Khalifah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Syafroni Gucci (bicara | kontrib)
Perubahan referensi (DOI:10.2307/1523262).
 
(252 revisi antara oleh lebih dari 100 100 pengguna tak ditampilkan)
Baris 1:
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}}
'''Khalifah''' ({{lang-ar|خَليفة}}; ''khalīfah'') merupakan suatu istilah yang memiliki dua pengertian, yaitu pengertian pertama berarti gelar makhluk yang akan diciptakan Allah di bumi, yaitu Manusia, untuk menggantikan makhluk yang ada sebelumnya. Pengertian kedua adalah gelar yang diberikan untuk penerus Muhammad dalam kepemimpinan umat Islam. Wilayah kewenangan khalifah disebut '''kekhalifahan''' atau '''[[Khilafah]]''' ({{lang-ar|خِلافة}}; ''khilāfah''). Gelar lain yang juga melekat dengan khalifah adalah ''amīr al-mu'minīn'' (أمير المؤمنين) [[Amirul Mukminin]] atau "pemimpin orang-orang yang beriman yang telah di[[baiat]] dengan hukum Kitabillah wa Sunnah", meski pada keberjalanannya, gelar ini juga disandang oleh pemimpin Muslim selain khalifah.
 
Sepanjang sejarahnya, peran khalifah dan bentuk kekhalifahan memiliki beragam corak yang sangat dipengaruhi keadaan politik dan keagamaan pada masa tersebut. Dilihat dari latar belakang khalifah, kekhalifahan dibagi ke dalam empat periode: [[Kekhalifahan Rasyidin]] (632–661), [[Kekhalifahan Umayyah]] (661–750), [[Kekhalifahan Abbasiyah]] (750–1258 dan 1261–1517), dan [[Kekhalifahan Utsmaniyah]] (1517–1924).
'''[[Khalifah]]''' adalah gelar yang diberikan untuk pemimpin umat [[islam]] setelah wafatnya [[Nabi Muhammad SAW]] (570–632). Kata "Khalifah" (خليفة Khalīfah) sendiri dapat diterjemahkan sebagai "pengganti" atau "perwakilan". Pada awal keberadaannya, para pemimpin islam ini menyebut diri mereka sebagai "Khalifat Allah", yang berarti perwakilan Allah (Tuhan). Akan tetapi pada perkembangannya sebutan ini diganti menjadi "Khalifat rasul Allah" (yang berarti "pengganti Nabi Allah") yang kemudian menjadi sebutan standar untuk menggantikan "Khalifat Allah". Meskipun begitu, beberapa akademis memilih untuk menyebut "Khalīfah" sebagai pemimpin umat islam tersebut.
 
Kekhalifahan dimulai seiring di[[baiat]]nya [[Abu Bakar Ash-Shiddiq|Abu Bakar]] sebagai pemimpin umat Islam tepat setelah meninggalnya Muhammad pada tahun 632. Abu Bakar dan tiga penerusnya, semuanya sahabat Nabi dan memiliki hubungan kekerabatan dengan Muhammad, dikelompokkan sebagai ''Khulafaur Rasyidin'' atau Kekhalifahan Rasyidin. Pemilihan keempat khalifah pertama ini didasarkan melalui musyawarah dan kepantasan pribadi calon sehingga Kekhalifahan Rasyidin kerap dipandang sebagai bentuk awal [[demokrasi Islam]].
Khalifah juga sering disebut sebagai ''Amīr al-Mu'minīn'' (أمير المؤمنين) atau "pemimpin orang yang beriman", atau "pemimpin umat muslim", yang kadang-kadang disingkat menjadi "emir" atau "amir".
 
Setelah [[Perang saudara Islam pertama|perang saudara pertama]] di penghujung masa Kekhalifahan Rasyidin, Hasan bin 'Ali menyerahkan tampuk kekuasaan kepada Mu'awiyah yang kemudian mengubah bentuk kekhalifahan menjadi monarki-dinasti, menandai dimulainya masa Kekhalifahan Umayyah. Berpusat di Damaskus, Bani Umayyah memegang tampuk kekhalifahan selama hampir seabad sebelum akhirnya digulingkan kelompok Abbasiyah yang mendirikan kekhalifahan-dinasti mereka sendiri mulai tahun 750. Berbeda dengan masa Khulafaur Rasyidin atau Umayyah, khalifah pada masa Abbasiyah tidak lagi memimpin secara langsung seluruh wilayah dunia Islam dan wilayah kekuasaannya hanya berkisar di kawasan [[Mesopotamia]]. Beberapa kepala negara Muslim (bergelar amir atau sultan) memimpin wilayah kekuasaan mereka secara mandiri tanpa campur tangan khalifah. Meski begitu, khalifah tetap dipandang sebagai pemimpin dunia Islam secara keseluruhan dan kepala negara Muslim yang lain memberikan ketundukkan mereka secara simbolis kepada khalifah. Berbeda dengan Umayyah yang sangat bercorak Arab, Abbasiyah yang berpusat di kawasan Mesopotamia memberikan corak Persia yang kental pada kekhalifahan.
Setelah kepemimpinan [[Khulafaur Rasyidin]] ([[Abu Bakar]], [[Umar bin Khattab]], [[Utsman bin Affan]], dan [[Ali bin Abi Thalib]]), kekhalifahan yang dipegang berturut-turut oleh [[Bani Umayyah]], [[Bani Abbasiyah]], dan [[Bani Usmaniyah]], dan beberapa khalifah kecil, berhasil meluaskan kekuasaannya sampai ke [[Spanyol]], [[Afrika Utara]], dan [[Mesir]].
 
Fungsi khalifah sebagai kepala negara lenyap seiring jatuhnya Baghdad oleh Mongol pada 1258. Keturunan Abbasiyah yang tersisa melanjutkan tampuk kekhalifahan di Mesir yang saat itu di bawah kekuasaan [[Kesultanan Mamluk (Kairo)|Kesultanan Mamluk]]. Tanpa wilayah kekuasaan dan kekuatan politik yang memadai, khalifah hanya berperan sebagai pemersatu umat Islam secara simbolis sehingga khalifah pada periode ini dikenal sebagai "khalifah bayangan."
Khalifah berperan sebagai kepala ummat baik urusan negara maupun urusan agama. mekanisme pengangkatan dilakukan baik dengan penunjukkan ataupun majelis [[Syura']] yang merupakan majelis ''Ahlul Ilmi wal Aqdi'' yakni ahli Ilmu (khususnya keagamaan) dan mengerti permasalahan ummat. Sedangkan '''Khilafah''' adalah nama sebuah sistem pemerintahan yang begitu khas, dengan menggunakan Islam sebagai Ideologi serta undang-undangnya mengacu kepada Al-Quran & Hadist.
 
Setelah Kesultanan Mamluk ditaklukkan oleh Kesultanan Utsmani pada 1517, pemimpin Utsmani mengambil gelar khalifah untuk mereka sendiri. Gelar khalifah terbatas hanya sebagai pemimpin simbolis dunia Islam setelah 1258 dan hal itu tetap tidak berubah pada masa Utsmani. Para penguasa Utsmani memiliki kekuasaan karena kedudukan mereka sebagai sultan dan ''padisyah'' (kaisar), bukan karena status mereka sebagai khalifah. Pada praktiknya, para penguasa Utsmani terbilang sangat jarang menggunakan gelar khalifah (pemimpin umat Islam) mereka dalam perpolitikan dalam dan luar negeri dan lebih sering menggunakan status mereka sebagai sultan dan ''padisyah'' (kepala negara Utsmani). Gelar khalifah mulai digunakan penguasa Utsmani pada saat [[Perjanjian Küçük Kaynarca]], untuk menegaskan kedudukannya sebagai pelindung umat Islam di Rusia. Sultan Abdul Hamid II merupakan penguasa Utsmani yang paling sering menggunakan gelar khalifah dalam upayanya menggalang persatuan di dunia Islam untuk menghadapi imperialisme Barat.
Secara ringkas, Imam [[Taqiyyuddin An Nabhani]] ([[1907]]-[[1977]]) mendefinisikan '''Daulah Khilafah''' sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariat Islam dan mengembang risalah Islam ke seluruh penjuru dunia (Imam Taqiyyuddin An Nabhani, ''Nizhamul Hukmi fil Islam'', hal. 17). Dari definisi ini, jelas bahwa Daulah Khilafah adalah hanya satu untuk seluruh [[dunia]].
 
Pada November 1922, Majelis Agung Nasional Turki membubarkan Kesultanan Utsmani dan sultan terakhirnya, Mehmed VI, diasingkan ke Malta. Meski begitu, [[Mustafa Kemal Atatürk|Mustafa Kemal (Atatürk)]] belum berani membubarkan kekhalifahan demi menjaga dukungan masyarakat, juga karena kekhalifahan adalah lambang pemersatu umat Islam Sunni seluruh dunia, berbeda dengan Kesultanan Utsmani yang merupakan sebatas negara. [[Majelis Agung Nasional Turki]] kemudian mengangkat sepupu Mehmed VI sebagai Khalifah Abdul Mejid II pada 19 November 1922. Abdul Mejid II merupakan satu-satunya khalifah dari Wangsa Utsmani yang tidak merangkap sebagai sultan. Namun karena khawatir Abdul Mejid II akan menggunakan statusnya sebagai khalifah untuk campur tangan dalam urusan dalam dan luar negeri Turki sebagaimana yang dilakukan para Sultan Utsmani terdahulu, Majelis Agung Nasional Turki akhirnya membubarkan kekhalifahan pada 3 Maret 1924, menjadikan Abdul Mejid II sebagai khalifah terakhir. Negara-negara Muslim mempertanyakan keabsahan pembubaran kekhalifahan oleh pihak Turki dan terdapat beberapa pertemuan para tokoh Muslim terkait keberlangsungan kekhalifahan, tetapi tidak ada kesepakatan bersama yang dapat dicapai.
Jabatan dan pemerintahan Khalifah berakhir dan dibubarkan dengan pendirian [[Republik Turki]] pada tanggal [[3 Maret]] [[1924]] ditandai dengan pengambilalihan kekuasaan dan wilayah kekhalifahan oleh '''Majelis Besar Nasional Turki''', yang kemudian digantikan oleh '''Kepresidenan Masalah Keagamaan''' (''The Presidency of Religious Affairs'') atau sering disebut sebagai '''Diyainah'''.
 
Khalifah berbeda dengan [[sultan]]. Bila khalifah merupakan pemimpin seluruh umat Islam (baik secara hierarkis atau hanya sekadar simbolis), sultan merupakan kepala dari suatu negara Muslim tertentu dan bukan pemimpin umat Muslim secara keseluruhan. Kedua gelar ini kerap disamakan pada masa-masa sekarang, sangat mungkin lantaran penguasa Utsmani (negara adidaya Muslim terakhir pada milenium kedua) memegang kedua gelar ini secara bersamaan. Penguasa Utsmani merupakan seorang sultan dalam kapasitasnya sebagai kepala negara Utsmaniyah dan sebagai khalifah dalam artian pemimpin simbolis seluruh umat Islam.
 
== Etimologi ==
== Kelahiran Kekhalifahan Islam ==
Kata "khalifah" ({{lang-ar|خَليفة}}; ''khalīfah'') bermakna "penerus" atau "perwakilan." Dalam Al-Qur'an disebutkan,
[[Berkas:Age of Caliphs.png|225px|thumb|right|Kekhalifahan Islam, 622-750]]
Kebanyakan akademis menyetujui bahwa Nabi Muhammad tidak secara langsung menyarankan atau memerintahkan pembentukan kekhalifahan Islam setelah kematiannya. Permasalahan yang dihadapi ketika itu adalah: siapa yang akan menggantikan Nabi Muhammad, dan sebesar apa kekuasaan yang akan didapatkannya?
 
{{quote|"Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, 'Aku hendak menjadikan khalifah di muka bumi.'"|{{Cite quran|002|030}}||}}
=== Pengganti Nabi Muhammad ===
[[Fred M. Donner]], dalam bukunya ''The Early Islamic Conquests'' (1981), berpendapat bahwa kebiasaan [[bangsa Arab]] ketika itu adalah untuk mengumpulkan para tokoh masyarakat dari suatu keluarga (''bani'' dalam bahasa arab), atau suku, untuk bermusyawarah dan memilih pemimpin dari salah satu di antara mereka. Tidak ada prosedur spesifik dalam [[shura]] atau musyawarah ini. Para kandidat biasanya memiliki garis keturunan dari pemimpin sebelumnya, walaupun hanya merupakan keluarga jauh.
 
{{quote|"Wahai [[Dawud]], sesungguhnya engkau Kami jadikan khalifah di bumi, maka berilah keputusan di antara manusia dengan adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah."|{{Cite quran|038|026}}||}}
Muslim [[Sunni]] berpendapat bahwa [[Abu Bakar]] adalah pemimpin yang sah dan terpilih berdasarkan musyawarah yang sah dari komunitas islam. Mereka juga menyatakan bahwa sebaiknya pemimpin islam dipilih berdasarkan musyawarah atau pemungutan suara di antara umat muslim, walaupun pada akhirnya, kekuasaan kekhalifahan didapatkan melalui pemberontakan dan pengambilalihan kekuasaan secara paksa.
 
Dalam konteks khusus, khalifah adalah pengganti atau penerus Muhammad sebagai pemimpin umat Islam. Kepemimpinan umat ini memiliki dimensi duniawi dan agama, sehingga pada dasarnya, khalifah adalah pemimpin dan pembimbing umat Islam dalam urusan administratif kenegaraan ataupun moral dan agama. Secara tradisi, khalifah sendiri merupakan kependekan dari ''Khalīfat Rasūl Allāh'' (penerus utusan Allah).
Namun Syiah tidak menyetujui hal tersebut. Mereka percaya bahwa Nabi Muhammad telah memberikan banyak indikasi yang menunjukan bahwa {{Unicode| [[Ali|ˤAlī ibn Abī Talib]]}}, sepupu sekaligus menantunya, sebagai pengganti dirinya. Mereka mengatakan bahwa Abū Bakar merebut kekuasaan dengan kekuatan dan kelicikan. Semua Khalifah sebelum {{Unicode| ˤAlī }} juga dianggap melakukan hal yang sama. {{Unicode| ˤAlī}} dan keturunannya dianggap sebagai satu-satunya pemimpin yang sah, atau [[imam]] dalam sudut pandang syiah.
 
Khalifah juga dapat dimaknai sebagai kewenangan yang diberikan oleh Allah kepada manusia untuk mengelola alam untuk keperluan hidupnya. Kewenangan ini diberikan dengan adanya batasan atas tanggung-jawab yang baik dan tidak berlebihan. Bekal yang diberikan oleh Allah kepada manusia untuk memenuhi peran ini adalah akal. Keberadaan akal membuat manusia dapat melakukan pengamatan terhadap alam semesta. Dengan perannya ini, manusia diberi tanggung jawab untuk memakmurkan alam sehingga tercipta keseimbangan antara alam dan kehidupan manusia. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an pada [[Surah Luqman]] ayat 20. Ayat ini menjelaskan bahwa Allah telah mengatur langit dan Bumi agar sesuai dengan kebutuhan hidup manusia secara sempurna. Ini dijadikan olehNya sebagai tanda-tanda kekuasaanNya. Sedangkan peran manusia sebagai pemakmur Bumi ditetapkan oleh Allah pada [[Surah Hud]] ayat 61. Ayat ini juga mengaitkan peran manusia sebagai pemakmur Bumi dan penciptaan manusia dari tanah.<ref>{{Cite book|last=Hambali|first=Muhammad|date=2017|url=https://www.google.co.id/books/edition/Panduan_Muslim_Kaffah_Sehari_hari_dari_K/b1FHEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=panduan+muslim+kaffah&pg=PA31&printsec=frontcover|title=Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari: Dari Kandungan hingga Kematian|location=Yogyakarta|publisher=Laksana|isbn=978-602-407-185-1|editor-last=Rusdianto|pages=23|url-status=live}}</ref>
Sementara, cabang ketiga dari Islam, Muslim [[Ibadi]], mempercayai bahwa khalifah adalah orang yang terbaik di antara umat islam, tanpa memandang keturunannya. Kaum Ibadi saat ini merupakan sekte paling kecil, yang kebanyakan berada di [[Oman]].
 
=== KekuasaanKhalifah khalifahutama ===
=== Khulafaur Rasyidin ===
[[Berkas:Medali-khalifah-2.jpg|right|thumb|Berikut sebuah medali [[emas]] yang dipersembahkan oleh [[Khalifah]] Ustmani di [[Turki]] kepada utusan [[Sultan]] Thaha Syaifuddin yang datang meminta pertolongan Khalifah untuk melawan penjajahan [[Belanda]] di [[Jambi]]]]
{{artikel|Kekhalifahan Rasyidin}}
"Siapa yang akan menggantikan [[Nabi Muhammad]]" bukanlah satu-satunya masalah yang dihadapi umat [[Islam]] saat itu; mereka juga perlu mengklarifikasi seberapa besar kekuasaan pengganti sang nabi. Muhammad, selama masa hidupnya, tidak hanya berperan sebagai pemimpin umat islam, tetapi sebagai nabi dan pemberi keputusan untuk umat Islam. Semua hukum dan praktik spiritual ditentukan sesuai ajaran Nabi Muhammad. Apakah penggantinya akan menerima perlakuan yang sama?
[[Berkas:Rashidun Caliph Abu Bakr as-Șiddīq (Abdullah ibn Abi Quhafa) - أبو بكر الصديق عبد الله بن عثمان التيمي القرشي أول الخلفاء الراشدين.svg|jmpl|150px|Kaligrafi [[Abu Bakar Ash-Shiddiq]] ''radhiallahu 'anhu'', khalifah pertama]]
Segera setelah kematian Muhammad pada 632, Abu Bakar di[[baiat]] sebagai pemimpin umat Islam di [[Masjid Nabawi]]. Dikenal dengan sebutan ''Ash-Shiddiq'' ({{lang-ar|اَلـصِّـدِّيْـق}}, "Tepercaya"), Abu Bakar termasuk salah satu pemeluk Islam awal dan melalui putrinya, '[[Aisyah]]. Masa kekuasaannya yang singkat dikerahkan untuk menumpas pemberontakan dari berbagai suku Arab yang merasa tidak punya tanggung jawab kesetiaan lagi pada pihak [[Madinah]] sepeninggal Muhammad.<ref name="Parolin52">Gianluca Paolo Parolin, ''Citizenship in the Arab World: Kin, Religion and Nation-state'' (Amsterdam University Press, 2009), 52.</ref> Abu Bakar sangat menjaga agar kebijakan yang dia ambil tidak berbeda dengan Muhammad.
 
