Koperasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
54Irviene (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(271 revisi antara oleh lebih dari 100 100 pengguna tak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:CloyneCt1.jpg|jmpl|ka|Cloyne Court Hotel, koperasi di [[Berkeley]], Amerika Serikat]]
[[Berkas:logo_gerakan_koperasi.gif|thumb|right|200px|Logo Gerakan Koperasi Indonesia]]
[[Berkas:ScotmidCoop200411.jpg|jmpl|ka|Koperasi konsumen di [[Inggris]] membentuk pergerakan koperasi internasional yang pertama]]
'''Koperasi''' adalah [[organisasi]] [[bisnis]] yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.<ref>{{en}}{{Cite book
[[Berkas:KPBS_Pangalengan_main_office.jpg|jmpl|ka|[[Koperasi Peternak Bandung Selatan Pangalengan]] ]]
 
'''Koperasi''' adalah sebuah [[organisasi]] [[ekonomi]] yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama.<ref>{{en}} {{cite book
|last = O'Sullivan
|first = Arthur
Baris 9 ⟶ 12:
|year = 2003
|location = Upper Saddle River, New Jersey 07458
|page = [https://archive.org/details/economicsprincip00osul/page/202 202]
|page = 202
|url =https://archive.org/details/economicsprincip00osul
|url =
|doi =
|id =
Baris 16 ⟶ 19:
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan [[ekonomi]] [[rakyat]] yang berdasarkan asas kekeluargaan.<ref name="ningsih">Ningsih, Murni Iran ''Koperasi''</ref>
 
==Prinsip koperasi==
Prinsip koperasi adalah suatu [[sistem]] [[ide]]-ide [[abstrak]] yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.<ref name=hans>Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi, 1980</ref> [[Prinsip]] koperasi terbaru yang dikembangkan ''International Cooperative Alliance'' (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan dan [[otonomi]], serta pengembangan [[pendidikan]], [[pelatihan]], dan [[informasi]].<ref name=hendar/><br />
 
Arti koperasi adalah kerja sama. Kerja sama memang merupakan salah satu naluri manusia yang perlu terus dikembangkan, juga di lapangan kehidupan ekonomi, agar kemakmuran dan kemajuan seluruh rakyat dapat dicapai. Kerja sama dalam koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui perusahaan yang dikelola anggota, yang berkedudukan sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa. Meskipun dalam lapangan usaha ekonomi perlu mempertimbangkan kaidah-kaidah efisiensi, namun faktor manusia dan nilai kemanusiaan dalam koperasi harus dijunjung tinggi. Untuk mencapai tata susunan kehidupan ekonomi yang lebih manusiawi, adil, dan demokratis, rakyat kecil harus diajak, diberi kesempatan memperbaiki status kehidupan mereka melalui koperasi. Dengan begitu kekuatan dan sumber-sumber ekonomi dapat dimiliki, dikelola dan dimanfaatkan secara lebih merata sehingga terhindar pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok-kelompok tertentu. Agar masyarakat dapat menggunakan koperasi sebagai alat perjuangan dan wadah kerja sama ekonomi maka kegiatan pendidikan perlu terus-menerus dikembangkan di dalam koperasi. Dengan demikian, golongan masyarakat yang lemah secara bertahap akan memiliki sikap, perilaku dan nilai-nilai yang lebih cocok bagi kemajuan mereka sendiri maupun masyarakat secara keseluruhan.<ref>{{Cite book|last=Enceng|first=Enceng|last2=Djohan|first2=Djabaruddin|date=2014|url=http://repository.ut.ac.id/3968/1/ADPU4330-M1.pdf|title=Perkoperasian|location=Tangerang Selatan|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9789790117334|pages=1.10-1.11|url-status=live}}</ref>
==Keunggulan koperasi==
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari [[perusahaan]] lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala [[ekonomi]], aktivitas yang nyata, faktor-faktor ''precuniary'', dan lain-lain.
 
