Badan Pertanahan Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dhanuxz (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(129 revisi perantara oleh 69 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesianonkementerian
|nama = Badan Pertanahan Nasional
|singkatan = BPN
|gambar = [[BerkasFile:LogoBPNThe Agrarian Affairs and Spatial Planning (Indonesia).jpgsvg|180px150px]]
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 177 tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional<ref name="perpres1772024">[https://peraturan.bpk.go.id/Details/306890/perpres-no-177-tahun-2024 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 177 Tahun 2024 Badan Pertanahan Nasional]</ref>
|nama_latin =
|bidang_tugas = [[Agraria|Pertanahan]]
|kepala = Joyo Winoto, Ph.D
|deputi1slogan = Melayani, Profesional, Terpercaya
|deputi2pegawai = =
|deputi3anggaran = =
|koordinasi =
|kepala_sekretariat =
|alamat = Jl. Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru Jakarta 12110
|direktur_jenderal =
|kepala = [[Daftar Kepala Badan Pertanahan Nasional|Kepala]]
|badan =
|motto nama_kepala = Bhumibhakti[[Nusron AdhigunaWahid]]
|dasarwakil_kepala = [[Daftar Wakil Menteri Agraria =dan PeraturanTata Presiden RepublikRuang Indonesia|Wakil Nomor 10 Tahun 2006 Kepala]]
|nama_wakil_kepala =[[Ossy Dermawan]]
|alamat = Jl. Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru Jakarta 12110
|sekretaris_utama = [[Suyus Windayana]]
|pusat =
|koordinasideputi1 =
|nama_deputi1 =
|situs web = http://www.bpn.go.id/
|deputi2 =
|nama_deputi2 =
|deputi3 =
|nama_deputi3 =
|deputi4 =
|nama_deputi4 =
|deputi5 =
|nama_deputi5 =
|deputi6 =
|nama_deputi6 =
|deputi7 =
|nama_deputi7 =
|deputi8 =
|nama_deputi8 =
|deputi9 =
|nama_deputi9 =
|deputi10 =
|nama_deputi10 =
|inspektur =
|nama_inspektur =
|situs web = https://www.atrbpn.go.id/
|catatan =
}}
 
'''Badan Pertanahan Nasional''' (disingkat '''BPN''') adalah [[Lembaga Pemerintah NonNonkementerian|lembaga Departemenpemerintah nonkementerian]] di [[Indonesia]] yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang [[pertanahanAgraria|Pertanahan]] secarasesuai nasional,dengan regionalketentuan danperaturan sektoralperundang-undangan. BPN dahulu dikenal dengan sebutan ''Kantor Agraria''. BPN diatur melalui [[Peraturan Presiden]] Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.
 
Pada masa pemerintahan [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Joko Widodo]] fungsi dan tugas dari organisasi Badan Pertanahan Nasional dan [[Direktorat Jenderal]] [[Perencanaan tata ruang|Tata Ruang]] [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum]] digabung dalam satu lembaga [[kementerian]] yang bernama [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Kementerian Agraria dan Tata Ruang]]. Sejak 21 Oktober 2024 jabatan Kepala BPN dipangku oleh [[Daftar Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia|Menteri Agraria dan Tata Ruang]] [[Nusron Wahid]]
== Sejarah ==
Pada era 1960 sejak berlakunya Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) , Badan Pertanahan Nasional mengalami beberapa kali pergantian penguasaan dalam hal ini kelembagaan. tentunya masalah tersebut berpengaruh pada proses pengambilan kebijakan. ketika dalam naungan kementerian agraria sebuah kebijakan diproses dan ditindaklanjuti dari struktur Pimpinan Pusat sampai pada tingkat Kantah, namun ketika dalam naungan Departemen Dalam Negeri hanya melalui Dirjen Agraria sampai ketingkat Kantah. disamping itu secara kelembagaan Badan Pertanahan Nasional mengalami peubahan struktur kelembagaan yang rentan waktunya sangat pendek.
 
