Organisasi Kementerian Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dhanuxz (bicara | kontrib)
 
(30 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Organisasi Kementerian Negara''' Republik Indonesia diatur dalam [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Organisasi Kementerian Negara ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan [[Undang-undang|Undang-Undang]] Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.<ref name="Perpres">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174380/Perpres%20Nomor%207%20Tahun%202015.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara |access-date=2015-01-28 |archive-date=2015-01-29 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150129103701/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174380/Perpres%20Nomor%207%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes }}</ref> Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 Kementerian Negara dikelompokkan menjadi empat kelompok yakni: Kementerian Kelompok I; Kementerian Kelompok II; Kementerian Kelompok III; dan Kementerian Koordinator.<ref name="Perpres"/>
{{gabung ke|Kementerian Indonesia#Susunan organisasi}}
{{Pemutakhiran}}
'''Organisasi kementerian negara''' adalah bagan struktur organisasi pada kantor kementerian baik untuk kantor kementerian koordinator maupun kementerian dalam pemerintah [[Indonesia]] dan yang terakhir secara umum terdiri atas Menteri sebagai pemimpin dan dibantu sekretariat jenderal yang mempunyai beberapa biro, bagian dan subbagian kemudian kantor direktorat jenderal yang mempunyai beberapa kantor direktorat, bagian dan subbagian dipimpin oleh seorang Direktur jenderal sebagai pelaksana sedangkan pengawas dilakukan oleh kantor inspektorat jenderal yang mempunyai beberapa inspektorat, bagian, subbagian dan auditor dipimpin oleh seorang Inspektorat jenderal, Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dengan melalui Sekretaris jenderal. <ref name="Peraturan Presiden">{{ke wikisource|Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009|Peraturan Presiden tentang Pembentukan dan Organisasi kementerian negara}}</ref>
 
== StrukturKementerian organisasiKelompok I ==
Kementerian Kelompok I adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<ref name="Perpres"/> Kelompok Kementerian I terdiri dari:<ref name="Perpres"/>
Berikut dibawah ini organisasi kementerian pada masing-masing kementerian ;<ref name="Peraturan Presiden"/>
# [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]]
# [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia|Kementerian Luar Negeri]]
# [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kementerian Pertahanan]]
 
==== KementerianKedudukan koordinatordan Tugas ====
Kementerian Kelompok I berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.<ref name="Perpres"/>
; Unsur Pemimpin
* [[Menteri koordinator]] berkedudukan sebagai pemimpin pada kantor [[Kementerian koordinator]]
; Unsur Pembantu Pemimpin
* [[Sekretaris jenderal kementerian koordinator|Sekretaris jenderal]] yang memimpin [[Sekretariat kementerian koordinator]] terdiri atas paling banyak tiga [[Biro Kementerian koordinator|biro]]
** [[Biro Kementerian koordinator|Biro]] mempunyai paling banyak lima [[Bagian Kementerian koordinator|bagian]]
** [[Bagian Kementerian koordinator|bagian]] terdiri atas paling banyak tiga [[Subbagian kementerian koordinator|subbagian]]
; Unsur Pelaksana
* [[Deputi kementerian koordinator|Deputi]] pada kantor Kementerian koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator akan tetapi secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator sebagai pelaksana tugas-tugas dari [[Menteri Koordinator]]
** [[Deputi kementerian koordinator|Deputi]] membawahi paling banyak lima [[Asisten deputi kementerian koordinator|asisten deputi]]
** [[Asisten deputi kementerian koordinator|Asisten deputi]] membawahi atas paling banyak empat [[Bidang kementerian koordinator|bidang]]
** [[Bidang kementerian koordinator|Bidang]] membawahi terdiri atas dua [[Subbidang kementerian koordinator|subbidang]]
; Unsur Pengawas
* [[Inspektur kementerian koordinator|Inspektur]] yang memimpin kantor [[Inspektorat kementerian koordinator|Inspektorat]] pada kantor Kementerian koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator yang secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator bertugas melaksanakan pengawasan kedalam di lingkungan kantor Kementerian Koordinator.
; Staf ahli
* Menteri Koordinator dibantu oleh paling banyak tujuh [[Staf ahli kementerian koordinator|staf ahli]].
 
