Piagam Madinah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
TjBot (bicara | kontrib)
k r2.7.2) (bot Menambah: jv:Piagam madinah
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(97 revisi perantara oleh 40 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Muhammad}}
'''Piagam Madinah''' ([[Bahasa Arab]]: '''صحیفة المدینه''', ''shahifatul madinah'') juga dikenal dengan sebutan '''Konstitusi Madinah''', ialah sebuah dokumen yang disusun oleh [[Nabi Muhammad SAW]], yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib (kemudian bernama [[Madinah]]) pada tahun 622.<ref>"Muhammad", ''Encyclopedia of Islam Online''</ref><ref> Watt. Muhammad at Medina and R. B. Serjeant "The Constitution of Medina." ''Islamic Quarterly'' 8 (1964) p.4.</ref> Dokumen tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara [[Bani 'Aus]] dan [[Bani Khazraj]] di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum [[Muslim]], kaum [[Yahudi]], dan komunitas-komunitas pagan Madinah; sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ''[[ummah]]''.
'''Piagam Madinah''' ({{Lang-ar|صحیفة المدینه}}, ''shahifatul madinah''), juga dikenal dengan sebutan '''Konstitusi Madinah''',{{Butuh rujukan}} ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Islam [[Muhammad]], yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yasthrib (kemudian bernama [[Madinah]]) pada tahun 622.<ref>"Muhammad", ''Encyclopedia of Islam Online''</ref><ref>Watt. Muhammad at Medina and R. B. Serjeant "The Constitution of Medina." ''Islamic Quarterly'' 8 (1964) p.4.</ref><ref name="Michael">{{cite web |last1=Lecker |first1=Michael |title=The Constitution of Medina |url=https://www.oxfordbibliographies.com/view/document/obo-9780195390155/obo-9780195390155-0209.xml |website=Oxford Bibliographies |access-date=16 December 2019 |date=26 August 2014}}</ref><ref name="Al Sikhh">{{Cite book|first=Mamdouh|last=Al Sikhh|url= https://books.google.jo/books?id=BrpSDwAAQBAJ&pg=PT228&lpg=PT228&dq=%D9%8A%D9%82%D9%88%D9%84+%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D8%AA%D8%B4%D8%B1%D9%82+%D8%A7%D9%84%D8%B1%D9%88%D9%85%D8%A7%D9%86%D9%8A+%D8%AC%D9%8A%D9%88%D8%B1%D8%AC%D9%8A%D9%88:+%C2%AB%D8%AD%D9%88%D9%89+%D9%87%D8%B0%D8%A7+%D8%A7%D9%84%D8%AF%D8%B3%D8%AA%D9%88%D8%B1+%D8%A7%D8%AB%D9%86%D9%8A%D9%86+%D9%88%D8%AE%D9%85%D8%B3%D9%8A%D9%86+%D8%A8%D9%86%D8%AF%D8%A7%D8%8C+%D9%83%D9%84%D9%87%D8%A7+%D9%85%D9%86+%D8%B1%D8%A3%D9%8A+%D8%B1%D8%B3%D9%88%D9%84+%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87.+%D8%AE%D9%85%D8%B3%D8%A9+%D9%88%D8%B9%D8%B4%D8%B1%D9%88%D9%86+%D9%85%D9%86%D9%87%D8%A7+%D8%AE%D8%A7%D8%B5%D8%A9+%D8%A8%D8%A3%D9%85%D9%88%D8%B1&source=bl&ots=Pcty8RgP59&sig=-LusjmuujoMFgetePLo41CzC74c&hl=ar&sa=X&ved=2ahUKEwjxh8faieLeAhWSzKQKHXT5CSkQ6AEwAnoECAgQAQ#v=onepage&q=%D9%8A%D9%82%D9%88%D9%84%20%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D8%AA%D8%B4%D8%B1%D9%82%20%D8%A7%D9%84%D8%B1%D9%88%D9%85%D8%A7%D9%86%D9%8A%20%D8%AC%D9%8A%D9%88%D8%B1%D8%AC%D9%8A%D9%88:%20%C2%AB%D8%AD%D9%88%D9%89%20%D9%87%D8%B0%D8%A7%20%D8%A7%D9%84%D8%AF%D8%B3%D8%AA%D9%88%D8%B1%20%D8%A7%D8%AB%D9%86%D9%8A%D9%86%20%D9%88%D8%AE%D9%85%D8%B3%D9%8A%D9%86%20%D8%A8%D9%86%D8%AF%D8%A7%D8%8C%20%D9%83%D9%84%D9%87%D8%A7%20%D9%85%D9%86%20%D8%B1%D8%A3%D9%8A%20%D8%B1%D8%B3%D9%88%D9%84%20%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87.%20%D8%AE%D9%85%D8%B3%D8%A9%20%D9%88%D8%B9%D8%B4%D8%B1%D9%88%D9%86%20%D9%85%D9%86%D9%87%D8%A7%20%D8%AE%D8%A7%D8%B5%D8%A9%20%D8%A8%D8%A3%D9%85%D9%88%D8%B1&f=false|title=مدخل إلى ثقافة قبول الآخر: رؤية إسلامية (الطبعة الثالثة 2018)|language=ar|archiveurl= https://web.archive.org/web/20191209210043/https://books.google.jo/books?id=BrpSDwAAQBAJ&pg=PT228&lpg=PT228&dq=%D9%8A%D9%82%D9%88%D9%84+%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D8%AA%D8%B4%D8%B1%D9%82+%D8%A7%D9%84%D8%B1%D9%88%D9%85%D8%A7%D9%86%D9%8A+%D8%AC%D9%8A%D9%88%D8%B1%D8%AC%D9%8A%D9%88:+%C2%AB%D8%AD%D9%88%D9%89+%D9%87%D8%B0%D8%A7+%D8%A7%D9%84%D8%AF%D8%B3%D8%AA%D9%88%D8%B1+%D8%A7%D8%AB%D9%86%D9%8A%D9%86+%D9%88%D8%AE%D9%85%D8%B3%D9%8A%D9%86+%D8%A8%D9%86%D8%AF%D8%A7%D8%8C+%D9%83%D9%84%D9%87%D8%A7+%D9%85%D9%86+%D8%B1%D8%A3%D9%8A+%D8%B1%D8%B3%D9%88%D9%84+%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87.+%D8%AE%D9%85%D8%B3%D8%A9+%D9%88%D8%B9%D8%B4%D8%B1%D9%88%D9%86+%D9%85%D9%86%D9%87%D8%A7+%D8%AE%D8%A7%D8%B5%D8%A9+%D8%A8%D8%A3%D9%85%D9%88%D8%B1&source=bl&ots=Pcty8RgP59&sig=-LusjmuujoMFgetePLo41CzC74c&hl=ar&sa=X&ved=2ahUKEwjxh8faieLeAhWSzKQKHXT5CSkQ6AEwAnoECAgQAQ#v=onepage&q=%D9%8A%D9%82%D9%88%D9%84%20%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D8%AA%D8%B4%D8%B1%D9%82%20%D8%A7%D9%84%D8%B1%D9%88%D9%85%D8%A7%D9%86%D9%8A%20%D8%AC%D9%8A%D9%88%D8%B1%D8%AC%D9%8A%D9%88:%20%C2%AB%D8%AD%D9%88%D9%89%20%D9%87%D8%B0%D8%A7%20%D8%A7%D9%84%D8%AF%D8%B3%D8%AA%D9%88%D8%B1%20%D8%A7%D8%AB%D9%86%D9%8A%D9%86%20%D9%88%D8%AE%D9%85%D8%B3%D9%8A%D9%86%20%D8%A8%D9%86%D8%AF%D8%A7%D8%8C%20%D9%83%D9%84%D9%87%D8%A7%20%D9%85%D9%86%20%D8%B1%D8%A3%D9%8A%20%D8%B1%D8%B3%D9%88%D9%84%20%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87.%20%D8%AE%D9%85%D8%B3%D8%A9%20%D9%88%D8%B9%D8%B4%D8%B1%D9%88%D9%86%20%D9%85%D9%86%D9%87%D8%A7%20%D8%AE%D8%A7%D8%B5%D8%A9%20%D8%A8%D8%A3%D9%85%D9%88%D8%B1&f=false|archivedate=2019-12-09}}</ref>
 