== Sejarah ==
==Koperasi di Indonesia==
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan [[ekonomi]] rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.<ref name="hendar">Hendar & Kusnadi, ''Ekonomi Koperasi'', Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23</ref> Di [[Indonesia]], prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.<ref name=hendar/><br /> Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).<ref name=hendar/>
 
Dalam konteks sejarah, kita mengenal dua sistem ekonomi yang ekstrem, yaitu kapitalisme dan sosialisme. Kemudian, muncul sistem ekonomi campuran yang berupaya mengintegrasikan kedua sistem ekstrem tersebut. Keterkaitan sejarah koperasi tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sosialisme, yang merupakan lawan dari kapitalisme yang berkembang di Eropa. Menurunnya kinerja kapitalisme, ditandai oleh depresi ekonomi dengan lonjakan pengangguran dan kelangkaan barang, mendorong timbulnya gerakan dari kelompok yang terpinggirkan ekonominya, seperti kaum buruh, untuk mewujudkan ide tentang koperasi.<ref>{{Cite book|last=Solihin|first=Ahmad|last2=Lestari|first2=Etty Puji|date=2014|url=http://repository.ut.ac.id/3973/1/ESPA4323-M1.pdf|title=Ekonomi Koperasi|location=Jakarta|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9789790112711|pages=3|url-status=live}}</ref> Gerakan koperasi di mulai pada pertengahan Abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. [[Charles Fourier]] (1772-1837) mendirikan Falansteires, [[Louis Blanc]] (1811-1882) mengusulkan dibentuk Atelier Sosiaux (Atelier Sosial), Saint Simon (1760-1825) berpendapat bahwa masalah sosial dapat diatasi jika masyarakat diatur menjadi “Assosiasi Produktif”.<ref>[https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/#:~:text=Koperasi%20didirikan%20di%20kota%20Rochdale,kebersamaan%20dan%20kemauan%20untuk%20berusaha. "SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN DI INDONESIA"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210422145334/https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/#:~:text=Koperasi%20didirikan%20di%20kota%20Rochdale,kebersamaan%20dan%20kemauan%20untuk%20berusaha. |date=2021-04-22 }} PipNews dotcom 7 Maret 2019 diakses 4 Januari 2021</ref> Koperasi didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844 dengan Nama ''Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society''. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937.
=== Fungsi dan peran koperasi Indonesia===
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan [[manusia]], memperkokoh perekonomian [[rakyat]], mengembangkan perekonomian [[nasional]], serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar [[bangsa]].<ref name=hans/>
 
Sekitar tahun 1848, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.<ref>[https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/#:~:text=Koperasi%20didirikan%20di%20kota%20Rochdale,kebersamaan%20dan%20kemauan%20untuk%20berusaha. "SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN DI INDONESIA"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210422145334/https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/#:~:text=Koperasi%20didirikan%20di%20kota%20Rochdale,kebersamaan%20dan%20kemauan%20untuk%20berusaha. |date=2021-04-22 }} PipNews dotcom 7 Maret 2019 diakses 4 Januari 2021</ref>
== Koperasi berlandaskan hukum ==
Koperasi berbentuk [[Badan Hukum]] menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] [[ekonomi]] rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan [[ekonomi]] sebagai [[usaha]] bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.<ref> Nunkener, Hans M ''Hukum Koperasi'' (Bandung: Alumni, 1981) hlm.12</ref>
 
Pada tahun 1849, H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh, mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan. Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze <ref>[https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/#:~:text=Koperasi%20didirikan%20di%20kota%20Rochdale,kebersamaan%20dan%20kemauan%20untuk%20berusaha. "SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN DI INDONESIA"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210422145334/https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/#:~:text=Koperasi%20didirikan%20di%20kota%20Rochdale,kebersamaan%20dan%20kemauan%20untuk%20berusaha. |date=2021-04-22 }} PipNews dotcom 7 Maret 2019 diakses 4 Januari 2021</ref>
Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai [[organisasi]] usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.<ref name="eko">Chaniago, Arifinal ''Ekonomi dan Koperasi''(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29</ref> Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.<ref name=eko/>
 
