Pidana: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
revert back |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(94 revisi perantara oleh 73 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Morrison killing Warren.jpg|jmpl|Ilustrasi Donald Morrison yang membunuh polisi khusus Jack Warren.]]
'''Pidana''' adalah [[kejahatan]] berupa pelanggaran [[hukum]] yang dapat dihukum menurut [[undang-undang]] yang berlaku. Pelaku pidana disebut seorang '''kriminal'''. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang [[pencuri]], [[pembunuh]], [[koruptor]], pengedar barang terlarang seperti [[narkoba]], [[perampok]], [[pemerkosa]], [[teroris]], [[penghasut]], dan berbagai kejahatan lainnya.
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang [[hakim]], maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum
Perbuatan pidana atau tindak pidana dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan dirumuskan dalam buku kedua KUHP, dan tindak pidana pelanggaran dirumuskan dalam buku ketiga KUHP.<ref>[https://jdihn.go.id/files/843/KUH_Pidana.pdf KUHP]</ref>
== Penggolongan perbuatan pidana ==
=== Kejahatan ===
Secara umum, kejahatan adalah tindakan melawan hukum yang dapat dihukum oleh negara atau otoritas lainnya.<ref name='crime'>{{cite book |last1=Farmer, Lindsay |title=Crime, definitions of |publisher=Oxford University Press |isbn=978-0-19-929054-3 |pages=p. 263 |url=https://books.google.co.id/books?id=xjo5AQAAIAAJ&redir_esc=y}}</ref> Istilah kejahatan, dalam hukum pidana modern, tidak memiliki definisi yang sederhana dan dapat diterima secara universal.<ref name='crime'/> Meskipun definisi undang-undang telah disediakan untuk tujuan tertentu, pandangan yang paling populer bahwa kejahatan adalah kategori yang dibuat oleh hukum, dengan kata lain suatu kejahatan terjadi jika dinyatakan sebagai kejahatan oleh hukum yang relevan dan berlaku.<ref name='crime'/> Salah satu definisi yang diusulkan yaitu kejahatan dan pelanggaran (tindak pidana) adalah tindakan yang berbahaya bahkan tidak hanya untuk beberapa individu melainkan juga untuk komunitas organisasi, masyarakat dan negara ("kesalahan publik"). Tindakan tersebut terlarang serta dapat dihukum oleh hukum.
Untuk dikelasifikasikan sebagai kejahatan, "tindakan melakukan sesuatu yang bersifat kriminal, melawan hukum" (''actus reus'') harus dengan pengecualian tertentu disertai dengan "niat untuk melakukan sesuatu yang bersifat kriminal, melawan hukum" (''mens rea''). Meskipun setiap kejahatan melanggar hukum, tidak semua pelanggaran hukum dianggap sebagai kejahatan, pelanggaran hukum [[privat]] (perbuatan melawan hukum dan pelanggaran kontrak) tidak secara otomatis dihukum oleh negara, tetapi dapat ditegakkan melalui prosedur [[hukum perdata]].<ref>{{cite book |last1=Elizabeth A. Martin (2003) |title=Oxford Dictionary of Law (7 ed.) |publisher=Oxford: Oxford University Press |isbn=978-0-19-860756-4}}</ref>
=== Pelanggaran ===
Orang baru menyadari hal tersebut merupakan tindak pidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang ). Dimuat dalam buku III KUHP pasal 489 sampai dengan pasal 569. Contoh mabuk di tempat umum (pasal 492 KUHP/536 KUHP), berjalan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya (pasal 551 KUHP).
== Sebab ==
* faktor dasar seperti faktor biologi, psikologi, dan sosioemosional.
== Akibat ==
== Solusi ==
== Referensi ==▼
== Lihat pula ==
* [[Tersangka]]
* [[Pencegah kejahatan]]
▲== Referensi ==
{{Reflist}}
[[Kategori:Kriminalitas| ]]
[[Kategori:Hukum pidana]]
[[
[[
[[
|