Dewan Pers: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Antiremed (bicara | kontrib)
k Bot: Mengganti kategori Jurnalisme di Indonesia dengan Kewartawanan di Indonesia
 
(84 revisi perantara oleh 43 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
{{tanpa referensi}}'''Dewan Pers''' adalah sebuah [[lembaga independen]] di [[Indonesia]] yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan [[pers]] di Indonesia. Dewan Pers sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1966 melalui Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pers, tetapi pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat Pemerintah dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan. Seiring berjalannya waktu Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya memiliki dasar hukum terbaru yaitu Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen. Pembentukan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi [[Hak Asasi Manusia]] (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers tidak memiliki perwakilan dari Pemerintah pada jajaran anggotanya. Saat ini, Dewan Pers diketuai oleh [[Bagir Manan]].[[Berkas:dewan pers.jpg|right|thumb|200px|Logo Dewan Pers.]]
|nama = Dewan Pers
|singkatan =
|gambar = [[Berkas:dewan pers.jpg|180px]]
|didirikan =
|dasar = UU Nomor 40 Tahun 1999<ref name="UU Pers">[http://www.pemkomedan.go.id/uuti/uu_401999.php Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
|dibubarkan =
|dasar_pembubaran =
|sifat = Independen
|pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|pimpinan1 = Ketua
|nama_pimpinan1 = [[Ninik Rahayu]]<ref name="anggota">[https://detikmanado.com/ninik-rahayu-terpilih-menjadi-ketua-dewan-pers-2022-2025/]</ref>
|pimpinan2 = Wakil Ketua
|nama_pimpinan2 = Muhamad Agung Dharmajaya<ref name="anggota"/>
|pimpinan3 = Anggota
|nama_pimpinan3 = Yadi Hendriana
|pimpinan4 = Anggota
|nama_pimpinan4 = Arif Zulkifli
|pimpinan5 = Anggota
|nama_pimpinan5 = Totok Suryanto
|pimpinan6 = Anggota
|nama_pimpinan6 = Atmaji Sapto Anggoro
|pimpinan7 = Anggota
|nama_pimpinan7 = Paulus Tri Agung Kristanto
|pimpinan8 = Anggota
|nama_pimpinan8 = Asmono Wikan
|pimpinan9 = Anggota
|nama_pimpinan9 = Asep Setiawan
|pimpinan10 =
|nama_pimpinan10 =
|pimpinan11 =
|nama_pimpinan11 =
|pimpinan12 =
|nama_pimpinan12 =
|alamat = Jl. Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta 10110
|situs web = http://dewanpers.or.id/
|catatan =
}}
 
'''Dewan Pers''' adalah sebuah [[lembaga independen]] di [[Indonesia]] yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan [[pers]] di Indonesia. Dewan Pers berdiri pada tahun 1966 melalui Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, tetapi pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat [[Pemerintah Indonesia|pemerintah]] dan memiliki hubungan secara struktural dengan [[Departemen Penerangan]]. Seiring berjalannya waktu Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya memiliki dasar hukum terbaru yaitu [[Undang-undang Pers|Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers]]. Sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen.
 
Pembentukan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi [[Hak Asasi Manusia]] (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers tidak memiliki perwakilan dari Pemerintah pada jajaran anggotanya. Saat ini, Dewan Pers diketuai oleh Dr. Ninik Rahayu menggantikan [[Azyumardi Azra]] yang meninggal dunia pada 18 September 2022.<ref>{{Cite web|title=BREAKING NEWS: Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Tutup Usia di Malaysia|url=https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/18/breaking-news-ketua-dewan-pers-azyumardi-azra-tutup-usia-di-malaysia|website=Tribunnews.com|language=id-ID|access-date=2022-09-18}}</ref>
 
== Sejarah ==
 
Dewan Pers pertama kali terbentuk pada tahun 1968. Pembentukannya berdasar Undang-undang No.11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers yang ditandatangani [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Soekarno]], 12 Desember 1966. Dewan Pers kala itu, sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No.11/1966, berfungsi mendampingi pemerintah, bersama-sama membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional. Sedangkan Ketua Dewan Pers dijabat oleh Menteri Penerangan (Pasal 7 ayat (1)).
=== [[Orde Lama]] ===
Dewan Pers pertama kali terbentuk pada tahun 1966 melalui Undang-undang No.11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Fungsi dari Dewan Pers saat itu adalah sebagai pendamping Pemerintah serta bersama-sama membina perkembangan juga pertumbuhan pers di tingkat nasional. Saat itu, [[Menteri Penerangan]] secara [[ex-officio]] menjabat sebagai Ketua Dewan Pers.
 
