Kharaj: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
{{subst:kembang}} |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Tugas pengguna baru: referensi |
||
(11 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{refimprove}}
'''Kharaj''' adalah [[cukai]] hasil tanah yang dikenakan ke atas orang bukan Islam. Dalam undang-undang [[syariah]],
Dalam [[sejarah Islam]], Kharaj berupa [[bea]] yang dikenakan atas tanah yang telah dirampas dari Kekaisaran [[Bizantium]] dan [[Sassanid]], baik melalui perang atau damai. Jika perjanjian damai antara kaum Muslim dan penduduk ini sepakat mengatakan tanah tersebut adalah milik Daulah Islamiyah (negara), dan mereka mengakuinya dengan membayar Kharaj, maka mereka harus menunaikannya. Kharaj menurut bahasa berarti al-kara '(sewa) dan al-ghullah (hasil). Setiap tanah yang diambil dari kaum kuffar dengan cara paksa, setelah diumumkan perang terhadap mereka, maka tanah teresbut dikategorikan sebagai tanah kharajiyah. Meskipun mereka masuk Islam setelah penaklukan itu, tetapi tanah tersebut statusnya masih tanah kharajiyah.
==Lihat pula==▼
*[[Jizyah]]▼
▲== Lihat pula ==
{{ekonomi-stub}}▼
▲* [[Jizyah]]
[[Kategori:Ekonomi Islam]]
[[Kategori:Perpajakan]]
▲{{ekonomi-stub}}
|