== Tugas dan Fungsi ==
Untuk mengetahui perubahan tersebut dibawah ini adalah sejarah kelembagaan Badan Pertanahan Nasional :
BPN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPN menyelenggarakan fungsi:<ref name="perpres1772024" />
# penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
# perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei dan pemetaan pertanahan;
# perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah;
# perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
# perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
# perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang;
# perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik serta penanganan perkara pertanahan;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
# pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
# pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pertanahan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan
# pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
 
=== 1960Susunan organisasi 1970 ===
Susunan organisasi BPN terdiri atas:<ref name="perpres1772024" />
# Kepala yang dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang;
# Wakil kepala yang dijabat oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang; dan
# Susunan unit organisasi eselon I teknis menggunakan susunan organisasi eselon I pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya bersesuaian.
 
=== Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan ===
==== 1960 ====
# Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk [[Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional|Kantor Wilayah BPN]] di provinsi dan [[Kantor Pertanahan]] di kabupaten/kota.
# Kantor Pertanahan dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor Pertanahan di tiap kabupaten/kota.
# Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
 
== Sejarah ==
Pada awal berlakunya UUPA, semua bentuk peraturan tentang pertanahan termasuk Peraturan Pemerintah masih di keluarkan oleh Presiden dan Menteri Muda Kehakiman. kebijakan itu ditempuh oleh pemerintah karena pada saat itu Indonesia masih mengalami masa transisi.
Pada era 1960 sejak berlakunya Undang – Undang Pokok [[Agraria]] (UUPA), Badan Pertanahan Nasional mengalami beberapa kali pergantian penguasaan dalam hal ini kelembagaan. tentunya masalah tersebut berpengaruh pada proses pengambilan kebijakan. ketika dalam naungan kementerian agraria sebuah kebijakan diproses dan ditindaklanjuti dari struktur Pimpinan Pusat sampai pada tingkat Kantah, namun ketika dalam naungan Departemen Dalam Negeri hanya melalui Dirjen Agraria sampai ketingkat Kantah. disamping itu secara kelembagaan Badan Pertanahan Nasional mengalami perubahan struktur kelembagaan yang rentan waktunya sangat pendek.
 
Untuk mengetahui perubahan tersebut di bawah ini adalah sejarah kelembagaan Badan Pertanahan Nasional:
==== 1963 ====
 
=== 1960–1988 ===
Tahun ketiga sejak berlakunya UUPA,dibentuklah sebuah departemen pertanian dan agraria yang dipimpin oleh sadjarwo, S.H. pada saat itu pertanian dan agraria masih dalam satu naungan menteri pertanian dan agraria.
 
==== ;1960-1965 ====
Pada awal berlakunya UUPA, semua bentuk peraturan tentang pertanahan termasuk Peraturan Pemerintah masih dikeluarkan oleh Presiden dan Menteri Muda Kehakiman. kebijakan itu ditempuh oleh pemerintah karena pada saat itu Indonesia masih mengalami masa transisi.
 
;1965-1968
Pada tahun 1965 agraria dipisah dan dijadikan sebagai lembaga yang terpisah dari naungan menteri pertanian dan pada saat itu menteri agraria dipimpin oleh R.Hermanses. S.H
 
==== ;1968 ====-1988
Pada tahun 1968 secara kelembagaan mengalami perubahan.pada saat itu dimasukan dalam bagian departemen dalam negeri dengan nama direktorat jenderal agraria. selama periode 1968 – 1988 tetap bertahan tanpa ada perubahan secara kelembagaan begitupula dengan peraturan yang diterbitkan.
 
Pada tahun 1968 secara kelembagaan mengalami perubahan.pada saat itu dimasukan dalam bagian departemen dalam negeri dengan nama direktorat jenderal agraria. selama periode 1968 – 1990 tetap bertahan tanpa ada perubahan secara kelembagaan begitupula dengan peraturan yang diterbitkan.
 
