Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Technetium 99m (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(343 revisi antara oleh lebih dari 100 100 pengguna tak ditampilkan)
Baris 1:
{{refimprove}}
{{Infobox high court
{{Kotak info lembaga yudikatif
| court_name = Mahkamah Konstitusi<br />Republik Indonesia
| nama_lembaga = Mahkamah Konstitusi<br />Republik Indonesia
| native_name =
| native_name = <!-- nama lain lembaga -->
| image =
| logo = {{Lambang Indonesia|150px}}
| imagesize =
| caption = ha<!-- keterangan logo/gambar = -->
| gambar = Berkas:ConstitutionalCourtIndonesia.jpg
| didirikan = 15 Oktober 2003
| keterangan_gambar = Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta
| negara = [[Indonesia]]
| didirikan = {{Start date and age|2003|08|18}}
| lokasi = [[Jakarta]]
| dasar_hukum = [[Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]<!-- dasar hukum pendirian -->
| koordinat =
| yurisdiksi = [[Indonesia]]<!-- wilayah hukum -->
| tipe = Diajukan 3 orang oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]], 3 orang oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]], dan 3 orang oleh [[Mahkamah Agung Indonesia|MA]] dengan penetapan Presiden
| jenis_perkara = Menguji undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik dan perselisihan hasil pemilu<!-- jenis perkara yang disidangkan -->
| otoritas = [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD NRI 1945]]
| jumlah_perkara = 380 <!-- jumlah perkara masuk -->
| banding = Final
| tahun = [[2013]] <ref>[http://www.merdeka.com/peristiwa/mahkamah-konstitusi-tangani-380-perkara-sepanjang-2013.html Mahkamah Konstitusi tangani 380 perkara sepanjang 2013]</ref> <!-- tahun perkara masuk -->
| masa_jabatan = 5 tahun, dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan
| lokasi = [[Jakarta]]<!-- kota -->
| jumlah_hakim = 9 Hakim Konstitusi
| koordinat = <!-- {{coord|45.000|-122.000|display=inline,title}} -->
| situs web = [http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/ www.mahkamahkonstitusi.go.id]
<!-- Pimpinan -->
| gelar_ketua_mahkamah = Ketua Mahkamah Konstitusi
| nama_jabatan_pimpinan1 = [[Daftar Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia|Ketua]]
| nama_ketua_mahkamah = [[Mohammad Mahfud|Mahfud M.D]]
| nama_pejabat1 = [[Suhartoyo]]
| mulai_masa_jabatan = [[19 Agustus]] [[2008]]
| nama_jabatan_pimpinan2 = [[Daftar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia|Wakil Ketua]]
| akhir_masa_jabatan =
| nama_pejabat2 = [[Saldi Isra]]
| nama_jabatan_pimpinan3 =
| nama_pejabat3 =
| nama_jabatan_pimpinan4 =
| nama_pejabat4 =
| nama_jabatan_pimpinan5 =
| nama_pejabat5 =
| nama_jabatan_pimpinan6 =
| nama_pejabat6 =
| nama_jabatan_pimpinan7 =
| nama_pejabat7 =
| nama_jabatan_pimpinan8 =
| nama_pejabat8 =
| nama_jabatan_pimpinan9 =
| nama_pejabat9 =
| nama_jabatan_pimpinan10 =
| nama_pejabat10 =
<!--Jabatan lainnya-->
| nama_jabatan_lainnya1 = [[Hakim Konstitusi]]<!--Jabatan lainnya seperti : Hakim Agung, Hakim Anggota, Anggota, dsb-->
| jumlah_jabatan = Maksimal 9 orang
| sistem_seleksi = Diajukan 3 orang oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]], 3 orang oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]], dan 3 orang oleh [[Mahkamah Agung Indonesia|MA]] dengan penetapan [[Presiden Indonesia|Presiden]]
<!--Jabatan lainnya seperti Panitera -->
| nama_jabatan_lainnya2 = [[Panitera]]
| nama_pejabat_lainnya2 = Muhidin
<!--Sekretaris / Sekretaris Jenderal-->
| nama_jabatan_sekretariat = Sekretaris Jenderal
| nama_sekretaris = Heru Setiawan
<!--Website-->
| Situs web = {{URL|https://www.mkri.id/}}
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia''' (disingkat '''MKRI''') adalah lembaga peradilan di [[Indonesia]] yang berfungsi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap [[UUD 1945]], memberikan putusan atas sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh [[UUD 1945]], memutus pembubaran partai politik, menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta memutus perkara impeachment [[Presiden Indonesia|Presiden]] dan/atau [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]]. Didirikan pada tahun 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 8 Tahun 2011. Dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk menjamin supremasi konstitusi, menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum, serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Mahkamah ini terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang diangkat oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR), dan [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] (MA), dengan masa jabatan selama lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan. Keberadaan Mahkamah Konstitusi di [[Indonesia]] mencerminkan komitmen negara terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional, di mana setiap tindakan dan kebijakan pemerintah harus sejalan dengan ketentuan konstitusi. Mahkamah ini juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan [[eksekutif]], [[legislatif]], dan [[yudikatif]], serta memastikan bahwa [[Hak asasi manusia|hak-hak asasi manusia]] dilindungi dalam kerangka hukum nasional. Sebagai lembaga yang independen, Mahkamah Konstitusi seringkali menjadi garda terdepan dalam menangani berbagai isu konstitusional yang krusial, termasuk dalam menyelesaikan konflik politik dan kebijakan yang kontroversial di tingkat nasional. Keberadaan dan putusan-putusan yang dihasilkan Mahkamah Konstitusi tidak hanya berdampak pada hukum nasional, tetapi juga memiliki implikasi terhadap stabilitas politik dan sosial di [[Indonesia]].
{{wikisource|Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia}}'''Mahkamah Konstitusi''' (disingkat '''MK''') adalah [[lembaga negara|lembaga]] [[lembaga tinggi negara|tinggi negara]] dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]] yang merupakan pemegang [[kekuasaan kehakiman di Indonesia|kekuasaan kehakiman]] bersama-sama dengan [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung]].
 