=== [[Orde Baru]] ===
Pada era orde baru, kedudukan dan fungsi Dewan Pers tidak berubah yaitu masih menjadi penasehat [[Pemerintah]], terutama untuk Departemen Penerangan. Hal ini didasari pada Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Tetapi terjadi perubahan perihal keterwakilan dalam unsur keanggotaan Dewan Pers seperti yang dinyatakan pada Pasal 6 ayat (2) UU No. 21 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1967 : {{cquote2|''Anggota Dewan Pers terdiri dari wakil organisasi pers, wakil Pemerintah dan wakil masyarakat dalam hal ini ahli-ahli di bidang pers serta ahli-ahli di bidang lain''}}
 
=== [[Reformasi]] ===
Disahkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers membuat berubahnya Dewab Pers menjadi Dewan Pers yang Independen, dapat dilihat dari Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan : {{cquote2|''Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen''}} Fungsi Dewan Pers juga berubah, yang dahulu sebagai penasehat Pemerintah sekarang telah menjadi pelindung kemerdekaan pers. Tidak ada lagi hubungan secara struktural dengan Pemerintah. Dihapuskannya [[Departemen Penerangan]] pada masa Presiden [[Abdurrahman Wahid]] menjadi bukti. Dalam keanggotaan, tidak ada lagi wakil dari Pemerintah dalam Dewan Pers. Tidak ada pula campur tangan Pemerintah dalam institusi dan keanggotaan , meskipun harus keanggotaan harus ditetapkan melalui [[Keputusan Presiden]]. Untuk Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers, dipilih melalui mekanisme rapat pleno (diputuskan oleh anggota) dan tidak dicantumkan dalam Keputusan Presiden. Pemilihan anggota Dewan Pers independen awalnya diatur oleh Dewan Pers lama. [[Atang Ruswati]] menjabat sebagai Ketua Badan Pekerja Dewan Pers, sebuah badan bentukan Dewan Pers sebelum dilakukannya pemilihan anggota. Badan Pekerja Dewan Pers kemudian melakukan pertemuan dengan berbagai macam organisasi pers juga perusahaan media. Pertemuan tersebut mencapai sebuah kesepakatan bahwa setiap organisasi wartawan akan memilih dan juga mencalonkan dua orang dari unsur wartawan serta dua dari masyarakat. Setiap perusahaan media juga berhak untuk memilih serta mencalonkan dua orang yang berasal dari unsur pimpinan perusahaan media juga dua dari unsur masyarakat. Ketua Dewan Pers independen yang pertama kali adalah [[Atmakusumah Astraatmadja]].
 
== Fungsi Dewan Pers ==
Menurut Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers, Dewan Pers berfungsi sebagai berikut:<ref name=Fungsi
[[Berkas:Gedung dewan pers.jpg|right|thumb|200px|Gedung Dewan Pers.]]
>{{cite web|title=Pasal 15|publisher=UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers|url=http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_No._40_Tahun_1999_Tentang_Pers_.pdf/s}}{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref><ref name=Fungsi2>{{cite web|title=Fungsi Dewan Pers|publisher=Dewan Pers Indonesia|url=http://www.dewanpers.org/dpers.php?x=fungsi&y=det/s}}{{Pranala mati|date=Juni 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
Menurut Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers <ref name=Fungsi
* Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
>{{cite web|title=Fungsi|publisher=komisi informasi|url=http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_No._40_Tahun_1999_Tentang_Pers_.pdf/s}}</ref> <ref name=Fungsi2>{{cite web|title=Fungsi2|publisher=dewan pers|url=http://http://www.dewanpers.org/dpers.php?x=fungsi&y=det/s}}</ref>, Dewan Pers berfungsi sebagai berikut :
* Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
* Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
* Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan [[Kode Etik Jurnalistik]];
* Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
* Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
* Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan [[Kode Etik Jurnalistik]];
* Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
* Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
* Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
* Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
* Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
* Mendata perusahaan pers.
Dewan Pers bersifat mandiri dan tidak ada lagi bagian pemerintah didalamdi dalam struktur pengurusannya. Otoritas Dewan Pers terletak pada keinginan [[redaksi]] serta perusahaan media pers untuk menghargai pendapat Dewan Pers serta mematuhi kode etik jurnalistik juga mengakui segala kesalahan secara terbuka.
 
