Pancasila: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membatalkan revisi 4411837 oleh 110.136.172.5 (Bicara)
Odegeje (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(545 revisi antara oleh lebih dari 100 100 pengguna tak ditampilkan)
Baris 1:
{{otheruse|Pancasila}}
{{Tata_Negara_Republik_Indonesia}}
{{pp-vandalism|small=yes}}
[[Berkas:Pancasila Perisai.svg|thumb|right|200px|Perisai Pancasila menampilkan lima lambang Pancasila]]
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
:''Artikel ini membahas mengenai ideologi negara Indonesia. Untuk Pancasila sebagai suatu filosofi pengamalan dalam Buddhisme, lihat [[Pancasila (Buddha)]].''
[[Berkas:Garuda Pancasila Poster (color).jpg|jmpl|280px|Penggambaran Garuda Pancasila pada poster; setiap sila-sila Pancasila ditulis di samping atau bawah lambangnya.]]
'''Pancasila''' adalah dasar negara serta falsafah bangsa dan negara [[Republik Indonesia]] yang terdiri atas lima sila. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa [[Bahasa Sanskerta|Sanskerta]]: पञ्च "''pañca''" berarti lima dan शीला "''śīla''" berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
Lima ideologi utama penyusun Pancasila merupakan lima sila Pancasila. Ideologi utama tersebut tercantum pada alinea keempat dalam Pembukaan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar 1945]]:
'''Pancasila''' adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari [[bahasa Sansekerta|Sansekerta]]: ''pañca'' berarti lima dan ''śīla'' berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
# Ketuhanan yang Maha Esa
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-undang Dasar 1945]].
# Kemanusiaan yang adil dan beradab
# Persatuan Indonesia
# Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
# Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
 
Sekalipun terjadi perubahan isi dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa [[Rumusan-rumusan Pancasila|perumusan Pancasila]] pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati bersama sebagai hari lahirnya Pancasila.
<!-- [[Berkas:Pancasila Sila 1 Star.svg|left|40px|]]
[[Berkas:Pancasila Sila 2 Chain.svg|left|40px|]]
[[Berkas:Pancasila Sila 3 Banyan Tree.svg|left|40px|]]
[[Berkas:Pancasila Sila 4 Buffalo's Head.svg|left|40px|]]
[[Berkas:Pancasila Sila 5 Rice and Cotton.svg|left|40px|]] -->
 
== Sejarah Perumusan ==
 
== Sejarah perumusan dan lahirnya Pancasila ==
{{Main|Rumusan-rumusan Pancasila}}
[[Berkas:Pancasila.svg|ka|jmpl|246x246px|Perisai Pancasila yang menampilkan lima lambang Pancasila.]]
[[Berkas:Pidato_Pertama_Ir_Soekarno_Mengenai_Pancasila_pada_1_Juni_1945.png|jmpl|Pidato pertama Ir. Soekarno mengenai Pancasila pada 1 Juni 1945]]
Pada tanggal 1 Maret 1945, dibentuk [[Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan]], yang diketuai oleh [[Radjiman Wedyodiningrat|Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat]]. Dalam pidato pembukaannya, Dr. Radjiman mengajukan pertanyaan kepada anggota-anggota sidang bahwa apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini.<ref name="Hatta_3092">{{cite book|last=Hatta|first=Mohammad|date=[[2015]]|title=Politik, Kebangsaan, Ekonomi ([[1926]]-[[1977]])|location=[[Jakarta]]|publisher=Kompas|isbn=9789797099671|page=309}}</ref>
 