== Sejarah ==
=== LatarMasa Belakangawal kemerdekaan ===
Bila ditelusuri dalam sejarah penyusunan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar 1945]], ide [[Hans Kelsen]] mengenai pengujian undang-undang juga sebangun dengan usulan yang pernah diungkapkan oleh [[Mohammad Yamin]] dalam sidang [[Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] (BPUPKI). Yamin mengusulkan bahwa seharusnya Mahkamah Agung diberi wewenang untuk "membanding Undang-undang"; dalam kata lain, kewenangan ''judicial review''. Namun usulan Yamin ini disanggah oleh [[Soepomo]] dengan alasan bahwa; pertama, konsep dasar yang dianut dalam UUD 1945 yang telah disusun bukan konsep [[pemisahan kekuasaan]] (''separation of power'') melainkan konsep [[pembagian kekuasaan]] (''distribution of power''); kedua, tugas [[hakim]] adalah menerapkan undang-undang, bukan menguji Undang-undang; dan ketiga, kewenangan hakim untuk melakukan pengujian Undang-undang bertentangan dengan konsep supremasi [[Majelis Permusyawaratan Rakyat|Majelis Permusyawaratan Rakyat]], sehingga ide akan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar yang diusulkan Yamin tersebut tidak diadopsi dalam UUD 1945.{{citation needed}}
Lembaran awal sejarah praktik pengujian [[Undang-undang]] (''judicial review'') bermula di [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung (MA)]] (Supreme Court) [[Amerika Serikat]] saat dipimpin [[John Marshall]] dalam kasus Marbury lawan Madison tahun [[1803]]. Kendati saat itu Konstitusi Amerika Serikat tidak mengatur pemberian kewenangan untuk melakukan ''judicial review'' kepada [[Mahkamah Agung Indonesia|MA]], tetapi dengan menafsirkan sumpah jabatan yang mengharuskan untuk senantiasa menegakkan konstitusi, [[John Marshall]] menganggap [[Mahkamah Agung Indonesia|MA]] berwenang untuk menyatakan suatu [[Undang-undang]] bertentangan dengan konstitusi.
 
Adapun secara teoritis, keberadaan Mahkamah Konstitusi baru diintrodusir pertama kali pada tahun [[1919]] oleh pakar hukum asal [[Austria]], [[Hans Kelsen]] ([[1881]]-[[1973]]). [[Hans Kelsel]] menyatakan bahwa pelaksanaan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau tidak, dan tidak memberlakukannya jika menurut organ ini tidak konstitusional. Untuk itu perlu diadakan organ khusu yang disebut Mahkamah Konstitusi (constitutional court).
 
=== Masa Penyusunan UUD 1945 ===
Bila ditelusuri dalam sejarah penyusunan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]], ide [[Hans Kelsen]] mengenai pengujian [[Undang-undang]] juga sebangun dengan usulan yang pernah diungkapkan oleh [[Muhammad Yamin]] dalam sidang [[Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] (BPUPKI). [[Muhammad Yamin|Yamin]] mengusulkan bahwa seharusnya [[Mahkamah Agung Indonesia|Balai Agung]] (atau [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung]]) diberi wewenang untuk "membanding Undang-undang" yang maksudnya tidak lain adalah kewenangan judicial review. Namun usulan [[Muhammad Yamin|Yamin]] ini disanggah oleh [[Soepomo]] dengan alasan bahwa; pertama, konsep dasar yang dianut dalam [[Undang-Undang Dasar|UUD]] yang telah disusun bukan konsep [[pemisah kekuasaan]] (''separation of power'') melainkan konsep [[pembagian kekuasaan]] (''distribution of power''); kedua, tugas [[hakim]] adalah menerapkan [[Undang-undang]] bukan menguji Undang-undang; dan ketiga, kewenangan hakim untuk melakukan pengujian Undang-undang bertentangan dengan konsep supremasi [[Majelis Permusyawaratan Rakyat|Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)]], sehingga ide akan pengujian Undang-undang terhadap [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD]] yang diusulkan [[Muhammad Yamin|Yamin]] tersebut tidak diadopsi dalam [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]].
 
=== Masa Reformasi 1998 ===
Baris 36 ⟶ 60:
 
=== Masa Pembentukan Dasar Hukum ===
Selanjutnya untuk merinci dan menindaklanjutimenindak lanjuti amanat [[Konstitusi]] tersebut, Pemerintah bersama [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]] membahas [[Rancangan Undang-Undang]] tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah dilakukan pembahasan beberapa waktu lamanya, akhirnya [[Rancangan Undangundang-undang|RUU]] tersebut disepakati bersama oleh pemerintah bersama [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]] dan disahkan dalam [[Sidang Paripurna DPR|Sidang Paripurna MPR]] pada [[13 Agustus]] [[2003]]. Pada hari itu juga, [[Undang-undang|UU]] tentang MK ini ditandatangani oleh [[Presiden]] [[Megawati Soekarnoputri]] dan dimuat dalam [[Lembaran Negara]] pada hari yang sama, kemudian diberi nomor UU Nomor 24 Tahun [[2003]] tentang Mahkamah Konstitusi ([[Lembaran Negara]] Tahun [[2003]] Nomor 98, [[Tambahan Lembaran Negara]] Nomor 4316). Ditilik dari aspek waktu, Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21. Tanggal [[13 Agustus]] [[2003]] inilah yang kemudian disepakati para hakim konstitusi menjadi '''hari lahir MKRI'''.
 
=== Masa Penetapan Hakim Konstitusi ===
Bertitik tolak dari UU Nomor 24 Tahun [[2003]], dengan mengacu pada prinsip keseimbangan antar cabang kekuasaan negara, dilakukan rekrutmen hakim konstitusi yang dilakukan oleh tiga lembaga negara, yaitu [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]], [[Presiden]] dan [[Mahkamah Agung Indonesia|MA]]. Setalah melalui tahapan seleksi sesuai mekanisme yang berlaku pada masing-masing lembaga tersebut, masing-masing lebagalembaga mengajukan tiga calon hakim konstitusi kepada [[Presiden]] untuk ditetapkan sebagai hakim konstitusi.
 
