Pancasila: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Odegeje (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(515 revisi antara oleh lebih dari 100 100 pengguna tak ditampilkan)
Baris 1:
{{Tata_Negara_Republik_Indonesia}}
[[Berkas:Pancasila Perisai.svg|thumb|right|200px|Perisai Pancasila menampilkan lima lambang Pancasila]]
{{otheruse|Pancasila}}
{{pp-vandalism|small=yes}}
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
[[Berkas:Garuda Pancasila Poster (color).jpg|jmpl|280px|Penggambaran Garuda Pancasila pada poster; setiap sila-sila Pancasila ditulis di samping atau bawah lambangnya.]]
'''Pancasila''' adalah dasar negara serta falsafah bangsa dan negara [[Republik Indonesia]] yang terdiri atas lima sila. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa [[Bahasa Sanskerta|Sanskerta]]: पञ्च "''pañca''" berarti lima dan शीला "''śīla''" berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
Lima ideologi utama penyusun Pancasila merupakan lima sila Pancasila. Ideologi utama tersebut tercantum pada alinea keempat dalam Pembukaan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar 1945]]:
'''Pancasila''' adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari [[bahasa Sansekerta|Sansekerta]]: ''pañca'' berarti lima dan ''śīla'' berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
# Ketuhanan yang Maha Esa
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-undang Dasar 1945]].<!-- [[Berkas:Pancasila Sila 1 Star.svg|left|40px|]]
# Kemanusiaan yang adil dan beradab
[[Berkas:Pancasila Sila 2 Chain.svg|left|40px|]]
# Persatuan Indonesia
[[Berkas:Pancasila Sila 3 Banyan Tree.svg|left|40px|]]
# Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
[[Berkas:Pancasila Sila 4 Buffalo's Head.svg|left|40px|]]
# Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
[[Berkas:Pancasila Sila 5 Rice and Cotton.svg|left|40px|]] -->
== Sejarah Perumusan ==
 
Sekalipun terjadi perubahan isi dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa [[Rumusan-rumusan Pancasila|perumusan Pancasila]] pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati bersama sebagai hari lahirnya Pancasila.
 
== Sejarah perumusan dan lahirnya Pancasila ==
{{Main|Rumusan-rumusan Pancasila}}
[[Berkas:Pancasila.svg|ka|jmpl|246x246px|Perisai Pancasila yang menampilkan lima lambang Pancasila.]]
[[Berkas:Pidato_Pertama_Ir_Soekarno_Mengenai_Pancasila_pada_1_Juni_1945.png|jmpl|Pidato pertama Ir. Soekarno mengenai Pancasila pada 1 Juni 1945]]
Pada tanggal 1 Maret 1945, dibentuk [[Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan]], yang diketuai oleh [[Radjiman Wedyodiningrat|Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat]]. Dalam pidato pembukaannya, Dr. Radjiman mengajukan pertanyaan kepada anggota-anggota sidang bahwa apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini.<ref name="Hatta_3092">{{cite book|last=Hatta|first=Mohammad|date=[[2015]]|title=Politik, Kebangsaan, Ekonomi ([[1926]]-[[1977]])|location=[[Jakarta]]|publisher=Kompas|isbn=9789797099671|page=309}}</ref>
 
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. [[Mohammad Yamin]] merumuskan ''Lima Dasar'' saat berpidato pada 29 Mei 1945. Rumusan tersebut di antaranya: perikebangsaan, perikemanusiaan, periketuhanan, perikerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.<ref>{{Cite book|last=M.H|first=Dr Jazim Hamidi, S. H.|date=2013-01-12|url=https://books.google.co.id/books?id=-l5nDwAAQBAJ&pg=PA53&dq=Muhammad+Yamin+merumuskan+lima+dasar+pada+29+Mei+1945&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&sa=X&ved=2ahUKEwi9vInmqoz4AhW2RmwGHUvNBcUQ6AF6BAgGEAI#v=onepage&q=Muhammad%20Yamin%20merumuskan%20lima%20dasar%20pada%2029%20Mei%201945&f=false|title=CIVIC EDUCATION|publisher=Gramedia Pustaka Utama|isbn=978-602-03-4927-5|pages=53|language=id|url-status=live}}</ref><ref>https://katadata.co.id/agung/berita/639d2c251f90f/memahami-rumusan-pancasila-menurut-moh-yamin</ref> Ia mengatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di [[Indonesia]]. Namun, [[Mohammad Hatta]], dalam memoarnya, meragukan pidato Yamin tersebut.<ref name="Suwarno_p122">{{cite book|last=Suwarno|first=P.J.|date=|url=|title=Pancasila Budaya Bangsa Indonesia|location=|publisher=|isbn=|page=12|doi=|authorlink=|coauthors=}}</ref>
 
