Dinar emas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-mempengaruhi +memengaruhi); kosmetik perubahan
k Memperbaiki salah tulis.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(79 revisi perantara oleh 47 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{globalize}}
[[Berkas:Dinar-Dirham.gif|200px|thumb|Dinar emas dan Dirham perak]]
'''Dinar emas''' berdasarkan Hukum [[Syari’ah Islam]] adalah uang emas murni yang memiliki berat 1 mitsqal atau setara dengan 1/7 troy ounce, sedangkan [[Dirham perak]] Islam berdasarkan ketentuan Open Mithqal Standard (OMS) memiliki kadar perak murni dengan berat 1/10 troy ounce,<ref name="en">{{en}} ''[http://www.imranhosein.org/news/383-the-open-mithqal-standard.html Open Mithqal Standard] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20131202232728/http://www.imranhosein.org/news/383-the-open-mithqal-standard.html|date=2013-12-02}}''. [http://www.imranhosein.org/news/383-the-open-mithqal-standard.html] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20131202232728/http://www.imranhosein.org/news/383-the-open-mithqal-standard.html|date=2013-12-02}}.</ref><ref name="id">{{id}} ''[http://dinarfirst.org/standar-dinar-dan-dirham-dalam-sejarah-dan-fikih-islam/ Standar Dinar dan Drirham dalam Fiqh Islam ] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130726183123/http://dinarfirst.org/standar-dinar-dan-dirham-dalam-sejarah-dan-fikih-islam/|date=2013-07-26}}''. [http://dinarfirst.org/standar-dinar-dan-dirham-dalam-sejarah-dan-fikih-islam/] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130726183123/http://dinarfirst.org/standar-dinar-dan-dirham-dalam-sejarah-dan-fikih-islam/|date=2013-07-26}}.</ref> atau setara dengan 3,11 gram.<ref>{{id}} Abbas Firman dan Syekh Sohibul Faroji. ''[http://islamhariini.wordpress.com/2011/01/16/fatwa-berat-dan-kadar-dinar-dirham-islam/ Fatwa mengenai Standar Berat dan Kadar Dinar dan Dirham]''. [http://www.dinarfirst.org/ Dinarfirst]. Jakarta, 16 Januari 2011.</ref> Dengan demikian, dinar emas memiliki berat 4,45 gram.<ref>dinarfirst.org</ref> World Islamic Mint (WIM), mengikuti pendapat Syaikh Yusuf Qardhawi, menetapkan 1 dinar memiliki berat 4,25 gram.<ref>http://www.islamicmint.com/main.html{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> Ketentuan berat 1 dinar = 4,25 gram ini diikuti oleh beberapa pihak seperti Kerajaan [[Kelantan]] di [[Malaysia]], Wakala Induk Nusantara di Indonesia, dan Gerai Dinar di Indonesia.
'''Dinar emas''' berdasarkan Hukum [[Syari’ah Islam]] adalah koin emas yang memiliki kadar 24 karat emas dengan berat 4,44 gram, sedangkan [[Dirham perak]] Islam memiliki kadar perak murni dengan berat 3,11 gram.
 
Khalifah [[Umar ibnbin Khattab]] menentukan standar antar keduanya berdasarkan beratnya masing-masing: "7 [[dinar]] harus setara dengan 10 [[dirham]]."
 
[[Wahyu]] menyatakan mengenai Dinar [[Dirham]] dan banyak sekali hukum hukum yang terkait dengannya seperti [[zakat]], pernikahan, [[hudud]] dan lain sebagainya. Sehingga dalam [[Wahyu]] Dinar Dirham memiliki tingkat realita dan ukuran tertentu sebagai standar pernghitungan (untuk [[Zakat]] dan lain sebagainya) di mana sebuah keputusan dapat diukurkan kepadanya dibandingkan dengan alat tukar lainnya.<ref name="id"/>
 