[[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]] mengajukan Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H., Letjen. TNI (Purn.) H. Achmad Roestandi, S.H. dan I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H. Sedangkan [[Presiden]] mengajukan Prof. H. Ahmad Syarifuddin Natabaya, S.H., LL.M., Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. dan DR. Harjono, S.H., MCL.Sementara [[Mahkamah Agung Indonesia|MA]] mengajukan Prof. DR. H. Mohammad Laica Marzuki, S.H., Soedarsono, S.H. dan Maruarar Siahaan, S.H.
 
Pada [[15 Agustus]] [[2003]], pengangkatan hakim konstitusi untuk pertama kalinya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun [[2003]] yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di [[Istana Negara]], pada [[16 Agustus]] [[2003]]. Setelah mengucapkan sumpah, para hakim konstitusi langsung bekerja menunaikan tugas konstitusionalnya sebagaimana tercantum dalam [[Undang-undangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945.]].
 
=== Masa Pemantapan Kelembagaan ===
Dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya, para hakim konstitusi membutuhkan dukungan administrasi aparatur pemerintah, baik yang bersifat administrasi umum maupun administrasi yustisial. Terkait dengan hal itu, untuk pertama kalinya dukungan administrasi umum dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal MPR. Oleh sebab itu, dengan persetujuan Sekretaris Jenderal MPR, sejumlah pegawai memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas konstitusional para hakim konstitusi. Sebagai salah satu wujudnya adalah Kepala Biro Majelis MPR, [[Janedjri M. Gaffar]], ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretris Jenderal MK sejak tanggal [[16 AgustsusAgustus]] [[2003]] hingga [[31 Desember]] [[2003]]. Kemudian pada [[2 Januari]] [[2004]], Presiden [[Megawati Soekarnoputri]] menetapkan [[Anak Agung Oka Mahendra|Anak Agung Oka Mahendra, S.H.]] sebagai Sekretaris Jenderal MK definitif. Dalam perkembangganya, [[Anak Agung Oka Mahendra|Oka Mahendra]] mengundurkan diri karena sakit, dan pada [[19 Agustus]] [[2004]] terpilih [[Janedjri M. Gaffar]] sebagai Sekretaris Jenderal MK yang baru menggantikan [[Anak Agung Oka Mahendra|Oka Mahendra]].
 
Sejalan dengan itu, ditetapkan pula Kepaniteraan MK yang mengemban tugas membantu kelancaran tugas dan wewenang MK di bidang administrasi yustisial. Panitera bertanggungjawab dalam menangani hal-hal seperti pendaftaran permohonan dari para pemohon, pemeriksaan kelengkapan permohonan, pencatatan permohonan yang sudah lengkap dalam [[Buku Registrasi Perkara Konstitusi]], hingga mempersiapkan dan membantu pelaksanaan persidangan MK. Bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Panitera mendampingi Plt. Sekjen MK adalah [[Marcel Buchari|Marcel Buchari, S.H.]] yang di kemudian hari secara definitif digantikan oleh [[Ahmad Fadlil Sumadi|Drs. H, Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum.]]
Baris 59 ⟶ 83:
 
=== Masa Pemenuhan Sarana dan Prasarana ===
Keterbatasan sarana dan kurangnya dukungan teknis bagi pelaksanaan tugas-tugas Hakim Konstitusi merupakan persoalan yang menjadi prioritas untuk diselesaikan dengan segera. SetelagSetelah melalui pembahasan di kalangan Hakim Konstitusi, akhirnya diputuskan dua hal.
[[Berkas:MahkamahKonstitusiMalam.jpg|250px|thumbjmpl|Gedung Mahkamah Kontitusi pada malam hari.]]
Pertama, meminta bantuan tenaga dari Sekretariat Jenderal MPR RI untuk memberikan dukungan administrasi umum dan MA untuk tenaga administrasi justisial. Kedua, menyewa ruangan di Hotel Santika yang terletak di Jalan KS. Tubun, Slipi, Jakarta Barat, untuk dijadikan kantor sementara.
Tidak lama kemudian, MK berpindah kantor dengan menyewa ruangan di gedung Plaza Centris di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, tepatnya di lantai 4 dan lantai 12A. Namun demikian, ruangan yang tersedia bagi MK di Plaza Centris masih jauh dari memadai. Karena keterbatasan ruang tersebut, para pegawai MK berkantor di lahan parkir kendaraan yang disulap menjadi ruang kantor modern. Seiring dengan itu, Ketua MK mengangkat Janedjri M. Gaffar sebagai Plt. Sekjen pada tanggal [[4 September]] [[2003]] dan pada [[1 Oktober]] [[2003]] menangkanmemenangkan Marcel Buchari, S.H. sebagai Plt. Panitera.
 
Meskipun sudah memiliki kantor, keterbatasan saran masih menjadi persoalan bagi MK. Selama berkantor di Hotel Santika dan Plaza Centris, MK harus meminjam Gedung Nusantara IV (Pusaka Loka) Kompleks MPR/DPR, salah satu ruang di Mabes Polri dan salah satu ruang di Kantor RRI sebagai ruang sidang karena belum memiliki ruang sidang yang representatif. Hal ini tentu saja menjadi hambatan bagi mobilitas kerja para Hakim Konstitusi sekaligus ironi bagi lembaga negara sekaliber MK yang mengawal konstitusi sebagai hukum tertinggi di negeri ini. Karena itu, ketika merumuskan CerakCetak Biru "Membangun Mahkamah Konstitusi sebagai Institusi Peradilan Konstitusi yang Modern dan TerpercayaTepercaya", gagasan pembangunan gedung MK mendapat penekanan tersendiri.
 
Setelah menempati gedung di Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat milik Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada tahun 2004, barulah MK bisa menggelar persidangan di kantor sendiri. Meski demikian, ruangan dan fasilitas yang tersedia di gedung tersebut masih belum memadai, terutama ketika MK harus menangani perkara yang menumpuk dan membutuhkan peralatan-peralatan canggih sebagaimana terjadi pada Pemilu 2004. Ketika melakukan pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Legislatif 2004, ruang persidangan yang ada di gdunggedung MK tidak mencukupi sehingga MK meminjam ruang di gedung RRI yang terletak tidak jauh dari kantor MK. Begitu juhajuga ketika haruharus menggelar persidangan jarak jauh, MK harus meminjam ruang dan fasilitas teleconference d.
 