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. [[Mohammad Yamin]] merumuskan ''Lima Dasar'' saat berpidato pada 29 Mei 1945. Rumusan tersebut di antaranya: perikebangsaan, perikemanusiaan, periketuhanan, perikerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.<ref>{{Cite book|last=M.H|first=Dr Jazim Hamidi, S. H.|date=2013-01-12|url=https://books.google.co.id/books?id=-l5nDwAAQBAJ&pg=PA53&dq=Muhammad+Yamin+merumuskan+lima+dasar+pada+29+Mei+1945&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&sa=X&ved=2ahUKEwi9vInmqoz4AhW2RmwGHUvNBcUQ6AF6BAgGEAI#v=onepage&q=Muhammad%20Yamin%20merumuskan%20lima%20dasar%20pada%2029%20Mei%201945&f=false|title=CIVIC EDUCATION|publisher=Gramedia Pustaka Utama|isbn=978-602-03-4927-5|pages=53|language=id|url-status=live}}</ref><ref>https://katadata.co.id/agung/berita/639d2c251f90f/memahami-rumusan-pancasila-menurut-moh-yamin</ref> Ia mengatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di [[Indonesia]]. Namun, [[Mohammad Hatta]], dalam memoarnya, meragukan pidato Yamin tersebut.<ref name="Suwarno_p122">{{cite book|last=Suwarno|first=P.J.|date=|url=|title=Pancasila Budaya Bangsa Indonesia|location=|publisher=|isbn=|page=12|doi=|authorlink=|coauthors=}}</ref>
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
* ''Lima Dasar'' oleh [[Muhammad Yamin]], yang berpidato pada tanggal [[29 Mei]] [[1945]]. [[Muhammad Yamin|Yamin]] merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di [[Indonesia]]. [[Mohammad Hatta]] dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.<ref name="Suwarno_p12">{{cite book | last =Suwarno | first =P.J. | authorlink = | coauthors = | title =Pancasila Budaya Bangsa Indonesia | publisher = | date = | location = | url = | doi = | isbn = | page =12}}</ref>
* ''Panca Sila'' oleh [[Soekarno]] yang dikemukakan pada tanggal [[1 Juni]] [[1945]]. Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
::''Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.''
 
Pancasila oleh [[Soekarno]] yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul ''[[Lahirnya Pancasila]]''.<ref name="Schindehuette_p1512">{{cite book|last=Schindehuette|first=Matti Justus|date=2006|url=http://ediss.sub.uni-hamburg.de/volltexte/2006/2915/|title=Zivilreligion als Verantwortung der Gesellschaft. Religion als politischer Faktor innerhalb der Entwicklung der Pancasila Indonesiens|location=Hamburg|publisher=Universitas|isbn=|page=151|doi=|authorlink=|coauthors=|access-date=2018-10-30|archive-date=2017-08-20|archive-url=https://web.archive.org/web/20170820203310/http://ediss.sub.uni-hamburg.de/volltexte/2006/2915/|dead-url=yes}}</ref> Soekarno mengemukakan gagasan dasar negaranya, yang ia namakan "Pancasila".<ref>{{Cite book|last=Sihotang|first=Kasdin|last2=Mikhael|first2=Mali Benyamin|last3=Molan|first3=Benyamin|last4=Kama|first4=Vinsensius Felisianus|date=2019-07-30|url=https://books.google.co.id/books?id=506nDwAAQBAJ&pg=PA45&dq=soekarno+mengemukakan+gagasan+dasar+negara&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&sa=X&ved=2ahUKEwjVuYS1q4z4AhWA7XMBHX6yDjcQ6AF6BAgHEAI#v=onepage&q=soekarno%20mengemukakan%20gagasan%20dasar%20negara&f=false|title=Pendidikan Pancasila: Upaya Internalisasi Nilai - Nilai Kebangsaan|publisher=Penerbit Unika Atma Jaya Jakarta|isbn=978-623-7247-07-4|pages=46|language=id|url-status=live}}</ref> Gagasan tersebut di antaranya: kebangsaan Indonesia atau nasionalisme, kemanusiaan atau internasionalisme, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, serta ketuhanan yang berkebudayaan.<ref>{{Cite book|last=Samosir|first=Hairul Amren|date=Maret 2023|url=https://www.google.co.id/books/edition/Pancasila/lvmyEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=Nama+%22Pancasila%22+diucapkan+oleh+Soekarno+dalam+pidatonya+pada+tanggal+1+Juni&pg=PA4&printsec=frontcover|title=Pancasila|location=Jl. Cempaka No 25 Padang Sidempuan 22725|publisher=PT Inovasi Pratama Internasional|isbn=978-623-8160-09-9|pages=4|url-status=live}}</ref> Nama "Pancasila" diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:<ref>{{Cite book|last=S.H|first=Prof Dr Sutan Remy Sjahdeini|date=2021-08-01|url=https://books.google.co.id/books?id=8IM8EAAAQBAJ&pg=PA61&lpg=PA61&dq=Sekarang+banyaknya+prinsip:+kebangsaan,+internasionalisme,+mufakat,+kesejahteraan,+dan+ketuhanan,+lima+bilangannya.+Namanya+bukan+Panca+Dharma,+tetapi+saya+namakan+ini+dengan+petunjuk+seorang+teman+kita+ahli+bahasa+-+namanya+ialah+Pancasila.+Sila+artinya+asas+atau+dasar,+dan+di+atas+kelima+dasar+itulah+kita+mendirikan+negara+Indonesia,+kekal+dan+abadi.&source=bl&ots=SM7WeW6yxO&sig=ACfU3U1dlIXRQgWLJW-Ma-U9245Mt9AoKQ&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwimzsOjrIz4AhX1TGwGHR2fAiYQ6AF6BAgGEAM#v=onepage&q=Sekarang%20banyaknya%20prinsip:%20kebangsaan,%20internasionalisme,%20mufakat,%20kesejahteraan,%20dan%20ketuhanan,%20lima%20bilangannya.%20Namanya%20bukan%20Panca%20Dharma,%20tetapi%20saya%20namakan%20ini%20dengan%20petunjuk%20seorang%20teman%20kita%20ahli%20bahasa%20-%20namanya%20ialah%20Pancasila.%20Sila%20artinya%20asas%20atau%20dasar,%20dan%20di%20atas%20kelima%20dasar%20itulah%20kita%20mendirikan%20negara%20Indonesia,%20kekal%20dan%20abadi.&f=false|title=Sejarah Hukum Indonesia: Seri Sejarah Hukum|publisher=Prenada Media|isbn=978-623-218-947-8|pages=51|language=id|url-status=live}}</ref>
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
* Rumusan Pertama : [[Piagam Jakarta]] (Jakarta Charter) - tanggal [[22 Juni]] [[1945]]
* Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal [[18 Agustus]] [[1945]]
* Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal [[27 Desember]] [[1949]]
* Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal [[15 Agustus]] [[1950]]
* Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk [[Dekrit presiden|Dekrit Presiden 5 Juli 1959]])
 
