Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Membatalkan 2 suntingan by 202.67.43.5 (bicara) (TW)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(161 revisi antara oleh lebih dari 100 100 pengguna tak ditampilkan)
Baris 1:
{{short description|Keputusan Presiden Sukarno untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945}}
[[Berkas:1959-Dekrit.jpg|right|thumb|Dekret Presiden 1959]]
{{Infobox legislation
'''Dekret Presiden 5 Juli 1959''' adalah dekret yang dikeluarkan oleh Presiden [[Indonesia]] yang pertama, [[Soekarno]] pada [[5 Juli]] [[1959]]. Isi dekret ini adalah pembubaran [[Badan Konstituante]] hasil [[Pemilu 1955]] dan penggantian undang-undang dasar dari [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|UUD Sementara 1950]] ke [[UUD '45]].
|short_title = Dekrit No. 150 tahun 1959
|legislature = [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia]]
|long_title = Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 1959 Tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945
|image = Indonesian Presidential Seal gold.svg
|imagesize = 150px
|imagealt =
|citation =
|territorial_extent = [[Indonesia]]
|enacted_by = [[Soekarno]]
|date_signed = 5 Juli 1959
|date_assented =
|date_enacted = 5 Juli 1959
|date_commenced = 5 Juli 1959
}}
[[Berkas:1959-Dekrit Decree 1.jpg|right300px|thumbjmpl|Dekret Presiden 1959]]
{{Sejarah Indonesia}}
'''Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945''', atau yang lebih dikenal sebagai '''Dekret Presiden 5 Juli 1959''', adalah [[dekret]] (secara legal [[Keputusan Presiden (Indonesia)|Keputusan Presiden]]) yang dikeluarkan oleh Presiden [[Indonesia]] yang pertama, [[Soekarno]] pada [[5 Juli]] [[1959]]. Isi dekret ini adalah pembubaran [[Badan Konstituante]] hasil [[Pemilu 1955]] dan penggantian undang-undang dasar dari [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|UUD Sementara 1950]] ke [[UUD '45]].
 
{{wikisource|Dekret Presiden Republik Indonesia tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945}}
{{wikisource|Catatan Pinggir/5 Juli|5 Juli}}
 
== Latar Belakangbelakang ==
Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan [[Badan [[Konstituante]] untuk menetapkan [[UUD]] baru sebagai pengganti [[UUDS 1950]]. Anggota konstituante[[Konstituante]] mulai bersidang pada 10 November 1956., Namuntetapi pada kenyataannya sampaihingga tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada [[UUD '45]] semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden [[Soekarno|Presiden Ir. Soekarno]] lantas menyampaikan amanat di depan sidang [[Konstituante]] pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke [[UUD '45]]. Pada 30 Mei 1959 [[Konstituante]] melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak tetapi pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Kuorum adalah jumlah minimum anggota yg harus hadir di rapat, majelis, dan sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota) agar dapat mengesahkan suatu putusan. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses (masa perhentian sidang [parlemen]; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang ternyata merupakan akhir dari upaya penyusunan UUD.
 
Pada 30 Mei 1959 [[Konstituante]] melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak, pemungutan suara ini harus diulang karena jumlah suara tidak memenuhi {{wikt|kuorum}}. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini [[Konstituante]] juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, pada tanggal 3 Juni 1959 [[Konstituante]] mengadakan reses (masa perhentian sidang [[parlemen]]; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang kemudian terungkap untuk selamanya. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka [[Abdul Haris Nasution|Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letnan Jenderal A.H. Nasution]] atas nama Pemerintah/Penguasa Perang Pusat (Peperpu), mengeluarkan peraturan No.Prt/Peperpu/040/1959 yang berisi larangan melakukan kegiatan-kegiatan politik. Pada tanggal 16 Juni 1959, Ketua Umum PNI [[Suwirjo]] mengirimkan surat kepada Presiden agar mendekritkan berlakunya kembali [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] dan membubarkan [[Konstituante]].
== Pengeluaran Dekret Presiden 1959 ==
Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden [[Soekarno]] mengeluarkan dekret yang diumumkan dalam upacara resmi di [[Istana Merdeka]].
 
== Referensi ==
Isi dari Dekret tersebut antara lain:
* Riklefs (1982), ''A History of Modern Indonesia'', Macmillan Southeast Asian reprint, {{ISBN|0-333-24380-3}}
# Pembubaran Konstituante
* Sekretariat Negara Republik Indonesia (1975) ''30 Tahun Indonesia Merdeka: Jilid 2 (1950–1964) (30 Years of Indonesian Independence: Volume 2 (1950–1964))''
# Pemberlakuan kembali [[UUD '45]] dan tidak berlakunya [[UUDS 1950]]
# Pembentukan [[MPRS]] dan [[DPAS]] dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.republikascribd.co.idcom/doc/3977151/koran_detail.asp?id=30554&kat_id=84&kat_id1=&kat_id2Dekret-Presiden-5-Juli-1959-salinan= Dekret Presiden Oleh5 AlwiJuli Shahab1959 @ Republika.com(salinan)]
* Yudhistira: 2007, ''Sejarah untuk SMP Kelas IX'' ISBN 978-979-019-140-2
* [http://www.scribd.com/doc/3977151/Dekrit-Presiden-5-Juli-1959-salinan= Dekret Presiden 5 Juli 1959 (salinan)]
{{indo-sejarah-stub}}
 
[[Kategori:Sejarah{{Topik Indonesia]]}}
{{Soekarno}}
[[Kategori:Peristiwa 1959]]
{{Bencana di Indonesia tahun 1950an}}
 
[[enKategori:President Sukarno'sPeristiwa 1959 Decree]]
[[Kategori:Sejarah Indonesia]]
[[ms:Dekri Presiden 5 Julai 1959]]
[[Kategori:PeristiwaIndonesia dalam tahun 1959]]