Sumpah pocong: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Mengembalikan suntingan oleh 111.95.133.127 (bicara) ke revisi terakhir oleh Ariyanto Tag: Pengembalian |
||
(30 revisi perantara oleh 26 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Orphan|date=Oktober 2016}}
'''Sumpah pocong'''
▲Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama [[Islam]] dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah ([[mesjid]]). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari [[Tuhan]].
Di dalam sistem [[pengadilan]] [[Indonesia]], sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan [[Hukum Perdata]] dan [[Hukum Acara Perdata]]. Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai [[penggugat]] melawan orang lain sebagai [[tergugat]], biasanya berupa perebutan harta [[warisan]], [[hak atas tanah|hak-hak tanah]], [[hutang|utang-piutang]], dan sebagainya.
Dalam suatu [[kasus perdata]] ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama adalah bukti surat dan kedua bukti [[saksi]].
== Sumpah Pocong: Dorongan Psikologis ==
Sumpah ada dua macam yaitu ''[[Sumpah Suppletoir]]'' dan ''[[Sumpah Decisoir]]''. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan
=== Sumpah kepada Tuhan ===
Berkaitan dengan Tuhan Yang Maha Esa maka sumpahnya pun disebut sumpah mimbar. Artinya, pihak yang dibebani sumpah akan dibawa ke muka mimbar [[rumah ibadah]]. Setelah ditetapkan hari untuk bersumpah, pelaku akan dibawa ke depan mimbar rumah ibadah agama yang dipeluknya. Setelah bersuci, di muka mimbar ia akan diupacarakan seperti orang meninggal, diiringi doa-doa. Dihadapan seorang kyai dan dikelilingi para saksi yang terdiri atas semua majelis, [[panitera]], [[pengacara|pembela]], para [[ulama]], ia pun mengucapkan sumpah hasil rumusan hakim yang isinya membenarkan gugatan atau sangkalannya. Usai upacara akan dibuat berita acara oleh para panitera pengadilan, majelis, serta hakim yang menyaksikan, yang menjelaskan segala sesuatu tentang pelaksanaan sumpah.
Segera berita acara yang telah diterima pengadilan diproses untuk menyusun putusan. Dengan pembuktian menggunakan sumpah mimbar maka yang berani mengucapkan sumpah adalah yang menang.
== Referensi ==
* [http://www.indomedia.com/intisari/1996/des/pocong.htm Shinta Teviningrum, Intisari No. 401 Desember 1996, Sumpah pocong, menghindari sumpah bohong] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070310213208/http://www.indomedia.com/intisari/1996/des/pocong.htm |date=2007-03-10 }}
[[Kategori:Tradisi Indonesia]]
|