[[Ibnu Khaldun]] dalam al-kitab [[Muqaddimah]] menyebutkan bahwa terdapat"Berat ijma(dalam sejakemas awalmurni) Islamdari dandinar masaadalah paratujuh-puluh Sahabatdua danbiji Tabi'ingandum bahwahabbah sepuluhsya'ir dirham(Barli) syariahukuran sepadansedang dengandan tujuhdipotong mitsqalkedua (beratujungnya dinar)yang emasmemanjang."... Berat"Hal satuini mitsqalijma' emasdiakui adalahpara tujuhulama puluhdan duamerupakan butirkonsensus gandum,umum sehinggadi tujuh-persepuluhnyamana adalahhanya lima[[Ibn puluhHazm]] dua-perlimayang butir gandummenyelisihinya." Semua(Muqaddimah ukuranhalaman ini316).<ref dengan kokoh ditetapkan oleh ijma.name="en"/>
 
== Sejarah ==
* Apa saja kegunaan Dinar Islam? Dapat digunakan sebagai simpanan, investasi penjaga nilai
Sistem moneter pada awal kemunculan Islam hingga masa [[Kekhalifahan Rasyidin|Khulafaur-Rasyidin]] tidak banyak berbeda dari masa sebelum Islam. Al-Balazdari menuturkan: Dinar Heraklius (Kaisar Byzantin) dan Dirham Baghli dari Persia telah digunakan penduduk Mekah,<ref>{{Cite web|date=2011-07-20|title=Sejarah Penggunaan Uang di Dunia Islam - STID DI AL-HIKMAH JAKARTA|url=https://alhikmah.ac.id/sejarah-penggunaan-uang-di-dunia-islam/|language=id-ID|access-date=2022-12-15}}</ref> dan hal ini terus berlangsung hingga masa [[Muhammad|Nabi Muhammad]] dan [[Abu Bakar Ash-Shiddiq|Abu Bakar]].
* Dapat digunakan sebagai pembayar zakat dan mas kawin sebagaimana telah disyaratkan oleh Syari’ah Islam
* Dapat digunakan untuk perniagaan sebagai alat tukar yang sah
 
Koin awal yang digunakan oleh [[Muslimin]] merupakan duplikat dari [[Koin Arab-Sasanian|koin dirham (perak) Sasanian]] dan [[Koin Arab-Bizantium|koin dinar (emas) Bizantium]], yang dicetak dibawah otoritas Khalifah Umar ''radhiyallahu anhu''. Hal yang membedakan koin Umar dengan koin aslinya adalah adanya tulisan Arab yang berlafazkan “Bismillah”. Sejak saat itu tulisan "Bismillah" dan bagian dari Al Qur’an menjadi suatu hal yang lazim ditemukan pada koin yang dicetak oleh Muslimin.<ref>{{en}} ''[http://www.sunnahmoney.com/gold-dinar-silver-dirham/ The Story of the Dinar & Dirham] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20170202061223/http://www.sunnahmoney.com/gold-dinar-silver-dirham/ |date=2017-02-02 }}''. [http://www.islamicmint.com/ Islamic Mint] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20190121221111/http://islamicmint.com/ |date=2019-01-21 }}.</ref><ref>{{id}} ''[http://dinarfirst.org/islamic-mint-nusantara-pelopor-dinar-dan-dirham-di-indonesia/ Menyegarkan Perjalanan Dinar dan Dirham] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20131220093215/http://dinarfirst.org/islamic-mint-nusantara-pelopor-dinar-dan-dirham-di-indonesia/ |date=2013-12-20 }}''. [http://www.dinarfirst.org/ Dinarfirst].</ref>
== SEJARAH DINAR-DIRHAM ISLAM ==
Seperti telah kita ketahui bahwa Islamic Mint Nusantara memperkenalkan dinar (emas) dan dirham (perak) dengan berat dan kadar mengikuti ilmu dan amal yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, standar yang diambil adalah standar dinar pada masa Rasulullah Saw, dan ini berkaitan langsung dengan urusan nisab zakat harta yang harus ditarik sebanyak 20 Dinar untuk Zakat Emas dan 200 Dirham untuk Zakat Perak.
 