Pancasila oleh [[Soekarno]] yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul ''[[Lahirnya Pancasila]]''.<ref name="Schindehuette_p1512">{{cite book|last=Schindehuette|first=Matti Justus|date=2006|url=http://ediss.sub.uni-hamburg.de/volltexte/2006/2915/|title=Zivilreligion als Verantwortung der Gesellschaft. Religion als politischer Faktor innerhalb der Entwicklung der Pancasila Indonesiens|location=Hamburg|publisher=Universitas|isbn=|page=151|doi=|authorlink=|coauthors=|access-date=2018-10-30|archive-date=2017-08-20|archive-url=https://web.archive.org/web/20170820203310/http://ediss.sub.uni-hamburg.de/volltexte/2006/2915/|dead-url=yes}}</ref> Soekarno mengemukakan gagasan dasar negaranya, yang ia namakan "Pancasila".<ref>{{Cite book|last=Sihotang|first=Kasdin|last2=Mikhael|first2=Mali Benyamin|last3=Molan|first3=Benyamin|last4=Kama|first4=Vinsensius Felisianus|date=2019-07-30|url=https://books.google.co.id/books?id=506nDwAAQBAJ&pg=PA45&dq=soekarno+mengemukakan+gagasan+dasar+negara&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&sa=X&ved=2ahUKEwjVuYS1q4z4AhWA7XMBHX6yDjcQ6AF6BAgHEAI#v=onepage&q=soekarno%20mengemukakan%20gagasan%20dasar%20negara&f=false|title=Pendidikan Pancasila: Upaya Internalisasi Nilai - Nilai Kebangsaan|publisher=Penerbit Unika Atma Jaya Jakarta|isbn=978-623-7247-07-4|pages=46|language=id|url-status=live}}</ref> Gagasan tersebut di antaranya: kebangsaan Indonesia atau nasionalisme, kemanusiaan atau internasionalisme, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, serta ketuhanan yang berkebudayaan.<ref>{{Cite book|last=Samosir|first=Hairul Amren|date=Maret 2023|url=https://www.google.co.id/books/edition/Pancasila/lvmyEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=Nama+%22Pancasila%22+diucapkan+oleh+Soekarno+dalam+pidatonya+pada+tanggal+1+Juni&pg=PA4&printsec=frontcover|title=Pancasila|location=Jl. Cempaka No 25 Padang Sidempuan 22725|publisher=PT Inovasi Pratama Internasional|isbn=978-623-8160-09-9|pages=4|url-status=live}}</ref> Nama "Pancasila" diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:<ref>{{Cite book|last=S.H|first=Prof Dr Sutan Remy Sjahdeini|date=2021-08-01|url=https://books.google.co.id/books?id=8IM8EAAAQBAJ&pg=PA61&lpg=PA61&dq=Sekarang+banyaknya+prinsip:+kebangsaan,+internasionalisme,+mufakat,+kesejahteraan,+dan+ketuhanan,+lima+bilangannya.+Namanya+bukan+Panca+Dharma,+tetapi+saya+namakan+ini+dengan+petunjuk+seorang+teman+kita+ahli+bahasa+-+namanya+ialah+Pancasila.+Sila+artinya+asas+atau+dasar,+dan+di+atas+kelima+dasar+itulah+kita+mendirikan+negara+Indonesia,+kekal+dan+abadi.&source=bl&ots=SM7WeW6yxO&sig=ACfU3U1dlIXRQgWLJW-Ma-U9245Mt9AoKQ&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwimzsOjrIz4AhX1TGwGHR2fAiYQ6AF6BAgGEAM#v=onepage&q=Sekarang%20banyaknya%20prinsip:%20kebangsaan,%20internasionalisme,%20mufakat,%20kesejahteraan,%20dan%20ketuhanan,%20lima%20bilangannya.%20Namanya%20bukan%20Panca%20Dharma,%20tetapi%20saya%20namakan%20ini%20dengan%20petunjuk%20seorang%20teman%20kita%20ahli%20bahasa%20-%20namanya%20ialah%20Pancasila.%20Sila%20artinya%20asas%20atau%20dasar,%20dan%20di%20atas%20kelima%20dasar%20itulah%20kita%20mendirikan%20negara%20Indonesia,%20kekal%20dan%20abadi.&f=false|title=Sejarah Hukum Indonesia: Seri Sejarah Hukum|publisher=Prenada Media|isbn=978-623-218-947-8|pages=51|language=id|url-status=live}}</ref>
 