== Keanggotaan ==
Menurut Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Pers,<ref name="Fungsi"/> anggota Dewan Pers dipilih secara [[demokratis]] setiap tiga tahun sekali. Anggota Dewan Pers terdiri atas :
* [[Wartawan]] yang dipilih oleh [[organisasi wartawan]];
* Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; dan
* Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau [[komunikasi]], dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers
 
[[Berkas:Bagir manan.jpg|right|thumb|200px|[[Bagir Manan]], Ketua Dewan Pers sekarang.]]
Untuk periode 2022-2025, anggota Dewan Pers adalah:<ref>{{Cite web|last=Azzahra|first=Tiara Aliya|title=Azyumardi Azra Jadi Ketua, Ini Susunan Anggota Dewan Pers 2022-2025|url=https://news.detik.com/berita/d-6084270/azyumardi-azra-jadi-ketua-ini-susunan-anggota-dewan-pers-2022-2025|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2022-05-20}}</ref><ref>{{Cite web|title=Dewan Pers|url=https://dewanpers.or.id/berita/detail/2342/Serah-Terima-Jabatan-Anggota-Dewan-Pers|website=dewanpers.or.id|access-date=2022-05-20}}</ref><ref>{{Cite web|last=antaranews.com|date=2022-05-18|title=Azyumardi Azra terpilih jadi Ketua Dewan Pers 2022-2025|url=https://www.antaranews.com/berita/2887921/azyumardi-azra-terpilih-jadi-ketua-dewan-pers-2022-2025|website=Antara News|access-date=2022-05-20}}</ref>
Untuk periode 2010-2013, anggota Dewan Pers adalah :
 
# Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. (unsur tokoh masyarakat)
1. Dr. Ninik Rahayu (unsur tokoh masyarakat) (ketua)
# Ir. Bambang Harymurti, M.P.A. (unsur wartawan)
 
# Agus Sudibyo, S.I.P. (unsur tokoh masyarakat)
# Drs2. AnakMuhamad BagusAgung GdeDharmajaya Satria(wakil Naradhaketua) (unsur pimpinan perusahaan pers)
 
# Drs. Bekti Nugroho (unsur wartawan)
# Drs3. MargionoArif Zulkifli (unsur wartawan)
 
# Ir. Muhammad Ridlo ‘Eisy, M.B.A (unsur pimpinan perusahaan pers)
4. Paulus Tri Agung Kristanto (unsur wartawan)
# Wina Armada Sukardi, S.H., M.B.A., M.M. (unsur tokoh masyarakat)
 
# Ir. Zulfiani Lubis (unsur pimpinan perusahaan pers)
5. Yadi Heriyadi Hendriana (unsur wartawan)
 
6. Asmono Wikan (unsur perusahaan pers)
 
7. Totok Suryanto (unsur perusahaan pers)
 
8. [[Atmaji Sapto Anggoro]] (unsur tokoh masyarakat)
 
Untuk periode 2019-2022, anggota Dewan Pers adalah:<ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-4325990/ini-sembilan-anggota-dewan-pers-periode-2019-2022|title=Ini Sembilan Anggota Dewan Pers Periode 2019-2022|date=2018-12-01|access-date=2020-08-18}}</ref>
 
1. Prof. [[Mohammad Nuh|Mohammad NUH]] (unsur tokoh masyarakat) (ketua)
 
2. Hendry Chaeruddin Bangun (unsur wartawan) (wakil ketua)
 
3. [[Agus Sudibyo]] (unsur tokoh masyarakat)
 
4. Hassanein Rais (unsur tokoh masyarakat)
 
5. Ahmad Djauhar (unsur perusahaan pers)
 
6. Muhamad Agung Dharmajaya (unsur perusahaan pers)
 
7. Asep Setiawan (unsur perusahaan pers)
 
8. [[Arif Zulkifli]] (unsur wartawan)
 
9. Jamalul Insan (unsur wartawan)
 
Untuk periode 2016-2019, anggota Dewan Pers adalah:<ref>{{Cite web|url=http://nasional.sindonews.com/read/1071945/15/anggota-dewan-pers-periode-2016-2019-1450888981|title=Anggota Dewan Pers Periode 2016-2019|date=2015-12-23|access-date=2016-08-09}}</ref>
 
