Pasar modal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambah Kategori:Saham menggunakan HotCat |
|||
(108 revisi perantara oleh 64 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{rapikan-cakupan}}'''Pasar modal''' merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, [[perusahaan publik]] yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.<ref>
[[Berkas
== Sejarah pasar modal ==
=== Indonesia ===
Bila mengacu pada buku ''"Effectengids"'' yang diterbitkan oleh [[Vereneging voor den Effectenhandel]] pada tahun 1939, transaksi [[Efek (keuangan)|efek]] pertama kali dimulai pada tahun 1880 . Akan tetapi, karena tidak adanya catatan resmi yang ditulis oleh sebuah organisasi resmi yang mengatur pedagangan ini, maka data yang ada menjadi tidak lengkap. Perusahaan yang menjadi perusahaan pertama di bidang perdagangan [[Bursa komoditas|komoditas]] dan efek adalah Dunlop & Koff yang selanjutnya berubah nama menjadi PT. Perdanas dengan saham yang terjual di [[Euronext Amsterdam|Bursa Efek Amsterdam]] dengan investor yang tersebar di kota-kota di [[Jawa|Pulau Jawa]], yaitu [[Batavia]] [[Kota Semarang|Semarang]] dan [[Kota Surabaya|Surabaya]].<ref>{{Cite book|last=Setiyawan|first=Susilo|date=2021|url=https://books.google.co.id/books?id=XSU5EAAAQBAJ&pg=PA215&lpg=PA215&dq=PT+Perdanas+pada+tahun+1878+menjadi+perusahaan+pertama+untuk+perdagangan+komoditas+dan+sekuritas.+Saham+yang+diperjualbelikan+diperkiraan+terdaftar+(listed)+di+bursa+Amsterdam+dengan+sebaran+...&source=bl&ots=ysp0rGQqn3&sig=ACfU3U0ohm-V3OcNXBes8TQXfOnh1N5fTQ&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwi3voms2NX1AhWO_3MBHWCCB1oQ6AF6BAgCEAM#v=onepage&q=PT%20Perdanas%20pada%20tahun%201878%20menjadi%20perusahaan%20pertama%20untuk%20perdagangan%20komoditas%20dan%20sekuritas.%20Saham%20yang%20diperjualbelikan%20diperkiraan%20terdaftar%20(listed)%20di%20bursa%20Amsterdam%20dengan%20sebaran%20...&f=false|title=Bonus Demografi sebagai Peluang Indonesia dalam Percepatan Pembangunan Ekonomi|location=Cirebon|publisher=Penerbit Insania|isbn=978-623-96750-5-9|editor-last=Malau|editor-first=Bambang Parada Nugraha|pages=215-216|language=id|chapter=Pasar saham unggulan Indonesia|url-status=live}}</ref>
Tahun 1892, perusahaan perkebunan ''Cultuur Maatschappij Goalpara'' di Batavia mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per saham. Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari Djoejacarta juga mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105 ribu gulden dengan harga perdana 100 gulden per saham. Tetapi, tidak ada keterangan apakah saham tersebut diperjualbelikan. Menurut perkiraan, yang diperjualbelikan adalah saham yang terdaftar di bursa Amsterdam tetapi investornya berada di [[Batavia]], [[Surabaya]] dan [[Semarang]]. Dapat dikatakan bahwa ini adalah periode permulaan sejarah pasar modal Indonesia.<ref>{{Cite web|last=keinvest|title=Begini Pasar Modal Indonesia Sebelum Seaktif dan Sebesar Sekarang|url=http://investasiku.co.id/blog/blog_id/begini-pasar-modal-indonesia-sebelum-seaktif-dan-sebesar-sekarang-2017-04-13-13-21-51|website=investasiku.co.id|language=en|access-date=2022-06-04}}</ref>
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.<ref>{{Cite web|last=Idris|first=Muhammad|title=Pasar Modal: Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya|url=https://money.kompas.com/read/2021/08/31/195707526/pasar-modal-pengertian-sejarah-dan-fungsinya|access-date=01 Juni 2024}}</ref>
Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya ''Amsterdamse Effectenbueurs'' mendirikan cabang yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912, yang menjadi penyelenggara adalah ''Vereniging voor de Effectenhandel'' dan langsung memulai perdagangan. Di tingkat Asia, bursa Batavia ini merupakan yang keempat tertua terbentuk setelah [[Bombay]] (1830), [[Hong Kong]] (1847), dan [[Tokyo]] (1878). Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.<ref>{{Cite journal|last=Aulia|first=Khofifah Shofy|last2=Sitorus|first2=Masitoh|last3=Batubara|first3=Maryam|year=2022|title=Peran Pasar Modal dalam Perekonomian Indonesia|url=https://ummaspul.e-journal.id/JKM/article/download/3856/1412|journal=Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi dan Manajemen (JIKEM)|volume=2|issue=2|pages=2523-2529}}</ref>
Pada awalnya bursa ini memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (provinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Meskipun pada tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup karena adanya [[Perang Dunia I]]
Periode menggembirakan ini tidak berlangsung lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II (PD II). Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup terlebih dahulu. Kemudian pada 10 Mei 1940 disusul oleh Bursa Efek Jakarta. Selanjutnya baru pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali. Operasional bursa pada waktu itu dilakukan oleh PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank negara, bank swasta dan para pialang efek. Pada tanggal 26 September 1952 dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa<ref>{{Cite book|title=|url-status=https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/regulasi/undang-undang/Documents/Pages/undang-undang-nomor-8-tahun-1995-tentang-pasar-modal/UU%20Nomor%208%20Tahun%201995%20(official).pdf}}</ref>.
