Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membatalkan revisi 5621265 oleh ArisKids (Bicara)
Heavenlyjump (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(54 revisi perantara oleh 36 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Noref}}
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
{{Infobox lembaga nonkementerian
|nama = Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
|nama = Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
|singkatan = LKPP
|gambar singkatan = LKPP
|gambar = [[Berkas:Logo LKPP.png]]
|nama_latin =
|kepala didirikan = Ir. Agus Rahardjo, M.S.M
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007<br />Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014<br />Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022
|deputi1 = Dr. Ir. Agus Prabowo
|bidang_tugas = Mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
|deputi2 = Prof. Ir. Himawan Adinegoro, M.Sc
|deputi3slogan = Dr. Ir. Bima= Pengadaan yang HariaKredibel Wibisana,Sejahterakan MSISBangsa
|pegawai =
|kepala_sekretariat =
|anggaran =
|direktur_jenderal =
|koordinasi = [[Daftar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional|Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional]]
|badan =
|mottokepala = Kepala
|dasarnama_kepala = [[Hendrar = Prihadi]]
|sekretaris_utama = Iwan Herniwan, S.Si., M.P.
|alamat = Gedung SMESCO UKM Lt. 8 Jln. Gatot Subroto Kav 94 Jakarta - 12780
|deputi1 = Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan
|pusat =
|nama_deputi1 = Sarah Sadiqa, S.H., M.Sc.
|koordinasi =
|deputi2 = Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital
|situs web = http://www.lkpp.go.id/
|nama_deputi2 = Patria Susantosa, S.Si., M.Si.
|deputi3 = Deputi Bidang Pengembangan Dan Pembinaan Sumber Daya Manusia
|nama_deputi3 = Dr. Hermawan, S.E., M.M.
|deputi4 = Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah
|nama_deputi4 = Setya Budi Arijanta, S.H., K.N.
|deputi5 =
|nama_deputi5 =
|deputi6 =
|nama_deputi6 =
|deputi7 =
|nama_deputi7 =
|deputi8 =
|nama_deputi8 =
|deputi9 =
|nama_deputi9 =
|deputi10 =
|nama_deputi10 =
|inspektur =
|nama_inspektur =
|alamat = Kompleks Rasuna Epicentrum, Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940
|situs web = {{URL|http://www.lkpp.go.id/}}
|catatan =
}}
 
'''Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah''' (disingkat '''LKPP''') adalah salah satu dari 28 [[LPND|Lembaga Pemerintah Non-KementerianNonkementerian]] (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada [[Presiden]] [[Indonesia|Republik Indonesia]]. LKPP dibentuk melalui [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] [[Indonesia|Republik Indonesia]] Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Saat iniKepala LKPP dipimpinpertama pertama kali dijabat oleh [[Insinyur|Ir.Roestam Sjarief]] digantikan oleh [[Agus Rahardjo,]] M.S.Mpada tahun 2010 (sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama LKPP) kemudian digantikan oleh [[Agus Prabowo]] pada tahun 2015 yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia/Kepegawaian LKPP.
 
== Sejarah ==
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP)Pemerintah tumbuhbermula dari cikal[[Pusat bakalnya,Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik|Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik]] (PPKPBJ), sebuah unit kerja eselon II yang dibentuk pada tahun 2005. Sebagai unitUnit kerja Eselonini II di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, PPKPBJbertanggung memilikijawab tugasuntuk Penyusunanmenyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, danserta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
 
SeiringDengan reformasitujuan yangmeningkatkan bergulirefektivitas didan Indonesia,efisiensi muncul harapan agardalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayaibersumber dari [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia|APBN]]/[[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/|APBD) dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien]], mengutamakanserta penerapanmenerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan berlaku adil bagi semua pihak. Selain lingkup dan cakupan pengadaan barang/jasa pemerintah yang luas, bersifatLembaga lintasini institusiberkomitmen danuntuk lintasmemastikan sektor, juga berdampak langsung bagi pengembangan usaha kecil, peningkatan produksipertanggungjawaban dalam negeri,setiap dan pengembangan iklim dan dunia usaha pada umumnyaprosesnya.
 
Untuk mencapai visi tersebut, perlu dikembangkan sistem pengadaan barang/jasa yang memiliki regulasi yang jelas, kelembagaan yang efisien, sumber daya manusia yang kompeten, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan hukum yang berkeadilan.
Bertolak dari latar belakang seperti demikian, dirasakan perlu keberadaan lembaga tersendiri yang memiliki kewenangan merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal secara berkelanjutan, terpadu, terarah, dan terkoordinasi.
 
