Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Menambahkan koma
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(54 revisi perantara oleh 31 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox park
{{rapikan|date=2011}}
| name = Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda
'''Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda''' merupakan kawasan konservasi yang terpadu antara alam sekunder dengan hutan tanaman yang terletak di [[Kota Bandung]], [[Indonesia]]. Luasnya mencapai 590 hektare membentang dari kawasan Dago Pakar sampai Maribaya.
| alt_name =
| photo = Taman Hutan Raya IR Djuanda.jpg
| photo_width = 300px
| photo_alt =
| photo_caption = Jembatan Gantung di Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda
| map = Kota Bandung#Indonesia Bandung Barat#Indonesia Kabupaten Bandung#Indonesia Jawa Barat#Indonesia Jawa#Indonesia
| map_width =
| map_caption = Lokasi di Jawa Barat
| type =
| location = [[Jawa Barat]]
* [[Cimenyan, Bandung|Kecamatan Cimenyan]], [[Kabupaten Bandung]]
* [[Lembang, Bandung Barat|Kecamatan Lembang]], [[Kabupaten Bandung Barat]]
* [[Coblong, Bandung|Kecamatan Coblong]], [[Kota Bandung]]
| coordinates = {{coord|-6.846034139129457|107.64520614874833 | display = title,inline}}
| area = {{convert|526.98|ha|acre km2}}
| created = {{start date and age|1985|1|14 | p = yes | br = yes}}
| operator = Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat
| visitation =
| open =
| embedded =
| website = https://tahurabandung.com/
| founder = }}'''Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda''' (Tahura Djuanda) merupakan kawasan konservasi yang terpadu antara alam sekunder dengan hutan tanaman dengan jenis [[Tusam sumatra|Pinus]] (''Pinus merkusil'') yang terletak di Sub-Daerah Aliran Sungai [[Ci Kapundung|Cikapundung]] dan DAS [[Ci Tarum|Citarum]] yang membentang mulai dari [[Curug Dago]], [[Dago Pakar]] sampai [[Curug Maribaya]] yang merupakan bagian dari kelompok hutan [[Gunung Pulosari]].
 
Tahura Djuanda terletak di sebelah utara [[Kota Bandung]] berjarak kurang lebih 7&nbsp;km dari pusat kota, secara geografis berada pada 107<sup>0</sup> 30’ BT dan 6<sup>0</sup> 52’ LS, secara administrasi berada di wilayah Desa Ciburial, [[Cimenyan, Bandung|Kecamatan Cimenyan]], [[Kabupaten Bandung]] dan sebagian masuk Desa Mekarwangi, Desa Cibodas, Desa Langensari, dan Desa Wangunharja, [[Lembang, Bandung Barat|Kecamatan Lembang]], [[Kabupaten Bandung Barat]] serta Kelurahan Dago, [[Coblong, Bandung|Kecamatan Coblong]], [[Kota Bandung]].
Letak Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda berada di Kampung Pakar, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, pada ketinggian antara 770 mdpl sampai 1330 mdpl. Di atas tanahnya yang subur terdapat sekitar 2500 jenis tanaman yang terdiri dari 40 familia dan 112 species. Pada tahun 1965 luas taman hutan raya baru sekitar 10 ha saja, namun saat ini sudah mencapai 590 ha membentang dari kawasan Pakar sampai Maribaya. Saat ini pengelolaannya dilakukan oleh Dinas Kehutanan Pemda Provinsi Jawa Barat (sebelumnya berada di bawah naungan Perum Perhutani).
 
Berdasarkan hasil rekonstruksi tata batas Tahura Djuanda tahun 2003, luasnya adalah 526,98 ha.
== Kunjungan ==
 
