Saksi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Ringkasan singkat kesaksian
 
(45 revisi perantara oleh 28 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{untuk|buku yang namanya "saksi"|Saksi Mata|Saksi Kunci (Buku)}}
 
'''Saksi''' ({{lang-en|witness}}) adalah seseorang yang mempunyai informasi tangandengan pertamasukarela atau terpaksa memberikan alat bukti kesaksian dalam perkara [[pidana]] mengenai suatu [[kejahatan]] ataudan kejadian dramatis melalui [[indra]] mereka (mis. penglihatan, pendengaran, penciuman, sentuhan) baik lisan maupun tulisan dan dapat menolong memastikan pertimbangan-pertimbangan penting dalam suatu kejahatan atau kejadian. Seorang saksi yang melihat suatu kejadian secara langsung dikenal juga sebagai ''saksi mata''. Saksi sering dipanggil ke [[pengadilan]] untuk memberikan kesaksiannya dalam suatu proses peradilan. <ref>
https://aa-lawoffice.com/alat-bukti-keterangan-saksi/</ref>.
 
[[Subpoena]] memerintahkan seseorang untuk tampil. Dalam banyak [[yurisdiksi]] saksi diwajibkan menaati perintah ini, mengambil [[sumpah]], dan menceritakan kebenarannya, di bawah ancaman pelanggaran hukum bila ia tidak melakukannya. Peraturan ini digunakan untuk memaksa saksi memberikan [[kesaksian]]nya dalam sebuah peradilan. Biasanya [[subpoena]] dapat dikeluarkan oleh seorang [[hakim]] atau oleh [[pengacara]] yang mewakili si pengadu atau oleh pihak yang diadukan dalam sebuah peradilan sipil atau oleh penuntut atau pembelanya dalam sebuah peradilan kriminal.
 
== Saksi menurut Hukumhukum Indonesia ==
Secara umum definisi saksi telah tercantum dalam [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana|Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP)]] yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang No 8 Tahun 1981 dalam Pasal 1 angka 3526 KUHAP yang menyatakan bahwa saksi adalah adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
 
Ketentuan tersebut secara spesifik kembali diatur dalam RUU PERLINDUNGAN SAKSI (VERSI KOALISI LSM) dalam Pasal 1 angka 1 Saksi adalah seseorang yang menyampaikan laporan dan atau orang yang dapat memberikan keterangan dalam proses penyelesaian tindak pidana berkenaan dengan peristiwa hukum yang ia dengar, lihat dan alami sendiri dan atau orang yang memiliki keahlian khusus tentang pengetahuan tertentu guna kepentingan penyelesaian tindak pidana.
 
=== Hak-hak saksi dalam KUHAP ===
1.# hakHak untuk diperiksa tanpa hadirnya terdakwa pada saat saksi diperiksa (pasal 173 KUHAP)
2.# hakHak untuk mendapatkan penterjemahpenerjemah atas saksi yang tidak paham bahasa indonesiaIndonesia (pasal 177 ayat 1 KUHAP)
3.# hakHak saksi yang bisu atau tuli dan tidak bisa menulis untuk mendapatkan penerjemah (pasal 178 ayat 1 KUHAP)
4.# hakHak untuk mendapatkan pemberitahuan sebelumnya selambat-lambatnya 3 hari sebelum menghadiri sidang (pasal 227 ayat 1 KUHAP)
5.# hakHak untuk mendapatkan biaya pengganti atas kehadiran di sidang pengadilan (pasal 229 ayat 1 KUHAP).
 
Hak-hak di atas masih sangat terbatas, mengingat modus tindak pidana yang terus berkembang dan lebih sistemik.
2. hak untuk mendapatkan penterjemah atas saksi yang tidak paham bahasa indonesia (pasal 177 ayat 1 KUHAP)
 
== Saksi dalam budaya ==
3. hak saksi yang bisu atau tuli dan tidak bisa menulis untuk mendapatkan penerjemah (pasal 178 ayat 1 KUHAP)
Ada sejumlah cerita, buku, film dan drama televisi sekitar seorang atau sejumlah saksi, biasanya dengan mengikutsertakan kata ini juga dalam judulnya. Contohnya:
* ''[[Tiada Ampun Bagi Terdakwa (cerita pendek)|The Witness for the Prosecution]]'' ([[cerita pendek]] oleh [[Agatha Christie]]), ''[[Witness (seri televisi)]]'', ''[[Silent Witness]]'', ''[[Mute Witness]]'', ''[[Witness (film 1985)|Witness]]'' (film 1985 oleh [[Peter Weir]])
* ''[[Saksi Mata]]'' (kumpulan cerita pendek oleh [[Seno Gumira Ajidarma]]), ''[[Saksi Kunci (Buku)]]'' (buku oleh [[Metta Dharmasaputra]])
 
== Pranala luar ==
4. hak untuk mendapatkan pemberitahuan sebelumnya selambat-lambatnya 3 hari sebelum menghadiri sidang (pasal 227 ayat 1 KUHAP)
* {{en}} [http://www.all-about-forensic-psychology.com/eyewitness-memory.html Eyewitness Memory]
* {{en}} [http://www.lfcc.on.ca/cwp.htm Child Witness Project] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20131012080301/http://www.lfcc.on.ca/cwp.htm |date=2013-10-12 }}
 
== Referensi ==
5. hak untuk mendapatkan biaya pengganti atas kehadiran di sidang pengadilan (pasal 229 ayat 1 KUHAP).
 
[[Kategori:Bukti hukum]]