Badan usaha: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 103.10.66.10 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Aldo samulo |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k Removing from Category:Badan usaha using Cat-a-lot |
||
(188 revisi antara oleh lebih dari 100 100 pengguna tak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Badan usaha''' ({{lang-en|corporation}}) adalah kesatuan
==
=== Koperasi ===
Baris 7:
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
===
{{main|Badan Usaha Milik Negara}}
[[Badan Usaha Milik Negara]] (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh [[Pemerintah]]. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu
====
{{main|Perusahaan jawatan}}
====
{{main|Perusahaan umum}}
Perusahaan umum adalah salah satu jenis [[perusahaan]] yang dimiliki atau berada dalam kepemilikan [[badan usaha milik negara]]. [[Modal]] penyelenggaraan perusahaan umum masih dimiliki oleh [[pemerintah]] suatu [[negara]].<ref>{{Cite book|last=Wijoyo, dkk.|date=2015|url=http://repository.unair.ac.id/98442/2/10%20akuntabilitas_mmasy%20desa.pdf|title=Akuntabilitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa|location=Surabaya|publisher=PT Revka Petra Media|isbn=978-602-1162-73-6|pages=1-2|url-status=live}}</ref> Perusahaan umum dalam suatu negara tidak dibentuk hanya untuk memperoleh [[laba]] dalam [[keuangan]].<ref>{{Cite book|last=Suratman|first=Adji|date=2021|url=http://repository.stie-yai.ac.id/555/1/Analisis%20Lingkungan%20Bisnis%20dan%20Hukum_Prof%20Adji%20Suratman_full%20ISBN.pdf|title=Analisis Lingkungan Bisnis dan Hukum: Konsep dan Permasalahan|location=Jakarta Pusat|publisher=PT Mandala Nasional|isbn=978-623-6839-13-3|pages=12|url-status=live}}</ref> Negara akan memperoleh laba dari perusahaan umum untuk diubah menjadi [[Pendapatan Negara|pendapatan negara]]. Laba dari perusahaan umum kemudian digunakan untuk [[anggaran belanja]] negara.<ref>{{Cite book|last=Mustaqiem|date=2014|url=https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2017/02/Mustaqiem-Buku-Perpajakan-Dalam-Konteks-Teori-dan-Hukum-Pajak-di-Indonesia.pdf|title=Perpajakan dalam onteks Teori dan Hukum Pajak di Indonesia|location=Yogyakarta|publisher=Buku Litera Yogyakarta|isbn=978-6027-636-77-4|pages=20|url-status=live}}</ref>
====
{{see also|Perseroan terbatas}}
Perusahaan perseroan (Persero) adalah salah satu
▲Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
* Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
* Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
* Dipimpin oleh direksi
* Pegawainya berstatus sebagai pegawai
* Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
* Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang
* PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
* PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
* PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
* PT Garuda Indonesia (Persero)
* PT
** PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
** PT Angkasa Pura I
** PT Angkasa Pura II
** PT Hotel Indonesia Natour
** PT Sarinah
* PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
▲* PT Tambang Bukit Asam (Persero)
▲* PT Aneka Tambang (Persero)
* PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
* PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Baris 42 ⟶ 54:
* PT Kereta Api Indonesia (Persero)
* PT Adhi Karya (Persero)
▲* PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
* PT Perusahaan Perumahan (Persero)
* PT
* PT Wijaya Karya (Persero)
* PT Nindya Karya (Persero)
* PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
=== BUMS ===
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah
▲Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah [[badan usaha]] yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan [[UUD 1945]] pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
==== Perusahaan Persekutuan ====
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
===== Firma =====
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih
Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala risiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
===== Persekutuan komanditer =====
{{main|Persekutuan komanditer}}
Persekutuan Komanditer (''commanditaire vennootschap'' atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu
* Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
* Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Baris 72 ⟶ 87:
{{main|Yayasan}}
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
=== Perusahaan perseorangan ===
[[Individu]] dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya. Tujuan pendirian perusahaan perseorangan dikhususkan hanya untuk memperoleh [[laba]]. Kekayaan perusahaan meliputi kekayaan pribadi dari pengusaha tanpa ada pemisahan sama sekali.<ref>{{Cite book|last=Aldy, dkk.|date=2017|url=http://eprints.umpo.ac.id/3803/1/Studi%20Kelayakan%20Bisnis.pdf|title=Studi Kelayakan Bisnis|location=Ponorogo|publisher=Unmuh Ponorogo Press|isbn=978-602-0815-41-1|pages=62-63|url-status=live}}</ref> Kelebihan dari perusahaan perseorangan berada di bagian pembagian laba, pengambilan keputusan dan [[publikasi]] keuangan. Dalam perusahaan perseorangan tidak ada pembagian laba. Laba seluruhnya diterima oleh pengusaha. Kondisi ini dikarenakan hanya ada satu pemilik usaha. Kelebihan lainnya ada pada proses pengambilan keputusan perusahaan. Proses pengambilan keputusan tidak memerlukan konsultasi dengan pihak lain. Keputusan perusahaan perseorangan bersifat bebas dan tidak terikat oleh siapapun. Kelebihan lainnya ialah tidak diperlukannya pembuatan [[laporan keuangan]]. Rahasia perusahaan terkait dengan keuangan selalu terjaga. Sebaliknya, perusahaan perseorang memiliki kelemahan perihal tanggung jawab, modal, [[tenaga kerja]] dan kelangsungan usaha. Pada perusahaan perseorangan, tidak ada batasan tanggung jawab. Bila terjadi utang dalam jumlah besar dari perusahaan, maka seluruh kekayaan pribadi dari pengusaha menjadi jaminan atas pembayaran utang. Sumber keuangan perusahaan perseorangan hanya berasal dari pemilik perusahaan dan nilainya sedikit serta terbatas. Pemilik usaha juga harus melakukan sendiri setiap pekerjaan yang harus dikerjakan dalam perusahaan. Risiko [[kebangkrutan]] juga tinggi mengingat kondisi individu dari pengusaha menentukan seluruh proses usaha. Risiko tertinggi ialah [[kematian]] atau [[kecelakaan]] yang dapat dialami oleh pengusaha secara tiba-tiba.<ref>{{Cite book|last=Sari, R., dan Mahmudah Hasanah|date=2019|url=http://eprints.ulm.ac.id/8433/1/BUKU%20PENDIDIKAN%20KEWIRAUSAHAAN.pdf|title=Pendidikan Kewirausahaan|location=Bantul|publisher=K-Media|isbn=978-602-451-353-5|pages=33-34|url-status=live}}</ref>
== Lihat pula ==
* [[Jenis badan usaha]] - daftar jenis badan usaha di dunia
* [[BUMN]]
Baris 80 ⟶ 99:
== Referensi ==
<references />
{{reflist}}▼
*{{Cite book |title=Anatomy of Corporate Law: A Comparative and Functional Approach |last=Kraakman |first=Reinier H. |authorlink= |coauthors=''et al.'' |year=2004 |publisher=Oxford University Press |location=New York |isbn=0-19-926063-X |page= |pages= |url= |accessdate= }}▼
*{{Cite book |title=Company Law |last=Lowry |first=John |authorlink= |coauthors=Dignam, Alan |year=2006 |publisher=Oxford University Press |location=New York |isbn=0-19-928446-6 |page= |pages= |url= |accessdate= }}▼
== Pranala luar ==
*{{Cite journal |first= |last= |authorlink= |coauthors= |year= |month= |title=A Comparative Bibliography: Regulatory Competition on Corporate Law |journal=(Georgetown University Law Center Working Paper) |volume= |issue= |pages= |id= |url=http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1103644}}▼
▲* {{Cite journal
[[Kategori:Perusahaan]]▼
[[Kategori:Ekonomi]]▼
== Bacaan lanjutan ==
▲{{reflist}}
▲* {{Cite book|last=Kraakman|first=Reinier H.|year=2004|url=|title=Anatomy of Corporate Law: A Comparative and Functional Approach
▲* {{Cite book
▲[[Kategori:Perusahaan]]
[[Kategori:Hukum perusahaan]]
[[
[[Kategori:Jenis organisasi]]
|