1. Ir. [[Yosep Stanley Adi Prasetyo|Yosep Adi Prasetyo]] (unsur tokoh masyarakat) (ketua)
 
2. Ahmad Djauhar (unsur perusahaan pers) (wakil ketua)
 
3. Imam Wahyudi (unsur tokoh masyarakat)
 
4. [[Sinyo Harry Sarundajang|Sinyo Hary Sarundajang]] (unsur tokoh masyarakat)
 
5. Jimmy Silalahi (unsur perusahaan pers)
 
6. Reva Deddy Utama (unsur perusahaan pers)
 
7. Ratna Komala (unsur wartawan)
 
8. [[Nezar Patria]] (unsur wartawan)
 
9. Hendry Chaeruddin Bangun (unsur wartawan)
 
== Struktur Kelembagaan ==
Dewan Pers awalnya terdiri atas 74 komisi agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Pada kepengurusan [https://dewanpers.or.id/profil/komisi Periode 2022-2025], komisi tersebut bertambah menjadi 7 komisi. Komisi-komisi yang terdapat dalam Dewan Pers adalah :
==== Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers ====
* Agus Sudibyo
==== Komisi Hukum dan Perundang-Undangan ====
* Wina Armada Sukardi, S.H., M.B.A., M.M
==== Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers ====
* Ir. H. Muhammad Ridlo 'Eisy, M.B.A
==== Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi ====
* Ir. Zulfiani Lubis
==== Komisi Pemberdayaan Organisasi ====
* Anak Bagus Gde Satria Naradha
==== Komisi Pendanaan dan Sarana Organisasi ====
* Drs. Margiono
==== Komisi Hubungan Antarlembaga dan Hubungan Luar Negeri ====
* Drs. Bekti Nugroho
Dewan Pers juga diizinkan mendirikan perwakilan di sejumlah [[ibukota provinsi]] yang sarat akan media seperti [[Surabaya]], [[Medan]] dan [[Makassar]]. Tetapi perwakilan ini hanya berfungsi sebagai penyalur pengaduan publik terkait pemberitaan di wilayahnya ke Dewan Pers, memberikan saran terkait [[sengketa]], dan tidak memiliki [[wewenang]] untuk memutuskan sengketa meskipun dapat diikutsertakan dalam sidang-sidang Dewan Pers.
 
1. Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers; dengan Ketua Komisi [[Yadi Hendriana]] dan Wakil Ketua [[Paulus Tri Agung Kristanto]]
== Daftar Ketua Dewan Pers ==
 
=== Untuk periode 1968-1999 masih bersama dengan Menteri Penerangan yang menjabat secara [[ex-officio]] ===
2. Komisi Hukum dan Perundang-undangan; dengan Ketua Komisi [[Arif Zulkifli]] dan Wakil Ketua [[Asep Setiawan]]
[[Berkas:Pak Atma.jpg|right|thumb|300px|Atmakusumah Astraatmadja, Ketua Dewan Pers periode 2000-2003.]]
 
3. Komisi Pendidikan, Pelatihan Dan Pengembangan Profesi; dengan Ketua Komisi Paulus Tri Agung Kristanto dan Wakil Ketua Yadi Hendriana
 
4. Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri; dengan Ketua Komisi [[Totok Suryanto]] dan Wakil Ketua Arif Zulkifli
 
5. Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers; dengan Ketua Komisi [[Atmaji Sapto Anggoro]] dan Wakil Ketua: [[Asmono Wikan]]
 
6. Komisi Informasi dan Komunikasi; dengan Ketua Komisi Asmono Wikan dan Wakil Ketua Atmaji Sapto Anggoro
 
7. Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi; dengan Ketua Komisi Asep Setiawan dan Wakil Ketua Totok Suryanto
 
Dewan Pers juga diizinkan mendirikan perwakilan di sejumlah [[ibu kota provinsi]] yang sarat akan media seperti [[Surabaya]], [[Medan]] dan [[Makassar]]. Tetapi perwakilan ini hanya berfungsi sebagai penyalur pengaduan publik terkait pemberitaan di wilayahnya ke Dewan Pers, memberikan saran terkait [[sengketa]], dan tidak memiliki [[wewenang]] untuk memutuskan sengketa meskipun dapat diikutsertakan dalam sidang-sidang Dewan Pers.
 