== Kewajiban dan wewenangWewenang ==
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Kekuasaankekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.<ref>http://luthfiwe.blogspot.com/2011/03/penafsiran-mahkamah-konstitusi-atas.html</ref>
 
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.<ref>http://luthfiwe.blogspot.com/2011/03/penafsiran-mahkamah-konstitusi-atas.html</ref>
 
== KetuaStruktur ==
<gallery class="center" mode="nolines">
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).
Berkas:Suhartoyo.jpg|[[Suhartoyo]] {{br}}Ketua
Berkas:Saldi Isra Justice portrait.png|[[Saldi Isra]] {{br}} Wakil Ketua
Berkas:Hakim MK Anwar Usman.png|[[Anwar Usman]] {{br}} Anggota
Berkas:Arief Hidayat, Hakim Mahkamah Konstitusi.png|[[Arief Hidayat (hakim)|Arief Hidayat]]{{br}} Anggota
Berkas:Enny MK.png|[[Enny Nurbaningsih]]{{br}} Anggota
File:Hakim Konstitusi Republik Indonesia Guntur Hamzah.webp|[[M. Guntur Hamzah]]{{br}} Anggota
</gallery>
 
=== Pimpinan ===
Ketua MK yang pertama adalah [[Jimly Asshiddiqie|Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.]]. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran [[17 April]] [[1956]] ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal [[19 Agustus]] [[2003]]. Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada [[18 Agustus]] [[2006]] dan disumpah pada [[22 Agustus]] [[2006]] dengan Wakil Ketua Prof. Dr. M. Laica Maerzuki, SH. Bersama tujuh anggota hakim pendiri lainnya dari generasi pertama MK, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH dan Prof. Dr. M. Laica Marzuki berhasil memimpin lembaga baru ini sehingga dengan cepat berkembang menjadi model bagi pengadilan modern dan terpercaya di Indonesia. Di akhir masa jabatan Prof. Jimly sebagai Ketua, MK berhasil dipandang sebagai salah satu ikon keberhasilan reformasi Indonesia. Atas keberhasilan ini, pada bulan Agustus 2009, Presiden menganugerahkan Bintang Mahaputera Utama kepada para hakim generasi pertama ini, dan bahkan Bintang Mahaputera Adipradana bagi mantan Ketua MK, Prof. Jimly Asshiddiqie.
{{utama|Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia}}
 
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 kali masa jabatan.
 
[[File:Hakim jimly.jpg|thumb|Hakim Konstitusi era Jimly Asshiddiqie|249x249px|Ketua MK Jimly Asshiddiqie beserta para hakim ]] Ketua MK yang pertama adalah [[Jimly Asshiddiqie|Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.]]. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran [[17 April]] [[1956]] ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal [[19 Agustus]] [[2003]]. Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada [[18 Agustus]] [[2006]] dan disumpah pada [[22 Agustus]] [[2006]] dengan Wakil Ketua Prof. Dr. M. Laica Marzuki, S.H. Bersama tujuh anggota hakim pendiri lainnya dari generasi pertama MK, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H dan Prof. Dr. M. Laica Marzuki berhasil memimpin lembaga baru ini sehingga dengan cepat berkembang menjadi model bagi pengadilan modern dan tepercaya di Indonesia. Di akhir masa jabatan Prof. Jimly sebagai Ketua, MK berhasil dipandang sebagai salah satu ikon keberhasilan reformasi Indonesia. Atas keberhasilan ini, pada bulan Agustus 2009, Presiden menganugerahkan Bintang Mahaputera Utama kepada para hakim generasi pertama ini, dan bahkan Bintang Mahaputera Adipradana bagi mantan Ketua MK, Prof. Jimly Asshiddiqie.
 
Selama 5 tahun sejak berdirinya, sistem kelembagaan mahkamah ini terbentuk dengan sangat baik dan bahkan gedungnya juga berhasil dibangun dengan megah dan oleh banyak sekolah dan perguruan tinggi dijadikan gedung kebanggaan tempat mengadakan studi tour.
[[File:Hakim mahfud md.jpg|thumb|Para hakim konstitusi era mahfud md|left|thumb|249x249px|Ketua MK Mahfud MD beserta para hakim]] Pada [[19 Agustus]] [[2008]], Hakim Konstitusi yang baru diangkat untuk periode (2008-2013), melakukan pemilihan untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 3 tahun berikutnya, yaitu 2008-2011 dan menghasilkan [[Mohammad Mahfud|Mohammad Mahfud MD]] sebagai ketua serta [[Abdul Mukthie Fadjar]] sebagai wakil ketua. Sesudah beberapa waktu sesudah itu, pada bulan Oktober 2009, Prof. Jimly Asshiddiqie, SHS.H. mengunduran diri dari anggota MK dan kembali menjadi guru besar tetap hukum tata negara Universitas Indonesia.
 
[[File:Hakim akil.jpg|thumb|Hakim konstitusi era akil mochtar|249x300px|Ketua MK Akil Mochtar beserta para hakim ]] [[File:Hakim hamdan.jpg|thumb|Hakim konstitusi era hamdan zoelva|thumb|249x249px|Ketua MK Hamdan Zoelva beserta para hakim]]Pada periode 2013-2015 terpilih ketua yaitu [[Akil Mochtar]], namun dia mencoreng nama institusi ini dengan terlibat kasus suap sengketa pemilu [[Kabupaten Lebak]] dengan terdakwa Tubagus Chairi Wardana, dan melibatkan [[Gubernur Banten]] [[Ratu Atut Chosiyah]], Akil Mochtar menjadi terdakwa dan diberhentikan pada tanggal [[5 Oktober]] [[2013]], dan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi diserahkan kepada [[Hamdan Zoelva]] pada tanggal [[1 November]] [[2013]], Hamdan saat itu menjabat sebagai wakil ketua MK.
= Hakim Konstitusi =
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]]. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung]], 3 orang oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]], dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
 