== Prinsip ==
Prinsip koperasi adalah suatu [[sistem]] [[ide]]-ide [[abstrak]] yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.<ref name=hans>Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi, 1980</ref> [[Prinsip]] koperasi terbaru yang dikembangkan ''International Cooperative Alliance'' (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
* Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
* Pengelolaan yang demokratis,
* Partisipasi anggota dalam [[ekonomi]],
* Kebebasan dan [[otonomi]],
* Pengembangan [[pendidikan]], [[pelatihan]], dan [[informasi]].<ref name=hendar/>
 
Di [[Indonesia]] sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun [[1992]] adalah:<ref>{{Cite book|last=Sitio|first=Arifin|date=2001|url=https://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA26&dq=%22Prinsip+koperasi+menurut+UU+no.+25%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwiD19_j5b3sAhWWSH0KHbC6CewQ6AEwAHoECAIQAg#v=onepage&q=%22Prinsip%20koperasi%20menurut%20UU%20no.%2025%22&f=false|title=Koperasi: Teori dan Praktek|publisher=Erlangga|isbn=978-979-688-174-1|language=id|p=26}}</ref>
* Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
* Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
* Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
* Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
* Kemandirian
* Pendidikan perkoperasian
* Kerjasama antar koperasi
 
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
* [[Modal]] terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK)
 
== Jenis koperasi ==
=== Koperasi pekerja ===
{{Main article|Koperasi pekerja}}
 
Koperasi pekerja atau koperasi produsen adalah koperasi yang dimiliki dan secara demokratis dikontrol oleh "pekerja-pemiliknya". Tidak ada pemilik luar dalam koperasi pekerja "murni", hanya pekerja yang memiliki bagian ([[Saham]]) kepemilikan bisnis tersebut. Meski dalam bentuk hibrida, sang konsumen, anggota masyarakat atau [[Investor]] kapitalis juga memiliki bagian (saham) kepemilikan. Dalam praktiknya, kontrol oleh pekerja-pemilik dapat dilaksanakan melalui kepemilikan individual, kolektif, atau mayoritas; atau penggunaan hak pilih individu, kolektif, atau mayoritas (melalui prinsip satu anggota satu suara). Bagaimanapun, koperasi pekerja memiliki karakteristik mayoritas tenaga kerjanya memiliki saham kepemilikan, dan mayoritas saham kepemilikan dimiliki oleh tenaga kerja. Keanggotaan tidak selalu bersifat wajib bagi pekerjanya, tapi secara umum hanya pekerja yang dapat menjadi anggota baik secara langsung (sebagai pemegang saham) atau tidak langsung melalui keanggotaan perwalian yang memiliki perusahaan.
 
Dampak ideologi politik dalam praktiknya membatasi perkembangan koperasi di berbagai negara. Di [[India]], terdapat bentuk koperasi pekerja yang menuntut kewajiban keanggotaan bagi semua pekerjanya dan kewajiban bekerja bagi semua anggota. Bentuk tersebut terdapat dalam [[Rumah Kopi India]]. Di tempat seperti [[Britania Raya]], kepemilikan umum (kepemilikan kolektif tak terpisahkan) populer pada [[1970]]-an. Perkumpulan Koperasi baru menjadi legal di Britania setelah disahkannya Stanley's Act pada 1852. Pada 1865 terdapat 651 perkumpulan terdaftar dengan total keanggotaan mencapai 200.000 orang. Sekarang, terdapat lebih dari 400 koperasi pekerja di Britania, [[Suma(koperasi)|Suma (Wholefoods)]] menjadi adalah koperasi pekerja terbesar disana dengan omset sebesar £24 juta [[Pound sterling]].
 
