Yibbum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
PT66Togu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(21 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{pisahkan|Perkawinan levirat}}
[[File:Köln-Tora-und-Innenansicht-Synagoge-Glockengasse-040.JPG|thumb|[[Sefer Torah]] at old [[Glockengasse Synagogue]] (reconstruction), [[Cologne]]]]
[[Berkas:Rembrandt's school Tamar.JPG|jmpl|300px|Lukisan Yehuda dan Tamar karya [[Rembrandt]] pada tahun 1650-an. Ilustrasi praktik yibbum dalam kisah dalam [[Alkitab]] yang meriwayatkan kehidupan Yehuda dan Tamar.]]
 
'''Yibbum''' (diucapkanatau "yee-boom"),'''[[:wikt:perkawinan levirat|perkawinan levirat]]''' atau ['''perkawinan ipar''' adalah [[perkawinan]] [[Hukum Musa]], dalam [[Yudaisme]], adalah salah satu jenis yang paling kompleks dalam pernikahan yang diamanatkan oleh hukum [[Taurat]] ({{Alkitab|Ulangan 25:5-10}}). olehMenurut yanghukum menurut hukumini, saudara dari laki-laki yang meninggal tanpa anak-anak mempunyai kewajiban untuk menikahi janda dari saudaranya yang meninggal itu.<ref name="Br">W.R.F. Browning.2007.Kamus Alkitab.Jakarta.Gunung Mulia.143.</ref><ref name="Lev">Levirate Marriage in the Jewish Encyclopedia.</ref> Namun, jika salah satu pihak menolak untuk pergi melalui dengan pernikahan, keduanya diminta untuk pergi melalui suatu upacara yang dikenal sebagai Halizah''halizah'', melibatkan tindakan simbolik penolakan hak mereka untuk melakukan pernikahan ini.<ref name="Br"></ref> Hukum Yahudi (Halakha) telah melihat penurunan bertahap yibbum mendukung [[Halizahhalizah]], ke titik di mana di sebagian komunitas [[Yahudi]] kontemporer yang pertama sangat tidak dianjurkan.<ref name="Br"></ref>
 
== Aturan ==
Konsep yibbum tidak unik untuk Yudaisme.<ref name="Br"></ref> Dikenal sebagai perkawinan [[Hukum Musa]] (ketika pernikahan adalah untuk saudara almarhum) atau warisan janda (saat itu adalah untuk setiap saudara laki-laki yang masih hidup), telah dilakukan oleh masyarakat lain dengan struktur klan yang kuat.<ref name="Br"></ref> Hal ini atau dikenal dalam masyarakat termasuk Punjabi, Jat, Hun (Cina "Xiongnu", "Hsiong-nu", dll), Mongol, dan Tibet.<ref name="Br"></ref>
Berikut adalah aturan dari [[Alkitab Ibrani]] yaitu [[Kitab Ulangan]] [[Ulangan 25|pasal 25 ayat 5-10]] mengenai yibbum:
 
"Apabila orang-orang yang bersaudara tinggal bersama-sama dan seorang daripada mereka mati dengan tidak meninggalkan anak laki-laki, maka janganlah isteri orang yang mati itu kawin dengan orang di luar lingkungan keluarganya; saudara suaminya haruslah menghampiri dia dan mengambil dia menjadi isterinya dan dengan demikian melakukan kewajiban yibbum."<ref>{{Alkitab|Ulangan 25:5}}</ref>
 
=== Keturunan ===
"Maka anak sulung yang nanti dilahirkan perempuan itu haruslah dianggap sebagai anak saudara yang sudah mati itu, supaya nama itu jangan terhapus dari antara orang Israel."<ref>{{Alkitab|Ulangan 25:6}}</ref>
 
=== referensiPenolakan ===
"Namun, jika orang itu tidak suka mengambil isteri saudaranya, maka haruslah isteri saudaranya itu pergi ke pintu gerbang menghadap para tua-tua serta berkata: "Iparku menolak menegakkan nama saudaranya di antara orang Israel, ia tidak mau melakukan kewajiban perkawinan ipar dengan aku".<ref>{{Alkitab|Ulangan 25:7}}</ref>
 
Kemudian para tua-tua kotanya haruslah memanggil orang itu dan berbicara dengan dia. Jika ia tetap berpendirian dengan mengatakan: Aku tidak suka mengambil dia sebagai istei, maka haruslah isteri saudaranya itu datang kepadanya di hadapan para tua-tua, "menanggalkan kasut" orang itu dari kakinya, meludahi mukanya sambil menyatakan: Beginilah harus dilakukan kepada orang yang tidak mau membangun keturunan saudaranya. Dan di antara orang Israel namanya haruslah disebut: Kaum yang kasutnya ditanggalkan orang."<ref>{{Alkitab|Ulangan 25:8-10}}</ref>
 
== Pelaksanaan ==
* Satu pelaksanaan aturan perkawinan ipar ini dicatat dalam [[Kitab Rut]]. Dalam [[Rut 2|pasal 2 Kitab Rut]] dikisahkan bahwa [[Naomi]] menerangkan aturan ini kepada [[Rut]], menantunya yang berasal dari [[Moab]], bukan dari [[suku Israel]]. Kemudian di [[Rut 3|pasal 3]] diceritakan bahwa [[Rut]] disuruh [[Naomi]] meminta [[Boas]] untuk melaksanakan aturan ini. Boas membawa perkara ini di hadapan para penatua kota dan akhirnya Boas menikahi Rut dalam aturan ini (lihat [[Rut 4|Kitab Rut pasal 4]]).
* Di [[Kitab 1 Tawarikh]] dicatat bahwa [[Syela bin Yehuda|Syela atau Sela]], putra [[Yehuda]] yang ke-3, menamai putra sulungnya, Er, yaitu nama almarhum putra sulung [[Yehuda]], yang berarti juga abang sulung Syela. Dengan demikian Syela melaksanakan aturan perkawinan levirat untuk menyambung nama abangnya yang mati tanpa meninggalkan putra itu.<ref>{{Alkitab|1 Tawarikh 4:21}}</ref>
 
== Pada suku bangsa lain ==
Konsep yibbum''Yibbum'' tidak unik untuk Yudaisme.<ref name="Br"></ref> Dikenal sebagai "perkawinan [[Hukum Musa]]" (ketika pernikahan adalah untuk saudara almarhum) atau warisan janda (saat itu adalah untuk setiap saudara laki-laki yang masih hidup), telah dilakukan oleh masyarakat lain dengan struktur klan yang kuat.<ref name="Br"></ref> Hal ini atau dikenal dalam masyarakat termasuk Punjabi, Jat, Hun (Cina "Xiongnu", "Hsiong-nu", dll), Mongol, dan Tibet.<ref name="Br"></ref>
 
=== Indonesia ===
Di Indonesia dan kepulauan Nusantara, perkawinan ini disebut sebagai '''[[:wikt:ganti tikar|ganti tikar]]''' (peribahasa: [[:q:lepas bantal berganti tikar|lepas bantal berganti tikar]]), '''[[:wikt:ganti lapik|ganti lapik]]''', atau '''[[:wikt:turun ranjang|turun ranjang]]'''
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Lihat pula ==
[[Kategori: Yahudi]]
* [[Rut]]
* Bagian [[Alkitab]] yang berkaitan: [[Ulangan 25]], [[Rut 3]], [[Rut 4]], [[Matius 22]], [[Markus 12]], [[Lukas 20]].
 
[[plKategori:JibumYahudi]]
[[Kategori:Perjanjian Lama]]
[[Kategori:Kitab YahudiUlangan]]