Piagam ini dibuat untuk mengakhiri pertempuran sengit antar suku antara klan saingan [[Bani Aus]] dan [[Bani Khazraj]] di Medinah dan untuk menjaga perdamaian dan kerjasama di antara semua kelompok Madinah. Menetapkan peran Muhammad sebagai otoritas penengah antara dua kelompok dan yang lain di Madinah adalah inti dari berakhirnya kekerasan internal Madinah dan merupakan fitur penting dari konstitusi. Dokumen tersebut menjamin kebebasan beragamakeyakinan dan praktik bagi semua warga negara yang "mengikuti orang-orang yang beriman". Ini meyakinkan bahwa perwakilan dari semua pihak, Muslim atau non-Muslim, harus hadir ketika konsultasi terjadi atau dalam kasus negosiasi dengan negara asing. Ini menyatakan "seorang wanita hanya dapat dijamu oleh tuan rumah dengan persetujuan keluarganya" dan memberlakukan sistem pajak untuk mendukung komunitas pada saat konflik. Ini menyatakan peran Madinah sebagai ''[[Al-Haram, Mekkah|haram]]'' (حرم, "tempat yang dilindungi"), di mana tidak ada darah orang-orang yang termasuk dalam pakta tersebut dapat ditumpahkan.{{sfn|Serjeant|1978}}{{sfn|Firestone|1999|p=118}}<ref name="Al Sikhh"/>{{sfn|Watt|1956}}{{sfn|Serjeant|1964|p=4}}
 
== Sejarah ==
=== Kondisi Demografis ===
Ketika Muhammad hijah dari Mekah ke Madinah, dia ingin mendirikan suatu tatanan [[komunitas otonom|masyarakat otonom]] yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Untuk dapat memahami kondisi dan situasi sosial di Madinah, Muhammad kemudian melakukan sensus penduduk Madinah.{{cn}} Hasil dari sensus tersebut ditemukan bahwa dari 10.000 penduduk Madinah, penduduk [[Muslim]] hanya 1.500 jiwa, sementara orang [[Yahudi]] ada 4.000 jiwa dan 4.500 jiwa lainnya masih menganut [[paganisme]] (musyrikin). Berdasarkan sensus tersebut, maka penduduk Muslim di Madinah pada awalnya adalah kelompok minoritas.{{Sfn|Yakin|2016|p=11}}
 