== Daftar Ketua ==
=== 1968–1999 ===
Periode-periode berikut ini dijabat oleh [[Daftar Menteri Penerangan Indonesia|Menteri Penerangan]] secara [[ex-officio]].
{| class="wikitable sortable"
|-
! No !! Nama !! Mulai Jabatanjabatan !! Akhir Jabatanjabatan
|-
| 1 || Laksda TNI [[Boediardjo]] || 10 Juni 1968 || 28 Maret 1973
|-
| 2 || [[Mashuri, S.HSaleh]] || 28 Maret 1973 || 19781 Oktober 1977
|-
|–
| 3 || [[Ali Murtopo]] || 1978 || 1983
|[[Sudharmono]]<br/><small>(ad-interim)
|1 Oktober 1977
|29 Maret 1978
|-
| 43 || [[HarmokoAli Murtopo]] || 198329 Maret 1978 || 199719 Maret 1983
|-
| 54 || [[R. HartonoHarmoko]] || 199719 Maret 1983 || 199811 Juni 1997
|-
| 65 || [[AlwiR. DahlanHartono]] || 199811 Juni 1997 || 11 Maret 1998
|-
| 76 || Letjen.[[Alwi TNI Yunus YosfiahDahlan]] || 16 Maret 1998 || 199921 Mei 1998
|-
| 7 || [[Yunus Yosfiah]] || 23 Mei 1998 || 20 Oktober 1999
|}
 
=== Setelah 1999 menjadi Dewan Pers yang [[independen]] ===
{| class="wikitable sortable"
|-
! No !! Nama !! Mulai Jabatanjabatan !! Akhir Jabatanjabatan
|-
| 1 || [[Atmakusumah Astraatmadja]] || 2000 || 2003
|-
| 2 || Prof. Dr. [[Ichlasul Amal, MA]] || 2003 || 2010
|-
| 3 || Prof. Dr. [[Bagir Manan]], S.H., M.C.L. || 2010 || ''2013''2016
|-
|4
|[[Yosep Stanley Adi Prasetyo]]
|2016
|2019
|-
| 5 || [[Muhammad Nuh]] || 2019 || 2022
|-
|6
|[[Azyumardi Azra]]
|Mei 2022
|18 September 2022
|-
|7
|[[M. Agung Dharmajaya|Muhamad Agung Dharmajaya]]<br><small>(sementara)
|18 September 2022
|13 Januari 2023
|-
|8
|[[Ninik Rahayu|Dr. Ninik Rahayu]]
|13 Januari 2023
|Sekarang
|}
 
== Catatan Kaki ==
<references/>
 
== Referensi ==
* {{id}} [http://www.dewanpers.or.id/component/simpledownload/dlfile.php?tasknmfile=download&fileid=L2p1cm5hbC9va19qdXJuYWwgNC5wZGYok_jurnal%3D/204.pdf Jurnal Dewan Pers Edisi 5] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150402125503/http://www.dewanpers.or.id/dlfile.php?nmfile=ok_jurnal%204.pdf |date=2015-04-02 }}
* {{id}} [http://www.dewanpers.or.id/component/simpledownload/dlfile.php?tasknmfile=download&fileid=L2J1a3UgcHJvZmlsIGRld2FuIHBlcnMucGRm/buku%20profil%20dewan%20pers.pdf Buku Profil Dewan Pers 2010-2013] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150402100741/http://www.dewanpers.or.id/dlfile.php?nmfile=buku%20profil%20dewan%20pers.pdf |date=2015-04-02 }}
* {{id}} [http://www.dewanpers.or.id/dlfile.php?nmfile=undang-undang_nomor_40_tahun_1999_tentang_pers.pdf UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150401023629/http://www.dewanpers.or.id/dlfile.php?nmfile=undang-undang_nomor_40_tahun_1999_tentang_pers.pdf |date=2015-04-01 }}
* {{id}} [http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_No._40_Tahun_1999_Tentang_Pers_.pdf/ UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers]
* {{id}} [http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_21_1982.htm/ UU No. 21/1982 Tentang Perubahan Atas UU No. 11/1966 Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang No. 4/1967]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
 
== Pranala Luarluar ==
* {{id}} [http://www.dewanpers.orgor.id/ Situs web resmi Dewan Pers Indonesia]
* {{id}} [http://penaonline.wordpress.com/2007/12/23/sejarah-dewan-pers/ Sejarah Dewan Pers]
* {{id}} Diko, Muhammad. Komunikasi Media Universitas Indonesia 2011
 
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
[[Kategori:Kewartawanan di Indonesia]]