Hukuman mati: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Wadaihangit (bicara | kontrib)
k Menambahkan foto ke halaman #WPWP
 
(129 revisi perantara oleh 71 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:SQ Lethal Injection Room.jpg|jmpl|Ruang suntik mati di Penjara Negara San Quentin, selesai dibangun pada tahun 2010.]]
[[Berkas:Death Penalty World Map according to Amnesty International.svg|thumb|300px|Hukuman mati di dunia{{br}}
'''Hukuman mati''' atau '''pidana mati''' ({{Lang-nl|doodstraf}}) adalah yakni praktik yang dilakukan suatu [[Negara (pemerintahan)]] untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan bagaikan [[Hukuman mati di Indonesia]]. [[Vonis]] yang memerintahkan seorang tersangka didakwa dengan hukuman mati dapat dikatakan telah '''divonis mati''', dan tindakan pelaksanaan hukuman disebut sebagai '''eksekusi'''.
<dl>
<dt>'''Keterangan:'''</dt>
<dd>
<ul>
<li><font color="#3f9bbb">'''Biru'''</font>: dihapus untuk semua kejahatan</li>
<li><font color="#d4df5a">'''Hijau'''</font>: dihapus untuk kejahatan biasa tetapi tidak untuk luar biasa (perang)</li>
<li><font color="#e8aa30">'''Oranye'''</font>: secara praktis telah menghapus</li>
<li><font color="#cc7662">'''Merah'''</font>: masih dilakukan</li>
</ul>
</dd>
</dl>]]
 
Kejahatan yang dapat dikenai hukuman mati dapat beragam tergantung jurisdiksi, namun biasanya melibatkan kejahatan yang serius terhadap seseorang, seperti [[pembunuhan]] (berencana atau tidak), [[pembunuhan massal]], [[pemerkosaan]] (seringkali juga termasuk [[kekerasan seksual terhadap anak]], [[terorisme]], [[kejahatan perang]], [[kejahatan terhadap kemanusiaan]], dan [[genosida]], ditambah seperti kejahatan terhadap negara seperti upaya untuk menggulingkan pemerintahan, [[makar]], [[spionase]], [[Penghasutan (publik)|penghasutan]], dan [[pembajakan]], serta kejahatan lainnya seperti [[residivisme]], [[pencurian]] yang serius, [[penculikan]], serta [[penyelundupan narkoba|penyelundupan]], [[perdagangan narkoba|perdagangan]], atau [[kepemilikan narkoba]].
'''Hukuman mati''' ialah suatu hukuman atau [[vonis]] yang dijatuhkan [[pengadilan]] (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
 
Sejarahnya, eksekusi mati dilakukan dengan [[pemancungan|pemenggalan kepala]],<ref name="KronenwetterP202">{{Harvnb|Kronenwetter|2001|p=202}}</ref> namun eksekusi dapat dilakukan dengan banyak metode, termasuk [[hukuman gantung]], ditembak, [[suntik mati]], [[rajam]], [[kursi listrik|penyetruman]], dan [[kamar gas|gas beracun]].
Pada tahun [[2005]], setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia. Dari data tersebut 94% praktik hukuman mati hanya dilakukan di beberapa negara, misalnya: [[Iran]], [[Tiongkok]], [[Arab Saudi]], dan [[Amerika Serikat]].
 