== Sejarah<ref>{{Cite web|url=http://tahuradjuanda.jabarprov.go.id/Tentang_Kami.html#Sejarah|title=Sejarah Tahura|last=|first=|date=|website=tahuradjuanda.jabarprov.go.id|access-date=|archive-date=2019-10-17|archive-url=https://web.archive.org/web/20191017034723/http://tahuradjuanda.jabarprov.go.id/Tentang_Kami.html#Sejarah|dead-url=yes}}</ref> ==
* Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda dapat dikunjungi setiap hari.
[[Berkas:Monumen Patung Taman Hutan Raya Ir. Djuanda - panoramio.jpg|kiri|jmpl|Patung Ir. H. Djuanda]]
* Waktu bukanya antara jam 08.00-18.00.
Taman terbesar yang pernah dibangun oleh Pemerintah Hindia Belanda ini pada awalnya merupakan [[hutan lindung]] dengan nama Hutan Lindung Pulosari dengan luas 590 ha. Perintisannya dimulai tahun 1912 bersamaan dengan pembangunan terowongan penyadapan air Sungai Cikapundung, sekarang dikenal sebagai “Gua Belanda”, yang peresmiannya dilakukan tahun 1922.
* Setiap pengunjung dikenakan biaya masuk sebesar Rp. 8.000,- (tahun 2010).
* Untuk menjelajah seluruh hutan dibutuhkan sekitar 2-3 jam
 
Sejak Indonesia merdeka, kawasan Hutan Lindung Pulosari ini otomatis menjadi aset pemerintahan Republik Indonesia yang dikelola oleh Djawatan Kehutanan.
Kawasan ini biasanya cukup ramai pada akhir pekan, terutama hari Minggu pagi saat banyak orang datang berekreasi sekadar menikmati suasana atau berolah-raga lintas alam dengan rute Tahura-Maribaya sepanjang 6 kilometer. Jarak ini biasa dapat ditempuh berjalan kaki sekitar 2-3 jam (tergantung kondisi). Yang pasti berjalan kaki melintasi Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda ini sangat menyenangkan karena selain keasrian lingkungannya, juga memberikan kesegaran karena udara yang relatif bersih.
 
[[Daftar Gubernur Jawa Barat|Gubernur Jawa Barat]] [[Mashudi]] pada tahun 1960 menggagas Taman Hutan Wisata Alam yang sekaligus Kebun Raya.
== Sejarah ==
 
Untuk mengenang jasa-jasa seorang tokoh Jawa Barat [[Djoeanda Kartawidjaja|Ir. H. Raden Djoeanda Kartawidjaja]], [[Perdana Menteri Indonesia]] ke-10 yang meninggal tahun 1963, maka Taman Hutan Kota tersebut pada tanggal 23 Agustus 1965 diresmikan oleh Gubernur Mashudi dan diberi nama menjadi Kebun Raya Rekreasi Ir. H. Djuanda, yang kemudian dikelola oleh Djawatan Kehutanan Provinsi Jawa Barat.
Taman terbesar yang pernah dibangun oleh pemerintah Hindia-Belanda berbentuk hutan lindung dengan nama Hutan Lindung Gunung Pulosari. Perintisan taman ini mungkin sudah dilakukan sejak tahun 1912 berbarengan dengan pembangunan terowongan penyadapan aliran sungai Ci Kapundung (kemudian hari disebut sebagai Gua Belanda), namun peresmiannya sebagai hutan lindung baru dilakukan pada tahun 1922.
 
Tahun 1978 pengelolaan dari Djawatan Kehutanan Provinsi Jawa Barat diserahkan ke Perum Perhutani Jawa Barat.
Sejak kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 secara otomatis status kawasan hutan negara dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Djawatan Kehutanan.
 
Pada tahun 1980 Kebun Raya/Hutan Wisata yang merupakan bagian dari komplek Hutan Gunung Pulosari ini ditetapkan sebagai taman wisata, yaitu Taman Wisata Curug Dago seluas 590 ha yang ditetapkan oleh SK. Menteri Pertanian Nomor: 575/Kpts/Um/8/1980 tanggal 6 Agustus 1980.
Kawasan hutan ini dirintis pembangunannya sejak tahun 1960 oleh Bapak Mashudi (Gubernur Jawa Barat) dan Ir. Sambas Wirakusumah yang pada waktu itu menjabat sebagai Administratur Bandung Utara merangkap Direktur Akademi Ilmu Kehutanan, dan mendapat dukungan dari Bapak Ismail Saleh (Menteri Kehakiman) dan Bapak Soejarwo (Dirjen Kehutanan Departemen Pertanian). Pada tahun 1963 sebagian kawasan hutan lindung tersebut mulai dipersiapkan sebagai Hutan Wisata dan Kebun Raya. Tahun 1963 pada waktu meninggalnya Ir. H. Djuanda, maka Hutan Lindung tersebut diabadikan namanya menjadi Kebun Raya Rekreasi Ir. H. Djuanda untuk mengenang jasa-jasanya dan waktu itu pula jalan Dago dinamakan jalan Ir.H.Djuanda.
 
