Bank Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 114.125.253.149 (bicara) ke revisi terakhir oleh UdinIbrahim Tag: Pembatalan |
|||
(298 revisi antara oleh lebih dari 100 100 pengguna tak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{short description|bank sentral Republik Indonesia}}
{{for|halte Transjakarta yang dulu bernama Halte Bank Indonesia|Halte Transjakarta Kebon Sirih}}
{{Confuse|Bank di Indonesia}}
{{Infobox central bank
|
| logo = BI Logo.png
|
|
| coordinates = {{coord|-6.1812106|106.8157007|display=inline,title}}
| established = {{Start date|1953|07|1}}
|
| executive_title = Gubernur
|
|
|
| currency_iso = IDR
| reserves = US$140,4 miliar (Maret 2024)<ref>{{Cite web|last=antaranews.com|date=2024-04-05|title=BI catat cadangan devisa RI capai 140,4 miliar dolar AS per Maret 2024|url=https://www.antaranews.com/berita/4045938/bi-catat-cadangan-devisa-ri-capai-1404-miliar-dolar-as-per-maret-2024|website=Antara News|language=id|access-date=2024-05-29}}</ref>
| reserve_requirements = <!-- % cadangan wajib minimum versus simpanan, atau "Tidak ada" -->
| borrowing_rate = <!-- suku bunga bank untuk pinjaman -->
| interest_rate_target = <!-- target suku bunga, atau jangkauan target suku bunga -->
| deposit_rate = <!-- % bunga cadangan, kalau ada, atau "Tidak ada" -->
| excess_reserves = <!-- "ya" atau "tidak" untuk bunga cadangan lebih - atau "tidak ada" -->
|
|
|
| image = Bank Indonesia Lama.jpg
| caption=Gedung Bank Indonesia (depan dan dua menara di belakang) di [[Jakarta]]
}}
'''Bank Indonesia''' ('''BI''') adalah '''[[bank sentral]] [[Indonesia|Republik Indonesia]]''' sesuai Pasal 23D [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.<ref>{{Cite web|url=https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/335/nprt/30/uu-no-23-tahun-1999-bank-indonesia|title=Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (UU BI)|last=|first=|date=|website=hukumonline.com/pusatdata|language=Indonesia|access-date=2019-05-21}}</ref> Sebelum seluruh sahamnya dibeli oleh Pemerintah Indonesia,<ref>{{Cite web|url=https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/cerita-bi/Pages/Indonesia-Beli-Saham-DJB.aspx|website=www.bi.go.id|access-date=2021-08-30}}</ref> bank ini awalnya merupakan [[perseroan terbatas]] [[perusahaan terbuka|terbuka]] bernama '''De Javasche Bank N.V. (DJB)''' yang didirikan berdasarkan oktroi, dan kemudian undang-undang, pada masa pemerintahan Hindia Belanda.<ref>{{Cite web|url=https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/museum/sejarah-bi/pra-bi/Pages/prasejarahbi_3.aspx|title=Bagian Tiga : DJB berdasarkan Oktroi 1 s.d. 8 - Bank Sentral Republik Indonesia|website=www.bi.go.id|access-date=2019-05-21}}</ref> Sebagai bank sentral, BI mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai [[rupiah]]. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua dimensi, yaitu kestabilan [[nilai]] [[mata uang]] terhadap barang dan jasa domestik ([[inflasi]]), serta kestabilan terhadap mata uang negara lain (kurs).<ref>Penjelasan UU Bank Indonesia Pasal 7</ref>
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga
# menetapkan dan melaksanakan kebijakan [[moneter]];
# mengatur dan menjaga kelancaran [[sistem pembayaran]]; serta
# mengatur dan mengawasi perbankan (tugas ini masih berlaku pasca-UU [[Otoritas Jasa Keuangan|OJK]], tetapi difokuskan pada aspek makroprudensial dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di [[Indonesia]]).<ref>{{Cite web|url=https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/undang-undang/Pages/undang-undang-nomor-21-tahun-2011-tentang-otoritas-jasa-keuangan.aspx|title=Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK)|last=|first=|date=|website=www.ojk.go.id|access-date=2019-05-21}}</ref><ref name=":0">Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), Tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan secara umum dialihkan kepada OJK, kecuali pengaturan dan pengawasan makroprudensial yang masih menjadi tugas dan wewenang Bank Indonesia berdasarkan Penjelasan Pasal 7 UU OJK.</ref>
Ketiga tugas tersebut dijalankan secara terintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai [[rupiah]] dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan secara mikroprudensial dialihkan kepada [[Otoritas Jasa Keuangan]], tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek [http://www.bi.go.id/id/publikasi/artikel-kertas-kerja/kertas-kerja/Documents/FGD_17%20Januari%202014_Makroprudensial.pdf makroprudensial] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141022215348/http://www.bi.go.id/id/publikasi/artikel-kertas-kerja/kertas-kerja/Documents/FGD_17%20Januari%202014_Makroprudensial.pdf |date=2014-10-22 }} sistem perbankan.<ref name=":0" />
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan [[uang]] di [[Indonesia]]. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh [[Dewan Gubernur]] yang diketuai oleh seorang Gubernur Bank Indonesia. Sejak [[24 Mei]] [[2018]], [[Perry Warjiyo]] menjabat sebagai [[Daftar Gubernur BI|Gubernur BI]] menggantikan [[Agus Martowardojo]].