Standar dari koin yang ditentukan oleh Khalifah [[Umar ibn al-Khattab]], berat dari 10 [[Dirham]] adalah sama dengan 7 Dinar (1 [[mitsqal]]). Pada tahun 75 Hijriah ([[695 Masehi]]) [[Khalifah]] [[Abdalmalik]] memerintahkan [[Al-Hajjaj]] untuk mencetak Dirham untuk pertama kalinya, dan secara resmi dia menggunakan standar yang ditentukan oleh [[Khalifah]] [[Umar bin Khattab]]. Khalifah [[Abdalmalik]] memerintahkan bahwa pada tiap koin yang dicetak terdapat tulisan: "Allahu ahad, Allahush shamad". Dia juga memerintahkan penghentian cetakan dengan gambar wujud manusia dan binatang dari koin dan menggantinya dengan huruf-huruf.
Imam Hanafi mengatakan tentang hal ini:
“Bahwa ukuran Nisab Zakat yang disepakati ulama’ bagi emas adalah 20 Mitsqal, dan telah mencapai haul (1 tahun) dan bagi perak adalah 200 dirham”
 
Perintah ini diteruskan sepanjang sejarah Islam. Dinar dan Dirham biasanya berbentuk bundar, dan tulisan yang dicetak diatasnya memiliki tata letak yang melingkar. Lazimnya di satu sisi terdapat kalimat “''tahlil''” dan “''tahmid''”, yaitu, “La ilaha ill’Allah” dan “Alhamdulillah” sedangkan pada sisi lainnya terdapat nama otoritas atau Khalifah atau [[Amir]] dan tanggal pencetakan; dan pada masa masa selanjutnya menjadi suatu kelaziman juga untuk menuliskan shalawat kepada [[Rasulullah]] ''Shalallahu Alaihi wa Sallam'', dan kadang-kadang, ayat-ayat Qur’an.
Imam Asy-Syafi’I berkata dalam Kitab Al-Umm, Volume 2:
“Rabi’ meriwayatkan bahwasanya Imam Asy-Syafi’I berkata: Tidak ada perbedaan pendapat (ikhtilaf) bahwasanya Dalam Zakat Emas itu adalah 20 Mitsqal (20 Dinar)”.
 
Koin emas dan perak menjadi mata uang resmi hingga jatuhnya [[Kesultanan Utsmaniyah]] dan kesultanan-kesultanan muslim lainnya. Sejak saat itu, lusinan mata uang dari beberapa negara dicetak di setiap negara era paska [[kolonialisme]] di mana negara-negara tersebut merupakan pecahan dari negeri-negeri muslim.
Standarisasi Dinar ini, sebenarnya sudah terjadi sekian lama, jauh sebelum Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam lahir. Yaitu Pada masa akhir Nabi Adam, Nabi Adam adalah Nabi pertama yang memperkenalkan Dinar dan Dirham, kemudian dilanjutkan oleh Nabi Idris ‘alaihis Salam, 9000 tahun Sebelum Masehi, sebagai Rasul Ke-2 yang pertama kali hidup menetap, mengenal tambang emas dan perak, dan mengolahnya menjadi sebuah mata uang yang diberi nama “raqim” untuk mata uang emas, dan “wariq” untuk mata uang perak.
 
Perlu diingat bahwa Hukum Syariah Islam tidak pernah mengizinkan penggunaan surat janji pembayaran menjadi alat tukar yang sah.
Perbedaan Raqim, Wariq dengan Dinar dan Perak adalah kalau raqim adalah mata uang emas yang tidak diukir, Sedangkan mata uang emas yang diukir disebut Dinar. Sedangkan Wariq adalah mata uang perak yang tidak diukir, sedangkan Dirham adalah mata uang perak yang diukir.
 
== Jenis jenis koin Dinar Emas dan Dirham Perak ==
Sejarah mata uang Raqim dan Wariq ini, berlangsung cukup lama mulai dari periode Nabi Adam, Nabi Idris, dilanjutkan ke periode Nabi Nuh, ke periode Hud, ke periode Nabi Sholih, ke periode Nabi Dzulqarnain, ke periode Ashabulkahfi, ke periode Nabi Ibrahim, ke periode Nabi Luth, ke periode Nabi Isma’il dan ke periode Nabi Ishaq. Peristiwa penting ini secara implisit dijelaskan dalam Al-Qur’an di 403 ayat dalam Al-Qur’an.
Koin Dinar dicetak dan didistribusikan oleh beberapa pihak. Desain koin dinar emas dan dirham perak berbeda-beda sesuai pencetaknya. Beberapa jenis koin dinar yang sudah dicetak saat ini:
 
=== Dinar [[Dubai]] ===
Standarisasi Ukuran Dinar dan Dirham pada masa Rasulullah Saw sama dengan ukuran Raqim dan Wariq dan Dinar-Dirham pada masa Nabi Idris sampai Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam. Ukuran ini adalah ukuran yang telah disepakati oleh Jumhur Ulama’. Yaitu: nisab zakat harta yang harus ditarik sebanyak 20 Dinar untuk Zakat Emas dan 200 Dirham untuk Zakat Perak.
 