Setelah Abu Bakar meninggal dunia pada 634 dengan meninggalkan keadaan kekhalifahan yang mulai stabil, '[[Umar bin Khattab]] di[[baiat]] sebagai khalifah kedua. Sebagaimana Abu Bakar, 'Umar juga merupakan mertua Muhammad melalui [[Hafshah binti Umar|Hafshah]]. Di masanya, 'Umar melakukan berbagai pembaharuan dan perluasan. Tapal batas kekhalifahan meluas keluar dari semenanjung Arabia, mengakhiri riwayat [[Kekaisaran Sasaniyah]] dan mengambil alih dua pertiga wilayah [[Kekaisaran Romawi Timur]].<ref>Hourani, p. 23.</ref> Segala capaiannya menjadikan 'Umar sebagai salah satu khalifah paling berpengaruh sepanjang sejarah.<ref>Ahmed, Nazeer, ''Islam in Global History: From the Death of Prophet Muhammad to the First World War'', American Institute of Islamic History and Cul, 2001, p. 34. {{ISBN|0-7388-5963-X}}.</ref>
Tidak satu pun dari para khalifah yang mendapatkan wahyu dari [[Allah]], karena Nabi Muhammad adalah nabi dan penyampai wahyu terakhir di muka bumi, tidak satu pun di antara mereka yang menyebut diri mereka sendiri sebagai ''[[nabi|nabī]]'' atau ''[[rasul]]''. Untuk mengatasinya, wahyu Allah yang disampaikan oleh Nabi Muhammad kemudian ditulis dan dikumpulkan menjadi [[Al-quran]], dijadikan patokan dan sumber utama hukum Islam, dan menjadi batas kekuasaan khalifah Islam.
 
[[Berkas:Mohammad adil-Rashidun-empire-at-its-peak-close.PNG|jmpl|kiri|Wilayah Kekhalifahan Rasyidin pada masa kekuasaan 'Utsman bin 'Affan]]
Bagaimanapun, ada beberapa bukti yang menunjukan bahwa khalifah mempercayai bahwa mereka mempunyai otoritas untuk memutuskan beberapa hal yang tidak tercantum dalam [[al-Quran]]. Mereka juga mempercayai bahwa mereka adalah pempimpin spiritual umat islam, dan mengharapkan "kepatuhan kepada khalifah" sebagai ciri seorang muslim sejati. Sarjana modern [[Patricia Crone]] dan [[Martin Hinds]], dalam bukunya ''God's Caliph'', menggarisbawahi bahwa fakta tersebut membuat khalifah menjadi begitu penting dalam pandangan dunia Islam ketika itu. Mereka berpendapat bahwa pandangan tersebut kemudian hilang secara perlahan-lahan seiring dengan bertambah kuatnya pengaruh [[ulama]] di kalangan umat [[Islam]]. Para ulama beranggapan bahwa mereka juga berhak menentukan apa yang dianggap legal dan baik di kalangan umat islam. Pemimpin umat Islam yang paling tepat, menurut pendapat para ulama, adalah pemimpin yang menjalankan saran-saran spiritual dari para ulama, sementara para khilafah hanya mengurusi hal-hal yang bersifat [[dunia]]wi sehingga mengakibatkan konflik di antara keduanya. Perselisihan antara Khalifah dan para ulama tersebut menjadi konflik yang berlarut-larut dalam sejarah Islam. Namun akhirnya, konflik ini berakhir dengan kemenangan para ulama. Kekuasaan Khalifah selanjutnya menjadi terbatas pada hal yang bersifat keduniawian. Khalifah hanya dapat dianggap menjadi "Khalifah yang benar" apabila ia menjalankan saran [[spiritual]] para ulama. Patricia Crone dan Martin Hinds juga berpendapat bahwa [[Syiah|muslim Syiah]], dengan pandangan yang berlebihan kepada para [[imam]], tetap menjaga kepercayaan murni umat islam, namun tidak semua [[ilmuwan]] setuju akan hal ini.
'[[Utsman bin 'Affan]] meneruskan tampuk kekhalifahan sepeninggal 'Umar dan berbeda dengan pendahulunya, 'Utsman lebih memberikan kekuasaan [[otonomi]] yang lebih longgar pada bawahannya. Hal ini menjadikan perluasan wilayah kekhalifahan dapat dilangsungkan secara lebih mandiri, sehingga dapat mencapai wilayah yang lebih jauh. Pada masanya, kekhalifahan sudah mencapai sebagian wilayah [[Khorasan Raya]] (kawasan Asia Tengah) di batas timur.<ref name="middle east">{{cite book|last1=Ochsenweld|first1=William|last2=Fisher|first2=Sydney Nettleton |authorlink2=Sydney Nettleton Fisher|title=The Middle East: A History|url=https://archive.org/details/middleeasthistor0000fish_u9b8|edition=6th |year=2004 |publisher=McGraw Hill|location=New York|isbn=978-0-07-244233-5}}</ref> Di masanya, masyarakat menjadi lebih makmur dalam masalah ekonomi dan menikmati kebebasan yang lebih besar di bidang politik. Namun 'Utsman juga dikritik dengan dalih [[Nepotisme]], karena lebih mendahulukan [[Bani Umayyah|keluarga besarnya]] untuk mengisi berbagai kedudukan penting, menjadikan munculnya gelombang demonstrasi besar-besaran yang berujung pada pengepungan rumahnya pada tahun 656. 'Utsman yang tidak ingin menjadi penyebab perang saudara menolak bantuan militer dari kerabat dan pihak lain, menjadikannya terbunuh di akhir pengepungan.<ref name="CHI">''The Cambridge History of Islam'', ed. P.M. Holt, Ann K.S. Lambton, and [[Bernard Lewis]], Cambridge, 1970</ref>
 
'Ali mewarisi kedudukan khalifah setelahnya. Masa kekuasaannya merupakan salah satu masa-masa tersulit dalam sejarah Islam lantaran pada masa kekuasaannya terjadi perang saudara Islam pertama yang berawal dari terbunuhnya 'Utsman. 'Ali dibunuh kelompok Khawarij<ref>{{Harvnb|Lapidus|2002|p=47}}.</ref><ref>{{Harvnb|Holt|Lambton|Lewis|1970|pp=70–72}}.</ref><ref>{{Harvnb|Tabatabaei|1979|pp=50–75 and 192}}.</ref> dan putranya, [[Hasan bin Ali|Hasan]], diangkat menjadi khalifah oleh sekelompok Muslim pada 661. Namun beberapa bulan setelahnya, Hasan menyerahkan tampuk kekhalifahan kepada Mu'awiyah<ref name="Donaldson">{{cite book|last=Donaldson|first=Dwight M.|title=The Shi'ite Religion: A History of Islam in Persia and Irak|year=1933|pp=66–78|publisher=Burleigh Press| url=https://ia800403.us.archive.org/34/items/DonaldsonDwightM.1933TheShiiteReligion/Donaldson%2C%20Dwight%20M.%201933%20-%20The%20Shi%27ite%20Religion.pdf}}</ref><ref name="Jafri">{{cite book|last1=Jafri|first1=Syed Husain Mohammad|title=The Origins and Early Development of Shi’a Islam; Chapter 6|date=2002|publisher=Oxford University Press|isbn=978-0195793871}}</ref> demi menghindari perang saudara lebih lanjut.<ref>{{cite web |last1=Ayati |first1=Dr. Ibrahim |title=A Probe into the History of Ashura' |url=https://www.al-islam.org/probe-history-ashura-dr-ibrahim-ayati |website=Al-Islam.org |publisher=Ahlul Bayt Digital Islamic Library Project}}</ref>
Kebanyakan [[Sunni|Muslim Sunni]] saat ini mempercayai bahwa para khalifah tidak selamanya hanya menjadi pemimpin masalah duniawi, dan ulama sepenuhnya bertanggung jawab atas arah spiritual umat islam dan hukum syariah umat islam. Mereka menyebut empat Khalifah pertama sebagai [[Khulafa'ur Rosyidin]], Khalifah yang diberkahi, karena mereka berempat mematuhi hukum yang terdapat pada [[Al-Quran]] dan [[sunnah]] Nabi Muhammad dalam segala hal. Mereka juga mempercayai bahwa sekali khalifah dipilih untuk memimpin, maka sepanjang hidupnya ia akan memerintah kecuali jika ia keluar dari [[syariat]] dan [[Islam|hukum Islam]].
 
Di wilayah yang dulu dikuasai Kekaisaran Sasaniyah dan Romawi, khalifah menurunkan pajak dan memberikan kelonggaran otonomi melalui gubernur pilihan mereka. Berkebalikan dengan Romawi, khalifah memberikan kebebasan beragama yang lebih luas dan memberikan masyarakat non-Muslim hak otonomi untuk mengatur urusan mereka sendiri. Segala kebijakan ini mengangkat moral dan kepercayaan masyarakat yang selama ini terbebani dengan pajak tinggi dan segala kekacauan yang diakibatkan [[Perang Romawi-Persia]] yang berturut-turut.<ref>[[John Esposito]] (1992)</ref>
== Struktur pemerintahan Negara Khilafah ==
Struktur pemerintahan Islam terdiri daripada 8 perangkat dan berdasarkan ''af’al'' (perbuatan) Rasulullah saw:
# '''Khalifah'''{{br}}Hanya Khalifah yang mempunyai kewenangan membuat UU sesuai dengan hukum-hukum syara’ yang ditabbaninya (adopsi); Khalifah merupakan penanggung jawab kebijakan politik dalam dan luar negeri; panglima tertinggi angkatan bersenjata; mengumumkan perang atau damai; mengangkat dan memberhentikan para Mu’awin, Wali, Qadi, amirul jihad; menolak atau menerima Duta Besar; memutuskan belanjawan negara.
# '''Mu'awin Tafwidh'''{{br}}Merupakan pembantu Khalifah dibidang kekuasaan dan pemerintahan, mirip menteri tetapi tidak berhak membuat undang-undang. Mu’awin menjalankan semua kewenangan Khalifah dan Khalifah wajib mengawalnya.
# '''Mu'awin Tanfidz'''{{br}}Pembantu Khalifah dibidang administrasi tetapi tidak berhak membuat undang-undang. Mu’awin Tanfidz membantu Khalifah dalam hal pelaksanaan, pemantauan dan penyampaian keputusan Khalifah. Dia merupakan perantara antara Khalifah dengan struktur di bawahnya.
# '''Amirul Jihad'''{{br}}Amirul Jihad membawahi bidang pertahanan, luar negeri, keamanan dalam negeri dan industri.
# '''Wali'''{{br}}Wali merupakan penguasa suatu wilayah (gubernur). Wali memiliki kekuasaan pemerintahan, pembinaan dan penilaian dan pertimbangan aktivitas direktorat dan penduduk di wilayahnya tetapi tidak mempunyai kekuasaan dalam Angkatan Bersenjata, Keuangan dan pengadilan.
# '''Qadi'''{{br}}Qadi merupakan badan peradilan, terdiri dari 2 badan: ''Qadi Qudat'' (Mahkamah Qudat) yang mengurus persengketaan antara rakyat dengan rakyat, perundangan, menjatuhkan hukuman, dan lain-lain serta ''Qadi Mazhalim'' (Mahkamah Madzhalim) yang mengurus persengketaan antara penguasa dan rakyat dan berhak memberhentikan semua pegawai negara, termasuk memberhentikan Khalifah jika dianggap menyimpang dari ajaran Islam.
# '''Jihaz Idari'''{{br}}Pegawai administrasi yang mengatur kemaslahatan masyarakat melalui Lembaga yang terdiri dari Direktorat, Biro, dan Seksi, dan Bagian. Memiliki Direktorat di bidang pendidikan, kesehatan, kebudayaan, industri, perdagangan, pertanian, dll). Mua’win Tanfidz memberikan pekerjaan kepada Jihaz Idari dan memantau pelaksanaannya.
# '''Majelis Ummat'''{{br}}Majelis Ummat dipilih oleh [[rakyat]], mereka cerminan wakil rakyat baik individu mahupun kelompok. Majelis bertugas mengawasi Khalifah. Majelis juga berhak memberikan pendapat dalam pemilihan calon Khalifah dan mendiskusikan hukum-hukum yang akan diadopsi Khalifah, tetapi kekuasaan penetapan hukum tetap di tangan Khalifah.
 
Kerap dipandang sebagai bentuk ideal kekhalifahan oleh banyak umat Islam, khalifah pada masa ini memegang peran sebagai pemimpin umat Islam dalam urusan dunia dan agama. Tidak hanya dalam urusan kenegaraan, para khalifah juga merupakan pengambil keputusan dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan ibadah. Kekhalifahan sendiri cenderung berwujud negara kesatuan pada masa ini dan para gubernur secara hierarkis berada di bawah khalifah.
== Karakter kepemimpinan Kekhalifahan Islam ==
Ibnu Taymiyah mengatakan bahwa karakter pemimpin Islam ialah menganggap bahwa otoritas dan kekuasaan yang dimilikinya adalah sebuah kepercayaan (''amanah'') dari [[Islam|umat Islam]] dan bukan kekuasaan yang mutlak dan absolut. Hal ini didasarkan pada hadist yang berbunyi:
<blockquote>"''It (sovereignty) is a trust, and on the Day of Judgment it will be a thing of sorrow and humiliation except for those who were deserving of it and did well.''"</blockquote>
Hal ini sangat kontras dengan keadaan [[Eropa]] saat itu dimana kekuasaan raja sangat absolut dan mutlak.<ref>[[Omar Hossino]]. ''Classical Islamic Views on Human Nature, Political Authority, and International Relations'', 2006.</ref>
 
=== Wangsa Umayyah ===
Peranan seorang kalifah telah ditulis dalam banyak sekali literatur oleh teolog islam. Imam Najm al-Din al-Nasafi menggambarkan khalifah sebagai berikut:
{{artikel|Bani Umayyah}}
<blockquote>"Umat Islam tidak berdaya tanpa seorang pemimpin (''imam'', dalam hal ini khalifah) yang dapat memimpin mereka untuk menentukan keputusan, memelihara dan menjaga daerah perbatasan, memperkuat [[angkatan bersenjata]] (untuk pertahanan negara), menerima [[zakat]] mereka (untuk kemudian dibagikan), menurunkan tingkat [[rampok|perampokan]] dan pencurian, menjaga ibadah di hari [[jumat]] ([[salat jumat]]) dan [[hari raya]], menghilangkan perselisihan di antara [[Manusia|sesama]], menghakimi dengan adil, [[pernikahan|menikahkan wanita]] yang tak memiliki [[wali]]. Sebuah keharusan bagi pemimpin untuk terbuka dan berbicara di depan orang yang dipimpinnya, tidak bersembunyi dan jauh dari [[rakyat]]nya.{{br}}Ia sebaiknya berasal dari kaum [[Quraish]] dan bukan kaum lainnya, tetapi tidak harus dikhususkan untuk [[Bani Hasyim]] atau anak-anak [[Ali bin Abi Thalib|Ali]]. Pemimpin bukanlah seseorang yang suci dari [[dosa]], dan bukan pula seorang yang paling jenius pada masanya, tetapi ia adalah seorang yang memiliki kemampuan [[administratif]] dan memerintah, mampu dan tegas dalam mengeluarkan keputusan dan mampu menjaga [[hukum Islam|hukum-hukum Islam]] untuk melindungi orang-orang yang terzalimi. Dan mampu memimpin dengan arif dan [[demokrasi|demokratif]].</blockquote>
Setelah Hasan bin 'Ali turun takhta pada 661, [[Mu'awiyah bin Abu Sufyan|Mu'awiyah]] berkuasa sebagai khalifah. Penetapan [[Yazid bin Muawiyah|putranya]] sebagai putra mahkota membuat bentuk kekhalifahan berubah menjadi monarki dinasti yang kedudukan kepala negaranya diwariskan hanya di antara keluarga besar penguasa sebelumnya, dan dari sinilah Wangsa Umayyah lahir.<ref>{{cite book | url=https://books.google.com/books?id=H_m14NlQQMYC&pg=PA129| last=Cavendish | first=Marshall |title=Islamic Beliefs, Practices, and Cultures| chapter=6| page=129|year=2010 | isbn=978-0-7614-7926-0 }}</ref> Secara silsilah, khalifah dari Wangsa Umayyah terbagi menjadi dua:
 
* Kelompok Sufyani, yakni yang merupakan keturunan dari [[Abu Sufyan bin Harb]]. Ada tiga orang khalifah yang berasal dari garis Sufyani.
[[Ibnu Khaldun]] kemudian menegaskan hal ini dan menjelaskan lebih jauh tentang kepemimpinan kekhahalifah secara lebih singkat:{{br}}
* Kelompok Marwani, merujuk kepada [[Marwan bin al-Hakam]] dan keturunannya. Ada sebelas orang khalifah yang berasal dari garis Marwani.
<blockquote>''"Kekhalifahan harus mampu menggerakan umat untuk bertindak sesuai dengan ajaran Islam dan menyeimbangkan kewajiban di dunia dan [[akhirat]]. (Kewajiban di dunia) harus seimbang (dengan kewajiban untuk akhirat), seperti yang diperintahkan oleh Nabi Muhammad, semua kepentingan dunia harus mempertimbangkan keuntungan untuk kepentingan akhirat. Singkatnya, (Kekhalifahan) pada kenyataannya menggantikan [[Nabi Muhammad]], beserta sebagian tugasnya, untuk melindungi [[Islam|agama]] dan menjalankan kekuasaan politik di [[dunia]]."''</blockquote>
 
