Norma sosial: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kucing gelap (bicara | kontrib)
mengembalikan suntingan uji coba
Tag: Pengembalian manual VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(108 revisi perantara oleh 77 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Sosiologi}}
{{gabung|Norma (sosiologi)}}
'''Norma sosial''' adalah [[Tradisi|kebiasaan]] umum atau aturan yang menjadi pedoman perilaku dan sudah ada dalam suatu kelompok [[masyarakat]] serta memiliki batasan wilayah tertentu.<ref name=":0">{{Cite web|title=Norma sosial dan norma hukum, apa ya bedanya?|url=https://www.merdeka.com/pendidikan/norma-sosial-dan-norma-hukum-apa-ya-bedanya.html|website=merdeka.com|language=en|access-date=2020-11-03}}</ref> Batas norma sosial adalah perilaku yang pantas bagi suatu kelompok masyarakat, sehingga juga dapat disebut sebagai kaidah sosial atau peraturan sosial. Norma sosial berkembang melalui [[interaksi sosial]] dalam bentuk [[sosialisasi]] hingga menjadi [[lembaga sosial]].{{Sfn|Ruswanto|2009|p=19}}
[[Berkas:Ms universe.jpg|250px|right|thumb|Pemilihan [[Miss Universe]] di Indonesia menjadi kontroversi karena menampilkan wanita Indonesia berpakaian renang dianggap tidak sesuai dengan norma sosial yang berlaku di Indonesia]]
'''Norma sosial''' adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan ''peraturan sosial''. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani [[interaksi sosial]]nya. Keberadaan norma dalam [[masyarakat]] bersifat memaksa individu atau suatu [[kelompok]] agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
 
Norma sosial merupakan perwujudan [[nilai sosial]] dalam bentuk peraturan, kaidah, atau hukuman.{{Sfn|Suhardi dan Sunarti|2009|p=15}} Keberadaan norma bersifat memaksa individu atau suatu [[kelompok]] masyarakat agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pelanggaran yang dilakukan terhadap norma sosial yang berlaku akan memperoleh hukuman.{{Sfn|Sudarmi dan Indriyanto|2009|p=26}} Peranan utama dari adanya norma sosial adalah menciptakan interaksi sosial yang tertiib dan teratur dalam suatu masyarakat.{{Sfn|Suhardi dan Sunarti|2009|p=17}}
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh [[hukum]]an. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
 
== Pembentukan ==
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.
Norma sosial terbentuk karena adanya [[kebutuhan]] masyarakat terhadap keteraturan dan ketertiban sosial yang menentukan [[identitas]] masyarakat. Pembentukan norma sosial diawali melalui proses pengenalan dan pengakuan nilai sosial dalam masyarakat. Setelah itu, norma yang telah diakui dijadikan sebagai bagian dari kepribadian oleh tiap individu dalam masyarakat.{{Sfn|Widianti|2009|p=25}} Awalnya, norma sosial terbentuk sebagai hasil dari proses bermasyarakat yang tidak disengaja. Pada perkembangannya, norma sosial dibuat secara sadar dan disengaja.{{Sfn|Waluya|2009|p=31}} Norma sosial yang berkembang dalam suatu kehidupan sosial mencakup [[adat istiadat]], [[sopan santun]], dan kebiasaan dalam sebuah masyarakat.<ref name=":0" />
 
== Tingkatan norma sosialCiri-ciri ==
Dalam suatu masyarakat, norma sosial meruapakan hasil dari kesepakatan bersama di dalam suatu masyarakat tertentu. Antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya dapat terdapat perbedaan maupun persamaan dalam hal norma sosial. Norma sosial dapat mengalami perubahan sesuai dengan [[perubahan sosial budaya]] yang terjadi dalam suatu masyarakat. Selain itu, para pelanggar norma sosial dalam manyarakat akan dikenakan [[sanksi]]. Bentuk sanksi sosial yang cukup berat di dalam masyarakat dapat berupa pemberian tindakan atau hukuman. Sedangkan sanksi sosial yang lebih ringan seperti penolakan atau pengucilan dalam kegiatan masyarakat.<ref>{{Cite book|last=Rangkuty|first=Rakhmadsyah Putra|date=2018|url=https://repository.unimal.ac.id/4206/1/%5bRakhmadsyah%20Rangkuty%5d%20Modal%20Sosial%20dan%20Pemberdayaaan%20Perempuan.pdf|title=Modal Sosial dan Pemberdayaan Perempuan (Kajian Modal Sosial dalam Pemberdayaan Perempuan Melalui Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan)|location=Lhokseumawe|publisher=Unimal Press|isbn=978-602-464-038-5|pages=61-62|url-status=live}}</ref>
 