[[Uni Emirat Arab]] mencetak koin Dinar dengan desain [[Masjid Nabawi]] di [[Madinah]] dan koin Dirham dengan desain [[Masjidil Haram]] di [[Mekkah]]
Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam, menerapkan kaidah standarisasi dinar dan dirham ini sesuai dengan “(berat) 7 Dinar harus setara dengan (berat) 10 Dirham”. Sunnah Dinar dan Dirham ini kemudian diikuti oleh para Khulafâ’ur Rasyidun yang berlangsung selama 30 tahun, yaitu sejak tahun 11 H sampai 40 H, berlangsung di Madinah yaitu Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, Khalifah Umar bin Khattab, Khalifah Utsman bin ‘Affan dan Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib.
 
=== Dinar Kelantan ===
Standarisasi Dinar dan Dirham di atas juga dijaga tradisinya pada masa Bani Umayyah, berjalan selama 92 tahun, sejak tahun 40 H sampai 132 H. dengan 14 orang Khalifah yang berpusat di Damaskus. Khalifah-Khalifah itu yaitu: Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Yazid bin Mu’awiyyah, Mu’awiyyah II bin Yazid, Marwan bin Al-Hakam, Abdul Malik bin Marwan, Walid bin Abdul Malik, Sulaiman bin Abdul Malik, Umar bin Abdul ‘Aziz, Yazid II bin Abdul Malik, Hisyam bin Abdul Malik, Walid II bin Yazid, Yazid III bin Walid, Ibrahim bin Walid dan Marwan II bin Ja’diy.
Wilayah bagian [[Kelantan]] mencetak koin Dinar dengan desain simbol wilayah bagian Kelantan. Dinar dan dirham telah menjadi mata uang resmi selain [[ringgit]] di wilayah Kelantan.
 
=== Dinar Wakala Induk Nusantara ===
Standarisasi Dinar dan Dirham di atas juga dijaga tradisinya pada masa Bani ‘Abbasiyyah, berjalan selama 518 tahun, sejak tahun 132 H sampai 656 H. dengan 37 orang Khalifah yang berpusat di Baghdad. Khalifah-Khalifah itu yaitu: Abul ‘Abbas As-Saffah, Abu Ja’far Al-Manshur, Mahdi bin Al-Manshur, Hadi bin Mahdi, Harun ar-Rasyid bin Mahdi, Al-Amin bin Harun Ar-Rasyid, Al-Ma’mun bin Harun Ar-Rasyid, Al-Mu’tashim bin Harun Ar-Rasyid, Al-Watsiq bin Mu’tasyim, Al-Mutawakkil bin Mu’tashim, Al-Mutashir bin Al-Mutawakkil, Al-Musta’in bin Mu’tashim, Al-Mu’tazz bin Mutawakkil, Muhtadi bin Al-Watsiq, Mu’tamid bin Mutawakkil, Mu’tadid bin Al-Muwaffiq, Muktafi bin Mustadhid, Ar-Radhi bin Muqtadir, Al-Muqtaqi bin Muqtadir, Mustaqfi bin Mustaqfi, Al-Mu’thi bin Muqtadir, At-Ta’bin Al-Mu’thi, Al-Qadir bin Ishaq, Al-Qaim bin Al-Qadir, Muqtadi bin Muhammad, Mustazhir bin Muqtadi, Murtashid bin Mustashir, Ar-Rashid bin Murtasyid, al-Muqtafi bin Mu’atshir, Mustanjid bin Muqtafi, Mustadi bin Al-Muqtadi, An-Nashir bin Muatahdi, Az-Zhahir bin An-Nashir, Mustanshir bin Az-Zhahir, Musta’sihim bin Mustansir.
Wakala Induk Nusantara mencetak dan mengedarkan koin Dinar Emas dan Dirham Perak dengan 2 seri, yaitu ''Seri Haji,'' ''Seri Nusantara''. Untuk desain Seri Haji mirip dengan Dinar yang dicetak di [[Dubai]] [[Uni Emirat Arab]]. Selain koin tersebut, Wakala Induk Nusantara juga mengedarkan koin dari [[Kesultanan Cirebon]] dan [[Kesultanan Ternate]]. Kesultanan Cirebon telah mencetak dan mengedarkan dinar emas dan dirham perak sejak Desember [[2012]].<ref>{{Cite news|title=Ulama Kumpul di Cirebon, Sepakati Pembayaran Zakat Pakai Dinar dan Dirham|url=https://finance.detik.com/moneter/d-2123714/ulama-kumpul-di-cirebon-sepakati-pembayaran-zakat-pakai-dinar-dan-dirham-|work=[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID|access-date=2020-11-15}}</ref> Koin yang diedarkan oleh jaringan Wakala Induk Nusantara berdasarkan berat 1 dinar = 4.25 gram dan diterbitkan dengan kemurnian 22 karat.
 