==== KementerianFungsi ====
Dalam melaksanakan tugas Kementerian Kelompok I menyelenggarakan fungsi:<ref name="Perpres"/>
===== Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 =====
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
; Unsur Pemimpin
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
* [[Menteri]] berkedudukan sebagai pemimpin pada kantor [[Kementerian]].
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
* [[Wakil Menteri]] membantu tugas Menteri biasanya hanya 1 kecuali pada [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia]]
# pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
* [[Sekretaris jenderal kementerian|Sekretaris jenderal]] yang memimpin [[Sekretariat jenderal kementerian|sekretariat jenderal]] terdiri paling banyak lima [[Biro sekretariat jenderal kementerian|biro]].
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
** Masing-masing [[Biro Sekretariat Jenderal kementerian|biro]] terdiri banyak empat [[Bagian sekretariat jenderal kementerian|bagian]].
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
** Masing-masing [[Bagian sekretariat jenderal kementerian|bagian]] terdiri paling banyak tiga [[Subbagian sekretariat jenderal kementerian|subbagian]].
; Unsur Pelaksana
* [[Direktur jenderal kementerian|Direktur jenderal]] yang memimpin [[Direktorat jenderal kementerian|Direktorat jenderal]] berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, jumlah [[Direktorat jenderal kementerian|Direktorat jenderal]] ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
** [[Direktorat jenderal kementerian|Direktorat jenderal]] terdiri atas [[Sekretariat direktorat jenderal kementerian|Sekretariat direktorat jenderal]] paling banyak lima [[Direktorat kementerian|Direktorat]].
** [[Sekretariat direktorat jenderal kementerian|Sekretariat direktorat jenderal]] terdiri paling banyak empat [[Bagian direktorat jenderal kementerian|bagian]], dan [[Bagian direktorat jenderal kementerian|bagian]] terdiri paling banyak tiga [[Subbagian direktorat jenderal kementerian|subbagian]].
** [[Direktorat kementerian|Direktorat]] terdiri paling banyak lima [[Subdirektorat kementerian|subdirektorat]] dan satu [[Subbagian Tata Usaha direktorat kementerian|Subbagian Tata Usaha]].
** [[Subdirektorat kementerian|Subdirektorat]] terdiri atas dua [[Seksi subdirektorat kementerian|Seksi subdirektorat]].
; Unsur Pengawas
* [[Inspektorat jenderal kementerian|Inspektorat Jenderal]] terdiri atas [[Sekretariat Inspektorat Jenderal kementerian|sekretariat inspektorat Jenderal]] paling banyak mempunyai lima [[Inspektorat kementerian|inspektorat]]
* [[Sekretariat inspektorat jenderal kementerian|Sekretariat inspektorat jenderal]] terdiri paling banyak empat [[Bagian inspektorat jenderal kementerian|bagian inspektorat jenderal]] dan [[Bagian inspektorat jenderal kementerian|bagian inspektorat jenderal]] terdiri atas dua [[Subbagian inspektorat jenderal kementerian|subbagian inspektorat jenderal]].
** [[Inspektorat kementerian|Inspektorat]] terdiri atas satu [[Subbagian tata usaha inspektorat kementerian|subbagian tata usaha]] dan Kelompok Jabatan Fungsional [[Auditor inspektorat kementerian|auditor]].
; Unsur Pendukung
* [[Kepala badan kementerian|Kepala badan]] yang memimpin [[Badan kementerian|badan]] terdiri atas [[Sekretariat badan kementerian|sekretariat badan]] paling banyak empat [[Pusat kementerian|pusat]] atau [[Biro kementerian|biro]]
* [[Sekretariat badan kementerian|Sekretariat badan]] terdiri paling banyak empat [[Bagian sekretariat badan kementerian|bagian]], dan [[Bagian sekretariat badan kementerian|bagian] terdiri atas paling banyak tiga [[Subbagian sekretariat badan kementerian|subbagian].
** [[Pusat kementerian|Pusat]] atau [[Biro kementerian|biro]] terdiri atas kelompok jabatan fungsional terdiri atas paling banyak tiga [[Bidang pusat kementerian|bidang]] atau [[Bagian pusat kementerian|bagian]] masing-masing [[Bidang pusat kementerian|bidang]] atau [[Bagian pusat kementerian|bagian]] terdiri atas dua [[Subbidang pusat kementerian|subbidang]] atau [[Subbagian pusat kementerian|subbagian]].
** [[Pusat kementerian|Pusatt]] yang tempat kedudukannya tidak satu lokasi dengan tempat kedudukan [[Sekretariat badan kementerian|sekretariat badan]] terdiri atas satu [[Subbagian tata usaha badan kementerian|subbagian tata usaha]] atau [[Bagian tata usaha badan kementerian|bagian tata usaha]] yang terdiri atas dua [[Subbagian tata usaha badan kementerian|subbagian]] dan kelompok jabatan fungsional terdiri paling banyak tiga [[Bidang pusat kementerian|bidang]] yang masing-masing Bidang terdiri atas dua [[Subbidang pusat kementerian|subbidang]].
** [[Kepala pusat kementerian|Kepala pusat]] yang memimpin [[Pusat kementerian|pusat]] di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui [[Sekretaris jenderal kementerian|sekretaris jenderal]] terdiri atas [[Bagian Tata Usaha pusat kementerian|bagian tata usaha]] dan kelompok jabatan fungsional terdiri atas paling banyak tiga [[Bidang pusat kementerian|bidang]].
*** [[Bagian tata usaha pusat kementerian|Bagian tata usaha]] terdiri paling banyak tiga [[Subbagian tata usaha pusat kementerian|subbagian]].
*** [[Bidang pusat kementerian|Bidang]] terdiri paling banyak tiga [[Subbidang pusat kementerian|subbidang]]
 
