Badan Pertanahan Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
(129 revisi perantara oleh 69 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox lembaga
|nama = Badan Pertanahan Nasional
|singkatan = BPN
|gambar = [[
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 177 tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional<ref name="perpres1772024">[https://peraturan.bpk.go.id/Details/306890/perpres-no-177-tahun-2024 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 177 Tahun 2024 Badan Pertanahan Nasional]</ref>
|bidang_tugas = [[Agraria|Pertanahan]]
|
|
|
|koordinasi =
|alamat = Jl. Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru Jakarta 12110
|kepala = [[Daftar Kepala Badan Pertanahan Nasional|Kepala]]
|
|
|nama_wakil_kepala =[[Ossy Dermawan]]
|sekretaris_utama = [[Suyus Windayana]]
|
|nama_deputi1 =
|deputi2 =
|nama_deputi2 =
|deputi3 =
|nama_deputi3 =
|deputi4 =
|nama_deputi4 =
|deputi5 =
|nama_deputi5 =
|deputi6 =
|nama_deputi6 =
|deputi7 =
|nama_deputi7 =
|deputi8 =
|nama_deputi8 =
|deputi9 =
|nama_deputi9 =
|deputi10 =
|nama_deputi10 =
|inspektur =
|nama_inspektur =
|situs web = https://www.atrbpn.go.id/
|catatan =
}}
'''Badan Pertanahan Nasional''' (disingkat '''BPN''') adalah [[Lembaga Pemerintah
Pada masa pemerintahan [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Joko Widodo]] fungsi dan tugas dari organisasi Badan Pertanahan Nasional dan [[Direktorat Jenderal]] [[Perencanaan tata ruang|Tata Ruang]] [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum]] digabung dalam satu lembaga [[kementerian]] yang bernama [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Kementerian Agraria dan Tata Ruang]]. Sejak 21 Oktober 2024 jabatan Kepala BPN dipangku oleh [[Daftar Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia|Menteri Agraria dan Tata Ruang]] [[Nusron Wahid]]
== Tugas dan Fungsi ==
BPN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPN menyelenggarakan fungsi:<ref name="perpres1772024" />
# penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
# perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei dan pemetaan pertanahan;
# perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah;
# perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
# perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
# perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang;
# perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik serta penanganan perkara pertanahan;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
# pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
# pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pertanahan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan
# pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
Susunan organisasi BPN terdiri atas:<ref name="perpres1772024" />
# Kepala yang dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang;
# Wakil kepala yang dijabat oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang; dan
# Susunan unit organisasi eselon I teknis menggunakan susunan organisasi eselon I pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya bersesuaian.
=== Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan ===
# Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk [[Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional|Kantor Wilayah BPN]] di provinsi dan [[Kantor Pertanahan]] di kabupaten/kota.
# Kantor Pertanahan dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor Pertanahan di tiap kabupaten/kota.
# Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
== Sejarah ==
Pada era 1960 sejak berlakunya Undang – Undang Pokok [[Agraria]] (UUPA), Badan Pertanahan Nasional mengalami beberapa kali pergantian penguasaan dalam hal ini kelembagaan. tentunya masalah tersebut berpengaruh pada proses pengambilan kebijakan. ketika dalam naungan kementerian agraria sebuah kebijakan diproses dan ditindaklanjuti dari struktur Pimpinan Pusat sampai pada tingkat Kantah, namun ketika dalam naungan Departemen Dalam Negeri hanya melalui Dirjen Agraria sampai ketingkat Kantah. disamping itu secara kelembagaan Badan Pertanahan Nasional mengalami perubahan struktur kelembagaan yang rentan waktunya sangat pendek.
Untuk mengetahui perubahan tersebut di bawah ini adalah sejarah kelembagaan Badan Pertanahan Nasional:
=== 1960–1988 ===
Pada awal berlakunya UUPA, semua bentuk peraturan tentang pertanahan termasuk Peraturan Pemerintah masih dikeluarkan oleh Presiden dan Menteri Muda Kehakiman. kebijakan itu ditempuh oleh pemerintah karena pada saat itu Indonesia masih mengalami masa transisi.
;1965-1968
Pada tahun 1965 agraria dipisah dan dijadikan sebagai lembaga yang terpisah dari naungan menteri pertanian dan pada saat itu menteri agraria dipimpin oleh R.Hermanses. S.H
Pada tahun 1968 secara kelembagaan mengalami perubahan.pada saat itu dimasukan dalam bagian departemen dalam negeri dengan nama direktorat jenderal agraria. selama periode 1968 – 1988 tetap bertahan tanpa ada perubahan secara kelembagaan begitupula dengan peraturan yang diterbitkan.
