Narkoba: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menghapus Kategori:Obat; Menambah Kategori:Penyalahgunaan obat menggunakan HotCat |
|||
(180 revisi perantara oleh 84 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Bayer Heroin bottle.jpg|
'''Narkoba''' adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat
Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan [[zat buatan]] atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang memiliki efek penurunan kesadaran, halusinasi, daya rangsang yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.{{fact}} Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Pada tahun ([[2015]]) terdapat 35 jenis narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di [[Indonesia]] dari yang paling murah hingga yang mahal seperti LSD. Di dunia terdapat 354 jenis narkoba.<ref>{{Cite news|url=http://wartakota.tribunnews.com/2015/01/22/lsd-kertas-si-pembuat-halusinasi-10-jam |title=LSD, Kertas Si Pembuat Halusinasi 10 Jam |date=22 Januari 2015|language=id |work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]] }}</ref> Pemasok Narkoba di Indonesia diketahui berasal dari Afrika Barat, Iran, Eropa, dan yang paling aktif adalah pemasok dari Indo China.<ref>[http://www.arah.com/article/5683/ini-dia-daftar-negara-pemasok-narkoba-ke-indonesia.html Ini Dia Daftar Negara Pemasok Narkoba ke Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160813045207/http://www.arah.com/article/5683/ini-dia-daftar-negara-pemasok-narkoba-ke-indonesia.html |date=2016-08-13 }}. Arah.com 23 Juni 2016. DIakses tanggal 23 Juni 2016</ref>
== Pengertian ==
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan ([[Undang-Undang]] No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
* Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
* Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, tetapi setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
* Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium,
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether
== Penyebaran ==
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. {{fact}} Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.{{fact}}
Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, [[organisasi]] masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan{{fact}},
Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan [[keluarga]]. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.
== Kelompok Berdasarkan Efek ==
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
* [[Halusinogen]], yaitu efek dari narkoba bisa
* [[Stimulan]]
* [[Depresan]], yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem
* [[Adiktif]]
* Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun [[organ]] dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.
== Jenis ==
=== Opium ===
[[Opium]] atau candu merupakan jenis narkoba yang telah digunakan oleh bangsa [[Sumeria]] di [[Asia Barat]] dan [[Eropa Selatan]] sejak 4.000 tahun sebelum [[Masehi]]. Penggunaan opium meluas ke [[bangsa Mesir]] dan bangsa [[Asyur]] pada abad ke 15 sebelum Masehi. Penggunaan opium kemudian meluas hingga ke [[Yunani]] dan [[Romawi Kuno|Romawi kuno]] yang dicatat dalam sejarah oleh [[Herodotos]], [[Hippokrates|Hipokkrates]], [[Publius Vergilius Maro|Vergil]] dan [[Homeros]]. Tumbuhan penghasil opium yaitu [[Papaveraceae|Papaver]] banyak ditanam di [[Anatolia|Asia Keci]]<nowiki/>l. Tumbuhan ini menyebar melalui perdagangan di [[Asia Barat]] yang dilakukan oleh [[Bangsa Arab]]. Opium menyebar ke seluruh dunia melalui kawasan [[Asia]] yaitu [[India]], [[Tiongkok|China]], [[Myanmar|Birma]], [[Yunnan|Yunan]], dan [[Indonesia]]. Saat masa kolonial, para pedagang dari [[Portugal|Portugis]], [[Inggris]] dan [[Belanda]] memonopoli perdagangan opium di Asia dan memperdagangkannya ke seluruh dunia.{{Sfn|Suryawati, Widhyharto, dan Koentjoro|2015|p=94}}
Penggunaan opium dilakukan untuk mencapai kepuasan dan kesenangan. Opium memiliki kemampuan untuk menghilangkan beban pikiran dan memberi kenikmatan bagi pemakainya. Selain itu, opium memberikan rasa kuat, mengurangi rasa saki, meringankan tubuh dan memberikan rasa gembira. Opium juga digunakan untuk memberikan fantasi dan [[sensasi]] seksual yang melebihi kenyataan yang sesungguhnya.{{Sfn|Suryawati, Widhyharto, dan Koentjoro|2015|p=106}}
* [[Heroin]] atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari [[morfin]] (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
* [[Ganja]] (''Cannabis sativa syn. Cannabis indica'') adalah tumbuhan budidaya penghasil serat,
[[Ganja]] menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di [[India]], sebagian [[Sadhu]] yang menyembah dewa [[Shiva]] menggunakan [[produk derivatif]] ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa [[Chilam]]/Chillum, dan dengan meminum [[Bhang]].
