Main hakim sendiri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Wira Zufry (bicara | kontrib) Perbaikan kesalahan ketik Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android App section source |
||
(29 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{for|acara komedi yang ditayangkan di [[NET.]]|Main Hakim Sendiri (acara televisi)}}
'''Main hakim''' adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses yang sesuai [[hukum]]. Contoh dari tindakan ''main hakim'' adalah pemukulan terhadap [[kriminal|pelaku kejahatan]] oleh masyarakat.▼
[[Berkas:Selbstjustiz Malediven.jpg|jmpl|Sebuah kejadian main hakim sendiri di [[Maladewa]].]]
== Pelanggaran Undang-undang ==▼
▲'''Main hakim sendiri''' ([[bahasa Inggris]]: ''Frontier justice''; [[bahasa Belanda]]: ''eigenrichting'') adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses
Main hakim sendiri dibagi menjadi dua bentuk yaitu main hakim sendiri secara verbal (ancaman/ujaran kebencian/fitnah lewat konten media sosial) dan non-verbal (menggunakan kekerasan secara langsung).
Apabila seseorang melakukan main hakim maka akan dijerat dengan pasal :▼
▲== Pelanggaran Undang-undang ==
'''a'''. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
'''b'''. Pasal 170 KUHP tentang
'''c'''. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan
==
{{reflist}}
* {{id}} {{cite web|url=http://
== Pranala
* [http://news.detik.com/read/2012/05/21/160248/1921024/10/konser-lady-gaga-polri-minta-fpi-tak-main-hakim-sendiri Konser Lady Gaga, Polri Minta FPI Tak Main Hakim Sendiri]
* [http://jogja.tribunnews.com/2012/06/13/gagal-maling-motor-malah-dikeroyok-massa Gagal Maling Motor Malah Dikeroyok Massa]
[[Kategori:
|