Kepala daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membatalkan revisi 5727356 oleh 125.167.181.142 (Bicara) |
k →Persyaratan: Sinergi dengan Persyaratan calon pemilihan kepala daerah di Indonesia. |
||
(18 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Kepala daerah''', dalam konteks [[Indonesia]], adalah [[gubernur]] (kepala daerah [[provinsi]]), [[bupati]] (kepala daerah [[kabupaten]]), atau [[wali kota]] (kepala daerah [[kota]]). Kepala daerah dibantu oleh seorang [[
== Persyaratan ==
Syarat kepala daerah dan wakil kepala daerah Republik Indonesia menurut UU No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah sebagai berikut:
# Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
# Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
# Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
# Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala daerah dan Wakil wakil kepala daerah
# Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
# Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
# Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
# Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
# Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
# Terdaftar sebagai Pemilih
# Memiliki [[Nomor Pokok Wajib Pajak]] (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
# belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Wali kota
# Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi [[17 Agustus 1945]]
# Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
# berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota
# Berpendidikan paling rendah setara satu terakreditasi BAN-PT non tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
# Bukan mantan anggota organisasi terlarang [[Partai Komunis Indonesia]], termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI
# Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
# Ia pernah menduduki posisi strategis seperti pada [[Badan Perencanaan Pembangunan Daerah]] pemerintah yang membawahi seluruh kabupaten dan kota. Dengan kondisi perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penyesuaian perubahan Undang-Undang terbaru tahun 2020.
{{indo-stub}}
|