== Pemanfaatan ==
=== Ganja ===
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak. Namun, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan. Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali. Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan. Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong. Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.
=== Morfin ===
Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk. Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
=== Kokain ===
[[Kokaina|Kokain]] merupakan obat perangsang yang dapat mencapai jaringan otak dengan sangat cepat. dan menyebabkan pengguna menjadi bereaksi berlebihan. Konsumsi kokain secara berlebihan berlebihan dapat menyebabkan depresi, peningkatan tekanan darah, peningkatan denyut jantung, lumpuh, mual, sakit kepala, sesak nafas, insomnia, nafsu makan menurun dan menyebabkan kecanduan.{{Sfn|Sawitri|2018|p=13-14}} Kokain termasuk dalam golongan opioda. Penggunaan kokain dapat menimbulkan kerusakan parah pada daerah otak tertentu yang berkaitan dengan proses belajar, emosi, dan pengambilan keputusan.{{Sfn|Sawitri|2018|p=13}}
Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman [[koka]], yang berasal dari Amerika Selatan, di mana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”. Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.
=== Sabu-sabu ===
Berbentuk seperti bumbu masak, yakni kristal kecil-kecil berwarna putih, tidak berbau, serta mudah larut dalam air alkohol. Pemakaiannya segera akan aktif, banyak ide, tidak merasa lelah meski sudah bekerja lama, tidak merasa lapar, dan memiliki rasa percaya diri yang besar.{{Sfn|Eleanora|2011|p=443}}
=== Ekstasi ===
Ekstasi adalah zat atau bahan yang tidak termasuk kategori narkotika atau alkohol dan merupakan jenis zat adiktif yang tergolong obat perangsang.{{Sfn|Eleanora|2011|p=443}}
=== Putaw ===
Merupakan minumam khas Cina yang mengandung alkohol dan sejenis heroin yang serumpun dengan ganja, pemakaiannya dengan menghisap melalui hidung atau mulut, dan menyuntikkan ke pembuluh darah.{{Sfn|Eleanora|2011|p=443}}
=== Heroin ===
Tidak seperti morfin yang masih mempunyai nilai medis, heroin yang masih berasal dari candu, setelah melalui proses kimia yang sangat cermat dan mempunyai kemampuan yang jauh lebih keras dari morfin.{{Sfn|Eleanora|2011|p=442-443}}
== Narkotika ==
Narkotika berasal dari bahasa [[Inggris]] "narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman [[Papaper Somniferum]] (Candu), [[Erythroxyion coca]] (kokain), dan [[cannabis sativa]]
(ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan saraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Menurut UU tentang Narkotika, jenisnya dibagi menjadi menjadi 3 golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan. Jenis-jenisnya adalah:
=== Narkotika golongan 1 ===
Narkotika golongan 1 adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan kecanduan. Contohnya:
* [[Kokain]] dan daun [[koka]] serta tanaman [[koka]].
* [[Ganja]] (''Cannabis sativa syn. Cannabis indica'')
* [[Opium]] atau Opioid atau Opiat atau Candu.