== Dasar Hukum ==
Pendirian Bank Indonesia didahului oleh proses nasionalisasi De Javasche Bank NV (DJB) yang dilakukan pada Desember 1951 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1951 Tentang Nasionalisasi De Javasche Bank NV.<ref>[https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan/bi/Documents/LKTBI-2018_01062019.pdf Laporan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2018]</ref><ref name=":1">Laporan Tahunan Bank Indonesia 2018 (hal. 150, para. 1-3)</ref> Setelah DJB dinasionalisasi, Republik Indonesia mendirikan Bank Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia yang disahkan pada 19 Mei 1953, diumumkan 2 Juni 1953, dan mulai berlaku pada 1 Juli 1953.<ref name=":1" /> Tanggal berlakunya UU tersebut diperingati juga sebagai hari lahir Bank Indonesia. Selain itu, di dalam UU tersebut dinyatakan bahwa Bank Indonesia didirikan untuk bertindak sebagai bank sentral Indonesia.<ref name=":1" />
Dalam perjalanannya, peran bank Indonesia mengalami perubahan sesuai dengan dinamika ekonomi, sosial dan politik baik nasional maupun global. Sejalan dengan itu, UU yang menjadi dasar hukum eksistensi Bank Indonesia mengalami pergantian dan penyempurnaan. UU saat ini yang menjadi dasar hukum Bank Indonesia adalah UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (yang telah beberapa kali mengalami penyempurnaan, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009).
Tidak hanya pada tataran UU, perubahan mendasar juga terjadi pada tataran konstitusional. Amandemen Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), menyisipkan satu pasal baru, 23D, yang berbunyi, " Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan Undang-Undang."
== Sejarah ==
Pada 1827-28, Raja Willem I menerbitkan Oktroi (Hak Ekslusif) pendirian De Javasche Bank (DJB) untuk mengatasi permasalahan ekonomi dan keuangan di Koloni Hindia Belanda yang timbul pasca-kebangkrutan VOC.<ref name=":2">{{Cite book|title=Dutch Commerce and Chinese Merchants in Java: Colonial Relationships in Trade and Finance, 1800-1942|last=Claver|first=Alexander|publisher=KITLV (Royal Netherlands Institute of Southeast Asian and Caribbean Studies)|year=2014|isbn=|location=Leiden|pages=|url-status=live}}</ref> DJB didirikan sebagai perseroan swasta dengan peran ganda: (1) sebagai bank sirkulasi dengan hak monopoli menerbitkan dan mengedarkan uang rupiah; dan (2) sebagai bank komersial yang memberikan jasa keuangan perbankan pada umumnya ''(general banking services).''<ref name=":3">{{cite book|title=Beyond Empire and Nation|last=Wolters|first=W. G.|date=|publisher=Brill|year=2012|editor-last=Bogaerts|editor-first=Els|location=|pages=|chapter=The Decolonization of African and Asian Societies|editor-last2=Raben|editor-first2=Remco}}</ref> Sebagai instrumen pemerintahan kolonial, pendirian DJB ditujukan untuk melakukan reformasi keuangan dan menerapkan sistem moneter yang seragam di dalam wilayah Hindia Belanda.<ref name=":2" /> Oktroi I berakhir (kedaluwarsa) pada 1838. Akan tetapi, Kerajaan Belanda terus menerbitkan Oktroi baru sampai Oktroi VIII digantikan oleh Undang-Undang DJB (''DJB-Wet'') pada 1922.