=== Dinar IMN ===
Standarisasi Dinar dan Dirham di atas juga dijaga tradisinya pada masa Kerajaan-Kerajaan Kecil (Mulukut Thawâif), baik di benua Timur maupun di benua Barat (Andalusia) yang masuk menyelusup di masa Bani ‘Abbasiyyah, yaitu dari tahun 321 H sampai 685 H berjalan selama 350 tahun.
IMN adalah yang pertamakali memperkenalkan dan mencetak dinar dan dirham di Indonesia pada tahun [[2000]], kemudian pada tahun [[2010]] IMN mengeluarkan hasil penelitian sejarah, [[fikih]] dan timbangan mitsqal yang di ikuti dengan Fatwa Atas Berat dan Kadar Untuk Dinar dan Dirham. Hasil penting in adalah menyatakan dinar dan dirham adalah murni, 1 mistqal adalah 4.44 gram (1/7 troy ounce) dan 1 dirham adalah 3.11 gram (1/10 troy ounce).
 
=== Dinar Logam Mulia ===
Standarisasi Dinar dan Dirham di atas juga dijaga tradisinya pada masa Turki Utsmani, berjalan selama 666 tahun, sejak tahun 687 H sampai 1343 H (1924 M) dengan 38 orang Sultan yang berpusat di Istanbul (Kontantinopel).
 
[[PP Logam Mulia|PT Logam Mulia]] mencetak koin Dinar dan Dirham dengan desain Masjidil Haram di [[Mekkah]]
Bahkan pada masa Sultan Muhammad II Al-Fatah (Sultan Ke-7 dari Kesultanan Turki Utsmani), tahun 855H/ 1451M, Dinar dan Dirham dibawa oleh Duta Muballigh Islam yang dikenal dengan “Walisongo” melalui perdagangan bersistem Dinar Dirham di Wilayah Nusantara (Asia Tenggara).
 
=== Dinar 24 Karat ===
Dalam catatan Syekh Muhyiddin Khayyat dalam “Durusut Tarekh Al-Islamiy” Juz V, dan Catatan Jarji Zaidan dalam Tarekh Tamaddun Al-Iskamiy, Juz III, menyebutkan bahwa: Standarisasi Dinar dan Dirham di atas juga dijaga tradisinya di beberapa negara-negara Islam, seperti Kesultanan Umayyah di Adaluzie Eropa, mulai tahun 138 H = 755M sampai 407 H/ 1016 M. Juga diterapkan di Kesultanan Fathimiyyah di Afrika Utara dan Mesir sejak tahun 279 H/ 909 M sampai 567H/ 1171M, juga diterapkan di Kesultanan Ayyubiyyah di Mesir dan Syiria sejak tahun 567H/1171 M sampai 657H/1260 M, juga diterapkan di Kerajaan Geznewiyah di Afghanistan dan India sejak tahun 366 H/976M sampai 579H/1183M. Dan di Kesultanan Mongolia di India sejak tahun 932H/1526M sampai 1274 H/1857M.
 
