Konselor pendidikan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k kat |
k +{{Authority control}}, clean up |
||
(43 revisi perantara oleh 37 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Konselor pendidikan''' adalah [[konselor]] yang bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan [[bimbingan dan konseling]] kepada [[peserta didik]] di [[satuan pendidikan]]. Konselor pendidikan merupakan salah satu [[profesi]] yang termasuk ke dalam [[tenaga kependidikan]] seperti yang tercantum dalam [[Undang-undang]] Republik [[Indonesia]] Nomor 20 tahun [[2003]] tentang [[Sistem Pendidikan Nasional]] maupun Undang-undang tentang [[Guru]] dan [[Dosen]].▼
▲'''Konselor pendidikan''' adalah [[konselor]] yang bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan [[bimbingan dan konseling]] kepada [[peserta didik]] di [[satuan pendidikan]]. Konselor pendidikan merupakan salah satu [[profesi]] yang termasuk ke dalam [[tenaga kependidikan]] seperti yang tercantum dalam [[Undang-undang]] Republik [[Indonesia]] tentang [[Sistem Pendidikan Nasional]] maupun Undang-undang tentang [[Guru]] dan [[Dosen]].
Konselor pendidikan semula disebut sebagai Guru Bimbingan Penyuluhan (Guru BP). Seiring dengan perubahan istilah penyuluhan menjadi [[konseling]], namanya berubah menjadi Guru Bimbingan Konseling (Guru BK). Untuk menyesuaikan kedudukannya dengan guru lain, kemudian disebut pula sebagai Guru Pembimbing.
Setelah terbentuknya organisasi profesi yang mewadahi para konselor, yaitu [[Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia]] (ABKIN), maka profesi ini sekarang dipanggil Konselor Pendidikan dan menjadi bagian dari asosiasi tersebut.
== Latar belakang diperlukannya konselor pendidikan ==
==Bidang & Jenis Layanan==▼
* Kehidupan [[demokrasi]]: Guru tidak lagi menjadi pusat dan siswa tidak hanya menjadi peserta pasif dalam kegiatan pendidikan. Guru hanya membantu siswa untuk dapat mengambil keputusannya sendiri.
Bidang layanan konselor pendidikan di sekolah adalah dalam masalah: pribadi, sosial, karir, dan belajar.▼
* Perbedaan individual: Pembelajaran yang umumnya dilakukan secara klasikal kurang memperhatikan perbedaan siswa dalam kemampuan dan cara belajarnya sehingga beberapa siswa mungkin akan mengalami kesulitan.
* Perkembangan norma hidup: [[Masyarakat]] berubah secara dinamis. Demikian pula dengan berbagai norma hidup yang ada di dalamnya. Setiap orang harus bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan tersebut.
* Masa [[perkembangan]]: Seorang individu mengalami perkembangan dalam berbagai aspek dalam dirinya dan perubahan tuntutan lingkungan terhadap dirinya. Diperlukan penyesuaian diri untuk menghadapi perubahan-perubahan tersebut.
* Perkembangan [[industri]]: Seiring dengan perkembangan [[teknologi]] yang cepat, industri juga berkembang dengan pesat. Untuk memiliki karier yang baik, siswa harus bisa mengantisipasi keadaan tersebut.
▲Bidang layanan konselor pendidikan di sekolah adalah
* Bimbingan pribadi: untuk mewujudkan pribadi yang [[taqwa]], mandiri, dan bertanggungjawab.
* Bimbingan sosial:pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya,anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
* Bimbingan [[belajar]]: untuk mencapai tujuan dan tugas perkembangan pendidikan.
* Bimbingan [[karier]]: untuk mewujudkan pribadi pekerja yang produktif.
==
Layanan yang diberikan kepada peserta didik di sekolah meliputi:
Berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/p/1993 dan No. 25/1993, penghargaan jam kerja konselor ditetapkan 36 jam per minggu dengan beban tugas meliputi penyusunan program (dihargai 12 jam), pelaksanaan layanan (18 jam) dan evaluasi (6 jam). Konselor yang membimbing 150 orang siswa dihargai 18 jam, selebihnya dihargai sebagai bonus kelebihan jam dengan ketentuan tersendiri.▼
* Layanan [[orientasi]]: memperkenalkan seseorang pada lingkungan yang baru dimasukinya, misalnya memperkenalkan siswa baru pada sekolah yang baru dimasukinya.
* Layanan [[informasi]]: bersama dengan layanan orientasi memberikan pemahaman kepada individu-individu yang berkepentingan tentang berbagai hal yang diperlukan untuk menjalani suatu tugas atau kegiatan, atau untuk menentukan arah suatu tujuan atau rencana yang dikehendaki. Informasi yang dapat diberikan di sekolah di anataranya: informasi pendidikan, informasi jabatan,informasi tentang cara belajar yang efektif dan informasi sosial budaya.
* Layanan bimbingan penempatan dan penyaluran: membantu menempatkan individu dalam lingkungan yang sesuai untuk perkembangan potensi-potensinya. Termasuk di dalamnya: penempatan ke dalam kelompok belajar, pemilihan kegiatan [[ekstrakurikuler]] yang diikuti, penyaluran ke [[jurusan]]/[[program studi]], penyaluran untuk studi lanjut atau untuk bekerja.
* Layanan bimbingan belajar: membantu siswa untuk mengatasi masalah belajarnya dan untuk bisa belajar dengan lebih efektif.
* Layanan konseling individual: konseling yang diberikan secara perorangan.
* Layanan bimbingan dan konseling kelompok: konseling yang dilaksanakan pada sekelompok orang yang mempunyai permasalahan yang serupa.
== Fungsi layanan ==
==Lihat pula==▼
* Pemahaman: dipahaminya diri klien, masalah klien, dan lingkungan klien baik oleh klien itu sendiri, konselor, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan.
*[[Bimbingan]]▼
* Pencegahan: mengupayakan tersingkirnya berbagai hal yang secara potensial dapat menghambat atau mengganggu perkembangan kahidupan individu.
*[[Penyuluhan]]▼
* Perbaikan: membebaskan klien dari berbagai masalah yang dihadapinya.
*[[Konselor]]▼
* Pemeliharaan dan Pengembangan: memelihara segala sesuatu yang baik pada diri individu atau kalau mungkin mengembangkannya agar lebih baik.
*[[Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN)]]▼
Pada saat ini fungsi Layanan bertambah dengan adanya fungsi Mediasi dan fungsi Advokasi, walau hanya pengukuhan atas layanan yang selama ini telah dilakukan hal tersebut menunjukkan bahwa Ilmu Konseling berkembang.
*[[Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)]]▼
== Dasar hukum ==
[[Kategori:Pendidikan]]▼
▲Berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/p/1993 dan No. 25/1993, penghargaan jam kerja konselor ditetapkan 36 jam per minggu dengan beban tugas meliputi penyusunan program (dihargai 12 jam), pelaksanaan layanan (18 jam) dan evaluasi (6 jam). Konselor yang membimbing 150 orang siswa dihargai
▲== Lihat pula ==
▲* [[Bimbingan]]
▲* [[Penyuluhan]]
▲* [[Konselor]]
▲* [[Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)]]
{{Authority control}}
▲[[Kategori:Pendidikan]]
[[Kategori:Pekerjaan]]
|