Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Membatalkan 2 suntingan by 202.67.43.5 (bicara) (TW) Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(161 revisi antara oleh lebih dari 100 100 pengguna tak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{short description|Keputusan Presiden Sukarno untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945}}
[[Berkas:1959-Dekrit.jpg|right|thumb|Dekret Presiden 1959]]▼
{{Infobox legislation
'''Dekret Presiden 5 Juli 1959''' adalah dekret yang dikeluarkan oleh Presiden [[Indonesia]] yang pertama, [[Soekarno]] pada [[5 Juli]] [[1959]]. Isi dekret ini adalah pembubaran [[Badan Konstituante]] hasil [[Pemilu 1955]] dan penggantian undang-undang dasar dari [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|UUD Sementara 1950]] ke [[UUD '45]].▼
|short_title = Dekrit No. 150 tahun 1959
|legislature = [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia]]
|long_title = Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 1959 Tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945
|image = Indonesian Presidential Seal gold.svg
|imagesize = 150px
|imagealt =
|citation =
|territorial_extent = [[Indonesia]]
|enacted_by = [[Soekarno]]
|date_signed = 5 Juli 1959
|date_assented =
|date_enacted = 5 Juli 1959
|date_commenced = 5 Juli 1959
}}
{{Sejarah Indonesia}}
▲'''Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945''', atau yang lebih dikenal sebagai '''Dekret Presiden 5 Juli 1959''', adalah [[dekret]] (secara legal [[Keputusan Presiden (Indonesia)|Keputusan Presiden]]) yang dikeluarkan oleh Presiden [[Indonesia]] yang pertama, [[Soekarno]] pada
{{wikisource|Dekret Presiden Republik Indonesia tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945}}
{{wikisource
== Latar
Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan
Pada 30 Mei 1959 [[Konstituante]] melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak, pemungutan suara ini harus diulang karena jumlah suara tidak memenuhi {{wikt|kuorum}}. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini [[Konstituante]] juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, pada tanggal 3 Juni 1959 [[Konstituante]] mengadakan reses (masa perhentian sidang [[parlemen]]; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang kemudian terungkap untuk selamanya. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka [[Abdul Haris Nasution|Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letnan Jenderal A.H. Nasution]] atas nama Pemerintah/Penguasa Perang Pusat (Peperpu), mengeluarkan peraturan No.Prt/Peperpu/040/1959 yang berisi larangan melakukan kegiatan-kegiatan politik. Pada tanggal 16 Juni 1959, Ketua Umum PNI [[Suwirjo]] mengirimkan surat kepada Presiden agar mendekritkan berlakunya kembali [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] dan membubarkan [[Konstituante]].
== Referensi ==
* Riklefs (1982), ''A History of Modern Indonesia'', Macmillan Southeast Asian reprint, {{ISBN|0-333-24380-3}}
* Sekretariat Negara Republik Indonesia (1975) ''30 Tahun Indonesia Merdeka: Jilid 2 (1950–1964) (30 Years of Indonesian Independence: Volume 2 (1950–1964))''
== Pranala luar ==
*
{{Soekarno}}
[[Kategori:Peristiwa 1959]]▼
{{Bencana di Indonesia tahun 1950an}}
[[
[[Kategori:Sejarah Indonesia]]
|