* [[Heroin]] atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
* [[metamfetamina]] atau [[desoksiefedrin]] atau [[sabu-sabu]]
=== Narkotika golongan 2 ===
Narkotika golongan 2 adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contohnya:
* [[Ekgonina]]
* [[Morfin]]
* [[
* [[Codein]] atau Kodein
* [[Methadone]] (MTD)
* [[LSD]] atau Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs
* [[PC (obat)|PC]]
* [[mescalin]]
Baris 105 ⟶ 107:
* [[Speed]]
* [[Angel Dust]]
* [[
* Sedatif-Hipnotik(Benzodiazepin/BDZ), BK, Lexo, MG, Rohip, Dum
* [[Megadon]]
* [[Nipam]]
Jenis Psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin,
== Zat
[[Zat adiktif]] adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin. Contohnya antara lain:
* [[Alkohol]]
* [[Nikotin]]
* [[
* [[Zat Desainer]]
== Motif penyalahgunaan ==
=== Rekreasional ===
Narkoba menjadi salah satu alat yang digunakan oleh pasangan suami-istri yang mengalami depresi atau trauma akibat perceraian dan kehilangan hak asuh anak. Selain itu, narkoba dijadikan sebagai alat untuk melupakan trauma akibat kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh anggota keluarga atau pasangan intim.{{Sfn|Septi dan Misero|2020|p=14}} Jenis narkoba yang digunakan untuk memberi efek rekreasi ialah ganja dan ekstasi. Rasa senang dihasilkan oleh ganja sedangkan rasa bersemangat dihasilkan oleh ekstasi. Konsumsi narkoba jenis ganja dan ekstasi untuk rekreasi juga terjadi akibat trauma yang menyebabkan menurunnya [[kesehatan jiwa]] dan tidak adanya bantuan untuk mengatasi dan keinginan untuk menyembuhkannya.{{Sfn|Septi dan Misero|2020|p=14-15}}
=== Doping ===
Penyalahgunaan narkoba juga dimotivasi oleh efek [[doping]] yang dapat menambah kapasitas fisik seseorang ketika melakukan pekerjaan. Penggunaan doping sebagian besar dilakukan oleh para perempuan yang memiliki peran ganda dalam rumah tangga. Jenis narkoba yang dikonsumsi umumnya ialah shabu-shabu. Dengan mengonsumsi shabu-shabu, para pengguna narkoba dapat fokus kerja berjam-jam sekaligus mengurus rumah dan anak setelah pulang kerja.{{Sfn|Septi dan Misero|2020|p=15}}
== Dampak penggunaan narkotika ==
Dampak [[Penyalahgunaan zat|penyalahgunaan]] narkoba pada individu tergantung pada jenis narkoba, [[kepribadian]] pengguna serta situasi dan kondisi pengguna pada saat menggunakan narkoba. Dampak ketergantungan atau kecanduan narkoba individu dapat terlihat pada fisik, psikis dan sosial atau lingkungan masyarakat tempatnya tinggal. Dampak terhadap fisik antara lain sakit kepala, mual-mual, susah tidur, tidak nafsu makan. Dampak terhadap psikis antara lain, memberikan rasa yang melambung tinggi, memberi rasa bahagia dan sangat percaya diri. Adanya rasa parno, gelisah ketika menggunakan dan susah tidur. Dampak terhadap lingkungan yaitu diasingkan dalam masyarakat, dan susah dalam bergaul di masyarakat.{{Sfn|Hasni dan Syukur|2019|p=72-73}} Dampak penyalahgunaaan narkoba juga mempengaruhi prestasi [[sekolah]] merosot, hubungan kekeluargaan memburuk, mengakibatkan perkelahian dan tindak kekerasan dan penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas. Penggunaan narkoba baik dalam taraf coba-coba maupun sudah pada ketergantungan merupakan manifestasi gangguan jiwa dalam bentuk penyimpanagan perilaku dari norma-norma umum yang berlaku.{{Sfn|Murtiwidayanti|2018|p=49}}