Sampai dengan 2022, 55 negara masih memberlakukan hukuman mati (termasuk Indonesia), 109 negara telah meniadakan hukuman mati sepenuhnya secara ''[[de jure]]'' untuk semua jenis kejahatan, 7 telah meniadakan untuk kejahatan biasa (selagi tetap mempertahankan untuk kondisi khusus seperti kejahatan perang), dan 24 negara lainnya sebagai ''abolisionis dalam praktik''.<ref name="Amnesty2018">{{cite web |title=Abolitionist and Retentionist Countries as of July 2018 |url=https://www.amnesty.org/download/Documents/ACT5066652017ENGLISH.pdf |publisher=Amnesty International |access-date=3 December 2018 |archive-date=8 April 2021 |archive-url=https://web.archive.org/web/20210408153822/https://www.amnesty.org/download/Documents/ACT5066652017ENGLISH.pdf |url-status=dead }}</ref><ref name="ReferenceA">{{cite web |url=https://www.amnesty.org/download/Documents/ACT5037602021ENGLISH.PDF |title=Death Sentences and Executions 2020 |publisher=Amnesty International |access-date=20 July 2021 |url-status=dead |archive-date=9 May 2021 |archive-url=https://web.archive.org/web/20210509231506/https://www.amnesty.org/download/Documents/ACT5037602021ENGLISH.PDF }}</ref> Sekalipun sebagian besar negara telah meniadakan hukumman mati, lebih dari 60% populasi dunia tinggal di negara di mana hukuman mati masih berlaku, termasuk di [[Hukuman mati di Indonesia|Indonesia]]<ref>{{cite web |url=hhttps://caramedika.com/dampak-dari-eksekusi-mati-terhadap-peredaran-narkoba/=indonesia |title=Dampak Eksekusi Mati |publisher=Caramedika |access-date=23 August 2010 }}</ref> dan negara lainnya seperti di [[Hukuman mati di Tiongkok|Tiongkok]], [[Hukuman mati di India|India]], [[Hukuman mati di Amerika Serikat|Amerika Serikat]], [[Hukuman mati di Singapura|Singapura]], [[Hukuman mati di Pakistan|Pakistan]], [[Hukuman mati di Mesir|Mesir]], [[Hukuman mati di Bangladesh|Bangladesh]], [[Hukuman mati di Nigeria|Nigeria]], [[Hukuman mati di Arab Saudi|Arab Saudi]], [[Hukuman mati di Iran|Iran]], [[Hukuman mati di Jepang|Jepang]], dan [[Hukuman mati di Taiwan|Taiwan]].<ref>{{cite web |url=https://www.amnesty.org/en/what-we-do/death-penalty/ |title=Death Penalty |publisher=[[Amnesty International]] |access-date=23 August 2016 |url-status=live |archive-url=https://web.archive.org/web/20160822235316/https://www.amnesty.org/en/what-we-do/death-penalty/ |archive-date=22 August 2016}}</ref><ref>{{cite web|date=13 August 2004|title=India: Death penalty debate won't die out soon|url=http://www.atimes.com/atimes/South_Asia/FH13Df03.html|url-status=unfit|archive-url=https://web.archive.org/web/20040820023132/http://www.atimes.com/atimes/South_Asia/FH13Df03.html|archive-date=20 August 2004|access-date=23 August 2010|work=Asia Times}}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.iht.com/articles/2009/03/14/america/death.php |title=Legislators in U.S. state vote to repeal death penalty |date=29 March 2009 |work=[[International Herald Tribune]] |access-date=23 August 2010 |url-status=dead |archive-url=https://web.archive.org/web/20090316003328/http://www.iht.com/articles/2009/03/14/america/death.php |archive-date=16 March 2009 }}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.fidh.org/THE-DEATH-PENALTY-IN-JAPAN |title=The Death Penalty in Japan |publisher=[[International Federation for Human Rights]] |access-date=23 August 2010 |url-status=live |archive-url=https://web.archive.org/web/20100828065156/http://www.fidh.org/THE-DEATH-PENALTY-IN-JAPAN |archive-date=28 August 2010}}</ref>
 
