Konfrontasi Cicak dan Buaya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (- ijin + izin) |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor pranala ke halaman disambiguasi |
||
(39 revisi perantara oleh 25 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{seealso|Birokrasi di Indonesia}}
'''Konfrontasi Cicak dan Buaya''' merupakan timbunan rasa
▲'''Konfrontasi Cicak dan Buaya''' merupakan timbunan rasa ketidak kepuasan serta rasa ketidak percayaan<ref>[http://www.presidenri.go.id/index.php/fokus/2009/11/23/4906.html Solusi Lain yang Lebih Baik adalah Tidak Membawa Kasus Ini ke Pengadilan]</ref> terhadap bagian [[administrasi publik]] lembaga penegakan hukum di [[Indonesia]] yakni [[Kejaksaan]] dan [[Kepolisian]]<ref>[http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/11/05/brk,20091105-206742,id.html Tim 8 Bentukan Presiden Bekerja Sesuai Wewenang]</ref><ref>[http://www.amnesty.org/en/library/info/ASA21/013/2009/en Indonesia: Unfinished business: Police accountability in Indonesia]</ref> yang dipersonifikasi sebagai ''buaya'' sedangkan pihak yang berlawanan menyebut dirinya sebagai ''cicak'', kedua personifikasi ini diciptakan oleh [[Susno Duadji]] ketika diwawancarai oleh majalah Tempo tercetak pada edisi 20/XXXVIII 06 Juli 2009 dengan mengatakan ''cicak kok mau melawan buaya…'' sebagai personifikasi [[KPK]] sebagai cicak sementara [[Kepolisian]] sebagai ''buaya'' <ref name="Cicak Kok Mau Melawan Buaya">[http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/07/06/LU/mbm.20090706.LU130792.id.html Cicak Kok Mau Melawan Buaya]</ref>dan dalam perkembangan selanjutnya ''buaya'' berubah menjadi penganti ''tikus'' yang dahulu diidentikkan dengan para pelaku [[korupsi]].
== Latar belakang ==
Bermula pada draf ''Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor)'' yang diajukan kepada [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) pada akhir Juli 2008.
Pernyataan Susno Duadji, Komjen Pol, Kabareskrim Mabes Polri bahwa ''...cicak kok mau melawan buaya...." <ref name="Cicak Kok Mau Melawan Buaya"/> merupakan pemantik konfrontasi setelah ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' dituduh melakukan penyadapan terhadap telepon seluler Susno Duadji yang terindikasi dengan isu uang Rp 10.000.000.000 dan terdapat kaitan atas penanganan [[kasus Bank Century]]
▲Bermula pada draf ''Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor)'' yang diajukan kepada [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) pada akhir Juli 2008. <ref>[http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2850 Makalah : Upaya Pengebirian Pemberantasan Korupsi]</ref> kasus [[Antasari Azhar]] beberapa kalangan mulai merasakan bahwa [[KPK]] mulai ''digembosi'' oleh berbagai pihak<ref>[http://antikorupsi.org/indo/content/view/11824/2/ Buyung Curigai Konspirasi Parpol; Terpilihnya Antasari Azhar sebagai Ketua KPK]</ref><ref>[http://www.detiknews.com/read/2009/11/11/122510/1239628/10/buyung-tidak-bisa-tidur-pikirkan-kesaksian-wiliardi Buyung Tidak Bisa Tidur Pikirkan Kesaksian Wiliardi]</ref><ref>[http://www.detiknews.com/read/2009/11/25/220900/1248950/10/denny-putusan-mk-tidak-berlaku-untuk-kasus-antasari Denny: Putusan MK Tidak Berlaku untuk Kasus Antasari]</ref> dengan mulai menyudutkan KPK antara lain pernyatakan Ahmad Fauzi seorang anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) meminta agar KPK dibubarkan saja <ref>[http://www.detiknews.com/read/2008/04/25/133033/929433/10/politisi-pd-ancam-bubarkan-kpk Politisi PD Ancam Bubarkan KPK]</ref>, Komisi III [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) meminta KPK agar libur saja dan tidak mengambil keputusan atau melakukan memproses penyelidikan korupsi sehubungan status salah satu ketuanya dalam hal ini [[Antasari Azhar]] <ref>[http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/05/07/17332320/kpk.dipaksa.libur.oleh.dpr KPK "Dipaksa Libur" oleh DPR]</ref>, pada [[24 Juni]] [[2009]], [[Susilo Bambang Yudhoyono]] ikut mengatakan bahwa [[KPK]] ''power must not go uncheck''. KPK ini sudah ''powerholder'' yang luar biasa<ref>[http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/25/0300544/berbahaya.kekuasaan.yang.terlalu.besar.dan.tanpa.kontrol. Berbahaya, Kekuasaan yang Terlalu Besar dan Tanpa Kontrol]</ref> diikuti pula pernyataan [[Susno Duadji]] yang mengatakan bahwa ibaratnya, polisi buaya KPK cicak. Cicak (KPK) kok melawan buaya (Polisi) <ref>[http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/07/06/LU/mbm.20090706.LU130792.id.html Cicak Kok Mau Melawan Buaya]</ref>, dan pernyataan Dewi Asmara, Ketua Panitia Khusus RUU Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) mengatakan bahwa tidak akan meminta pemerintah mengeluarkan ''peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu)'' jika RUU Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) gagal disahkan maka peradilan tindak pidana korupsi (tipikor) akan dikembalikan ke Pengadilan Umum atau pengadilan Tipikor akan dikembalikan ke pengadilan umum <ref>[http://www.detiknews.com/read/2009/08/20/211204/1186758/10/ketua-pansus-tak-perlu-perppu-sidang-kembali-ke-pengadilan-umum- Ketua Pansus: Tak Perlu Perppu, Sidang Kembali ke Pengadilan Umum ]</ref> padahal masa sidang yang tersisa sampai dengan [[30 September]] [[2009]]<ref>[http://politik.vivanews.com/news/read/21627-diharapkan_selesai_sebelum_oktober_2009 Diharapkan Selesai Sebelum Oktober 2009]</ref> atau sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 setelah tenggat waktu jatuh pada [[19 Desember]] [[2009]] pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) akan bubar dengan sendirinya dan peradilan tindak pidana korupsi (tipikor) akan dikembalikan ke pengadilan umum.