Ketergantungan zat yang merupakan dampak dari penyalahgunaan narkotika sering dianggap sebagai sebuah [[penyakit]]. Zat [[Kimia|kimiawi]] yang terdapat pada narkotika menyebabkan terjadinya pengangkatan kelenjar seks (kelenjar gonad, testis pada pria dan ovarium pada wanita) dalam jaringan antara (intestrical tissues) gonad, zat-zat kimia khusus telah diproduksi akan terbawa oleh aliran [[darah]] yang akan mengisi bagian-bagian tertentu dari sistem syaraf pusat dengan ketergantungan seksual. Penyalahgunaan narkotika sendiri secara biologis dapat mempengaruhi fungsi seksual. Ada beberapa jenis narkotika yang dapat merangsang nafsu seksual. Yang pertama, amfetamin dapat meningkatkan reaksi seksual bila digunakan dalam dosis rendah. Temuan tersebut dapat diartikan bahwa para penyalahguna ketiga jenis narkotika akan cenderung melampiaskan nafsu seksualnya setelah mengkonsumsi zat tersebut. Yang kedua, metamphetamine merupakan narkotika golongan stimulan yang memiliki sifat meransang sistem saraf pusat, merangsang fungsi tubuh, meningkatkan kegairahan secara berlebihan dan mendorong tubuh untuk melakukan aktivitas yang melampaui batas kemampuannya.{{Sfn|Harbia, Multazam dan Asrina|2018|p=205-206}} Transformasi stimulus [[Fisiologi|fisiologis]] yang muncul dalam proses seksual menyebabkan fenomena intoksisasi dan pengekangan (''abslinence'') yang ditimbulkan oleh kebiasaan individu dalam menggunakan zat-zat beracun seperti narkotika dan sejenisnya yang menghasilkan kenikmatan sementara.{{Sfn|BNN|2019|p=}}
Pemakaian narkoba secara berlebihan diluar indikasi medis atau tanpa pengawasan dan petunjuk [[dokter]] atau ahli akan menimbulkan [[Patologi klinik|patologik]] (menimbulkan kelainan) dan menimbulkan hambatan dalam aktivitas di rumah, sekolah atau kampus, tempat kerja dan lingkungan sosial individu. Ketergantungan narkoba diakibatkan karena penyalahgunaan zat yang disertai dengan adanya toleransi zat (dosis semakin tinggi), nafsu yang tidak bisa tertahan, kecenderungan untuk menambah dosis obat, ketergantungan fisik dan [[psikologi]]s.{{Sfn|Eleanora|2011|p=440}} Kondisi psikologis yang kurang stabil secara berkepanjangan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya [[stres]] pada pengguna narkoba. Pengguna narkoba yang kurang mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan, tidak bisa menerima kenyataan jika harus menjalani rehabilitasi, masalah finansial demi memenuhi kebutuhan sehari-hari berbenturan dengan keharusan meninggalkan pekerjaannya untuk direhabilitasi kemudian memunculkan perasaan jenuh, rindu dengan keluarga serta adanya pemikiran terhadap stigma dan diskriminasi yang dilakukan oleh orang-orang di lingkungan sekitar memperberat beban derita pengguna narkoba yang sedang menjalani pemulihan di rehabiltasi.{{Sfn|Nawangsih dan Sari|2016|p=100}}
Akibat penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku individu, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem [[Neurotransmiter|neurotransmitter]] pada susunan saraf pusat di otak yang mengakibatkan terganggunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan aspek sosial.{{Sfn|Dwitiyanti, Efendi dan Supandi|2019|p=43}} Penyalahgunaan narkoba juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti gangguan fungsi organ tubuh hati, [[jantung]], paru, ginjal, alat reproduksi dan penyakit menular seperti Hepatitis dan HIV/AIDS serta dapat menimbulkan ketergantungan yang sulit untuk disembuhkan, bahkan cenderung para pengguna narkoba menambah dosis yang dikonsumsinya untuk memenuhi kebutuhannya. Apabila narkoba yang dikonsumsinya dihentikan secara mendadak, maka akan timbul gejala putus obat yang menimbulkan rasa tidak nyaman yang mendorong pengguna narkoba mengkonsumsi narkoba kembali, bahkan mungkin dengan dosis yang lebih besar.Dalam jangka tertentu penggunaan narkoba yang terus menerus dapat menimbulkan kerusakan sistem syaraf pusat serta gangguan jiwa.{{Sfn|Kholik, Mariana dan Zainab|2014|p=1-2}} Selanjutnya terdapat bahan berbahaya didalam narkoba yaitu bahan kimia meledak, mudah terbakar, oksidator, reduktor dan [[racun]] korosif yang dapat menimbulkan iritasi, sentilsai luka dan nyeri, bahaya elektronik, [[Karsinogen|karsiogenik]], teratogenik mutagenik, etiologik/biomedik. Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap pribadi berdampak pada kesehatan dan mental. Selain itu, dari aspek sosial penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan bermacam-macam bahaya atau kerugian. Dampak sosial yang ditunjukan baik terhadap pribadi, terhadap keluarga, kehidupan sosial.{{Sfn|Reza|2016|p=44-45}}