=== 1988 - 1990 ===
pada periode ini kembali mengalami perubahan.agraria dipisah dari departemen dalam negeri dan dibentuk menjadi lembaga non departemen dengan nama badan pertanahan nasional yang kemudian dipimpin oleh Ir.Soni Harsono. pada saat itu terjadi perubahan yang signifikan karena merupakan awal terbentuknya badan pertanahan nasional.
 
=== 1990 – 2000 ===
 
==== 19901988–1990 ====
Pada periode ini kembali mengalami perubahan. lembaga yang menangani urusan agraria dipisah dari departemen dalam negeri dan dibentuk menjadi lembaga non departemen dengan nama badan pertanahan nasional yang kemudian dipimpin oleh Ir.Soni Harsono dengan catur tertib pertanahannya. pada saat itu terjadi perubahan yang signifikan karena merupakan awal terbentuknya badan pertanahan nasional.
 
=== 1990–sekarang ===
pada periode ini kembali mengalami perubahan menjadi menteri Negara agraria/badan pertanahan nasional yang masih dipimpin oleh Ir.Soni Harsono. pada saat itu penambahan kewenangan dan tanggung jawab yang harus diemban oleh badan pertanahan nasional.
 
;1990
==== 1998 ====
Pada periode ini kembali mengalami perubahan menjadi menteri Negara agraria/badan pertanahan nasional yang masih dipimpin oleh Ir.Soni Harsono. pada saat itu penambahan kewenangan dan tanggung jawab yang harus diemban oleh badan pertanahan nasional.
 
;1998
Pada tahun ini masih menggunakan format yang sama dengan nama Menteri Negara agraria/badan pertanahan nasional.perubahan yang terjadi hanya pada puncuk pimpinan saja yakni Ir.Soni Harsono diganti dengan Hasan Basri Durin.
 
;2002–2006
 
==== 2002 – 2006 ====
 
tahun 2002 kemudian mengalami perubahan yang sangat penting.pada saat itu badan pertanahan nasional dijadikan sebagai lembaga Negara.kedudukannya sejajar dengan kementerian.pada awal terbentuknya BPN RI dipimpin oleh Prof.Lutfi I.Nasoetion, MSc.,Ph.D
 
;2006–2012
==== 2006 – 2010 ====
pada tahun 2006 sampai 2012 BPN RI dipimpin oleh Joyo Winoto, Ph.D. dengan 11 agenda kebijakannya dalam kurun waktu lima tahun tidak terjadi perubahan kelembagaan sehingga tetap pada format yang sebelumnya.
 
pada tahun 2006 sampai saat ini BPN RI yang dipimpin oleh Joyo Winoto, Ph.D. dengan 11 agenda kebijakannya dalam kurun waktu lima tahun tidak terjadi perubahan kelembagaan sehingga tetap pada format yang sebelumnya.
 
== Tugas dan Fungsi <ref name="perpres102006">[http://www.ndaru.net/wp-content/uploads/perpres_10_2006.pdf Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional],diakses tanggal 18 Oktober 2011</ref> ==
 
Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.
 
;2012–2014
Dalam melaksanakan tugas Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan fungsi :
Pada tanggal 14 Juni 2012 Hendarman Supandji dilantik sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) menggantikan Joyo Winoto.
 
;2014–sekarang
# perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan;
Pada pemerintahan [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Joko Widodo]] dibuat Kementerian baru bernama [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Indonesia]], sehingga sejak [[27 Oktober]] [[2014]], Badan Pertanahan Nasional berada di bawah naungan [[Daftar Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia|Menteri Agraria dan Tata Ruang]]. Jabatan Kepala BPN dijabat oleh [[Daftar Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia|Menteri Agraria dan Tata Ruang]] [[Ferry Mursyidan Baldan]] hingga 24 Juli 2016. Saat ini Kepala BPN dijabat oleh [[Nusron Wahid]].
# perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan;
# koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan;
# pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan;
# penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan;
# pelaksanaan pendaf taran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum;
# pengaturan dan penetapan hak -hak atas tanah;
# pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus;
# penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah bekerjasama dengan Departemen Keuangan;
# pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah;
# kerjasama dengan lembaga-lembaga lain;
# penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan;
# pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan;
# pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan;
# pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan;
# penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan;
# pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan;
# pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan;
# pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan dengan bidang pertanahan;
# pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
# fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
== 11 Agenda Kebijakan ==
Baris 108 ⟶ 123:
# Mengembangkan dan memperbarui politik, hukum dan kebijakan Pertanahan.
 