[[File:Hakim arief hidayat.jpg|left|thumb|Para hakim konstitusi era arief hidayat|249x300px|Ketua MK Arief Hidayat beserta para hakim ]] [[File:Slider hakim2023 1 kecil.jpg|left|thumb|Hakim konsituti era anwar usman|249x249px|Ketua MK Anwar Usman beserta para hakim]]Pada tanggal [[7 Januari]] [[2015]], [[Hamdan Zoelva]] resmi mengakhiri jabatannya sebagai [[Hakim Konstitusi Indonesia|hakim konstitusi]] sekaligus [[Daftar Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia|Ketua Mahkamah Konstitusi]]. Posisinya digantikan oleh [[Arief Hidayat (hakim)|Arief Hidayat]] yang sebelumnya menjabat sebagai [[Daftar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia|Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi]]. [[Arief Hidayat (hakim)|Arief Hidayat]] terpilih secara aklamasi sebagai ketua sementara untuk wakilnya [[Anwar Usman]], terpilih melalui voting pada rapat yang digelar oleh sembilan [[Hakim Konstitusi Indonesia|hakim konstitusi]] pada tanggal [[12 Januari]] [[2015]].<ref>[http://setkab.go.id/prof-dr-arif-hidayat-secara-aklamasi-didaulat-pimpin-mahkamah-konstitusi-2015-2017/ setkab.go.id: Prof. Dr. Arif Hidayat Secara Aklamasi Didaulat Pimpin Mahkamah Konstitusi 2015-2017]</ref> Pada tanggal [[14 Januari]] [[2015]], [[Arief Hidayat (hakim)|Arief Hidayat]] dan [[Anwar Usman]] resmi membacakan sumpah jabatan di hadapan [[Jusuf Kalla|Wakil Presiden Jusuf Kalla]].<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2015/01/14/13094341/Pesan.Hamdan.Zoelva.untuk.Penggantinya Kompas.com: Pesan Hamdan Zoelva untuk Penggantinya]</ref>. Setelah dua kali menjabat sebagai ketua, [[Arief Hidayat (hakim) |Arief Hidayat]] digantikan oleh [[Anwar Usman]] yang terpilih berdasarkan hasil voting delapan hakim konstitusi pada RPH tanggal 2 April 2018 dan [[Aswanto]] terpilih sebagai wakil ketua.<ref>[https://www.hukumonline.com/berita/a/lewat-voting--anwar-usman-aswanto-pimpin-mk-lt5ac1db0a658d8/]</ref> [[Anwar Usman]] kembali terpilih sebagai ketua untuk periode kedua setelah melewati voting sebanyak tiga kali putaran dan [[Saldi Isra]] sebagai wakil ketua MK pada RPH tanggal 15 Maret 2023.<ref>[https://nasional.kompas.com/read/2023/03/16/11545291/anwar-usman-jadi-ketua-dan-saldi-isra-wakilnya-ini-struktur-mk-periode-2023?page=all]</ref>
Hakim Konstitusi periode 2008-2013 adalah:<ref>{{cite news |first= |last= |authorlink= |coauthors= |title=Ini Dia Hakim Konstitusi Periode Terbaru|url=http://www.detiknews.com/read/2008/08/16/233208/989885/10/ini-dia-hakim-konstitusi-periode-terbaru|publisher=detikcom ||date=16 Agustus 2008}}</ref>
# [[Mohammad Mahfud|Mohammad Mahfud MD]] (Ketua)
# [[Harjono]] (2009-), menggantikan [[Jimly Asshiddiqie]] (2008-2009)
# [[Maria Farida Indrati]]
# [[Ahmad Fadlil Sumadi]] (2009-), menggantikan [[Maruarar Siahaan]] (2008-2009)
# [[Hamdan Zoelva]] (2009-), menggantikan [[Abdul Mukthie Fajar]] (2008-2009)
# [[Muhammad Alim]]
# [[Achmad Sodiki]]
# [[Muhammad Arsyad Sanusi]]
# [[Muhammad Akil Mochtar]]
 
[[File:Para-Hakim-MK.jpg|thumb|Hakim mk era suhartoyo|249x249px|Ketua MK Suhartoyo beserta para hakim ]]Buntut keputusan Mahkamah Konstitusi ihwal batas usia capres-cawapres, Ketua MK [[Anwar Usman]] dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Anwar diduga memuluskan langkah keponakannya, [[Gibran Rakabuming Raka]] untuk menjadi peserta dalam [[Pilpres 2024]] sehingga berujung pemecatan dirinya sebagai Ketua MK.<ref>[https://nasional.kompas.com/read/2023/11/08/15264431/dipecat-dari-ketua-mk-anwar-usman-karier-40-tahun-dilumat-fitnah-keji?page=all#:~:text=Sebelumnya%20diberitakan%2C%20Anwar%20Usman%20diberhentikan,%2FPUU%2DXXI%2F2023.&text=Putusan%20ini%20diketuk%20oleh%20MKMK,7%2F11%2F2023).]</ref> Sebagai pengganti, [[Suhartoyo]] terpilih menjadi Ketua MK melalui mekanisme musyawarah mufakat para hakim konstitusi pada 9 September 2023 dan dilantik pada 13 September 2023 bersama [[Saldi Isra]] yang tetap menjabat sebagai wakil ketua MK. <ref>[https://nasional.kompas.com/read/2023/11/13/10410841/suhartoyo-dilantik-jadi-ketua-mk-gantikan-anwar-usman]</ref>
Pada akhir [[2009]], Maruarar Siahaan dan Abdul Mukthie Fajar memasuki masa pensiun. Mereka kemudian digantikan oleh 2 hakim baru, yakni [[Hamdan Zoelva]] yang menggantikan Abdul Mukthie Fajar dan [[Fadlil Sumadi]] yang menggantikan Maruarar Siahaan.
 
