Main hakim sendiri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yanu Tri (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Wira Zufry (bicara | kontrib)
Perbaikan kesalahan ketik
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android App section source
 
(29 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{for|acara komedi yang ditayangkan di [[NET.]]|Main Hakim Sendiri (acara televisi)}}
'''Main hakim''' adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses yang sesuai [[hukum]]. Contoh dari tindakan ''main hakim'' adalah pemukulan terhadap [[kriminal|pelaku kejahatan]] oleh masyarakat.
[[Berkas:Selbstjustiz Malediven.jpg|jmpl|Sebuah kejadian main hakim sendiri di [[Maladewa]].]]
== Pelanggaran Undang-undang ==
'''Main hakim sendiri''' ([[bahasa Inggris]]: ''Frontier justice''; [[bahasa Belanda]]: ''eigenrichting'') adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses yang sesuai [[hukumperadilan]] terlebih dahulu. Contoh dari tindakan ''main hakim sendiri'' adalah pemukulan (penganiayaan) terhadap [[kriminal|pelaku [[kejahatan]] oleh masyarakat.
 
Main hakim sendiri dibagi menjadi dua bentuk yaitu main hakim sendiri secara verbal (ancaman/ujaran kebencian/fitnah lewat konten media sosial) dan non-verbal (menggunakan kekerasan secara langsung).
Apabila seseorang melakukan main hakim maka akan dijerat dengan pasal :
 
== Pelanggaran Undang-undang ==
Apabila seseorang melakukan main hakim sendiri maka akan dijerat dengan pasal :
 
'''a'''. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan <br/>Dalam penjelasan Pasal 351 KUHP oleh R. Sugandhi, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.
 
'''b'''. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan <br/>Dalam penjelasan Pasal 170 KUHP oleh R. Sugandhi, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang- buang barang sehingga berserakan.
 
'''c'''. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan <br/>Dalam penjelasan Pasal 406 KUHP oleh R. Sugandhi, perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum
 
== RefrensiReferensi ==
{{reflist}}
* {{id}} {{cite web|url=http://http:// www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ec445fc806be/pidana-bagi-pelaku-main-hakim-sendiri|title=Pidana Bagi Pelaku Main Hakim Sendiri|format=HTML|accessdate=2012-07-06}}
 
== Pranala Luarluar ==
* [http://news.detik.com/read/2012/05/21/160248/1921024/10/konser-lady-gaga-polri-minta-fpi-tak-main-hakim-sendiri Konser Lady Gaga, Polri Minta FPI Tak Main Hakim Sendiri]
* [http://jogja.tribunnews.com/2012/06/13/gagal-maling-motor-malah-dikeroyok-massa Gagal Maling Motor Malah Dikeroyok Massa]
 
[[Kategori:HukumPelanggaran hak asasi manusia]]