Setelah melakukan sensus, Muhammad kemudian mempertemukan tiga entitas masyarakat Madinah, yakni: Muslim, Yahudi, dan paganisme. Kaum Muslim terdiri dari [[Kaum Muhajirin]] dan [[Kaum Ansar]]; Kaum Muhajirin terdiri dari [[Bani Hasyim]] dan [[Bani Muthallib]], sementara Kaum Anshar terdiri dari [[Bani Aus]] dan [[Bani Khazraj]]. Penyatuan Bani Aus dan Bani Kazraj tersebut juga dikenal sebagai [[Baiat Aqabah II|Bai'at Aqabah II]].{{Sfn|Kamil|2013|p=112}} Kemudian Kaum Yahudi terdiri dari [[Bani Qaynuqa]], [[Bani Nadhir]], dan [[Bani Quraizhah]]. Berdasarkan kondisi ini maka masyarakat Madinah pada saat itu adalah komunitas yang [[Pluralisme|pluralistik]], untuk itulah kemudian Muhammad mempertemukan semua komponen masyarat Madinah.{{Sfn|Yakin|2016|p=11.: "Ipso facto Nabi ingin menguasai wilayah Madinah, karena itu dilakukan langkah-langkah strategis,"}}
 
=== Perumusan ===
Tindakan pertama yang dilakukan oleh Muhammad setelah bertemu dengan masyarakat Madinah adalah mempersaudarakan Kaum Muhajirin dan Kaum Anshar. Pertemuan antara dua kelompok Muslim itu diadakan di rumah [[Anas bin Malik]]. Setelah mepersaudarakan kaum Muslimin, Muhammad kemudian menyatukan seluruh suku-suku Yahudi dengan perjanjian aliansi dan kebebasan beragama. Setelah berhasil mempersatukan seluruh kelompok yang ada di Madinah, Muhammad kemudian disebut merinci perjanjian sosial-politik Madinah, perjanjian inilah yang kemudian menjadi Piagam Madinah.{{Sfn|Yakin|2016|p=11-12. : "Dengan lahirnya Piagam Madinah, sesungguhnya Rasulullah telah melakukan lompatan jauh ke depan yang luar biasa. Ia menjadi pijakan untuk realisasi proyek sosial pluralis, yaitu suatu masyarakat multi-agama dan multi-etnik."}}
 
== Sumber dan Isi ==
=== Sumber ===
Tidak ada salinan Piagam Madinah yang pernah ditemukan. Para cendekiawan modern hanya mengetahui keberadaannya dari kutipan-kutipan yang termasuk dalam sumber-sumber Muslim awal , yang paling awal adalah ''"al-Sīrah al-Nabawiyyah"'' dari [[Ibnu Hisyam]] (awal 800-an M), yang mengklaim menerbitkan kembali materi yang ditemukan dalam ''"Sirah Rasul Allāh"'', [[Ibnu Ishaq]] (pertengahan 700 - an M) yang hilang. Tulisan-tulisan Muslim di kemudian hari, seperti yang ditulis oleh [[Sayyid an-Nas]] dan [[Kitab al-Amwal]] karya [[Abu 'Ubayd]] juga mengklaim melestarikan materi dari Piagam Madinah. Historisitas dokumen tersebut dipertanyakan, seperti oleh para ulama revisionis,<ref>Hoyland, Robert G., ''Seeing Islam as Others Saw It: A Survey and Evaluation of Christian, Jewish and Zoroastrian Writings on Early Islam (Studies in Late Antiquity and Early Islam)'', The Darwin Press, pp. 548-549</ref> meskipun banyak cendekiawan Muslim dan Barat percaya bahwa dokumen semacam itu memang ada pada masa Muhammad—tetapi dokumen itu tidak bertahan dan tidak dapat dipastikan isinya.{{sfn|Cook|1983|p=65}}<ref>John Burton, ''Those are the High-flying Cranes'', Journal of Semitic Studies, Vol 15 No. 2, pp. 265</ref><ref>Tarif Khalidi, ''Arab Historical Thought in The Classical Period'', Cambridge University Press, pp. 48</ref>
 
Seorang sarjana abad ke-20, [[Montgomery Watt]], berpendapat bahwa Piagam Madinah pasti ditulis pada periode awal Madinah (yaitu, pada 622 M atau tidak lama setelahnya), karena jika dokumen tersebut dirancang lebih lambat, maka keduanya akan memiliki sikap positif terhadap Quraisy dan memberikan Muhammad tempat yang menonjol. Lainnya, seperti [[Hubert Grimme]], beranggapan bahwa itu pasti dirancang setelah [[Pertempuran Badar]] (624 M). Yang lain lagi, seperti [[Leone Caetani]], berpandangan bahwa dokumen itu ditulis sebelum pertempuran itu.{{sfn|Watt|1956|pp=225–226}}
 
Cendekiawan pertengahan abad ke-20 lainnya, RB Serjeant, mengusulkan bahwa [[Surah Ali Imran|3:101-104]] dari Al-Qur'an dapat merujuk pada Piagam Madinah. Dia berhipotesis bahwa dokumen tersebut mengalami resensi:
* Dalam resensi pertama, teks menyetujui pembentukan konfederasi.
* Kedua, itu memperingatkan Aws dan Khazraj untuk mematuhi perjanjian mereka.
* Ketiga, dalam hubungannya dengan ayat-ayat berikutnya, itu adalah dorongan para pengikut Muhammad untuk menghadapi pasukan Mekah yang akhirnya mereka lawan di Uhud.
 