Disamping itu, berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Presiden, Kementerian dapat menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementerian.
===== Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah =====
 
; Unsur Pemimpin
=== Susunan ===
* [[Menteri]] berkedudukan sebagai pemimpin pada kantor [[Kementerian]].
Susunan Kementerian Kelompok I terdiri atas:<ref name="Perpres"/>
* [[Sekretaris kementerian]] yang memimpin [[sekretariat kementerian]]
# unsur pimpinan yaitu [[Menteri]] (ditambah [[Wakil menteri|Wakil Menteri]] untuk Kementerian tertentu)
** [[Sekretariat kementerian]] terdiri paling banyak tiga [[Biro sekretariat kementerian|biro]].
# unsur pembantu pimpinan yaitu [[Sekretariat Jenderal]]
** [[Biro sekretariat kementerian|Biro]] terdiri paling banyak empat [[Bagian biro sekretariat kementerian|bagian]]
# unsur pelaksana yaitu [[Direktorat Jenderal]]
** [[Bagian biro sekretariat kementerian|Bagian]] terdiri paling banyak tiga [[Subbagian biro sekretariat kementerian|subbagian]].
# unsur pengawas yaitu [[Inspektorat Jenderal]]
** Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
# unsur pendukung yaitu Badan dan/atau Pusat
; Unsur Pelaksana
# unsur pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
* [[Deputi menteri]] sebagai pemimpin [[Asisten deputi kementerian|asisten deputi]].
 
** Jumlah [[deputi kementerian]] ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
== Kementerian Kelompok II ==
** [[Deputi kementerian]] terdiri atas paling banyak lima [[Asisten deputi kementerian|asisten deputi]].
Kementerian Kelompok II adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<ref name="Perpres"/> Kelompok Kementerian II terdiri dari:<ref name="Perpres"/>
** [[Asisten deputi kementerian|Asisten deputi]] terdiri paling banyak empat [[Bidang deputi kementerian|bidang]] dan masing-masing [[Bidang deputi kementerian|bidang]] terdiri atas dua [[Subbidang deputi kementerian|subbidang]].
# [[Kementerian Agama Republik Indonesia|Kementerian Agama]]
; Unsur Pengawas
# [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]
* [[Inspektur kementerian koordinator|Inspektur]] yang memimpin kantor [[Inspektorat kementerian|Inspektorat]] pada kantor Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang secara administratif dikoordinasikan oleh [[sekretaris Kementerian]] bertugas melaksanakan pengawasan kedalam di lingkungan kantor kementerian.
# [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]]
** Inspektorat Kementerian terdiri atas satu Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional [[Auditor inspektorat kementerian|auditor]].
# [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi]]
; Staf Ahli
# [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Kementerian Kesehatan]]
* Menteri dibantu oleh paling banyak lima [[Staf ahli kementerian|staf ahli]].
# [[Kementerian Sosial Republik Indonesia|Kementerian Sosial]]
** [[Staf ahli kementerian|Staf ahli]] berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh [[sekretaris kementerian]].
# [[Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia|Kementerian Ketenagakerjaan]]
# [[Kementerian Perindustrian Republik Indonesia|Kementerian Perindustrian]]
# [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|Kementerian Perdagangan]]
# [[Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral]]
# [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]]
# [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Kementerian Perhubungan]]
# [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]]
# [[Kementerian Pertanian Republik Indonesia|Kementerian Pertanian]]
# [[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan]]
# [[Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|Kementerian Kelautan dan Perikanan]]
# [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia|Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi]]
# [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Kementerian Agraria dan Tata Ruang]]
 
=== Kedudukan dan Tugas ===
Kementerian Kelompok II berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.<ref name="Perpres"/>
 
=== Fungsi ===
Kementerian Kelompok II menyelenggarakan fungsi:<ref name="Perpres"/>
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
# pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
 
Disamping itu, berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Presiden, Kementerian dapat menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementerian.
 