{{Quote|Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.}}
 
Sebelum sidang pertama itu berakhir, dibentuk suatu panitia kecil untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, serta menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka. Dari panitia kecil tersebut, dipilih sembilan orang yang dikenal dengan [[Panitia Sembilan]], untuk menyelenggarakan tugas tersebut. Rencana mereka disetujui pada tanggal 22 Juni 1945, yang kemudian diberi nama [[Piagam Jakarta]].
 
Setelah rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi, beberapa dokumen penetapannya ialah:
 
* Rumusan Pertama: [[Piagam Jakarta]] (''Jakarta Charter'') – tanggal 22 Juni 1945
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
* Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 -–tanggal 18 Agustus 1945
* ''Lima Dasar'' oleh [[Muhammad Yamin]], yang berpidato pada tanggal [[29 Mei]] [[1945]]. [[Muhammad Yamin|Yamin]] merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di [[Indonesia]]. [[Mohammad Hatta]] dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.<ref name="Suwarno_p12">{{cite book | last =Suwarno | first =P.J. | authorlink = | coauthors = | title =Pancasila Budaya Bangsa Indonesia | publisher = | date = | location = | url = | doi = | isbn = | page =12}}</ref>
* Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
* ''Panca Sila'' oleh [[Soekarno]] yang dikemukakan pada tanggal [[1 Juni]] [[1945]] dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "''[[Lahirnya Pancasila]]''". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
* Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
::''Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.''
* Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk [[Dekret Presiden 5 Juli 1959]])
 
Pada tanggal 1 Juni 2016, presiden [[Joko Widodo]] telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang '''Hari Lahir Pancasila''' sekaligus menetapkannya sebagai hari libur nasional yang berlaku mulai tahun 2017.<ref>[http://setkab.go.id/jadi-hari-libur-nasional-inilah-keppres-penetapan-1-juni-sebagai-hari-lahir-pancasila/ "Jadi Hari Libur Nasional, Inilah Keppres Penetapan 1 Juni Sebagai Hari Lahir Pancasila"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20171022032405/http://setkab.go.id/jadi-hari-libur-nasional-inilah-keppres-penetapan-1-juni-sebagai-hari-lahir-pancasila/|date=2017-10-22}}, ''Sekretariat Kabinet Republik Indonesia'', (diakses pada 01 Oktober 2016)</ref>
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
* Rumusan Pertama : [[Piagam Jakarta]] (Jakarta Charter) - tanggal [[22 Juni]] [[1945]]
* Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal [[18 Agustus]] [[1945]]
* Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal [[27 Desember]] [[1949]]
* Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal [[15 Agustus]] [[1950]]
* Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk [[Dekrit presiden|Dekrit Presiden 5 Juli 1959]])
 
== Hari Kesaktian Pancasila ==
{{Utama|Hari Kesaktian Pancasila}}
Pada tanggal 30 September 1965, terjadi suatu peristiwa yang dinamakan [[Gerakan 30 September]] (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif di belakangnya. Akan tetapi, otoritas militer dan kelompok keagamaan terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha [[Partai Komunis Indonesia|PKI]] mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan [[Partai Komunis Indonesia]], dan membenarkan peristiwa [[Pembantaian di Indonesia 1965–1966]].
 