=== Teks asli ===
Seorang sarjana muslim, [[Muhammad Hamidullah]] telah menerbitkan salinan dari apa yang diklaim sebagai teks asli Piagam Madinah oleh [[Ibnu Hisyam]],<ref>[https://www.kalamullah.com/Books/Sirat%20Ibn%20Hisham.pdf Seerah of Ibn Hisham]</ref> [[Ibnu Ishaq]], [[Abu Ubaid]] dan [[Ibnu Katsir]] yang disoroti oleh [[Michael Lecker]] atas isi dari kedua teks tersebut.<ref>{{Cite book|title=The "Constitution of Medina" : Muḥammad's First Legal Document.|last=Lecker|first=Michael|publisher=Darwin|year=2004|location=Princeton, N.J.}}</ref>
 
{{Kutipan|'''Dengan Nama Tuhan Yang Maha Pengasih Penyayang'''
 
(1) Ini adalah ketentuan daripada Muhammad (صلى الله عليه وسلم), Nabi dan Rasul Allah (untuk menjalankan) antara orang beriman dan pemeluk Islam dari kalangan Quraisy dan penduduk Madinah dan orang-orang yang berada di bawah mereka, dapat bergabung dengan mereka dan mengambil bagian dalam berjuang bersama mereka.
 
(2) Mereka ini merupakan unit komunitas (Ummat) yang terpisah dan dibedakan dari semua orang (di dunia).
 
(3) Para Muhajirin dari Quraisy akan (bertanggung jawab) untuk lingkungan mereka sendiri; dan akan membayar uang darah mereka secara gotong royong dan akan menjamin pembebasan tawanan mereka sendiri dengan membayar tebusan mereka dari diri mereka sendiri, sehingga hubungan timbal balik antara orang-orang yang beriman sesuai dengan prinsip-prinsip kebaikan dan keadilan.
 
(4) Dan Bani 'Auf bertanggung jawab atas bangsal mereka sendiri dan membayar uang darah mereka secara gotong royong, dan setiap kelompok harus menjamin pembebasan tawanannya sendiri dengan membayar tebusan dari diri mereka sendiri, sehingga hubungan antara orang-orang yang beriman menjadi sesuai dengan prinsip kebaikan dan keadilan.
 
(5) Dan Bani al-Harits bin Khazraj bertanggung jawab atas bangsal mereka sendiri dan membayar uang darah mereka secara gotong royong dan setiap kelompok harus menjamin pembebasan tawanannya sendiri dengan membayar tebusan dari diri mereka sendiri, sehingga hubungan antara orang-orang yang beriman harus sesuai dengan prinsip-prinsip kebaikan dan keadilan.
 
(6) Dan Bani Sa'idah bertanggung jawab atas bangsalnya sendiri, dan akan membayar uang darah mereka secara gotong royong dan setiap kelompok harus menjamin pembebasan tawanannya sendiri dengan membayar tebusan dari diri mereka sendiri, sehingga urusan antara mukmin harus sesuai dengan prinsip kebaikan dan keadilan.
 
(7) Dan Bani Jusyam bertanggung jawab atas bangsal mereka sendiri dan akan membayar uang darah mereka secara gotong royong dan setiap kelompok harus menjamin pembebasan tawanannya sendiri dengan membayar tebusan mereka sehingga hubungan antara orang-orang yang beriman sesuai dengan hukum yang berlaku. prinsip kebaikan dan keadilan.
 
(8) Dan Bani Najjar akan bertanggung jawab atas bangsal mereka sendiri dan akan membayar uang darah mereka secara gotong royong dan setiap kelompok harus menjamin pembebasan tawanannya sendiri dengan membayar tebusan mereka sehingga transaksi di antara orang-orang beriman sesuai. dengan prinsip kebaikan dan keadilan.
 
(9) Dan Bani Amr bin Auf bertanggung jawab atas bangsalnya sendiri dan harus membayar uang darah mereka secara gotong royong dan setiap kelompok harus menjamin pembebasan tawanannya sendiri dengan membayar tebusan mereka, sehingga urusan antara orang-orang beriman harus sesuai dengan prinsip-prinsip kebaikan dan keadilan.
 
(10) Dan Bani Nabit akan bertanggung jawab atas bangsal mereka sendiri dan akan membayar uang darah mereka secara gotong royong dan setiap kelompok harus menjamin pembebasan tawanannya sendiri dengan membayar uang tebusan mereka sehingga hubungan antara orang-orang yang beriman menjadi aman. sesuai dengan prinsip kebaikan dan keadilan.
 
