Penebangan liar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k r2.7.3) (bot Menambah: ar:قطع الأشجار المحظور |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(20 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Illegal rosewood stockpiles 002.jpg|thumb|Kayu [[sonokeling]] yang ditebang]]
'''Pembalakan liar''' atau '''penebangan liar''' ([[bahasa Inggris]]: ''illegal logging'') adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan [[kayu]] yang merupakan bentuk ancaman faktual disekitar perbatasan yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah [[daerah aliran sungai]] [[Amazon]], [[Afrika Tengah]], [[Asia Tenggara]], [[Rusia]] dan beberapa negara-negara [[Balkan]].
Baris 6 ⟶ 7:
=== Dunia ===
Sebuah studi
Studi yang lebih baru membandingkan penebangan sah dengan konsumsi [[domestik]] ditambah dengan
Malaysia merupakan tempat transit utama dari produk kayu ilegal dari Indonesia.<ref>
=== Amerika ===
Di [[Brasil]], 80% dari penebangan di [[Hutan Amazon|Amazon]] melanggar ketentuan pemerintah.<ref>
Produk kayu di [[Brasil]] sering diistilahkan dengan "emas hijau" dikarenakan harganya yang mahal (Kayu mahogani berharga 1.600 dolar AS per meter kubiknya).
== Dampak pembalakan liar ==
[[Berkas:Illegal Deforestation Plantation.jpeg|thumb|Penggundulan hutan untuk kepentingan kebun kelapa sawit]]
Data yang dikeluarkan [[Bank Dunia]] menunjukkan bahwa sejak tahun [[1985]]-[[1997]] Indonesia telah kehilangan [[hutan]] sekitar 1,5 juta
Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu [[50]] [[tahun]], luas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang menganggap sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi.
Menurut data [[Departemen Kehutanan]] tahun [[2006]], luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta [[hektar]] dari 120,35 juta
Penelitian [[Greenpeace]] mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta
== Referensi ==
{{reflist}}
{{kehutanan}}
{{Authority control}}
[[Kategori:Hutan]]
[[Kategori:Kejahatan]]
[[Kategori:Lingkungan]]
[[Kategori:Sertifikasi hutan]]
|