=== CaraTolak (''usage'')ukur ===
Sesuatu dapat disebut sebagai norma sosial berdasarkan pada [[tekanan sosial]] terhadap anggota-anggota masyarakat untuk melaksanakan suatu nilai sosial. Suatu aturan yang tidak memiliki tekanan sosial tidak dapat disebut sebagai norma sosial. Suatu aturan dalam masyarakat hanya dapat disebut sebagai norma sosial jika aturan itu diterapkan sebagai pedoman berperilaku.{{Sfn|Waluya|2009|p=32}}
 
== Jenis ==
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
 
=== Berdasarkan daya ikatnya ===
Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.
[[Berkas:Tennis shake hands after match.jpg|jmpl|Berjabat tangan setelah menyelesaikan pertandingan [[olahraga]] merupakan contoh dari norma sosial.]]
==== Cara ====
Cara adalah merupakan suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan [[individu]] dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus. Sanksi yang diberikan hanya berupa celaan. Norma ini mempunyai kekuatan yang lemah dibandingkan dengan norma yang lain.{{Sfn|Budiati|2009|p=35}}
 
==== Kebiasaan (''Folkways'') ====
Kebiasaan merupakan perilaku yang dianggap wajar dalam suatu masyarakat tertentu. Pewarisan kebiasaan dilakukan secara turun-temurun oleh generasi sebelumnya kepada generasi berikutnya melalui adat-istiadat. Setiap masyarakat memiliki kebiasaan yang berbeda-beda. Kewajaran dari kebiasaan tidak ditentukan oleh hukum, melainkan melalui [[pengendalian sosial]] yang tidak ketat.<ref>{{Cite book|last=Rahman, M. T.|first=|date=2011|url=http://digilib.uinsgd.ac.id/11819/1/Glosari%20Teori%20Sosial%20%28Baik%29.pdf|title=Glosari Teori Sosial|location=Bandung|publisher=Ibnu Sina Press|isbn=978-602-99802-0-2|pages=80|url-status=live}}</ref> Kebiasaan (''folkways'') adalah sebuah bentuk perbuatan yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang dengan cara yang sama. Hal ini juga menunjukkan bahwa orang tersebut menyukai perbuatan itu. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa teguran, sindiran, dan [[Gosip|dipergunjingkan]].{{Sfn|Budiati|2009|p=35}}
 
==== Tata kelakuan ====
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
Tata kelakuan (''mores'') adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh kelompok terhadap anggota-anggotanya. Pelanggaran terhadap norma kebiasaan akan dianggap aneh tetapi pelanggaran terhadap tata kelakuan akan dikucilkan atau dikutuk oleh sebagian besar masyarakat.{{Sfn|Budiati|2009|p=35-36}} Tata kelakuan berguna bagi masyarakat dalam memberikan batasan-batasan kelakuan dari para anggotanya. Selain itu, tata kelakuan juga menjadi penanda atau ciri khas dari individu dalam suatu masyarakat tertentu serta dapat membangun [[persaudaraan]] antaranggota masyarakat.{{Sfn|Sukardi dan Rohman|2009|p=42}}
 
==== Adat istiadat ====
Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.
[[Adat|Adat istiadat]] adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Pelanggaran terhadap adat istiadat ini akan menerima sanksi yang keras dari anggota lainnya.{{Sfn|Budiati|2009|p=36}}
kesopanan dalam berperilaku / berpenampilan sopan
 
==='''Tata= kelakuanHukum (''Mores'')====
Hukum (''laws'') adalah aturan-aturan berupa ketentuan, perintah, kewajiban dan larangan yang ditetapkan dalam kehidupan [[masyarakat]]. Pembuatan hukum bertujuan untuk mencapai keamanan, ketertiban, dan keadilan. Hukum terbagi menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis berwujud kitab [[undang-undang]], sedangkan hukum tidak tertulis hanya diyakini keberadaannya secara adat.{{Sfn|Widianti|2009|p=26}} Hukum merupakan norma sosial yang paling tegas. Sanksi dikenakan kepada para pelanggar hukum. Penegakan hukum bagi para pelanggar hukum dilakukan oleh lembaga penegak hukum.{{Sfn|Widianti|2009|p=27}}
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.
 