(11) Dan Bani Aus akan bertanggung jawab atas bangsal mereka sendiri dan akan membayar uang darah mereka secara gotong royong dan setiap kelompok harus menjamin pembebasan tawanannya sendiri dengan membayar tebusan mereka, sehingga hubungan antara orang-orang beriman menjadi sesuai dengan prinsip kebaikan dan keadilan.
 
(12) (a) Dan orang-orang mukmin tidak akan meninggalkan seorang pun yang terbebani hutang, tanpa memberinya keringanan, agar hubungan antara orang-orang mukmin itu sesuai dengan prinsip-prinsip kebaikan dan keadilan. (b) Juga tidak ada orang percaya yang akan mengadakan kontrak klien dengan orang yang sudah ada dalam kontrak seperti itu dengan orang percaya lainnya.
 
(13) Dan tangan orang-orang mukmin yang saleh akan diangkat terhadap setiap orang yang bangkit dalam pemberontakan atau mencoba untuk memperoleh sesuatu dengan paksa atau bersalah karena dosa atau kelebihan atau upaya untuk menyebarkan kerusakan di antara orang-orang beriman; tangan mereka akan diangkat bersama-sama melawan orang seperti itu, bahkan jika dia adalah anak dari salah satu dari mereka.
 
(14) Seorang mukmin tidak akan membunuh seorang mukmin [sebagai pembalasan] untuk seorang non-beriman dan tidak akan membantu orang yang tidak beriman melawan seorang mukmin.
 
(15) Perlindungan ({{transl|ar|dhimmah}}) Allah adalah satu, yang paling kecil dari mereka [yaitu, orang-orang yang beriman] berhak memberikan perlindungan ({{transl|ar|yujr}}) yang mengikat bagi mereka semua. Orang-orang beriman adalah sekutu satu sama lain ({{transl|ar|mawālī}}) dengan mengesampingkan orang lain.
 
(16) Dan agar orang-orang yang menaati kami di antara orang-orang Yahudi mendapat pertolongan dan persamaan. Mereka juga tidak akan ditindas dan tidak akan ada bantuan yang diberikan untuk melawan mereka.
 
(17) Dan kedamaian orang-orang yang beriman menjadi satu. Jika ada perang di jalan Tuhan, tidak ada orang percaya yang akan berada di bawah kedamaian (dengan musuh) selain dari orang percaya lainnya, kecuali jika (perdamaian ini) sama dan mengikat semua orang.
 
(18) Dan semua detasemen yang akan berperang di pihak kita akan dibebaskan secara bergiliran.
 
(19) Dan orang-orang mukmin sebagai satu tubuh akan melakukan pembalasan darah di jalan Allah.
 
(20) (a) Dan tidak diragukan lagi orang-orang mukmin yang saleh adalah yang terbaik dan yang paling lurus. (b) Dan bahwa tidak ada associator (subjek non-Muslim) yang akan memberikan perlindungan apa pun terhadap kehidupan dan harta benda seorang Quraisy, dan dia juga tidak akan menghalangi orang beriman dalam masalah ini.
 
(21) Dan barangsiapa dengan sengaja membunuh seorang mukmin, dan terbukti, ia dibunuh sebagai pembalasan, kecuali jika ahli waris orang yang dibunuh itu puas dengan uang darah. Dan semua orang percaya harus benar-benar mendukung peraturan ini dan tidak ada lagi yang pantas untuk mereka lakukan.
 
(22) Dan tidak halal bagi siapa pun, yang telah setuju untuk melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang ini dan telah memantapkan imannya kepada Tuhan dan Hari Pembalasan, untuk memberikan bantuan atau perlindungan kepada seorang pembunuh, dan jika dia memberikan bantuan atau perlindungan kepada orang tersebut, laknat dan murka Allah akan menimpanya pada Hari Kebangkitan, dan tidak ada uang atau kompensasi yang akan diterima dari orang tersebut.
 
(23) Dan setiap kali kamu berselisih tentang sesuatu, rujuklah kepada Allah dan Muhammad (صلى الله ليه وسلم)
 
(24) Dan orang-orang Yahudi akan berbagi dengan orang-orang percaya biaya perang selama mereka berperang bersama,
 
(25) Dan orang-orang Yahudi Bani Auf akan dianggap sebagai satu komunitas (Ummat) bersama dengan orang-orang yang beriman. Bagi orang-orang Yahudi agama mereka, dan bagi umat Islam, menjadi satu klien atau pelindung. Tetapi barang siapa yang berbuat zalim atau berkhianat, hanya mendatangkan malapetaka bagi dirinya dan rumah tangganya.
 
(26) Dan orang-orang Yahudi Bani Najjar memiliki hak yang sama dengan orang-orang Yahudi Bani 'Auf.
 
(27) Dan orang-orang Yahudi Bani al-Harits memiliki hak yang sama dengan orang-orang Yahudi Bani 'Auf.
 
(28) Dan orang-orang Yahudi Bani Sa'idah memiliki hak yang sama dengan orang-orang Yahudi Bani 'Auf
 
(29) Dan orang-orang Yahudi Bani Jusyam memiliki hak yang sama dengan orang-orang Yahudi Bani 'Auf.
 