Abu Sufyan dan Al-Hakam (ayah Marwan) adalah cucu dari [[Umayyah bin 'Abd asy-Syams]] dan dari sini nama Bani Umayyah ditetapkan.
== Pencabutan gelar Khalifah ==
Kebanyakan ulama sunni menolak pencabutan gelar khalifah apabila sudah terpilih. Tetapi fakta yang terjadi adalah sebaliknya, banyak sekali pemberontakan pada masa kekhalifahan, seperti Imam Husain yang melakukan revolusi di [[Karbala]] melawan tirani Yazid atau pengkhianatan Ibnu al-Zubayr kepada Yazid, untuk kebanyakan bagian telah terbatas keberadaannya.<ref>{{cite web | title = Classical Islamic Views on Human Nature, Political Authority, and International Relations
| publisher = [[Unpublished]] | date = [[2006]] | author = [[Omar Hossino]]| accessdate = 2006-19-06 }}</ref>
Para ulama klasik berpikiran sama, mereka lebih memilih diam dan tunduk kepada kekuasaan tirani. Ketiadaan kekuasaan, [[anarki]], dan sedisi harus dihindari dengan segala cara. Mereka menyarankan untuk mengabaikan perintah pemimpin yang dianggap tidak adil atau pemimpin yang [[korupsi|korup]] daripada menjatuhkan atau memberontak secara langsung terhadap pemerintahannya. Dasar dari alasan ini adalah sebuah hadis dari Nabi Muhammad, "60 hari berada dalam kekuasaan pemimpin yang buruk lebih baik dari sehari tanpa seorang sultan".
Dr. Abdul Aziz Islahi membandingkan hal ini dengan pemikiran barat:
<blockquote>Mengikuti para filsuf Yunani, St. Thomas Aquinas juga menggunakan sudut pandang ini, [[William Archibald Dunning]] berkomentar: "Berhubungan dengan aksi-aksi individual dalam menjatuhkan pemerintahan tirani, dia (Aquinas) menemukan bahwa lebih sering orang jahat melakukan pemberontakan dibandingkan orang baik. Karena orang-orang jahat berpendapat bahwa pemerintahan raja-raja tidak kurang beratnya daripada para tiran (raja lalim, penindas), pengakuan hak-hak pribadi warga untuk membunuh para tiran lebih menyangkut lebih besarnya peluang untuk kehilangan seorang raja daripada membebaskan diri dari seorang tiran."</blockquote>
 
[[Berkas:Umayyad750ADloc.png|jmpl|kiri|Wilayah kekhalifahan pada masa Bani Umayyah, 750]]
== Sejarah ==
Wangsa Umayyah melanjutkan perluasan wilayah kekhalifahan, meliputi kawasan [[Transoxiana]], [[Sindh]], [[Arab Maghrib]], dan [[Al-Andalus]]ia, menjadikan kekhalifahan saat itu sebagai salah satu [[Daftar imperium terbesar|kekaisaran terbesar di dunia yang pernah ada]], baik dari segi luas wilayah maupun populasi, dengan luas mencakup 11,100,000&nbsp;km<sup>2</sup> dengan penduduk sekitar 33 juta jiwa.<ref name=Blankinship>{{citation|title=The End of the Jihad State, the Reign of Hisham Ibn 'Abd-al Malik and the collapse of the Umayyads|first=Khalid Yahya|last=Blankinship|publisher=[[State University of New York Press]]|year=1994|isbn=0-7914-1827-8|page=37}}</ref>
[[Abu Bakar]] menunjuk [[Umar bin Khattab|Umar]] sebagai penggantinya sebelum kematiannya, dan untungnya, komunitas muslim menerima hal ini. Pengganti Umar, [[Utsman bin Affan]], dipilih oleh dewan perwakilan kaum muslim. tetapi kemudian, Utsman dianggap memimpin seperti seorang "raja" dibandingkan sebagai seorang pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Utsman pun akhirnya terbunuh oleh seseorang dari kelompok yang tidak puas. [[Ali bin Abi Thalib|Ali]] kemudian diangkat oleh sebagian besar muslim waktu itu di Madinah untuk menjadi khalifah, tetapi ia tidak diterima oleh beberapa kelompok muslim. Dia menghadapi beberapa pemberontakan dan akhirnya terbunuh setelah memimpin selama lima tahun. Periode ini disebut sebagai "Fitna", atau [[perang sipil islam pertama]].
 
Pada masa Umayyah, bahasa Arab ditetapkan sebagai bahasa resmi dari kekhalifahan yang terdiri dari penduduk multi-etnis tersebut. Perpindahan agama besar-besaran menjadi mualaf juga terjadi pada masa Umayyah. Pembangunan banyak bangunan Muslim bersejarah juga dibangun pada masa ini, seperti [[Kubah Shakhrah]] di kompleks [[Masjid Al-Aqsha|Masjid Al Aqsha]] dan [[Masjid Agung Umayyah]].<ref name=Previte-Orton236>Previté-Orton (1971), pg 236</ref> Umayyah juga memberikan kebebasan beragama pada umat non-Muslim dan meskipun mereka tidak bisa menempati hierarki teratas lembaga-lembaga penting, banyak yang menjadi pejabat tinggi di pemerintahan, menjadikan sebagian kalangan Muslim menilai bahwa Wangsa Umayyah terlalu sekuler.<ref>{{Cite news|url=https://www.britannica.com/topic/Umayyad-dynasty-Islamic-history|title=Umayyad dynasty {{!}} Islamic history|work=Encyclopedia Britannica|access-date=2017-03-26|language=en}}</ref> Umayyah juga mampu menyerap dan menghidupkan berbagai kebudayaan asli dari bangsa-bangsa yang telah tergabung dalam naungan kekhalifahan, salah satunya tercermin dari arsitektur.<ref>{{harvnb|Menocal|2015|p=19}}</ref> [[Masjid Agung Umayyah]] sebelumnya merupakan [[katedral]] Kristen yang dipersembahkan untuk [[Yohanes Pembaptis]] ([[Yahya]] dalam Islam) yang awalnya merupakan kuil Romawi untuk pemujaan [[Yupiter (mitologi)|Dewa Yupiter]].<ref>Burns, 2005, p.88.</ref><ref>Grafman and Rosen-Ayalon, 1999, p.7.</ref>
=== Bani Umayyah ===
{{artikel|Bani Umayyah}}
Salah satu kelompok penentang {{Unicode| ˤAlī}} adalah kelompok yang dipimpin oleh Gubernur Syam waktu itu [[Muawiyah bin Abu Sufyan]], yang juga sepupu Utsman. Setelah kematian [[Ali bin Abi Thalib|Ali]], Muawiyah mengambil alih kekuasaan kekhalifahan. Dia kemudian dikenal dengan nama {{Unicode| [[Muawiyah I|Muˤāwiyya]]}}, pendiri [[Bani Umayyah]]. Dibawah kekuasaan {{Unicode| Muˤāwiyya}}, kekhalifahan dijadikan jabatan turun-menurun.
 
Terlepas dari segala capaiannya, Umayyah dikritik karena sangat menganakemaskan Muslim Arab dibandingkan Muslim dari etnis lain yang jumlahnya semakin besar. Pembunuhan [[Husain bin Ali|Husain]] dalam [[Pertempuran Karbala]] pada 680 oleh pihak Umayyah menjadikan perpecahan antara Sunni dan Syiah semakin nyata.<ref name=econ1>{{cite news| url=https://www.economist.com/blogs/economist-explains/2013/05/economist-explains-19 | work=The Economist | title=What is the difference between Sunni and Shia Muslims? | date=28 May 2013}}</ref> [[Perang saudara Islam ketiga|Perang saudara]] juga melanda kekhalifahan mulai tahun 744, menjadikan kendali Wangsa Umayyah atas negara melemah. Gelombang non-Arab yang menjadi mualaf juga mengubah keadaan dalam negeri kekhalifahan karena banyak dari mereka yang lebih terdidik dari bangsa Arab sendiri, sehingga mengubah keadaan politik dalam kekhalifahan.<ref>Previté-Orton (1971), vol. 1, pg. 239</ref> Pada akhirnya, pendukung [[Banu Hasyim|Bani Hasyim]] dan garis keturunan 'Ali berhasil meruntuhkan kekuasaan Umayyah pada 750. Banyak anggota Wangsa Umayyah yang dibunuh setelahnya, di antaranya adalah [[Marwan bin Muhammad]] yang merupakan khalifah terakhir dari Wangsa Umayyah di Syam. Di antara anggota Wangsa Umayyah yang selamat adalah [[Abdurrahman Ad Dakhil|'Abdurrahman ad-Dakhil]] yang mengungsi ke Al-Andalus dan berkuasa di sana.
Di daerah yang sebelumnya berada di bawah kekuasaan [[Persia]] dan [[Byzantium]], bani Umayyah menurunkan [[pajak]], memberikan [[otonomi daerah]] dan kebebasan [[agama|beragama]] yang lebih besar bagi umat [[Yahudi]] dan [[Kristen]], dan berhasil menciptakan kedamaian di daerah tersebut setelah dilanda perang selama bertahun-tahun.
 
Pada masa Umayyah, dimensi keagamaan dalam gelar khalifah memudar seiring menurunnya akhlak dan keagamaan dari sebagian khalifah. Ibnu Katsir menyebutkan kepribadian Khalifah Yazid yang suka mabuk-mabukan.<ref>{{cite book |last1=Ibn Kathir |title=Al-Bidāya wa-n-Nihāya, Volume 8 |pages=235-236}}</ref> Dari semua khalifah dari Wangsa Umayyah, [[Umar bin Abdul-Aziz|'Umar bin 'Abdul 'Aziz]] dikenal yang paling saleh dan kerap dipandang sebagai ''khulafaur rasyidin'' kelima. Meski begitu, peran khalifah sebagai kepala negara dari seluruh dunia Islam masih terjaga.
Dibawah kekuasaan Bani Umayyah, kekhalifahan Islam berkembang dengan pesat. Di arah barat, umat Muslim menguasai daerah di [[Afrika Utara]] sampai ke [[Spanyol]]. Di arah timur, kekhalifahan menguasai daerah [[Iran]], bahkan sampai ke [[India]]. Hal ini membuat Kekhalifahan Islam menjadi salah satu di antara sedikit kekaisaran besar dalam [[sejarah]].
 
=== Wangsa Abbasyiah ===
Meskipun begitu, [[Bani Umayyah]] tidak sepenuhnya didukung oleh seluruh umat Islam. Beberapa Muslim lebih mendukung tokoh muslim lainnya seperti [[Abdullah bin Zubair|Ibnu Zubair]]; sisanya merasa bahwa hanya mereka yang berasal dari klan [[Nabi Muhammad]], [[Bani Hasyim]], atau dari keturunan Ali (yang masih sekeluarga dengan Nabi Muhammad), yang boleh memimpin. Akibatnya, timbul beberapa pemberontakan selama masa kepemimpinan bani umayyah. Pada akhir kekuasaannya, pendukung Bani Hasyim dan pendukung Ali bersatu untuk meruntuhkan kekuasaan Umayyah pada tahun [[750]]. Bagaimanapun, para pendukung Ali lagi-lagi harus menelan kekecewaan ketika ternyata pemimpin kekhalifahan selanjutnya adalah [[Bani Abbasiyah]], yang merupakan keturunan dari [[Abbas bin Abdul-Muththalib]], paman Nabi Muhammad, bukan keturunan Ali. Menanggapi kekecewaan ini, komunitas muslim akhirnya terpecah menjadi komunitas [[Syiah]] dan [[Sunni]].
 
=== Bani Abbasyiah ===
{{artikel|Bani Abbasiyah}}
[[Berkas:Abbasid Caliphate 891-892.png|jmpl|kiri|Wilayah kekhalifahan pada masa Bani Abbasiyah, sekitar 892. Warna hijau gelap merupakan wilayah yang secara langsung dikuasai khalifah.]]
Bani Abbasiyah berhasil memegang kekuasaan kekhalifahan selama tiga abad, mengkonsolidasikan kembali kepemimpinan gaya [[Islam]] dan menyuburkan ilmu pengetahuan dan pengembangan [[budaya]] Timur Tengah. Tetapi pada tahun [[940]] kekuatan kekhalifahan menyusut ketika orang-orang non-Arab, khususnya orang [[Turki]] (dan kemudian diikuti oleh orang [[Mameluk]] di [[Mesir]] pada pertengahan abad ke-13), mulai mendapatkan pengaruh dan mulai memisahkan diri dari kekhalifahan. Meskipun begitu, kekhalifahan tetap bertahan sebagai simbol yang menyatukan dunia Islam.
Wangsa Abbasiyah memegang tampuk kekhalifahan setelah kekuasaan Umayyah di [[Syam]] runtuh pada 750. Keluarga besar ini merupakan keturunan dari [[Abbas bin Abdul Muthalib]], paman Nabi Muhammad. Berpusat di kawasan [[Mesopotamia]], Abbasiyah mengadopsi secara besar-besaran kebudayaan Persia ke dalam tubuh kekhalifahan.<ref>{{cite book|last1=Canfield|first1=Robert L.|title=Turko-Persia in Historical Perspective|date=2002|publisher=Cambridge University Press|isbn=9780521522915|page=5}}</ref>
 
Pada keberjalanannya, wilayah kekuasaan khalifah pada masa Abbasiyah perlahan semakin menyusut hingga hanya di sekitar Mesopotamia. Banyak pihak mendirikan dinasti mereka sendiri dan menguasai suatu bagian dari dunia Islam seperti [[Idrisiyyah|Wangsa Idrisiyyah]] yang menguasai [[Maroko]], [[Aghlabiyyah]] yang memerintah di [[Ifriqiya]], [[Dinasti Thuluniyah]] di Mesir dan Palestina, [[Dinasti Buwayhiyah|Bani Buwaih]] di Iran, [[Dinasti Samaniyah]] di Transoxiana, dan [[Kesultanan Seljuk Raya|Seljuk]] yang menguasai wilayah yang sangat luas di kawasan Timur Tengah, Kaukasus, dan Asia Tengah. Sebagian dari penguasa dinasti ini menggunakan gelar [[amir]] atau bahkan ''[[Syah (gelar)|syahansyah]]'' (raja diraja), gelar penguasa Persia pra-Islam. Pada masa ini mulai muncul gelar sultan yang mulai digunakan untuk kepala negara Muslim dan mulai menggeser penggunaan gelar amir. Meski banyak dari dinasti baru ini menguasai wilayah yang jauh lebih luas dari khalifah sendiri dan memerintah secara mandiri tanpa campur tangan khalifah, tetapi para amir dan sultan ini tetap mengakui kedaulatan khalifah atas mereka secara simbolis dan khalifah tetap dipandang sebagai pemimpin dunia Islam secara keseluruhan.
Pada masa pemerintahannya, Bani Abbasiyah mengklaim bahwa dinasti mereka tak dapat disaingi. Namun kemudian, [[Said bin Husain]], seorang muslim [[Syi'ah]] dari [[Bani Fatimiyah]] yang mengaku bahwa anak perempuannya adalah keturunan [[Nabi Muhammad]], mengklaim dirinya sebagai Khalifah pada tahun [[909]], sehingga timbul kekuasaan ganda di daerah [[Afrika Utara]]. Pada awalnya ia hanya menguasai [[Maroko]], [[Aljazair]], [[Tunisia]] dan [[Libya]]. Namun kemudian, ia mulai memperluas daerah kekuasaannya sampai ke [[Mesir]] dan [[Palestina]], sebelum akhirnya Bani Abbasyiah berhasil merebut kembali daerah yang sebelumnya telah mereka kuasai, dan hanya menyisakan [[Mesir]] sebagai daerah kekuasaan Bani Fatimiyyah. Dinasti Fatimiyyah kemudian runtuh pada tahun [[1171]]. Sedangkan Bani Ummayah bisa bertahan dan terus memimpin komunitas Muslim di [[Spanyol]], kemudian mereka mengkalim kembali gelar Khalifah pada tahun [[929]], sampai akhirnya dijatuhkan kembali pada tahun [[1031]].
 
[[Berkas:Maqamat hariri.jpg|jmpl|250px|Pelajar di perpustakaan Abbasiyah [[Baghdad]]. Ilustrasi oleh Yahyá al-Wasiti, 1237.]]
=== Kekhalifahan "bayangan" ===
Salah satu hal paling menonjol pada masa kekuasaan Abbasiyah adalah dukungan besar mereka pada ilmu pengetahuan, salah satunya adalah pembangunan [[Baitul Hikmah]], tempat penerjemahan, pengumpulan, penggabungan, dan pengembangan ilmu dari kebudayaan Romawi kuno, Tiongkok, Persia, India, Mesir, Afrika Utara, Yunani, dan Romawi Timur. Tidak hanya menjadi jantung kekuasaan dan pemerintahan, [[Bagdad|Baghdad]], dan dunia Islam secara umum, juga menjelma menjadi pusat ilmu pengetahuan, filsafat, pendidikan, dan kesehatan pada masa yang dikenal dengan [[Zaman Keemasan Islam|zaman keemasan Islam]].<ref name="Vartan">{{harvnb|Gregorian|2003}}</ref> Pada berbagai bidang - [[Matematika Islam abad pertengahan|matematika]], [[Astronomi di dunia Islam pada Abad Pertengahan|astronomi]], [[Alkimia dan kimia pada zaman Islam pertengahan|alkimia]], kedokteran, optik, dan sebagainya - ilmuwan kekhalifahan berada pada garda terdepan dalam kemajuan ilmu pengetahuan pada masa itu.<ref>{{harvnb|Huff|2003|p=48}}</ref> Tidak hanya Muslim, ilmuwan dari kalangan non-Muslim juga turut memberi sumbangsih besar pada perkembangan ini.
Pada tahun [[1258]], pasukan Mongol di bawah pimpinan [[Hulagu Khan]] berhasil menguasai [[Baghdad]], ibukota Kekhalifahan Abbasyiah, dan mengeksekusi Khalifah [[al-Mutasim]]. Tiga tahun kemudian, sisa-sisa Bani Abbasyiah membangun lagi sebuah kekhalifahan di [[Kairo]], di bawah perlindungan Kesultanan [[Mameluk]]. Meskipun begitu, otoritas garis keturunan para khalifah ini dibatasi pada urusan-urusan upacara dan keagamaan, dan para sejarawan Muslim pada masa-masa sesudahnya menyebut mereka sebagai "khalifah bayangan".
 