==== Mode ====
Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau [[pernikahan|menikahi]] saudara kandung.
Mode adalah norma sosial yang terbentuk akibat peniruan [[gaya hidup]] suatu masyarakat yang berbeda. Perkembangan norma sosial berbentuk mode terjadi sangat cepat sehingga sering terjadi kesenjangan sosial. Mode terbentuk melalui perilaku individu yang ingin dipandang berbeda dalam suatu masyarakat.{{Sfn|Ruswanto|2009|p=42}} Mode selalu berubah-ubah berdasarkan pandangan kebaruan sesuatu. Penggunaan suatu mode umumnya dilakukan secara massal.{{Sfn|Sudarmi dan Indriyanto|2009|p=30}}
 
=== AdatBerdasarkan istiadatsanksi (''Custom'')yang diberikan ===
 
==== Norma agama ====
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.Adat istiadat juga.......................................
Norma agama merupakan aturan yang dibuat oleh para penganut [[agama]] dengan berdasar kepada [[kitab suci]]. Sanksi yang diperoleh berupa sanksi pada norma kesusilaan atau kesopanan, kemudian ditambah dengan sanksi berupa perasaan berdosa dan hukuman di [[akhirat]].{{Sfn|Elisanti dan Rostini|2009|p=42}} Sumber utama dari norma agama adalah firman [[Tuhan]].{{Sfn|Sukardi dan Rohman|2009|p=43}}
 
==== MacamNorma norma sosialkesusilaan ====
Norma kesusilaan merupakan norma yang membuat aturan tentang cara bersikap dan bertingkah laku bagi setiap anggota masyarakat. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan berupa sikap mementingan diri sendiri. Hukuman yang diperoleh berupa rasa tidak tenang atau gelisah.{{Sfn|Elisanti dan Rostini|2009|p=42}} Norma kesusilaan bersumber dari [[hati nurani]] sehingga mampu membedakan antara perbuatan baik dan perbuatan buruk.{{Sfn|Sukardi dan Rohman|2009|p=43}}
Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut aspek-aspek tertentu tetapi saling berhubungan antara satu aspek dengan aspek yang lainnya. Pembagian itu adalah sebagai berikut.
 
==== Norma agamakesopanan ====
Norma kesopanan adalah norma yang menetapkan [[Perilaku|tingkah laku]] setiap anggota masyarakat sesuai dengan tingkah laku yang telah ada pada masyarakatnya. Hukuman yang diperoleh oleh pelanggarnya berupa pengucilan, cemohan atau sikap [[marah]] dari masyarakat.{{Sfn|Elisanti dan Rostini|2009|p=42}}
[[Berkas:Men praying at jama masjid.jpg|200px|right|thumb|Norma agama berasal dari Tuhan, pelanggarannya disebut ''dosa'']]
Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari [[Tuhan]].
Contoh: Melakukan [[sembahyang]] kepada Tuhan, tidak berbohong, tidak boleh mencuri, dan lain sebagainya.
 
==== Norma kesusilaanhukum ====
Norma hukum adalah norma yang dibuat secara terencana dan memiliki sanksi yang tegas bagi para pelanggarnya. Pembuat dan pengawas pelaksanaan norma hukum yaitu badan peradilan dan [[Aparatur Sipil Negara|aparatur sipil negara]]. Sanksi yang diberikan berupa denda, [[hukuman kurungan]], atau [[hukuman mati]].{{Sfn|Elisanti dan Rostini|2009|p=42}} Norma hukum terwujud dalam bentuk perintah dan larangan.{{Sfn|Sukardi dan Rohman|2009|p=43}}
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan [[akhlak]], sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
 
=== Berdasarkan tingkat keresmiannya ===
Contoh: Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan wanita atau laki-laki di depan orang.
 
==== Norma kesopananresmi ====
Norma resmi adalah pedoman bagi semua anggota masyarakat yang dirumuskan secara [[Rasionalisasi (membuat alasan)|rasional]] dan diwajibkan untuk dilaksanakan secara jelas dan tegas oleh pihak yang berwenang. Bentuknya berupa sistem hukum yang dimiliki masyarakat modern yang disusun menjadi undang-undang, keputusan dan peraturan. Pengenalan norma resmi dilakukan dengan cara penyebarluasan [[informasi]]. Pembuatan norma resmi lebih mengutamakan [[etika]] dan pandangan tentang perbuatan baik dan perbuatan buruk.{{Sfn|Ruswanto|2009|p=40}}
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
Contoh: Tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan, tidak kencing di sembarang tempat.
 
