Jaksa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Idioma-bot (bicara | kontrib) k r2.6.3) (bot Menambah: bs, el, es, et, fa, hr, hu, io, ko, lt, nl, pt, ru, tr, uk Membuang: fr Mengubah: th |
Revisi stabil Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(29 revisi perantara oleh 21 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Djaksa een officier van justitie uit Bandoeng met vrouw en bedienden. TMnr 60002263.jpg|
'''Jaksa''' ([[bahasa
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "''
Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan di bidang penuntutan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
{{hukum-stub}}▼
Kejaksaan hadir sebagai lembaga penegak hukum yang berperan dalam supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
[[Kategori:Jaksa]]▼
== Referensi ==
{{Reflist}}
▲[[Kategori:Jaksa| ]]
[[Kategori:Hukum]]
▲{{hukum-stub}}
|