Sastra dan literatur juga menjadi salah satu perhatian pada masa ini. Salah satu fiksi dari dunia Islam yang terkenal hingga saat ini, [[Seribu Satu Malam]], yang merupakan kumpulan hikayat dan legenda, utamanya dikumpulkan pada masa Abbasiyah. Epik ini diyakini mulai terbentuk pada abad kesepuluh dan mencapai bentuk akhirnya pada abad keempat belas, jumlah dan jenis ceritanya berbeda-beda antara satu manuskrip dengan yang lain.<ref name="arabianNights">{{Harvnb | Grant | Clute | 1999 | p = 51}}.</ref> Syair Arab juga mencapai puncaknya pada masa ini. Salah satu syair terkenal dalam masalah percintaan adalah Layla dan Majnun.<ref>{{harvnb|Clinton|2000|pp=15–16}}</ref> Berbeda pada masa kekhalifahan sebelumnya, peran perempuan dalam ranah publik memudar di zaman Abbasiyah.{{sfn|Ahmed|1992|pp=112–15}} Budaya Persia pra-Islam, utamanya di kalangan atas, sangat ketat dalam melakukan pemisahan dunia laki-laki dan perempuan. Perempuan kalangan atas hidup dipingit dalam [[harem]] sebagai lambang kesucian dan tingginya status sosial keluarga yang bersangkutan.<ref name=seclusion-patel>{{cite encyclopedia|author=Youshaa Patel|title=Seclusion|encyclopedia=The Oxford Encyclopedia of Islam and Women|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2013|url=http://www.oxfordislamicstudies.com/article/opr/t355/e0184|subscription=yes}}</ref><ref name=seclusion-doumato>{{cite encyclopedia|author=Eleanor Abdella Doumato|title=Seclusion|encyclopedia=The Oxford Encyclopedia of the Islamic World|editor=John L. Esposito|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2009|url=http://www.oxfordislamicstudies.com/article/opr/t236/e0713|subscription=yes}}</ref> Norma tersebut kemudian diadopsi Abbasiyah dan diikuti banyak umat Muslim pada masa-masa berikutnya.<ref name=seclusion-doumato/>
=== Kekaisaran Usmaniyah ===
{{artikel|Kesultanan Usmaniyah}}
Bersamaan dengan bertambah kuatnya [[Kesultanan Usmaniyah]], para pemimpinnya mulai mengklaim diri mereka sebagai Khalifah. Klaim mereka ini kemudian bertambah kuat ketika mereka berhasil mengalahkan [[Kesultanan Mamluk]] pada tahun [[1517]] dan menguasai sebagian besar tanah [[Jazirah Arab|Arab]]. Khalifah Abbasyiah terakhir di [[Kairo]], [[Al-Mutawakkil III]], dipenjara dan dikirim ke [[Istambul]]. Kemudian, dia dipaksa menyerahkan kekuasaannya ke [[Selim I]].
 
Berbeda pada masa sebelumnya, kekhalifahan sudah tidak bisa dikatakan sebagai negara kesatuan lagi. Banyak dinasti baru bermunculan dan pemimpin mereka berkuasa secara berdaulat tanpa campur tangan khalifah. Meski begitu, mereka masih memberikan ketundukkan mereka kepada khalifah meski hanya sebatas formalitas. Khalifah sendiri masih memiliki peran sebagai kepala negara sebagai penguasa di kawasan Mesopotamia. Peran khalifah sebagai kepala negara baru benar-benar lenyap setelah [[Hulagu Khan]] menduduki Baghdad pada 1258 dan membunuh Khalifah [[Al-Musta'shim|'Abdullah Al-Musta'shim]]. Setelah peristiwa tersebut, dunia Islam mengalami kekosongan dari kepemimpinan khalifah selama sekitar tiga tahun. Dari naiknya Wangsa Abbasiyah setelah penggulingan Umayyah sampai jatuhnya Baghdad, terdapat 37 khalifah.
Walaupun begitu, banyak Kekaisaran Usmaniyah yang memilih untuk menyebut diri mereka sebagai [[Sultan]], daripada sebagai Khalifah. Hanya [[Mehmed II]] dan cucunya, [[Selim]], yang menggunakan gelar khalifah sebagai pengakuan bahwa mereka adalah pemimpin negara [[Islam]].[[Berkas:Ottoman 1683.png|200px|thumb|Kekaisaran Usmaniyah]]
 
==== Bani Abbasiyah di Kairo ====
Menurut Barthold, saat dimana gelar Khalifah digunakan untuk kepentingan [[politik]] daripada sekedar simbol [[agama]] untuk pertama kalinya adalah ketika Kekaisaran Usmaniyah membuat perjanjian damai dengan [[Rusia]] pada tahun [[1774]]. Sebelum perjanjian ini dibuat, Kekaisaran Usmaniyah berperang dengan [[Kekaisaran Rusia|Kekaisaran Kristen Rusia]], mengakibatkan kekaisaran kehilangan sebagian besar wilayahnya, termasuk juga memiliki populasi tinggi seperti misalnya daerah [[Crimea]]. Dalam surat perjanjian damai dengan Rusia, kekaisaran Usmaniyah, dibawah kepemimpinan [[Abdulhamid I]], menyatakan bahwa mereka akan tetap melindungi umat Islam yang berada di wilayah yang kini menjadi wilayah Rusia. Ini adalah pertama kalinya Kekhalifahan Usmaniyah diakui secara [[politik]] oleh kekuatan Eropa.
Setelah jatuhnya Baghdad, anggota Wangsa Abbasiyah yang selamat melarikan diri ke Mesir yang saat itu dikuasai [[Kesultanan Mamluk (Kairo)|Kesultanan Mamluk]] dan melanjutkan tampuk kekhalifahan di sana mulai tahun 1261. Namun berbeda saat masih di Baghdad, khalifah pada masa ini sama sekali tidak memiliki wilayah kekuasaan. Khalifah hanya mengurus permasalahan upacara dan keagamaan, sementara kekuatan politiknya sangat terbatas. Peran khalifah sebagai pemimpin umat Islam yang tadinya memiliki kekuatan politik sebagai kepala negara bergeser menjadi sepenuhnya hanya sekadar simbol. Hal ini mejadikan khalifah sering terombang-ambing saat terjadi guncangan di pemerintahan Mesir. Tidak hanya mampu menunjuk khalifah baru yang dikehendaki, Sultan Mamluk bahkan mampu menggulingkan khalifah yang masih bertakhta saat terjadi perselisihan. Keadaan tersebut membuat khalifah pada periode ini sering disebut sebagai "khalifah bayangan".
 
Keadaan ini berlangsung sampai tahun 1517 saat [[Kesultanan Utsmaniyah|Kesultanan Utsmani]] yang berpusat di Konstantinopel menduduki Mesir, mengakhiri riwayat Mamluk. Khalifah saat itu, Muhammad Al-Mutawakkil, kemudian menyerahkan gelar khalifah kepada Sultan Utsmani, [[Selim I]], menandai berakhirnya peran Wangsa Abbasiyah dan [[Suku Quraisy|Quraisy]] sebagai khalifah. Dari tahun 1261 sampai penaklukkan Mesir oleh Utsmani, terdapat 17 khalifah. Di antara mereka, tiga khalifah menjabat sebanyak dua kali dan seorang khalifah menjabat sebanyak tiga kali. Secara keseluruhan, Wangsa Abbasiyah menyandang gelar khalifah selama hampir tujuh setengah abad, menjadikannya sebagai dinasti terlama yang memegang peran sebagai pemimpin dunia Islam ini sepanjang sejarah kekhalifahan.
Sebagai hasilnya, meskipun wilayah kekuasaan Usmaniyah menjadi sempit namun kekuatan diplomatik dan militer Usmaniyah semakin meningkat. Sekitar tahun 1880 Sultan Abdulhamid II menegaskan kembali status kekhalifahannya sebagai bentuk perlawanan terhadap kolonialisme [[Eropa]] yang semakin menjadi-jadi. Klaimnya ini didukung sepenuhnya oleh Muslim di [[India]], yang ketika itu dalam cengkraman penjajahan [[Inggris]]. Pada [[Perang Dunia I]], Kekhalifahan Usmaniyah, dengan mengesampingkan betapa lemahnya mereka dihadapan kekuatan Eropa, menjadi negara Islam yang paling besar dan paling kuat di dunia.
 
=== KeruntuhanWangsa kekhalifahanUtsmaniyah ===
{{artikel|Kekhalifahan Utsmaniyah}}
Tepatnya pada tanggal 23 Maret 1924, keruntuhan kekhalifahanan terakhir, Kekhalifahan Turki Usmaniyah, terjadi akibat adanya perseteruan di antara kaum [[nasionalis]] dan agamais dalam masalah kemunduran ekonomi Turki.
Sebelum menjadi sebuah kekaisaran lintas benua, Utsmani awalnya adalah sebuah kadipaten kecil di kawasan [[Anatolia]] yang merupakan bawahan Kesultanan Seljuk. Saat Seljuk di ambang keruntuhan, kadipaten-kadipaten di Anatolia memerdekakan diri, termasuk kadipaten yang berada di bawah pimpinan [[Osman I|Osman]]. Perlahan kadipaten yang dipimpin Osman dan keturunannya meluaskan wilayah dan menyatukan kadipaten yang lain, juga mulai meluaskan wilayahnya ke kawasan Balkan. Anak keturunannya menggunakan nama Osman untuk nama dinasti dan negara mereka yang semakin berkembang ini, yang kemudian dieja menjadi Utsman atau Utsmaniyah di Indonesia dan Ottoman di Barat.
 
Seiring menguatnya Kesultanan Utsmaniyah, para pemimpin mereka mulai mengklaim gelar khalifah untuk diri mereka sendiri, meski saat itu Wangsa Abbasiyah yang berada di Mesir masih memegang gelar ini dari generasi ke generasi. Klaim Utsmani atas kepemimpinan dunia Islam semakin menguat saat di bawah kepemimpinan Selim I, mereka menaklukkan Kesultanan Mamluk yang menguasai [[Mesir pada Abad Pertengahan|Mesir]], [[Syam]], dan [[Hijaz]] pada 1517. Wangsa Abbasiyah yang sejak tahun 1261 hidup dalam perlindungan Mamluk kemudian menyerahkan kedudukan mereka sebagai khalifah kepada pihak Utsmani, menjadikan Selim secara resmi sebagai khalifah pertama dari Wangsa Utsmani dan non-Arab.
Setelah menguasai [[Istambul]] pasca-Perang Dunia I, [[Inggris]] menciptakan sebuah kevakuman politik dengan menawan banyak pejabat negara dan menutup kantor-kantor dengan paksa sehingga bantuan khalifah dan pemerintahannya tersendat. Kekacauan terjadi di dalam negeri, sementara opini umum mulai menyudutkan pemerintahan khalifah yang semakin lemah dan memihak kaum nasionalis. Situasi ini dimanfaatkan [[Mustafa Kemal Pasha]] untuk membentuk Dewan Perwakilan Nasional - dan ia menobatkan diri sebagai ketuanya - sehingga ada dua pemerintahan saat itu; pemerintahan khilafah di [[Istambul]] dan pemerintahan Dewan Perwakilan Nasional di [[Ankara]]. Walau kedudukannya tambah kuat, Mustafa Kemal Pasha belum berani membubarkan khilafah. Dewan Perwakilan Nasional hanya mengusulkan konsep yang memisahkan khilafah dengan pemerintahan. Namun, setelah perdebatan panjang di Dewan Perwakilan Nasional, konsep ini ditolak. Pengusulnya pun mencari alasan membubarkan Dewan Perwakilan Nasional dengan melibatkannya dalam berbagai kasus pertumpahan darah. Setelah memuncaknya krisis, Dewan Perwakilan Nasional ini diusulkan agar mengangkat Mustafa Kemal Pasha sebagai ketua [[parlemen]], yang diharap bisa menyelesaikan kondisi kritis ini.
 
[[Berkas:Yavuz Mısır Seferi.jpg|jmpl|kiri|Lukisan Sultan [[Selim I]] di Mesir. Selim I secara resmi menjadi khalifah setelah penaklukkan Mesir.]]
Setelah resmi dipilih jadi ketua [[parlemen]], Pasha mengumumkan kebijakannya, yaitu mengubah sistem khilafah dengan [[republik]] yang dipimpin seorang [[presiden]] yang dipilih lewat [[Pemilu]]. Tanggal [[29 November]] [[1923]], ia dipilih parlemen sebagai presiden pertama [[Turki]]. Namun ambisinya untuk membubarkan khilafah saat itu, yang telah lemah dan digerogoti korupsi, terintangi; Ia dianggap [[murtad]], dan beberapa kelompok pendukung [[Sultan Abdul Mejid II]] terus berusaha mendukung pemerintahannya. Ancaman ini tak menyurutkan langkah Mustafa Kemal Pasha. Malahan, ia menyerang balik dengan taktik politik dan pemikirannya yang menyebut bahwa penentang sistem [[republik]] ialah pengkhianat bangsa dan ia kemudian melakukan beberapa langkah kontroversial untuk mempertahankan sistem pemerintahannya. Misalnya, Khalifah digambarkan sebagai sekutu asing yang harus dienyahkan.
Semenjak jatuhnya Baghdad, khalifah kehilangan fungsinya sebagai kepala negara dan hanya berperan sebagai pemimpin dunia Islam secara simbolis. Keadaan itu sebenarnya tetap tidak berubah pada masa Utsmani. Para penguasa Utsmani memiliki kekuatan politik atas kedudukan mereka sebagai sultan dan ''padisyah'', bukan karena status mereka sebagai khalifah. Pada praktiknya, penguasa Utsmani sangat jarang menggunakan gelar khalifah pada percaturan politik di dalam dan luar negeri.
 
Di masa-masa selanjutnya, status penguasa Utsmani sebagai sultan melemah seiring bergesernya kendali pemerintahan di tangan wazir agung (perdana menteri) dan tokoh-tokoh terkemuka lain, tetapi fungsi khalifah justru makin berkembang. Gelar khalifah mulai digunakan saat [[Perjanjian Küçük Kaynarca]] (1774) yang dilakukan antara pihak Kesultanan Utsmani yang saat itu dipimpin [[Abdul Hamid I|Sultan Abdul Hamid I]] (berkuasa 1773 – 1789) dan [[Kekaisaran Rusia]] yang dipimpin [[Yekaterina II dari Rusia|Maharani Yekaterina II]]. Atas kemenangan Rusia atas Utsmani pada Perang Kozludzha, Utsmani dipaksa mengakui kedaulatan [[Kekhanan Krimea]] yang awalnya merupakan bawahan Utsmani dalam Perjanjian Küçük Kaynarca. Meski secara politik kehilangan Krimea, Abdul Hamid I menggunakan statusnya sebagai khalifah untuk menegaskan kepemimpinan keagamaannya atas Muslim Krimea. Yekaterina sendiri juga mengklaim sebagai pelindung umat Kristen Ortodoks di wilayah Utsmani pada perjanjian ini.<ref name="Cambridge">{{cite book |title=The Cambridge History of Islam I: The Central Islamic Lands |year=1970 |publisher=Cambridge University Press |language=tr}}</ref> Dari perjanjian ini, status khalifah yang merupakan pemimpin dunia Islam mulai berkembang dari yang hanya sekadar simbol menjadi sebuah gelar yang memiliki kekuatan politik.
Setelah suasana negara kondusif, Mustafa Kemal Pasha mengadakan sidang Dewan Perwakilan Nasional (yang kemudian disebut dengan "Kepresidenan Urusan Agama" atau sering disebut dengan "Diyaniah"). Pada tanggal [[3 Maret]] [[1924]], ia memecat khalifah sekaligus membubarkan sistem kekhalifahan dan menghapuskan hukum Islam dari negara. Hal inilah yang kemudian dianggap sebagai keruntuhan kekhalifahan Islam.
Saat ini, Diyaniah berfungsi sebagai entitas dari lembaga Shaikh al-Islam/Kekhalifahan [http://www.diyanet.gov.tr/english/tanitim.asp?id=4]. Mereka bertugas untuk: "memberikan pelayanan religius kepada orang Turki dan Muslim di dalam dan di luar negara Turki". Diyainah memiliki kantor pusat di [[Ankara|Ankara, Turki]].
 
Di antara semua penguasa Utsmani, [[Sultan Abdul Hamid II]] (berkuasa 1876 – 1909) adalah yang paling sering menggunakan kedudukannya sebagai khalifah. Melalui statusnya sebagai khalifah, Abdul Hamid II berusaha menyatukan masyarakatnya yang multi-etnis atas dasar agama sebagai reaksi atas keadaan Utsmani yang semakin melemah dan terpecah,<ref>M.Sükrü Hanioglu, A Brief History of the Late Ottoman Empire, 130.</ref> juga menghimpun kekuatan dari seluruh dunia Islam untuk bersatu dalam melawan imperialisme Barat. Upayanya ini mengancam negara-negara Eropa, yakni Austria melalui Muslim Albania, Rusia melalui Tatar dan Kurdi, Prancis melalui Muslim Maroko, dan Britania Raya melalui Muslim India.<ref name="Takkush, Mohammed Suhail pp.489,490">Takkush, Mohammed Suhail, "The Ottoman's History" pp.489,490</ref> Upaya ini membuahkan hasil dalam beberapa hal. Setelah kemenangan Utsmani pada [[Perang Yunani-Turki (1897)|Perang Yunani-Turki]], banyak umat Muslim memandang ini sebagai kemenangan Muslim. Pemberontakan dan penolakan penjajahan bangsa Eropa dilaporkan di surat kabar di berbagai wilayah Muslim.<ref name="Takkush, Mohammed Suhail pp.489,490"/><ref>Lewis.B, "The Emergence of Modern Turkey" Oxford, 1962, p.337</ref>
Diyaniah adalah sebuah lembaga yang mewarisi semua sumber-sumber yang berhubungan dengan hal-hal religius dari Kekaisaran Ottoman, termasuk semua arsip kekhalifahan yang telah runtuh tersebut. Saat ini, Diyainah merupakan otoritas tertinggi Muslim Sunni. Diyainah juga memiliki kantor cabang di [[Eropa]] ([[Jerman]]).
 
Meski berupaya menyatukan dunia Islam, atas permintaan duta Amerika untuk Utsmani Oscar Straus, Abdul Hamid II sepakat untuk menulis surat kepada [[Suku Suluk]] di [[Kesultanan Sulu]] agar mereka tidak melakukan perlawanan kepada Amerika. Hal ini menjadikan Muslim Sulu mengakui kedaulatan Amerika atas mereka.<ref name="Karpat2001">{{cite book|author=Kemal H. Karpat|title=The Politicization of Islam: Reconstructing Identity, State, Faith, and Community in the Late Ottoman State|url=https://books.google.com/books?id=PvVlS3ljx20C&pg=PA235|year=2001|publisher=Oxford University Press|isbn=978-0-19-513618-0|page=235}}</ref><ref name="Karpat2001"/><ref name="Yegar2002">{{cite book|author=Moshe Yegar|title=Between Integration and Secession: The Muslim Communities of the Southern Philippines, Southern Thailand, and Western Burma/Myanmar|url=https://books.google.com/books?id=S5q7qxi5LBgC&pg=PA397|date=1 January 2002|publisher=Lexington Books|isbn=978-0-7391-0356-2|page=397}}</ref>
Perbedaan utama antara kekhalifahan dengan Diyainah adalah Dinaiyah, tidak seperti kekhalifahan yang mengurusi masalah negara, hanya berfungsi sebagai lembaga keagamaan. Hal ini sesuai dengan prinsip sekularisme [[Turki]] yang memisahkan urusan Agama dengan urusan negara.
 
