Salat Qasar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jarak Qasar: perbaikan satuan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(28 revisi perantara oleh 24 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}}
'''Salat QasharQasar''' adalah melakukan [[salat]] dengan meringkas/mengurangi jumlah raka'atrakaat salat yang bersangkutan. Salat QasharQasar merupakan keringanan yang diberikan kepada mereka yang sedang melakukan perjalanan jauh ([[safar (perjalanan)|safar]]). Adapun salat yang dapat diqashardiqasar adalah salat [[dzhuhurSalat Zuhur|Zuhur]], [[asharAsar]] dan [[isyaSalat Isya|Isya]], dimanadi raka'atmana rakaat yang aslinya berjumlah 4 dikurangi/diringkas menjadi 2 raka'at saja.<ref>{{Cite web|url=https://m.republika.co.id/berita/q9hxyd430/mengenal-jama-dan-qashar|title=Mengenal Jama dan Qashar|access-date=3 Februari 2021|website=Republika|last=Hafil|first=Muhammad}}</ref>
== Dalil Salat Qashar ==
* “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar salat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang [[kafir]]. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS an-Nisaa’ 101)
* Dari ‘Aisyah ra berkata : “Awal diwajibkan salat adalah dua rakaat, kemudian ditetapkan bagi salat safar dan disempurnakan ( 4 rakaat) bagi salat hadhar (tidak safar).” (Muttafaqun ‘alaihi)
* Dari ‘Aisyah ra berkata: “Diwajibkan salat 2 rakaat kemudian [[Muhammad|Nabi]] [[hijrah]], maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan [[salat]] [[safar (perjalanan)|safar]] seperti semula (2 rakaat).” (HR [[Bukhari]]) Dalam riwayat [[Imam Ahmad]] menambahkan : “Kecuali Maghrib, karena Maghrib adalah salat witir di siang hari dan salat Subuh agar memanjangkan bacaan di dua rakaat tersebut.”
 
== SiapaDalil Yang DiperbolehkanNaqli Salat QasharQasar ==
* “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqasharmengqasar salat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang [[kafir]]. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS an-Nisaa’ 101)
Salat qashar merupakan salah satu keringanan yang diberikan Allah. Salat qashar hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian ([[musafir]]). Dan diperbolehkan melaksanakannya bersama [[Salat Jamak]]
* Dari ‘Aisyah ra berkata : “Awal diwajibkan salat adalah dua rakaat, kemudian ditetapkan bagi salat safar dan disempurnakan ( 4 rakaat) bagi salat hadhar (tidak safar).” (Muttafaqun ‘alaihi)
* Dari ‘Aisyah ra berkata: “Diwajibkan salat 2 rakaat kemudian [[Muhammad|Nabi]] [[hijrah]], maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan [[salat]] [[safar (perjalanan)|safar]] seperti semula (2 rakaat).” (HR [[Bukhari]]) Dalam riwayat [[Imam Ahmad]] menambahkan : “Kecuali Maghrib, karena Maghrib adalah salat witir di siangmalam hari dan salat Subuh agar memanjangkan bacaan di dua rakaat tersebut.”
 
== Siapa Yang Diperbolehkan Salat Qasar ==
== Jarak Qashar ==
Salat qashar merupakan salah satu keringanan yang diberikan Allah. Salat qasharqasar hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian ([[musafir]]). Dan diperbolehkan melaksanakannya bersama [[Salat Jamak]]
Seorang musafir dapat mengambil rukhsoh salat dengan mengqashar dan menjama’ jika telah memenuhi jarak tertentu. Beberapa hadits tentang jarak yang diijinkan untuk melakukan salat qashar :
* Dari Yahya bin Yazid al-Hana?i berkata, saya bertanya pada Anas bin Malik tentang jarak salat Qashar. Anas menjawab: “Adalah Rasulullah SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh beliau salat dua rakaat.” (HR Muslim)
* Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian mengqashar salat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan.” (HR at-Tabrani, ad-Daruqutni, hadits mauquf)
* Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata: “Qashar salat dalam jarak perjalanan sehari semalam.”
 