Selama masa Oktroi, DJB berhasil menyelesaikan permasalahan moneter (yang terutama ditimbulkan oleh penerbitan mata uang ''specie'' (terutama koin tembaga) secara berlebihan) dan menerapkan standar nilai tukar emas (''gold-exchange standard'').<ref name=":3" /> Oleh karena itu, meskipun mata uang di Pusat Kerajaan (Holandia) dan di daerah koloni tidak sama, namun kedua mata uang tersebut dapat ditransaksikan dengan kurs 1:1.<ref name=":3" /> Upaya mempertahankan kestabilan kurs tersebut sangat penting bagi persero-persero di daerah koloni, mengingat hampir seluruh keuntungan usaha dan kelebihan dana direpatriasi ke kantor-kantor pusat mereka di Belanda.<ref name=":3" /> Pada masa Oktroi VIII, DJB juga mulai memperkenalkan sistem kliring di Batavia yang diikuti oleh 6 bank ternama masa itu: DJB, [[Nederlandsche Handel-Maatschappij]], [[HSBC|Hongkong and Shanghai Banking Corporation]], [[Standard Chartered|Chartered Bank of India, Australia and China]], dan [[Nederlands-Indische Escompto Maatschappij]].<ref>{{Cite web|url=https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/museum/sejarah-bi/pra-bi/Pages/prasejarahbi_3.aspx|title=Bagian Tiga : DJB berdasarkan Oktroi 1 s.d. 8 - Bank Sentral Republik Indonesia|website=www.bi.go.id|access-date=2019-12-23}}</ref>
Pada masa Perang Dunia I, Belanda menghentikan sementara penerapan standar nilai tukar emas akibat menipisnya cadangan emas di Eropa. Selain itu, Kerajaan Belanda juga mengubah secara drastis tata kelola DJB dengan menerbitkan Undang-Undang DJB ''(De Javasche Bankwet)'' pada 1922. Berdasarkan beleid tersebut, DJB diwajibkan meminta arahan dari Pemerintah Kerajaan dalam menjalankan kebijakan di daerah koloni. DJB juga wajib memperoleh persetujuan dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk urusan-urusan operasional tertentu.<ref name=":4">{{Cite web|url=https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/museum/sejarah-bi/pra-bi/Pages/prasejarahbi_4.aspx|title=Bagian Empat : DJB Berdasarkan DJB Wet - Bank Sentral Republik Indonesia|website=www.bi.go.id|access-date=2019-12-23}}</ref> Selain itu, UU tersebut lain memperkenalkan fungsi baru kepada DJB, yaitu sebagai agen fiskal atau pemegang kas umum pemerintahan kolonial.<ref name=":4" /> Beberapa amandemen terhadap UU tersebut dilakukan setelah 1922. Namun kemudian kedatangan Jepang ke Indonesia pada masa perang dunia kedua membuat De Javasche Bank diubah menjadi NKG ''(Nanpo Kaihatsu Ginko)'' sebagai bank sentral pemerintahan militer Jepang di Indonesia pada tahun 1942. Usai kekalahan Jepang pada perang dunia kedua Belanda kembali datang dan merebut kembali Nanpo Kaihatsu Ginko dan merubah namanya menjadi seperti dulu De Javasche Bank pada 1945. Akan tetapi, struktur dan tata kelola DJB relatif tidak berubah sampai ketika Pemerintahan Revolusi Indonesia mengambil alih DJB dan mengubahnya menjadi Bank Indonesia pada 1952.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Baris 40 ⟶ 58:
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia
== Status dan Kedudukan
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai [[Bank Sentral]] yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu ''lembaga negara independen'' dan bebas dari campur tangan [[pemerintah]] ataupun pihak lainnya.
Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Untuk lebih menjamin [[independensi]] tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur [[tata negara|ketatanegaraan]] Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan [[Departemen]], karena kedudukan Bank Indonesia berada
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Status Bank Indonesia baik sebagai [[badan hukum]] [[publik]] maupun badan hukum [[perdata]] ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar [[pengadilan]].
==
Dalam kapasitasnya sebagai [[bank sentral]], Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai [[rupiah]]. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai [[mata uang]] terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju [[inflasi]], sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga [[pilar]] yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
* Menetapkan dan melaksanakan kebijakan [[moneter]].
* Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
* Menjaga stabilitas sistem keuangan.
== Pengaturan dan Pengawasan ==
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas [[lembaga|kelembagaan]] atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap [[bank]] sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Di bidang [[pengawasan]], Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, [[analisis]] dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
=== Upaya Restrukturisasi Perbankan ===
Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan [[masyarakat]] terhadap sistem keuangan dan [[ekonomi|perekonomian]] Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah [[restrukturisasi]] [[perbankan]] yang komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, program [[rekapitalisasi]], program restrukturisasi [[kredit]], penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank.
Baris 87 ⟶ 100:
== Sistem Pembayaran ==
Menjaga stabilitas [[nilai tukar]] rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh [[infrastruktur]] yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula [[transmisi]] kebijakan moneter yang bersifat ''time critical''. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
Baris 93 ⟶ 107:
Selain itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem [[kliring]] antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan [[tunai|alat pembayaran tunai]] seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
Berbekal kewenangan itu, BI pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh dipergunakan di [[Indonesia]]. BI juga menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh, sistem [[kliring]] atau [[transfer dana]], baik suatu sistem utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem ''settlement''. Pada akhirnya BI juga mesti menetapkan kebijakan terkait pengendalian risiko, efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.
Di sisi alat pembayaran [[tunai]], Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan [[uang kartal]] di masyarakat baik dalam [[nominal]] yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (''clean money policy''). Untuk mewujudkan ''clean money policy'' tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.
Baris 107 ⟶ 121:
Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas [[uang]] Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).
BI Fast <ref>{{Cite web|last=Hanan Alodia|first=Vasia|date=2022-11-19|title=Perbedaan BI Fast Bca Dan Realtime Online Lengkap Info Limit Serta Biaya Transaksi Terbaru 2022|url=https://radarmu.com/bi-fast-bca/|website=radarmu|language=id|access-date=2022-11-19}}</ref> adalah penganti sistem kliring yang mendukung pembayaran nasional serta terintegrasi dengan kuangan digital yang lebih mudah digunakan serta cepat secara end to end.
== Dewan Gubernur ==
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang [[Daftar Gubernur BI|Gubernur]] sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya tiga kali masa tugas.
=== Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur ===
[[Daftar Gubernur BI|Gubernur]] dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh [[Presiden]] dengan persetujuan [[DPR]]. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh [[Presiden]] dengan persetujuan [[DPR]]. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh [[Presiden]], kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.
=== Pengambilan
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, [[Rapat Dewan Gubernur]] (RDG) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang [[moneter]], serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam [[Rapat Dewan Gubernur]], atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
==
{{main|Daftar Gubernur Bank Indonesia}}
== Lihat pula ==
* [[Sertifikat Bank Indonesia]]
* [[Arsitektur Perbankan Indonesia]]
* [[Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan]]
* [[Lembaga Penjamin Simpanan]]
==
<references />
== Pranala luar ==
* {{resmi|http://www.bi.go.id/}}
* {{id}} [http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Museum/Sejarah+Bank+Indonesia/Sejarah+Pra-BI/ Sejarah Pra Bank Indonesia (hingga 1953)] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20091225042332/http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Museum/Sejarah+Bank+Indonesia/Sejarah+Pra-BI |date=2009-12-25 }}{{br}}[http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Museum/Sejarah+Bank+Indonesia/Sejarah+BI/ Sejarah Bank Indonesia (1953{{--}}2005)] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100410132828/http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Museum/Sejarah+Bank+Indonesia/Sejarah+BI |date=2010-04-10 }}
[[
[[
[[
|