Terlepas dari segala hasil yang dicapai, upaya Abdul Hamid II dalam menyatukan masyarakat dengan identitas Islam tidak sepenuhnya berhasil. Hal ini karena besarnya jumlah populasi non-Muslim dan pengaruh Eropa atas Utsmani.<ref name="ReferenceC">Dr. Bayram Kodaman, The Hamidiye Light Cavalry Regiments (Abdullmacid II and Eastern Anatolian Tribes)</ref> Setelah Abdul Hamid II digulingkan pada 1909, baik status Sultan Utsmani maupun khalifah kehilangan kekuatan politiknya.
Sempat muncul keinginan dan gerakan untuk mengendirikan kembali kekhalifahan setelah runtuhnya [[Kekaisaran Ottoman]], tetapi tak ada satupun yang berhasil. [[Hussein bin Ali]], seorang gubernur [[Hejaz]] pada masa Kekaisaran Ottoman yang pernah membantu [[Britania raya]] pada masa [[Perang Dunia I]] serta melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan Istambul, mendeklarasikan dirinya sebagai khalifah dua hari setelah keruntuhan Ottoman. Tetapi klaimnya tersebut ditolak, dan tak lama kemudian ia di usir dari tanah Arab. Sultan Ottoman terakhir [[Mehmed VI]] juga melakukan hal yang sama untuk mengangkat kembali dirinya sebagai Khalifah di Hejaz, tetapi lagi-lagi usaha tersebut gagal. Sebuah pertemuan diadakan di [[Kairo]] pada tahun [[1926]] untuk mendiskusikan pendirian kembali kekhalifahan. Tetapi, hanya sedikit negara Muslim yang berpartisipasi dan mengimplentasikan hasil dari pertemuan tersebut.
 
=== GerakanKhalifah Khilafatlain ===
Sebagai posisi pemimpin dunia Islam, idealnya hanya ada satu khalifah dalam satu masa. Namun sejarah menyaksikan bahwa dalam beberapa kurun waktu, terdapat beberapa pihak yang mengklaim gelar khalifah selain khalifah utama. Beberapa alasan yang mendasarinya adalah reaksi penolakan atas kebijakan tertentu dari khalifah, kekuatan khalifah utama yang semakin memudar, atau pihak-pihak terkait merasa telah memiliki pengaruh yang cukup besar sehingga dipandang sebagai pemimpin dunia Islam. Mereka ini tidak dimasukkan ke dalam daftar khalifah utama atas dasar mereka klaim mereka sebagai khalifah tidak tersambung dengan khalifah sebelumnya.
Pada tahun 1920-an "gerakan Khilafat", sebuah gerakan yang bertujuan untuk mendirikan kembali kekhalifahan, menyebar diseluruh daerah jajahan [[Inggris]] di [[Asia]]. Gerakan ini sangat kuat di [[India]], yang saat itu menjadi pusat komunitas Islam. Sebuah pertemuan kemudian diadakan di [[Kairo]] pada tahun [[1926]] untuk mendiskusikan pendirian Kekhalifahan. Tapi sayang, sebagian besar negara mayoritas Muslim tidak berpartisipasi dan mengambil langkah untuk mengimplentasikan hasil dari pertemuan ini. Meskipun gelar ''Amir al-Mukmin'' dipakai oleh [[Raja Maroko]] dan [[Mullah Mohammed Omar]], pemimpin rezim [[Taliban]] di [[Afganistan]], kebanyakan Muslim di luar daerah kekuasaan mereka menolak untuk mengakuinya. Organisasi yang mendekati bentuk sebuah bentuk kekhalifahan saat ini adalah [[Organisasi Konferensi Islam]] atau [[OKI]], sebuah organisasi internasional dengan pengaruh yang terbatas yang didirikan pada tahun 1969 beranggotakan negara-negara mayoritas Muslim.
 
Pernyataan pihak-pihak lain ini sebagai khalifah tidak berarti bahwa mereka menyatakan diri sejajar dengan khalifah utama. Khalifah adalah posisi untuk pemimpin dunia Islam dan harusnya hanya ada satu khalifah pada satu masa. Saat pihak ini menyatakan dirinya sebagai khalifah, mereka menyatakan kepemimpinan atas seluruh umat Islam (terlepas wilayah kekuasaan mereka secara ''[[de facto]]'') dan sekaligus memandang pihak lain sebagai khalifah yang tidak sah.<ref name="Wasserstein">{{cite book |last=Wasserstein |first=David |title=The Caliphate in the West: An Islamic Political Institution in the Iberian Peninsula |url=https://books.google.com/books?id=N2SKAAAAMAAJ&q=text+letter |format=snippet view |accessdate=5 September 2010 |year=1993 |publisher=Clarendon Press |location=Oxford |isbn=978-0-19-820301-8 |page=11}}</ref>
== Perbandingan kekhalifahan dengan sistem pemerintahan lain ==
Khalifah sangat berbeda dari sistem pemerintahan yang pernah ada di dunia, seperti disebutkan di bawah ini:
* Dalam kedudukan [[monarki]], kedudukan raja diperoleh dengan warisan. Artinya, seseorang dapat menduduki jabatan [[raja]] hanya karena ia anak raja. Jabatan khalifah didapatkan dengan bai'at dari umat secara ikhlas dan diliputi kebebasan memilih, tanpa paksaan. Jika dalam sistem monarki raja memiliki hak istimewa yang dikhususkan bagi raja, bahkan sering raja di atas UU, maka seorang khalifah tak memiliki hak istimewa; mereka sama dengan rakyatnya. Khalifah ialah wakil umat dalam pemerintahan dan kekuasaan yang dibaiat buat menerapkan [[syariat]] [[Allah SWT]] atas mereka. Artinya, khalifah tetap tunduk dan terikat pada hukum islam dalam semua tindakan, kebijakan, dan pelayanan terhadap kepentingan rakyat.
 
=== 'Abdullah bin Zubair ===
* Dalam sistem [[republik]], [[presiden]] bertanggung jawab kepada rakyat atau yang mewakili suaranya (misal: [[parlemen]]). [[Rakyat]] beserta wakilnya berhak memberhentikan presiden. Sebaliknya, seorang khalifah, walau bertanggung jawab pada umat dan wakilnya, mereka tak berhak memberhentikannya. Khalifah hanya dapat diberhentikan jika menyimpang dari [[syariat|hukum Islam]], dan yang menentukan pemberhentiannya ialah mahkamah ''mazhalim''. Jabatan presiden selalu dibatasi dengan periode tertentu, sebaliknya, seorang khalifah tak memiliki masa jabatan tertentu. Batasannya, apakah ia masih melaksanakan hukum Islam atau tidak. Selama masih melaksanakannya, serta mampu menjalankan urusan dan tanggung jawab negara, maka ia tetap sah menjadi khalifah.
'[[Abdullah bin Zubair]] adalah salah satu pihak awal yang melakukan pernyataan diri sebagai khalifah dan menjadi khalifah paralel saat Wangsa Umayyah di Damaskus juga masih menyandang gelar ini. Ayahnya adalah [[Zubair bin Awwam]], keponakan [[Khadijah binti Khuwailid]] dari jalur ayah dan sepupu [[Muhammad]] dari jalur ibu. Ibunya adalah [[Asma' binti Abu Bakar|Asma']], putri [[Abu Bakar Ash-Shiddiq|Khalifah Abu Bakar]] dan kakak ipar Muhammad.
 
'Abdullah bin Zubair pada awalnya menolak kesetiaan kepada khalifah setelah Mu'awiyah bin Abu Sufyan melantik putranya sendiri, Yazid, sebagai putra mahkota. Setelah Yazid mangkat setelah tiga tahun berkuasa dan kekuasaan diwariskan kepada putranya, Mu'awiyah II, 'Abdullah bin Zubair menyatakan dirinya sebagai ''amirul-mu'minin'', salah satu gelar lain untuk khalifah.<ref name="Gibb55">Gibb 1960, p. 55.</ref><ref name="Hawting47">Hawting 1986, p. 47.</ref> Kedudukannya sebagai khalifah diakui oleh masyarakat Hijaz, Yaman, Mesir, dan Iraq. Kekuasaan 'Abdullah bin Zubair berakhir saat Khalifah '[[Abdul Malik bin Marwan]] mengutus [[Al-Hajjaj bin Yusuf]] untuk menundukkannya. Al-Hajjaj mengepung Makkah selama sekitar enam bulan dan banyak dari para pengikut 'Abdullah bin Zubair menyerah pada masa ini. 'Abdullah bin Zubair tetap menolak untuk menyerah dan melanjutkan perlawanan sampai dia terbunuh pada Oktober atau November 692.<ref name="Gibb55"/><ref name="Gibb54">Gibb 1960, p. 54.</ref>
== Argumentasi tentang Pentingnya Khalifah ==
 
===Dalil al-Qur'anWangsa Fatimiyah ===
[[Berkas:Fatimid Caliphate.PNG|jmpl|kiri|Wilayah kekuasaan Fatimiyah]]
Di dalam [[al-Quran]] memang tidak terdapat istilah [[Daulah]] yang berarti negara. Tetapi di dalam [[al-Quran]] terdapat ayat yang menunjukkan wajibnya umat memiliki pemerintahan/negara (''ulil amri'') dan wajibnya menerapkan hukum dengan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT. Allah SWT berfirman:
Wangsa Fatimiyah adalah dinasti beraliran [[Ismailiyah|Syi'ah Ismailiyah]] yang menyatakan diri sebagai keturunan putri bungsu Muhammad, [[Fatimah az-Zahra]]. Mereka mengklaim gelar khalifah mulai tahun 909 dan menjadi khalifah pesaing dari Wangsa Abbasiyah yang bertakhta di Mesopotamia. Pada masa puncaknya, Fatimiyah menguasai kawasan [[Afrika Utara]], [[Sisilia]], [[Syam]], dan [[Hijaz]]. Fatimiyah awalnya berkuasa di kawasan Tunisia dan kemudian memindahkan ibu kotanya di Kairo setelah Mesir ditaklukkan pada 969.<ref name="AshtianyJohnstone1990">''[https://books.google.com/books?id=4sFzGGqA6uoC&pg=PA13 Abbasid Belles Lettres]''. Cambridge University Press; 30 March 1990. {{ISBN|978-0-521-24016-1}}. p. 13.</ref>
:''Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul-Nya dan ulil amri di antara kalian.'' (Qs. [[Surat An Nisaa`|An-Nisaa`]] [4]: 59).
 
Fatimiyah membentuk tentara berlandas etnis yang terbukti membawa keberhasilan di medan perang, tetapi tidak dalam ranah politik dalam negeri. Perselisihan antar kelompok militer menjadikan kekuasaan dinasti ini merosot dengan cepat pada akhir abad kesebelas dan abad kedua belas. [[Shalahuddin Al-Ayyubi|Shalahuddin]] mengakhiri kekuasaan dinasti ini pada 1171, mendirikan dinasti Al-Ayyubi yang menyatakan kesetiaan pada Wangsa Abbasiyah.<ref>{{cite book|last=Baer|first=Eva|title=Metalwork in Medieval Islamic Art|year=1983|publisher=[[SUNY Press]]|isbn=9780791495575|page=xxiii|url=https://books.google.com/books?id=s__yi4pD-VEC}}</ref> Terdapat empat belas khalifah dari Wangsa Fatimiyah dan mereka berkuasa dalam rentang waktu lebih dari dua setengah abad.
Ayat di atas telah memerintahkan kita untuk menaati ''Ulil Amri'', yaitu Al Hakim (Penguasa). Perintah ini, secara ''dalalatul iqtidha'', berarti perintah pula untuk mengadakan atau mengangkat Ulil Amri itu, seandainya Ulil Amri itu tidak ada, sebab tidak mungkin Allah memerintahkan kita untuk menaati pihak yang eksistensinya tidak ada. Allah juga tidak mungkin mewajibkan kita untuk menaati seseorang yang keberadaannya berhukum mandub.
 
=== Khalifah di Kordoba ===
Maka menjadi jelas bahwa mewujudkan ulil amri adalah suatu perkara yang wajib. Tatkala Allah memberi perintah untuk mentaati ulil amri, berarti Allah memerintahkan pula untuk mewujudkannya. Sebab adanya ulil amri menyebabkan terlaksananya kewajipan menegakkan hukum syara’, sedangkan mengabaikan terwujudnya ulil amri menyebabkan terabaikannya hukum syara’. Jadi mewujudkan ulil amri itu adalah wajib, karena kalau tidak diwujudkan akan menyebabkan terlanggarnya perkara yang haram, yaitu mengabaikan hukum syara’ (''tadhyii’ al hukm asy syar’iy'').
[[Berkas:Califato de Córdoba - 1000-en.svg|jmpl|kiri|Wilayah kekuasaan Umayyah di Kordoba, sekitar tahun 1000]]
[[Semenanjung Iberia]], juga dikenal dengan [[Al-Andalus]]ia, telah menjadi bagian dari kekhalifahan pada masa Umayyah. Setelah kekuasaan Umayyah di Syam runtuh pada 750, '[[Abdurrahman Ad Dakhil|Abdurrahman ad-Dakhil]] pergi ke semenanjung Iberia dan menjadi penguasa di sana setelah menggulingkan penguasa sebelumnya, memerintah kawasan Iberia dari kota Kordoba. Meski moyangnya telah menyandang gelar khalifah selama hampir seabad saat berkuasa di Syam, anggota Wangsa Umayyah yang berkuasa di Iberia awalnya hanya menyandang gelar "amir" (setara dengan 'adipati') dan mengakui klaim pihak Abbasiyah sebagai pemimpin seluruh umat Islam,<ref name=":0">{{Cite book|title=A History of Medieval Spain|url=https://archive.org/details/historyofmedieva0000ocal|last=O'Callaghan|first=J. F.|publisher=Cornell University Press|year=1983|isbn=|location=Ithaca|pages=[https://archive.org/details/historyofmedieva0000ocal/page/119 119]}}</ref> meski perselisihan di antara kedua belah pihak masih berlanjut.
 
Namun setelah Fatimiyah yang mengklaim gelar khalifah mulai mengancam kekuasaan Umayyah di Al-Andalus, keturunan 'Abdurrahman ad-Dakhil, '[[Abdurrahman III]], menyatakan dirinya sebagai khalifah pada 16 Januari 929.<ref>Barton, 38.</ref> Hal ini menjadikan terdapat tiga pihak yang mengklaim gelar khalifah: Abbasiyah di Baghdad, Fatimiyah yang berpusat di Mesir, dan penguasa di Kordoba. Tak hanya dalam masalah kekuasaan, Kordoba juga menjadi pesaing Baghdad terkait perannya sebagai pusat perkembangan ilmu pengetahuan dan budaya.<ref name=b40>Barton, 40–41.</ref><ref>Barton, 42.</ref> Pada masa Al-Hakam II, perpustakaan istana memiliki 500.000 volume buku. Sebagai perbandingan, Biara Santo Gallen di Swiss hanya memiliki 100 volume.<ref name=":2">Catlos, Brain A. (2014). ''Infidel Kings and Unholy Wars: Faith, Power, and Violence in the Age of Crusades and Jihad''. New York: Farrar, Straus, and Giroux. p. 30.</ref> Universitas di Kordoba juga menjadi yang paling terkenal di dunia kala itu, didatangi murid Muslim ataupun Kristen dari segala penjuru Eropa Barat. Universitas ini melahirkan seratus lima puluh penulis. Universitas dan perpustakaan lain juga tersebar di kawasan Iberia pada masa ini.<ref>Francis Preston Venable, ''A Short History of Chemistry'' (1894) [https://books.google.com/books?id=fN9YAAAAYAAJ&pg=PA21 p. 21.]</ref>
Di samping itu, Allah SWT telah memerintahkan Rasulullah SAW untuk mengatur urusan kaum muslimin berdasarkan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT. Firman Allah SWT:
 
Pada keberjalanannya, kekuasaan Wangsa Umayyah di Andalusia semakin melemah, menjadikan Wangsa Hammud, sebuah dinasti Muslim Arab-[[Orang Berber|Berber]], mampu merebut tampuk kekhalifahan selama beberapa waktu.<ref name=":2" /> Umayyah dapat mengambil kembali status khalifah, tetapi negara tersebut sudah sangat melemah dengan beberapa wilayah telah lepas dari kendali khalifah. Penggulingan [[Hisyam III dari Kordoba|Hisyam III]] pada 1031 menjadi akhir dari riwayat khalifah di Kordoba. Setelahnya, wilayah yang dulu dikuasai khalifah terpecah menjadi negara-negara kecil yang disebut ''[[taifa]]''.<ref>{{cite book |first=Anwar G. |last=Chejne |title=Muslim Spain: Its History and Culture |url=https://archive.org/details/muslimspainitshi0000chej |location=Minneapolis |publisher=The University of Minnesota Press |year=1974 |pages=[https://archive.org/details/muslimspainitshi0000chej/page/43 43]–49 |isbn=0816606889 }}</ref> Meski khalifah di Kordoba hanya bertahan selama sekitar satu abad, kekuasaan umat Muslim di Andalusia masih berlanjut sampai Wangsa Nasrid penguasa Granada dikalahkan pihak Katolik Spanyol pada 1492.
:''Maka putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (dengan) meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.'' (Qs. [[Surat Al Maa-idah|Al-Maa’idah]] [5]: 48).
 
== Keruntuhan kekhalifahan ==
:''Dan putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari apa yang telah diturunkan Allah kepadamu'' (Qs. [[Surat Al Maa-idah|Al-Maa’idah]] [5]: 49).
Setelah [[Abdul Hamid II]] digulingkan pada 1909, dua sultan penerusnya hampir kehilangan kekuatan politik sepenuhnya dan hanya berperan sebagai lambang kepala negara semata tanpa kekuasaan yang nyata. [[Kesultanan Utsmaniyah]] kehilangan sebagian besar wilayahnya setelah kalah dalam [[Perang Dunia I]], menjadikan hanya menguasai kawasan Anatolia dan ujung tenggara Balkan. [[Istanbul]] (Konstantinopel) dikuasai [[Britania Raya]] setelahnya, menciptakan sebuah kevakuman politik dengan menawan banyak pejabat negara dan menutup kantor-kantor pemerintahan dengan paksa.
 
Kekalahan Utsmani menimbulkan reaksi yang disebut [[Gerakan Khilafat]] sebagai bentuk kekhawatiran akan kesatuan umat Islam. Meski gerakan ini didengungkan di berbagai belahan dunia Islam, kegiatannya paling banyak dilangsungkan di India sehingga juga disebut Gerakan Muslim India. Sebagai pemenang perang, pihak Eropa menjanjikan untuk melindungi status penguasa Utsmani sebagai khalifah, tetapi [[Perjanjian Sèvres]] yang ditandatangani pada 1920 menjadikan kawasan Iraq, [[Syam]], dan Mesir diserahkan pada negara-negara Eropa.
Dalam kaidah usul fiqh dinyatakan bahwa, perintah (''khitab'') Allah kepada Rasulullah juga merupakan perintah kepada umat Islam selama tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah ini hanya untuk Rasulullah (''Khitabur rasuli khithabun li ummatihi malam yarid dalil yukhashishuhu bihi''). Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah tersebut hanya kepada Rasulullah SAW.
 