== Jarak QasharQasar ==
Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqashar salat dan buka puasa pada perjalanan menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh.
Seorang musafir dapat mengambil rukhsohrukhsah salat dengan mengqasharmengqasar dan menjama’menjamak jika telah memenuhi jarak tertentu. Beberapa hadits tentang jarak yang diijinkan untuk melakukan salat qashar qasar:
* Dari Yahya bin Yazid al-Hana?i berkata, saya bertanya pada Anas bin Malik tentang jarak salat Qashar. Anas menjawab: “Adalah Rasulullah SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh beliaudia salat dua rakaat.” (HR Muslim)
* Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian mengqashar salat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan.” (HR at-Tabrani, ad-Daruqutni, haditshadis mauquf)
* Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata: “Qashar“Qasar salat dalam jarak perjalanan sehari semalam.”
 
Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqasharmengqasar salat dan buka puasa pada perjalanan menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh.
Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qashar salat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5541 meter sehingga 16 Farsakh = 88,656 km. Dan begitulah yang dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Sedangkan hadits Ibnu Syaibah menunjukkan bahwa qashar salat adalah perjalanan sehari semalam. Dan ini adalah perjalanan kaki normal atau perjalanan unta normal. Dan setelah diukur ternyata jaraknya adalah sekitar 4 burd atau 16 farsakh atau 88,656 km. Dan pendapat inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti [[imam Malik]], [[imam asy-Syafi’i]] dan [[imam Ahmad]] serta pengikut ketiga imam tadi.
 
Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qasharqasar salat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5541 meter{{convert|5,541|km|mi}} sehingga 16 Farsakh = {{convert|88,656 |km|mi}}. Dan begitulah yang dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Sedangkan hadits Ibnu Syaibah menunjukkan bahwa qashar salat adalah perjalanan sehari semalam. Dan ini adalah perjalanan kaki normal atau perjalanan unta normal. Dan setelah diukur ternyata jaraknya adalah sekitar 4 burd atau 16 farsakh atau {{convert|88,656 |km|mi}}. Dan pendapat inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti [[imam Malik]], [[imam asy-Syafi’i]] dan [[imam Ahmad]] serta pengikut ketiga imam tadi.
== Lama Waktu Qashar ==
:Tentang masafah (jarak tempuh) yang seseorang dibolehkan mengqasar salat, Ibnu al-Munżir menceritakan, bahwa ada kurang lebih 20 pendapat ulama yang berbeda-beda tentang itu (lihat Fathul Bari/ Juz III/ hal. 473/ Bab tentang في كم يقصر الصلاة ؟
Jika seseorang musafir hendak masuk suatu kota atau daerah dan bertekad tinggal disana maka dia dapat melakukan qashar dan jama’ salat. Menurut pendapat imam Malik dan Asy-Syafi’i adalah 4 hari, selain hari masuk kota dan keluar kota. Sehingga jika sudah melewati 4 hari ia harus melakukan salat yang sempurna. Adapaun musafir yang tidak akan menetap maka ia senantiasa mengqashar salat selagi masih dalam keadaan safar.
:Berkata Ibnul Qoyyim: “Rasulullah SAW tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar salat.” Disebutkan Ibnu Abbas dalam riwayat Bukhari: “Rasulullah SAW melaksanakan salat di sebagian safarnya 19 hari, salat dua rakaat. Dan kami jika safar 19 hari, salat dua rakaat, tetapi jika lebih dari 19 hari, maka kami salat dengan sempurna.”
 