Sebagai bagian dari komunitas global, keberadaan lembaga ini diharapkan dapat menyamakan standar dengan lembaga serupa di negara lain seperti ''Office of Federal Procurement Policy'' (OFPP) di [[Amerika Serikat]], ''Office of Government Commerce'' (OGC) di [[Inggris]], ''Government Procurement Policy Board'' (GPPB) di [[Filipina]], ''Public Procurement Policy Office'' (PPPO) di [[Polandia]], dan ''Public Procurement Service'' (PPS) di [[Korea Selatan]].
Pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.
 
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara resmi dibentuk pada tanggal 6 Desember 2007 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. Sebagai [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian]] (LPNK), LKPP langsung bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia|Presiden RI]].
 
Selain memenuhi visi-misi, tujuan, dan sasaran strategisnya, LKPP juga bertugas mencapai sasaran nasional yang diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014, terutama dalam meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan dengan prinsip bersih dari [[korupsi]], [[kolusi]], dan [[nepotisme]].<ref>{{Cite web|title=Sejarah dan Latar Belakang|url=https://www.lkpp.go.id/tentang/sejarah|website=www.lkpp.go.id|access-date=2024-06-17}}</ref>
 
== Tugas ==
Melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
 
== Fungsi ==
# Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintahPemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja samakerjasama pemerintah dengan badan usaha;
# Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa pemerintahPemerintah;
# Pemantauan dan evaluasi pelaksanannyapelaksanaannya;
# Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintahPemerintah secara elektronik (electronic procurement);
# Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuanpendapat hukum;
# Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
# Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, penatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan serta rumah tangga.
# Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
 
== Daftar Kepala ==
{| class="wikitable"
|+Daftar Kepala LKPP RI
!No
!Foto
!Nama
!Awal jabatan
!Akhir Jabatan
|-
|<center>1
|
|Roestam Sjarief<ref>{{cite news|url=https://www.antarafoto.com/view/32966/pelantikan-lkpp|title=Pelantikan LKPP|date=28 Mei 2009 |access-date=14 Juni 2023|newspaper=Antara}}</ref>
|<center>28 Mei 2008
|<center>10 Agustus 2010
|-
|<center>2
|[[Berkas:Agus Rahardjo.gif|60px]]
|[[Agus Rahardjo]]<ref>{{cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2010/08/10/17421442/kepala-lkpp-baru-dilantik.|title=Kepala LKPP Baru Dilantik|date=10 Agustus 2010|access-date=14 Juni 2023|newspaper=Kompas.com}}</ref>
|<center>10 Agustus 2010
|<center>3 Juli 2015
|-
|<center>3
|
|Agus Prabowo<ref>{{cite news|url=https://bisnis.tempo.co/read/680688/agus-prabowo-dilantik-sebagai-kepala-lkpp|title=Agus Prabowo Dilantik Sebagai Kepala LKPP|date=3 Juli 2015|access-date=14 Juni 2023|newspaper=Tempo.co}}</ref>
|<center>3 Juli 2015
|<center>25 Januari 2019
|-
|<center>4
|
|[[Roni Dwi Susanto]]
|<center>25 Januari 2019
|<center>13 Januari 2022
|-
|<center>5
|[[Berkas:Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas.jpg|60px]]
|[[Abdullah Azwar Anas]]
|<center>13 Januari 2022
|<center>7 September 2022
|-
|
|[[File:Sarah Sadiqa, LKPP.jpg|60px]]
|Sarah Sadiqa (Plt.)
|<center>7 September 2022
|<center>10 Oktober 2022
|-
|<center>6
|[[Berkas:Ketua LKPP Hendrar Prihadi.jpg|60px]]
|[[Hendrar Prihadi]]
|<center>10 Oktober 2022
|<center>''Petahana''
|}
 
== Referensi ==
* Peraturan Presiden RI Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
* Profil LKPP (2010), disusun oleh Biro Hukum, Kepegawaian, dan Humas LKPP.
{{reflist}}
 
== Pranala Luarluar ==
{{wikiportal|Pengadaan}}
 
* {{id}} [http://www.lkpp.go.id Situs web resmi LKPP]
* {{id}} [[LPSE]]
* {{Id}} [https://e-katalog.lkpp.go.id E-Katalog LKPP]
* '''(Indonesia)''' [http://eproc.lkpp.go.id e-Procurement LKPP]
* '''(Indonesia)''' [http://lpse.lkpp.go.id LPSE LKPP]
 
{{LPND}}
__TANPASUNTINGANBAGIAN__
__DISAMBIG__