Pada 1 November 1922, [[Majelis Agung Nasional Turki]] secara resmi membubarkan Kesultanan Utsmani. Sultan terakhirnya, [[Mehmed VI]], diasingkan ke Malta. Setelah pembubaran Utsmani, [[Republik Turki]] yang berasaskan sekuler didirikan dengan Mustafa Kemal sebagai presiden pertamanya.
Oleh karena itu, ayat-ayat tersebut bersifat umum, yaitu berlaku pula bagi umat Islam. Dan menegakkan hukum-hukum yang diturunkan Allah, tidak mempunyai makna lain kecuali menegakkan hukum dan pemerintahan (as-Sulthan), sebab dengan pemerintahan itulah hukum-hukum yang diturunkan Allah dapat diterapkan secara sempurna. Dengan demikian, ayat-ayat ini menunjukkan wajibnya keberadaan sebuah negara untuk menjalankan semua hukum Islam, iaitu negara Khilafah.
 
[[Berkas:Abdulmecid efendi.jpg|jmpl|[[Abdul Mejid II]], khalifah terakhir]]
===Dalil as-Sunnah tentang Khalifah===
Meski demikian, Mustafa Kemal tidak berani membubarkan kekhalifahan demi menjaga dukungan rakyat. Meski sudah kehilangan peran politiknya sejak lama, khalifah tetap dipandang sebagai lambang pemersatu umat Islam Sunni seluruh dunia. Pembubaran kesultanan juga lebih mudah lantaran keberlangsungan kekhalifahan saat itu menyenangkan para pendukung kesultanan. Pada 17 November 1922, Majelis Agung Nasional Turki mengangkat sepupu Mehmed VI sebagai [[Abdul Mejid II|Khalifah Abdul Mejid II]]. Hal ini menjadikan Abdul Mejid II sebagai satu-satunya khalifah dari Wangsa Utsmani yang tidak merangkap sebagai sultan.
#[[Abdullah bin Umar]] meriwayatkan, "Aku mendengar Rasulullah mengatakan, ‘''Barangsiapa melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah, niscaya dia akan menemui Allah di Hari Kiamat dengan tanpa alasan. Dan barangsiapa mati sedangkan di lehernya tak ada bai’at (kepada Khalifah) maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah''." [HR. Muslim].
#Nabi SAW mewajibkan adanya bai’at pada leher setiap muslim dan menyifati orang yang mati dalam keadaan tidak berbai’at seperti matinya orang-orang jahiliyyah. Padahal bai’at hanya dapat diberikan kepada Khalifah, bukan kepada yang lain. Jadi hadis ini menunjukkan kewajiban mengangkat seorang Khalifah, yang dengannya dapat terwujud bai’at di leher setiap muslim. Sebab bai’at baru ada di leher kaum muslimin kalau ada Khalifah/Imam yang memimpin Khilafah.
#Rasulullah SAW bersabda: "Bahwasanya Imam itu bagaikan perisai, dari belakangnya umat berperang dan dengannya umat berlindung." [HR. Muslim]
#Rasulullah SAW bersabda: "Dahulu para nabi yang mengurus Bani Israil. Bila wafat seorang nabi diutuslah nabi berikutnya, tetapi tidak ada lagi nabi setelahku. Akan ada para Khalifah dan jumlahnya akan banyak. Para Sahabat bertanya,’Apa yang engkau perintahkan kepada kami? Nabi menjawab,’Penuhilah bai’at yang pertama dan yang pertama itu saja. Penuhilah hak-hak mereka. Allah akan meminta pertanggungjawaban terhadap apa yang menjadi kewajiban mereka." [HR. Muslim].
#Rasulullah SAW bersabda: "Bila seseorang melihat sesuatu yang tidak disukai dari amirnya (pemimpinnya), maka bersabarlah. Sebab barangsiapa memisahkan diri dari penguasa (pemerintahan Islam) walau sejengkal saja lalu ia mati, maka matinya adalah mati jahiliyah." [HR. Muslim].
 
Hal tersebut menjadikan keadaan di Turki terbelah dengan pemerintahan republik yang baru di satu sisi dan pemerintahan Islam yang dikepalai khalifah di sisi lain. Khalifah memiliki perbendaharaan pribadi dan pelayanan pribadi, termasuk personel militer. Abdul Mejid II juga menerima duta asing, juga turut serta dalam upacara dan perayaan resmi.<ref name="Mango, Atatürk, 401">Mango, ''Atatürk'', 401</ref> Mustafa Kemal mengkhawatirkan bahwa Abdul Mejid II nantinya akan memegang kendali urusan negara selayaknya seorang sultan.<ref>Mango, ''Atatürk'', 403</ref>
Hadis pertama dan kedua merupakan pemberitahuan (''ikhbar'') dari Rasulullah SAW bahawa seorang Khalifah adalah laksana perisai, dan bahawa akan ada penguasa-penguasa yang memerintah kaum muslimin. Pernyataan Rasulullah SAW bahawa seorang Imam itu laksana perisai menunjukkan pemberitahuan tentang adanya faedah-faedah keberadaan seorang Imam, dan ini merupakan suatu tuntutan (''thalab''). Sebab, setiap pemberitahuan yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya, apabila mengandung celaan (''adz dzamm'') maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk meninggalkan (''thalab at tarki''), atau merupakan larangan (''an nahy''); dan apabila mengandung pujian (''al mad-hu'') maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk melakukan perbuatan (''thalab al fi’li''). Dan kalau pelaksanaan perbuatan yang dituntut itu menyebabkan tegaknya hukum syara’ atau jika ditinggalkan mengakibatkan terabaikannya hukum syara’, maka tuntutan untuk melaksanakan perbuatan itu bererti bersifat pasti (fardlu). Jadi hadis pertama dan kedua ini menunjukkan wajibnya Khilafah, sebab tanpa Khilafah banyak hukum syara’ akan terabaikan.
 
Dalam keadaan seperti ini, Maulana Mohammad Ali dan Maulana Syaukat Ali yang merupakan pemimpin Gerakan Khilafat menyebarkan pamflet yang menyerukan rakyat Turki untuk mendukung kekhalifahan demi kepentingan Islam. Oleh pihak republik, hal ini dipandang sebagai campur tangan pihak asing yang dapat membahayakan keamanan negara. Hal ini menjadi pembenaran Mustafa Kemal untuk mengakhiri kekhalifahan. Pada 3 Maret 1924, Majelis Agung Nasional Turki membubarkan kekhalifahan dan mengasingkan Abdul Mejid II beserta para pangeran dan putri Wangsa Utsmaniyah dari Republik Turki.<ref>{{cite web|url= https://books.google.com/books?id=9cTHyUQoTyUC&pg=PA546&lpg=PA642&focus=viewpor&output=html_text|title= Osman's Dream: The History of the Ottoman Empire|first= Caroline|last= Finkel|authorlink= Caroline Finkel|publisher= [[Basic Books]]|year= 2007|isbn= 9780465008506|page= 546}}</ref><ref>{{Cite book|url=https://books.google.tn/books?id=cAhcJj-ij28C&pg=PA6&dq=Abdul+Medjid+II+last+caliph&hl=fr&sa=X&ved=0ahUKEwjSuOqH2bHXAhXHXBoKHQH8CpAQ6AEIIzAA#v=onepage&q=Abdul%20Medjid%20II%20last%20caliph&f=false|title=From Caliphate to Secular State: Power Struggle in the Early Turkish Republic|last=Özoğlu|first=Hakan|date=2011|publisher=ABC-CLIO|isbn=9780313379567|language=en}}</ref>
Hadis ketiga menjelaskan keharaman kaum muslimin keluar (memberontak, membangkang) dari penguasa (as sulthan). Berarti keberadaan Khilafah adalah wajib, sebab kalau tidak wajib tidak mungkin Nabi SAW sampai begitu tegas menyatakan bahwa orang yang memisahkan diri dari Khilafah akan mati jahiliyah. Jelas ini menegaskan bahawa mendirikan pemerintahan bagi kaum muslimin statusnya adalah wajib.
 
=== Pasca pembubaran kekhalifahan ===
Rasulullah SAW bersabda pula : "Barangsiapa membai’at seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan genggaman tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia mentaatinya semaksimal mungkin. Dan jika datang orang lain hendak mencabut kekuasaannya, penggallah leher orang itu." [HR. Muslim].
Banyak pihak mempertanyakan keabsahan pembubaran kekhalifahan oleh pihak Turki secara sepihak.<ref name="Calipinternational">Majid Khadduri (2006) War and peace in the law of Islam, The Lawbook Exchange, Ltd., {{ISBN|1-58477-695-1}}-page 290-291</ref> Syarif Makkah, [[Husain bin Ali]], mengklaim gelar khalifah untuk dirinya sendiri. Mantan Sultan Mehmed VI memberi dukungan melalui telegram kepada Husain,<ref name="Teitelbaum">{{cite book|last1=Teitelbaum|first1=Joshua|title=The Rise and Fall of the Hashimite Kingdom of Arabia|date=2001|publisher=C. Hurst & Co. Publishers|isbn=9781850654605|url=https://books.google.com/books/about/The_Rise_and_Fall_of_the_Hashimite_Kingd.html?id=Y1A48DWZ2gIC}}</ref> tetapi pengakuannya tidak diterima oleh semua umat Muslim. Setelah Husain turun takhta, putranya tidak melanjutkan klaim ayahnya sebagai khalifah.<ref>[[#Bos04|Bosworth 2004]], [https://books.google.com/books?id=mKpz_2CkoWEC&pg=PA118 p. 118]</ref>
 
Pada Mei 1926, diselenggarakan pertemuan di Kairo terkait upaya untuk kembali menegakkan kekhalifahan, tetapi banyak negara Muslim yang tidak hadir dan tidak ada tindakan nyata setelah pertemuan tersebut.<ref name="Calipinternational"/> Dua konferensi Islam juga diselenggarakan di Makkah (1926) dan Yerusalem (1927), tetapi tidak mencapai kesepakatan.<ref name="Calipinternational"/>
Dalam hadis ini Rasululah SAW telah memerintahkan kaum muslimin untuk menaati para Khalifah dan memerangi orang-orang yang merebut kekuasaan mereka. Perintah Rasulullah ini berarti perintah untuk mengangkat seorang Khalifah dan memelihara kekhilafahannya dengan cara memerangi orang-orang yang merebut kekuasaannya. Semua ini merupakan penjelasan tentang wajibnya keberadaan penguasa kaum muslimin, iaitu Imam atau Khalifah. Sebab kalau tidak wajib, nescaya tidak mungkin Nabi SAW memberikan perintah yang begitu tegas untuk memelihara eksistensinya, iaitu perintah untuk memerangi orang yang akan merebut kekuasaan Khalifah.
 
Pada perkembangan selanjutnya, gelar ''Amir al-Mukmin'' disandang oleh [[Raja Maroko]] dan [[Mohammed Omar|Mullah Mohammed Omar]], pemimpin rezim [[Taliban]] di [[Afganistan]], tetapi kebanyakan Muslim di luar daerah kekuasaan mereka menolak untuk mengakuinya. Saat ini banyak pecahan negara-negara muslim yang membentuk [[Organisasi Konferensi Islam]] atau [[OKI]], sebuah organisasi internasional dengan pengaruh yang terbatas yang didirikan pada tahun 1969 beranggotakan negara-negara mayoritas Muslim.
Dengan demikian jelaslah, dalil-dalil As Sunnah ini telah menunjukkan wajibnya Khalifah bagi kaum muslimin.
 
== Peran dan kedudukan khalifah ==
===Dalil Ijma’ Sahabat===
[[Berkas:Age of Caliphs.png|225px|jmpl|ka|Kekhalifahan Islam, 622-750]]
Sebagai sumber hukum Islam ketiga, Ijma’ Sahabat menunjukkan bahwa mengangkat seorang Khalifah sebagai pemimpin pengganti Rasulullah SAW hukumnya wajib. Mereka telah sepakat mengangkat Khalifah [[Abu Bakar]], [[Umar bin Khathtab]], [[Utsman bin Affan]], dan [[Ali bin Abi Thalib]], ridlwanullah ‘alaihim.
Kebanyakan akademisi menyetujui bahwa Muhammad tidak secara langsung menyarankan atau memerintahkan pembentukan kekhalifahan Islam setelah kematiannya. Permasalahan yang dihadapi ketika itu adalah mengenai pihak yang paling berhak menggantikan Muhammad sebagai pemimpin umat Islam dan batasan kekuasaan yang dimilikinya.
 
=== Pengganti Muhammad ===
Ijma’ Sahabat yang menekankan pentingnya pengangkatan Khalifah, nampak jelas dalam kejadian bahawa mereka menunda kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah SAW dan mendahulukan pengangkatan seorang Khalifah pengganti beliau. Padahal menguburkan mayat secepatnya adalah suatu kewajiban dan diharamkan atas orang-orang yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah untuk melakukan kesibukan lain sebelum jenazah dikebumikan. Namun, para Sahabat yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah Rasulullah SAW ternyata sebagian di antaranya justru lebih mendahulukan usaha-usaha untuk mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah Rasulullah. Sedangkan sebagian Sahabat lain mendiamkan kesibukan mengangkat Khalifah tersebut, dan ikut pula bersama-sama menunda kewajiban menguburkan jenazah Nabi SAW sampai dua malam, padahal mereka mampu mengingkari hal ini dan mampu mengebumikan jenazah Nabi secepatnya. Fakta ini menunjukkan adanya kesepakatan (ijma’) mereka untuk segera melaksanakan kewajiban mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah. Hal itu tak mungkin terjadi kecuali jika status hukum mengangkat seorang Khalifah adalah lebih wajib daripada menguburkan jenazah.
Fred M. Donner dalam bukunya ''The Early Islamic Conquests'' (1981) berpendapat bahwa kebiasaan [[bangsa Arab]] ketika itu adalah untuk mengumpulkan para tokoh masyarakat dari suatu keluarga (''bani'' dalam bahasa arab), atau suku, untuk bermusyawarah dan memilih pemimpin dari salah satu di antara mereka. Tidak ada prosedur spesifik dalam [[syuro]] atau musyawarah ini. Para kandidat biasanya memiliki keterkaitan silsilah dari pemimpin sebelumnya, walaupun hanya merupakan keluarga jauh.
 
Hingga pada tiba saatnya Muhammad meninggal, kaum Muslim berdebat tentang siapa yang berhak untuk menjadi penerus kepemimpinan umat Islam hingga saat ini apa yang dibicarakan di dalam masa tenggang itu masih menjadi kontroversi di kalangan kaum Muslim. Namun dapat dipastikan bahwa mayoritas kaum Muslim yang hadir dalam musyawarah saat itu meyakini bahwa [[Abu Bakar Ash-Shiddiq]] adalah penerus kepemimpinan umat Islam karena sebelum Muhammad meninggal, ia dipercaya untuk menggantikan posisi sebagai imam shalat. Pada akhirnya, Abu Bakar pun terpilih menjadi khalifah pertama dalam sejarah Islam.
Demikian pula bahawa seluruh Sahabat selama hidup mereka telah bersepakat mengenai kewajiban mengangkat Khalifah. Walaupun sering muncul perbedaan pendapat mengenai siapa yang tepat untuk dipilih dan diangkat menjadi Khalifah, namun mereka tidak pernah berselisih pendapat sedikit pun mengenai wajibnya mengangkat seorang Khalifah, baik ketika wafatnya Rasulullah SAW maupun ketika pergantian masing-masing Khalifah yang empat. Oleh karena itu Ijma’ Sahabat merupakan dalil yang jelas dan kuat mengenai kewajiban mengangkat Khalifah.
 
Namun beberapa kalangan dari kaum Muslim Makkah dan Madinah saat itu meyakini bahwa Muhammad telah memberikan banyak tanda yang menunjukan bahwa [[Ali bin Abi Thalib]], sepupu sekaligus menantunya, sebagai pengganti dirinya dan semua khalifah yang diangkat sebelum 'Ali dipandang sebagai khalifah yang tidak sah. Hal inilah yang memicu munculnya kaum [[Syiah]] belakangan pada masa kekhalifahan [[Muawiyah]], lebih tepatnya setelah masa kekuasaan Ali bin Abi Thalib berakhir.
===Dalil Dari Kaidah Syar’iyah===
Ditilik dari analisis usul fiqh, mengangkat Khalifah juga wajib. Dalam usul fikih dikenal kaidah syar’iyah yang disepakati para ulama:
 
=== Kekuasaan ===
"''Sesuatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali adanya sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula keberadaannya.''"{{fact}} Menerapkan hukum-hukum yang berasal dari Allah SWT dalam segala aspeknya adalah wajib. Sementara hal ini tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna tanpa adanya kekuasaan Islam yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Maka dari itu, berdasarkan kaidah syar’iyah tadi, eksistensi Khilafah hukumnya menjadi wajib.
 
"Siapa yang akan menggantikan [[Muhammad]]" bukanlah satu-satunya masalah yang dihadapi umat [[Islam]] saat itu; tetapi juga menetapkan seberapa besar kekuasaan pengganti sang nabi. Berbeda dengan Muhammad, tidak satu pun dari para khalifah yang mendapatkan wahyu dari [[Allah]]. Untuk mengatasinya, wahyu Allah yang disampaikan oleh Muhammad kemudian ditulis dan dikumpulkan menjadi [[Al-quran|Al-Quran]], dijadikan patokan dan sumber utama hukum Islam, dan menjadi batas kekuasaan khalifah Islam. Artinya, Khalifah adalah seseorang pemimpin yang tunduk pada Al-Qur'an dan Hadits dan kekuasaannya pun dibatasi keduanya.
Jelaslah, berbagai sumber hukum Islam tadi menunjukkan bahwa menegakkan Daulah Khilafah merupakan kewajipan dari Allah SWT atas seluruh kaum muslimin.
 