▲Pernyataan Susno Duadji, Komjen Pol, Kabareskrim Mabes Polri bahwa ''...cicak kok mau melawan buaya...." <ref name="Cicak Kok Mau Melawan Buaya"/> merupakan pemantik konfrontasi setelah ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' dituduh melakukan penyadapan terhadap telepon seluler Susno Duadji yang terindikasi dengan isu uang Rp 10.000.000.000 dan terdapat kaitan atas penanganan [[kasus Bank Century]] <ref>[http://www.detiknews.com/read/2009/07/02/171948/1158081/10/susno-bantah-isu-uang-rp-10-m Susno Bantah Isu Uang Rp 10 M]</ref>, sedangkan dari pihak [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK) menjawab bahwa ''sistem penyadapan yang dilakukan oleh ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' adalah lawful interception. Itu digunakan untuk penegakan hukum dan kalau merasa ada yang tersadap dan punya masalah dengan itu, datang saja ke ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)''....'' <ref name="Kalau Ada Yang Tersadap, Datang Saja ke Kita!">[http://www.detiknews.com/read/2009/07/02/160958/1158009/10/kpk-kalau-ada-yang-tersadap-datang-saja-ke-kita KPK: Kalau Ada Yang Tersadap, Datang Saja ke Kita!]</ref> dan berkaitan dengan kasus Bank Century, ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' baru akan melakukan proses penyelidikan setelah adanya hasil audit ''[[Badan Pemeriksa Keuangan]] (BPK)''<ref>[http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/09/16505190/kasus.century.kpk.tunggu.audit.bpk Kasus Century, KPK Tunggu Audit BPK]</ref> sedangkan usulan ''Hak Angket [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR)'' yang berkaitan dengan Bank Century yang diajukan oleh sejumlah anggota secara resmi akan dibahas di Rapat Paripurna ''[[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR)'' tanggal [[1 Desember]] [[2009]]<ref>[http://www.mediaindonesia.com/read/2009/11/19/106814/16/1/Nasib-Angket-Century-Ditentukan-Paripurna-1-Desember Nasib Angket Century Ditentukan Paripurna 1 Desember]</ref>.
== Garis waktu ==
=== 2008 ===
* [[30 Januari]] [[2008]]
** ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' melakukan penyidikan dan pencekalan terhadap sejumlah pejabat ''PT Masaro Radiokom'' seperti [[Anggoro Widjojo]] (Direktur Utama), [[Anggono Widjojo]] (Presiden Komisaris), [[David Angkowijaya]] (Direktur Keuangan) dan [[Putronevo A. Prayugo]] (Direktur) (Direktur utama) dugaan korupsi dalam proyek pelabuhan Tanjung Api-api, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan adanya aliran dana dari Anggoro Widjojo kepada [[Yusuf Erwin Faishal]].<ref>
* [[16 Juli]] [[2008]]
** ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' menahan [[Yusuf Erwin Faishal]] sebelumnya menjabat sebagai Ketua komisi IV (Kehutanan) dan anggota ''Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)'' karena masalah menerima uang suap alih fungsi lahan Pelabuhan Tanjung Api-api, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.<ref>[http://news.okezone.com/read/2009/08/19/1/249402/penggeledahan-kantor-pt-masaro-radiokom-tertutup Penggeledahan Kantor PT Masaro Radiokom Tertutup]</ref>
* [[21 Juli]] [[2008]]
** ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' melakukan monitoring dalam penyusunan APBN 2009 dalam persidangan-persidangan ''Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)''<ref>[http://www.kpk.go.id/modules/news/comment_new.php?com_itemid=2839&com_order=0&com_mode=nest Monitoring Komisi Anggaran DPR Sekadar Kajian]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> {{br}}
* [[28 Juli]] [[2008]]
** [[Hamka Yandu]] dalam kesaksiannya di pengadilan ''Tindak Pidana Korupsi
* [[29 Juli]] [[2008]]
** ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' melakukan penggeledah ruang kerja Yusuf Erwin Faishal di gedung Masaro, Jl Talang Betutu 11-A, Kebon Melati, Tanah Abang, JAKARTA 10230 serta menyita sembilan dus yang berisikan dokumen-dokumen dan ikut melakukan penggeledahan terhadap sebuah di Pondok Indah yang diduga milik Angoro Wijaya (Anggoro Widjojo) (kemudian hari menurut pernyataan [[Anggodo Widjojo]], rumah tersebut adalah rumah miliknya), Direktur Utama Masaro Radiokom di daerah Pondok Indah,<ref>[http://news.antara.co.id/berita/1250666476/kpk-geledah-pt-masaro-radiokom KPK Geledah PT Masaro Radiokom]</ref>
** Menurut (versi dalam ''dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi(Ary Muladi)'') Ari Muladi(Ary Muladi) mengaku telah membagikan uang kepada duabelas penyidik ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' dan tiga orang sopir yang ikut dalam penggeledahan kantor<ref name="Koran Tempo: Duit Anggoro Tak Mengalir Jauh">[http://wwww.korantempo.com/id/arsip/2009/08/31/HK/mbm.20090831.HK131286.id.html Koran Tempo: Duit Anggoro Tak Mengalir Jauh]{{Pranala mati|date=Desember 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>.{{br}}<ul><
* [[30 Juli]] [[2008]]