=== Jenis Koperasi menurut fungsinya ===
* Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.<ref>{{Cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=EVfWJ7nbd-kC&pg=PA70&dq=%22Koperasi+konsumsi+adalah%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwj1_-C76b3sAhVM8XMBHchSBCAQ6AEwAHoECAIQAg#v=onepage&q=%22Koperasi%20konsumsi%20adalah%22&f=false|title=Pengantar Bisnis|publisher=Gramedia Pustaka Utama|isbn=978-979-655-850-6|language=id|p=70}}</ref>
* Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyedia jasa dan kegiatan atau jasa utamanya melakukan pemasaran bersama.<ref>{{Cite book|date=2002|url=https://books.google.co.id/books?id=shjtAAAAMAAJ&q=%22Koperasi+pemasaran+adalah%22&dq=%22Koperasi+pemasaran+adalah%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwjl0NSK6b3sAhUEU30KHWxzC2oQ6AEwBHoECAQQAg|title=Himpunan kebijakan koperasi dan UKM di bidang akuntabilitas|publisher=Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Republik Indonesia|language=id|p=63}}</ref> Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
* Koperasi [[Produksi]] adalah koperasi yang bergerak dalam bidang produksi barang-barang baik yang dilaksanakan oleh koperasi itu maupun para anggotanya.<ref>{{Cite book|last=Anoraga|first=Pandji|date=2002|url=https://books.google.co.id/books?id=oR3tAAAAMAAJ&q=%22Koperasi+Produksi+adalah%22&dq=%22Koperasi+Produksi+adalah%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwiQgMHh6L3sAhVIVH0KHZo4BdMQ6AEwB3oECAkQAg|title=Koperasi, kewirausahaan, dan usaha kecil|publisher=Penyalur tunggal, Rineka Cipta|isbn=978-979-518-857-5|language=id|p=23}}</ref> Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
* Koperasi [[Jasa]] adalah koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum,<ref>{{Cite book|last=Anoraga|first=Pandji|date=1993|url=https://books.google.co.id/books?id=UKEWAAAAIAAJ&q=%22Koperasi+Jasa+adalah+koperasi%22&dq=%22Koperasi+Jasa+adalah+koperasi%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwi3rOit6L3sAhVU73MBHXSuAY8Q6AEwBXoECAUQAg|title=Dinamika koperasi|publisher=Rineka Cipta|isbn=978-979-518-356-3|language=id|p=25}}</ref> misalnya: [[simpan pinjam]], [[asuransi]], [[angkutan]], dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Menurut sifat kegiatan usahanya, koperasi dapat dipagi ke dalam dua jenis.<ref>{{Cite book|last=Widiyanti|first=Ninik|date=1989|url=https://books.google.co.id/books?id=itocAAAAMAAJ&q=%22koperasi+tunggal+usaha%22&dq=%22koperasi+tunggal+usaha%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwiVn9Cr5r3sAhWZfn0KHaSmA3A4ChDoATAAegQIAhAC|title=Koperasi dan perekonomian Indonesia|publisher=Bina Aksara|language=id|p=74}}</ref> Apabila koperasi menangani satu jenis usaha disebut koperasi tunggal usaha (''single purpose cooperative''),<ref>{{Cite book|date=1996|url=https://books.google.co.id/books?id=OCDtAAAAMAAJ&q=%22koperasi+tunggal+usaha%22&dq=%22koperasi+tunggal+usaha%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwimm8T-5b3sAhUr7HMBHV7ODiEQ6AEwB3oECAgQAg|title=Koperasi di tengah arus liberalisasi ekonomi|publisher=Formasi|isbn=978-979-95149-0-5|language=id|p=94}}</ref> sedangkan koperasi yang menangani berbagai usaha disebut koperasi serba usaha (''multi purpose cooperative'').<ref>{{Cite book|last=Damanik|first=E. D.|date=1963|url=https://books.google.co.id/books?id=V507AAAAMAAJ&q=%22disebut+koperasi+serba+usaha%22&dq=%22disebut+koperasi+serba+usaha%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwiEvLuR6L3sAhUZXisKHZ6DBHsQ6AEwA3oECAEQAg|title=Peladjaran koperasi Indonesia|publisher=Sriwidjaja|language=id|p=66}}</ref>
 
=== Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja ===
* '''Koperasi Primer'''
Koperasi primer yakni koperasi perseorangan yang didirikan dan beranggotakan minimal 20 orang.<ref>{{Cite book|last=Ismanthono|first=Henricus W.|date=2003|url=https://books.google.co.id/books?id=KQFEg3ybUf0C&pg=PA61&dq=kamus+koperasi&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwjCycCq5L3sAhUFb30KHTekBNYQ6AEwAHoECAEQAg#v=onepage&q=koperasi&f=false|title=Kamus istilah ekonomi populer|publisher=Penerbit Buku Kompas|isbn=978-979-709-055-5|language=id|p=132}}</ref>
* '''Koperasi Sekunder'''
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
* '''Koperasi pusat''' - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
* '''Gabungan koperasi''' - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
* '''Induk koperasi''' - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
 
=== Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya ===
* '''Koperasi produsen''' yakni koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri, melainkan bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana produksi bersama.<ref>{{Cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=vU3wl9K_AR8C&pg=RA1-PA73&dq=%22Koperasi+produsen+%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwjQ6pv45L3sAhXGWisKHeHeD9kQ6AEwA3oECAgQAg#v=onepage&q=%22Koperasi%20produsen%20%22&f=false|title=Standar Akuntansi Keuangan (SAK) 1 September 2007|publisher=Penerbit Salemba|isbn=978-979-691-434-0|language=id|p=27}}</ref>
* '''Koperasi konsumen''' adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
 
== Keunggulan ==
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari [[perusahaan]] lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala [[ekonomi]], aktivitas yang nyata, faktor-faktor ''precuniary'', dan lain-lain.
 
== Kewirausahaan ==
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental [[positif]] dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil [[risiko]] dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.<ref name=hendar2>Hendar & Kusnadi, ''Ekonomi Koperasi'', Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 206-216</ref> Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif<ref name=hendar2/><br />
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.<ref name=hendar2/> Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, [[manajer]] [[birokrat]] yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.<ref name=hendar2/>
 
== Pengurus ==
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.<ref name="urus">Djazh, Dahlan ''Pengtahuan Koprasi'' (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,163</ref> Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.<ref name=urus/> Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupanbersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmerekaialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).<ref name=urus/> DalamNamun haldemikian dapatlahsesuai diterima[http://koperasi.id/tentang-pengurus-koperasi-undang-undang-ri-nomor-25-tahun-1992 pengecualianUU itu25 dimanaTahun yang1992] bukan{{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20170719053907/http://koperasi.id/tentang-pengurus-koperasi-undang-undang-ri-nomor-25-tahun-1992/ |date=2017-07-19 }} pengurus adalah '''dari anggota''', apabila diperlukan dapat dipilihmengangkat menjadi''manajer'' anggotauntuk pengurusmembantu koperasimengelolanya.<ref name=urus/>
 
== Koperasi di Indonesia ==
[[Berkas:logo_gerakan_koperasi.gif|jmpl|ka|200px|Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1947-2012, 2015-sekarang)]]
{{main|Koperasi di Indonesia}}
Koperasi di [[Indonesia]], menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan [[ekonomi]] rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.<ref name="hendar">Hendar & Kusnadi, ''Ekonomi Koperasi'', Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23</ref> Di [[Indonesia]], prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.<ref name=hendar/><br /> Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU ([[Sisa Hasil Usaha]]).<ref name=hendar/>
 
=== Gerakan di IndonesiaSejarah ===
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontanspontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.<ref name="gerak">Djazh, Dahlan ''Pengetahuan Koperasi'' (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 16</ref> Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.<ref name=gerak/>
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkanditimbulkan oleh sistem [[kapitalisme]] demikiansemakin memuncaknyamemuncak.<ref name=gerak/> Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontanspontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.<ref name=gerak/><br />
 