== Daftar= Hakim Konstitusi ===
{{utama|Daftar hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia}}
Berikut adalah nama-nama yang pernah menduduki jabatan hakim konstitusi :
Para hakim menjalankan wewenang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Jabatan Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang dan merupakan [[Pejabat Negara]] yang ditetapkan oleh [[Presiden]]. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung]], tiga orang oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]], dan tiga orang oleh [[Presiden]]. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
* [[Jimly Asshiddiqie|Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H.]]
* [[Achmad Roestandi|Letjen. TNI (Purn.) H. Achmad Roestandi, S.H.]]
* [[I Dewa Gede Palguna|I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H.]]
* [[Ahmad Syarifuddin Natabaya|Prof. H. Ahmad Syarifuddin Natabaya, S.H., LL.M.]]
* [[Abdul Mukthie Fajar|Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S.]]
* [[Harjono|DR. Harjono, S.H., MCL.]]
* [[Mohammad Laica Marzuki|Prof. DR. H. Mohammad Laica Marzuki, S.H.]]
* [[Soedarsono|Soedarsono, S.H.]]
* [[Maruarar Siahaan|Maruarar Siahaan, S.H.]]
* [[Mohammad Mahfud|Prof. DR. Mohammad Mahfud MD., S.H.]]
* [[Muhammad Alim|DR. H. Mohammad Alim, S.H., M.Hum.]]
* [[Muhammad Arsyad Sanusi|DR. H. Muhammad Arsyad Sanusi, S.H., M.Hum.]]
* [[Achmad Sodiki|Prof. DR. Achmad Sodiki, S.H.]]
* [[Maria Farida Indrati|Prof. DR. Maria Farida Indrati, S.H.]]
* [[Muhammad Akil Mochtar|Muhammad Akil Mochtar, S.H., M.H.]]
* [[Harjono|DR. Harjono, S.H., MCL.]]
* [[Hamdan Zoelva|DR. Hamdan Zoelva, S.H., M.H.]]
* [[Ahmad Fadlil Sumadi|Drs. H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum.]]
 
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi), pada Pasal 15 ayat (2), seorang calon hakim Mahkamah Konstitusi harus memenuhi syarat antara lain;
= Susunan Organisasi =
== Sekretariat Jenderal ==
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi umum kepada para hakim konstitusi. Sekretaris Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan di bawahnya terdapat empar biro dan satu pusat, yaitu :
* Biro Perencanaan dan Keuangan (Pawit Haryanto)
** Bagian Perencanaan
*** Subbagian Program dan Anggaran
*** Subbagian Evaluasi dan Laporan
** Bagian Keuangan
*** Subbagian Kas
*** Subbagian Akuntansi dan Verifikasi
* Biro Umum (Mulyono)
** Bagian Tata Usaha
*** Subbagian Persuratan
*** Subbagian Arsip dan Dokumentasi
** Bagian Kepegawaian
*** Subbagian Tata Usaha
*** Subbagian Pembinaan dan Pengembangan Pegawai
** Bagian Perlengkapan
*** Subbagian Pengadaan, Penyimpanan dan Inventarisasi
*** Subbagian Rumah Tangga
* Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol (Budi Ahmad Djohari)
** Bagian Hubungan Masyarakat
*** Subbagian Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat
*** Subbagian Media Massa
** Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan
*** Subbagian Protokol
*** Subbagian Tata Usaha Pimpinan
* Biro Keuangan dan Kepegawaian (Rubiyo)
** Bagian Administrasi Perkara
*** Subbagian Registrasi
*** Subbagian Penyusunan Kaidah Hukum dan Dokumentasi Perkara
** Bagian Persidangan
*** Subbagian Pelayanan Persidangan
*** Subbagian Pemanggilan
** Bagian Pelayanan Risalah dan Putusan Perkara
*** Subbagian Pelayanan Risalah dan Pelayanan Putusan
* Pusat Penelitian dan Pengkajian (Noor Sidharta)
* Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (M. Guntur Hamzah)
** Bidang Program dan Penyelenggaraan
*** Subbidang Program dan Evaluasi
*** Subbidang Penyelenggaraan
** Bagian Umum
*** Subbagian Sarana dan Prasarana
*** Subbagian Tata Usaha
**** Kelompok Jabatan Fungsional
 
# warga negara Indonesia;
== Kepaniteraan ==
# berijazah doktor (strata tiga) dengan dasar sarjana (strata satu) yang berlatar belakang di bidang hukum;
# bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
# berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
# mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;
# tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
# tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
# mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim agung.
 
Selain itu, pada Pasal 23 ayat (1) dalam Undang-Undang yang sama, hakim konstitusi dapat diberhentikan dengan hormat apabila dengan alasan;
 
# meninggal dunia;
# mengundurkan diri atas yang diajukan kepada Konstitusi;
# telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun; atau
# sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
 
Hakim Konstitusi juga dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila memiliki alasan sebagai berikut menurut Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020;
 
# dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara;
# melakukan perbuatan tercela;
# tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
# melanggar sumpah atau janji jabatan;
# dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
# melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
# tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi; dan/atau
# melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
 
Hakim konstitusi hanya dapat dikenai tindakan kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, kecuali dalam hal:
# tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
# berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.
 
==== Kode Etik ====
Hakim Konstitusi memiliki Kode Etik yang disebut sebagai "Sapta Karsa Hutama", yang berada pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 (Tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi) yang disahkan oleh [[Jimly Asshiddiqie|Prof. Jimly Asshiddiqie]], selaku Ketua Mahkamah Konstitusi pada saat itu; yakni;
 
