Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(60 revisi perantara oleh 32 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang''' (atau disingkat '''Perpu''' atau '''Perppu''') adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] dalam hal
==Dasar Hukum==
Perpu ditandatangani oleh Presiden. Setelah diundangkan, Perpu harus diajukan ke [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]] dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan '''RUU tentang Penetapan Perpu Menjadi Undang-Undang'''. Pembahasan RUU tentang penetapan Perpu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya dapat ''menerima'' atau ''menolak'' Perpu. ▼
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) [[Undang-Undang Dasar 1945]] yang berbunyi:
{{quote|''"Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang."''}}
Ihwal tersebut juga dipertegas melalui penjelasan Pasal 22 dalam naskah asli UUD 1945 yang berbunyi:
Jika Perpu ditolak DPR, maka Perpu tersebut tidak berlaku, dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu tersebut, yang dapat pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.▼
{{quote|''"Pasal ini mengenai ''noodverordeningsrecht'' Presiden. Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat."}}
Sementara UUD 1945 sudah mengalami empat kali amendemen, Pasal 22 yang mengatur Perppu ini tidak pernah mengalami [[perubahan]] atau Pergantian.<ref name="hukumonline17"/>
==Sejarah==
Konsep mengenai Perppu pertama kali ditemukan dalam ''Rantjangan Permulaan dari Undang-Undang Dasar Negeri Indonesia'' yang disusun oleh Soepomo, Soebardjo, dan Maramis pada 4 April 1942. Dalam Pasal 5 disebut, dalam keadaan berbahaya, Kepala Negeri dapat membuat "aturan-aturan Pemerintah sebagai gantinya undang-undang".<ref name="hukumonline17"/>
Istilah "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang" sendiri pertama kali disebut dalam Draf UUD yang dicantumkan dalam Rapat Panitia Hukum Dasar tanggal 13 Agustus 1945, yang kemudian dibahas dan disahkan dalam Sidang Besar [[PPKI]] pada 18 Agustus 1945.
Dalam [[Konstitusi Republik Indonesia Serikat]] dan [[UUD Sementara 1950]], istilah Perpu diganti menjadi '''Undang-Undang Darurat'''. Dalam Konstitusi RIS, UU Darurat diatur dalam Pasal 139 dan Pasal 140, sementara dalam UUD Sementara 1950, UU Darurat diatur dalam Pasal 96 dan Pasal 97.
Dengan [[Dekret Presiden 5 Juli 1959|kembalinya konstitusi negara menjadi UUD 1945]] pada 1959, istilah UU Darurat dikembalikan menjadi Perpu, dengan peraturan perundang-undangan yang sama seperti pada awal berlakunya UUD 1945. Namun, berdasarkan Surat Presiden kepada Ketua DPR-GR tanggal 20 Agustus 1959 Nomor 2262/HK/59 tentang Bentuk Peraturan Negara, Perpu ditempatkan dalam hierarki yang berbeda dengan Undang-Undang, yaitu di bawah Peraturan Pemerintah.<ref>{{cite web |url=https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59ad2f9c2a944/memaknai-irisan-perppu-dan-uu-darurat/ |date=4 September 2017 |title=Memaknai Irisan Perppu dan UU Darurat |first=Novrieza |last=Rahmi}}</ref>
Hierarki Perpu dikembalikan seperti UUD 1945 setelah MPR Sementara mengeluarkan TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Perundangan RI. Dalam TAP MPRS tersebut, Perpu diletakkan dalam hierarki yang setara dengan Undang-Undang. Hierarki tersebut sempat berubah saat Tap MPR Nomor III/MPR/2000 mengesahkan hierarki Perpu tepat berada di bawah Undang-Undang, namun dikembalikan lagi dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
Undang-Undang yang berlaku mengenai tata hierarki undang-undang di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diamendemen oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf c, Perpu memiliki hierarki yang setara dengan Undang-Undang.
==Mekanisme Perppu==
Perppu memiliki tingkat kekuatan hukum<ref>Pasal 7 ayat (1) huruf c dan Pasal 7 ayat (2) [[:id:s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.</ref> dan materi muatan<ref>Pasal 11 [[:id:s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.</ref> yang sama dengan Undang-Undang.
▲
# Pasal 1 menetapkan Perppu tersebut menjadi Undang-Undang dengan isi Perppu tersebut ditetapkan menjadi Lampiran Undang-Undang penetapan tersebut;
# Pasal 2 adalah pasal penutup ("Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan").
Pembahasan RUU tentang penetapan Perppu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya dapat ''menerima'' atau ''menolak'' Perppu.
▲Jika
==Referensi==
<references/>
{{Peraturan Perundang-undangan}}
[[Kategori:Peraturan
|