Metrologi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
(44 revisi perantara oleh 20 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{bukan|Meteorologi}}
[[Berkas:Microarcsecond testbed.jpg|
'''Metrologi''' (ilmu pengukuran) adalah disiplin ilmu yang mempelajari cara-cara pengukuran, [[kalibrasi]], dan pemastian akurasi di bidang [[industri]], [[ilmu pengetahuan]] dan [[teknologi]]. Metrologi mencakup tiga hal utama, yaitu:
# Penetapan definisi satuan-satuan ukuran yang diterima secara internasional (misalnya meter)
Baris 16:
'''Bidang-bidang Metrologi'''
Metrologi Ilmiah dibagi oleh BIPM (''
* massa dan besaran terkait▼
* kelistrikan▼
* panjang
▲* kelistrikan
▲* massa dan besaran terkait
* waktu dan frekuensi
* suhu
Baris 27:
* jumlah zat
== Parameter Metrologi
Di dalam metrologi serta pengukuran, salah satu parameter yang penting adalah penentuan besaran dan satuan yang digunakan di dalam pengukuran suatu objek. Hasil dari pengukuran besaran dan satuan tersebut kemudian diolah melalui alat bantu yaitu statistik.
Legalitas metrologi di Indonesia berpijak pada Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) yang mengatur hal-hal mengenai pembuatan, pengedaran, penjualan, pemakaian, dan pemeriksaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. ▼
Sesuai dengan amanat UUML tersebut, maka ditetapkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (SNSU) yang menjabarkan perihal penetapan, pengurusan, pemeliharaan dan pemakaian SNSU sebagai acuan tertinggi pengukuran yang berlaku di Indonesia. Selain itu, ditetapkan pula Keppres No. 79 tahun 2001 tentang Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU) sebagai penjabaran UUML yang mengharuskan adanya lembaga yang membina standar nasional. Keppres ini memandatkan bahwa pengelolaan teknis ilmiah SNSU diserahkan kepada [[Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia]] (LIPI). Secara tidak langsung, Keppres ini berisi penunjukkan Lembaga Metrologi Nasional atau ''National Metrology Institute'' (NMI) kepada salah satu unit kerja di LIPI. Dalam hal ini, Pusat Penelitian Kalibrasi, Instrumentasi, dan Metrologi (Puslit KIM–LIPI) adalah unit organisasi di bawah LIPI yang bidang kegiatannya paling berkaitan dengan pengelolaan standar nasional. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa Puslit KIM–LIPI merupakan instansi pemerintah yang menjalankan fungsi sebagai Lembaga Metrologi Nasional atau NMI di Indonesia.▼
Semua SNSU yang diperlihara dan disediakan oleh Puslit KIM–LIPI merupakan standar tertinggi di Indonesia untuk pengukuran fisika seperti panjang, waktu, massa dan besaran terkait, kelistrikan, suhu, radiometri dan fotometri, serta akustik dan getaran. Puslit KIM–LIPI tidak memiliki standar acuan atau ''Certified Reference Material'' (CRM) untuk pengukuran kimia dan tidak memelihara SNSU untuk pengukuran dalam bidang radiasi nuklir karena kedua bidang pengukuran ini tidak termasuk dalam lingkup kompetensinya. ▼
== Pentingnya Metrologi ==
Baris 52 ⟶ 39:
== Dampak Metrologi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi ==
[[Berkas:Gdp accumulated change.png|ka|jmpl|350px|[[GDP]] real growth rates, 1990–1998 and 1990–2006, in selected countries.]]
Proyek ''MetroTrade'' telah membuktikan beberapa kasus dimana penerapan metrologi yang tepat dapat memecahkan permasalahan perdagangan yang ada dan mencegah timbulnya masalah perdagangan karena hambatan teknis perdagangan. Satu contoh yang menarik adalah perbedaan regulasi dan persyaratan antara ASTM (''American Society for Testing and Materials'') dan ISO (''International
NMI [[Jerman]] atau yang dikenal dengan nama PTB (''Physikalish-Technische Bundesanstal'') telah melakukan penelitian untuk melihat dampak langsung hasil pengukuran laboratorium terhadap ekonomi [[Jerman]]. Didapatkan bahwa pada impor gas alam
NMI Korea Selatan yang dikenal dengan nama KRISS (''Korean Research Institute of Standards and Sciences'') melaporkan bahwa penerapan metrologi dengan benar di [[Korea Selatan]] pada tahun 2003 telah memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi [[Korea Selatan]] sebesar 8,1 miliar USD dengan persen BCR (''Benefit to Cost Ratio'') sebesar 12,76%.
Baris 61 ⟶ 48:
Beberapa studi yang dilakukan terpisah di beberapa NMI seperti [[Amerika Serikat]] (NIST), [[Inggris]] (NPL), dan [[Canada]] (NRC), semuanya menunjukkan bahwa modal yang dihabiskan pemerintah dari negara-negara tersebut untuk membangun NMI ternyata telah memberikan hasil yang jauh lebih tinggi, atau dapat dikatakan bahwa keuntungan secara ekonomi adalah jauh melebihi modal. Bahkan untuk [[Uni Eropa]], studi terpisah menunjukkan BCR sebesar 3:1 hanya untuk kegiatan pengukuran saja, di mana setiap 1 Eu yang diinvestasikan akan menghasilkan 3 Eu. Keuntungan di bidang sosial seperti kesehatan dan lingkungan masih belum diperhitungkan.
Dari beberapa contoh yang disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa penerapan pengukuran atau metrologi dengan benar akan memberikan dampak yang nyata pada pertumbuhan ekonomi suatu negara.
