(7 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Paksaan''' atau '''koersi''' adalah praktekpraktik memaksa pihak lain untuk berperilaku secara spontan (baik melalui tindakan atau tidak bertindak) dengan menggunakan ancaman, imbalan, atau [[intimidasi]] atau bentuk lain dari tekanan atau kekuatan. Dalam hukum, pemaksaan adalah dikodifikasikan sebagai kejahatan paksaan. Tindakan tersebut digunakan sebagai pengaruh, memaksa korban untuk bertindak dengan cara yang diinginkan. Paksaan mungkin melibatkan penderitaan sebenarnya rasa sakit fisik/cedera atau kerusakan psikologis dalam rangka meningkatkan [[kredibilitas]] ancaman. Ancaman kerusakan lebih lanjut dapat menyebabkan [[kerjasamakerja sama]] atau [[kepatuhan]] dari orang yang dipaksa. Penyiksaan adalah salah satu contoh yang paling ekstrimekstrem dari sakit parah adalah pemaksaan yaitu ditimbulkan sampai korban memberikan informasi yang dikehendaki.