Hukuman mati telah menjadi kontroversi di sejumlah negara, dan posisinya dapat berbeda dalam ideologi politik atau wilayah budaya yang sama. [[Amnesty International]] mendeklarasikan bahwa hukuman mati adalah pelanggaran [[hak asasi manusia]], dengan menyatakan "hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan, perlakuan jahat, tidak manusiawi, atau merendahkan, atau penghukuman."<ref name="Das 2022 p. 192"/> Hak asasi tersebut dilindungi di bawah [[Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]] yang diangkat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1948.<ref name="Das 2022 p. 192">{{cite book | last=Das | first=J.K. | title=HUMAN RIGHTS LAW AND PRACTICE, SECOND EDITION | publisher=PHI Learning Pvt. Ltd. | year=2022 | isbn=978-81-951611-6-4 | url=https://books.google.com/books?id=RYplEAAAQBAJ&pg=PA192 | access-date=2022-05-08 | page=192}}</ref> Di [[Uni Eropa]], Pasal 2 dari [[Piagam Hak Asasi Uni Eropa]] melarang adanya praktik hukuman mati.<ref>{{cite web |url=http://www.europarl.europa.eu/charter/pdf/text_en.pdf |title=Charter of Fundamental Rights of the European Union |publisher=[[European Union]] |access-date=23 August 2010 |url-status=live |archive-url=https://web.archive.org/web/20100529042731/http://www.europarl.europa.eu/charter/pdf/text_en.pdf |archive-date=29 May 2010}}</ref> [[Majelis Eropa]], yang memiliki 46 negara anggota, telah mencoba untuk meniadakan penggunaan hukuman mati secara absolut bagi para anggotanya, melalui Protokol 133 dari [[Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia]]. Namun, hal ini hanya mempengaruhi negara anggota yang telah menanda tangan dan meratifikasinya, dan tidak termasuk diantaranya [[Hukuman mati di Armenia|Armenia]] dan [[Hukuman mati di Azerbaijan|Azerbaijan]]. [[Majelis Umum PBB]] telah mengadopsi, sepanjang 2007 hingga 2020<ref>[https://deathpenaltyinfo.org/news/a-record-120-nations-adopt-un-death-penalty-moratorium-resolution A Record 120 Nations Adopt UN Death-Penalty Moratorium Resolution], 18 December 2018, Death Penalty Information Center</ref> delapan resolusi tidak mengikat yang menuntut moratorium global terhadap eksekusi mati, dengan tujuan untuk menghapuskan hukuman mati.<ref>{{cite web |url=https://www.un.org/apps/news/story.asp?NewsID=24679&Cr=general&Cr1=assembly |title=moratorium on the death penalty |publisher=United Nations |date=15 November 2007 |access-date=23 August 2010 |url-status=live |archive-url=https://web.archive.org/web/20110127183625/http://www.un.org/apps/news/story.asp?NewsID=24679&Cr=general&Cr1=assembly |archive-date=27 January 2011}}</ref>
 
