Muhammad bin Isa at-Tirmidzi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k r2.7.3) (Robot: Mengubah tr:Tirmizi menjadi tr:Tirmizî |
k Mengembalikan suntingan oleh 103.22.99.229 (bicara) ke revisi terakhir oleh 103.95.23.138 Tag: Pengembalian |
||
(51 revisi perantara oleh 30 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox orang}}
'''Abu Isa Muhammad bin Isa bin
== Biografi ==
=== Nama dan kelahirannya ===
'''Imam al-Hafizh Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah bin Musa bin ad-Dahhak as-Sulami at-
=== Perkembangan dan lawatannya ===
Kakek Abu ‘Isa at-
=== Wafat ===
Setelah menjalani perjalanan panjang untuk belajar, mencatat, berdiskusi dan tukar pikiran serta mengarang, ia pada akhir kehidupannya mendapat musibah kebutaan, dan beberapa tahun lamanya ia hidup sebagai tuna netra; dalam keadaan seperti inilah akhirnya
== Keilmuan ==
=== Guru-gurunya ===
Ia belajar dan meriwayatkan hadits dari ulama-ulama kenamaan. Di antaranya adalah [[Imam Bukhari]], kepadanya ia mempelajari hadits dan fiqh. Juga ia belajar kepada [[Imam Muslim]] dan [[Abu Dawud]]. Bahkan
Guru lainnya ialah [[Qutaibah bin
=== Murid-muridnya ===
Hadits-hadits dan ilmu-ilmunya dipelajari dan diriwayatkan oleh banyak ulama. Di antaranya ialah Makhul ibnul-Fadl, Muhammad binMahmud ‘Anbar, Hammad bin Syakir,
=== Kekuatan Hafalannya ===
Abu ‘Isa
"Saya mendengar Abu ‘Isa at-
== Pandangan para kritikus hadits ==
Para ulama besar telah memuji dan menyanjungnya, dan mengakui akan kemuliaan dan keilmuannya. Al-Hafiz Abu Hatim Muhammad ibn Hibban, kritikus hadits, menggolangkan
Abu Ya’la al-Khalili dalam kitabnya ‘Ulumul Hadits menerangkan; Muhammad bin ‘Isa at-
== Fiqh
Imam
Salah satu contoh ialah penjelasannya terhadap sebuah hadits mengenai penangguhan membayar piutang yang dilakukan si berutang yang sudah mampu, sebagai berikut:<br />
"Muhammad bin Basysyar bin Mahdi menceritakan kepada kami Sufyan menceritakan kepada kami, dari Abi az-Zunad, dari al-A’rai dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, bersabda: ‘Penangguhan membayar utang yang dilakukan oleh si berutang) yang mampu adalah suatu kezaliman. Apabila seseorang di antara kamu dipindahkan utangnya kepada orang lain yang mampu membayar, hendaklah pemindahan utang itu diterimanya."
Imam
Sebagian ahli ilmu berkata: " apabila seseorang dipindahkan piutangnya kepada orang lain yang mampu membayar dan ia menerima pemindahan itu, maka bebaslah orang yang memindahkan (muhil) itu, dan bagi orang yang dipindahkan piutangnya (muhtal) tidak dibolehkan menuntut kepada muhil." Diktum ini adalah pendapat Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.<br />
Sebagian ahli ilmu yang lain berkata: "Apabila harta seseorang (muhtal) menjadi rugi disebabkan kepailitan muhal ‘alaih, maka baginya dibolehkan menuntut bayar kepada orang pertama (muhil)."
Baris 45:
Menurut Ishak, maka perkataan "Tidak ada kerugian atas harta benda seorang Muslim" ini adalah "Apabila seseorang dipindahkan piutangnya kepada orang lain yang dikiranya mampu, namun ternyata orang lain itu tidak mampu, maka tidak ada kerugian atas harta benda orang Muslim (yang dipindahkan utangnya) itu."