{{Quote|Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.}}
== Hari Kesaktian Pancasila ==
 
Sebelum sidang pertama itu berakhir, dibentuk suatu panitia kecil untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, serta menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka. Dari panitia kecil tersebut, dipilih sembilan orang yang dikenal dengan [[Panitia Sembilan]], untuk menyelenggarakan tugas tersebut. Rencana mereka disetujui pada tanggal 22 Juni 1945, yang kemudian diberi nama [[Piagam Jakarta]].
Pada tanggal [[30 September]] [[1965]], adalah awal dari [[Gerakan 30 September]] (G30SPKI). Pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis. Hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka [[30 September]] diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September [[Gerakan 30 September|G30S-PKI]] dan tanggal [[1 Oktober]] ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, memperingati bahwa dasar Indonesia, Pancasila, adalah sakti, tak tergantikan.
 
Setelah rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi, beberapa dokumen penetapannya ialah:
== Butir-butir pengamalan Pancasila <ref> Bagian ini sudah tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no. I/MPR/2003 </ref> ==
 
* Rumusan Pertama: [[Piagam Jakarta]] (''Jakarta Charter'') – tanggal 22 Juni 1945
* Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 -–tanggal 18 Agustus 1945
* Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
* Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
* Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk [[Dekret Presiden 5 Juli 1959]])
 
Pada tanggal 1 Juni 2016, presiden [[Joko Widodo]] telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang '''Hari Lahir Pancasila''' sekaligus menetapkannya sebagai hari libur nasional yang berlaku mulai tahun 2017.<ref>[http://setkab.go.id/jadi-hari-libur-nasional-inilah-keppres-penetapan-1-juni-sebagai-hari-lahir-pancasila/ "Jadi Hari Libur Nasional, Inilah Keppres Penetapan 1 Juni Sebagai Hari Lahir Pancasila"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20171022032405/http://setkab.go.id/jadi-hari-libur-nasional-inilah-keppres-penetapan-1-juni-sebagai-hari-lahir-pancasila/|date=2017-10-22}}, ''Sekretariat Kabinet Republik Indonesia'', (diakses pada 01 Oktober 2016)</ref>
 
== Hari Kesaktian Pancasila ==
Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
{{Utama|Hari Kesaktian Pancasila}}
Pada tanggal 30 September 1965, terjadi suatu peristiwa yang dinamakan [[Gerakan 30 September]] (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif di belakangnya. Akan tetapi, otoritas militer dan kelompok keagamaan terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha [[Partai Komunis Indonesia|PKI]] mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan [[Partai Komunis Indonesia]], dan membenarkan peristiwa [[Pembantaian di Indonesia 1965–1966]].
 
