LBH Pendidikan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k top: clean up, added orphan tag
 
(41 revisi perantara oleh 21 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Orphan|date=Februari 2023}}
{{hapus:kelayakan}}
Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan ([http://LBH%20Pendidikan www.lbhpendidikan.org]) merupakan organisasi nirlaba yang melakukan kegiatan advokasi hukum dan kebijakan di bidang pendidikan.
 
{{rapikan|date=2012}}
== SEJARAH ==
'''Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan ([http://LBH%20Pendidikan www.lbhpendidikan.org])''' merupakan organisasi nirlaba yang melakukan kegiatan advokasi hukum dan kebijakan di bidang pendidikan.
LBH Pendidikan didirikan pada 24 Agustus 2004 oleh beberapa orang sarjana hukum dan sarjana pendidikan yang memiliki kepedulian dan komitmen atas dunia pendidikan yang hadir di Indonesia. LBH Pendidikan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat Independen, Mandiri dan tidak berafiliasi pada kekuatan atau kelompok tertentu. Adapun visi LBH Pendidikan ; mengupayakan peyadaran terhadap masyarakat akan hak-hak memperoleh pendidkan bagi setiap warga Negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, memperjuangkan pendidikan berkualitas yang berkeadilan social bagi seluruh lapisan masyarakat dengan menciptakan kondisi yang mendukung usaha-usaha untuk mengadakan sistem pembaharuan pendidikan.
 
== MISI LBH PENDIDIKANSejarah ==
LBH Pendidikan didirikan pada [[24 Agustus 2004]] oleh beberapa orang sarjana hukum dan sarjana pendidikan yang memiliki kepedulian dan komitmen atas dunia pendidikan yang hadir di Indonesia. LBH [[Pendidikan]] berasaskan [[Pancasila]] dan [[Undang-Undang Dasar 1945]] yang bersifat [[Independen]], Mandiri dan tidak berafiliasi pada kekuatan atau kelompok tertentu. Adapun visi LBH Pendidikan ; mengupayakan peyadaran terhadap masyarakat akan hak-hak memperoleh pendidkan bagi setiap warga Negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, memperjuangkan pendidikan berkualitas yang berkeadilan social bagi seluruh lapisan masyarakat dengan menciptakan kondisi yang mendukung usaha-usaha untuk mengadakan sistem pembaharuan pendidikan.
Misi dari LBH Pendidikan ialah ; memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat di bidang pendidikan, merubah cara pandang masyarakat mengenai pendidikan yang berwkalitas dan merata, memberdayakan masyarakat untuk terlibat dalam mewujudkan perubahan konstruktif sistem pendidikan nasional, berperan dalam pemantauan dan perubahan regulasi pendidikan nasional yang dikeluarkan oleh Negara, melakukan upaya hukum terhadap pihak perorangan maupun badan hukum yang mengaabaikan prinsip-prinsip pendidikan yang merata di masyarakat.
 
Para pendiri yang pada saat itu kebanyakan dari [[IKIP]]/[[UNJ]] [[Jakarta]] antara lain, Abdul Rosyid, Fuad Adnan, Herry Setiawan (Kiting), [[Ayat Hadiyat]], [[Muhammad Ibrahim L. Kadir]]. Kemudian untuk mendukung gerakan advokasi pendidikan tersebut, maka turut disinergikan antara kepentingan pendidikan dengan bantuan hukum. Maka dengan sinergi itu kelompok yang berakar dari pendidikan tersebut mengajak teman-taman dari kampus lain, diantaranya Budi, Nasrul Tsani M. Toaha. Kemudian untuk meluaskan partisipasi aktif [[advokat]] muda maka para pencetus tersebut mengundang rekan-rekan mahasiswa hukum lainnya diantaranya [[Gatot Goei]], SH. sebagai motor penggerak kedua yang paling banyak aktif yang kemudian disusul Arie T., dan A. Leks belakangan. Mereka menganggap perlu adanya advokasi di bidang pendidikan. Dengan dukungan dari Pendahulu mereka, Ubedilah Badrun, Dr. Suryadi Nomi, dan para praktisi dunia Pendidikan dan diilhami dari diskusi mahasiswa pada sebuah tempat yang disebut "Universitas Alternatif" serta "Asrama Sunan Gunung Jati (ASGJ)" yang kemudian menjadi motor penggerak teman-taman HMI (MPO) Cabang Jakarta; akhirnya LBH Pendidikan dibentuk. Selanjutnya LBH Pendidikan bermarkas di Asrama [[Mahasiswa]] [[Sunan Gunung Jati]], kemudian berpindah tempat hingga ke Jalan Mulya.
== KEGIATAN ==
Usaha-usaha yang dilakukan oleh LBH Pendidikan daiantaranya ; membentuk sebuah lembaga bantuan hukum pendidikan/lembaga advokasi pendidikan khususnya untuk membela kepentingan masyarakat dalam bidang pendidikan, melakukan investigasi, mediasi, litigasi dan pelayanan kepada masyarakat sesuai pengaduan yang diterima secara responsive, melakukan kunjungan, wawancara dan audiensi kepada organisasi-organisasi, lembaga pemerintah dan tokoh masyarakat yang concern dalam dunia pendidikan, menyadarkan masyarakat sebagai “penanggung jawab” kondisi pendidikan Indonesia yang memiliki fungsi control dalam penyelenggaraannya.
 