** Wakil Ketua ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' [[Mochamad Jasin]] mengungkapkan bahwa ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' menemukan kasus baru setelah penggeledahan di gedung Masaro yakni mengenai pengadaan alat ''Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)'' di [[Departemen Kehutanan Republik Indonesia|Departemen Kehutanan]] {{br}}
* [[1 Agustus]] [[2008]]
** Menurut (versi dalam ''dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi(Ary Muladi)'') Anggodo Widjojo dan [[Ari Muladi]] (Ary Muladi) bertemu di coffee shop di Hotel Menara Peninsula untuk memulai rencana menghubungi pihak-pihak di ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)''.<ref name="Harian Umum Duta Masyarakat">
** Menurut (versi dalam ''dokumen kronologis 26 Agustus 2009 Ari Muladi(Ary Muladi)'') Ari Muladi (Ary Muladi) sekitar Juli 2008 sedang berada di Bali dihubungi oleh Anggoro Widjojo melalui telepon menanyakan apakah Ari Muladi (Ary Muladi) mempunyai kenalan di ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' dan Anggodo Widjojo menceritakan bahwa kantor ''PT Masaro Radiokom'' digeledah ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' padahal menurut Anggodo Widjojo ''PT Masaro Radiokom'' tidak ada kesalahan, Ari Muladi(Ary Muladi)'' lalu minta waktu untuk memastikan bisa tidaknya dibantu, selanjutnya Ari Muladi (Ary Muladi) menghubungi seseorang yang bernama
** [[Mahkamah Konstitusi]] (MK) dalam acara ''Pencanangan Pemantapan Komitmen Mewujudkan Good Governance dan Zona Anti Korupsi'' yang dihadiri oleh Ketua ''[[Mahkamah Konstitusi]] (MK)'', [[Jimly Asshiddiqie]], Ketua ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'', [[Antasari Azhar]] dan Wakil Ketua ''Badan Pemeriksa Keuangan ([[BPK]])'', [[Baharuddin Aritonang]] yang merupakan mantan anggota Komisi IX dan anggota ''Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)'' dalam acara tersebut Baharudin Aritonang berkali-kali membantah dirinya terlibat dalam kasus aliran dana BI serta mengata pula bahwa hasil audit pemerintah benar-benar kacau<ref>[http://www.detiknews.com/read/2008/08/04/185048/982801/10/baharudin-aritonang-curhat-ke-antasari-soal-aliran-dana-bi Baharudin Aritonang Curhat ke Antasari Soal Aliran Dana BI]</ref> dan Ketua ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' Antasari Azhar mengatakan bahwa dirinya seolah diajak berpolemik mengenai limapuluh dua anggota Komisi IX dan anggota ''Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)'' periode [[1999]] - [[2004]] sebagaimana yang disebut oleh Hamka Yandu dalam kesaksiannya di pengadilan ''Tindak Pidana Korupsi
▲* [[4 Agustus]] [[2008]]
** Menurut (versi dalam ''dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi(Ary Muladi)'') Ari Muladi (Ary Muladi) mengaku mendatangi ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' untuk bertemu seorang pejabat KPK berinisial AR (Brigjen Pol Ade Rahardja, Deputi Bidang Penindakan ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'') tapi tidak sempat bertemu dan Ari Muladi (Ary Muladi) mengaku mengontak pejabat itu dan meminta penjelasan mengenai kasus yang tengah mendera ''PT Masaro Radiokom'' hingga kemudian diadakan perjanjian untuk pertemuan selanjutnya di Belagio<ref name="Harian Umum Duta Masyarakat"/>.{{br}}<ul><
▲** [[Mahkamah Konstitusi]] (MK) dalam acara ''Pencanangan Pemantapan Komitmen Mewujudkan Good Governance dan Zona Anti Korupsi'' yang dihadiri oleh Ketua ''[[Mahkamah Konstitusi]] (MK)'', [[Jimly Asshiddiqie]], Ketua ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'', [[Antasari Azhar]] dan Wakil Ketua ''Badan Pemeriksa Keuangan ([[BPK]])'', [[Baharuddin Aritonang]] yang merupakan mantan anggota Komisi IX dan anggota ''Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)'' dalam acara tersebut Baharudin Aritonang berkali-kali membantah dirinya terlibat dalam kasus aliran dana BI serta mengata pula bahwa hasil audit pemerintah benar-benar kacau<ref>[http://www.detiknews.com/read/2008/08/04/185048/982801/10/baharudin-aritonang-curhat-ke-antasari-soal-aliran-dana-bi Baharudin Aritonang Curhat ke Antasari Soal Aliran Dana BI]</ref> dan Ketua ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' Antasari Azhar mengatakan bahwa dirinya seolah diajak berpolemik mengenai limapuluh dua anggota Komisi IX dan anggota ''Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)'' periode [[1999]] - [[2004]] sebagaimana yang disebut oleh Hamka Yandu dalam kesaksiannya di pengadilan ''Tindak Pidana Korupsi {Tipikor)'' menerima dana ''Bank Indonesia ([[BI]])'' dan Antasari Azhar mengaku bertahan dan tidak ingin menyikapi<ref>[http://www.detiknews.com/read/2008/08/04/220301/982829/10/antasari-hitung-aritonang-8-kali-bantah-terlibat-kasus-bi Antasari Hitung Aritonang 8 Kali Bantah Terlibat Kasus BI]</ref>. {{br}}
