Kejahatan kemanusiaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(44 revisi perantara oleh 26 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:ER at Shifaa Hospital, Gaza.jpg|jmpl|ka|280px|Anak-anak terluka akibat bom Israel di Gaza, 2012. Serangan terhadap anak-anak adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.]]
'''Kejahatan terhadap umat manusia''' adalah istilah di dalam [[
Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam [[Statuta Roma]] dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000<ref>{{Cite web|title=UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia – Referensi HAM|url=https://referensi.elsam.or.id/2014/09/uu-nomor-26-tahun-2000-tentang-pengadilan-hak-asasi-manusia/|language=en-US|access-date=2021-11-02}}</ref> tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Menurut UU tersebut dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah ''perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil''.<ref>{{Cite web|title=crime against humanity {{!}} international criminal law|url=https://www.britannica.com/topic/crime-against-humanity|website=Encyclopedia Britannica|language=en|access-date=2021-11-05}}</ref> Selain itu, kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan salah satu dari empat pelanggaran [[Hak asasi manusia|HAM]] berat yang berada dalam yurisdiksi ''International Criminal Court'' (ICC). Pelanggaran HAM berat lainnya, antara lain [[genosida]], [[kejahatan perang]], dan kejahatan [[agresi]].
== Pengadilan kriminal internasional ==
Pada tahun 2002 di kota [[Hague]] di [[Belanda]] dibentuklah suatu pengadilan kriminal internasional yang dalam [[bahasa Inggris]] disebut '''''International Criminal Court''''' (ICC)
Kejahatan-kejahatan terhadap perikemanusiaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 Statuta Roma tersebut adalah serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung
▲Pada tahun 2002 di kota [[Hague]] di [[Belanda]] dibentuklah suatu pengadilan kriminal internasional yang dalam [[bahasa Inggris]] disebut '''''International Criminal Court''''' (ICC) dan Statuta Roma memberikan kewenangan kepada ICC untuk mengadili kejahatan genosida, kejahatan terhadap perikemanusiaan dan kejahatan perang.
::(b) Pemusnahan;▼
▲Kejahatan-kejahatan terhadap perikemanusiaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 Statuta Roma tersebut adalah serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil dengan tujuan ::
▲::(a) Pembunuhan;
▲::(b) Pemusnahan
::(c) Perbudakan;
::(d) Pengusiran atau pemindahan penduduk;
::(e) Perampasan kemerdekaan
::(f) Menganiaya;
::(g) Memperkosa, perbudakan [[seksual]], memaksa seorang menjadi [[pelacur]], menghamili secara paksa, melakukan [[sterilisasi]] secara paksa, ataupun bentuk kejahatan seksual lainnya
::(h) Penyiksaan terhadap kelompok berdasarkan alasan [[politik]], [[ras]], [[bangsa|kebangsaan]], [[etnis]], [[kebudayaan]], [[agama]], dan jenis kelamin (gender) sebagaimana diatur dalam artikel 3 ICC ataupun
::(i) Penghilangan seseorang secara paksa;
::(j) Kejahatan [[apartheid]];
::(k) Perbuatan lainnya yang tak berperikemanusiaan yang dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan penderitaan
== Referensi ==
{{reflist}}
[[Kategori:Kejahatan kemanusiaan]]▼
▲[[Kategori:Kejahatan kemanusiaan| ]]
|