Pada periode ini kembali mengalami perubahan. lembaga yang menangani urusan agraria dipisah dari departemen dalam negeri dan dibentuk menjadi lembaga non departemen dengan nama badan pertanahan nasional yang kemudian dipimpin oleh Ir.Soni Harsono dengan catur tertib pertanahannya. pada saat itu terjadi perubahan yang signifikan karena merupakan awal terbentuknya badan pertanahan nasional.
=== 1990–sekarang ===
;1990
Pada periode ini kembali mengalami perubahan menjadi menteri Negara agraria/badan pertanahan nasional yang masih dipimpin oleh Ir.Soni Harsono. pada saat itu penambahan kewenangan dan tanggung jawab yang harus diemban oleh badan pertanahan nasional.
;1998
Pada tahun ini masih menggunakan format yang sama dengan nama Menteri Negara agraria/badan pertanahan nasional.perubahan yang terjadi hanya pada puncuk pimpinan saja yakni Ir.Soni Harsono diganti dengan Hasan Basri Durin.
;2002–2006
tahun 2002 kemudian mengalami perubahan yang sangat penting.pada saat itu badan pertanahan nasional dijadikan sebagai lembaga Negara.kedudukannya sejajar dengan kementerian.pada awal terbentuknya BPN RI dipimpin oleh Prof.Lutfi I.Nasoetion, MSc.,Ph.D
;2006–2012
pada tahun 2006 sampai 2012 BPN RI dipimpin oleh Joyo Winoto, Ph.D. dengan 11 agenda kebijakannya dalam kurun waktu lima tahun tidak terjadi perubahan kelembagaan sehingga tetap pada format yang sebelumnya.
;2012–2014
Pada tanggal 14 Juni 2012 Hendarman Supandji dilantik sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) menggantikan Joyo Winoto.
;2014–sekarang
Pada pemerintahan [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Joko Widodo]] dibuat Kementerian baru bernama [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Indonesia]], sehingga sejak [[27 Oktober]] [[2014]], Badan Pertanahan Nasional berada di bawah naungan [[Daftar Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia|Menteri Agraria dan Tata Ruang]]. Jabatan Kepala BPN dijabat oleh [[Daftar Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia|Menteri Agraria dan Tata Ruang]] [[Ferry Mursyidan Baldan]] hingga 24 Juli 2016. Saat ini Kepala BPN dijabat oleh [[Nusron Wahid]].
== 11 Agenda Kebijakan ==
Baris 108 ⟶ 123:
# Mengembangkan dan memperbarui politik, hukum dan kebijakan Pertanahan.
== Filosofi Lambang ==
Makna Lambang BPN
{| class="wikitable"
|-
! Gambar
! Keterangan
! Makna
! width=500|Penjelasan
|-
|[[Berkas:Daun bpn.JPG|100px]]
|<center>'''4 Butir Padi'''
|Kemakmuran dan Kesejahteraan
|Memaknai atau melambangkan 4 tujuan penataan pertanahan yang telah dilakukan BPN RI yaitu:
* Kemakmuran
* Keadilan
* Keberlanjutan, dan
* Harmoni Sosial
|-
|[[Berkas:Lingkaran bpn.JPG|100px]]
|<center>'''Lingkaran'''
|Sumber kehidupan manusia
|Melambangkan wadah atau area untuk berkarya bagi BPN RI yang berhubungan langsung dengan unsur-unsur yang ada di dalam bumi yang meliputi Tanah, Air dan Udara
|-
|[[Berkas:Sumbu bpn.JPG|100px]]
|<center>'''Sumbu'''
|Poros keseimbangan
|'''''3 Garis Lintang dan 3 Garis Bujur''''' memaknai atau melambangkan pasal 33 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 yang mendasari lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
|-
|[[Berkas:Bidang bpn.jpg|100px]]
|<center>'''11 Bidang Grafis Bumi'''
|11 agenda yang akan dan telah dilakukan BPN RI
|11 bidang bumi memaknai atau melambangkan
* '''Warna Coklat''' melambangkan bumi, alam raya dan cerminan dapat dipercaya dan teguh.
* '''Warna Kuning Emas''' melambangkan kehangatan, pencerahan, intelektual dan kemakmuran.