▲** Menurut (versi dalam ''dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi(Ary Muladi)'') Ari Muladi (Ary Muladi) mengaku mendatangi ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' untuk bertemu seorang pejabat KPK berinisial AR (Brigjen Pol Ade Rahardja, Deputi Bidang Penindakan ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'') tapi tidak sempat bertemu dan Ari Muladi (Ary Muladi) mengaku mengontak pejabat itu dan meminta penjelasan mengenai kasus yang tengah mendera ''PT Masaro Radiokom'' hingga kemudian diadakan perjanjian untuk pertemuan selanjutnya di Belagio<ref name="Harian Umum Duta Masyarakat"/>.{{br}}<ul><tt> Dalam Laporan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto disebutkan bahwa Ade Rahardja merupakan pihak yang penting dalam dugaan penyampaian uang dari Ari Muladi kesejumlah Pimpinan ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' sebagaimana tertuang dalam ''dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi (Ary Muladi)'' atas Ari Muladi. Dalam keterangannya Ade Rahardja menyampaikan fakta bahwa dirinya tidak mengenal Anggoro, Ari Muladi ataupun Yulianto. Tim 8 juga mempertanyakan keterkaitan kasus ''Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)'' dengan kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api.</tt></ul>
** Menurut (versi dalam ''dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi(Ary Muladi)'') dalam pertemuan dengan Ade Raharja di Belagio, Kuningan menurut Ari Muladi (Ary Muladi) mengatakan adanya permintaan uang untuk masing-masing pimpinan ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'',<ref name="Harian Umum Duta Masyarakat"/>
▲* [[6 Agustus]] [[2009]]
▲** Menurut (versi dalam ''dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi(Ary Muladi)'') dalam pertemuan dengan Ade Raharja di Belagio, Kuningan menurut Ari Muladi (Ary Muladi) mengatakan adanya permintaan uang untuk masing-masing pimpinan ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)''<ref name="Harian Umum Duta Masyarakat"/>, Ade Raharja kemudian membantah terlibat dalam kasus itu. Dia mengaku tak mengenal Anggodo, Ari Muladi(Ary Muladi) dan Yulianto alias Anto <ref>[http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/11/20/brk,20091120-209604,id.html Peran Ade Raharja Dibeberkan dalam Berkas Chandra]</ref>
* [[7 Agustus]] [[2008]]
** Menteri Negara ''[[Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia|Perencanaan Pembangunan Nasional]] (PPN)'' / Kepala ''[[Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]] (Bappenas)'' Paskah Suzetta, Mantan Ketua Komisi IX DPR diperiksa oleh ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' terkait dengan aliran suap dana ''Bank Indonesia
* [[11 Agustus]] [[2008]]<ref>[http://www.detiknews.com/read/2008/08/07/093046/984347/10/kpk-periksa-paskah-suzetta KPK Periksa Paskah Suzetta]</ref>
** Menurut (versi dalam ''dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi(Ary Muladi)'') Bertempat di ruang Karaoke Deluxe Hotel Menara Peninsula, Anggodo Widjojo menyerahkan uang kepada Ari Muladi(Ary Muladi) untuk diserahkan ke pimpinan ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' sejumlah Rp 3.750.000.000 terdiri dari Rp 1.500.000.000 untuk [[Bibit Samad Rianto|Bibit S Rianto]], Rp 1.000.000.000 untuk [[Mochamad Jasin|M Jasin]], Rp 1.000.000.000 untuk [[Bambang Widaryatmo]] Direktur Penyidik ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' ), dan Rp 250.000.000 untuk menutup [[media]].<ref name="Harian Umum Duta Masyarakat"/><ref name="Pikiran Rakyat">[http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=108981 Pikiran Rakyat: Penetapan Tersangka Berdasar Pengakuan Anggodo]</ref>
** Menurut (versi dalam ''dokumen kronologis 20 Agustus 2009 Ari Muladi(Ary Muladi)'') Bertempat di Karaoke Deluxe, kamar 01, Hotel Peninsula, Jakarta. Anggodo Widjojo menyerahkan kepada Ari Muladi(Ary Muladi) uang sejumlah 404.600 dalam dolar [[AS]] dengan perincian sebagai berikut: Rp 1.500.000.000 (Untuk Bibit S Rianto diberikan dalam bentuk dolar AS), Rp 1.000.000.000 (Untuk Mochamad Jasin dalam bentuk dolar AS), Rp 1.000.000.000 (untuk Bambang Widaryatmo dalam bentuk dolar AS)dan Rp 250.000.000 (Untuk media massa) kesemuanya berada dalam amplop warna cokelat yang di sebelah pojok kiri atas masing-masing amplop tertera angka sebagaimana yang Ari Muladi(Ary Muladi)minta di atas, pada saat menyerahkan uang tersebut Anggodo Widjojo mengatakan kepada Ari Muladi(Ary Muladi) bahwa ''Ini uang sesuai permintaan orang dalam, jangan lupa tanyakan kapan pengembalian barang bukti dan penghentian perkara PT Masaro'' masih menurut Ari Muladi(Ary Muladi) mengatakan bahwa ia sebenarnya tidak mengenal dan tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan Ade Rahardja melainkan kepada dan menurut informasi Yulianto alias Anto namun kepada AnggodoWidjojo, Ari Muladi(Ary Muladi) melaporkan bahwa Ari Muladi(Ary Muladi) telah memberikan uang tersebut kepada masing-masing orang sebagaimana daftar yang disebutkan di atas.<ref name="Sriwijaya Post"/>
* [[13 Agustus]] [[2008]] {{br}}