'''LBH Pendidikan Vakum dan Mulai diaktifkan kembali.'''
== KILASAN ==
Pada tahun 2011 [[Ayat Hadiyat Muhammad]] , S.Pd. menjabat sebagai Direktur Eksekutif LBH Pendidikan. Bersama dengan beberapa kawan dari berbagai macam kelompok yang mempunyai satu misi dan visi, Rezekinta Sofrizal , SH. ditunjuk sebagai Kepala Divisi Penanganan Kasus. Syarifudin, S.Pd. , M.Pd sebagai Kepala Divisi Riset bersama Miryanto Sugeng, Usman Taher dan Ali Rasyid. [[Ibrahim Lathini]] sebagai Kepala Divisi Kampanye dan Advokasi Kebijakan serta Nasrul Sani M. Toaha sebagai Kepala Divisi Anggaran.
 
Setelah beberapa periode aktif, LBH Pendidikan sempat mengalami kevakuman. Terhitung sejak [[2008]] hingga [[2011]].
== PERNYATAAN SIKAP ==
Berdasarkan data BPS tahun 2010, di perkirakan lebih dari 20 juta warga Indonesia mengalami putus pendidikan. Kalangan perempuan dan penyandnag cacat (difabel) berdasarkan persentase populasi penduduk merupakan kelompok terbesar yang putus pendidikan. Kondisi ekonomi yang mengakibatkan peningkatan atas angka kemiskinan serta akses yang maish terbatas dalam pendidikan menyebabkan kalangan ini terpinggirkan secara structural dis ektor pendidikan.
 
Atas inisiatif pencetus lama diantaranya Gatot Goei SH., Abdul Rosyid, Ayat Hadiyat, Ibrahim L. Kadir, Herry Setiawan, maka LBH Pendidikan mulai aktif kembali pada tahun 2011 dengan spirit baru dan juga tambahan tenaga baru yaitu Rezekinta Sofrizal, Setiyono Amin, Nazaruddin Latief, Handani dan Lely.
Bila merujuk pada UUD 1945, hak memperoleh pendidikan merupakan hak bagi setiap warga Negara yang kurang beruntung seperti anak putus sekolah, buta aksara, pengangguran dan difabel (penyandang cacat). Pemenuhan hak tersebut jauh dari kenyataan. Kewajiban Negara dalam menyelenggarakan pendidikan untuk mencerdaskan telah diterjemahkan secara keliru. Tidak aneh beredar anggapan di masyarakat bahwa pendidikan mahal akans elaras dengan kualitasnya. Maka bila kita ingin mendapatkan pendidikan yang berkualitas harus menyediakan dana yang besar dengan kata lain membayar dengan harga yang mahal. Tidak bisa dipungkiri, hal ini akan berakibat pada semakin terpinggirkannya masyarakat yang tidak mampu secara fisik/ekonomi.
 
== KEGIATANKegiatan ==
Konstitusi Negara Republik Indonesia menyatakan, pemerintah mengusahakan dan meyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur Undnag-Undang. Pemerintah dalam melaksanakan programnya harus melibatkan masyarakat dalam merencanakan, mengawasi, mengevaluasi dan mengontrol akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Diantaranya, Pendidikan Untuk Semua, hak semua orang untuk mendapatkan pendidikan yang terbuka dan mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan warga belajar.
MisiLBH dariPendidikan ; mengupayakan peyadaran terhadap masyarakat akan hak-hak memperoleh pendidkan bagi setiap warga Negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, memperjuangkan pendidikan berkualitas yang berkeadilan social bagi seluruh lapisan masyarakat dengan menciptakan kondisi yang mendukung usaha-usaha untuk mengadakan sistem pembaharuan pendidikan. Selain itu LBH Pendidikan ialah ;juga memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat di bidang pendidikan, merubahmengubah cara pandang masyarakat mengenai pendidikan yang berwkalitas dan merata, memberdayakan masyarakat untuk terlibat dalam mewujudkan perubahan konstruktif sistem pendidikan nasional, berperan dalam pemantauan dan perubahan regulasi pendidikan nasional yang dikeluarkan oleh Negara, melakukan upaya hukum terhadap pihak perorangan maupun badan hukum yang mengaabaikan prinsip-prinsip pendidikan yang merata di masyarakat.
 
