#ALIH [[ Kategori:Daerah Operasi dan Divisi Regional Kereta Api Indonesia |8#Daerah Operasi]] ▼
{{infobox DAOP
|image=
|caption=
|name=Daerah Operasi VIII Surabaya <br /> DAOP VIII Surabaya
|prov=Jawa Timur
|kota=Surabaya
|kecamatan kota=Gubeng
|kelurahan kota=Gubeng
|alamat=Jalan Gubeng Masjid
|kodepos=
}}
'''PT. Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VIII Surabaya''' atau disingkat dengan '''DAOP VIII SB''' adalah salah satu daerah operasi perkereta-apian Indonesia, di bawah lingkungan [[PT Kereta Api]] (Persero) yang berada di bawah Direksi PT Kereta Api (Persero) dipimpin oleh seorang Kepala Daerah Operasi (Kadaop) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direksi PT Kereta Api (Persero). Kantor PT. KAI DAOP VIII SB bersebelahan dengan [[Stasiun Surabaya Gubeng]] baru.
Stasiun besar di wilayah Daop VIII antara lain [[Stasiun Surabaya Gubeng]], [[Stasiun Surabaya Pasarturi]], [[Stasiun Surabaya Kota/Semut]], [[Stasiun Blitar]], [[Stasiun Malang]], [[Stasiun Lamongan]] dan [[Dipo Lokomotif]] terbesar yakni [[Dipo Lokomotif]] Sidotopo '''(SDT)''' yang berada dalam kompleks [[Stasiun Sidotopo]]. Terdapat dua sub dipo lok, yakni pada [[Stasiun Surabaya Pasarturi]] dan [[Stasiun Malang]]. Sub Dipo Lokomotif Pasarturi melayani lokomotif KA Argo Bromo Anggrek, Sembrani, Gumarang, Rajawali, Kertajaya, KRD Bojonegoro, KRD Babat, KA Barang dan unit KRD Komuter Sulam. Sementara Sub Dipo Lokomotif Malang melayani lokomotif KA Gajayana, Malabar, Senja Kediri Matarmaja dan Penataran.
== Kereta Api yang Melayani ==
Kereta api penumpang yang berada di bawah pengoperasian Daop VIII Surabaya di antaranya adalah:
#[[Kereta api Argo Bromo Anggrek]], eksekutif relasi [[Stasiun Surabaya Pasarturi]] s.d. [[Stasiun Gambir]] dengan nomor gapeka 10001 s.d. 10004
#[[Kereta api Gajayana]], eksekutif relasi [[Stasiun Malang]] s.d. [[Stasiun Gambir]] dengan nomor gapeka 17023 s.d. 10032
#[[Kereta api Turangga]], eksekutif relasi [[Stasiun Surabaya Gubeng]] s.d. [[Stasiun Bandung]] dengan nomor gapeka 10037 s.d. 10038
#[[Kereta api Sancaka]] I, eksekutif dan bisnis relasi [[Stasiun Surabaya Gubeng]] s.d. [[Stasiun Yogyakarta]] dengan nomor gapeka 10081 dan 10084
#[[Kereta api Senja Singosari]], bisnis relasi [[Stasiun Malang]] s.d. [[Stasiun Pasarsenen]] dengan nomor gapeka 10093 s.d. 10094
#[[Kereta api Matarmaja]], ekonomi relasi [[Stasiun Malang]] s.d. [[Stasiun Pasarsenen]] dengan nomor gapeka 10113 s.d. 10114
#[[Kereta api Kertajaya]], ekonomi relasi [[Stasiun Surabaya Pasarturi]] s.d. [[Stasiun Tanjung Priok]] dengan nomor gapeka 10119 s.d. 10120
#[[Kereta api Pasundan]], ekonomi relasi [[Stasiun Surabaya Gubeng]] s.d. [[Stasiun Kiaracondong]] dengan nomor gapeka 10121 s.d. 10122
#[[Kereta api Delta Ekspres]] (Komuter SUSI), ekonomi relasi [[Stasiun Surabaya Kota]] s.d. [[Stasiun Porong]] dengan nomor gapeka 10231 s.d. 10244
#[[Kereta api Surabaya-Lamongan]] (Komuter SULAM), ekonomi relasi [[Stasiun Surabaya Pasarturi]] s.d. [[Stasiun Lamongan]] dengan nomor gapeka 10245 s.d. 10248
#[[Kereta api Arek Surokerto]], ekonomi relasi [[Stasiun Surabaya Kota]] s.d. [[Stasiun Mojokerto]] dengan nomor gapeka 10249 s.d. 10256
#[[Kereta api Rapih Dhoho]], ekonomi relasi [[Stasiun Surabaya Kota]] s.d. [[Stasiun Blitar]] via [[Stasiun Kertosono|Kertosono]] dengan nomor gapeka 10343 s.d. 10358
#[[Kereta api Penataran]], ekonomi relasi [[Stasiun Surabaya Kota]] s.d. [[Stasiun Blitar]] via [[Stasiun Malang|Malang]] dengan nomor gapeka 10359 s.d. 10371
#[[Kereta api Surabaya-Babat]] (KRD Babat), ekonomi lokal relasi [[Stasiun Surabaya Pasarturi]] s.d. [[Stasiun Babat]] dengan nomor gapeka 10372 dan 10375
#[[Kereta api Surabaya-Bojonegoro]] (KRD Bojonegoro), ekonomi lokal relasi [[Stasiun Surabaya Pasarturi]] s.d. [[Stasiun Bojonegoro]] dengan nomor gapeka 10373 dan 10374