== Batasan pelaksanaan hukuman mati ==
Perjanjian [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik|''International Covenant on Civil and Political Rights'' (ICCPR)]] tidak mengharamkan penerapan hukuman mati namun memberikan serangkaian persyaratan ketat untuk negara yang meratifikasi perjanjian tersebut. Batasan-batasan tersebut antara lain:
 
# Hanya untuk "kejahatan paling serius". Hukuman mati hanya berlaku pada tindak "kejahatan paling serius" yang disengaja, salah satu contohnya adalah [[korupsi]].
# Hak atas ''fair trial'' terpenuhi. Hukuman mati tidak dapat dilaksanakan jika hak atas ''fair trial'' dilanggar selama proses hukum berjalan.
# Perlindungan hak atas identitas. Hukuman mati tidak berlaku bagi "kejahatan" zina, hubungan sesama jenis (homoseksual), "penodaan" agama, membentuk kelompok oposisi politik, atau penghinaan kepala negara.
# Menggunakan asas retroaktif. Hukuman mati tidak berlaku ketika tindak pidana tersebut belum diterapkan hukuman mati.
# Terpidana di bawah umur. Vonis hukuman mati tidak dapat dilakukan jika usia terpidana berada di bawah 18 tahun.
# Terpidana dengan gangguan jiwa. Penjatuhan hukuman dan eksekusi mati hanya berlaku pada terpidana yang bebas gangguan mental.<ref>{{Cite book|last=Napitupulu|first=Erasmus Abraham|date=2020|url=https://www.komnasham.go.id/files/20211116-dokumen-fenomena-deret-tunggu--$JWK8.pdf|title=Kertas Kebijakan Fenomena Deret Tunggu dan Rekomendasi Komutasi Hukuman Mati|location=Jakarta|publisher=Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)|pages=3|url-status=live}}</ref>
# Terpidana perempuan hamil. Hukuman mati hanya bisa diberikan kepada wanita jika ia tidak mengandung bayi.
 
== Metode ==
Dalam sejarah, dikenal beberapa cara pelaksanaan hukuman mati:
* [[Hukuman pancungcambuk]]: hukuman dengan cara potongdipukuli kepalatali di punggung (seperti di [[Arab Saudi]])
* [[SengatanHukuman listrikpancung]]: hukuman dengan cara dudukmemotong dibatang kursileher, yangcontohnya kemudiandengan dialiri[[guillotine]] listrik(seperti bertegangandi tinggi[[Perancis]])
* [[Sengatan listrik]]: hukuman dengan cara duduk di kursi yang kemudian dialiri listrik bertegangan tinggi (seperti di [[Amerika Serikat]])
* [[Hukuman gantung]]: hukuman dengan cara digantung di [[tiang gantungan]]
* [[Suntik mati]]: hukuman dengan cara disuntik obat yang dapat membunuh
* [[Hukuman tembak]]: hukuman dengan cara menembak jantung seseorang, biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutup [[mata]] untuk tidak melihat. Jenis hukuman seperti ini paling banyak diterapkan di [[Indonesia]]
* [[Rajam]]: hukuman dengan cara dilempari batu hingga mati
* [[Kamar gas]]: hukuman mati dengan cara disekap di dalam kamar yang berisi gas beracun
 
* [[Eksekusi dengan gajah|Dengan gajah]]: hukuman mati dengan cara diinjak oleh seekor [[gajah]]. Hukuman ini diterapkan pada masa [[Kesultanan Mughal]]
[[Berkas:Guillotinemodels.jpg|thumb|right|Replika guillotine Perancis era abad ke-17 dan ke-18.]]
 
