Sudjiono Timan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up
 
(18 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 24:
|religion =
}}
'''Sudjiono Timan''' adalah seorang pebisnis dan pengusaha yang lahir di Jakarta, 9 Mei 1959. Dia lulus dari Universitas De La Salle, Manila di tahun 1981 dan memperoleh gelar MBA dari Yale di 1984.
'''Sudjiono Timan''' ({{lahirmati|[[Jakarta]]|9|5|1959}}) adalah seorang pengusaha asal [[Indonesia]]. Dari tahun [[1995]] hingga [[1997]] ia menjabat sebagai Direktur Utama PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Ia saat ini merupakan seorang buronan karena melarikan diri dari hukuman pengadilan. Oleh pengadilan, Timan telah diputuskan bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS, dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp 98,7 miliar sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar 120 juta dolar AS dan Rp 98,7 miliar.
 
Pada tahun 1984-1990 Ia bekerja dengan Credit Suisse Zurich dan kemudian Lehman Brothers di New York. Dia menjabat sebagai CEO Bahana PUI di tahun 1993-2000. Di tahun 1998 selama krisis keuangan Asia, Ia menjabat di Kementrian Badan Usaha Milik Negara. Dia menikah dan memiliki dua anak.
Pada pengadilan tingkat pertama di [[Pengadilan Negeri Jakarta Selatan]], Timan dibebaskan dari tuntutan hukum karena perbuatannya dinilai bukan tindak pidana. Menanggapi vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan meminta Majelis Kasasi menjatuhkan pidana sebagaimana tuntutan terhadap terdakwa yaitu pidana delapan tahun penjara, denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1 triliun.
 
Pada tahun 2000 Ia dituduh menyebabkan kerugian Bahana dengan memberikan pinjaman tidak ekonomis selama krisis 1998. Dia awalnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi kemudian dihukum setelah naik banding pada 2003 sebelum akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung pada 2013.
Pada Jumat, [[3 Desember]] [[2004]], Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin oleh Ketua MA [[Bagir Manan]] memvonis Sudjiono Timan dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar.
 
Namun, saat Kejaksaan hendak mengeksekusi Sudjiono Timan pada Selasa, 7 Desember 2004, yang bersangkutan sudah tidak ditemukan pada dua alamat yang dituju rumah di Jalan Prapanca No. 3/P.1, Jakarta Selatan maupun rumah di Jalan Diponegoro No. 46, Jakarta Pusat dan dinyatakan buron dengan status telah dicekal ke luar negeri oleh Departemen Hukum dan HAM.
 
Pada [[17 Oktober]] [[2006]], [[Kejaksaan Agung Republik Indonesia]] mulai menyebarkan foto dan datanya ke masyarakat melalui televisi dan media massa sebagai salah satu 14 koruptor buron yang sedang dicari.
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.antara.co.id/seenws/?id=44635 "Kejaksaan Agung aiup dan iqbal Resmikan Tayangan 14 Koruptor Buron"], ''[[Antara]]'', 17 Oktober 2006
 
* {{id}} [http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5215e0a8063c9/ini-alasan-ma-lepaskan-sudjiono-timan" Ini Alasan MA Lepaskan Sudjiono Timan"],''[[Hukum Online]]'', 1 Desember 2015
{{indo-bio-stub}}
* {{id}} [http://www.putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/f1c0c45538854adeed5d8dc073ab3e0e" Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012 Tahun 2013 SUDJIONO TIMAN"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20161006235430/http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/f1c0c45538854adeed5d8dc073ab3e0e |date=2016-10-06 }},''[[Mahkamah Agung]]'', 15 Desember 2015
{{DEFAULTSORT:Timan, Sudjiono}}
 
{{DEFAULTSORT:Timan, Sudjiono}}
[[Kategori:Pengusaha Indonesia]]
[[Kategori:Koruptor Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh dari Jakarta]]
 
 
{{indoIndo-bio-stub}}