# Prinsip '''Independensi'''; dimana seorang Hakim Konstitusi harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen atas dasar suatu penilaian terhadap fakta-fakta, dan tidak boleh terpengaruh atas suatu intervensi, baik dalam wujud iming-iming, campur tangan, ancaman, tekanan, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang lain;
# Prinsip '''Ketidakberpihakan''' (dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 disebut '''Prinsip Ketakberpihakan'''); dimana seorang Hakim Konstitusi harus melaksanakan tugas Mahkamah tanpa prasangka (''prejudice''), melenceng (''bias'') dan tidak condong atau berpihak kepada salah satu pihak. Selain itu, seorang Hakim Konstitusi harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tidak berpihak karena beberapa alasan, seperti '''Nyata mempunyai prasangka terhadap suatu pihak'''; dan/atau; '''Hakim Konstitusi tersebut dan/atau keluarganya mempunyai suatu kepentingan langsung terhadap putusan'''. Hal ini tidak berlaku apabila mengakibatkan tidak terpenuhinya ''kuorum'' dalam melakukan persidangan.
# Prinsip '''Integritas'''; dimana seorang Hakim Konstitusi wajib menjamin agar perilakunya tidak tercela dari suatu sudut pandang pengamatan yang layak, selain itu, Hakim konstitusi dilarang juga meminta atau menerima dan harus menjamin bahwa anggota keluarganya tidak meminta atau menerima hadiah, hibah, pinjaman, atau manfaat dari pihak yang berperkara dan/atau pihak yang "bersentuhan" langsung terhadap perkara yang akan / sedang diperiksa. Selain itu, Hakim Konstitusi dilarang dengan sengaja mengizinkan pegawai Mahkamah atau pihak lain yang berada dibawah pengaruh atau kewenangannya untuk meminta hibah, hadiah, manfaat, dan sejenisnya sehubungan dengan segala hal yang dilakukan atau akan dilakukan atau tidak dilakukan oleh Hakim Konstitusi berkenaan dengan pelaksanaan tugas Mahkamah.
# Prinsip '''Kepantasan''' dan '''Kesopanan'''; Kepantasan tercermin dalam penampilan dan perilaku pribadi yang berhubungan dengan kemampuan menempatkan diri dengan tepat, baik mengenai tempat, waktu, penampilan, ucapan, atau gerak tertentu; sedangkan kesopanan terwujud dalam perilaku hormat dan tidak merendahkan orang lain dalam pergaulan antar pribadi, baik dalam tutur kata lisan atau tulisan; dalam bertindak, bekerja, dan bertingkah laku; dalam bergaul dengan sesama hakim konstitusi, dengan karyawan, atau pegawai Mahkamah, dengan tamu, dengan pihak-pihak dalam persidangan, atau pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara.
# Prinsip '''Kesetaraan'''; dimana kesetaraan merupakan prinsip yang menjamin perlakuan yang sama (equal treatment) terhadap semua orang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lain atas dasar perbedaan agama, suku, ras, warna kulit, jenis kelamin, kondisi fisik, status sosial ekonomi, umur, pandangan politik, ataupun alasan-alasan lain yang serupa (diskriminasi). Prinsip kesetaraan ini secara hakiki melekat dalam sikap setiap hakim konstitusi untuk senantiasa memperlakukan semua pihak dalam persidangan secara sama sesuai dengan kedudukannya masing-masing dalam proses peradilan.
# Prinsip '''Kearifan''' dan '''Kebijaksanaan'''; dimana menuntut hakim konstitusi untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan norma hukum dan norma lainnya yang hiduo dalam masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu
Kode Etik Hakim Konstitusi "'''Sapta Karsa Hutama'''" tersebut dideklarasikan dan ditandatangani oleh sembilan orang hakim konstitusi pada tanggal 17 Oktober 2005 dan disempurnakan pada tanggal 1 Desember 2006. Diresmikan oleh [[Jimly Asshiddiqie|Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S. H.]] selaku Ketua Mahkamah Konstitusi merangkap anggota, [[Laica Marzuki|Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S. H.]] selaku Hakim Konstitusi, [[Mukhtie Fadjar]] selaku Hakim Konstitusi, [[Achmad Roestandi|H. Achmad Roestandi, S. H.]] selaku Hakim Konstitusi, [[A. S. Natabaya]] selaku Hakim Konstitusi, [[Harjono|Dr. Harjono, S. H., M. C. L.]] selaku Hakim Konstitusi, [[I Dewa Gede Palguna|I Dewa Gede Palguna, S. H., M. H.]] selaku Hakim Konstitusi, [[Maruarar Siahaan|Maruarar Siahaan, S. H.]] selaku Hakim Konstitusi, dan [[Soedarsono (hakim)|Soedarsono, S. H.]] selaku Hakim Konstitusi.
 
=== Sekretariat Jenderal ===
{{utama|Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia}}
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi umum kepada para hakim konstitusi. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
 
=== Kepaniteraan ===
{{utama|Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia}}
Kepaniteraan MK memiliki tugas pokok memberikan dukungan di bidang administrasi justisial. Susunan organisasi kepaniteraan MK terdiri dari sejumlah jabatan fungsional Panitera. Kepaniteraan merupakan supporting unit hakim konstitusi dalam penanganan perkara di MK.
 
== Majelis Kehormatan ==
= Persidangan =
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan kode etik Hakim Konstitusi. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 dalam Pasal 1 sampai 4, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang antara lain sebagai berikut;
== Sidang Panel ==
 
Sidang Panel merupakan sidang yang terdiri dari tiga orang hakim konstitusi yang diberi tugas untuk melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan. Persidangan ini diselenggarakan untuk memeriksa kedudukan hukum pemohon dan isi permohonan. Hakim konstitusi dapat memberi nasihat perbaikan permohonan.
# Majelis Kehormatan berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah.
# Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
# Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperiksa dan diputus paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan dicatat dalam e-BRLTP.
# Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum selesai pemeriksaannya, dapat diperpanjang paling lama 15 (lima belas) hari kerja berikutnya.
 
Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berisikan 3 (tiga) orang yang terdiri atas satu orang Hakim Konstitusi, satu orang tokoh masyarakat, dan satu orang akademisi yang berlatarbelakang di bidang hukum. Selain itu, terdapat beberapa catatan sebagai berikut;
 
* Calon anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 adalah tokoh masyarakat yang ditunjuk oleh Rapat Permusyawaratan Hakim yang memenuhi syarat tertentu, yakni memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; jujur, adil, tidak memihak, dan non partisan; berusia paling rendah enam puluh tahun; dan berwawasan luas dalam bidang etika, moral dan profesi hakim, serta memahami konstitusi dan putusan mahkamah konstitusi.
* Calon anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 adalah akademisi yang ditunjuk oleh Rapat Permusyawaratan Hakim yang memenuhi syarat tertentu, yakni memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; jujur, adil, tidak memihak, dan non partisan; berusia paling rendah enam puluh tahun; berwawasan luas dalam bidang etika, moral dan profesi hakim, serta memahami konstitusi dan putusan mahkamah konstitusi; dan menjadi guru besar dalam bidang hukum.
* Catatan diatas dapat dibaca dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1/2023 pada Pasal 5.
 