** Wakil Ketua Komisi IV DPR Suswono, setelah diperiksa oleh KPK mengatakan bahwa proyek SKRT senilai Rp 730.000.000.000 dengan Motorola harus dinegosiasi ulang.<ref name="Temuan Tak Terduga">
** Menurut (versi dalam ''dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi(Ary Muladi)'') Ari Muladi(Ary Muladi) menyerahan uang kepada ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' di Restoran Tratoria di Menara Karya.<ref name="Harian Umum Duta Masyarakat"/>
* [[15 Agustus]] [[2008]]
** ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' melakukan penggeledah terhadap kantor Departemen Kehutanan yang terfokus pada lantai tiga yang merupakan ruangan Sekretaris (versi lain mengatakan ruang sub-bagian sarana dan prasarana<ref name="Temuan Tak Terduga"/>) Departemen Kuhutanan dan para staf ahli Menteri Kehutanan <ref>[http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/16/00482011/kpk.geledah.kantor.ms.kaban. KPK Geledah Kantor MS Kaban]</ref> {{br}}
** Menurut (versi dalam ''dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi(Ary Muladi)'') Ari Muladi(Ary Muladi) menyerahan uang kepada ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' di Restoran Tomodachi.<ref name="Harian Umum Duta Masyarakat"/>
* [[19 Agustus]] [[2008]]
** Menurut (versi dalam ''dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi(Ary Muladi)'') Ari Muladi(Ary Muladi) menyerahan uang sejumlah Rp 400.000.000 kepada ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' di Pasar Seni di Kuningan dan setelah lunas Ari Muladi(Ary Muladi) meminta imbalan pengembalian barang bukti serta pencabutan surat pencekalan.<ref name="Sriwijaya Post"/>
* [[20 Agustus]] [[2008]]
** ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' melakukan penggeledah terhadap ''apartemen Park Royal'' milik Anggono Widjojo dan Sudirman Park milik Anggodo Widjojo<ref>[http://www.antaranews.com/berita/1250782876/kpk-geledah-apartemen-anggoro-di-park-royal KPK Geledah Apartemen Anggoro di Park Royal]</ref>
* [[22 Agustus]] [[2008]]
** ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' mengumumkan kembali perpanjangan status pencekalan terhadap sejumlah pejabat ''PT Masaro Radiokom'' seperti Anggoro Widjojo (Direktur Utama), David Angkowijaya (Direktur Keuangan) dan Putronevo A. Prayugo (Direktur)<ref>[http://news.okezone.com/read/2009/08/19/1/249402/1/penggeledahan-kantor-pt-masaro-radiokom-tertutup Penggeledahan Kantor PT Masaro Radiokom Tertutup]</ref> sedangkan terhadap Anggono Widjojo (Presiden Komisaris) tidak dicekal kembali karena yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia
* [[11 September]] [[2008]]
** ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' mengeluarkan Surat perintah penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).<ref>Sprin.Lidik-59/01/IX/2008 tertanggal 11 September 2008 yang ditandatangani oleh pimpinan ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' Chandra M Hamzah
* [[20 September]] [[2008]]
** Anggodo Widjojo bersama Edy Sumarsono berangkat ke Singapura<ref name="Harian Umum Duta Masyarakat"/> dan sebagai klarifikasi awal untuk perencanaan pertemuan dengan Antasari Azhar dan Eddy Sumarsono lalu mengirim pesan pendek (sms) ke Antasari Azhar yang menginformasikan ada sejumlah pemimpin KPK menerima uang dari Anggoro Widjojo dan Antasari Azhar membalas pesan pendek (sms) tersebut dengan menyatakan tertarik dan ingin mendengar cerita itu langsung dari Anggoro Widjojo<ref name="Koran Tempo: Duit Anggoro Tak Mengalir Jauh"/>.{{br}} <ul><
** Menurut (versi dalam ''dokumen kronologis 15 Juli 2009 Anggodo Widjojo'') Anggodo Widjojo mengatakan bahwa setelah melalui Ari Muladi(Ary Muladi) masih terdapat dua pimpinaan ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' yang belum bisa didekati yakni Antasari Azhar dan [[Chandra M Hamzah]] maka Anggodo Widjojo mencari bantuan lewat [[Irwan Nasution]], jaksa pengkaji pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Anggodo kemudian diperkenalkan dengan [[Eddy Sumarsono]], wartawan yang dekat dengan Antasari dan dikenal sebagai Pemimpin Redaksi Tabloid ''Investigasi''<ref name="Koran Tempo: Duit Anggoro Tak Mengalir Jauh"/> dan Ketua ''Lembaga Advokasi Republik Indonesia'' (LARI)yang mengaku sanggup bicara dengan Antasari Azhar dan Chandra M Hamzah, setelah tawar menawar tercapai kesepakatan harga dengan nilai maksimum Rp 4.000.000.000 akan tetapi Edy Sumarsono kemudian membatalkan rencana itu dan meminta tambah menjadi Rp 6.000.000.000 dengan Rp 1.000.000.000 untuk Edy Sumarsono tersendiri<ref name="Harian Umum Duta Masyarakat"/> akan tetapi ''dokumen kronologis 15 Juli 2009 Anggodo Widjojo'' tersebut oleh Eddy Soemarsono dibantahnya secara tegas dengan mengatakan bahwa Anggodo Widjojo ngawur. tidak pernah ada hal tersebut serta menyatakan pula bahwa Edy Sumarsono tidak kenal dengan Chandra M Hamzah).<ref>[http://www.detiknews.com/read/2009/10/11/192500/1219480/10/-eddy-soemarsono-anggodo-ngawur Eddy Soemarsono: Anggodo Ngawur]</ref>
* [[1 Oktober]] [[2008]]