(30) Dan orang-orang Yahudi Bani Aus memiliki hak yang sama dengan orang-orang Yahudi Bani 'Auf.
 
(31) Dan orang-orang Yahudi Bani Tsa'labah memiliki hak yang sama dengan orang-orang Yahudi Bani 'Auf. Tetapi barang siapa yang berbuat zalim atau berkhianat, hanya mendatangkan malapetaka bagi dirinya dan rumah tangganya.
 
(32) Dan Jafnah, yang merupakan cabang dari Bani Tsa'labah, memiliki hak yang sama dengan suku ibu.
 
(33) Dan Bani Syutaibah memiliki hak yang sama dengan orang-orang Yahudi Bani 'Auf; dan mereka harus setia pada, dan bukan pelanggar, perjanjian.
 
(34) Dan para {{transl|ar|mawla}} (sahaya) Bani Tsa'labah akan memiliki hak yang sama dengan para anggota aslinya.
 
(35) Dan anak-anak cabang suku-suku Yahudi memiliki hak yang sama dengan suku-suku induk.
 
(36) (a) Dan bahwa tidak seorang pun dari mereka akan pergi berperang sebagai prajurit tentara Muslim, tanpa izin dari Muhammad (صلى الله ليه وسلم). (b) Dan tidak ada penghalang yang akan ditempatkan di jalan pembalasan siapa pun karena pemukulan atau cedera; dan barang siapa yang menumpahkan darah, maka itu atas dirinya dan keluarganya, kecuali orang yang dizalimi, dan Allah menuntut pemenuhan yang paling benar dari [perjanjian] ini.
 
(37) (a) Dan orang-orang Yahudi menanggung beban pengeluaran mereka dan kaum Muslim menanggung beban mereka.
 
(b) Dan jika ada yang berperang melawan orang-orang dari kode ini, mereka (yaitu, dari orang-orang Yahudi dan Muslim) saling membantu akan berlaku, dan akan ada nasihat yang bersahabat dan perilaku yang tulus di antara mereka; dan kesetiaan dan tidak ada pelanggaran perjanjian.
 
(38) Dan orang-orang Yahudi menanggung biaya mereka sendiri selama mereka berperang bersama-sama dengan orang-orang yang beriman.
 
(39) Dan Lembah Yatsrib (Madinah) akan menjadi Haram (tempat suci) bagi orang-orang yang menaati perjanjian ini.
 
(40) Sahaya ({{transl|ar|mawla}}) harus mendapatkan perlakuan yang sama seperti orang aslinya (yaitu, orang yang menerima klien). Dia tidak akan dirugikan atau dia sendiri tidak akan melanggar perjanjian.
 
(41) Dan tidak ada perlindungan yang akan diberikan kepada siapa pun tanpa izin dari orang-orang di tempat itu (yaitu, pengungsi tidak berhak memberikan perlindungan kepada orang lain).
 
(42) Dan bahwa jika ada pembunuhan atau pertengkaran terjadi di antara orang-orang dari kode ini, dari mana masalah mungkin ditakuti, itu harus dirujuk kepada Allah dan Rasul Allah, Muhammad (صلى الله ليه لم); dan Tuhan akan bersama dia yang akan paling khusus tentang apa yang tertulis dalam kode ini dan bertindak dengan setia.
 
(43) Orang Quraisy tidak akan diberi perlindungan dan orang-orang yang membantu mereka tidak akan diberi perlindungan.
 
(44) Dan mereka (yaitu, Yahudi dan Muslim) akan saling membantu jika ada yang menyerang Yatsrib.
 
(45) (a) Dan jika mereka (yaitu, orang-orang Yahudi) diundang untuk perdamaian apa pun, mereka juga akan menawarkan perdamaian dan akan menjadi pihak di dalamnya; dan jika mereka mengundang orang-orang mukmin untuk beberapa urusan seperti itu, itu akan menjadi kewajiban mereka (Muslim) juga untuk membalas transaksi, kecuali siapa pun yang membuat perang agama. (b) Pada setiap kelompok bertanggung jawab (menolak) musuh dari tempat yang menghadap bagian kotanya.
 
(46) Dan orang-orang Yahudi dari suku Aus, sahaya serta anggota asli, akan memiliki hak yang sama seperti orang-orang dari kode ini: dan harus berperilaku tulus dan setia terhadap yang terakhir, tidak melakukan pelanggaran perjanjian. Seperti yang ditabur, begitu pula yang akan dituainya. Dan Tuhan beserta dia yang akan dengan tulus dan setia menjalankan ketentuan kode ini.
 