Namun kondisi pasar modal nasional memburuk kembali karena adanya nasionalisasi perusahaan asing, sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan tingginya inflasi pada akhir pemerintahan Orde Lama yang mencapai 650
Baru pada Orde Baru kebijakan ekonomi tidak lagi melancarkan konfrontasi terhadap modal asing. Pemerintah lebih terbuka terhadap modal luar negeri guna pembangunan eknomi yang berkelanjutan.{{fact}} Beberapa hal yang dilakukan adalah pertama, mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Yang kedua ialah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1976 tentang penetapan PT Danareksa sebagai BUMN pertama yang melakukan go public dengan penyertaan modal negara Republik Indonesia sebanyak Rp. 50 miliar. Yang ketiga adalah memberikan keringan perpajakan kepada perusahaan yang go public dan kepada pembeli saham atau bukti penyertaan modal.{{fact}}
Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya. PT. Semen Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam saham BEJ.{{fact}}
Baru setelah pemerintah melakukan deregulasi pada periode awal 1987, gairah di pasar modal kembali meningkat. Deregulasi yang pada intinya adalah melakukan penyederhanaan dan merangsang minat perusahaan untuk masuk ke bursa serta menyediakan kemudahan-kemudahan bagi investor. Kebijakan ini dikenal dengan tiga paket yakni Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember [[1988]].
Paket Kebijaksanaan Desember [[1987]] atau yang lebih dikenal dengan Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Kebijakan ini juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.{{fact}}
Kemudian [[Paket Kebijaksanaan Oktober 1988]] atau disingkat Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito. Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal<ref name=":1">{{Cite web|title=Sejarah BI|url=https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/sejarah-bi/Default.aspx|access-date=01 Juni 2024}}</ref>.
Yang ketiga adalah [[Paket Kebijaksanaan Desember 1988]] atau Pakdes 88 yang pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.Hal ini memudahkan investor yang berada di luar Jakarta<ref name=":1" />.
Di samping ketiga paket kebijakan ini terdapat pula peraturan mengenai dibukanya izin bagi investor asing untuk membeli saham di bursa Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1055/KMK.013/1989. Investor asing diberikan kesempatan untuk memiliki saham sampai batas maksimum 49% di pasar perdana, maupun 49 % saham yang tercatat di bursa efek dan bursa paralel. Setelah itu disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990 yang diubah lagi dengan [[Keputusan Menteri Keuangan No. 1199/KMK.010/1991]]. Dalam keputusan ini dijelaskna bahwa tugas Bapepam yang semula juga bertindak sebagai penyelenggara bursa, maka hanya menjadi badan regulator. Selain itu pemerintah juga membentuk lembaga baru seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), reksadana, serta manajer Investasi
Keadaan setelah kebijakan deregulasi itu dikeluarkan benar-benar berbeda. Pasar modal menjadi sesuatu yang menggemparkan, karena investasi di bursa efek berkembang sangat pesat. Banyak perusahaan
Akibat dari perubahan yang menggembirakan ini adalah semakin tumbuhnya rasa kepercayaan investor terhadap keberadaan pasar modal Indonesia. Hal ini ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan berupa Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 1996. Undang-undang ini dilengkapi dengan peraturan organiknya, yakni Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995<ref>{{Cite web|title=PP-Nomor-45-Tahun-1995-tentang-Penyelenggaraan-Kegiatan-di-Bidang-Pasar-Modal|url=https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/PP-Nomor-45-Tahun-1995-tentang-Penyelenggaraan-Kegiatan-di-Bidang-Pasar-Modal/PP%20No.45%20Tahun%201995.pdf}}</ref> tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, serta Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal<ref>{{Cite web|title=PP-Nomor-45-Tahun-1995-tentang-Penyelenggaraan-Kegiatan-di-Bidang-Pasar-Modal|url=https://ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/regulasi/peraturan-pemerintah/Pages/peraturan-pemerintah-nomor-46-tahun-1995-tentang-tata-cara-pemeriksaan-di-bidang-pasar-modal.aspx}}</ref>.