Pada tanggalhari [[30 September]] [[1965]]itu, adalahenam awaljenderal daridan [[Gerakansatu 30kapten September]]serta (G30SPKI).berberapa Pemberontakanorang inilainnya merupakandibunuh wujudoleh usahaoknum-oknum mengubahyang unsurdigambarkan Pancasilapemerintah menjadisebagai ideologiupaya komuniskudeta. HariGejolak itu,yang enamtimbul Jendralakibat danG berberapa30 orangS lainnyasendiri dibunuhpada sebagaiakhirnya upayaberhasil kudeta.diredam Namunoleh berkatotoritas kesadaranmiliter untukIndonesia. mempertahankanPemerintah PancasilaOrde makaBaru upayakemudian tersebutmenetapkan mengalami kegagalan. Maka [[30 September]] diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September [[Gerakan 30 September|G30S-PKI]] dan tanggal [[1 Oktober]] ditetapkan sebagai '''Hari Kesaktian Pancasila, memperingati bahwa dasar Indonesia, Pancasila, adalah sakti, tak tergantikan'''.
 
== Fungsi dan kedudukan Pancasila ==
== Butir-butir pengamalan Pancasila <ref> Bagian ini sudah tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no. I/MPR/2003 </ref> ==
Berikut ini adalah beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila bagi negara kesatuan Republik Indonesia.<ref>{{Cite book|title=Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,|last=Salikun & Lukman Surya|first=|date=2014|publisher=Pusat Kurikulum dan Penerbitan, Balitbang, Kemendikbud|isbn=|location=jakarta|pages=36|url-status=live}}</ref>
 
#'''Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia''': sebagai nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan napas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia.
Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
#'''Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia''': merupakan bentuk peran dalam menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat di bedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia
# '''Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia''': merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika yang telah melahirkan pandangan hidup.
# '''Pancasila sebagai dasar negara Indonesia''': untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan negara Indonesia, yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai Pancasila.
# '''Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Republik Indonesia''':<ref>{{Cite web|url=https://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/08/UU-12-Tahun-2011.pdf|title=undang-undang Republik Indonesia tentang peraturan perundang-undangan no 12 tahun 2011 pasal 2|last=Pemerintah Pusat Republik Indonesia|first=|date=12 Agustus, 2011|website=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39188/uu-no-12-tahun-2011|access-date=22 januari 2020|archive-date=2019-02-14|archive-url=https://web.archive.org/web/20190214191224/http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/08/UU-12-Tahun-2011.pdf|dead-url=yes}}</ref> sebagai segala sumber hukum di negara Indonesia karena segala kehidupan negara Indonesia berdasarkan Pancasila, itu juga harus berlandaskan hukum. Semua tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berlandaskan hukum.
# '''Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara''': karena pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, pelihara, dan dilestarikan.
#'''Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia''': karena dalam Pancasila, mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia adalah menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa.
 
== Butir-butir pengamalan Pancasila ==
36 BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA
=== Berdasarkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978<ref>Bagian ini sudah tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR No.I/MPR/2003</ref> ===
 
;1. Ketuhanan Yang Maha Esa
A. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
# Percaya dan Takwatakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
# Hormat menghormati dan bekerjasamabekerja sama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
# Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannyakepercayaan masing-masing.
# Tidak memaksakan suatu agama danatau kepercayaan kepada orang lain.
 
;2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
B. SILA KEHEWANAN YANG ADIL DAN BIADAB
# Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
# Saling mencintai sesama manusia.
# Mengembangkan sikap tenggang rasa.
# Tidak semena-mena terhadap orang lain.
# Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
# Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
# Berani membela kebenaran dan keadilan.
#Mengembangkan sikap menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain, karena bangsa Indonesia adalah bagian dari seluruh umat manusia.
# Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
 
;3. Persatuan Indonesia
C. SILA PERCERAIAN INDONESIA
# Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
# Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
# Cinta Tanahtanah Airair dan Bangsabangsa.
# Bangga sebagai Bangsabangsa Indonesia dan ber-Tanahbertanah Airair Indonesia.
# Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-''Bhinneka Tunggal Ika''.
 