== Filosofi Lambang ==
== Arti Lambang Dan Warna Logo<ref name="artilambang"> [http://www.ndaru.net/wp-content/uploads/keputusan-kepala-bpn-nomor-59-tahun-2008-lampiran.pdf Lampiran Peraturan Kepala BPN Nomor 59 Tahun 2008], diakses tanggal 18 Oktober 2011.</ref> ==
Makna Lambang BPN
{| class="wikitable"
 
|-
[[Berkas:Daun bpn.JPG]]
! Gambar
 
! Keterangan
'''4 Butir Padi'''
! Makna
 
! width=500|Penjelasan
Melambangkan Kemakmuran dan Kesejahteraan
|-
 
|[[Berkas:Daun bpn.JPG|100px]]
Memaknai atau melambangkan 4 tujuan penataan pertanahan yang telah dilakukan BPN RI yaitu:
|<center>'''4 Butir Padi'''
|Kemakmuran dan Kesejahteraan
|Memaknai atau melambangkan 4 tujuan penataan pertanahan yang telah dilakukan BPN RI yaitu:
* Kemakmuran
* Keadilan
* Keberlanjutan, dan
* Harmoni Sosial
|-
 
|[[Berkas:Lingkaran bpn.JPG|100px]]
|<center>'''Lingkaran'''
 
|Sumber kehidupan manusia
'''Lingkaran'''
|Melambangkan wadah atau area untuk berkarya bagi BPN RI yang berhubungan langsung dengan unsur-unsur yang ada di dalam bumi yang meliputi Tanah, Air dan Udara
 
|-
Melambangkan sumber kehidupan manusia
|[[Berkas:Sumbu bpn.JPG|100px]]
 
|<center>'''Sumbu'''
Melambangkan wadah atau area untuk berkarya bagi BPN RI yang berhubungan langsung dengan unsur-unsur yang ada didalam bumi yang meliputi Tanah, Air dan Udara.
|Poros keseimbangan
 
|'''''3 Garis Lintang dan 3 Garis Bujur''''' memaknai atau melambangkan pasal 33 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 yang mendasari lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
[[Berkas:Sumbu bpn.JPG]]
|-
 
|[[Berkas:Bidang bpn.jpg|100px]]
'''Sumbu'''
|<center>'''11 Bidang Grafis Bumi'''
 
|11 agenda yang akan dan telah dilakukan BPN RI
Melambangkan poros keseimbangan.
|11 bidang bumi memaknai atau melambangkan
 
* '''Warna Coklat''' melambangkan bumi, alam raya dan cerminan dapat dipercaya dan teguh.
3 Garis Lintang dan 3 Garis Bujur
* '''Warna Kuning Emas''' melambangkan kehangatan, pencerahan, intelektual dan kemakmuran.
 
* '''Warna Abu-abu''' melambangkan kebijaksanaan, kedewasaan serta keseimbangan.<ref name="artilambang">[http://www.ndaru.net/wp-content/uploads/keputusan-kepala-bpn-nomor-59-tahun-2008-lampiran.pdf Lampiran Peraturan Kepala BPN Nomor 59 Tahun 2008] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120425123737/http://www.ndaru.net/wp-content/uploads/keputusan-kepala-bpn-nomor-59-tahun-2008-lampiran.pdf |date=2012-04-25 }}, diakses tanggal 18 Oktober 2011.</ref>
Memaknai atau melambangkan pasal 33 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 yang mendasari lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.
|}
 
[[Berkas:Bidang bpn.jpg]]
 
'''11 Bidang Grafis Bumi'''
 
11 bidang bumi memaknai atau melambangkan 11 agenda yang akan dan telah dilakukan BPN RI
 
'''Warna Coklat''' melambangkan bumi, alam raya dan cerminan dapat dipercaya dan teguh.
 