== Sejarah Metrologi di Indonesia ==
[[Berkas:Lipi.gif|180px|kiri|jmpl| [[Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia]] sebagai pengelola teknis ilmiah SNSU di Indonesia]]
▲Legalitas metrologi di Indonesia berpijak pada Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) yang mengatur hal-hal mengenai pembuatan, pengedaran, penjualan, pemakaian, dan pemeriksaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
Sesuai dengan amanat UUML tersebut, maka ditetapkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (SNSU) yang menjabarkan perihal penetapan, pengurusan, pemeliharaan dan pemakaian SNSU sebagai acuan tertinggi pengukuran yang berlaku di Indonesia. Sejumlah lembaga pemerintahpun telah menjalankan peranan ini, diantaranya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penelitian dan pengembangan metrologi di LIPI telah dirintis sejak tahun 1960an di sejumlah bidang oleh para peneliti yang berada di berbagai unit/ satuan kerja di bawahnya. Khusus metrologi di bidang fisika, penelitian dan pengembangan metrologi ini dilakukan oleh para peneliti di Lembaga Instrumentasi Nasional, yang kemudian berubah namanya menjadi satuan kerja Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kalibrasi, Instrumentasi dan Metrologi (KIM) LIPI pada tahun 1984. PPOMN dari [[Badan Pengawas Obat dan Makanan]] (BPOM) sudah sejak tahun 1990 berperan sebagai laboratorium rujukan tingkat nasional dan produsen CRM di bidang pengujian obat dan makanan. Selain itu, [[Balai Besar Pengolahan dan Pengembangan Hasil Perikanan]] (BBP2HP)–Kementrian Kelautan dan Perikanan serta [[Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan]] (PUSARPEDAL)-Kementrian Lingkungan Hidup juga berperan sebagai laboratorium rujukan masing-masing untuk produk perikanan dan lingkungan.
▲
▲
Untuk melengkapi kekurangan ini, pada tahun 2007 LIPI memberi mandat kepada Pusat Penelitian (Puslit) Kimia sebagai Pengelola Teknis Ilmiah Standar Nasional untuk Satuan Ukuran di bidang [[Metrologi Kimia]]. Hal ini sesuai kompetensi penelitian dan pengembangan bahan acuan yang telah dikembangkan sejak lama di Puslit Kimia. Mandat ini tertuang secara resmi dalam keputusan Kepala LIPI nomor 237/M/2007 dan semakin diperkuat dengan diterimanya Puslit Kimia LIPI secara internasional sebagai DI (''Designated Institute'') untuk bidang metrologi kimia melalui sidang General Assembly oleh organisasi metrologi Asia Pasifik (Asia Pacific Metrology Program, APMP) di Kuala Lumpur pada bulan Desember 2009. Pengakuan ini melengkapi penandatanganan CIPM-MRA (''International Committee for Weight and Measures – Mutual Recognition Arrangement)'' yaitu perjanjian saling pengakuan untuk standar ukur, sertifikat kalibrasi dan pengukuran yang dilakukan oleh Puslit KIM-LIPI. Dengan demikian keberadaan metrologi kimia ini semakin meneguhkan peranan LIPI dalam pengembangan metrologi di Indonesia.
Pengembangan metrologi ini akan terus diperluas di berbagai bidang secara terpadu dan berkelanjutan. Dalam rapat KSNSU yang digelar BSN pada tahun 2010, telah diagendakan secara bertahap untuk menyatukan pihak-pihak yang terlibat dalam SNSU menjadi suatu lembaga metrologi nasional. Tugas dari NMI adalah mendiseminasikan kemamputelusuran pengukuran yang diakui secara internasional kepada laboratorium kalibrasi terakreditasi, produsen CRM terakreditasi, laboratorium rujukan terakreditasi, penyelenggara uji profisiensi teregistrasi dan laboratorium penguji terakreditasi.
== Referensi ==
{{commons|Category:Metrology}}
* {{en}} de Silva, GMS (2002). ''Basic Metrology for ISO 9000 Certification'', Butterworth Heinemann ISBN 0-7506-5165-2
* {{id}} Drijarkara, A. P, Ghufron Z.,
* {{en}} Howarth, P., Fiona R.
* {{en}} Howarth, P., ''MetroTrade-Metrological Support for International Trade'', NPL-EUROMET, http://www.metrotrade.dk/ {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20050204214403/http://www.metrotrade.dk/ |date=2005-02-04 }}
* {{en}} Kaarls, R. (2006), ''Metrology in Chemistry: Rapid Developments in The Global Metrological Infrastructure, the CIPM MRA and its economic and social impact”, Accred Qual Assur 11, PP. 162-171
* {{en}} Kim, J.S. (2008), ''National Policy and Infrastructure in Korea'', presented at APMP Workshop on Metrology in Chemistry for Industrial Competitiveness and High Quality of Life, Jakarta, 30-31 Oktober 2008
* {{en}} Morris, Alan S. (2001), ''Measurement and Instrumentation Principles'', Butterworth Heinemann, ISBN 0-7506-5081-8
* {{id}} Sumardi, Djulia K., (2010)
* {{en}} Quinn, T., J. Kovalevsky, (2005), ''The Development of Modern Metrology and Its Role Today'', Phil Trans R Soc A 363 (2005) 2307-2327
[[Kategori:Metrologi| ]]
[[Kategori:Pengukuran]]
[[Kategori:Ilmu dan teknologi dalam tahun 1844]]
{{ilmu-stub}}
|