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja [[Patih R.Aria Wiria Atmaja]] di [[Purwokerto]] mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negrinegeri (priyayi).<ref name=gerak/> Ia terdorong oleh keinginanyakeinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.<ref name=gerak/> Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.<ref name=gerak/> IaCita-cita dibantusemangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh seorangDe asistenWolffvan ResidenWesterrode, Belandaseorang (Pamongasisten Prajaresiden [[Belanda]]).<ref Assistenname="ukm">[http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=19&Itemid=12] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110809000926/http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=19&Itemid=12|date=2011-Residen08-09}}, ituKementrian Koperasi dan UKM, 24 Juni 2011</ref> De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi [[Jerman]] dan menganjurkan akan mengubah '''Bank Pertolongan Tabungan''' yang sudah ada menjadi '''Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian'''.<ref name=gerak/> Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanatekanan para pengijon (pelepan uang).<ref name=gerak/> Ia juga menganjurkan mengubah [[Bank]] tersebut menjadi koperasi.<ref name=gerak/> Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung [[desa]] yang menganjurkan para [[petani]] menyimpan pada pada musim [[panen]] dan memberikan pertolongan pinjaman [[padi]] pada musim [[paceklik]].<ref name=gerak/> Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi '''Koperasi Kredit Padi'''.<ref name=gerak/>
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , [[rumah gadai]] dan ''Centrale Kas'' yang kemudian menjadi Bank RakyakRakyat Indonesia ([[BRI]]).<ref name=gerak/> Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.<ref name=gerak/><br />
 
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:<ref name=koko>Djazh, Dahlan ''Pengtahuan Perkoprasian'' (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977) hlm. 26,27</ref><br />
Baris 47 ⟶ 107:
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.<br />
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.<br />
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.<ref name=koko/> Pada tahun [[1942]] [[Jepang]] menduduki Indonesia.<ref name=koko/> Jepang lalu mendirikan koperasi ''kumiyai''.<ref name=koko/> Awalnya koperasi ini berjalan mulus.<ref name=koko/> Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.<ref name=koko/>
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal [[12 Juli]] [[1947]], pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di [[Tasikmalaya]].<ref name=koko/> Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.<ref name=koko/><br />
 
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah [[Hindia Belanda]] mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi <ref>[http://soeharto.co/komitmen-pak-harto-terhadap-koperasi Komitmen Pak Harto Terhadap Koperasi]</ref>
==Kewirausahaan koperasi==
Kewirakoperasian adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanianmengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.<ref name=hendar2>Hendar & Kusnadi, ''Ekonomi Koperasi'', Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 206-216</ref> Dari definisi tersebut, beberapa unsur yang harus diperhatikan:<ref name=hendar2/><br />
*Kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
*Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif , artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama
*Wirakop harus mempunyai keberanian mengambil [[risiko]]
*Kegiatan wirakop harus berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan
*Tujuan utama setiap wirakop adalah memenuhi kebutuhan nyata anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteraan bersama
*Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, [[manajer]] birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi
 
Pada tahun 1908, [[Budi Utomo]] yang didirikan oleh Dr. [[Soetomo]] memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.<ref name=ukm/> Pada tahun [[1915]] dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.<ref name=ukm/>
==Jenis kerjasama dalam jaringan koperasi==
<br />
Proyek yang biasanya dijalankan dengan Jaringan Usaha Koperasi biasanya dibentuk menjadi tiga kategori dan beberapa kemungkinan jenis kerjasama antara lain sebagai berikut:<ref name=hendar2/>
Pada tahun 1927 dibentuk [[Serikat Dagang Islam|Sarekat Islam]], yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha [[Pribumi]].<ref name=ukm/> Kemudian pada tahun [[1929]], berdiri [[Partai Nasional Indonesia]] yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.<ref name=ukm/><br />
===Jenis kerjasama masukan===
*Gabungan pembelian
*Pelatihan tenaga kerja
*Gabungan bidang [[keuangan]]
*Penelitian dan Pengembangan
*Keterbukaan sumber daya, keterampilan, dan [[informasi]]
*Identifikasi peluang pasar
*Keterkaitan sub kontraktor dan penyalur
===Jenis kerjasama operasional===
*Gabungan pengelolaan
*[[Industri]] gabungan
*Peralihan [[teknologi]] dan penyebarannya
*Standar kualitas global
*Proyek pengurangan biaya
*Peningkatan produktivitas
===Jenis kerjasama keluar===
*Pembaruan dan perencanaan
*Mengomersialkan produk dan pelayanan baru
*Pergantian impor
*Pemasaran
*Ekspor
*Pemecahan masalah
 