#[[Kereta api Surabaya-Jombang-Kertosono]] (KRD Kertosono), ekonomi lokal relasi [[Stasiun Surabaya Kota]] s.d. [[Stasiun Kertosono]] dengan nomor gapeka 10376 dan 10377
Adapun kereta api yang melayani Daop VIII Surabaya yang di bawah pengoperasian Daop lain, di antaranya adalah:
#[[Kereta api Argo Wilis]], eksekutif relasi [[Stasiun Surabaya Gubeng]] s.d. [[Stasiun Bandung]] dengan nomor gapeka 10005 s.d. 10006 (Operator [[DAOP 2 Bandung|Daop II BD]])
#[[Kereta api Bima]], eksekutif relasi [[Stasiun Surabaya Gubeng]] s.d. [[Stasiun Gambir]] dengan nomor gapeka 10033 s.d. 10034 (Operator [[Daop 1 Jakarta|Daop I JAK]])
#[[Kereta api Sembrani]], eksekutif relasi [[Stasiun Surabaya Pasarturi]] s.d. [[Stasiun Jakarta Kota]] dengan nomor gapeka 10035 s.d. 10036 (Operator Daop I JAK)
#[[Kereta api Rajawali]] I, eksekutif dan bisnis relasi [[Stasiun Surabaya Pasarturi]] s.d. [[Stasiun Semarang Tawang]] dengan nomor gapeka 10054 s.d. 10055 (Operator [[Daop IV Semarang|Daop IV SM]])
#[[Kereta api Gumarang]], eksekutif dan bisnis relasi [[Stasiun Surabaya Pasarturi]] s.d. [[Stasiun Jakarta Kota]] dengan nomor gapeka 10071 s.d. 10072 (Operator Daop I JAK)
#[[Kereta api Sancaka]] II, eksekutif dan bisnis relasi [[Stasiun Surabaya Gubeng]] s.d. [[Stasiun Yogyakarta]] dengan nomor gapeka 10082 dan 10083 (Operator [[Daop VI Yogyakarta|Daop VI YK]])
#[[Kereta api Mutiara Timur]], eksekutif dan bisnis relasi [[Stasiun Surabaya Gubeng]] s.d. [[Stasiun Banyuwangi Baru]] dengan nomor gapeka 10085 s.d. 10088 (Operator [[Daerah Operasi IX Jember|Daop IX JR]])
#[[Kereta api Malabar]], eksekutif, bisnis dan ekonomi relasi [[Stasiun Malang]] s.d. [[Stasiun Bandung]] dengan nomor gapeka 10089 s.d. 10090 (Operator Daop II BD)
#[[Kereta api Mutiara Selatan]], bisnis relasi [[Stasiun Surabaya Gubeng]] s.d. [[Stasiun Bandung]] dengan nomor gapeka 10095 s.d. 10096 (Operator Daop II BD)
#[[Kereta api Gaya Baru Malam Selatan]], ekonomi relasi [[Stasiun Surabaya Gubeng]] s.d. [[Stasiun Pasar Senen]] dengan nomor gapeka 10115 s.d. 10116 (Operator Daop I JAK)
== Tata Laksana ==
* Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Daerah Operasi dibantu para Kepala Seksi, Pemeriksa Kas Daerah, Humasda dan para Kepala UPT wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, konsolidasi, integrasi, sinkronisasi dan komunikasi pada satuan organisasi masing-masing dalam lingkup Daerah Operasi dan dengan satuan organisasi lain di dalam dan di luar [[PT Kereta Api (Persero)]];
* Setiap pemimpin satuan organisasi di dalam lingkungan [[PT Kereta Api (Persero)]] bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing, serta berkewajiban untuk memberikan bimbingan. pengarahan dan keteladanan bagi bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.;
* Setiap pemimpin satuan organisasi berkewajiban untuk selalu mengikuti dan menaati petunjuk pelaksanaan teknis, prosedur kerja, reglemen (peraturan dinas) dan peraturan umum yang berlaku, bertanggung jawab kepada atasan masing-masing, serta selalu menyampaikan laporan berkala kepada atasannya secara tepat waktu;
* Setiap laporan yang diterima dari pemimpin satuan organisasi di bawahnya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut, pemberian pengarahan kepada bawahan dan bahan untuk melaksanakan kelancaran pekerjaan;
* Para Kepala Seksi, Pemeriksa Kas Daerah, HUMASDA dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Kepala Daerah Operasi berdasarkan laporan yang diterima dari para bawahan untuk selanjutnya Kepala Daerah Operasi menyusun laporan berkala tentang Kegiatan Daerah Operasi;
* Dalam menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan kepada Kepala Satuan Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja;
* Dalam melaksanakan tugas pokoknya para Kepala Satuan Organisasi wajib berpedoman kepada uraian jabatan (''Job Description'') dan peraturan-peraturan yang masih berlaku.