[[PP Logam Mulia|PT Logam Mulia]] juga mencetak koin Dinar dengan kadar 24 karat dengan Desain hanya tulisan
== STANDARISASI UKURAN BERAT DAN KADAR DINAR DIRHAM ISLAM DALAM PERSPEKTIF FIQIH ISLAM ==
 
=== Dinar Public Gold 24 karat ===
Rumus “(berat) 7 Dinar harus setara dengan (berat) 10 Dirham”. Wahyu Allah menyebut Emas dan Perak serta mengaitkannya dengan berbagai hukum , misalnya zakat, perkawinan, hudud dan lain-lain.
UBS juga mencetak koin Dinar berkadar 24 karat untuk Public Gold, dengan desain gambar dan tulisan
 
=== Dinar Perhimpunan BMT Indonesia ===
Menurut Ibnu Khaldun dalam Mukaddimah, Allamah Muhammad bin Abdurrahman ad Dimasyqi dalam Fiqih 4 Madzhab, menyatakan bahwa : Berdasarkan wahyu Allah, Emas dan Perak harus nyata dan memiliki ukuran dan penilaian tertentu (untuk zakat dan lainnya) yang mendasari segala ketentuannya, bukan atas sesuatu yang tak berdasarkan syari’ah (kertas dan logam lainnya). Ketahuilah bahwa terdapat persetujuan umum (ijma) sejak permulaan Islam dan masa Para Nabi dan Rasul, masa Nabi Muhammad, Khulafa’ur Rasyidun, Sahabat serta tabi’in, tabi’it tabi’in bahwa dirham yang sesuai syari’ah adalah yang sepuluh kepingnya seberat 7 mitsqal (bobot dinar) emas. Berat 1 mitsqal emas adalah 72 butir gandum, sehingga dirham yang bobotnya 7/10-nya setara dengan 50-2/5 butir. Ijma telah menetapkan dengan tegas seluruh ukuran ini.
Perhimpunan BMT Indonesia atau PBMT mencetak Dinar Emas Batangan atau Dinarbar dengan satuan berat 4,444 gram dengan kemurnian 9999. PBMT adalah perkumpulan Baitul Maal wat Tamwil seluruh Indonesia dengan keanggotaan hingga 5000 BMT seluruh Indonesia.{{fact}}
 
=== Dinar dan Dirham Logam Mulia Nusantara ===
Dari rujukan di atas kami mengkaji ulang mengenai ukuran berat dan kadar dinar dan dirham terhadap nishab zakat. Setelah beberapa pertemuan dan pembicaraan dan masukan formal dan informal yang kami lakukan baik dengan beberapa kolega kami di Jakarta, Bandung dan Jogjakarta baik secara langsung ataupun melalui email, kami akan mengemukakan beberapa hal sangat penting terkait dengan standar dinar (emas) dan dirham (perak) terutama terhadap perhitungan nisab zakat di Nusantara dan dunia yang tentunya ini kami kemukakan bertujuan kepada ketakwaan dan kelurusan dalam mengamalkan dinar dirham dalam muamalat islam secara benar dan tepat sesuai dengan Syari’at Islam (Kitabullah dan Sunnah Rasulullah).
[[Logam Mulia Nusantara]] adalah grup usaha pengembang dinar dan dirham di Indonesia yang memiliki unit-unit atau jejaring bisnis meliputi: Angsa Emas yang mengedarkan emas batangan, Dholtinuku sebagai jaringan toko emas di seluruh Indonesia, Sillaturrahim Emas sebagai jaringan pengusaha, pedagang, pengembang yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi dan investasi dan melakukan berbagai pelatihan penggunaan dinar dan dirham.
 
Menurut Jumhur Ulama’ Fiqih 4 Madzhab. Mereka sepakat bahwa nisab emas adalah sebanyak 20 mitsqal ( 1 Dinar = 1 mitsqal). Bahwa nisab zakat harta untuk 20 dinar (emas) sama dengan 88,864 gram emas murni maka menjadi 1 Dinar = 4.4432 gram.
 
Menurut Jumhur Ulama’ Fiqih 4 Madzhab menyebutkan berat yang digunakan adalah 88,8 gram emas murni atau setara dengan 20 Dinar, hal lain yang tidak bisa diabaikan adalah diketahui dari ijma ulama zakat emas yang dimaksud adalah emas murni (24K) yang artinya ini memengaruhi kepada cara perhitungan berat dinar dan dirham, impikasi luasnya adalah kepada nishab zakat mal dan perdagangan islam.
 
Sementara saat ini dinar yang berkembang tidak mengikuti nisab yang benar yang disyariatkan Nabi Muhammad yaitu 88,864 gram emas murni. Jelas ini adalah kekeliruan besar dan bertentangan dengan Syari’at Islam.
 