Tahun 1995, mulai diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System). Suatu system perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis me-''match''kan antara harga jual dan beli saham. Sebelum diberlakukannya JATS, transaksi dilakukan secara manual. Misalnya dengan menggunakan “papan tulis” sebagai papan untuk memasukkan harga jual dan beli saham. Perdagangan saham berubah menjadi scripless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik kepemilikkan saham)Lalu dengan seiring kemajuan teknologi, bursa kini menggunakan sistem ''Remote Trading'', yaitu sistem perdagangan jarak jauh<ref>{{Cite web|title=Jakarta Automatic Trading System|url=https://www.ksei.co.id/education/glossary?index=J}}</ref>.
Pada tanggal [[22 Juli]] [[1995]], BES merger dengan Indonesian Parallel Stock Exchange (IPSX), sehingga sejak itu Indonesia hanya memiliki dua bursa efek: BES dan [[Bursa Efek Jakarta|BEJ]].
Baris 50 ⟶ 52:
Dari regulasi yang dikeluarkan periode ini mempunyai ciri khas yakni, diberikannya kewenangan yang cukup besar dan luas kepada Bapepam selaku badan pengawas. Amanat yang diberikan dalam UU Pasar Modal secara tegas menyebutkan bahwa Bapepam dapat melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan jika terjadi kejahatan di pasar modal.
== Struktur
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk [[
==
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut: <ref name=":0"> {{
=== Emiten ===
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
# Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
Baris 61 ⟶ 64:
# Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya. Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
# Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
# Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
# Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
Fungsi lembaga penunjang
# Penjamin emisi (''underwriter'')
# Perantara perdagangan efek (''broker''/ pialang)
# Perdagangan efek (''dealer'')
# Wali amanat (''trustee'')
# Perusahaan surat berharga (''securities company'')
# Kantor administrasi efek.
== Fungsi ==
Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:<ref>Alam S. 2007. ''Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI''. Jilid 2. Jakarta: Esis. Hlm. 70–71. ({{google books with page|EByJXELGa7EC|lihat|70|fungsi+pasar+modal}})</ref>
* Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
* Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
* Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
* Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
* Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
* Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
== Manfaat ==
=== Bagi
Bagi [[emiten]], pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:<ref name="PPM">Pandji Anoraga, S.E., M.M., Piji Pakarti, S.E. Pengantar Pasar Modal. Penerbit Rineka Cipta.</ref>
#
#
#
# [[
#
=== Bagi
Sementara, bagi [[investor]], pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:<ref name="PPM" />
#
#
#
=== Bagi pemerintah ===
Begitu juga, bagi [[pemerintah]], pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:<ref name="PPM" />
# Salah satu sumber pendapatan negara
# Membantu menjalankan roda perokonomian
# Menarik [[Investasi|investor]] asing kedalam negeri
# Mendata transaksi instrumen [[modal]] pada pasar modal
#Salah satu peluang bagi negara untuk menjual surat berharga kepada [[investor]]
== Risiko Investasi Pada Pasar Modal ==
Risiko terkait investasi pada pasar modal adalah sebagai berikut:
* Kerugian modal (Bahasa Inggris: "''Capital Loss''")
Kerugian dari selisih harga pembelian dan penjualan, investor menjual dengan harga yang lebih rendah daripada harga pembelian.
* Likuidasi perusahaan
Perusahaan bangkrut atau dibubarkan.
== Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia ==
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:<ref>{{
* [[Otoritas Jasa Keuangan]], didirikan pada tahun 2011 untuk menggantikan fungsi [[Badan Pengawas Pasar Modal]] sebagai pengawas seluruh aktivitas yang terjadi di pasar modal
* [[Bursa efek]], saat ini ada dua: [[Bursa Efek Jakarta]] dan [[Bursa Efek Surabaya]] namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi [[Bursa Efek Indonesia]]
* [[Perusahaan efek]]
Baris 144 ⟶ 138:
* [[Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian]], saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
== Mekanisme
=== Penawaran Umum (''Go Public'') ===
Secara tahap awal, perusahaan harus melakukan penawaran umum. Penawaran Umum (''go public'') merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan melakukan ''go public'', perusahaan mendapat berbagai keuntungan antara lain sebagai berikut:{{fact}}
Baris 151 ⟶ 145:
* Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan investasi dengan jalan kepemilikan saham.