=== Susunan ===
Susunan organisasi Kementerian Kelompok II terdiri atas:<ref name="Perpres"/>
# unsur pimpinan yaitu [[Menteri]]
# unsur pembantu pimpinan yaitu [[Sekretariat Jenderal]]
# unsur pelaksana yaitu [[Direktorat Jenderal]]
# unsur pengawas yaitu [[Inspektorat Jenderal]]
# unsur pendukung yaitu Badan dan/atau [[Pusat]]
# unsur pelaksana tugas pokok di daerah atau unit Vertikal (khusus Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, dan keuangan).
 
== Kementerian Kelompok III ==
Kementerian Kelompok III adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.<ref name="Perpres"/> Kementerian Kelompok III terdiri dari:<ref name="Perpres"/>
# [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia|Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional]]
# [[Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia|Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi]]
# [[Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia|Kementerian Badan Usaha Milik Negara]]
# [[Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia|Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah]]
# [[Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia|Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif]]
# [[Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia|Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak]]
# [[Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia|Kementerian Pemuda dan Olahraga]]
#[[Kementerian Investasi Republik Indonesia|Kementerian Investasi]]
# [[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Kementerian Sekretariat Negara]]
 
=== Kedudukan dan Tugas ===
Kementerian Kelompok III berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.<ref name="Perpres"/>
 
=== Fungsi ===
Dalam melaksanakan tugas Kementerian Kelompok III menyelenggarakan fungsi:<ref name="Perpres"/>
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;
# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
# menyelenggarakan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
 
=== Susunan Pelaksana ===
organisasi Kementerian Kelompok III terdiri atas:<ref name="Perpres"/>
# unsur pimpinan yaitu [[Menteri]]
# unsur pembantu pimpinan yaitu [[Sekretariat Kementerian/Lembaga|Sekretariat Kementerian]]
# unsur pelaksana yaitu Deputi
# unsur pengawas yaitu Inspektorat
 
== Kementerian Koordinator ==
Kementerian Koordinator adalah Kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian. Kementerian Koordinator terdiri dari:<ref name="Perpres"/>
# [[Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan]]
# [[Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian]]
# [[Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan]]
# [[Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi]]
 
=== Kedudukan dan Tugas ===
Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.<ref name="Perpres"/>
 
=== Fungsi ===
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:<ref name="Perpres"/>
# koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya;
# pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
# pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya.
 
=== Susunan Organisasi ===
Susunan organisasi Kementerian Kelompok III terdiri atas:<ref name="Perpres"/>
# unsur pimpinan yaitu [[Menteri Koordinator]]
# unsur pembantu pimpinan yaitu [[Sekretariat Kementerian/Lembaga|Sekretariat Kementerian Koordinator]]
# unsur pelaksana yaitu Deputi
# unsur pengawas yaitu Inspektorat
 
== Wakil Menteri ==
{{Utama|Wakil Menteri}}
Dalam melaksanakan tugas Menteri tertentu dapat dibantu oleh '''Wakil Menteri''' (disingkat '''Wamen''') sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin penyelenggaraan urusan Kementerian. Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.<ref name="Perpres"/>
 
== Unit Pelaksana Teknis ==
'''[[Unit Pelaksana Teknis]]''' (disingkat '''UPT''') adalah unit yang membantu pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian. UPT dipimpin oleh Kepala UPT yang ditetapkan oleh Menteri setelah yang bersangkutan mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.<ref name="Perpres"/>
 
== Staf Ahli ==
{{Utama|Staf Ahli}}
Menteri atau Menteri Koordinator dapat dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator. Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian atau Sekretaris Kementerian Koordinator. Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai keahliannya. Staf Ahli paling banyak 5 (lima) Staf Ahli dan tidak melebihi jumlah unsur pelaksana.<ref name="Perpres"/>
 
== Staf Khusus ==
{{Utama|Staf Khusus}}
Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai penugasan Menteri atau Menteri Koordinator dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator.<ref name="Perpres"/>
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar Susunan Organisasi Kementerian Negara Indonesia]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Kementerian Indonesia]]