** Budi Sampoerna tak dapat menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun di Bank Century. Sepekan kemudian, bos Bank Century Robert Tantular membujuk Budi Sampoerna dan anaknya yang bernama Sunaryo agar menjadi pemegang saham dengan alasan Bank Century mengalami kesulitan likuiditas<ref name="Kronologi Aliran Rp 6,7 Triliun ke Bank Century">
* [[8 Oktober]] [[2008]]
** Anggota Komisi IV (bidang Kehutanan) dan anggota ''[[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR)'' [[Tamsil Limrung]] diperiksa oleh ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' dan mengatakan bahwa ''[[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR)'' sebenarnya telah menolak program ''Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)'' [[Departemen Kehutanan Republik Indonesia|Departemen Kehutanan]] karena dianggap tidak efisien<ref>[http://www.antara.co.id/view/?i=1223463333&c=NAS&s= Program SKRT Dephut Ditolak DPR]</ref> dikemudian hari pada tanggal [[9 Februari]] [[2009]] Tamsil Limrung melalui kesaksiannya dalam perkara Yusuf Erwin Faishal di pengadilan ''Tindak Pidana Korupsi
* [[10 Oktober]] [[2008]]
** Ketua ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' [[Antasari Azhar]], Edy Sumarsono bersama Anggodo Widjojo berangkat ke Singapura bertemu dengan Anggoro Widjojo, rombongan ini menginap di Mandarin Hotel, Singapura dan pertemuan dengan Anggoro Widjojo dilakukan di Hotel Shangri-La dalam pertemuan ini, secara diam-diam Antasari Azhar melakukan perekaman pembicaraan dalam pertemuan tersebut dan Antasari Azhar menyatakan ingin dipertemukan pula dengan Ari Muladi(Ary Muladi.<ref name="Koran Tempo: Duit Anggoro Tak Mengalir Jauh"/>
* [[13 Oktober]] [[2008]]
** Wakil Ketua Komisi IV DPR [[Suswono]] setelah diperiksa oleh ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' mengatakan bahwa proyek ''Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)'' senilai Rp 730.000.000.000 dengan Motorola harus dinegosiasi ulang.<ref name="Temuan Tak Terduga"/>
* [[14 Oktober]] [[2008]]
** Anggota Komisi IV (bidang Kehutanan) dan anggota ''[[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR)'' Tamsil Limrung menyerahkan dokumen dugaan korupsi kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tahun 2007 dan laporan audit ''Badan Pemeriksa Keuangan ([[BPK]])'' tahun 2007 tentang pembelian alat komunikasi fiktif senilai Rp 13.000.000.000.<ref name="Temuan Tak Terduga"/>
** Menurut Eddy Sumarsono, setelah pertemuan di Singapura, Antasari Azhar, Eddy Sumarsono dan Ari Muladi(Ary Muladi) ketiganya kemudian bertemu di [[Tugu Malang Hotel|Hotel Tugu Malang]] dalam pertemuan ini Ari Muladi(Ary Muladi) menceritakan hal penyampaian aliran uang yang disampaikannya kepada pimpinan ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' dalam kaitannya dengan kasus korupsi ''Sistem Komunikasi Radio Terpadu'' (SKRT) dan Antasari Azhar saat itu menunjukkan sejumlah foto pemimpinan ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' kepada Ari Muladi(Ary Muladi) untuk pemastian bahwa memang ada pemberian uang dan Ari Muladi(Ary Muladi) menunjuk foto Mochamad Jasin sebagai orang yang menerima uang<,<ref name="Koran Tempo: Duit Anggoro Tak Mengalir Jauh"/><ref>[http://malang-post.com/index.php?option=com_content&task=view&id=2456&Itemid=69 Malang Post: Hotel Tugu Dipromosikan Kasus Antasari]</ref>
* [[20 Oktober]] [[2008]]
** Menteri Kehutanan [[M.S. Kaban]] diperiksa oleh ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' terkait dengan aliran suap dana ''Bank Indonesia
* [[13 November]] [[2008]]
** Gubernur Bank Indonesia Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana dan terjadi rush.{{br}} Bank Indonesia menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan Menteri Keungan Sri Mulyani, yang tengah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang G-20 di Washington, Amerika Serikat.<ref name="Temuan Tak Terduga"/>
* [[14 November]] [[2008]]
** Bank Century melapor dan mengajukan permohonan fasilitas pendanaan darurat ke ''Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK)'' dengan alasan sulit mendapat pendanaan.
** Budi Sampoerna setuju memindahkan seluruh dana rekening di Bank Century dari cabang Kertajaya, di Surabaya ke Cabang Senayan, di Jakarta.<ref name="Kronologi Aliran Rp 6,7 Triliun ke Bank Century"/>
* [[20 November]] [[2008]]
** Bank Indonesia menyampaikan surat kepada Menkeu tentang Penetapan Status Bank Gagal pada Bank Century dan menyatakan perlunya penanganan lebih lanjut. Selaku Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan, Sri Mulyani langsung menggelar rapat untuk membahas nasib Bank Century.
** Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia melalui data per 31 Oktober 2008 mengumumkan bahwa rasio kecukupan modal atau CAR Bank Century minus hingga 3,52 persen, dalam rapat tersebut juga membahas apakah akan timbul dampak sistemik jika Bank Century dilikuidasi, lalu diputuskan, melakukan menambah kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen adalah sebesar Rp 632 miliar dan menyerahkan Bank Century kepada ''Lembaga Penjamin Simpanan ([[Lembaga Penjamin Simpanan|LPS]])''.<ref name="Kronologi Aliran Rp 6,7 Triliun ke Bank Century"/>
=== 2009 ===
* [[15 Maret]] [[2009]]
** [[Nasrudin Zulkarnaen]] menjadi korban penembakan sepulang dari padang Golf Modernland, Tangerang.<ref>[http://www.detiknews.com/read/2009/03/15/100046/1099551/10/nasrudin-zulkarnaen-belum-sadar Nasrudin Zulkarnaen Belum Sadar]</ref>
* [[1 April]] [[2009]]
** Penyidik ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' hendak menyergap seorang petinggi kepolisian yang diduga menerima suap. Namun penyergarapan itu urung lantaran suap batal dilakukan. Dikabarkan rencana penangkapan itu sudah sampai ke telinga Kepala Polri Jenderal [[Bambang Hendarso Danuri]]. Sejak itulah hubungan [[KPK]]-[[Polri]] menjadi kurang mesra.<ref name="Kronologi Aliran Rp 6,7 Triliun ke Bank Century"/>{{br}}<ul><
* [[7 April]] [[2009]]
** Susno Duadji, Komjen Pol, Kabareskrim Mabes Polri mengirim surat nomor R/217/IV/2009/Bareskrim yang ditujukan untuk Direksi Bank Century yang menjelaskan bahwa soal dana milik Budi Sampoerna pemilik PT Lancar Sampoerna Bestari tak ada masalah atau tak ada unsur kriminalnya.<ref name="Gigi KPK Tinggal Dua">[http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=81fe597d3a12c64fb9370a2e37e09dcb&jenis=c4ca4238a0b923820dcc509a6f75849b Gigi KPK Tinggal Dua]</ref>
* [[17 April]] [[2009]]
** Susno Duadji, Komjen Pol, Kabareskrim Mabes Polri mengirim kembali surat untuk Direksi Bank Century yang menjelaskan jumlah uang milik Budi Sampoerna pemilik PT Lancar Sampoerna Bestari adalah berjumlah 18.000.000 dalam dollar [[AS]].<ref name="Gigi KPK Tinggal Dua"/>
* [[30 April]] [[2009]]
** Antasari Azhar, Ketua ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarn
* [[4 Mei]] [[2009]]
** Antasari Azhar, Ketua ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.<ref>[http://www.detiknews.com/read/2009/05/04/181045/1126113/10/bungkam-antasari-ditahan-di-blok-a10-rutan-narkoba-polda-metro Bungkam, Antasari Ditahan di Blok A10 Rutan Narkoba Polda Metro]</ref><ref>[http://www.detiknews.com/read/2009/05/01/161030/1124743/10/ketua-kpk-bisa-langsung-ditangkap-tanpa-izin-presiden Ketua KPK Bisa Langsung Ditangkap Tanpa Izin Presiden]</ref><ref>[http://www.detiknews.com/read/2009/05/01/162724/1124765/10/ketua-fpd-kalau-antasari-salah-ya-diproses Ketua FPD: Kalau Antasari Salah Ya Diproses]</ref>
* [[29 Mei]] [[2009]]
** Susno Duadji, Komjen Pol, Kabareskrim Mabes Polri memasilitasi pertemuan antara pimpinan Bank Century karena setelah terdapat dua surat dari kepolisian dana tersebut tetap tidak dicairkan oleh Bank Century, dalam pertemuan tersebut disepakati antar para pihak bahwa Bank Century akan mencairkan dana Budi Sampoerna senilai 58.000.000 dalam bentuk dollar AS dari total 2.000.000.000.000 dalam bentuk rupiah. dari sinilah kemudian muncul tudingan bahwa Susno Duadji mendapat bayaran Rp 10.000.000.000 serta versi lain yang menyebutkan angka 10 persen dari nilai US$ 18.000.000
* [[30 Juni]] [[2009]]
** ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' secara terbuka dituduh melakukan penyadapan terhadap telepon seluler Susno Duadji dengan mengatakan bahwa ada lembaga yang telah secara sewenang-wenang menyadap telepon selulernya<ref>[http://batampos.co.id/Utama/Utama/KPK_Sadap_Kabareskrim_.html KPK Sadap Kabareskrim ] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20091206195636/http://batampos.co.id/Utama/Utama/KPK_Sadap_Kabareskrim_.html |date=2009-12-06 }}.</ref>
* [[2 Juli]] [[2009]]
** ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta mengatakan bahwa sistem penyadapan yang KPK lakukan adalah lawful interception (hanya menyadap pihak yang terindikasi korupsi). Itu digunakan untuk penegakan hukum bila merasa ada yang tersadap dan punya masalah dengan itu, datang saja ke KPK, tentu KPK menberikan penjelasan.<ref name="Kalau Ada Yang Tersadap, Datang Saja ke Kita!"/>
* [[6 Juli]] [[2009]]
** Antasari Azhar yang masih dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya membuat Laporan Polisi NO.POL: 2008 K/VII/2009/SPK UNIT "III" mengenai tindak pidana korupsi (suap) oleh pegawai KPK yakni Pimpiman dan Penyidik KPK terkait kasus yang melibatkan PT Masaro Radiokom kepada Polda Metro Jaya.<ref>{{cite book
* [[9 Juli]] [[2009]]
** KPK memasukkan Anggoro Widjojo ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengumumkannya ke seluruh jajaran kepolisian dan kejaksaan di Indonesia. (padahal diketahui bahwa Anggoro Widjojo masih berada di Singapura). dan Susno menegaskan, surat DPO Anggoro dari KPK tidak pernah diterimanya hingga saat ini.