== Tugas Pokok ==
* Menyelenggarakan pengusahaan angkutan kereta api.
* Merumuskan dan menyusun program pembinaan angkutan penumpang dan / atau barang.
* Pengendalian pelaksanaan angkutan penumpang dan / atau barang di wilayah Daerah Operasi.
== Fungsi ==
* Pengelolaan sumber daya manusia (SDM), administrasi kerumahtanggaan dan umum, pertimbangan dan bantuan hukum, serta pengujian, pengendalian dan pembinaan hygiene perusahaan, kesehatan (HIPERKES) dan keselamatan kerja.
* Pendayagunaan keuangan, serta pelaksanaan dan pembinaan anggaran dan akuntansi.
* Pemeriksaan kas daerah.
* Pelaksanaan hubungan masyarakat di daerah.
* Pemeliharaan dan pengendalian jalan rel dan jembatan.
* Pelaksanaan dan pengendalian operasi dan pemasaran.
* Pemeliharaan dan pengendalian sinyal, telekomunikasi dan listrik umum.
== Seksi-Seksi ==
* Seksi Sumber Daya Manusia dan Umum.
* Seksi Keuangan.
* Pemeriksaan Kas Daerah.
* Hubungan Masyarakat Daerah (Humasda).
* Seksi Jalan Rel dan Jembatan.
* Seksi Operasi dan Pemasaran.
* Seksi Sinyal, Telekomunikasi dan Listrik (Sintelis).
== Dipo lokomotif ==
=== Dipo Lokomotif Sidotopo (SDT) ===
Terletak di Jalan Sidotopo Lor no. 2, Surabaya, satu kompleks dengan Stasiun Sidotopo. Dipo ini merupakan dipo lokomotif terluas yang ada di Pulau Jawa. Uniknya, cara memutar lokomotif Dipo Lokomotif Sidotopo tidak menggunakan turntable, melainkan harus melalui jalur yang dibentuk seperti setengah lingkaran (baloon loop) yang memutari utara bangunan dipo lokomotif.
Selain itu Dipo Sidotopo juga ada dipo kereta dan dipo mekanik yang berada di sebelah utara dan tenggara dipo lokomotif.
Lokomotif kepemilikan Dipo SDT diantaranya adalah : BB 30108, BB 30109 CC 20101R, CC 20102, CC 20104, CC 20105, CC 20107, CC 20108, CC 20109, CC 20110, CC 20113, CC 20114R, CC 20115, CC 20117, CC 20118R, CC 20119, CC 20120, CC 20121, CC 20122, CC 20123, CC 20124, CC 20169, CC 20171, CC 20172, CC 20192, CC 20337, CC 20338, CC 20339, CC 20340, CC 20407, CC 20419, CC 20420, CC 20421, CC 20423, CC 20424.
== Peta Daop VIII Surabaya ==
Berikut ini adalah peta Daerah Operasi VIII Surabaya.
[[Berkas:Peta DAOP VIII SB 1101.PNG|thumb|left|300px| Peta Jalur Kereta Api Daerah Operasi VIII Surabaya.]]
{{Daerah Operasi Kereta Api Indonesia}}
{{kereta-stub}}
[[Kategori:Jalur kereta api di Indonesia]]
▲[[Kategori:Daerah Operasi Kereta Api Indonesia|8]]
|