==== Norma kebiasaantidak resmi ====
Norma tidak resmi adalah pedoman bagi masyarakat yang dirumuskan secara tidak jelas dan tidak wajib dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat. Kebiasaan bertindak dalam masyarakat menjadi pembentuk norma tidak resmi. Bagi masyarakat, norma tidak resmi bersifat lebih memaksa dibandingkan dengan norma resmi. Penerapan norma tidak resmi ditemukan dalam lingkungan [[keluarga]], perkumpulan yang tidak resmi, dan paguyuban.{{Sfn|Ruswanto|2009|p=40}}
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin.
 
== Peranan ==
Contoh: Membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu.
Norma sosial memiliki peranan yang berkaitan dengan [[nilai sosial]]. Peran utama dari norma sosial adalah mewujudkan nilai sosial di dalam masyarakat. Norma menjadi cara untuk membentuk pola kelakuan yang diharapkan terwujud sebagai nilai sosial.{{Sfn|Elisanti dan Rostini|2009|p=43}}
 
=== KodeFungsi etik ===
Kode etik adalah tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
 
Norma sosial mempunyai fungsi diantaranya sebagai berikut:
Contoh: kode etik jurnalistik, kode etik perwira, kode etik kedokteran.
 
• Pedoman hidup yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
 
• Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat
----
 
Norma agama dan norma kesusilaan berlaku secara luas di setiap kelompok masyarakat bagaimanapun tingkat peradabannya. Sedangkan norma kesopanan dan norma kebiasaan biasanya hanya dipelihara atau dijaga oleh sekelompok kecil individu saja, sedangkan kelompok masyarakat lainnya akan mempunyai norma kesopanan dan kebiasaan yang tersendiri pula.
• Mengikat warga masyarakat, karena norma disertai sanksi dan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya
 
• Menciptakan kondisi dan suasana yang tertib dalam masyarakat
 
• Adanya sanksi yang tegas akan memberikan efek jera bagi para pelanggarnya, sehingga tidak ingin mengulangi perbuatannya melanggar norma
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Daftar pustaka ==
 