== Kontroversi ==
[[Berkas:Beccaria - Dei delitti e delle pene - 6043967 A.jpg|jmpl|[[Cesare Beccaria]], ''Dei delitti e delle pene'']]
Studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan [[PBB]] pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktik hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktik hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan.
Studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan [[PBB]] pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktik hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktik hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan.
 
Tingkat kriminalitas berhubungan erat dengan masalah kesejahteraan dan kemiskinan suatu masyarakat, maupun berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum.
 
Dukungan hukuman mati didasari argumen di antaranya bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera,pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas.
 
Dalam berbagai kasus banyak pelaku kejahatan yang merupakan residivis yang terus berulang kali melakukan kejahatan karena ringannya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku tanpa melihat sisi kemanusiaan dari korban sendiri,keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada korban. Lain halnya bila memang keluarga korban sudah memaafkan pelaku tentu vonis bisa diubah dengan prasyarat yang jelas.
 
Hingga Juni 2006 hanya 6867 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati, termasuk [[Indonesia]], dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktik hukuman mati. Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 1112 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, 30 negara negara malakukan moratorium (''de facto'' tidak menerapkan) hukuman mati, dan total 129 negara yang melakukan [[abolisi]] (penghapusan) terhadap hukuman mati.
 
PraktekPraktik hukuman mati di juga kerap dianggap bersifat bias, terutama bias kelas dan bias ras. Di AS, sekitar 80% terpidana mati adalah orang non kulit putih dan berasal dari kelas bawah. Sementara di berbagai negara banyak terpidana mati yang merupakan warga negara asing tetapi tidak diberikan penerjemah selama proses persidangan.
 
=== Kesalahan vonis pengadilan ===
Sejak [[1973]], 123 terpidana mati dibebaskan di AS setelah ditemukan bukti baru bahwa mereka tidak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepada mereka. Dari jumlah itu 6 kasus pada tahun 2005 dan 1 kasus pada tahun 2006. Beberapa di antara mereka dibebaskan di saat-saat terakhir akan dieksekusi. Kesalahan-kesalahan ini umumnya terkait dengan tidak bekerja baiknya aparatur kepolisian dan kejaksaan, atau juga karena tidak tersedianya pembela hukum yang baik.
 
Dalam rangka menghindari kesalahan vonis mati terhadap terpidana mati, sedapat mungkin aparat hukum yang menangani kasus tersebut adalah aparat yang mempunyai pengetahuan luas dan sangat memadai, sehingga Sumber Daya manusia yang disiapkan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan adalah sejalan dengan tujuan hukum yang akan menjadi pedoman di dalam pelaksanaannya, dengan kata lain khusus dalam penerapan vonis mati terhadap pidana mati tidak adalagi unsur politik yang dapat memengaruhi dalam penegakan hukum dan keadilan dimaksud
.
 
== Vonis Mati di Indonesia ==
{{utama|Hukuman mati di Indonesia}}
Di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem [[KUHP]] peninggalan kolonial Belanda. Bahkan selama [[Orde Baru]] korban yang dieksekusi sebagian besar merupakan narapidana politik.
 
Walaupun amandemen kedua konstitusi [[UUD '45]], pasal 28 ayat 1, menyebutkan: "'''Hak untuk hidup''', hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun", tapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati.
 
Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.
 
Hingga 2006 tercatat ada 11 peraturan perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati, seperti: KUHP, UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM. Daftar ini bisa bertambah panjang dengan adanya RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara.
 
Vonis atau hukuman mati mendapat dukungan yang luas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Pemungutan suara yang dilakukan media di Indonesia pada umumnya menunjukkan 75% dukungan untuk adanya vonis mati. <ref>{{en}}[http://www.worldcoalition.org/modules/smartsection/item.php?itemid=325&sel_lang=english Indonesian activists face upward death penalty trend]</ref>
 
== Daftar eksekusi di Indonesia ==
{{noref}}
<!--
Di Indonesia, sejumlah perundangan menetapkan adanya hukuman mati pada para pelaku kasus pidana. Beberapa vonis mati pernah dijatuhkan hakim antara lain: -->
 
Sepanjang [[2008]], terdapat 8 hukuman mati yang dijalankan <ref>[http://www.bbc.co.uk/indonesian/forum/story/2008/07/080719_execution.shtml Hukuman mati di Indonesia]</ref>, mereka yang dihukum adalah dua warga Nigeria penyelundup narkoba, dukun [[Ahmad Saroji]] yang membunuh 42 orang di [[Sumatera Utara]], [[Tubagus Yusuf Mulyana]] dukun pengganda uang yang membunuh delapan orang di [[Banten]], serta [[Sumiarsih dan Sugeng]] yang terlibat pembunuhan satu keluarga di Surabaya.
 