== AdabLama SalatWaktu QasharQasar ==
Jika seseorang musafir hendak masuk suatu kota atau daerah dan bertekad tinggal disanadi makasana, dia dapat melakukan qasharqasar dan jama’jamak salat. Menurut pendapat imam Malik dan Asy-Syafi’iSyafii adalah 4 hari, selain hari masuk kota dan keluar kota. Sehingga jika sudah melewati 4 hari ia harus melakukan salat yang sempurna. AdapaunAdapun musafir yang tidak akan menetap maka ia senantiasa mengqasharmengqasar salat selagi masih dalam keadaan safar.
Seorang [[musafir]] boleh berjamaah dengan Imam yang muqim (tidak musafir). Begitu juga ia boleh menjadi imam bagi makmum yang muqim. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang muqim, maka ia harus mengikuti imam dengan melakukan salat Imam (tidak mengqashar). Tetapi kalau dia menjadi Imam maka boleh saja mengqashar salatnya, dan makmum menyempurnakan rakaat salatnya setelah imammya salam.
:Berkata [[Ibnul Qoyyim]]: “Rasulullah SAWsaw. tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar salat.” Disebutkan Ibnu Abbas dalam riwayat Bukhari: “Rasulullah SAWsaw. melaksanakan salat di sebagian safarnya 19 hari, salat dua rakaat. Dan kami jika safar 19 hari, salat dua rakaat, tetapi jika lebih dari 19 hari, maka kami salat dengan sempurna.”
 
== DalilAdab Salat QasharQasar ==
Seorang [[musafir]] boleh berjamaah dengan Imamimam yang muqimmukim (tidak musafir). Begitu juga ia boleh menjadi imam bagi makmum yang muqimmukim. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang muqimmukim, maka ia harus mengikuti imam dengan melakukan salat Imam (tidak mengqasharmengqasar). Tetapi kalau dia menjadi Imam maka boleh saja mengqasharmengqasar salatnya, dan makmum menyempurnakan rakaat salatnya setelah imammyaimamnya salam.
 
=== Untuk Musafir Yang Lebih Dari 4 Hari ===
Menurut Jumhur (mayoritas) ulama’ulama seorang [[musafir]] yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqasharmengqasar salatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang maka, ia boleh mengqasharnyamengqasarnya. Dan jika Seseorang mengalami ketidakpastian jumlah hari dia [[musafir]] boleh saja menjama’menjamak dan mengqasharmengqasar salatnya.
 
=== Adab Salat SunnahSunah Bagi Musafir ===
Sunah bagi [[musafir]] untuk tidak melakukan [[salat sunah rawatib]] (salat sunah sesudah dan sebelum salat wajib), Kecuali salat [[witir]] dan [[Tahajjud]], karena RasulullohRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallamwasallam selalu melakukannya baik dalam keadaan [[musafir]] atau [[muqim]]. Dan begitu juga salat- salat sunah yang ada penyebabnya seperti [[salat Tahiyatul Masjid]], [[salat gerhana]], dan [[salat janazahjenazah]].
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
* {{id}}[http://www.pks-anz.org/print.php?sid=824 Safar dan Asab Musafir PKS ANZ]
* [http://al-badar.net/shalat-jamak-dan-qashar/ Cara, Niat Serta Syarat Shalat Jamak dan Qashar] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140808055737/http://al-badar.net/shalat-jamak-dan-qashar/ |date=2014-08-08 }}
* Fatawa As-Salat, Asy-Syaikh Al Imam Abdul Aziz bin Baz
* {{id}}[http://www.pks-anz.org/print.php?sid=824 Safar dan Asab Musafir PKS ANZ] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070929001051/http://www.pks-anz.org/print.php?sid=824 |date=2007-09-29 }}
* Fatawa As-Salat, Asy-Syaikh Al Imam Abdul Aziz bin Baz
* Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah wal kitab Al-Aziz, Abdul Adhim bin Badawi Al-Khalafi
* {{id}} [http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=415&Itemid=13 Salat Jama' Dan Salat Qashar - Media Muslim INFO] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110928215229/http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=415&Itemid=13 |date=2011-09-28 }}
{{Salat}}
 
[[Kategori:Salat]]