Di mana letak kekeliruan dari dinar yang beredar sekarang ini?
Perhitungan berat dinar yang saat ini telah beredar di masyarakat, tidak berdasarkan nisab zakat 88,8 gram (emas murni) dan hal ini bertentangan dengan Sunnah nabi Muhammad.
 
Jika mengikuti pendapat bahwa nishab zakat 88,8 gram3 (emas murni) maka hitungan dinar (mitsqal) adalah 88,864 : 20 = 4.4432 gram1 untuk emas (24K), sedangkan dinar yang sekarang beredar adalah 4,25 gram (22K) berarti kadar dan beratnya sudah tidak sesuai dengan Syari’at Islam.
 
Penjelasannya adalah sebagai berikut, seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa dinar yang telah beredar saat ini mempunyai berat 4.25 (22K) dan 91.7, jadi perhitungan nishab zakat mal sebesar 20 dinar di dapat dengan cara sebagai berikut
 
85 gr / 20= 4.25 gr (24K)
nishab adalah 4.25 gr x 20 = 85 gr (24K)
* nishab zakat emas 85 gram berasal Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin dan diikuti oleh Yusuf Qardhawi. Dan menurut jumhur ulama pendapat ini sangat lemah karena tidak berdasarkan kepada nash-nash syar’i dan tidak mengikuti 4 madzhab yang mu’tabar. Kelemahan dari pendapat Utsaimin dan Qardhawi ini tidak sesuai dengan ijma Khalifah Umar bin Khattab yang mengatakan, bahwa berat 7 Dinar setara dengan 10 Dirham.
 
PERHATIKAN. Disini ada aspek yang terabaikan dalam pembayaran zakat mal dimana menurut jumhur ulama yang dimaksud adalah emas murni dan kita tidak bisa mengabaikannya, dalam bahasa arab emas murni disebut sebagai dzahab, artinya perhitungannya menjadi berbeda jika menggunakan emas 22K, perhitungannya menjadi sebagai berikut:
 
(24/22) x (85/20)= 4.63 gr (22K)
nishab adalah 4,63 gr x 20 = 92.6 gr
 
Sekarang dapat dilihat perbedaan ukuran antara 1 Dinar (22K) = 4.63 gr dan 1 Dinar (24K) = 4.25 gr (seperti penjelasan di atas) yang tentunya terkait langsung kepada nishab zakat, jadi kalau dihitung dalam standar 1 dinar = 4.25 gr (22K) hanya terkandung 78 gr emas (murni), dimana ini tidak mencapai nishab zakat mal yang seharusnya adalah 85 gram emas (murni).
 
Tinjauan Kritis Menentukan Berat Dinar dan Dirham Untuk Nishab Zakat Emas dan Perak Dalam Gram Berdasarkan Jumhur Ulama Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’I Dan Hanbali
 
Dinar = 88,864 gram emas murni, maka Nishab Dinar = 88,864/20 = 4,4432 gram
Dirham = (4,4432 x7) / 10 = 3,1103 gram, maka Nishab perak = 200 x 3,1103 = 622 gram
 
Perbandingan 7/10 terhadap Troy Ounce adalah:
31,103/4,4432 = 7 (Dinar) dan 31,103/3,11= 10 (Dirham)
 
== PERHITUNGAN BERAT KOIN DINAR (EMAS MURNI) BERDASARKAN TROY OUNCE UNTUK NISHAB ZAKAT EMAS (DINAR) ==
 
Bagaimana melihat hubungan mithqal dan troy ounce, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
 
1. Sejarah satuan troy ounce ini diambil dari kota Troyes, Perancis. Di kota Toyes ini dikenal sebagai tempat jual beli emas dan perak, dimana mereka terbiasa menggunakan timbangan apoteker berbasis bulir gandum (grain).
 
Untuk mengetahui hubungan mithqal, bulir gandum dan grain, maka hitungannya adalah 1 mitsqal =72 bulir gandum = 68,57 grain.
 