;4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
D. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
# Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
# Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
# Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
#Meliputi Musyawarahsemangat kekeluargaan untuk mencapai mufakat diliputidalam semangat kekeluargaanmusyawarah.
#Menerima dan melaksanakan hasil musyawarah dengan iktikad yang baik dan lapang dada.
# Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
#Melakukan Musyawarah dilakukanmusyawarah dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
# Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
# Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
 
;5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
E. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
# Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
# Bersikap adil.
# Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
# Menghormati hak-hak orang lain.
# Suka memberi pertolonganmenolong kepada orang lain.
# Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
# Tidak bersifat boros.
# Tidak bergaya hidup mewah dan berfoya-foya.
# Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
# Suka bekerja keras.
# Menghargai dan mengapresiasi hasil karya orang lain.
# Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
 
=== Berdasarkan ketetapan MPR no. I/MPR/2003 ===
Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
 
=== ;Sila pertama ===
[[Berkas:Pancasila Sila 1 Star.svg|jmpl|80px|Bintang]]
#Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
#Percaya dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
#Menghargai dan bekerja sama dengan pemeluk agama lain dengan kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
#Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
#Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
#Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
#Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
 
;Sila kedua
[[Berkas:Pancasila Sila 1 Star.svg|thumb|left|80px|Bintang.]]
[[Berkas:Pancasila Sila 2 Chain.svg|jmpl|80px|Rantai]]
# Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
#Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
# Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
#Mengakui persamaan derajat, kewajiban, dan hak asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
# Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
#Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
# Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
#Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
# Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
#Tidak bersikap semena-mena terhadap orang lain.
# Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
#Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
# Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
#Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
#Berani membela kebenaran dan keadilan.
#Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
#Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
 
=== ;Sila kedua ===ketiga
[[Berkas:Pancasila Sila 3 Banyan Tree.svg|jmpl|80px|Pohon Beringin]]
#Mampu menempatkan persatuan dan kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
#Sanggup rela berkorban demi kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
#Mengembangkan rasa cinta tanah air dan bangsa.
#Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
#Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
#Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar ''Bhinneka Tunggal Ika''
#Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
 
;Sila keempat
[[Berkas:Pancasila Sila 2 Chain.svg|thumb|left|80px|Rantai.]]
[[Berkas:Pancasila Sila 4 Buffalo's Head.svg|jmpl|80px|Kepala Banteng]]
# Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
#Sebagai warga dan masyarakat negara Indonesia, setiap manusia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
# Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
#Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
# Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
#Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
# Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
#Menjalankan musyawarah dengan semangat kekeluargaan.
# Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
#Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
# Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
#Menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab.
# Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
#Mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan dalam musyawarah.
# Berani membela kebenaran dan keadilan.
#Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
# Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
#Keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
# Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
#Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dapat dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
 
=== ;Sila ketiga ===kelima
[[Berkas:Pancasila Sila 5 Rice and Cotton.svg|jmpl|80px|Padi dan Kapas]]
#Mengembangkan sikap perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
#Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
#Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
#Menghormati hak orang lain.
#Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
#Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
#Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan, gaya hidup mewah, dan berfoya-foya.
#Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan dan pihak umum.
#Gemar bekerja keras.
#Mengapresiasi hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
#Gemar melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
 
== Penafsiran ==
[[Berkas:Pancasila Sila 3 Banyan Tree.svg|thumb|left|80px|Pohon Beringin.]]
Seorang Panglima{{Siapa}} [[Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan|Kodam I/Bukit Barisan]] menggambarkan Pancasila sebagai bentuk [[Sosialisme Islam|sosialisme religius]].<ref>{{cite news|title=Communist teachings do not recognize religious socialism|url=https://books.google.com/books?id=4_EVAQAAMAAJ&pg=PA3|work=Angkatan Bersendjata|location=[[Medan]]|date=3 January 1966}}</ref>
# Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
# Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
# Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
# Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
# Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
# Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
# Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
 
=== SilaKritikan keempat ===
[[International Humanist]] telah mengkritik sila pertama karena tidak mendefinisikan hak untuk [[atheisme]].<ref>{{Cite web|url=https://jakartaglobe.id/archive|title=https://jakartaglobe.id/archive|website=Jakarta Globe|access-date=2020-07-12|archive-date=2020-07-12|archive-url=https://web.archive.org/web/20200712113022/https://jakartaglobe.id/archive|dead-url=yes}}</ref>
[[Berkas:Pancasila Sila 4 Buffalo's Head.svg|thumb|left|80px|Kepala Banteng]]
# Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
# Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
# Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
# Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
# Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
# Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
# Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
# Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
# Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
# Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
 
Kritik terhadap Pancasila dilarang oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebab Pancasila terdapat dalam lambang negara Indonesia. Menurut UU no. 24 tahun 2009 pasal 68,<ref>{{Cite web|url=https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_24_Tahun_2009|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 - Wikisource bahasa Indonesia|website=id.wikisource.org|access-date=2020-07-12}}</ref> penghinaan terhadap Pancasila dapat diberikan sanksi maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal 500 juta rupiah.
=== Sila kelima ===
[[Berkas:Pancasila Sila 5 Rice and Cotton.svg|thumb|left|80px|Padi Dan Kapas.]]
# Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
# Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
# Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
# Menghormati hak orang lain.
# Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
# Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
# Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
# Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
# Suka bekerja keras.
# Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
# Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
 
