Organisasi Kementerian Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
(30 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Organisasi Kementerian Negara''' Republik Indonesia diatur dalam [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Organisasi Kementerian Negara ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan [[Undang-undang|Undang-Undang]] Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.<ref name="Perpres">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174380/Perpres%20Nomor%207%20Tahun%202015.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara |access-date=2015-01-28 |archive-date=2015-01-29 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150129103701/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174380/Perpres%20Nomor%207%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes }}</ref> Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 Kementerian Negara dikelompokkan menjadi empat kelompok yakni: Kementerian Kelompok I; Kementerian Kelompok II; Kementerian Kelompok III; dan Kementerian Koordinator.<ref name="Perpres"/>
==
Kementerian Kelompok I adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<ref name="Perpres"/> Kelompok Kementerian I terdiri dari:<ref name="Perpres"/>
# [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]]
# [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia|Kementerian Luar Negeri]]
# [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kementerian Pertahanan]]
Kementerian Kelompok I berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.<ref name="Perpres"/>
Dalam melaksanakan tugas Kementerian Kelompok I menyelenggarakan fungsi:<ref name="Perpres"/>
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
# pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Disamping itu, berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Presiden, Kementerian dapat menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementerian.
=== Susunan ===
Susunan Kementerian Kelompok I terdiri atas:<ref name="Perpres"/>
# unsur pimpinan yaitu [[Menteri]] (ditambah [[Wakil menteri|Wakil Menteri]] untuk Kementerian tertentu)
# unsur pembantu pimpinan yaitu [[Sekretariat Jenderal]]
# unsur pelaksana yaitu [[Direktorat Jenderal]]
# unsur pengawas yaitu [[Inspektorat Jenderal]]
# unsur pendukung yaitu Badan dan/atau Pusat
# unsur pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
== Kementerian Kelompok II ==
Kementerian Kelompok II adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<ref name="Perpres"/> Kelompok Kementerian II terdiri dari:<ref name="Perpres"/>
# [[Kementerian Agama Republik Indonesia|Kementerian Agama]]
# [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]
# [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]]
# [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi]]
# [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Kementerian Kesehatan]]
# [[Kementerian Sosial Republik Indonesia|Kementerian Sosial]]
# [[Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia|Kementerian Ketenagakerjaan]]
# [[Kementerian Perindustrian Republik Indonesia|Kementerian Perindustrian]]
# [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|Kementerian Perdagangan]]
# [[Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral]]
# [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]]
# [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Kementerian Perhubungan]]
# [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]]
# [[Kementerian Pertanian Republik Indonesia|Kementerian Pertanian]]
# [[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan]]
# [[Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|Kementerian Kelautan dan Perikanan]]
# [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia|Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi]]
# [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Kementerian Agraria dan Tata Ruang]]
=== Kedudukan dan Tugas ===
Kementerian Kelompok II berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.<ref name="Perpres"/>
=== Fungsi ===
Kementerian Kelompok II menyelenggarakan fungsi:<ref name="Perpres"/>
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
# pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Disamping itu, berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Presiden, Kementerian dapat menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementerian.
=== Susunan ===
Susunan organisasi Kementerian Kelompok II terdiri atas:<ref name="Perpres"/>
# unsur pimpinan yaitu [[Menteri]]
# unsur pembantu pimpinan yaitu [[Sekretariat Jenderal]]
# unsur pelaksana yaitu [[Direktorat Jenderal]]
# unsur pengawas yaitu [[Inspektorat Jenderal]]
# unsur pendukung yaitu Badan dan/atau [[Pusat]]
# unsur pelaksana tugas pokok di daerah atau unit Vertikal (khusus Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, dan keuangan).
== Kementerian Kelompok III ==
Kementerian Kelompok III adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.<ref name="Perpres"/> Kementerian Kelompok III terdiri dari:<ref name="Perpres"/>
# [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia|Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional]]
# [[Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia|Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi]]
# [[Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia|Kementerian Badan Usaha Milik Negara]]
# [[Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia|Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah]]
# [[Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia|Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif]]
# [[Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia|Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak]]
# [[Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia|Kementerian Pemuda dan Olahraga]]
#[[Kementerian Investasi Republik Indonesia|Kementerian Investasi]]
# [[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Kementerian Sekretariat Negara]]
=== Kedudukan dan Tugas ===
Kementerian Kelompok III berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.<ref name="Perpres"/>
=== Fungsi ===
Dalam melaksanakan tugas Kementerian Kelompok III menyelenggarakan fungsi:<ref name="Perpres"/>
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;
# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
# menyelenggarakan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
=== Susunan Pelaksana ===
organisasi Kementerian Kelompok III terdiri atas:<ref name="Perpres"/>
# unsur pimpinan yaitu [[Menteri]]
# unsur pembantu pimpinan yaitu [[Sekretariat Kementerian/Lembaga|Sekretariat Kementerian]]
# unsur pelaksana yaitu Deputi
# unsur pengawas yaitu Inspektorat
== Kementerian Koordinator ==
Kementerian Koordinator adalah Kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian. Kementerian Koordinator terdiri dari:<ref name="Perpres"/>
# [[Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan]]
# [[Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian]]
# [[Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan]]
# [[Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi]]
=== Kedudukan dan Tugas ===
Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.<ref name="Perpres"/>
=== Fungsi ===
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:<ref name="Perpres"/>
# koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya;
# pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
# pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya.
=== Susunan Organisasi ===
Susunan organisasi Kementerian Kelompok III terdiri atas:<ref name="Perpres"/>
# unsur pimpinan yaitu [[Menteri Koordinator]]
# unsur pembantu pimpinan yaitu [[Sekretariat Kementerian/Lembaga|Sekretariat Kementerian Koordinator]]
# unsur pelaksana yaitu Deputi
# unsur pengawas yaitu Inspektorat
== Wakil Menteri ==
{{Utama|Wakil Menteri}}
Dalam melaksanakan tugas Menteri tertentu dapat dibantu oleh '''Wakil Menteri''' (disingkat '''Wamen''') sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin penyelenggaraan urusan Kementerian. Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.<ref name="Perpres"/>
== Unit Pelaksana Teknis ==
'''[[Unit Pelaksana Teknis]]''' (disingkat '''UPT''') adalah unit yang membantu pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian. UPT dipimpin oleh Kepala UPT yang ditetapkan oleh Menteri setelah yang bersangkutan mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.<ref name="Perpres"/>
== Staf Ahli ==
{{Utama|Staf Ahli}}
Menteri atau Menteri Koordinator dapat dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator. Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian atau Sekretaris Kementerian Koordinator. Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai keahliannya. Staf Ahli paling banyak 5 (lima) Staf Ahli dan tidak melebihi jumlah unsur pelaksana.<ref name="Perpres"/>
== Staf Khusus ==
{{Utama|Staf Khusus}}
Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai penugasan Menteri atau Menteri Koordinator dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator.<ref name="Perpres"/>
== Lihat pula ==
* [[Daftar Susunan Organisasi Kementerian Negara Indonesia]]
== Referensi ==
{{reflist}}
[[Kategori:Kementerian Indonesia]]
|