Itulah salah satu contoh yang menunjukkan kepada kita, bahwa betapa cemerlangnya pemikiran fiqh
== Karya-karyanya ==
Imam
# [[
# [[Kitab Al-‘Ilal]]
# [[Kitab At-Tarikh]]
# [[Kitab Asy-Syama’il
# [[Kitab Az-Zuhd]]
# [[Kitab Al-Asma’ wal-Kuna]]
Di antara kitab-kitab tersebut yang paling besar dan terkenal serta beredar luas adalah Al-Jami’.<ref>{{Cite book|last=al-Asqalaniy|first=Imam Al Hafidz Al Hajjah Sihabbuddin Abi Fadhl Ahmad bin Ali bin Hajar|title=Tahzib al-Tahzib juz 4|location=Beirut|publisher=Dar al- Kitab al-Ilmiyah|pages=106|url-status=live}}</ref>
=== Sekilas tentang Al-Jami’ ===
Kitab ini adalah salah satu kitab karya Imam
Sebagian ulama tidak berkeberatan menyandangkan gelar as-Sahih kepadanya, sehingga mereka menamakannya dengan Sahih
Setelah selesai menyususn kitab ini,
Imam
Dalam pada itu, ia tidak meriwayatkan dalam kitabnya itu, kecuali hadits-hadits yang diamalkan atau dijadikan pegangan oleh [[ahli fiqh]]. Metode demikian ini merupakan cara atau syarat yang longgar. Oleh karenanya, ia meriwayatkan semua hadits yang memiliki nilai demikian, baik jalan periwayatannya itu [[sahih]] ataupun tidak sahih. Hanya saja ia selalu memberikan penjelasan yang sesuai dengan keadaan setiap hadits.
Baris 70:
Diriwayatkan, bahwa ia pernah berkata: "Semua hadits yang terdapat dalam kitab ini adalah dapat diamalkan." Oleh karena itu, sebagian besar ahli ilmu menggunakannya (sebagai pegangan), kecuali dua buah hadits, yaitu:
# "Sesungguhnya Rasulullah SAW menjamak salat Zuhur dengan Asar, dan Maghrib dengan Isya, tanpa adanya sebab "takut" dan "dalam perjalanan."
# "Jika ia peminum khamar, minum lagi pada yang keempat kalinya, maka bunuhlah dia."
Hadits ini adalah mansukh dan ijma ulama menunjukan demikian. Sedangkan mengenai salat jamak dalam hadits di atas, para ulama berbeda pendapat atau tidak sepakat untuk meninggalkannya. Sebagian besar ulama berpendapat boleh (jawaz) hukumnya melakukan salat jamak di rumah selama tidak dijadikan kebiasaan. Pendapat ini adalah pendapat [[Ibnu Sirin]] dan Asyab serta sebagian besar ahli fiqh dan ahli hadits juga [[Ibnu Munzir
Hadits-hadits [[dha’if]] dan munkar yang terdapat dalam kitab ini, pada umumnya hanya menyangkut fada’il al-a’mal (anjuran melakukan perbuatan-perbuatan kebajikan). Hal itu dapat dimengerti karena persyaratan-persyaratan bagi (meriwayatkan dan mengamalkan) hadits semacam ini lebih longgar dibandingkan dengan persyaratan bagi hadits-hadits tentang halal dan haram.
== Referensi ==
[[Kategori:Imam Sunni|Tirmidzi]]▼
{{reflist}}
[[Kategori:Perawi hadits|Tirmidzi]]▼
[[Kategori:Kematian 892|Tirmidzi]]▼
{{Navbox Ulama Ahli Fiqih Mazhab Syafi'i}}
▲[[Kategori:Imam Sunni|Muhammad bin Isa at-Tirmidzi]]
▲[[Kategori:Kematian 892|Muhammad bin Isa at-Tirmidzi]]
[[
[[Kategori:Ulama Syafi'i Abad ke-3 H|Muhammad bin Isa at-Tirmidzi]]
[[Kategori:Cendekiawan Muslim Sunni]]
|