(47) Dan ketentuan ini tidak akan berguna bagi penindas atau pelanggar perjanjian. Dan seseorang akan memiliki keamanan apakah dia pergi berperang atau tetap di Madinah, atau jika tidak, itu akan menjadi penindasan dan pelanggaran perjanjian. Dan Allah adalah Pelindung orang yang menunaikan kewajiban dengan penuh keimanan dan kehati-hatian, sebagaimana juga Rasul-Nya Muhammad (صلى الله عليه وسلم).|author=[[Muhammad Hamidullah]], mengutip dari ''Al-Bidayah wa al-Nihayah'' ([[Ibnu Katsir]]), [[Ibnu Hisyam]], [[Ibnu Ishaq]].<ref name="Michael"/>}}
 
== Analisis ==
L. Ali Khan mengatakan bahwa Perjanjian ini adalah kontrak sosial yang berasal dari perjanjian dan bukan dari keadaan alam fiktif atau dari balik tabir ketidaktahuan. Itu dibangun di atas konsep satu komunitas dari beragam suku yang hidup di bawah kedaulatan satu [[Allah (Islam)|Tuhan]].<ref>{{cite ssrn |ssrn=945458 |title=The Medina Constitution |date=2006-11-17}}</ref>
 
Piagam ini juga melembagakan metode penyelesaian perselisihan secara damai di antara berbagai kelompok yang hidup sebagai satu orang tetapi tanpa berasimilasi ke dalam satu agama, bahasa atau budaya.<ref>{{cite book
|last = Ramadan
|first = Hisham M
|year = 2006
|title = Understanding Islamic Law: From Classical to Contemporary
|publisher = Rowman & Littlefield Publishers
|isbn = 978-0-7591-0990-2
}}</ref> Welch dalam [[Encyclopædia of Islam]] menyatakan: "Konstitusi mengungkapkan keahlian diplomasi Muhammad yang luar biasa, karena hal itu memungkinkan cita-cita yang ia hargai dari sebuah ummah (komunitas) yang jelas-jelas didasarkan pada pandangan religius untuk sementara tenggelam ke latar belakang dan dibentuk. dasarnya dengan pertimbangan praktis."
 
[[Tom Holland]] menulis, "Konstitusi Madinah diterima bahkan oleh para sarjana yang paling mencurigakan sekalipun karena berasal dari zaman Muhammad. Di sini, dalam dokumen-dokumen berharga ini, dimungkinkan untuk melihat sekilas permulaan otentik dari sebuah gerakan yang akan berhasil, hanya dalam dua dekade, dalam bersujud baik Kekaisaran Romawi dan Persia".{{sfn|Holland|2012|p=383}}
 
=== Bernard Lewis ===
[[Bernard Lewis]] mengklaim bahwa piagam tersebut bukanlah sebuah perjanjian dalam pengertian modern tetapi sebuah proklamasi sepihak oleh Muhammad.<ref>{{citation | first = Bernard | last = Lewis | title = The Arabs in History | page = 42}}.</ref> Salah satu aspek piagam yang lebih menarik adalah dimasukkannya suku-suku Yahudi ke dalam ummah karena meskipun suku-suku Yahudi adalah "satu komunitas dengan orang-orang beriman", mereka juga "memiliki agamanya sendiri dan kaum Muslimin memiliki agamanya sendiri".<ref>{{citation | first = Jonathan | last = Berkey | title = The Formation of Islam: Religion and Society in the Near East, 600–1800 | publisher = Cambridge University Press | page = 64}}</ref>
 
=== Yakin Uretza ===
Menurut Yakin, Piagam Madinah menjadi landasan konstitusi sekaligus pengikat nilai dan norma yang ada dalam masyarakat Madinah. Penyusunan naskah Piagam Madinah juga melibatkan seluruh komponen masyakat Madinah saat itu, maka tentu saja didalamnya ada nilai-nilai demokrasi yang terkandung. Nilai-nilai demokrasi yang terkadung dalam Piagam Madinah antara lain; persamaan, kebebasan, [[hak asasi manusia]], [[musyawarah]], dan toleransi.{{Sfn|Yakin|2016|p=12-20. "Piagam Madinah menjadi ikatan peradaban (bond of civility) antara anggota masyarakat Madinah telah mewujudkan masyarakat ideal, yaitu masyarakat demokratis."}}
 
== Lihat pula ==
* [[Piagam Madinah (Reformasi)]]
 