# {{cite book|last=Budiati, A. C.|first=|date=2009|year=2009|url=https://bsd.pendidikan.id/data/SMA_10/Sosiologi_Kontekstual_Kelas_10_Atik_Catur_Budiati_2009.pdf|title=Sosiologi Kontekstual: Untuk SMA dan MA Kelas X|location=Jakarta|publisher=Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional|isbn=978-979-068-219-1|pages=|ref={{sfnref|Budiati|2009}}|url-status=live|access-date=2020-11-03|archive-date=2021-01-22|archive-url=https://web.archive.org/web/20210122163105/https://bsd.pendidikan.id/data/SMA_10/Sosiologi_Kontekstual_Kelas_10_Atik_Catur_Budiati_2009.pdf|dead-url=yes}}
# {{cite book|last=Elisanti dan Rostini, T.|first=|date=2009|year=2009|url=https://bsd.pendidikan.id/data/SMA_10/Sosiologi_1_Kelas_10_Elisanti_Tintin_Rostini_2009.pdf|title=Sosiologi 1: untuk SMA / MA Kelas X|location=Jakarta|publisher=Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional|isbn=978-979-068-744-8|pages=|ref={{sfnref|Elisanti dan Rostini|2009}}|url-status=live|access-date=2020-11-06|archive-date=2021-01-22|archive-url=https://web.archive.org/web/20210122164302/https://bsd.pendidikan.id/data/SMA_10/Sosiologi_1_Kelas_10_Elisanti_Tintin_Rostini_2009.pdf|dead-url=yes}}
# {{cite book|last=Ruswanto|first=|date=|year=2009|url=https://bsd.pendidikan.id/data/SMA_10/Sosiologi_Kelas_10_Ruswanto_2009.pdf|title=Sosiologi: SMA / MA Kelas X|location=Jakarta|publisher=Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional|isbn=978-979-068-746-2|pages=|ref={{sfnref|Ruswanto|2009}}|url-status=live|access-date=2020-11-06|archive-date=2020-11-07|archive-url=https://web.archive.org/web/20201107094644/https://bsd.pendidikan.id/data/SMA_10/Sosiologi_Kelas_10_Ruswanto_2009.pdf|dead-url=yes}}
# {{cite book|last=Sudarmi, S., dan Indriyanto, W.|first=|date=2009|year=2009|url=https://bsd.pendidikan.id/data/SMA_10/Sosiologi_1_Kelas_10_Sri_Sudarmi_W_Indriyanto_2009.pdf|title=Sosiologi 1: Untuk Kelas X SMA dan MA|location=Jakarta|publisher=Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional|isbn=978-979-068-209-2|pages=|ref={{sfnref|Sudarmi dan Indriyanto|2009}}|url-status=live|access-date=2020-11-06|archive-date=2021-01-22|archive-url=https://web.archive.org/web/20210122145915/https://bsd.pendidikan.id/data/SMA_10/Sosiologi_1_Kelas_10_Sri_Sudarmi_W_Indriyanto_2009.pdf|dead-url=yes}}
#{{cite book|last=Suhardi dan Sunarti, S.|first=|date=2009|year=2009|url=https://bsd.pendidikan.id/data/SMA_10/Sosiologi_1_Kelas_10_Suhardi_Sri_Sunarti_2009.pdf|title=Sosiologi 1: Untuk SMA/MA Kelas X Program IPS|location=Jakarta|publisher=Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional|isbn=978-979-068-208-5|pages=|ref={{sfnref|Suhardi dan Sunarti|2009}}|url-status=live|access-date=2020-11-06|archive-date=2020-09-30|archive-url=https://web.archive.org/web/20200930003138/http://bsd.pendidikan.id/data/SMA_10/Sosiologi_1_Kelas_10_Suhardi_Sri_Sunarti_2009.pdf|dead-url=yes}}
# {{cite book|last=Sukardi, J.S., dan Rohman, A.|first=|date=2009|year=2009|url=https://bsd.pendidikan.id/data/SMA_10/Sosiologi_Kelas_10_Joko_Sri_Sukardi_Arif_Rohman_2009.pdf|title=Sosiologi: Kelas X untuk SMA / MA|location=Jakarta|publisher=Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional|isbn=978-979-068-747-9|pages=|ref={{sfnref|Sukardi dan Rohman|2009}}|url-status=live|access-date=2020-11-06|archive-date=2020-11-05|archive-url=https://web.archive.org/web/20201105230952/https://bsd.pendidikan.id/data/SMA_10/Sosiologi_Kelas_10_Joko_Sri_Sukardi_Arif_Rohman_2009.pdf|dead-url=yes}}
# {{cite book|last=Waluya, B.|first=|date=2009|year=2009|url=https://bsd.pendidikan.id/data/SMA_10/Sosiologi_1_Menyelami_Fenomena_Sosial_di_Masyarakat_Kelas_10_Bagja_Waluya_2009.pdf|title=Sosiologi 1: Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah|location=Jakarta|publisher=Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional|isbn=978-979-068-738-7|pages=|ref={{sfnref|Waluya|2009}}|url-status=live|access-date=2020-11-06|archive-date=2020-11-27|archive-url=https://web.archive.org/web/20201127231715/https://bsd.pendidikan.id/data/SMA_10/Sosiologi_1_Menyelami_Fenomena_Sosial_di_Masyarakat_Kelas_10_Bagja_Waluya_2009.pdf|dead-url=yes}}
# {{cite book|last=Widianti, W.|first=|date=2009|year=2009|url=https://bsd.pendidikan.id/data/SMA_10/Sosiologi_1_Kelas_10_Wida_Widianti_2009.pdf|title=Sosiologi 1 : untuk SMA dan MA Kelas X|location=Jakarta|publisher=Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional|isbn=978-979-068-745-5|pages=|ref={{sfnref|Widianti|2009}}|url-status=live|access-date=2020-11-06|archive-date=2021-01-23|archive-url=https://web.archive.org/web/20210123162259/https://bsd.pendidikan.id/data/SMA_10/Sosiologi_1_Kelas_10_Wida_Widianti_2009.pdf|dead-url=yes}}
 
== Pranala luar ==
* {{SEP|social-norms|Social Norms|Cristina Bicchieri and Ryan Muldoon}}
 
== Lihat pula ==
* [[Norma]]
* [[Norma hukum]]
* [[Sosiologi]]
* [[Konflik]]
* [[Kebudayaan]]
* [[Penyimpangan sosial]]
* [[Nilai sosial]]
* [[Konflik]]
* [[Pendidikan norma]]
* [[Sosialisasi]], [[Sosialisme]] dan [[Sosiologi]]
* [[Etika politik]]
* [[Kelompok sosial]]
* [[Anomie]] suatu keadaan situasi tanpa norma.
* [[Rendah hati]]
* [[Berlagak]] atau [[jumawa]]
* [[Kurang ajar]]
* [[Pengkambinghitaman]]
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Masyarakat]]
[[Kategori:Sosiologi]]
[[Kategori:Istilah sosiologi]]
[[Kategori:Konsep sosial]]
[[Kategori:Cerita rakyat]]