Pada tahun 1985, Mashudi dan [[Ismail Saleh]] sebagai pribadi dan [[Soedjarwo]] selaku [[Daftar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia|Menteri Kehutanan]] mengusulkan untuk mengubah status Taman Wisata Curug Dago menjadi Taman Hutan Raya.
Untuk tujuan tersebut, kawasan tersebutmulai ditanami dengan tanaman koleksi pohon-pohonan yang berasal dari berbagai daerah. Kerjasama pembangunan Kebun Raya Hutan Rekreasi tersebut melibatkan Botanical Garden Bogor (Kebun Raya Bogor) , dengan menanam koleksi tanaman dari di Bogor.
 
Usulan tersebut kemudian diterima [[Soeharto|Presiden Soeharto]] yang kemudian dikukuhkan melalui Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1985 tertanggal 12 Januari 1985. Peresmian Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda dilakukan pada tanggal 14 Januari 1985 yang bertepatan dengan hari kelahiran Ir. H. Djuanda. Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda sebagai Taman Hutan Raya pertama di Indonesia.
Pada tanggal 23 Agustus 1965 diresmikan oleh Bapak Gubernur Mashudi sebagai Kebun Raya Hutan Rekreasi lr.H. Djuanda sebagai Embrio Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda yang dikelola oleh Dinas Kehutanan (dulu Djawatan Kehutanan Propinsi Jawa Barat).
 
Untuk menjamin susksesnya pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan Nomor: 192/Kpts-II/1985 membentuk Badan Pembina Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda yang diketuai oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) serta menunjuk Perum Perhutani sebagai Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pembangunan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda.
Tahun 1978 pengelolaan dari Dinas Kehutanan (dulu Djawatan Kehutanan Propinsi Jawa Barat) diserahkan ke Perum Perhutani Jawa Barat.
 
== Flora dan Fauna ==
Pada tahun 1980 Kebun Raya/Hutan Wisata yang merupakan bagian dari komplek Hutan Gunung Pulosari ini ditetapkan sebagai taman wisata, yaitu Taman Wisata Curug Dago seluas 590 ha yang ditetapkan oleh SK. Menteri Pertanian Nomor : 575/Kpts/Um/8/1980 tanggal 6 Agustus 1980.
Tahura Djuanda memiliki tipe vegetasi hutan alam sekunder yang didominasi oleh jenis pohon [[Pinus merkusii|Pinus]] (''Pinus merkusii''), Kaliandra (''Calliandra callothyrsus''), [[Bambu]] (''Bambusa sp.'') dan berbagai jenis tumbuhan bawah seperti tumbuhan Teklan (''Euphatorium sp.''). Pada tahun 1963 berbagai jenis tanaman kayu asing yang berasal dari luar daerah dan luar negeri, ditanam pada lahan seluas 30 ha di sekitar plaza dan gua yang terdiri dari 40 famili, 112 species dengan jumlah diperkirakan 2.500 pohon.<ref name=":0">{{Cite journal|last=Akliyah|first=Lely Syiddatul|year=2010|title=Nilai Ekonomi Taman Hutan Raya Ir. H. Juanda Kota Bandung dengan Metode Biaya Perjalanan|url=https://media.neliti.com/media/publications/125167-ID-nilai-ekonomi-taman-hutan-raya-ir-h-juan.pdf|journal=Perencanaan Wilayah dan Kota|volume=10|issue=2|pages=|doi=}}</ref>
 
Fauna yang terdapat di dalam kawasan Tahura Djuanda antara lain [[Musang]] (''Paradoxurus herma paproditus''), [[Tupai]] (''Callosciurus notatus''), [[Kera]] (''Macaca insularis'') serta berbagai jenis burung seperti [[Kepodang]] (''Oriolus chinensis''), [[Ketilang]] (''Pycnontus caferaurigaster'') dan [[Ayam hutan]] (''Gallus gallus bankiva'').<ref name=":0" />
Pada tahun 1985, Bapak Mashudi dan Bapak Ismail Saleh sebagai pribadi dan Bapak Soedjarwo selaku Menteri Kehutanan mengusulkan untuk mengubah status Taman Wisata Curug Dago menjadi Taman Hutan Raya.
 