* '''Warna Abu-abu''' melambangkan kebijaksanaan, kedewasaan serta keseimbangan.<ref name="artilambang">[http://www.ndaru.net/wp-content/uploads/keputusan-kepala-bpn-nomor-59-tahun-2008-lampiran.pdf Lampiran Peraturan Kepala BPN Nomor 59 Tahun 2008] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120425123737/http://www.ndaru.net/wp-content/uploads/keputusan-kepala-bpn-nomor-59-tahun-2008-lampiran.pdf |date=2012-04-25 }}, diakses tanggal 18 Oktober 2011.</ref>
|}
== Program-program Pertanahan ==
Baris 176 ⟶ 170:
* Konsolidasi
* Rutin
* PTSL
=== Prona ===
Pensertipikatan tanah secara
Percepatan pendaftaran tanah diselenggarakan hendaknya memperhatikan prinsip bahwa tanah secara nyata dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berperan secara jelas untuk terciptanya tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan, menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk meminimalkan perkara, masalah, sengketa dan konflik pertanahan. Selain
==== Dasar Hukum ====
==== Tujuan ====
Baris 200 ⟶ 195:
==== Tahap Pelaksanaan Kegiatan PRONA ====
# Usulan lokasi desa yang disesuaikan dengan kriteria
# Penetapan lokasi desa sebagai lokasi PRONA
# Penyuluhan oleh Tim Penyuluh Kantor Pertanahan
# Pembentukan Satuan Tugas Pengumpul Data Yuridis
# Pendataan oleh Satgas Pengumpul Data Yuridis untuk kelengkapan berkas permohonan dan penyerahan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
# Pemasangan Titik Dasar Teknis orde IV dan pengukuran kerangka dasar teknis
# Penetapan batas bidang tanah oleh pemilik tanah dengan persetujuan tetangga yang berbatasan di setiap sudut bidang tanah dan dilaksanakan pemasangan tanda batasnya.
# Pengukuran bidang -
# Sidang Panitia untuk meneliti subyek dan
# Pembuktian hak melalui PENGUMUMAN yang diumumkan selama
# Pengesahan atas pengumuman (Untuk Tanah Milik Adat)
# Pembukuan hak dan
# Penyerahan
==== Persyaratan yang harus Dipenuhi Peserta ====
Baris 219 ⟶ 214:
# Identitas pemohon (KTP) yang dilegalisir oleh yang berwenang
# Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,-bila dikuasakan kepada pihak lain
# Surat perwalian bila masih
# Salinan Letter D / C yang dilegalisir oleh yang berwenang
# Bukti Perolehan tanahnya (segel jual beli, segel hibah, surat keterangan warisan dll).
#
# Berita Acara kesaksian
# Surat pernyataan lain yang diperlukan bermeterai Rp.
# Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)
Baris 232 ⟶ 227:
:# Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,-
:# Foto copy KTP para pihak dilegalisir oleh yang berwenang
:# Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang
:# Akta jual beli / hibah meterai 2 buah Rp. 12.000,--
:# Salinan Letter
:# Bukti SSB BPHTB
:# Bukti SSP PPh kalau kena pajak PPh
Baris 247 ⟶ 242:
:# Surat keterangan Warisan bermetari Rp. 6.000,-
:# Surat Perwalian / surat pengampuan
:# Salinan Letter
:# Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang
:# Surat pernyataan lain bermeterai Rp. 6.000,--
:# Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)
Baris 259 ⟶ 254:
:# Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang oleh yang berwenang
:# Salinan Letter C yang dilegalisir oleh yang berwenang
:# Akta Pembagian Hak bersama (APHB) materai
:# Bukti SSB BPHTB
:# Surat pernyataan lain bermeterai Rp. 6.000,--
Baris 267 ⟶ 262:
Sumber anggaran PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten maupun Kota, pada Program Pengelolaan Pertanahan.
Catatan:*
# Dalam pelaksanaan kegiatan PRONA semua biaya:
# Biaya yang timbul akibat dari persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana di atas menjadi tanggung jawab pemohon / peserta PRONA (TIDAK BEBAS BIAYA)
== Pranala luar ==
* {{id}} [https://www.atrbpn.go.id Situs web resmi ATR/BPN]
* {{id}} [https://www.atrbpn.go.id/alamat-kantor Website Daerah / Unit Esselon 1]
== Lihat pula ==
* [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia]]
* [[Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional]]
* [[Kantor Pertanahan]]
== Referensi ==
{{reflist}}
{{Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia}}
{{LPND}}
[[Kategori:Pertanahan di Indonesia]]
|