Norma hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fazily (bicara | kontrib)
k Suntingan 114.79.3.176 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh InternetArchiveBot
Tag: Pengembalian pranala ke halaman disambiguasi
 
(50 revisi perantara oleh 41 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Norma hukum''' adalah suatu rangkaian aturan yang ditunjukkan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan aturan sosial yang dibuat oleh [[lembaga sosial|lembaga-lembaga]] tertentu, misalnya [[pemerintah]], sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik ([[penjara|dipenjara]], [[hukuman mati]]).<ref>{{cite book|title= Sosiologi Kontekstual Untuk SMA & MA|author= Atik Catur Budiati|publisher= Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional|year= 2009|isbn= 978-979-068-219-1|page= 37|url= https://bsd.pendidikan.id/data/SMA_10/Sosiologi_Kontekstual_Kelas_10_Atik_Catur_Budiati_2009.pdf|access-date= 2020-11-03|archive-date= 2021-01-22|archive-url= https://web.archive.org/web/20210122163105/https://bsd.pendidikan.id/data/SMA_10/Sosiologi_Kontekstual_Kelas_10_Atik_Catur_Budiati_2009.pdf|dead-url= yes}}</ref> Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di [[masyarakat]]. Norma hukum juga sebagai pelengkap [[Norma|norma-norma]] lain dengan sanksi tegas dan nyata.<ref> {{cite web|title= Norma-norma di dalam Masyarakat|author= Ari Welianto|accessdate= 16 November 2020|url= https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/12/200000269/norma-norma-di-dalam-masyarakat?page=all}} </ref>
 
== Proses terbentuknya norma hukum ==
 
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada [[norma sosial|norma]] untuk menjaga keseimbangan, namuntetapi norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsisanksi dan alat penegaknya.
 
== Perbedaan antara norma hukum dan norma sosial ==
 
=== Norma hukum ===
* Aturannya pasti (tertulis) biasanya adalam bentuk UU atau pasal-pasal
* Mengikat semua orang
* Memiliki alat penegak aturan
* Dibuat oleh lembaga yang berwenang seperti lembaga penegak hukum
* Bersifat memaksa
* Sanksinya berat
 
=== Norma sosial ===
* Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
* Ada atau tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
* Dibuat oleh masyarakat
* Bersifat tidak terlalu memaksa
* Sanksinya ringan
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Lihat pula ==
* [[Norma agama]]
* [[Norma sosial]]
* [[Hukum]]
 
[[Kategori:Hukum]]
 
„“NORMA HUKUM „“
 
dapat di artikan sbagai tata pedoman hidup yg di buat oleh
masyarakat,atau lembaga yg berwenang.
Norma hukum merupakan norma yg bersifatnya formal,mengikat dan berlaku umum.