Eksekusi yang paling terkenal pada tahun 2008 dan mendapat perhatian luas dari publik adalah eksekusi [[Imam Samudra]] dan [[Ali Ghufron]], terpidana [[Bom Bali 2002]].
 
Setelah tahun 2008, terdapat puluhan orang yang dihukum mati. Berikut adalah nama-nama orang yang telah dieksekusi setelah tahun 2008 menurut data [[Kontras]]<ref name="Kontras">[http://www.kontras.org/hmati/data/Working%20Paper_Hukuman_Mati_di_Indonesia.pdf PRAKTEK HUKUMAN MATI DI INDONESIA] Jakarta, 9 Oktober 2007, Badan Pekerja KontraS</ref>:
{| class="wikitable sortable"
!Tahun !!Hukuman Mati yang dilaksanakan !!Kasus !!Vonis Mati yang dikeluarkan (PN)
|-
|2012 ||Tidak ada || ||
|-
|2011 ||Tidak ada || ||
|-
|2010 ||Tidak ada || ||
|-
|2009 ||Tidak ada || ||
|-
|2008 ||Amrozi ||Terorisme (Jateng) ||
|-
| ||Imam Samudera ||Terorisme (Jateng) ||
|-
| ||Muklas ||Terorisme (Jateng) ||
|-
| ||Rio Alex Bullo || Pembunuhan Berencana (NTT) ||
|-
| ||Usep alias TB Yusuf Maulana ||Pembunuhan Berencana (Banten) ||
|-
| ||Sumiarsih ||Pembunuhan Berencana (Jatim) ||
|-
| ||Sugeng ||Pembunuhan Berencana (Jatim) ||
|-
| ||Ahmad Suraji alias Dukun AS ||Pembunuhan Berencana (Sumut) ||
|-
| ||Samuel Iwuchukuwu Okoye (Nigeria) ||Narkoba (Banten) ||
|-
| ||Hansen Anthony Nwaliosa (Nigeria) ||Narkoba (Banten) ||
|-
|2007 ||Ayub Bulubili ||Pembunuhan Berencana (Kalteng) ||-
|-
|2006 ||Fabianus Tibo ||Pembunuhan Berencana (Sulteng) ||16
|-
| ||Marinus Riwu ||Pembunuhan Berencana (Sulteng) ||
|-
| ||Dominggus Dasilva ||Pembunuhan Berencana (Sulteng) ||
|-
|2005 ||Astini ||Pembunuhan Berencana (Jatim) ||10
|-
| ||Turmudi ||Pembunuhan Berencana (Jambi) ||
|-
|2004 ||Ayodya Prasad Chaubey (India) ||Narkoba (Sumatera Utara) ||5
|-
| ||Saelow Prasad (India) ||Narkoba (Sumatera Utara) ||
|-
| ||Namsong Sirilak (Thailand) ||Narkoba (Sumatera Utara) ||
|-
|2003 ||Tidak ada || ||6
|-
|2002 ||Tidak ada || ||7
|-
|2001 ||Gerson Pande ||Pembunuhan (Nusa Tenggara Timur) ||16
|-
| ||Fredrik Soru ||Pembunuhan (Nusa Tenggara Timur) ||
|-
| ||Dance Soru ||Pembunuhan (Nusa Tenggara Timur) ||
|-
|2000 ||Tidak ada || ||10
|-
|1999 ||Tidak ada || ||?
|-
|1998 ||Adi Saputra ||Pembunuhan (Jatim) ||1
|-
|1997 ||Tidak ada || ||2
|-
|1996 ||Tidak ada || ||?
|-
|1995 ||Chan Tian Chong (?) ||Narkoba (?) ||?
|-
| ||Karta Cahyadi ||Pembunuhan (Jateng) ||
|-
| ||Kacong Laranu ||Pembunuhan (Sulteng) ||
|-
|1994 ||Tidak ada || ||?
|-
|1993 ||Tidak ada || ||?
|-
|1992 ||Sersan Adi Saputro ||Pembunuhan (?) ||?
|-
|1991 ||Azhar bin Muhammad ||Terorisme (?) ||1
|-
|1990 ||Satar Suryanto ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||3
|-
| ||Yohannes Surono ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
| ||Simon Petrus Soleiman ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
| ||Noor (atau Norbertus) Rohayan ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
|1989 ||Tohong Harahap ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||4
|-
| ||Mochtar Effendi Sirait ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
|1988 ||Abdullah Umar ||Kejahatan politik (aktivis Islam) ||4
|-
| ||Bambang Sispoyo ||Kejahatan politik (aktivis Islam) ||
|-
| ||Sukarjo ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
| ||Giyadi Wignyosuharjo ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
|1987 ||Liong Wie Tong alias Lazarus ||Pembunuhan (?) ||22
|-
| ||Tan Tiang Tjoen ||Pembunuhan (?) ||
|-
| ||Sukarman ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
|1986 ||Maman Kusmayadi ||Kejahatan politik (aktivis Islam) ||1
|-
| ||Syam alias Kamaruzaman alias Achmed Mubaudah ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
| ||Supono Marsudidjojo alias Pono ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
| ||Mulyono alias Waluyo alias Bono ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
| ||Amar Hanefiah ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
| ||Wirjoatmodjo alias Jono alias Tak Tanti ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
| ||Kamil ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
| ||Abdulah Alihamy alias Suparmin ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
| ||Sudijono ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
| ||Tamuri Hidayat ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
|1985 ||Salman Hafidz ||Terorisme ||1
|-
| ||Mohamad Munir ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
| ||Djoko Untung ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
| ||Gatot Lestario ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
| ||Rustomo ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
|1984 ||Tidak ada || ||?
|-
|1983 ||Imron bin Mohammed Zein ||Terorisme ||
|-
|1982 ||Tidak ada || ||1
|-
|1980 ||Hengky Tupanwael ||Pembunuhan (?) ||
|-
| ||Kusni Kasdut ||Pembunuhan (?) ||
|-
|1979 ||Oesin Batfari ||Pembunuhan (?) ||
|-
|<1979 ||? ||? ||?
|}<!--
* '''Kolonel Laut (S) M. Irfan Djumroni'''. Dia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-Surabaya pada 2 Februari 2006. Dia dipecat dari kesatuan TNI-AL karena membunuh isterinya Ny Eka Suhartini dan Ahmad Taufik SH, hakim pada Pengadilan Agama Sidoarjo, pada 21 September 2005 bersamaan sidang putusan gono gini perceraiannya di Pengadilan Agama Sidoarjo.
 