== Objek Wisata di Tahura Djuanda ==
Usulan tersebut kemudian diterima Presiden Soeharto yang kemudian dikukuhkan melalui Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1985 tertanggal 12 Januari 1985. Peresmian Taman Hutan RayaIr. H. Djuanda dilakukan pada tanggal 14 Januari 1985 yang bertepatan dengan hari kelahiran Bapak Ir. H. Djuanda. Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda sebagai Taman Hutan Raya pertama di Indonesia.
Selain hutan alaminya dan untuk berolah-raga lintas alam, di Tahura Djuanda juga terdapat objek wisata lainnya.
 
=== Gua Belanda ===
Untuk menjamin susksesnya pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan Nomor : 192/Kpts-II/1985 membentuk Badan Pembina Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda yang diketuai oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) serta menunjuk Perum Perhutani sebagai Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pembangunan Taman Hutan RayaIr. H. Djuanda.
Gua Belanda ini letaknya sekitar 500 meter dari pintu masuk utama Tahura Djuanda. Gua yang menjadi salah satu peninggalan [[Hindia Belanda|kolonial Belanda]] ini bukan termasuk gua alam, karena ini dibuat manusia. Pada awalnya gua yang di bangun pada tahun 1901 ini dipergunakan untuk perusahaan yang bergerak dibidang pembangkit listrik tenaga air. Namun, pada tahun 1918 Belanda melakukan renovasi dengan menambah lorong dan koridor dalam gua yang berada di daerah Dago Pakar ini. Letaknya yang strategis dan tersembunyi, kemudian menjelang [[Perang Dunia II]] awal tahun 1941, Belanda menjadikan terowongan ini sebagai benteng atau markas militernya. Dalam terowongan tersebut mereka membangun jaringan gua sebanyak 15 lorong dan 2 pintu masuk setinggi 3,2 meter. Luas pelataran yang dipakai gua seluas 0,6 hektar dan luas seluruh gua berikut lorongnya adalah 547 meter. Di dekat mulut terowongan pun dibangun semacam pos untuk mengawasi daerah sekitarnya. Saluran atau terowongan berupa jaringan gua di dalam perbukitan ini kemudian dinamakan Gua Belanda.<ref>{{Cite web|url=https://karawangtoday.com/wp/?p=11767|title=Objek Wisata Gua Belanda di THR Djuanda|last=|first=|date=17 Januari 2015|website=karawangtoday.com|access-date=|archive-date=2015-07-29|archive-url=https://web.archive.org/web/20150729054127/http://karawangtoday.com/wp/?p=11767|dead-url=yes}}</ref>
 
=== Gua Jepang ===
Tugas Badan Pembina Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda adalah :
Berjarak 300 m dari Gua Belanda, Gua Jepang ini didirikan oleh militer [[Jepang]] tahun 1942 untuk dijadikan barak militer dan perlindungan. Gua Jepang memiliki empat pintu masuk dan dua lubang penjagaan. Terdapat 18 bunker yang masih dalam keadaan sama seperti aslinya. Bunker – bunker ini pun memiliki fungsi yang berbeda – beda, misalnya sebagai tempat pengintaian, tempat penembakan, ruang pertemuan, gudang dan dapur. Bunker – bunker ini dibangun dengan jarak berdekatan, sekitar 30 meter. Konon, untuk membangun Goa Jepang ini, militer Jepang memanfaatkan masyarakat Indonesia secara paksa atau kita kenal dengan [[Romusa]].<ref>{{Cite web|url=http://explorebandungbarat.com/goa-jepang-goa-belanda-wisata-sejarah-bandung/|title=Goa Jepang & Goa Belanda – Wisata Sejarah Bandung|last=|first=|date=|website=explorebandungbarat.com|access-date=|archive-date=2019-10-02|archive-url=https://web.archive.org/web/20191002012516/http://explorebandungbarat.com/goa-jepang-goa-belanda-wisata-sejarah-bandung/|dead-url=yes}}</ref>
<ol>
<li> Memberikan pengarahan pembangunan dan pengembangan Taman Hutan Raya;
<li> Menyusun rencana jangka panjang dan menengah;
<li> Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pembangunan Taman Hutan RayaIr. H. Djuanda.
</ol>
 