'''Warna Kuning Emas''' melambangkan kehangatan, pencerahan, intelektual dan kemakmuran.
 
'''Warna Abu-abu''' melambangkan kebijaksanaan, kedewasaan serta keseimbangan.
 
== Susunan organisasi <ref name="perpres102006" />==
Badan Pertanahan terdiri dari:
# Kepala
# Sekretariat Utama
# Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan
# Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah
# Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan
# Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat
# Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
# Inspektorat Utama
 
Kantor Pertanahan terdapat di setiap kabupaten/kota, dan merupakan [[instansi vertikal]] BPN di daerah.
 
== Program-program Pertanahan ==
Baris 176 ⟶ 170:
* Konsolidasi
* Rutin
* PTSL
 
=== Prona ===
=== Prona<ref name="prona">[http://www.bpnkabmagelang.net/index.php?option=com_content&task=view&id=48&Itemid=48 Sertifikasi Prona], Diakses Tanggal 24 Oktober 2011 </ref> ===
 
Pensertipikatan tanah secara masalmassal melalui PRONA merupakan salah satu kegiatan pembangunan pertanahan yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat.<ref>{{Cite web|title=Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No 14 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknik Program Agraria Daerah Kalimantan Timur|url=https://jdih.kaltimprov.go.id/produk_hukum/unduh/b100ec65-d81e}}</ref> Selama ini pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah dalam 5 dekade, yang dimulai pada tahun 1961 baru mampu melaksanakan pendaftaran tanah sebanyak ± 34 juta bidang dari ± 85 juta bidang. Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menetapkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, ditugaskan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, antara lain melanjutkan penyelenggaraan percepatan pendaftaran tanah sesuai dengan amanat Pasal 19 tersebut, terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah melalui kegiatan PRONA yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1981.
 
Percepatan pendaftaran tanah diselenggarakan hendaknya memperhatikan prinsip bahwa tanah secara nyata dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berperan secara jelas untuk terciptanya tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan, menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk meminimalkan perkara, masalah, sengketa dan konflik pertanahan. Selain dari padadaripada itu percepatan pendaftaran tanah juga merupakan pelaksanaan dari 11 Agenda BPN-RI, khususnya untuk meningkatkan pelayanan pelaksanaan pendaftaran tanah secara menyeluruh, dan penguatan hak-hak rakyat atas tanah.<ref name="prona">[http://www.bpnkabmagelang.net/index.php?option=com_content&task=view&id=48&Itemid=48 Sertifikasi Prona] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110916020424/http://www.bpnkabmagelang.net/index.php?option=com_content&task=view&id=48&Itemid=48 |date=2011-09-16 }}, Diakses Tanggal 24 Oktober 2011</ref>
 
==== Dasar Hukum ====
#* UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
#* Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah.
#* Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
#* Peraturan Pemerintah Nomor 4613 Tahun 20022010 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
#* Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.
#* Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah.
#* Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.
#* Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
#* Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
#* Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
 