Perbedaan ini dapat terjadi karena grain adalah satuan bulir gandum yang tidak dipotong kedua ujungnya atau perbedaan jenis gandum yang digunakan, karena selisihnya sedikit, yaitu: 72 – 68.57 = 3.43 bulir gandum
 
2. Perkataan Umar bin Abdul Aziz bahwa dirham buatan Abdul Malik bin Marwan bobotnya kurang, maka perbandingannya bukan 7/10 mitsqal tetapi 7/10.5 mitsqal (disebutkan dalam kitab Adh-Dharaib Fi As Sawad, hal. 65), ini artinya 7 mitsqal = 10,5 x 2.975 gr = 1 troy ounce
 
1 Troy Ounce = 480 grain
1 Grain = 64,79891 mg
7 mitsqal = 480 grain = 10 Dirham
1 Mitsqal = (480/ 7) grain = 68,57 x (64,79891/1000) = 4,4432 gram
1 Dirham = (480/10) x (64,79891/1000) = 3,1103 gram
 
Jika 1 Troy Ounce sebanding dengan 7 mitsqal, maka satuan mitsqal adalah 31,103 gram (1 troy ounce) : 7 = 4.4432 gram (emas 24K).
Mengacu kepada satuan Troy Ounce maka nishab zakat emas (20 mitsqal) menjadi 4.4432 gram x 20 = 88,864 gram emas murni.
 
== PERHITUNGAN BERAT KOIN DIRHAM (PERAK) BERDASARKAN TROY OUNCE DAN NISHAB ZAKAT PERAK (DIRHAM) ==
Berat 1 Dirham (perak murni) adalah 31,103 gram (troy ounce) : 10 = 3.1103 gram.
Dengan mengacu kepada ukuran troy ounce maka nishab zakat perak adalah 3.11 gram x 200 = 622 gram perak murni.
 
== KOREKSI UMAR BIN ABDUL AZIZ TERHADAP DIRHAM KHALIFAH ABDUL MALIK BIN MARWAN ==
Untuk mengetahui hubungan antara mitsqal dengan gram bisa dilihat dari Perkataan Khalifah Umar bin Abdul Aziz: Sebagaimana sudah diketahui secara umum ukuran berat dinar 4.25 gr dan dirham 2.97 mengacu kepada dinar dirham zaman khalifah Abdul Malik bin Marwan (73 – 86 H). Yang menjadi masalah adalah ukuran berat ini mengacu kepada koin sirkulasi pada saat itu yang beratnya sudah berkurang. Sehingga dengan berat yang berkurang ini efeknya adalah riba pada waktu itu tumbuh subur seperti merajalelanya tengkulak sehingga para petani menjadi miskin dan lain lain.
 
Kemudian berat ini dikoreksi oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz (99 – 101 H) dengan perkataannya bahwa dirham baru buatan Abdul Malik bin Marwan bobotnya kurang yaitu 7/10.5 mitsqal, tidak sesuai dengan wazan sab’ah 7/10 mitsqal (disebutkan dalam kitab Adh-Dharaib Fi As Sawad, hal. 65). Dari perkataan Umar bin Abdul Aziz dapat diartikan bahwa 7 mitsqal = 10,5 x 2.97 gr = 31,1 gr = 1 troy ounce (baca juga FATWA Standarisasi Berat dan Kadar Dinar Dirham)
 
Dengan mengetahui perbandingan 7/10,5 dari Umar bin Abdul Aziz maka didapat berat 10 dirham (perak murni) = 31,1 gram, maka bisa dihitung berapa berat 1 Dinar (emas murni atau dzahab) adalah 31,1 gram : 7 (mitsqal) = 4,4428571 gram.
 
 
<gallery>
Berkas:Dinarkelantan.gif|Dinar Emas Kerajaan Kelantan
Berkas:DinarAntam.png|Dinar Emas Logam Mulia Aneka Tambang
Berkas:Dinar_Dirham_Web.jpg|Dinar Emas Logam Mulia Aneka Tambang
Berkas:Dinar24k.jpg|Koin Emas 24 Karat
</gallery>
 
== Lihat pula ==
* [[Dinar emas Islam]]
* [[Koin Arab-Sasanian]]
* [[Koin Arab-Bizantium]]
* [[Koin Dinar Khalifah Berdiri|Koin Khalifah Berdiri]]
* [[e-dinar]]
* [[Dinar]]
* [[Wakala]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
* Dinar Emas 24 Karat [http://islamhariini.wordpress.com]
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Dinar]]
[[Kategori:Budaya Islam]]
[[Kategori:Koin emas]]