=== Tebing Keraton ===
Anggota Badan Pembina terdiri atas Wakil Perguruan Tinggi, yaitu :
{{utama|Tebing Keraton}}
<ol>
[[Berkas:Tebing Keraton, Bandung,27052017.jpg|jmpl|240x240px|Pemandangan di Tebing Keraton, Bandung]]
<li> Rektor Institut Teknologi Bandung,
Tebing Keraton adalah sebuah tebing yang berada di ketinggian 1200 m dpl dan masih termasuk di dalam kawasan Tahura Djuanda. Tempat ini menjadi begitu terkenal di [[media sosial]] karena disana pengunjung dapat menikmati pemandangan hijaunya Tahura Djuanda yang menghampar luas sepanjang mata memandang. Tempat ini mulai dikenal di media sosial kurang lebih bulan Juli 2014, karena keindahannya. Tidak jarang pula orang menyebut area tebing keraton sebagai bukit [[instagram]], karena banyaknya pengguna medsos yang posting foto tebing keraton di instagram.
<li> Rektor Universitas Padjadjaran Bandung, dan
<li> Rektor Institut Pertanian Bogor.
<li> Selain wakil perguruan tinggi juga ditunjuk wakil tokoh masyarakat.
</ol>
 
Tebing Keraton ini menyajikan hamparan luas jalur [[patahan Lembang]], hutan yang begitu lebat yang kadang diselimuti kabut tipis. Dari atas Tebing Keraton juga bisa melihat pemandangan kala ''sunrise'' dan ''sunset'' yang indah. Dari sejarahnya, yang terpampang di sebuah papan kecil di Tebing Keraton, tebing ini sebenarnya sudah ada sejak dari dulu. Dulu oleh warga sekitar dikenal dengan nama Karang Jontor. Karena tebing ini lebih mirip dengan bentuk sebuah karang yang menjorok ke depan.<ref>{{Cite web|url=https://liburmulu.com/tips-panduan-ke-tebing-keraton/|title=Panduan Dan Tips Ke Tebing Keraton, Wisata Keren Di Bandung!|last=|first=|date=3 Mei 2019|website=liburmulu.com|access-date=|archive-date=2019-10-02|archive-url=https://web.archive.org/web/20191002063557/https://liburmulu.com/tips-panduan-ke-tebing-keraton/|dead-url=yes}}</ref>
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai fungsi untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa baik yang alami maupun buatan, jenis asli dan atau bukan asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian dan pendidikan serta menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
 
Untuk masuk ke Tebing Keraton, tiketnya terpisah dari tiket Tahura Djuanda yaitu sebesar Rp 11.000/orang sudah termasuk asuransi. Untuk parkir motor dikenakan biaya Rp 5.000 sedangkan untuk mobil Rp 10.000.
Sebagai salah satu bentuk pengelolaan kawasan pelestarian alam, Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda diharapkan mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis serta pelestarian pemanfaatan sumber daya hayati dan ekosistemnya. Pemanfaatan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda secara optimal akan memberikan pengaruh positif terhadap perlindungan plasma nutfah dan pengembangan ekonomi masyarakat di sekitar hutan maupun cekungan Bandung pada umumnya.
 
=== Curug Omas ===
Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda menurut Surat Keputusan Direktur Jenderal PHPA Nomor. 129/Kpts/DJ-VI/1996 adalah pada Pemerintah Daerah (Pemda) Tingkat I c.q. Dinas Kehutanan untuk wilayah di luar Jawa, sedangkan di Pulau Jawa diserahkan kepada Perum Perhutani.
[[Berkas:Curug Maribaya.jpg|jmpl|240x240px|Curug Omas]]
Curug Omas merupakan air terjun yang memiliki ketinggian mencapai 30 meter dengan kedalaman air mencapai 10 meter di Tahura Djuanda. Curug Omas merupakan sebuah titik pertemuan dari dua aliran sungai yaitu sungai Cikawari dan sungai Cigulun. Kedua aliran sungai ini bertemu di satu titik dan nantinya akan bersatu menjadi aliran sungai Cikapundung Hulu. Di atas air terjun ini terdapat sebuah jembatan yang bisa digunakan untuk melintas serta melihat air terjun dari atas.
 