Dia dinilai melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 KUHP tentang pembunuhan, dan melanggar UU Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilihan senjata tanpa izin.
* [[Kasus Tibo|Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu]]. Dijatuhi vonis mati pada April 2001 di Pengadilan Negeri Palu, dan ditegaskan kembali dengan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 17 Mei 2001. Pengadilan memutuskan bahwa mereka bersalah atas tuduhan pembunuhan, penganiayaan, dan perusakan di tiga desa di Poso, yakni Desa Sintuwu Lemba, Kayamaya, dan Maengko Baru.
 
Kasus vonis mati mereka menimbulkan banyak kontroversi sehingga menyebabkan rencana vonis mati mereka tertunda beberapa kali. Ketiganya dieksekusi mati pada dinihari 22 September 2006 di Palu. -->
 
== Daftar vonis di Indonesia ==
Berikut data tahun 2012<!--?--> tentang terpidana yang menunggu hukuman mati, versi [[Kontras]]<ref name="Kontras" /><!-- beberapa, per 2008, telah dihukum mati. Tolong dipindahkan ke tabel di atas --><!-- Tolong wikifikasi nama-nama yang memiliki artikel di id.wiki -->
{| class="wikitable sortable"
|+ Mereka yang Terancam Dieksekusi di Indonesia (Total 113 Orang)
|-
!No !!Nama !!Proses Hukum !!Ditahan di !!Keterangan
|-
|1 ||Agus Santoso (2004) || PN Purwokerto, Jawa Tengah (28/02/2005) || Jateng || Kasusnya terkait dengan Ruslan Abdul Gani
|-
|2 ||Ruslan Abdul Gani (2004) || Putusan PN Purwokerto Jawa Tengah (28/02/2005) || Jateng || Kasusnya terkait dengan Agus Santoso
|-
|3 ||Suryadi Swabuana alias Adi Kumis (1992) || Grasi ditolak. (2003) || LP Nusakambangan ||
|-
|4 ||Jurit bin Abdullah (1997) || PK dan grasi ditolak || LP Nusakambangan || Kasusnya terkait dengan Ibrahim bin Ujang
|-
|5 ||Ibrahim bin Ujang (1997) || PK dan grasi ditolak || LP Nusakambangan || Kasusnya terkait dengan Jurit bin Abdullah
|-
|6 ||Taroni Hia (2001) || PK? Grasi ditolak (2004) || Sumatera Barat || Kasusnya terkait dengan Irwan Sadawa Hia. Melarikan diri dari LP Muaro pada 9 Oktober 2007
|-
|7 ||Irwan Sadawa Hia (2001) || PK? Grasi ditolak (2004) || Sumatera Barat || Kasusnya terkait dengan Taroni Hia. Melarikan diri dari LP Muaro pada 9 Oktober 2007
|-
|8 ||Tumini Suradji (1998) || PN Lubuk Pakam, Sumut (1998) Banding? || Lubuk Pakam, Sumatera Utara ||
|-
|9 ||Syargawi (1998) || PT Jambi. Kasasi ditolak (2006) || Jambi || Kasusnya terkait dengan Harun dan Syofial
|-
|10 ||Harun (1998) || PT Jambi. Kasasi ditolak (2006) || Jambi || Kasusnya terkait dengan Syargawi dan Syofial
|-
|11 ||Syofial (1998) || PT Jambi. Kasasi ditolak (2006) || Jambi || Kasusnya terkait dengan Syargawi dan Harun
|-
|12 ||Tasa Ibro (2001) || PN Kayuagung (2002) Banding? || Sumatera Selatan ||
|-
|13 ||Agung Widodo || (?) 2002 || ? ||
|-
|14 ||Nurhasan Yogi Mahendra (2002, 2004, dan 2005) || PK dan Grasi ditolak || Jatim ||
|-
|15 ||Suud Rusli (2003) || PK dan Grasi ditolak || LP Surabaya, Jatim || Kasus berhubungan dengan Syam Ahmad Sanusi dan Gunawan Santosa. Suud melarikan diri dari penjara militer Cimanggis 2 kali (5 Mei 2005, ditangkap pada 31 Mei 2005, dan melarikan diri lagi pada 6 November 2005 dan ditangkap pada 23 November 2005)
|-
|16 ||Gunawan Santosa (2003) || PK dan Grasi ditolak || LP Nusakambangan || Kasus berhubungan dengan Syam Ahmad Sanusi dan Suud Rusli. Melarikan diri dari penjara di MA pada 2004 namun ditangkap kembali. Pada Mei 2006, melarikan diri lagi dari Penjara Cipinang, Jakarta. Ditangkap lagi pada Juli 2007
|-
|17 ||Sakak bin Jamak (?) || Grasi ditolak (2002) || Riau || Kasusnya terkait dengan Sahran dan Sabran bin Jamak
|-
|18 ||Sahran bin Jamak (?) || Grasi ditolak (2002) || Riau || Kasusnya terkait dengan Sahran dan Sabran bin Jamak
|-
|19 ||Sabran bin Jamak (?) || Grasi ditolak (2004) || Riau || Kasusnya terkait dengan Sahran dan Sabran bin Jamak
|-
|20 ||Edi Alharison (2005) || PT Sumatera Barat (2006) || Padang, Sumbar ||