== Referensi ==
{{wikisource|Piagam Madinah}}
{{reflist}}
 
== Pranala luarSumber ==
{{refbegin}}
* [http://www.stormloader.com/users/melayu/piagam.html Nota pendek tentang Piagam Madinah]
* Kamil, Syukron. ''[http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/34942 Pemikiran Politik Islam Tematik: Agama dan Negara, Demokrasi, Civil Society, Syariah dan HAM, Fundamentalisme, dan Antikorupsi].'' Jakarta: Kencana Pranada Media. 2013. ISBN 9786029413830
* Yakin, Ayang Utriza. ''[https://www.researchgate.net/publication/309462713_Islam_Moderat_dan_Isu-Isu_Kontemporer_Demokrasi_Pluralisme_Kebebasan_Beragama_Non-Muslim_Poligami_dan_Jihad Islam Moderat dan Isu-Isu Kontemporer: Demokrasi, Pluralisme, Kebebasan Beragama, Non-Muslim, Poligami, dan Jihad].'' Jakarta: Kencana Pranada Media. 2016. ISBN 9786024220525
*{{cite book |last=Ahmad |first=Barakat |author-link=Barakat Ahmad |year=1979 |title=Muhammad and the Jews |publisher=Vikas Publishing House }}
*{{cite book |last=Caetani |first=Leone |year=1905 |title=Annali dell'Islam |volume=I |location=Milan |publisher=Hoepli }}
*{{cite book|last=Cook|first=M. A.|title=Muhammad|url=https://books.google.com/books?id=MsZJ3X-UvJsC|publisher=Oxford University Press|year=1983|isbn=9780192876058}}
*{{cite book|last=Firestone|first=Reuven|title=Jihad: The Origin of Holy War in Islam|year=1999|publisher=Oxford University Press|isbn=978-0-19-535219-1|url=https://books.google.com/books?id=A6kVVeIkzDkC&pg=PA118}}
*{{cite book |last=Holland |first=Tom |author-link=Tom Holland (author) |year=2012 |title=In the Shadow of the Sword: The Battle for Global Empire and the End of the Ancient World |isbn=978-0-349-12235-9 |publisher=Abacus |title-link=In the Shadow of the Sword (book) }}
*{{Cite book|last1=Khatab|first1=Sayed|last2=Bouma|first2=Gary D.|author-link2=Gary Bouma|year=2007|title=Democracy in Islam|publisher=Routledge|location=London|isbn=9780415425742|url=https://www.routledge.com/products/9780415664165}}
*{{cite book|last= Mubarakpuri| first= Safiur Rahman|title= Ar-Raheeq Al-Makhtum|publisher= Maktaba Dar-us-Salam | year = 1996|location=Riyadh| title-link= Ar-Raheeq Al-Makhtum}}
*{{cite book|last=Rodinson|first=Maxime|title=Muhammad|publisher=Tauris Parke Paperbacks|year=2002|orig-year=1960|isbn=978-1-56584-752-1|url=https://books.google.com/books?id=LqR_mU0qpE4C}}
*{{cite book|last=Schaller|first=Günter|title=Die "Gemeindeordnung von Medina" – Darstellung eines politischen Instruments. Ein Beitrag zur gegenwärtigen. Fundamentalismus-Diskussion im Islam. Augsburg, Univ.-Diss.|year=1985|language=de|url=https://archive.org/stream/DieGemeindeordnungVonMedina/Die_Gemeindeordnung_von_Medina}}
*{{cite journal |last=Serjeant |first=R.&nbsp;B. |year=1964 |title=The Constitution of Medina |journal=[[Islamic Quarterly]] |volume=8 |pages=3–16 }}
*{{cite journal |last=Serjeant |first=R.&nbsp;B. |year=1978 |title=Sunnah Jāmi'ah, pacts with the Yathrib Jews, and the Tahrīm of Yathrib: analysis and translation of the documents comprised in the so-called 'Constitution of Medina' |journal=[[Bulletin of the School of Oriental and African Studies]] |volume=41 |issue=1 |pages=1–42 |doi=10.1017/S0041977X00057761 }}
*{{cite book |last=Stillman |first=Norman |author-link=Norman Stillman |year=1979 |title=The Jews of Arab Lands: A History and Source Book |url=https://archive.org/details/jewsofarablands00stil |location=Philadelphia |publisher=Jewish Publication Society of America |isbn=0-8276-0198-0 }}
*{{Cite journal |last=Suermann |first=Harald. |title=Die Konstitution von Medina. Erinnerung an ein anderes Modell des Zusammenlebens |journal=Collectanea Christiana Orientalia |year=2005 |volume=2 |pages=225–244 |doi=10.21071/cco.v2i.693 |hdl=10396/4090 |hdl-access=free }} [https://www.uco.es/revistas/index.php/cco/article/view/693] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20220911144708/https://www.uco.es/revistas/index.php/cco/article/view/693 |date=2022-09-11 }}
*{{cite book|last=Watt|first=William Montgomery|author-link=W. Montgomery Watt|url=https://archive.org/details/muhammadatmedina029655mbp|title=Muhammad at Medina|publisher=Oxford University Press|location=Karachi New York|year=1956|isbn=978-0-19-577307-1}}
*{{cite book|last=Watt|first=William Montgomery|author-link=W. Montgomery Watt|title=Muhammad: Prophet and Statesman|url=https://books.google.com/books?id=zLN2hNidLw4C|year=1961|publisher=Oxford University Press|isbn=978-0-19-881078-0|access-date=27 June 2016}}
*{{cite book |last=Wellhausen |first=Julius |year=1889 |title=Skizzen und Vorabeiten |volume=IV |location=Berlin |publisher=Reimer }}
*{{cite book|last=Wensinck|first=Arendt Jan|year=1908|title=Muhammad and the Jews of Medina|publisher=Leiden}}
{{refend}}
 
== Pranala luar ==
{{Wikisource|Medina Charter}}
* [http://www.stormloader.com/users/melayu/piagam.html Nota pendek tentang Piagam Madinah] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090813093245/http://www.stormloader.com/users/melayu/piagam.html |date=2009-08-13 }}
{{islam-stub}}
 
[[Kategori:Sejarah Islam]]
 
[[ar:دستور المدينة]]
[[bn:মদিনার সনদ]]
[[en:Constitution of Medina]]
[[fa:میثاق مدینه]]
[[fr:Constitution de Médine]]
[[it:Costituzione di Medina]]
[[jv:Piagam madinah]]
[[ms:Piagam Madinah]]
[[nl:Verdrag van Medina]]
[[pt:Constituição de Medina]]
[[ru:Мединская конституция]]
[[su:Piagam Madinah]]
[[tr:Medine Sözleşmesi]]