Pada pemakaian dengan dosis yang berlebih atau yang dikenal dengan istilah [[Overdosis|over dosis]] (OD) bisa mengakibatkan [[kematian]]. Walaupun sudah banyak penelitian yang membuktikan hal tersebut tetapi masih banyak orang yang masih menggunakannya. Secara psikososial penyalahgunaan narkotika akan mengubah seseorang menjadi pemurung, pemarah, pencemas, depresi, paranoid, dan mengalami gangguan jiwa, menimbulkan sikap masa bodoh, tidak peduli dengan norma masyarakat, hukum, dan agama, serta dapat mendorong melakukan tindak kriminal seperti mencuri, berkelahi dan lain-lain. Efek lain yang akan dirasakan pengguna narkoba seperti air mata berlebihan, cairan hidung berlebihan, pupil mata melebar, keringat berlebihan, mual, muntah, diare, bulukuduk berdiri, menguap terlalu sering, tekanan darah naik, jantung berdebar, insomnia (tak bisa tidur), mudah marah, emosional, serta agresif.{{Sfn|Adam|2012|p=3}}
== Lihat pula ==
* [[Ganja]]
* [[Heroin]]
* [[Morfin]]
* [[Kokain]]
== Referensi ==
{{Reflist}}
== Daftar Pustaka ==
# {{Cite journal|last=Adam|first=S.|date=2012|title=Dampak Narkotika pada Psikologi dan Kesehatan Masyarakat|url=https://core.ac.uk/download/pdf/233371879.pdf|journal=Jurnal Health And Sport|volume=5|issue=2|pages=1-8|doi=|issn=2656-2863|ref={{sfnref|Adam|2012}}|access-date=2021-01-07|archive-date=2021-03-05|archive-url=https://web.archive.org/web/20210305035150/https://core.ac.uk/download/pdf/233371879.pdf|dead-url=yes}}
# {{Cite journal|last=Eleanora|first=F. N.|date=2011|title=Bahaya Penyalahgunaan Narkoba serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis)|url=https://media.neliti.com/media/publications/12297-ID-bahaya-penyalahgunaan-narkoba-serta-usaha-pencegahan-dan-penanggulangannya-suatu.pdf|journal=Jurnal Hukum|volume=25|issue=1|pages=439-452.|doi=|ref={{sfnref|Eleanora|2011}}}}
# {{Cite journal|last=Harbia, H., Multazam, A., &|first=Asrina, A.|date=2018|title=Dampak Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) terhadap Perilaku Seks Pranikah|url=http://jurnal.fkmumi.ac.id/index.php/woh/article/download/woh1308/31|journal=Jurnal Kesehatan|volume=1|issue=3|pages=204-216|doi=|issn=2614-5375|ref={{sfnref|Harbia, Multazam dan Asrina|2018}}|access-date=2021-01-07|archive-date=2021-03-07|archive-url=https://web.archive.org/web/20210307092838/http://jurnal.fkmumi.ac.id/index.php/woh/article/download/woh1308/31|dead-url=yes}}
# {{Cite journal|last=Hasni H., &|first=Syukur M.|date=2019|title=Dampak Penyalahgunaan Narkoba pada Remja di Desa Dongi, Kecamatan Pituriawa, Kabupaten Sidenreng Rappang|url=https://ojs.unm.ac.id/sosialisasi/article/download/12845/7466|journal=Jurnal Sosialisasi|volume=|issue=|pages=69-74|doi=|issn=2579-5686|ref={{sfnref|Hasni dan Syukur|2019}}}}
# {{Cite web|last=Humas|first=BNN|date=2019-01-07|title=Pengertian Narkoba dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan|url=https://bnn.go.id/pengertian-narkoba-dan-bahaya-narkoba-bagi-kesehatan/|website=Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia|access-date=2021-01-07|ref={{sfnref|BNN|2019}}}}
# {{Cite journal|last=Kholik, S., Mariana, E. R., &|first=Zainab, Z.