Pembajakan perangkat lunak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
||
(36 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Pembajakan
[[Lisensi]] adalah sebuah izin yang memberitahu berapa kali perangkat lunak dapat diinstal atau digunakan, oleh karena itu penting untuk membaca dan memahaminya.
==
Pada mulanya, perangkat lunak yang memiliki proteksi terhadap penggandaan diawali oleh ''Apple II, Atari 800'', dan [[Commodore 64]] ''[[software]]''. Para pembuat perangkat lunak terutama kategori ''[[game]]'' melakukan beragam proteksi untuk melindungi perangkat mereka dari aksi [[pembajakan]]. Pada zaman dahulu, perangkat lunak sangat terintegrasi dan juga erat ter[[korelasi]] dengan [[perangkat keras]] secara langsung. Hal ini berbeda dengan perangkat lunak masa kini yang hanya akan berkomunikasi dengan perangkat keras melalui ''middleware'' atau ''[[device driver]]''. Demikian pula proteksinya, dimana akan melalui proses pengalamatan dengan perangkat keras secara langsung.<ref name="sejarah">Sulianta, Feri. Software Cracking. Elex Media Komputindo. Jakarta 2010. Halaman 2.</ref>
Berawal dari hobi mereka akan dunia komputer, para pelaku pembajakan ingin memamerkan kemampuannya dengan melakukan berbagai aksi seperti membobol keamanan proteksi perangkat lunak dan menyebarkannya sehingga dapat digunakan oleh banyak orang.
===Jenis Perangkat Lunak===▼
Bukan hanya sekadar untuk mendemonstrasikan kemampuan pemrograman, mereka pun melihatnya sebagai salah satu sumber uang. Pangsa pasar perangkat lunak bajakan sangatlah prospektif. Hanya dengan beberapa puluh ribu Rupiah saja, konsumen akan bisa mendapatkan perangkat lunak yang mahal.<ref name="sejarah" />
Pada tahun 1980, mereka dengan berani mengiklankan dirinya termasuk keahliannya, dengan menampilkan gambar [[animasi]] dan berbagai pesan dari pembuatnya pada layar sebagai halaman pembuka sebelum program yang dibajak tersebut dijalankan di komputer. Perkembangan [[internet]] membuat para pembajak mengembangkan organisasi ''[[online]]'' rahasia, membuat pembelajaran aksi, dan semua aktivitas mereka dapat lebih tersalurkan pada sesama pelaku. Salah satu sumber informasi perihal ''"software protection reversing"'' adalah ''[[website]]'' ''Fravia''.<ref name="sejarah" />
Para pelaku pembajakan ini menyebarkan apa yang telah mereka lakukan melalui ruang publik pada [[situs]] [[web]] yang menggunakan ''protected/secure'' arsip FTP sehingga membuat perangkat-perangkat lunak bajakan tersebut siap disebarkan dan beberapa diantaranya dijual ke pihak ketiga.<ref name="sejarah" />
== Pembajakan dan Perlindungan Hak Cipta ==
[[Berkas:Copyright.svg|jmpl|150px|ka|Lambang hak cipta.]]
[[Hak cipta]] adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.<ref name="hak cipta">Margono, Suyud. Hukum Hak Cipta Indonesia. Ghalia Indonesia. Bogor 2010. Halaman 56.</ref>
Hak cipta adalah bagian dari sekumpulan hak yang dinamakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang pengaturannya terdapat dalam ilmu hukum yang dinamakan Hukum [[HAKI]]. Yang dinamakan Hukum HAKI ini, meliputi suatu bidang hukum yang membidangi hak-hak [[yuridis]] dari karya-karya atau ciptaan-ciptaan hasil olah pikir manusia bertautan dengan kepentingan yang bersifat [[ekonomi]] dan [[moral]].<ref name="hak cipta" />
Hak cipta tidak memberikan pemegang hak cipta atas [[komputer]] [[program]] hak monopoli terhadap bagaimana cara program tersebut bekerja, tetapi hukum hak cipta memberikan hak bagi pemegang hak cipta atas program komputer untuk melarang pihak lain yang meniru, menjiplak ekspresi dari instruksi atas program yang dapat diaplikasikan dalam perangkat komputer tersebut.<ref name="hak cipta" />
== Jenis-jenis Pembajakan ==
Ada beberapa jenis pembajakan perangkat lunak. Berikut ini adalah semua yang berhubungan dengan penggunaan perangkat lunak ilegal dan berbagai jenis pembajakan:<ref name="ilegal">[http://www.developer-resource.com/software-piracy.htm developer-resource.com] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110515131316/http://www.developer-resource.com/software-piracy.htm |date=2011-05-15 }} (diakses pada tanggal 16 Juni 2011)</ref>
* Menggunakan versi tunggal lisensi pada beberapa komputer
* Memuat perangkat lunak di komputer tanpa memberikan lisensi yang sesuai
* Menggunakan ''key generator'' untuk menghasilkan kunci pendaftaran yang mengubah sebuah versi evaluasi menjadi versi berlisensi
* Menggunakan kartu kredit curian untuk menipu membeli lisensi perangkat lunak
* Mengirim versi lisensi produk perangkat lunak di internet dan membuatnya tersedia untuk diunduh
Pembajakan perangkat lunak atau ''software'' komputer di Indonesia meningkat satu persen pada kurun 2008-2009 atau di tengah resesi ekonomi global. ''Business Software Alliance'' (''BSA'') bersama perusahaan riset pasar ''IDC'' meriset pembajakan perangkat lunak yang terjadi di lebih dari 100 negara. Hasil riset mencatat pada kurun 2008-2009, peng''instal''an ''software'' tanpa lisensi pada komputer pribadi ([[PC]]) di Indonesia meningkat menjadi 86 persen.<ref name="indonesia">[http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/ekonomi/10/05/12/115208-pembajakan-software-di-indonesia-naik-jadi-86-persen Republika: Pembajakan Software di Indonesia] (diakses pada tanggal 17 Juni 2011)</ref>
Penyebab kenaikan tingkat pembajakan di Indonesia disebabkan penetrasi PC yang pesat di Indonesia. Hanya pada tahun 2008 terdapat penjualan sebesar 2,4 juta unit dan pada 2009 mencapai lebih dari 3 juta unit.<ref name="indonesia" />
== Rujukan ==
{{reflist}}
{{software-stub}}
[[Kategori:Perangkat lunak]]
[[Kategori:Hak cipta]]
|