Kontraktor Kontrak Kerja Sama: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas |
k clean up |
||
(39 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Kontraktor Kontrak Kerja Sama''' ('''KKKS''') adalah
==
Kontrak Kerja Sama adalah [[Kontrak Bagi Hasil]] atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi. Jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana tercantum dalam UU No 22/2001 adalah paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan selanjutnya Kontraktor dapat mengajukan perpanjangan lagi paling lama 20 (dua puluh) tahun.
{{sect-stub}}▼
Kontrak Kerja Sama terdiri dari jangka waktu Eksplorasi dan jangka waktu Eksploitasi. Jangka waktu Eksplorasi dilaksanakan selama 6 tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 kali periode paling lama 4 tahun.
== Blok/Wilayah Kerja ==
Wilayah Kerja Migas dapat diperoleh melalui 2 cara
* Untuk Wilayah Kerja baru melalui tender yang dilakukan Ditjen Migas di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
* Untuk Wilayah Kerja yang sudah ada dengan membeli sebagian atau seluruh Hak Pengelolaan dari Kontraktor lain.
[[Pertamina]] sebagai [[Badan Usaha Milik Negara]] memiliki keistimewaan dapat langsung meminta daerah ''Open Area'' dimana
==Lihat juga==▼
saja di seluruh Indonesia. Akan tetapi untuk daerah yang sudah direncanakan untuk di tenderkan atau sedang ditenderkan oleh Ditjen Migas, apabila Pertamina tertarik untuk menjadikannya Wilayah Kerja, maka Pertamina harus mengikuti proses tender
seperti halnya peserta umum yang lain.
==
{{
* {{id}} [http://prokum.esdm.go.id/uu/2001/uu-22-2001.pdf UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130107061303/http://prokum.esdm.go.id/uu/2001/uu-22-2001.pdf |date=2013-01-07 }}
* [[SKK Migas]]
* [[Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi|BPH Migas]]
[[Kategori:Kontraktor Kontrak Kerja Sama SKK Migas| ]]
[[Kategori:SKK Migas]]
[[Kategori:Perusahaan minyak dan gas Indonesia|*]]
|