==== Tujuan ====
Baris 200 ⟶ 195:
==== Tahap Pelaksanaan Kegiatan PRONA ====
# Usulan lokasi desa yang disesuaikan dengan kriteria
# Penetapan lokasi desa sebagai lokasi PRONA oleh kepala Badan Pertanahan Nasional RI.
# Penyuluhan oleh Tim Penyuluh Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang
# Pembentukan Satuan Tugas Pengumpul Data Yuridis oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah.
# Pendataan oleh Satgas Pengumpul Data Yuridis untuk kelengkapan berkas permohonan dan penyerahan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
# Pemasangan Titik Dasar Teknis orde IV dan pengukuran kerangka dasar teknis
# Penetapan batas bidang tanah oleh pemilik tanah dengan persetujuan tetangga yang berbatasan di setiap sudut bidang tanah dan dilaksanakan pemasangan tanda batasnya.
# Pengukuran bidang - bidang tanah berdasarkan tanda batas yang telah ditetapkan dan terpasang.
# Sidang Panitia untuk meneliti subyek dan obyekobjek tanah yang dimohon dengan memperhatikan persyaratan yang dilampirkan
# Pembuktian hak melalui PENGUMUMAN yang diumumkan selama 12 (satudua) bulan, guna memberikan kesempatan para pihak untuk mengajukan sanggahan / keberatan (Untuk Tanah Milik Adat)
# Pengesahan atas pengumuman (Untuk Tanah Milik Adat)
# Pembukuan hak dan proses penerbitan sertipikatsertifikat hak atas tanah
# Penyerahan sertipikatsertifikat hak atas tanah di setiap Desa, peserta membawa KTP asli atau surat kuasa bila dikuasakan.
 
==== Persyaratan yang harus Dipenuhi Peserta ====
Baris 219 ⟶ 214:
# Identitas pemohon (KTP) yang dilegalisir oleh yang berwenang
# Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,-bila dikuasakan kepada pihak lain
# Surat perwalian bila masih dibawahdi bawah umur bermeterai Rp. 6.000,-- diketahui Kades
# Salinan Letter D / C yang dilegalisir oleh yang berwenang
# Bukti Perolehan tanahnya (segel jual beli, segel hibah, surat keterangan warisan dll).
# Foto copyFotokopi SPPT dilegalisir oleh yang berwenang.
# Berita Acara kesaksian diketahui 2 orang saksi
# Surat pernyataan lain yang diperlukan bermeterai Rp. 610.000,--
# Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)
 
Baris 232 ⟶ 227:
:# Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,-
:# Foto copy KTP para pihak dilegalisir oleh yang berwenang
:# Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang berwenang.
:# Akta jual beli / hibah meterai 2 buah Rp. 12.000,--
:# Salinan Letter C yang dilegalisir oleh yang berwenang
:# Bukti SSB BPHTB
:# Bukti SSP PPh kalau kena pajak PPh
Baris 247 ⟶ 242:
:# Surat keterangan Warisan bermetari Rp. 6.000,-
:# Surat Perwalian / surat pengampuan
:# Salinan Letter C yang dilegalisir oleh yang berwenang
:# Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang berwenang.
:# Surat pernyataan lain bermeterai Rp. 6.000,--
:# Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)
Baris 259 ⟶ 254:
:# Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang oleh yang berwenang
:# Salinan Letter C yang dilegalisir oleh yang berwenang
:# Akta Pembagian Hak bersama (APHB) materai 2 buah Rp. 12.000,-
:# Bukti SSB BPHTB
:# Surat pernyataan lain bermeterai Rp. 6.000,--
Baris 267 ⟶ 262:
Sumber anggaran PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten maupun Kota, pada Program Pengelolaan Pertanahan.
 
Catatan:*
 
# Dalam pelaksanaan kegiatan PRONA semua biaya: Biaya Pendaftaran, Biaya Pengukuran, Biaya Pemeriksaan Tanah adalah GRATIS (PEMOHON TIDAK DIPUNGUT BIAYA/BEBAS BIAYA) , dengan ketentuan semua persyaratan sebagaimana tercantum di atas telah lengkap dan benar.
# Biaya yang timbul akibat dari persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana di atas menjadi tanggung jawab pemohon / peserta PRONA (TIDAK BEBAS BIAYA)
 
== Referensi ==
 
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [https://www.atrbpn.go.id Situs web resmi ATR/BPN]
* {{id}} [https://www.atrbpn.go.id/alamat-kantor Website Daerah / Unit Esselon 1]
 
== Lihat pula ==
* {{id}} [http://www.bpn.go.id Situs web resmi BPN]
* [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia]]
* [[Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional]]
* [[Kantor Pertanahan]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia}}
{{LPND}}
 
[[Kategori:Pertanahan di Indonesia]]