Alam Surambi Sungai Pagu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-diantara +di antara) |
k ejaan dan penyesuaian sesuai standar wikipedia |
||
(21 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{rapikan|date=Juli 2010}}
{{refimprove}}
'''Alam Surambi Sungai Pagu''' adalah sebuah wilayah adat di [[
== Sejarah ==
Alam Surambi Sungai Pagu yang dikenal dahulunya dengan [[Kerajaan Sungai Pagu]]
Beberapa peninggalan sejarah hingga kini masih dapat ditelusuri dan menarik untuk terus diteliti lebih jauh, seperti terdapatnya Istana Puti Sigintir, Istana Tuangku Rajo Malenggang dan Rajo Putiah di Pasir Talang, dan Istana Tuanku Rajo Bagindo di Balun
Setelah
Di samping dua daerah utama di atas, dalam
Menurut Gusti Asnan, sebutan
Sebagai daerah yang dituakan, baik dalam perspektif perkembangan daerah, sosial atau politik, Tanah Datar pada umumnya dan Pagaruyung pada khususnya, bisa dikatakan sebagai pusat dari alam Minangkabau. Status sebagai pusat ala mini bisa muncul karena Tanah Datar atau Pagaruyung mempunyai kekuatan untuk memengaruhi dinamika sosial, politik, ekonomi dan budaya daerah pinggiran. Sebaliknya daerah pengaruh dari tanah Datar atau Pagaruyung karena mereka juga mengakui akan kelebihan dari kedua daerah itu.
Daerah pinggiran rantau dan ikua darek kapalo rantau juga menampilkan sebuah fenomena yang menarik. Sebagai
== Hubungan Kerajaan Alam Minangkabau dengan Kerajaan Alam Surambi Sungai Pagu dan Bandar Sepuluh ==
Baris 25:
Hubungan antara Pagaruyung dengan KASSP cukup rumit. KASSP merupakan Ikua Darek Kapalo Rantau dari Minangkabau (Pagaruyung), orang KASSP menganggap mereka berasal dari Tanah Datar (Pagaruyung) dan rajanya mendapat legitimasi dari raja Pagaruyung. Sementara KASSP mempunyai rantau pula yakni Nagari Bandar Sepuluh. Dengan demikian KASSP sudah menjadi alam (pusat) pula dari Bandar Sepuluh.
== Struktur
Dalam buku Alam Surambi Sungai Pagu dan buku
# Daulat Yang Dipertuan Bagindo Sultan Besar Tuanku Rajo Disambah (Rajo Daulat/Rajo Alam).
Baris 36:
Raja nan-4 berbasis pada suku induk nan-4 KASSP. Empat suku ini eksis justru memiliki kebesaran ampek balai. Meskipun suku menjadi basis raja nan-4 tetapi suku tidak sperti partai yang sewaktu suksesi pergantian raja naik nobat serta merta menjadi kendaraan politik atau sewaktu-waktu dapat dirental para calon raja menaiki tahta. Artinya raja nan-4 punya kedudukan kuat dengan basisnya itu. Kalaupun bisa dilemahkan peranannya oleh penghulu-penghulu KASSP pada suku basisnya dengan tidak memberi kebulatan (dukungan penuh), tetapi tidak bisa serta merta dijatuhkan. Justru secara sosio-historis struktur suku dan adatnya merupakan organisasi dan pranata yang dihormati di wilayah sub kultur KASSP.
Mudjadid (1999) mencatat sekarang KASSP
# Suku
Suku
# Suku Panai.
Suku Panai di antaranya turun dari 3 ibu dan nan-59. Dalam pengembangannya memiliki balahan suku (a) suku panai tanjung (b) suku panai tangah, (c) suku panai lundang. Pada suku ini berbasisi Tuanku Rajo Batuah, dengan kebesarannya “tabung baparuik dan mamagang cupak usali yaitu syarak basandi kitabullah”. Penghulu induknya 3 sultan dari nan-59 dengan belasan datuk pecahannya yang punya hak kebulatan untuk rajo nan-4.
# Suku Tigo Lareh bakapanjangan.
Di [[Bandar Sepuluh]], suku ini juga disebut sebagai kelompok Suku Lareh Nan Tigo yang merupakan gabungan dari Suku [[Caniago]], [[Sikumbang]] dan [[Jambak]].
Suku ini di antaranya turun dari 15 ibu dari ninik 59. Pecahan sukunya (a) suku
# Suku Kampai.
Suku ini di antaranya turunyan dari 24 dari ninik 59. Pecahan sukunya: (a) suku bendang nan-4 (b) suku kampai tangah nyiur gading nan -8, (c) suku kampai air hangat nan-5, dan suku kampai sawah laweh nan-7. Suku kampai ini berbasisi rajo adat: Tuanku Rajo Bagindo dengan kebedaran “kain langko puris/ pemegangkitab tambo alam /pemegang adat jo limbago”. Sekarang ialah Bustam Dt. Sj Bagindo. Penghulu induknya 24 dari ninik 59 dengan puluhan datuk yang memiliki hak kebulatan untuk raja nan-4. Gelar Tuanku Rajo Bagindo, Rajo nan-4 di dalam Kelarasan Sungai Pagu (Kecamatan Sungai Pagu dan XII Koto, Keresidenan Padang Darat) pernah mendapat pengakuan kebesaran tuan Gubernur dan dihormati dengan dibebaskan dari kewajiban rodi (Kutipan SK. Tuan Gub. SB di Padang; n. 564 tanggal 17 September 1888).
Para penghulu-penghulu KASSP dalam sukunya mempunyai hak kebulatan untuk memperkuat posisi dan peranan rajo nan-4. Penghulu-penghulu dapat memperkuat kedudukan raja yang berbasisi sukunya maupun raja nan-4 sesuai
[[Kategori:Kawasan Minangkabau]]
|