Selain Curug Omas di aliran sungai ini juga terdapat Curug Cigulung, Curug Cikawari dan Curug Cikoleang yang masing-masing memiliki ketinggian sekitar 15 m, 14 m dan 16 m. Ketiga curug ini dikenal dengan nama sebutan Curug Maribaya. Di kawasan ini juga terdapat sebuah curug lain yaitu Curug Lalay yang lokasinya tidak jauh dari Curug Omas.<ref>{{Cite web|url=https://ihategreenjello.com/pesona-keindahan-wisata-curug-omas/|title=pesona keindahan Wisata Curug Omas – Taman Wisata Maribaya di Cibodas Bandung jawa Barat|last=|first=|date=|website=ihategreenjello.com|access-date=}}</ref>
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998, tanggal 23 Juni 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan Kepada Daerah, menyebutkan bahwa pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda yang mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pemanfaatan dan pengembangan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda diserahkan kepada Pemda Tingkat I.
 
=== Curug Dago ===
Dalam era otonomi daerah saat ini, sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, dinyatakan bahwa Pemerintah Propinsi berwenang untuk memberikan pedoman penyelenggaraan pembentukan wilayah dan penyediaan dukungan pengelolaan Taman Hutan Raya. Untuk mempertegas kedua peraturan pemerintah tersebut diatas maka diterbitkan pula Keputusan Menteri Kehutanan nomor : 107/KPTS-UM/2003 tentang Tugas Perbantuan kepada Gubernur, Bupati atau Wali Kota, berkaitan dengan pengelolaan Taman Hutan Raya.
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Een waterval in de buurt van Bandung TMnr 60009360.jpg|kiri|jmpl|199x199px|Curug Dago dari koleksi Tropenmuseum]]
Curug Dago berada di ketinggian 800 meter di atas permuakaan laut. Tinggi air terjunnya sekitar 12 meter.<ref name=":1">{{Cite news|url=https://jabar.tribunnews.com/2018/06/24/simpan-sejarah-kerajaan-thailand-curug-dago-bandung-dikunjungi-orang-thailand-saat-waisak|title=Simpan Sejarah Kerajaan Thailand, Curug Dago Bandung Dikunjungi Orang Thailand Saat Waisak|last=Sutomonaio|first=Tarsisius|date=2018|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|access-date=}}</ref> Curug Dago merupakan warisan alam yang terbentuk dari aliran lava letusan [[Gunung Tangkuban Parahu|Gunung Tangkuban Perahu]] pada 125 ribu dan 48 ribu tahun silam. Dalam Buku Bandung Purba yang ditulis Anggota Masyarakat Geografi Indonesia, T. Bachtiar dan Dewi Syafriani menyebutkan, berdekatan dengan Curug Dago terdapat kaldera bekas letusan Gunung Sunda. Bekas letusan gunung api purba itu menjadikan Curug Dago dan sekitar sebagai sumber air bagi kawasan hilir Bandung.<ref>{{Cite news|url=https://www.mongabay.co.id/2019/06/25/curug-dago-jejak-keindahan-bandung-tempo-dulu/|title=Curug Dago, Jejak Keindahan Bandung Tempo Dulu|last=|first=|date=2019|work=mongabay.co.id|access-date=}}</ref>
 