== SEJARAHKilasan ==
Dalam UUD 1945 diatur bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran (Pasal 31). Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peseta didik secara aktif mengembangkan dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara (Pasal 1 ayat 1 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional).
Pada tahun 2011 Ayat Hadiyat, S.Pd. menjabat sebagai Direktur Eksekutif LBH Pendidikan. Syarifudin, S.Pd, M.Pd sebagai Kepala Divisi Riset, Usman Taher sebagai stafnya. Muhammad Ibrahim L. Kadir, sebagai Kepala Divisi Kampanye dan Advokasi Kebijakan serta Sugeng Miryanto sebagai Kepala Divisi Anggaran, Rezekinta Sofrizal SH. sebagai Lawyer Ad. Hoc., Nazarudin Latief sebagai Direktur Program dan Hubungan Luar.
 
Dalam perjalananya LBH Pendidikan merampingkan departemen-departemennya. Saat ini LBH Pendidikan turut aktif memberikan pendidikan advokasi sejak dini, terutama untuk guru, sekolah, siswa, orang tua dan masyarakat umum.
Pendidikan merupakan jaminan dalam mencapai persamaan hak dalam masyarakat, sehingga investasi dalam pendidikan bukan hanya memberikan dampak bagi peningkatan kualitas kehidupan dan penghidupan masyarakat akan tetapi memiliki pengaruh psitif pada semua bagian dari proses pembangunan. Deklarasi Dakkar menyatakan bahwa : (a) menjelang tahun 2015 semua anak, khususnya anak perempuan, anak-anak dalam keadaaan yang sulit dan mereka yang termasuk minoritas, mempunyai akses pada pendidikan dasar yang bebas dan wajib dengan kualitas yang baik, (b) perbaikan 50 persen pada tingkat keniraksaraan orang dewasa menjelang tahun 2015, terutama bagi kaum perempuan dan difabel secara adil pada pendidikan dasar dan pendidikan berkelanjutan bagi semua orang dewasa, dan (c) menghapuskan kesenjangan gender pada pendidikan dasar dan menengah pada tahun 2005 dan mencapai kesetaraan gender dalam pendidikan pada tahun 2015 dengan focus bagi anak perempuan terhadap akses dalam memperoleh pendidikan dasar yang bermutu.
 
LBH Pendidikan juga menjadi pencetus dan pelaku sejarah pada tahun 2006, dengan turut serta mengawal demonstrasi pelajar bersama LBH Jakarta dan [[Komisi Perlindungan Anak Indonesia|KPAI]] dan mengajukan tuntutan agar UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas direvisi. Tuntutan lainnya LBH Pendidikan ingin menjadikan Ujian Nasional untuk dihapuskan yang pada akhirnya pemerintah menetapkan bahwa Ujian Nasional bukan lagi menjadi satu-satunya syarat kelulusan siswa.
Melalui pendidikan perubahan struktur politik dan ekonomi masyarakat akan berubah. Pendidikan harus menciptakan ruang untuk mengidentifikasi dan menganalisa secara bebas dan kritis untuk transformasi social. Dengan kata lain tugas utama pendidikan adalah memanusikan kembali manusia yang mengalami dehumanisasi karena sistem dan struktur yang tidak adil. Tugas utama pendidikan adalah member ruang dan kesempatan agar peserta pendidikan terlibat dalam proses penciptaan struktur yang lebih baik. Tanpa pemihakan dan ikhtiar yang jelas setiap usaha untuk meletakan pendidikan sebagai alat memanusiakan manusia tanpa sia-sia.
 
== KILASANSumber ==
# [http://www.lbhpendidikan.or.id Website LBH Pendidikan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20170919000532/http://lbhpendidikan.or.id/ |date=2017-09-19 }}
# [http://www.suarapembaruan.com/home/dibuka-posko-pengaduan-kecurangan-un/5581 Suara Pembaruan 12 April 2011] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110415094940/http://www.suarapembaruan.com/home/dibuka-posko-pengaduan-kecurangan-un/5581 |date=2011-04-15 }}
# [http://metrotvnews.com/read/newsprograms/2011/07/17/9328/Orang-Miskin-Tidak-Bolek-Sekolah Metrotvnews.com 17 Juli 2011] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20190308021544/http://www.metrotvnews.com/read/newsprograms/2011/07/17/9328/Orang-Miskin-Tidak-Bolek-Sekolah |date=2019-03-08 }}
 
[[Kategori:Pendidikan| ]]
[[Kategori:Lembaga bantuan hukum yang berbasis di Jakarta| ]]