Bagaimanapun, ada beberapa bukti yang menunjukan bahwa khalifah mempercayai bahwa mereka mempunyai otoritas untuk memutuskan beberapa hal yang tidak tercantum dalam [[Al-Quran]]. Mereka juga mempercayai bahwa mereka adalah pempimpin spiritual umat islam, dan mengharapkan "kepatuhan kepada khalifah" sebagai ciri seorang muslim sejati. Sarjana modern Patricia Crone dan Martin Hinds, dalam bukunya ''God's Caliph'', menggarisbawahi bahwa fakta tersebut membuat khalifah menjadi begitu penting dalam pandangan dunia Islam ketika itu. Mereka berpendapat bahwa pandangan tersebut kemudian hilang secara perlahan-lahan seiring dengan bertambah kuatnya pengaruh [[ulama]] di kalangan umat [[Islam]]. Kaum Muslim beranggapan bahwa ulama sama berhaknya menentukan apa yang dianggap legal dan baik di kalangan umat, sesuai dengan hadis yang menyebutkan bahwa suatu kaum akan ditinggalkan oleh Allah ketika mereka meninggalkan para ulama. Pemimpin umat Islam yang paling tepat, menurut pendapat para ulama, adalah pemimpin yang menjalankan saran-saran spiritual dari para ulama, sementara para khilafah hanya mengurusi hal-hal yang bersifat [[dunia]]wi sehingga mengakibatkan perdebatan di antara keduanya. Perselisihan pendapat antara Khalifah dan para ulama tersebut menjadi konflik yang berlarut-larut dalam beberapa bagian sejarah kekhalifahan Islam. Namun akhirnya, konflik ini berakhir dengan kemenangan para ulama.{{citation needed}} Kekuasaan Khalifah selanjutnya menjadi terbatas pada hal yang bersifat keduniawian. Khalifah hanya dapat dianggap menjadi "Khalifah yang benar" apabila ia menjalankan saran [[spiritual]] para ulama.{{citation needed}} Patricia Crone dan Martin Hinds juga berpendapat bahwa [[Syiah|muslim Syiah]], dengan pandangan yang berlebihan kepada para [[imam]], tetap menjaga kepercayaan murni umat islam, namun tidak semua [[ilmuwan]] setuju akan hal ini.
===Pendapat Para Ulama===
Seluruh imam mazhab dan para mujtahid besar tanpa kecuali telah bersepakat bulat akan wajibnya Khilafah (atau Imamah) ini. Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menegaskan hal ini dalam kitabnya ''Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah'', jilid V, hal. 416:
 
Kebanyakan [[Sunni|Muslim Sunni]] saat ini mempercayai bahwa para khalifah tidak selamanya hanya menjadi pemimpin masalah duniawi, dan ulama sepenuhnya bertanggung jawab atas arah spiritual umat islam dan hukum syariah umat islam. Mereka menyebut empat khalifah pertama sebagai [[Khulafaur Rasyidin]], Khalifah yang diberi petunjuk, karena mereka menjalankan dan berpegang pada hukum yang terdapat pada [[Al-Quran]] dan [[sunnah]] Muhammad dalam segala hal. Mereka juga mempercayai bahwa sekali khalifah dipilih untuk memimpin, maka sepanjang hidupnya ia akan memerintah kecuali jika ia keluar dari aturan [[syariat]].
:"Para imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) --rahimahumullah-- telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) itu wajib adanya, dan bahawa ummat Islam wajib mempunyai seorang imam (khalifah,) yang akan meninggikan syiar-syiar agama serta menolong orang-orang yang tertindas dari yang menindasnya..."
 
=== Karakter kepemimpinan ===
Tidak hanya kalangan Ahlus Sunnah saja yang mewajibkan Khilafah, bahkan seluruh kalangan Ahlus Sunnah dan Syiah (termasuk Khawarij dan Mu’tazilah) tanpa kecuali bersepakat tentang wajibnya mengangkat seorang Khalifah. Kalau pun ada segelintir orang yang tidak mewajibkan Khilafah, maka pendapatnya itu tidak perlu dianggap, karena bertentangan dengan nas-nas syara’ yang telah jelas.
Ibnu Taymiyah mengatakan bahwa karakter pemimpin Islam ialah menganggap bahwa otoritas dan kekuasaan yang dimilikinya adalah sebuah kepercayaan (''amanah'') dari [[Islam|umat Islam]] dan bukan kekuasaan yang mutlak dan absolut. Hal ini didasarkan pada hadis yang berbunyi:
<blockquote>"''It (sovereignty) is a trust, and on the Day of Judgment it will be a thing of sorrow and humiliation except for those who were deserving of it and did well.''"</blockquote>
Hal ini sangat kontras dengan keadaan [[Eropa]] saat itu di mana kekuasaan raja sangat absolut dan mutlak.<ref>Omar Hossino. ''Classical Islamic Views on Human Nature, Political Authority, and International Relations'', 2006.</ref>
 
Peranan seorang kalifah telah ditulis dalam banyak sekali literatur oleh teolog islam. Imam Najm al-Din al-Nasafi menggambarkan khalifah sebagai berikut:
Imam Asy Syaukani dalam ''Nailul Authar'' jilid 8 hal. 265 menyatakan: "Menurut golongan Syiah, minoritas Mu’tazilah, dan Asy A’riyah, (Khilafah) adalah wajib menurut syara’." Ibnu Hazm dalam ''Al Fashl fil Milal Wal Ahwa’ Wan Nihal'' juz 4 hal. 87 mengatakan: "Telah sepakat seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Murji`ah, seluruh Syi’ah, dan seluruh Khawarij, mengenai wajibnya Imamah (Khilafah)."
<blockquote>"Umat Islam tidak berdaya tanpa seorang pemimpin (''imam'', dalam hal ini khalifah) yang dapat memimpin mereka untuk menentukan keputusan, memelihara dan menjaga daerah perbatasan, memperkuat [[angkatan bersenjata]] (untuk pertahanan negara), menerima [[zakat]] mereka (untuk kemudian dibagikan), menurunkan tingkat [[rampok|perampokan]] dan pencurian, menjaga ibadah pada hari [[jumat]] ([[salat jumat]]) dan [[hari raya]], menghilangkan perselisihan di antara [[Manusia|sesama]], menghakimi dengan adil, [[pernikahan|menikahkan wanita]] yang tak memiliki [[wali]]. Sebuah keharusan bagi pemimpin untuk terbuka dan berbicara di depan orang yang dipimpinnya, tidak bersembunyi dan jauh dari [[rakyat]]nya.{{br}}Ia sebaiknya berasal dari kaum [[Quraish]] dan bukan kaum lainnya, tetapi tidak harus dikhususkan untuk [[Bani Hasyim]] atau anak-anak [[Ali bin Abi Thalib|Ali]]. Pemimpin bukanlah seseorang yang suci dari [[dosa]], dan bukan pula seorang yang paling jenius pada masanya, tetapi ia adalah seorang yang memiliki kemampuan [[administratif]] dan memerintah, mampu dan tegas dalam mengeluarkan keputusan dan mampu menjaga [[hukum Islam|hukum-hukum Islam]] untuk melindungi orang-orang yang terzalimi. Dan mampu memimpin dengan arif dan [[demokrasi|demokratif]].</blockquote>
 
[[Ibnu Khaldun]] kemudian menegaskan hal ini dan menjelaskan lebih jauh tentang kepemimpinan kekhahalifah secara lebih singkat:{{br}}
Bahwa Khilafah adalah sebuah ketentuan hukum Islam yang wajib (bukan haram apalagi bid’ah) dapat kitab temukan dalam khazanah Tsaqafah Islamiyah yang sangat kaya. Berikut ini sekelumit saja referensi yang menunjukkan kewajiban Khilafah: Imam Al Mawardi, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal. 5, Abu Ya’la Al Farraa’, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal.19, Ibnu Taimiyah, As Siyasah Asy Syar’iyah, hal.161, Ibnu Taimiyah, Majmu’ul Fatawa, jilid 28 hal. 62, Imam Al Ghazali, Al Iqtishaad fil I’tiqad,hal. 97, Ibnu Khaldun, Al Muqaddimah, hal.167, Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, juz 1 hal.264, Ibnu Hajar Al Haitsami, Ash Shawa’iqul Muhriqah, hal.17, Ibnu Hajar A1 Asqallany, Fathul Bari, juz 13 hal. 176, Imam An Nawawi, Syarah Muslim, juz 12 hal. 205, Dr. Dhiya’uddin Ar Rais, Al Islam Wal Khilafah, hal.99, Abdurrahman Abdul Khaliq, Asy Syura, hal.26, Abdul Qadir Audah, Al Islam Wa Audla’una As Siyasiyah, hal. 124, Dr. Mahmud Al Khalidi, Qawaid Nizham Al Hukum fil Islam, hal. 248, Sulaiman Ad Diji, Al Imamah Al ‘Uzhma, hal.75, Muhammad Abduh, Al Islam Wan Nashraniyah, hal. 61, dan masih banyak lagi yang lainnya.
<blockquote>''"Kekhalifahan harus mampu menggerakan umat untuk bertindak sesuai dengan ajaran Islam dan menyeimbangkan kewajiban di dunia dan [[akhirat]]. (Kewajiban di dunia) harus seimbang (dengan kewajiban untuk akhirat), seperti yang diperintahkan oleh Muhammad, semua kepentingan dunia harus mempertimbangkan keuntungan untuk kepentingan akhirat. Singkatnya, (Kekhalifahan) pada kenyataannya menggantikan [[Muhammad]], beserta sebagian tugasnya, untuk melindungi [[Islam|agama]] dan menjalankan kekuasaan politik di [[dunia]]."''</blockquote>
 
== Landasan agama ==
Namun ada pula buku yang menyatakan bahwa kekhalifahan tidak wajib hukumnya, seperti ''Al Islam Wa Usululul Hukm'' oleh Ali Abdur Raziq, ''Mabadi` Nizham Al Hukmi fil Islam'' oleh Abdul Hamid Mutawalli, ''Tidak Ada Negara Islam'' oleh [[Nurcholish Madjid]].
 
=== Daftar KhalifahAl-Qur'an ===
 
{{quote|"Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik."|{{Cite quran|024|055}}||}}
{|
|
 
{{quote|"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pengatur perkara agama) di antara kamu (orang-orang yang beriman). Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."|{{Cite quran|004|059}}||}}
=== Khulafa'ur Rasyidin di Madinah ===
* [[Abu Bakar Al-Shiddiq|Abu Bakar]] ([[632]] - [[634]])
* [[Umar bin Khattab]] ([[634]] - [[644]])
* [[Utsman bin Affan]] ([[644]] - [[656]])
* [[Ali bin Abi Talib]] ([[656]] - [[661]])
 
=== Hadits ===
=== Kekhalifahan [[Bani Umayyah]] di Damaskus ===
Muhammad bersabda,<blockquote>"[[Bani Israil]], kehidupan mereka selalu didampingi oleh para Nabi, bila satu Nabi meninggal dunia, akan dibangkitkan Nabi setelahnya. Dan sungguh tidak ada Nabi sepeninggal aku. Yang ada adalah para khalifah yang banyak jumlahnya". Para sahabat bertanya; "Apa yang Anda perintahkan kepada kami?". Muhammad menjawab: "Penuihilah [[baiat]] kepada khalifah yang pertama (lebih dahulu diangkat), berikanlah hak mereka karena Allah akan bertanya kepada mereka tentang kepemimpinan mereka". (H.R. Bukhari) <ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=Hadits Bukhari tentang Para khalifah di Bani Israil|url=https://www.hadits.id/hadits/bukhari/3196|website=|access-date=}}</ref></blockquote><blockquote>"Apabila ada dua khalifah yang di[[baiat]], maka bunuhlah yang paling terakhir dari keduanya ." (H.R. Muslim) <ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=Hadits tentang dua khalifah dalam satu waktu|url=https://www.hadits.id/hadits/muslim/3444|website=|access-date=}}</ref></blockquote><blockquote>"Kekhalifahan di ummatku selama tiga puluh tahun kemudian setelah itu kerajaan." (H.R. Tirmidzi) <ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=Teks arab hadits 30 tahun khalifah Muhammad saw|url=https://dorar.net/h/9937f896dcbab9521c05fa85de90c2cb|website=|access-date=}}</ref><ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=Terjemah Hadits 30 tahun masa kekhalifahan Muhammad saw|url=https://khalifah.cinta-islam.web.id/p/hadits-02.html|website=|access-date=|archive-date=2021-05-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20210513112201/https://khalifah.cinta-islam.web.id/p/hadits-02.html|dead-url=yes}}</ref></blockquote><blockquote>“Akan ada masa kenabian pada kalian selama yg Allah kehendaki Allah mengangkat atau menghilangkan kalau Allah menghendaki. Lalu akan ada masa khilafah di atas manhaj nubuwwah selama Allah kehendaki kemudian Allah mengangkat jika Allah menghendaki. Lalu ada masa kerajaan yg sangat kuat selama yg Allah kehendaki kemudian Allah mengangkat bila Allah menghendaki. Lalu akan ada masa kerajaan [kejam] selama yg Allah kehendaki kemudian Allah mengangkat bila Allah menghendaki. Lalu akan ada lagi masa kekhilafahan di atas manhaj nubuwwah.“ Kemudian beliau diam.” (H.R. Ahmad) <ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=Teks Arab Hadits tentang Masa-masa Kekhalifahan|url=https://dorar.net/h/dd93934dfbd2b40e6b7bf5be0df13039|website=|access-date=}}</ref><ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=Terjemah Hadits tentang masa-masa Kekhalifahan|url=https://khalifah.cinta-islam.web.id/p/hadits-01.html|website=|access-date=|archive-date=2021-05-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20210513125133/https://khalifah.cinta-islam.web.id/p/hadits-01.html|dead-url=yes}}</ref></blockquote>
# [[Muawiyah bin Abu Sufyan|Muawiyah I]] bin [[Abu Sufyan bin Harb|Abu Sufyan]], [[661]]-[[680]]
# [[Yazid bin Muawiyah|Yazid I]] bin [[Muawiyah bin Abu Sufyan|Muawiyah]], [[680]]-[[683]]
# [[Muawiyah bin Yazid|Muwaiyah II]] bin [[Yazid bin Muawiyah|Yazid]], [[683]]-[[684]]
# [[Marwan bin al-Hakam|Marwan I]] bin [[Hakam bin Abu al-'Ash|al-Hakam]], 684-685
# [[Abdul-Malik bin Marwan|Abdul-Maluk]] bin [[Marwan bin al-Hakam|Marwan]], 685-705
# [[Al-Walid bin Abdul-Malik|Al-Walid I]] bin [[Abdul-Malik bin Marwan|Abdul-Malik]], [[705]]-[[715]]
# [[Sulaiman bin Abdul-Malik|Sulaiman]] bin [[Abdul-Malik bin Marwan|Abdul-Malik]], [[715]]-[[717]]
# [[Umar bin Abdul-Aziz|Umar II]] bin [[Abdul-Aziz bin Marwan|Abdul-Aziz]], [[717]]-[[720]]
# [[Yazid bin Abdul-Malik|Yazid II]] bin [[Abdul-Malik bin Marwan|Abdul-Malik]], [[720]]-[[724]]
# [[Hisyam bin Abdul-Malik|Hisyam]] bin [[Abdul-Malik bin Marwan|Abdul-Malik]], [[724]]-[[743]]
# [[Al-Walid bin Yazid|Al-Walid II]] bin [[Yazid bin Abdul-Malik|Yazid II]], [[743]]-[[744]]
# [[Yazid bin Walid|Yazid III]] bin [[Al-Walid bin Abdul-Malik|al-Walid]], [[744]]
# [[Ibrahim bin Walid|Ibrahim]] bin [[Al-Walid bin Abdul-Malik|al-Walid]], [[744]]
# [[Marwan bin Muhammad|Marwan II]] bin [[Muhammad bin Marwan|Muhammad]] (memerintah di [[Harran]], [[Al-Jazira, Mesopotamia|Jazira]]) [[744]]-[[750]]
 
=== Ijma’ Sahabat ===
=== Kekhalifahan Bani Abbasiyah di Baghdad ===
* Abu'l Abbas [[As-Saffah]] - [[750]] - [[754]]
* [[Al-Mansur]] - [[754]] - [[775]]
* [[Al-Mahdi]] - [[775]] - [[785]]
* [[Al-Hadi]]- [[785]] - [[786]]
* [[Harun ar-Rasyid]] - [[786]] - [[809]]
* [[Al-Amin]] - [[809]] - [[813]]
* [[Al-Ma'mun]] - [[813]] - [[833]]
* [[Al-Mu'tasim Billah]] - [[833]] - [[842]]
* [[Al-Watsiq]] - [[842]] - [[847]]
* [[Al-Mutawakkil]] - [[847]] - [[861]]
* [[Al-Muntashir]] - [[861]] - [[862]]
* [[Al-Musta'in]] - [[862]] - [[866]]
* [[Al-Mu'tazz]] - [[866]] - [[869]]
* [[Al-Muhtadi]] - [[869]] - [[870]]
* [[Al-Mu'tamid]] - [[870]] - [[892]]
* [[Al-Mu'tadhid]] - [[892]] - [[902]]
* [[Al-Muktafi]] - [[902]] - [[908]]
* [[Al-Muqtadir]] - [[908]] - [[932]]
* [[Al-Qahir]] - [[932]] - [[934]]
* [[Ar-Radhi]] - [[934]] - [[940]]
* [[Al-Muttaqi]] - [[940]] - [[944]]
* [[Al-Mustakfi]] - [[944]] - [[946]]
* [[Al-Muthi']] - [[946]] - [[974]]
* [[Ath-Tha'i']] - [[974]] - [[991]]
* [[Al-Qadir]] - [[991]] - [[1031]]
* [[Al-Qa'im]] - [[1031]] - [[1075]]
* [[Al-Muqtadi]] - [[1075]] - [[1094]]
* [[Al-Mustazhir]] - [[1094]] - [[1118]]
* [[Al-Mustarsyid]] - [[1118]] - [[1135]]
* [[Ar-Rasyid]] - [[1135]] - [[1136]]
* [[Al-Muqtafi]] - [[1136]] - [[1160]]
* [[Al-Mustanjid Billah]] - [[1160]] - [[1170]]
* [[Al-Mustadhi']] - [[1170]] - [[1180]]
* [[An-Nashir]] - [[1180]] - [[1225]]
* [[Azh-Zhahir]] - [[1225]] - [[1226]]
* [[Al-Mustanshir]] - [[1226]] - [[1242]]
* [[Al-Musta'shim]] - [[1242]] - [[1258]]
 