Pada hari itu, enam jenderal dan satu kapten serta berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G 30 S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September [[Gerakan 30 September|G30S]] dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai '''Hari Kesaktian Pancasila'''.
36 BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA
 
== Fungsi dan kedudukan Pancasila ==
A. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
Berikut ini adalah beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila bagi negara kesatuan Republik Indonesia.<ref>{{Cite book|title=Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,|last=Salikun & Lukman Surya|first=|date=2014|publisher=Pusat Kurikulum dan Penerbitan, Balitbang, Kemendikbud|isbn=|location=jakarta|pages=36|url-status=live}}</ref>
# Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
# Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
# Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
# Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
 
#'''Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia''': sebagai nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan napas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia.
B. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
#'''Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia''': merupakan bentuk peran dalam menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat di bedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia
# Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persmaan kewajiban antara sesama manusia.
# '''Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia''': merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika yang telah melahirkan pandangan hidup.
# Saling mencintai sesama manusia.
# '''Pancasila sebagai dasar negara Indonesia''': untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan negara Indonesia, yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai Pancasila.
# Mengembangkan sikap tenggang rasa.
# '''Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Republik Indonesia''':<ref>{{Cite web|url=https://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/08/UU-12-Tahun-2011.pdf|title=undang-undang Republik Indonesia tentang peraturan perundang-undangan no 12 tahun 2011 pasal 2|last=Pemerintah Pusat Republik Indonesia|first=|date=12 Agustus, 2011|website=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39188/uu-no-12-tahun-2011|access-date=22 januari 2020|archive-date=2019-02-14|archive-url=https://web.archive.org/web/20190214191224/http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/08/UU-12-Tahun-2011.pdf|dead-url=yes}}</ref> sebagai segala sumber hukum di negara Indonesia karena segala kehidupan negara Indonesia berdasarkan Pancasila, itu juga harus berlandaskan hukum. Semua tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berlandaskan hukum.
# Tidak semena-mena terhadap orang lain
# '''Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara''': karena pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, pelihara, dan dilestarikan.
# Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
#'''Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia''': karena dalam Pancasila, mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia adalah menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa.
# Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
# Berani membela kebenaran dan keadilan.
# Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
 
== Butir-butir pengamalan Pancasila ==
C. SILA PERSATUAN INDONESIA
=== Berdasarkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978<ref>Bagian ini sudah tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR No.I/MPR/2003</ref> ===
# Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamtan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
# Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
# Cinta Tanah Air dan Bangsa.
# Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
# Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
 
;1. Ketuhanan Yang Maha Esa
D. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
#Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
# Mengutamakan kepentinagn negara dan masyarakat
#Hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
# Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
#Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
# Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingn bersama.
#Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain.
# Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
# Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
# Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
# Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
# Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
 
;2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
E. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
#Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
# Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
#Saling mencintai sesama manusia.
# Bersikap adil
#Mengembangkan sikap tenggang rasa.
# Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
#Tidak Menghormati haksemena-hakmena terhadap orang lain.
#Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
# Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
#Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
# Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
#Berani membela kebenaran dan keadilan.
# Tidak bersifat boros
#Mengembangkan sikap menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain, karena bangsa Indonesia adalah bagian dari seluruh umat manusia.
# Tidak bergaya hidup mewah
# Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
# Suka bekerja keras.
# Menghargai hasil karya orang lain.
# Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
 
;3. Persatuan Indonesia
Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
#Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
#Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
#Cinta tanah air dan bangsa.
#Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.
#Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-''Bhinneka Tunggal Ika''.
 