* Lebih dikenal oleh masyarakat sehingga secara tidak langsung aktivitas promosi turut berjalan.
Berikut merupakan tahapan yang harus dilakukan perusahaan dalam proses penawaran umum ''go public''.
* Tahap persiapan
Perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membentuk kesepakatan di antara para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah sepakat, emiten menentukan penjamin emisi serta lembaga dan penunjang pasar yang meliputi lembaga-lembaga berikut ini.<ref name="Suparmoko M 2007">Suparmoko M. 2007. ''Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI''. Jakarta: Quadra Hlm. 70</ref>
# Penjamin emisi (''under writer''), merupakan pihak yang membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Tugasnya antara lain, menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
# Akuntan publik (''auditor independen''), merupakan pihak yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan laporan keuangan calon emiten.
# Penilai, yaitu pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan tingkat kelayakannya.
# Konsultan hukum (''legal opinion'') membantu dan memberikan pendapat dari sisi hukum.
# Notaris bertugas membuat angka-angka perubahan anggaran dasar, akta-akta perjanjian, dan notulensi rapat.
* Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Calon emiten melakukan pendaftaran dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung kepada Bapepam. Kemudian bapepam memutuskan calon emiten memenuhi persyaratan atau tidak.<ref name="Suparmoko M 2007"/>
* Tahap Penawaran Saham
Pada tahapan inilah emiten menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Dalam tahapan ini keinginan investor untuk memiliki saham terkadang tidak terpenuhi. Misalnya, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 150 juta lembar saham, sementara investor berminat untuk sejumlah 250 juta lembar saham. Investor yang belum mendapatkan saham dapat membelinya di pasar sekunder setelah saham dicatatkan di bursa efek.<ref name="ReferenceA">Suparmoko M. 2007. ''Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI''. Jakarta: Quadra Hlm. 71</ref>
* Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah saham ditawarkan di pasar perdana, selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Pencatatan saham dapat dilakukan di bursa efek tersebut.<ref name="ReferenceA"/>
=== Syarat Pencatatan Saham di BEI ===
Calon emiten dapat mencatatkan sahamnya di bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut:
* Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan efektif oleh [[Bapepam]].
* Laporan keuangan harus sudah diaudit oleh akuntan publik, diregistrasi di Bapepam dan mendapat pernyataan ''unqualified opinion'' untuk tahun fiskal kemarin.
* Jumlah minimum adalah satu juta lembar saham.
* Jumlah minimum pemegang saham awal adalah 200 investor dengan masing-masing memiliki minimum 500 lembar.
* Mempunyai aktiva minimum sebanyak Rp. 20 Miliar, ekuitas pemegang saham (''stockholder’s equity'') minimum sebesar Rp 7.5 miliar dan modal yang sudah disetor (''paid up capital'') minimum sebesar Rp 2 miliar.
* Minimum kapitalisasi setelah penawaran ke public sebesar Rp. 4 miliar.
* Khusus calon emiten pabrik, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat [[AMDAL]]) dan calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ''ecolabeling'' (ramah lingkungan).
* Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat memengaruhi kelangsungan perusahaan.
* Khusus calon emiten bidang pertambangan, harus memiliki izin pengelolaan yang masing berlaku minimal 15 tahun; memiliki minimal satu kontrak karya atau kuasa penambangan atau surat izin penambangan daerah; minimal salah satu anggota direksinya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan; calon meiten sudah memiliki cadangan terbukti (''proven deposit'') atau yang setara.
* Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan izin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasa hutan) dan harus memiliki izin tersebut minimal 15 tahun.<ref>[http://www.wealthindonesia.com/stock-market/proses-pencatatan-saham-di-bej-bagian-1.html Proses Pencatatan Saham di BEJ (Bagian 1)]</ref>
== Pranala ==
* [[Perusahaan Sekuritas di Indonesia]]
* [[Bursa Efek Indonesia]]
* [[Indeks Harga Saham Gabungan]]
== Referensi ==
Baris 157 ⟶ 188:
[[Kategori:Pasar modal| ]]
[[Kategori:Investasi]]
[[Kategori:Saham]]
|