Baris 108 ⟶ 104:
** Ary Mulyadi membuat pengakuan dirinya menyerahkan uang suap melalui Ade Rahardja (Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) sebesar Rp. 5,1 miliar kepada pimpinan KPK antara lain yakni Chandra M. Hamzah, Bibit Samad Rianto dan Mochamad Jasin dalam (dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi(Ary Muladi)
* [[21 Juli]] [[2009]]
** KPK mengumumkan mengenai temukan adanya surat pencabutan pencekalan palsu terhadap Anggoro Widjojo.<ref>
* [[4 Agustus]] [[2009]]
** Apa yang disebut ''testimoni Antasari'' yaitu isi rekaman dalam pertemuan tanggal [[10 Oktober]] [[2008]] antara Anggoro Widjojo dan Antasari Azhar beredar di media massa.
* [[6 Agustus]] [[2009]]
{{wikisource|Testimoni Antasari Azhar}}
** Tiga pimpinan KPK yakni Chandra M. Hamzah, Bibit Samad Rianto dan Mochamad Jasin dengan tegas menolak apa yang disebut dengan ''testimoni Antasari'' tersebut.<ref>
=== 2011 ===
* KPK itu rampok semua,<ref>[http://www.detiknews.com/read/2011/07/22/163708/1687290/10/tumpak-tak-percaya-nyanyian-nazaruddin-soal-pimpinan-kpk Tumpak Tak Percaya 'Nyanyian' Nazaruddin Soal Pimpinan KPK]</ref> pernyataan [[Mohammad Nazaruddin]] mengenai adanya rencana rekayasa pimpinan ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' agar Chandra M. Hamzah dan Ade Raharja terpilih menjadi pimpinan KPK.<ref>[http://nasional.vivanews.com/news/read/234334-nazaruddin--anas-dan-chandra-hamzah-bertemu Nazaruddin: Anas dan Chandra Hamzah Bertemu]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
== Lihat pula ==
Baris 119 ⟶ 118:
* [[Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi]] (CICAK)
* [[Kriminalisasi]]
* [[Korupsi Bibit & Chandra]]
== Pranala luar ==
* [[Majalah Tempo]] [http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/08/31/HK/mbm.20090831.HK131286.id.html edisi cetak Nomor 28/XXXVIII 31 Agustus 2009] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20091106140401/http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/08/31/HK/mbm.20090831.HK131286.id.html |date=2009-11-06 }}
* Teks {{ke wikisource|Laporan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto}}
* Teks {{ke wikisource|Penjelasan Susilo Bambang Yudhoyono dalam Masalah KPK dan Bank Century|Transkrip pidato Presiden SBY menanggapi hasil rekomendasi Tim 8}}
* Teks {{ke wikisource|Negeri para bedebah...|Puisi ''Negeri para bedebah'' yang dibacakan oleh ''Adhie M Massardi'' di halaman kantor KPK dalam bagian dari aksi keprihatinan untuk KPK pada 2 November 2009}}
* Video [http://www.youtube.com/watch??v=zszDsEAdiA8 ''Negeri Para Bedebah ~ Adhie M. Massardi''] di [[YouTube]]
* Video [http://www.youtube.com/watch?v=IfwsG3_tCAA ''AL Jazeera al Arabic Television (11/11/2009) - Indonesians Stand Up to Corruption ''] di [[YouTube]]
* Video [http://www.vivanews.com/embed/video/6632/ M Jasin Bersumpah Tak Terima Suap atau Memeras] di [[tvONE]]
* Unduh rekaman penyadapan telpon ''Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)'' yang diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi [[RI]]
== Referensi ==
▲{{Reflist|4}}
* {{cite book | first=O.C. | last=Kaligis | coauthors= | title=[[Korupsi Bibit & Chandra|KORUPSI BIBIT & CHANDRA]] |edition=2|date= |year= 2010|month=Mei | publisher=Indonesia Against Injustice | isbn=978-9792556-9-88}}▼
* {{cite book | first= | last=[[Denny Indrayana]] | coauthors= | title=Negeri para mafioso: hukum di sarang koruptor | publisher=Penerbit Buku Kompas Books | year=2008 | isbn=9797093670, 9789797093679}}▼
* {{cite book | first=| last=[[Amir Syamsuddin]] | coauthors= | title=Integritas penegak hukum: hakim, jaksa, polisi, dan pengacara | publisher=Penerbit Buku Kompas | year=2008 | isbn=9797093727, 9789797093723}}▼
== Daftar pustaka ==
[[Kategori:Politik di Indonesia]]▼
▲*
▲* {{cite book
▲* {{cite book
{{Kasus peradilan Indonesia}}
[[Kategori:Administrasi publik]]
[[Kategori:Korupsi di Indonesia]]
|