Di Curug Dago terdapat dua prasasti peninggalan Raja [[Siam]] yang pernah berkunjung ke sini yaitu Prasasti Chulalangkom dan Prasasti Pradjathipok yang ditulis dengan menggunakan [[aksara Thai]]land. Kedua prasasti tersebut berhubungan dengan kunjungan Raja Siam yaitu Raja Chulalongkorn serta Pangeran Prajatthipok Paramintara, yang masing-masing merupakan raja ke V dan VII dari Dinasti Chakri.<ref>{{Cite web|url=http://citarum.org/info-citarum/berita-artikel/638-jejak-tangan-dua-raja-thai-di-curug-dago.html|title=Jejak Tangan Dua Raja Thai di Curug Dago|last=|first=|date=1 Februari 2011|website=citarum.org|access-date=}}</ref> Tertulis dalam prasasti itu, Raja Rama V mengunjungi Curug Dago sekitar tahun 1896, lalu kembali ke tempat yang sama pada tahun 1901. Pada kunjungannya yang kedua, sang raja kembali menulis di atas batu prasasti. Raja Rama V menuliskan paraf dan tahun Rattanakosin, Era 120 (Bangkok).<ref name=":1" /> Prasasti kedua ditulis oleh Raja Rama VII dalam kunjungannya pada tahun 1929.<ref>{{Cite news|url=https://regional.kompas.com/read/2019/03/14/20582491/curug-dago-yang-tercemar-kotoran-sapi-ancam-keberadaan-prasasti-raja?page=all|title=Curug Dago yang Tercemar Kotoran Sapi Ancam Keberadaan Prasasti Raja Thailand|last=Perdana|first=Putra Prima|date=14 Maret 2019|work=[[Kompas.com]]|access-date=}}</ref> Prasasti ini juga menjadi agenda napak tilas sang cucu, Raja Rama VII ke Curug Dago.
Mengingat lokasi Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda berada pada lintas wilayah Kabupaten dan Kota, yaitu terletak di Kabupaten Bandung (Kecamatan Cimenyan dan Kecamatan Lembang) dan Kota Bandung (Kecamatan Coblong), maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000, kewenangan pengelolaannya berada di Pemerintah Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini adalah Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Barat.
<br />
== Referensi ==
<references />
{{Lokasi wisata Jawa Barat}}
 
[[Kategori:Kebun botani di Indonesia|Ir._H._Djuanda]]
Memperhatikan hal tersebut di atas Pemerintah Propinsi Jawa Barat membentuk Balai Pengelolaan Taman Hutan Raya yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Barat yang secara teknis maupun administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Barat. Ketentuan tersebut tercantum dalam Perda No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor : 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat.
[[Kategori:Taman hutan raya|Djuanda]]
 
[[Kategori:Taman di Kabupaten Bandung]]
Kronologis Peraturan Perundangan Pengelolaan Taman Hutan RayaIr. H. Djuanda
[[Kategori:Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung]]
 
[[Kategori:Cimenyan, Bandung]]
{| class=prettytable
[[Kategori:Lembang, Bandung Barat]]
|-
[[Kategori:Coblong, Bandung]]
!No.
[[Kategori:Taman di Kota Bandung]]
!PERATURAN PERUNDANGAN
[[Kategori:Taman di Kabupaten Bandung Barat]]
!URAIAN
|-
||1.|| SK. Mentan Nomor : 575/Kpts/Um/8/1980
| Penetapan Taman Wisata Curug Dago seluas 590 Ha
|-
||2.|| Tahun 1984
| Penataan Batas kawasan oleh Badan INTAG-Departemen Kehutanan
|-
||3.|| Kepres Nomor : 3/M/1985
| Penetapan Taman Wisata Curug Dago menjadi Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda
|-
||4.|| SK. Menhut Nomor : 192/Kpts-II/1985
| Pengaturan Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda
|-
||5.|| SK. Menhut Nomor : 193/Kpts-II/1985
| Penunjukkan Anggota Badan Pembina Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, Wakil PTN dan Tokoh Masyarakat
|-
||6.|| SK. Menhut Nomor : 107/Kpts-II/1985
| penunjukan Anggota Badan Pembina Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, Wakil PTN dan Tokoh Masyarakat
|-
||7.|| SK. Menhut Nomor : 107/Kpts-II/2003 tgl 24 Maret 2003
| Tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pengelolaan Taman Hutan Raya oleh Gubernur atau Bupati/Walikota
|-
||8.|| Perda Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2002
| Perubahan Perda Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Terbentuknya UPTD Balai Pengelolalaan Taman Hutan Raya)
|-
||9.|| Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2008
| Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda
|-
||10.|| Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 120 Tahun 2009
| Petunjuk Pelaksanaan Peda Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda
|-
|}