;4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
=== Sila pertama ===
#Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
#Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
#Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
#Meliputi semangat kekeluargaan untuk mencapai mufakat dalam musyawarah.
#Menerima dan melaksanakan hasil musyawarah dengan iktikad yang baik dan lapang dada.
#Melakukan musyawarah dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
#Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
 
;5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
[[Berkas:Pancasila Sila 1 Star.svg|thumb|left|80px|Bintang.]]
#Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
# Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
#Bersikap adil.
# Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
#Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
# Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
#Menghormati hak-hak orang lain.
# Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
#Suka menolong kepada orang lain.
# Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
#Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
# Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
#Tidak bersifat boros.
# Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
#Tidak bergaya hidup mewah dan berfoya-foya.
#Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
#Suka bekerja keras.
#Menghargai dan mengapresiasi hasil karya orang lain.
# Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
 
=== Berdasarkan ketetapan MPR no. I/MPR/2003 ===
=== Sila kedua ===
 
;Sila pertama
[[Berkas:Pancasila Sila 2 Chain.svg|thumb|left|80px|Rantai.]]
[[Berkas:Pancasila Sila 1 Star.svg|jmpl|80px|Bintang]]
# Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
#Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
# Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
#Percaya dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
# Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
#Menghargai dan bekerja sama dengan pemeluk agama lain dengan kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
# Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
#Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
# Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
#Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
# Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
#Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
# Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
#Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
# Berani membela kebenaran dan keadilan.
# Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
# Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
 
=== ;Sila ketiga ===kedua
[[Berkas:Pancasila Sila 2 Chain.svg|jmpl|80px|Rantai]]
#Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
#Mengakui persamaan derajat, kewajiban, dan hak asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
#Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
#Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
#Tidak bersikap semena-mena terhadap orang lain.
#Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
#Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
#Berani membela kebenaran dan keadilan.
#Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
#Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
 
;Sila ketiga
[[Berkas:Pancasila Sila 3 Banyan Tree.svg|thumb|left|80px|Pohon Beringin.]]
[[Berkas:Pancasila Sila 3 Banyan Tree.svg|jmpl|80px|Pohon Beringin]]
# Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
#Mampu menempatkan persatuan dan kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
# Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
#Sanggup rela berkorban demi kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
# Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
#Mengembangkan rasa cinta tanah air dan bangsa.
#Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
# Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
# Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar ''Bhinneka Tunggal Ika.''
# Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
 
=== ;Sila keempat ===
[[Berkas:Pancasila Sila 4 Buffalo's Head.svg|thumb|leftjmpl|80px|Kepala Banteng]]
# Sebagai warga negara dan wargamasyarakat masyarakatnegara Indonesia, setiap manusia Indonesia mempunyaimemiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
# Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
# Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
#Menjalankan Musyawarahmusyawarah untuk mencapai mufakat diliputi olehdengan semangat kekeluargaan.
# Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
#Menerima Dengandan melaksanakan hasil keputusan musyawarah dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
# Di dalam musyawarah diutamakanMengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan dalam musyawarah.
# Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
# Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
# Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dapat dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
 
=== ;Sila kelima ===
[[Berkas:Pancasila Sila 5 Rice and Cotton.svg|thumb|leftjmpl|80px|Padi Dandan Kapas.]]
# Mengembangkan sikap perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongangotong-royong.
# Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
# Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
# Menghormati hak orang lain.
# Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
# Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
# Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan, gaya hidup mewah, dan berfoya-foya.
# Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan dan pihak umum.
# SukaGemar bekerja keras.
# Suka menghargaiMengapresiasi hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
# SukaGemar melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
 
== Penafsiran ==
Seorang Panglima{{Siapa}} [[Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan|Kodam I/Bukit Barisan]] menggambarkan Pancasila sebagai bentuk [[Sosialisme Islam|sosialisme religius]].<ref>{{cite news|title=Communist teachings do not recognize religious socialism|url=https://books.google.com/books?id=4_EVAQAAMAAJ&pg=PA3|work=Angkatan Bersendjata|location=[[Medan]]|date=3 January 1966}}</ref>
 
== Kritikan ==
[[International Humanist]] telah mengkritik sila pertama karena tidak mendefinisikan hak untuk [[atheisme]].<ref>{{Cite web|url=https://jakartaglobe.id/archive|title=https://jakartaglobe.id/archive|website=Jakarta Globe|access-date=2020-07-12|archive-date=2020-07-12|archive-url=https://web.archive.org/web/20200712113022/https://jakartaglobe.id/archive|dead-url=yes}}</ref>
 