== LihatPsikologi pulaPancasila ==
Sikap dan perilaku ber-Pancasila diharapkan dari semua warga negara Indonesia. Psikologi sebagai ilmu jiwa dan tingkah laku berperan dalam menjelaskan, meramalkan sikap dan perilaku ini melalui riset empiris. Sejumlah studi tentang psikologi Pancasila telah dilakukan di Indonesia. Studi paling awal tentang uji psikometris validitas konkuren keber-Pancasila-an menghasilkan bukti bahwa pengukuran perilaku untuk Sila pertama hingga Sila kelima Pancasila bersesuaian masing-masing dengan pengukuran (1) sikap terhadap Tuhan, (2) identifikasi dengan kemanusiaan, (3) patriotisme, (4) dukungan terhadap prinsip-prinsip demokrasi, dan (5) humanitarianisme.<ref>{{Cite web|title=Journal Unair|url=https://journal.unair.ac.id/INSAN@concurrent-validity-of-identification-with-pancasila-scales-among-adolescents-in-jakarta-article-4313-media-8-category-10.html|website=journal.unair.ac.id|access-date=2021-09-13}}</ref> Pengukuran keber-Pancasila-an juga sejalan dengan keutamaan karakter berupa transendensi, kemanusiaan, keberanian, kendali diri, dan keadilan.<ref>{{Cite journal|date=2012|title=KOMPATIBILITAS KEUTAMAAN KARAKTER DENGAN NILAI-NILAI PANCASILA: PERSPEKTIF KONTRAK PSIKOLOGIS DAN KONTRAK SOSIAL|journal=Prosiding SNaPP|volume=3|issue=1}}</ref> Hasil studi psikologis juga menunjukkan bahwa identitas religius bukan melunturkan melainkan menguatkan keber-Pancasila-an remaja Indonesia.<ref>{{Cite web|title=Semakin Kental Identitas Religius Semakin Lunturkah Identitas Nasional? Peran Keberpancasilaan Pada Remaja Indonesia|url=https://osf.io/preprints/inarxiv/wpx56/|website=osf.io|access-date=2021-09-13}}</ref>
 
== Lihat pula ==
* [[Indonesia]]
* [[Rumusan-rumusan Pancasila]]
* [[Garuda Pancasila]] sebagai [[Lambang Indonesia]]
* [[Tiga Prinsip Rakyat]]
* [[Kemalisme|Enam Anak Panah]]
* [[Rukun Negara]]
{{wikisource}}
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
 
* {{en}} [http://countrystudies.us/indonesia/86.htm Pancasila]
* {{en}} [http://countrystudies.us/indonesia/86.htm Daftar Isi Pancasila]
* {{en}} [http://countrystudies.us/indonesia/24.htm The Pancasila]
* {{en}} [http://www.gimonca.com/sejarah/pancasila.html Pancasila]
* {{id}} [http://psp.ugm.ac.id Pusat Studi Pancasila UGM]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{Pancasila Indonesia}}
{{Hukum Indonesia}}
{{ideologies}}
 
[[Kategori:Pancasila| ]]
[[Kategori:Simbol nasional Indonesia]]
[[Kategori:Sejarah Indonesia]]
[[Kategori:PancasilaIdeologi]]
[[Kategori:PeraturanIdeologi perundang-undangan Indonesianegara]]
[[Kategori:Ideologi politik]]
 
[[ar:بانكسيلا اندونيسيا]]
[[de:Pancasila]]
[[en:Pancasila (politics)]]
[[es:Pancasila]]
[[fr:Pancasila]]
[[it:Pancasila]]
[[ja:パンチャシラ]]
[[jv:Pancasila]]
[[ko:판차실라 (정치 이념)]]
[[ms:Garuda Pancasila]]
[[nl:Pancasila (Indonesië)]]
[[no:Pancasila]]
[[ro:Pancasila]]
[[ru:Панча Сила]]
[[tr:Pancasila]]
[[zh:建国五项原则]]