Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Twotwofourtysix (bicara | kontrib)
k Koreksi target wikilink
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
 
(88 revisi perantara oleh 49 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{noref}}
[[Berkas:Gedung_DPRD_Kalsel.jpg|thumb|150px|Gedung DPRD Kalsel]]
[[Berkas:Lambang DPRD Generik.png|jmpl|250px|Lambang DPRD]]
'''Dewan perwakilan rakyat daerah''' (disingkat '''DPRD''') adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat ([[parlemen]]) daerah ([[provinsi]]/[[kabupaten]]/[[kota]]) di [[Indonesia]] yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara [[pemerintahan daerah di Indonesia|pemerintahan daerah]] bersama dengan [[pemerintah daerah di Indonesia|pemerintah daerah]]. DPRD diatur dengan [[undang-undang]], terakhir melalui [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009|Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009]]
 
'''Dewan perwakilanPerwakilan rakyatRakyat daerahDaerah''' (disingkat '''DPRD''') adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat ([[parlemen]]) daerah (yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wilayah di [[provinsi]]/ daerah [[kabupaten]]/[[kota]]) di [[Indonesia]]. yangDPRD berkedudukandisebutkan sebagai unsur penyelenggaradalam [[pemerintahanUUD daerah1945]] dipasal Indonesia|pemerintahan18 daerah]]ayat bersama3: dengan"Pemerintahan [[pemerintahwilayah provinsi, daerah dikabupaten, Indonesia|pemerintahdan daerah]]kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum". DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan [[undang-undang]], terakhir melalui [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2717 Tahun 20092014|Undang-Undang Nomor 2717 Tahun 20092014]] .
DPRD berkedudukan di setiap wilayah administratif, yaitu:
* Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi (DPRD provinsi), berkedudukan di provinsi.
* Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten (DPRD kabupaten), berkedudukan di kabupaten.
* Dewan perwakilan rakyat daerah kota (DPRD kota), berkedudukan di kota.
 
== Persyaratan ==
DPRD merupakan mitra kerja kepala daerah ([[gubernur]]/[[bupati]]/[[wali kota]]). Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui [[pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah]].
Syarat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia menurut UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai berikut:
# Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
# Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
# Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
# Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
# Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
# Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
# Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
# Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
# Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
# Terdaftar sebagai Pemilih
# Memiliki [[Nomor Pokok Wajib Pajak]] (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
# Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi [[17 Agustus 1945]]
# Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
# Berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun
# Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
# Bukan bekas anggota organisasi terlarang [[Partai Komunis Indonesia]], termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
# Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
 
[[jv:== Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] Provinsi ==
== Fungsi ==
[[ms:{{Utama|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] Provinsi}}
DPRD memiliki fungsi :
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi (DPRD provinsi) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Di [[Aceh|Provinsi Aceh]] DPRD provinsi disebut [[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh|Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)]] yang diatur dengan [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006]].
*legislasi,berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
*anggaran,Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)
*pengawasan,Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah
 
== Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ==
{{Utama|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota}}
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (DPRD kabupaten/kota) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Di [[Aceh|Provinsi Aceh]] DPRD kabupaten/kota disebut [[Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota|Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK)]] yang diatur dengan [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006]].
 
== Referensi ==
Tugas dan wewenang DPRD adalah:
{{reflist}}
* Membentuk [[peraturan daerah]] bersama kepala daerah.
* Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai [[anggaran pendapatan dan belanja daerah]] (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
* Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
* Mengusulkan:
** Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]] melalui [[Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri Dalam Negeri]] untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
** Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
** Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
* Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
* Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
* Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
* Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
* Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
* Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
* Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
 
DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
 
== Keanggotaan ==
Anggota DPRD merupakan anggota [[partai politik]] peserta [[pemilihan umum di Indonesia|pemilihan umum]] yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Jumlah anggota DPRD adalah sebagai berikut:
* Untuk DPRD provinsi, berjumlah antara 35-100 orang.
* Untuk DPRD kabupaten/kota, berjumlah antara 20-50 orang.
Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan menteri dalam negeri sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur. Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
 
== Alat kelengkapan dan sekretariat ==
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan legislasi daerah, badan anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
 
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk sekretariat DPRD yang personelnya terdiri atas [[pegawai negeri sipil]]. Sekretariat DPRD adalah penyelenggara administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan bertugas menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sekretariat DPRD dipimpin seorang sekretaris DPRD yang diangkat oleh kepala daerah atas usul pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Fungsi sekretariat DPRD adalah sebagai berikut:
* Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD.
* Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD.
* Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD.
* Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
 
Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi sekretariat DPRD.
 
== Kekebalan hukum ==
Anggota DPRD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPRD, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan tata tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.
 
== Penyidikan ==
Jika anggota DPRD diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri atas nama Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPRD melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
 
== Lihat pula ==
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh]]
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Papua]]
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat]]
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi]]
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota]]
* [[Daftar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi]]
* [[Daftar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota]]
* [[Pemerintahan daerah di Indonesia]]
* [[Pemerintah daerah di Indonesia]]
 
== ReferensiPranala luar ==
* {{wikisource-inline|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2717 Tahun 20092014}}
 
{{DPRD Kabupaten/Kota}}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah| ]]
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]
[[Kategori:Parlemen Indonesia]]
 
[[jv:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]]
[[ms:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]]