Benua Kayong, Ketapang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k →top: pembersihan kosmetika dasar |
||
(32 revisi perantara oleh 21 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 3:
|dati2=Kabupaten
|nama dati2=Ketapang
|luas=
|penduduk =
|kelurahan=
|nama camat=
|kepadatan=
|provinsi=Kalimantan Barat
}}
'''Benua Kayong''' adalah sebuah [[kecamatan]] di [[Kabupaten Ketapang]], [[Kalimantan Barat]], [[Indonesia]] yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 06 Tahun 2003 Tanggal 18 Juni 2003 dan Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2003 Nomor 50 Seri D Nomor pada tanggal 23 Juni 2003 yang ditandatangi Sekretaris Daerah Drs. H. Bachtiar. Pengoperasionalisasian Kecamatan Benua Kayong ditetapkan dengan Keputusan Bupati Ketapang Nomor 250 Tahun 2003 pada tanggal 28 Agustus 2003. Adapun Pejabat pertama Camat Benua Kayong dalam status Pj. yaitu M. Rum Prawijaya, S.Sos., yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Ketapang Nomor 821..23/19/UP Tanggal 22 Agustus 2003. Sebelum menjadi Pj. Camat Benua Kayong M. Rum Prawijaya, S.Sos, menjabat sebagai Kassubag Penerangan Masyarakat dan Umum Sekretariat KPU Kabupaten Ketapang
{{Benua Kayong, Ketapang}}
{{Kabupaten Ketapang}}
{{Authority control}}
{{kecamatan-stub}}▼
▲{{kecamatan-stub}}
|