|date=2014|title=Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penyalahgunaan Narkoba Pada Klien Rehabilitasi Narkoba di Poli Napza RSJ Sambang Lihum|url=http://www.ejurnalskalakesehatan-poltekkesbjm.com/index.php/JSK/article/download/13/26/|journal=Jurnal Skala Kesehatan|volume=5|issue=1|pages=1-8|doi=|issn=2615 - 2126|ref={{sfnref|Kholik, Mariana dan Zainab|2014}}}}
# {{Cite journal|last=Murtiwidayanti|first=S. Y.|date=2018|title=Sikap dan Kepedulian Remaja dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba|url=http://repository.iainbengkulu.ac.id/3818/1/TRI%20ELPANDI.pdf|journal=Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial|volume=17|issue=1|pages=47-60|doi=|issn=2528-0430|ref={{sfnref|Murtiwidayanti|2018}}}}
# {{Cite journal|last=Nawangsih, P. R. S., &|first=Sari, P. R.|date=2016|title=Stres pada mantan pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi|url=https://core.ac.uk/download/pdf/209322005.pdf|journal=Jurnal psikologi undip|volume=15|issue=2|pages=99-107|doi=|issn=2302-1098|ref={{sfnref|Nawangsih dan Sari|2016}}|access-date=2021-01-07|archive-date=2021-03-05|archive-url=https://web.archive.org/web/20210305050702/https://core.ac.uk/download/pdf/209322005.pdf|dead-url=yes}}
# {{Cite journal|last=Reza|first=I. F.|date=2016|title=Peran Orang Tua dalaam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba pada Generasi Muda|url=http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/psikis/article/download/1056/890/|journal=Jurnal Psikologi Islami|volume=2|issue=1|pages=40-49|doi=|issn=2502-728X|ref={{sfnref|Reza|2016}}}}
# {{cite book|last=Sawitri|first=Harvina|date=|year=2018|url=https://repository.unimal.ac.id/4185/1/%5bHervina%20Sawitri%5d%20DETERMINAN%20BERHENTI%20PAKAI%20NARKOBA%20SUNTIK%20%202018.pdf|title=Determinan Berhenti pada Narkoba Suntik|location=Lhokseumawe|publisher=Unimal Press|isbn=978–602–4640-29-3|pages=|ref={{sfnref|Sawitri|2018}}|url-status=live}}
# {{cite book|last=Septi A., P., dan Misero, Y.|first=|date=|year=2020|url=https://lbhmasyarakat.org/wp-content/uploads/2020/12/Laporan-Penelitian-Penggunaan-Narkotika-pada-Perempuan-LBHM.pdf|title=Penggunaan Narkotika pada Perempuan|location=Jakarta Selatan|publisher=Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat|isbn=|pages=|ref={{sfnref|Septi dan Misero|2020}}|url-status=live}}
# {{cite book|last=Suryawati, S., Widhyharto, D. S., dan Koentjoro (Ed)|first=|date=|year=2015|url=https://ditmawa.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1212/2018/10/Buku-Anti-Napza-Raih-Prestasi-Tanpa-Narkoba.pdf|title=UGM Mengajak: Raih Prestasi Tanpa Narkoba|location=Yogyakarta|publisher=Gadjah Mada University Press|isbn=978-602-386-009-8|pages=|ref={{sfnref|Suryawati, Widhyharto, dan Koentjoro|2015}}|url-status=live}}
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.bnn.go.id/konten.php?nama=JenisNarkoba&op=detail_jenis_narkoba&mn=2&smn=a Detail jenis narkoba]
* {{id}} [http://organisasi.org/macam-jenis-narkotika-yang-sering-disalahgunakan-dipakai-ganja-opium-kokain-morfin-heroin-dkk Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100317082103/http://organisasi.org/macam-jenis-narkotika-yang-sering-disalahgunakan-dipakai-ganja-opium-kokain-morfin-heroin-dkk |date=2010-03-17 }}
* {{id}} [http://www.infonarkoba.com InfoNarkoba.com - Gerbang Informasi dan Solusi Masalah Narkoba] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100531070524/http://www.infonarkoba.com/ |date=2010-05-31 }}
* {{id}} [http://www.wahana-kinasih.or.id Rehabilitasi Narkoba Wahana Kinasih] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080118075112/http://www.wahana-kinasih.or.id/ |date=2008-01-18 }}
* {{id}} [https://jdih.sukoharjokab.go.id/informasi/detail/92 Penggolongan Narkotika di Indonesia]
[[Kategori:Penyalahgunaan obat]]
[[
|