Namun, pada tahun [[1933]] keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.<ref name=koko/> Pada tahun [[1942]] [[Jepang]] menduduki Indonesia.<ref name=koko/> Jepang lalu mendirikan koperasi ''kumiyai''.<ref name=koko/> Awalnya koperasi ini berjalan mulus.<ref name=koko/> Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat [[Jepang]] untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.<ref name=koko/>
==Kementrian koperasi dan UKM Indonesia==
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.<ref name=ukm>[http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=19&Itemid=12], Kementrian Koperasi dan UKM, 24 Juni 2011</ref>
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal [[12 Juli]] [[1947]], pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di [[Tasikmalaya]].<ref name=koko/> Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.<ref name=koko/> Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda)<ref>[http://soeharto.co/komitmen-pak-harto-terhadap-koperasi Komitmen Pak Harto Terhadap Koperasi]</ref>.<br />
 
=== Fungsi dan peran ===
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.<ref name=ukm/>
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan [[manusia]], memperkokoh perekonomian [[rakyat]], mengembangkan perekonomian [[nasional]], serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar [[bangsa]].<ref name=hans/>
 
=== Koperasi berlandaskan hukum ===
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.<ref name=ukm/> Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.<ref name=ukm/>
Koperasi berbentuk [[Badan Hukum]] menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi [[ekonomi]] rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan [[ekonomi]] sebagai [[usaha]] bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.<ref> Nunkener, Hans M ''Hukum Koperasi'' (Bandung: Alumni, 1981) hlm.12</ref> Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai [[organisasi]] usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.<ref name="eko">Chaniago, Arifinal ''Ekonomi dan Koperasi''(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29</ref>
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pustaka ==
[[Kategori:Koperasi| ]]
* {{id icon}} {{cite book |last= S.|first=Alam|authorlink= |coauthors= |title=Ekonomi 3 untuk SMA dan MA Kelas XII|year= 2007|publisher= Esis/Erlangga|location= Jakarta|id= ISBN 979-734-533-5 }}
 
{{Commonscat|Cooperatives}}
[[als:Genossenschaft]]
{{Koperasi}}
[[bg:Кооперация]]
 
[[br:Kevelouri]]
[[caKategori:CooperativaKoperasi| ]]
[[Kategori:Sosialisme pasar]]
[[cs:Družstvo]]
[[Kategori:Model bisnis]]
[[da:Kooperativ]]
[[Kategori:Mutualisme (gerakan)]]
[[de:Genossenschaft]]
[[Kategori:Jenis badan usaha]]
[[en:Cooperative]]
[[Kategori:Jenis organisasi]]
[[eo:Kooperativo]]
[[es:Cooperativa]]
[[et:Tulundusühistu]]
[[eu:Kooperatiba]]
[[fa:شرکت تعاونی]]
[[fi:Osuuskunta]]
[[fr:Coopérative]]
[[fy:Koöperaasje]]
[[gl:Cooperativa]]
[[he:קואופרטיב]]
[[hr:Zadruga]]
[[hu:Szövetkezet]]
[[ia:Cooperative]]
[[it:Società cooperativa]]
[[ja:生活協同組合]]
[[ko:협동조합]]
[[la:Societas cooperativa]]
[[lt:Kooperatyvas]]
[[nl:Coöperatie]]
[[nn:Samvirkelag]]
[[no:Samvirke]]
[[pl:Spółdzielnia]]
[[ro:Cooperativă]]
[[ru:Кооператив]]
[[sk:Družstvo (ekonómia)]]
[[sv:Kooperation]]
[[te:సహకార సంఘాలు]]
[[th:สหกรณ์]]
[[tr:Kooperatif]]
[[uk:Кооператив]]
[[zh:合作社]]