Ijma’ Sahabat yang menekankan pentingnya pengangkatan dan pem[[baiat]]an pemimpin tampak jelas dalam kejadian bahwa mereka menunda kewajiban menguburkan jenazah Muhammad dan mendahulukan pengangkatan dan pem[[baiat]]an seorang pemimpin. Padahal menguburkan mayat secepatnya adalah suatu kewajiban dan diharamkan atas orang-orang yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah untuk melakukan kesibukan lain sebelum jenazah dikebumikan. Namun, para Sahabat yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah Muhammad ternyata sebagian di antaranya justru lebih mendahulukan usaha-usaha untuk mengangkat dan mem[[baiat]] Khalifah daripada menguburkan jenazah Muhammad. Sedangkan sebagian Sahabat lain mendiamkan kesibukan mengangkat dan pem[[baiat]]an Khalifah tersebut, dan ikut pula bersama-sama menunda kewajiban menguburkan jenazah Muhammad sampai dua malam, padahal mereka mampu mengingkari hal ini dan mampu mengebumikan jenazah Nabi secepatnya. Fakta ini menunjukkan adanya kesepakatan (ijma’) mereka untuk segera melaksanakan kewajiban mengangkat dan mem[[baiat]] pemimpin daripada menguburkan jenazah.
|width=20|
|valign=top|
 
[[Abu Bakar Ash-Shiddiq]] pernah menyampaikan bahwa dia tidak mau dipanggil sebagai ''khalifatullah'' dan lebih memilih jika dipanggil sebagai ''khalifatur-rasul''.<ref>{{Cite web|title=حديث عبدالله بن أبي مليكة - مجمع الزوائد|url=https://dorar.net/h/bcdd8f06108e1c7443f5b842ab05a36b|website=dorar.net|language=ar|access-date=2021-01-28}}</ref><ref name=":1">{{Cite web|last=link|first=Dapatkan|last2=Facebook|title=Memahami Arti Khalifah|url=https://khalifah.cinta-islam.web.id/2021/01/konsep-khalifah.html|language=id|access-date=2021-01-28|last3=Twitter|last4=Pinterest|last5=Email|last6=Lainnya|first6=Aplikasi|archive-date=2021-02-07|archive-url=https://web.archive.org/web/20210207132143/https://khalifah.cinta-islam.web.id/2021/01/konsep-khalifah.html|dead-url=yes}}</ref>
===[[Tanpa Khalifah]] - [[1258-1261]] ===
=== Kekhalifahan Bani Abbasiyah di Kairo ===
* [[Al-Mustanshir II]] - [[1261]]
* [[Al-Hakim I]] - [[1262]] - [[1302]]
* [[Al-Mustakfi I]] - [[1302]] - [[1340]]
* [[Al-Wathiq I]] - [[1340]] - [[1341]]
* [[Al-Hakim II]] - [[1341]] - [[1352]]
* [[Al-Mu'tadid I]] - [[1352]] - [[1362]]
* [[Al-Mutawakkil I]] - [[1362]] - [[1383]]
* [[Al-Wathiq II]] - [[1383]] - [[1386]]
* [[Al-Mu'tashim (Kairo)|Al-Mu'tashim]] - [[1386]] - [[1389]]
* [[Al-Mutawakkil I]] (pengangkatan kedua) - [[1389]] - [[1406]]
* [[Al-Musta'in (Kairo)|Al-Musta'in]] - [[1406]] - [[1414]]
* [[Al-Mu'tadid II]] - [[1414]] - [[1441]]
* [[Al-Mustakfi II]] - [[1441]] - [[1451]]
* [[Al-Qa'im bi Amrillah]] - [[1451]] - [[1455]]
* [[Al- Mustanjid]] - [[1455]] - [[1479]]
* [[Al-Mutawakkil II]] - [[1479]] - [[1497]]
* [[Al-Mustamsik]] - [[1497]] - [[1508]]
* [[Al-Mutawakkil III]] - [[1508]] - [[1517]]
 
Ada satu riwayat dari [[Umar bin Khattab]] pernah menanyakan kepada Salman, “Saya ini seorang Raja atau Khalifah?” Salman manjawab, “Jika engkau mengambil (hasil) dari bumi kaum Muslimin satu dirham atau lebih, lalu engkau pergunakan tidak pada tempatnya (berbuat zalim), maka sesungguhnya engkau adalah raja bukan Khalifah”. Mendengar jawaban itu Umar bin Khattab menangis.<ref name=":1" />
=== Kekhalifahan Turki Utsmani ===
* [[Selim I]] - [[1512]] - [[1520]] (secara aktif menggunakan gelar khalifah)
* [[Suleiman I]] ([[Suleiman yang Agung]]) - [[1520]] - [[1566]]
* [[Selim II]] - [[1566]] - [[1574]]
* [[Murad III]] - [[1574]] - [[1595]]
* [[Mehmed III|Mehmed (Muhammed) III]] - [[1595]] - [[1603]]
* [[Ahmed I]] - [[1603]] - [[1617]]
* [[Mustafa I]] (Pengangkatan Pertama) - [[1617]] - [[1618]]
* [[Osman II]] - [[1618]] - [[1622]]
* [[Mustafa I]] (Pengangkatan Kedua) - [[1622]] - [[1623]]
* [[Murad IV]] - [[1623]] - [[1640]]
* [[Ibrahim I]] - [[1640]] - [[1648]]
* [[Mehmed IV|Mehmed (Muhammed) IV]] - [[1648]] - [[1687]]
* [[Suleiman II]] - [[1687]] - [[1691]]
* [[Ahmed II]] - [[1691]] - [[1695]]
* [[Mustafa II]] - [[1695]] - [[1703]]
* [[Ahmed III]] - [[1703]] - [[1730]]
* [[Mahmud I]] - [[1730]] - [[1754]]
* [[Osman III]] - [[1754]] - [[1757]]
* [[Mustafa III]] - [[1757]] - [[1774]]
* [[Abd-ul-Hamid I]] - [[1774]] - [[1789]]
* [[Selim III]] - [[1789]] - [[1807]]
* [[Mustafa IV]] - [[1807]] - [[1808]]
* [[Mahmud II]] - [[1808]] - [[1839]]
* [[Abd-ul-Mejid I]] - [[1839]] - [[1861]]
* [[Abd-ul-Aziz]] - [[1861]] - [[1876]]
* [[Murad V]] - [[1876]]
* [[Abd-ul-Hamid II]] - [[1876]] - [[1909]] (secara aktif menggunakan gelar khalifah)
Catatan: Sejak 1908 sistem pemerintahan Islam berakhir.
* [[Mehmed V|Mehmed (Muhammed) V]] - [[1909]] - [[1918]]
* [[Mehmed VI|Mehmed (Muhammed) VI]] - [[1918]] - [[1922]]
* [[Abdul Mejid II]] - [[1922]] - [[1924]]; hanya sebagai khalifah (Kepala negara: [[Mustafa Kemal Atatürk|Gazi Mustafa Kemal Pasha Ataturk]])
|}
 
=== Dalil Dari Kaidah Syar’iyah ===
== Referensi ==
Dalam usul fikih dikenal kaidah syar’iyah yang disepakati para ulama:
{{reflist}}
 
"''Sesuatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali adanya sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula keberadaannya.''"<ref>{{Cite web|title=Tanggapan Atas Artikel: Khilafah Ala Minhājin Nubuwah dan Khilafah Ala Minhāji Dāisy|url=https://news.visimuslim.org/2014/07/tanggapan-atas-artikel-khilafah-ala-minhajin-nubuwah-dan-khilafah-ala-minhaji-daisy.html|language=id|access-date=2022-06-05}}</ref> Menerapkan hukum-hukum yang berasal dari Allah dalam segala aspeknya adalah wajib. Sementara hal ini tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna tanpa adanya kekuasaan Islam.
 
=== Pendapat Para Ulama ===
Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menyatakan, {{quote |"Para imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) --''rahimahumullah''-- telah sepakat bahwa Imamah yang di[[baiat]] (Khilafah) itu wajib adanya, dan bahwa umat Islam wajib mempunyai seorang imam (khalifah,) dalam [[jamaah]] yang akan meninggikan syiar-syiar agama serta menolong orang-orang yang tertindas dari yang menindasnya."<ref>Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hlm 416</ref>}}
 
Imam [[Asy-Syaukani]] menuliskan, {{quote |"Menurut golongan Syiah, minoritas Mu’tazilah, dan Asy A’riyah, (Khilafah) adalah wajib menurut syara’."<ref>[[Nailul Authar]], jilid VIII, hlm 265</ref>}}
 
[[Ibnu Hazm]] mengatakan, {{quote |"Telah sepakat seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Murji`ah, seluruh Syi’ah, dan seluruh Khawarij, mengenai wajibnya Imamah (Khilafah)."<ref>Al Fashl fil Milal Wal Ahwa’ Wan Nihal, jilid IV, hlm 87</ref>}}
 
Beberapa tulisan ulama yang menilai wajibnya keberadaan khilafah di antaranya Imam Al Mawardi dalam ''Al Ahkamush Shulthaniyah'', hlm. 5; Abu Ya’la Al Farraa’ dalam ''Al Ahkamush Shulthaniyah'', hlm.19; Ibnu Taimiyah dalam ''As Siyasah Asy Syar’iyah'', hlm.161; Ibnu Taimiyah dalam ''Majmu’ul Fatawa'', jilid 28, hlm. 62; Imam Al Ghazali dalam ''Al Iqtishaad fil I’tiqad'', hlm. 97; Ibnu Khaldun dalam ''Al Muqaddimah'', hlm. 167; Imam Al Qurthubi dalam ''Tafsir Al Qurthubi'', juz 1, hlm.264; Ibnu Hajar Al Haitsami dalam ''Ash Shawa’iqul Muhriqah'', hlm. 17; Ibnu Hajar A1 Asqallany dalam ''Fathul Bari'', juz 13, hlm. 176; Imam An Nawawi dalam ''Syarah Muslim'', juz 12, hlm. 205; Dr. Dhiya’uddin Ar Rais dalam ''Al Islam Wal Khilafah'', hlm.99; Abdurrahman Abdul Khaliq dalam ''Asy Syura'', hlm.26; Abdul Qadir Audah dalam ''Al Islam Wa Audla’una As Siyasiyah'', hlm. 124; Dr. Mahmud Al Khalidi dalam ''Qawaid Nizham Al Hukum fil Islam'', hlm. 248; dan Sulaiman Ad Diji dalam ''Al Imamah Al ‘Uzhma'', hlm. 75; Muhammad Abduh dalam ''Al Islam Wan Nashraniyah'', hlm. 61.
 
Sedangkan beberapa karya ulama dan tokoh Islam yang menyatakan ketidakwajiban khalifah di antaranya adalah ''Al Islam Wa Usululul Hukm'' oleh Ali Abdur Raziq, ''Mabadi` Nizham Al Hukmi fil Islam'' oleh Abdul Hamid Mutawalli, dan ''Tidak Ada Negara Islam'' oleh [[Nurcholish Madjid]].
 
== Daftar Khalifah ==
{{Main|Daftar khalifah}}
 
== Lihat pula ==
* [[Negara Islam Irak dan Syam]]
* [[Kekhalifahan]]
* [[Kekhalifahan dunia]]
* [[Kekhanan]]
* [[Keamiran]]
* [[Syah (gelar)|Syah]]
* [[Padisyah]]
* [[Shaykh al-Islām]]
 
== Rujukan ==
{{reflist}}
 
=== Daftar pustaka ===
* {{cite book|last=Ahmed |first=Leila |title=Women and Gender in Islam: Historical Roots of a Modern Debate |url=https://books.google.com/books?id=U0Grq2BzaUgC |year=1992 |publisher=Yale University Press |isbn=978-0-300-05583-2 |ref=harv}}
* {{cite book|last=Arnold|first=T. W.|editor-last=Houtsma|editor-first=M. Th|title=[[Encyclopaedia of Islam|E.J. Brill's First Encyclopaedia of Islam, 1913–1936]]|accessdate=2010-07-23|volume=Volume IV|year=1993|publisher=BRILL|location=Leiden|isbn=978-90-04-09790-2|pages=881–885|chapter=Khalīfa|chapterurl=http://books.google.com/books?id=7CP7fYghBFQC&pg=PA881}}
* Barton, Simon (2004). A History of Spain. New York: Palgrave MacMillan. {{ISBN|0333632575}}.
* {{Citation|title=Damascus: A History|first1=Ross|last1=Burns|publisher=Routledge|year=2005|url=https://books.google.com/?id=1_bQTrpf62cC&dq=damascus|isbn=0-415-27105-3|location=London}}.
* {{cite book | last = Clinton | first = Jerome W. | editor-last1 = Talattof | editor-first1 = Kamran | editor-last2 = Clinton | editor-first2 = Jerome W. | title = The Poetry of Nizami Ganjavi: Knowledge, Love, and Rhetoric | url = https://archive.org/details/poetryofnizamiga0000unse | publisher = Palgrave Macmillan | year = 2000 | lccn = 99056710 | location = Houndmills, UK | isbn = 0-3122-2810-4 | ref = harv }}
* Crone, Patricia, and Martin Hinds. ''God's Caliph: Religious Authority in the First Centuries of Islam''. Cambridge: Cambridge University Press, 1986. ISBN 0-521-32185-9.
* Donner, Fred. ''The Early Islamic Conquests''. Princeton, New Jersey: Princeton University Press, 1981. ISBN 0-691-05327-8.
* {{EI2|article=ʿAbd Allāh ibn al-Zubayr|last=Gibb|first=H. A. R.|volume=1|pages=54–55}}
* {{cite journal|last1=Grafman|first1=Rafi |first2=Myriam|last2=Rosen-Ayalon|year=1999|title=The Two Great Syrian Umayyad Mosques: Jerusalem and Damascus|journal=Muqarnas|publisher=BRILL|volume=16|pages=1–15|location=Boston|doi=10.2307/1523262 | issn = 0732-2992 }}
* {{cite book | last1 = Grant | first1 = John | last2 = Clute | first2 = John | chapter = The Encyclopedia of Fantasy | title = Arabian fantasy | year = 1999 | isbn = 0-312-19869-8 | lccn = 96037472 | publisher = St. Martin's Press | location = New York, NY | ref = harv }}
* {{cite book | last = Gregorian | first = Vartan | title = Islam: A Mosaic, Not a Monolith | url = https://archive.org/details/islam00vart | publisher = Brookings Institution Press | year = 2003 | pages = [https://archive.org/details/islam00vart/page/26 26]–38 | isbn = 0-8157-3282-1 | lccn = 2003006189 | location = Washington, DC | ref = harv }}
* {{cite book |last1=Hawting |first1=G. R. |title=The First Dynasty of Islam: The Umayyad Caliphate AD 661-750 |date=2000 |origyear=1986 |publisher=Routledge |location=London and New York |isbn=0-415-24073-5 |edition=2nd |url=https://books.google.com/books?id=9J2CAgAAQBAJ&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false}}
* {{cite book|editor1-last = Holt |editor1-first = P.M. |editor2-last = Lambton |editor2-first = Ann K.S. |editor3-last = Lewis |editor3-first = Bernard |editor3-link = Bernard Lewis |title = Cambridge History of Islam |year = 1970 |publisher = Cambridge University Press |isbn = 978-0-521-29135-4|ref = harv}}
* Hourani, Albert. ''A History of the Arab Peoples'', Faber and Faber, 1991.
* {{cite book | last = Huff | first = Toby E. | title = The Rise of Early Modern Science: Islam, China, and the West | publisher = Cambridge University Press | location = Cambridge, UK | isbn = 0-5218-2302-1 | lccn = 2002035017 | year = 2003 | edition = 2nd | ref = harv }}
* {{cite book| last = Lapidus| first = Ira| title = A History of Islamic Societies| url = https://archive.org/details/historyofislamic0000lapi_t2d2| publisher = Cambridge University Press| year = 2002| edition = 2nd|isbn = 978-0-521-77933-3|ref = harv}}
* {{cite book| last = Menocal| first = Maria Rosa| title = Surga di Andalusia: Ketika Muslim, Yahudi, dan Nasrani Hidup dalam Harmoni| publisher = Penerbit Noura Books (PT Mizan Publika)| year = 2015| edition = 1st|isbn = 978-602-0989-82-2|ref = harv}}
* Previté-Orton, C. W (1971). ''The Shorter Cambridge Medieval History''. Cambridge: Cambridge University Press.
* {{Cite book |last = Mango |first = Andrew |title = Atatürk: The Biography of the Founder of Modern Turkey |url = https://archive.org/details/ataturk00andr |origyear = 1999 |edition = Paperback |year = 2002 |publisher = Overlook Press, Peter Mayer Publishers, Inc |location = Woodstock, NY |isbn = 978-1-58567-334-6 }}
* {{cite book| last = Tabatabaei | first = Sayyid Mohammad Hosayn | title = Shi'ite Islam | url = https://archive.org/details/shiiteislam0000taba | publisher=Suny press | year = 1979 |isbn = 978-0-87395-272-9|ref = harv}}| Diterjemahkan oleh Seyyed Hossein Nasr.
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Khalifah| ]]
[[Kategori:Gelar Islam]]
[[Kategori:Sejarah Islam]]
[[Kategori:Khalifah| {{PAGENAME}}]]
 
[[an:Califa]]
[[ar:خليفة]]
[[az:Xəlifə]]
[[be:Халіф]]
[[be-x-old:Халіф]]
[[bg:Халиф]]
[[br:Kalif]]
[[bs:Halifa]]
[[ca:Califa]]
[[cs:Chalífa]]
[[cy:Califf]]
[[da:Kalif]]
[[de:Kalif]]
[[el:Χαλίφης]]
[[en:Caliph]]
[[eo:Kalifo]]
[[es:Califa]]
[[et:Kaliif]]
[[eu:Kalifa]]
[[fa:خلیفه]]
[[fi:Kalifi]]
[[fr:Calife]]
[[gl:Califa]]
[[hr:Kalif]]
[[hu:Kalifa]]
[[hy:Խալիֆա]]
[[io:Kalifo]]
[[it:Califfo]]
[[ja:カリフ]]
[[ko:칼리파]]
[[ku:Xelîfetî]]
[[la:Calipha]]
[[lt:Kalifas]]
[[lv:Kalifs]]
[[mk:Калиф]]
[[ms:Khalifah]]
[[nl:Kalief]]
[[nn:Kalif]]
[[no:Kalif]]
[[pl:Kalif]]
[[pnb:خلیفہ]]
[[pt:Califa]]
[[ru:Халиф]]
[[sh:Kalif]]
[[simple:Caliph]]
[[sk:Chalífa]]
[[sl:Kalif]]
[[sr:Калиф]]
[[sv:Kalif]]
[[sw:Khalifa]]
[[ta:கலீபா]]
[[te:ఖలీఫా]]
[[th:กาหลิป]]
[[tt:Хәлифә]]
[[uk:Халіф]]
[[ur:خلیفہ]]
[[uz:Xalifa]]
[[vi:Khalip]]
[[zh:哈里发]]