Anggota Majelis dapat dikategorikan telah melakukan pelanggaran apabila telah melakukan hal-hal yang disebutkan pada Pasal 10 dalam peraturan yang sama, diantaranya;
 
# melakukan perbuatan tercela;
# tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
# melanggar sumpah atau janji jabatan;
# dengan sengaja menghambat Mahkamah memberi putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
# melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi;
# melanggar larangan sebagai Hakim Konstitusi, diantaranya adalah; merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, anggota partai politik, pengusaha, advokat, atau pegawai negeri; menerima suatu pemberian atau janji dari pihak berperkara, dan mengeluarkan pernyataan di luar persidangan atas suatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan, dan/atau;
# tidak melaksanakan kewajiban sebagai Hakim Konstitusi.
 
== Persidangan ==
=== Sidang Panel ===
Sidang Panel merupakan sidang yang terdiri dari tiga orang hakim konstitusi yang diberi tugas untuk melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan. Persidangan ini diselenggarakan untuk memeriksa kedudukan hukum pemohon dan isi permohonan. Hakim konstitusi dapat memberi nasihat perbaikan permohonan. Biasanya Sidang Panel digunakan untuk mengadili Sengketa Pemilihan Umum Legislatif dalam Pemeriksaan, akan tetapi, Pembacaan Putusan tetap ada di Sidang Pleno
 
=== Rapat Permusyawaratan Hakim ===
Rapat Permusyawaratan Hakim (disingkat RPH) bersifat tertutup dan rahasia. Rapat ini hanya dapat diikuti oleh Hakim konstitusi dan Panitera. Dalam rapat inilah perkara dibahas secara mendalam dan rinci serta putusan MK diambil yang harus dihadiri sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi. Pada saat RPH, Panitera mencatat dan merekam setiap pokok bahasan dan kesimpulan.
 
'''Kewenangan legislasi'''
 
Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali membuat putusan yang secara sepihak merevisi isi peraturan maupun perundang-undangan (e.g. putusan UU Ciptaker, dll.) tanpa melalui proses resmi di DPR atau lembaga terkait. Sebagai lembaga yudikatif negara, MK sendiri tidak memiliki kewenangan mengubah/merancang isi peraturan perundang-undangan karena hal tersebut merupakan tugas yang melibatkan lembaga legislatif DPR/MPR.
 
Akibatnya, sejumlah putusan-putusan MK berpotensi dipermasalahkan karena melampaui kewenangan pokok MK sebagai lembaga yang menguji apakah poin-poin dalam materi perundang-undangan sudah sesuai dengan konstitusi negara, tanpa perlu mengubah isi peraturan perundang-undangan secara langsung.
== Rapat Permusyawaratan Hakim ==
Rapat Permusyawaratan Hakim (disingkat RPH) bersipat tertutup dan rahasia. Rapat ini hanya dapat diikuti oleh Hakim konstitusi dan Panitera. Dalam rapat inilah perkara dibahas secara mendalam dan rinci serta putusan MK diambil yang harus dihadiri sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi. Pada saat RPH, Panitera mencatat dan merekam setiap pokok bahasan dan kesimpulan.
 
=== Sidang Pleno ===
Sidang Pleno adalah sidang yang dilakukan oleh majelis hakim konstitusi minimal dihadiri oleh tujuh hakim konstitusi. Persidangan ini dilakukan terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan persidangan atau pembacaan putusan. Pemeriksaan persidangan meliputi mendengarkan pemohon, keterangan saksi, ahli dan pihak terkait serta memeriksa alat-alat bukti.
 
== Anggaran ==
Sebagai lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman, pelaksanaan tugas-tugas MK berikut aktivitas dukungan yang diberikan oleh Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK dibiayai oleh AnggaaranAnggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dalam setiap tahunnya, MK mendapat anggaran berdasarkan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan MK tahun anggaran [[2006]]. Kemudian pada laporan keuangan tahun [[2007]], [[2008]] dan [[2009]] MK kembali meraih predikat WTP berturut-turut dari BPK.
Untuk anggaran tahun 2020 MK mengajukan anggaran sebesar Rp 554,5 miliar.<ref>https://m.detik.com/news/berita/d-4583687/rapat-dengan-komisi-iii-dpr-mk-ky-ajukan-tambahan-anggaran{{Pranala mati|date=Juni 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
== ReferensiMedia ==
Pada tahun 2008, MK meluncurkan layanan penyedia konten televisi di bawah nama '''MKTV''' (singkatan dari "Mahkamah Konstitusi TV").<ref>[http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.Mktv.LiveStreaming MKTV Live Streaming - Situs Resmi Mahkamah Konstitusi]</ref> MKTV diluncurkan oleh Ketua MK [[Jimly Asshiddiqie]], CEO [[Jawa Pos Group]] [[Dahlan Iskan]], [[Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia|Menkominfo]] [[Muhammad Nuh]], anggota [[Dewan Pertimbangan Presiden|Wantimpres]] [[Adnan Buyung Nasution]], dan Direktur Utama [[Jawa Pos Multimedia|JPMC]] Imawan Mashuri sekaligus meramaikan hari ulang tahun MK yang kelima. MKTV pada awalnya bekerja sama dengan [[Jawa Pos Multimedia|JPMC]].<ref>[http://www.jpnn.com/?mib=berita.detail&id=5922 Populerkan MK, Luncurkan MK TV - Jawa Pos Website | JPNN.com]</ref>
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia]]
* [[Daftar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia]]
* [[Hakim Konstitusi Indonesia]]
* [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{Topik Indonesia}}
{{Hukum di Indonesia}}
{{hukum-stub}}
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia| ]]
[[Kategori:Hukum Indonesia]]
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia]]
 
[[en:Constitutional Court of Indonesia]]
[[fr:Cour constitutionnelle (Indonésie)]]
[[jv:Mahkamah Konstitusi Indonesia]]
[[mk:Уставен суд на Индонезија]]