Kritik terhadap Pancasila dilarang oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebab Pancasila terdapat dalam lambang negara Indonesia. Menurut UU no. 24 tahun 2009 pasal 68,<ref>{{Cite web|url=https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_24_Tahun_2009|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 - Wikisource bahasa Indonesia|website=id.wikisource.org|access-date=2020-07-12}}</ref> penghinaan terhadap Pancasila dapat diberikan sanksi maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal 500 juta rupiah.
== Lihat pula ==
 
== Psikologi Pancasila ==
Sikap dan perilaku ber-Pancasila diharapkan dari semua warga negara Indonesia. Psikologi sebagai ilmu jiwa dan tingkah laku berperan dalam menjelaskan, meramalkan sikap dan perilaku ini melalui riset empiris. Sejumlah studi tentang psikologi Pancasila telah dilakukan di Indonesia. Studi paling awal tentang uji psikometris validitas konkuren keber-Pancasila-an menghasilkan bukti bahwa pengukuran perilaku untuk Sila pertama hingga Sila kelima Pancasila bersesuaian masing-masing dengan pengukuran (1) sikap terhadap Tuhan, (2) identifikasi dengan kemanusiaan, (3) patriotisme, (4) dukungan terhadap prinsip-prinsip demokrasi, dan (5) humanitarianisme.<ref>{{Cite web|title=Journal Unair|url=https://journal.unair.ac.id/INSAN@concurrent-validity-of-identification-with-pancasila-scales-among-adolescents-in-jakarta-article-4313-media-8-category-10.html|website=journal.unair.ac.id|access-date=2021-09-13}}</ref> Pengukuran keber-Pancasila-an juga sejalan dengan keutamaan karakter berupa transendensi, kemanusiaan, keberanian, kendali diri, dan keadilan.<ref>{{Cite journal|date=2012|title=KOMPATIBILITAS KEUTAMAAN KARAKTER DENGAN NILAI-NILAI PANCASILA: PERSPEKTIF KONTRAK PSIKOLOGIS DAN KONTRAK SOSIAL|journal=Prosiding SNaPP|volume=3|issue=1}}</ref> Hasil studi psikologis juga menunjukkan bahwa identitas religius bukan melunturkan melainkan menguatkan keber-Pancasila-an remaja Indonesia.<ref>{{Cite web|title=Semakin Kental Identitas Religius Semakin Lunturkah Identitas Nasional? Peran Keberpancasilaan Pada Remaja Indonesia|url=https://osf.io/preprints/inarxiv/wpx56/|website=osf.io|access-date=2021-09-13}}</ref>
 
== Lihat pula ==
* [[Indonesia]]
* [[Rumusan-rumusan Pancasila]]
* [[Garuda Pancasila]] sebagai [[Lambang Indonesia]]
* [[Tiga Prinsip Rakyat]]
* [[Kemalisme|Enam Anak Panah]]
* [[Rukun Negara]]
{{wikisource}}
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
 
* {{en}} [http://countrystudies.us/indonesia/86.htm Pancasila]
* {{en}} [http://countrystudies.us/indonesia/86.htm Daftar Isi Pancasila]
* {{en}} [http://countrystudies.us/indonesia/24.htm The Pancasila]
* {{en}} [http://www.gimonca.com/sejarah/pancasila.html Pancasila]
* {{id}} [http://psp.ugm.ac.id Pusat Studi Pancasila UGM]
 
{{Pancasila Indonesia}}
== Referensi ==
{{reflistHukum Indonesia}}
{{ideologies}}
 
[[Kategori:Pancasila| ]]
[[Kategori:Simbol nasional Indonesia]]
[[Kategori:Sejarah Indonesia]]
[[Kategori:PancasilaIdeologi]]
[[Kategori:PeraturanIdeologi perundang-undangan Indonesianegara]]
[[Kategori:Ideologi politik]]
 
[[ar:بانكسيلا اندونيسيا]]
[[de:Pancasila]]
[[en:Pancasila (politics)]]
[[es:Pancasila]]
[[fr:Pancasila]]
[[it:Pancasila]]
[[ja:パンチャシラ]]
[[jv:Pancasila]]
[[ko:판차실라 (정치 이념)]]
[[ms:Garuda Pancasila]]
[[nl:Pancasila (Indonesië)]]
[[no:Pancasila]]
[[ro:Pancasila]]
[[ru:Панча Сила]]
[[tr:Pancasila]]
[[zh:建国五项原则]]