|-
|21 ||Dodi Marsal (2005) || Kasasi? (2007) || Padang, Sumbar || Melarikan diri dari LP Muaro pada 9 Oktober 2007
|-
|22 ||Kolonel M. Irfan Djumori (2005) || Pengadilan Militer Sidoarjo (2006) Banding? || Jatim ||
|-
|23 ||Tan Joni (alias Aseng) || (?) || Pakanbaru, Riau ||
|-
|24 ||Harnoko Dewantoro (alias Oki) (1992) || Grasi dan PK ditolak || LP Tangerang, Banten ||
|-
|25 ||Saridi alias Ridi bin Ratiman Purbalingga (2002) || Kasasi ditolak (2003) Grasi? || LP Nusakambangan ||
|-
|26 ||Ridwansyah bin Atung Daeng (alias Iwan) (2002) || MA menolak kasasi (?) || Kalimantan Barat ||
|-
|27 ||Dini Syamsudin alias Andi Mapasisi bin Sumedi(?) || 2001? MA menolak kasasi (?) || Kalimantan Barat ||
|-
|28 ||Ronald Sagala (2006) || PN Lubuk Pakam, Sumatera Utara (2006) || Sumatera Utara || Kasusnya terkait dengan Nasib Purba
|-
|29 ||Nasib Purba (2006) || PN Lubuk Pakam, Sumatera Utara (2006) || Sumatera Utara || Kasusnya terkait dengan Ronald Sagala
|-
|30 ||Nursam bin Boher (1990) || PN Sekayu, Sumsel (1990) Banding? || Sumsel ||
|-
|31 ||Waluyo bin Resosentono (?) || PK dan Grasi ditolak || Lampung ||
|-
|32 ||Heru Lamia (2002) || PN Cibinong, Jabar (2003) Banding? || ||
|-
|33 ||Adul bin Syamsi (2002) || PN Martapura (2002) Banding? || Martapura, Kaltim ||
|-
|34 ||Jufri bin H. Muh Dahri (?) || PN Maros Putusan MA (2002) || Sulawesi Selatan || Melarikan diri dari LP Maros
|-
|35 ||Bambang Ponco Karno alias Popong bin Sudarto Daud Efendi (?) || PK(?) || LP Nusakambangan ||
|-
|36 ||Zaenal Arifin alias Ipin bin Maryono (?) || 2001(?) || ? ||
|-
|37 ||Aswin Siregar (?) || 2000(?) || LP Pekanbaru ||
|-
|38 ||Imran Sinaga (?) || PN Batam Putusan MA (2001) || LP Pekanbaru. || Melarikan diri dari LP Riau
|-
|39 ||Rambe Hadipah Paulus Purba (?) || PN Batam Putusan MA (2001) || LP Pekanbaru. || Melarikan diri dari LP Riau
|-
|40 ||Mochamad Syamsudin (?) || Putusan MA (2000)(?) || ? ||
|-
|41 ||Aris Setiawan (1997) || PK dan Grasi ditolak || LP Surabaya, Jatim ||
|-
|42 ||Lt. Sanurip (1995) || Pengadilan Militer Jayapura, Papua (1997) || ? ||
|-
|43 ||Sugianto alias Sugih (Sugik) (1996) || PK dan Grasi ditolak || LP Surabaya, Jatim ||
|-
|44 ||Sokikin bin Abubakar (?) || PN Lubuklinggau, Sumsel (1994) Banding? || ? ||
|-
|45 ||Koh Kim Chea (Malaysia, 1991) || PN Batam (1992) Banding? || Cipinang, Jakarta ||
|-
|46 ||Koptu Soedjono (?) || Putusan MA (1988) || ? ||
|-
|47 ||La Aja bin La Feely (?) || PN Ujung Pandang (1988)? || ? ||
|-
|48 ||Burhan bin Gingan (?) || PN Bengkalis (1987) Putusan MA. Grasi ditolak (1990) || Pekanbaru, Riau ||
|-
|49 ||Yehezkiel Ginting (2005) || Kasasi ditolak (2008). PK? Grasi? || Batam ||
|-
|50 ||Fatizanolo Laia alias Ama Yupi || PN Gunung Sitoli, Nias, Sumut (2008) || Sumatera Utara ||
|-
|51 ||Andy Tiono alias Abok alias China || PN Medan (2008) || Medan, Sumatera Utara ||
|-
|52 ||Delistian || PN Medan (2008) || Medan, Sumatera Utara ||
|-
|53 ||Very Idham Henyansyah alias Ryan || PK ditolak. Grasi? (2012) || Jakarta ||
|-
|54 ||Raja Syahrial alias Herman || PN Tanjung Balai Karimun (2010) || Kepulauan Riau ||
|-
|55 ||Raja Fadli alias Deli || PN Tanjung Balai Karimun (2010) || Kepulauan Riau ||
|-
|56 ||Sabirin alias Oyon (2008) || Putusan MA (2008) || Banten || Kasusnya berhubungan dengan Usep alias TB Yusuf Maulana yang dieksekusi pada 2008
|-
|57 ||Baekuni alias Bungkih alias Babeh || || ||
|-
|58 ||Heri Darmawan alias Sidong || || LP Nusakambangan ||
|-
|59 ||Fadli Torindatu || || ||
|-
|60 ||Ade Saputra || || ||
|-
|61 ||Rois alias Iwan Dharmawan Mutho (Bom di Kedutaan Australia, Jakarta, 2004) || PK dan Grasi ditolak || LP Nusakambangan || Kasus terkait dengan Ahmad Hasan
|-
|62 ||Ahmad Hasan alias Agung Cahyono (Bom di Kedutaan Australia, Jakarta, 2004) || PK dan Grasi ditolak || LP Nusakambangan || Kasus terkait dengan Rois
|-
|63 ||Rani Andriani || Putusan MA (2001) Grasi? PK? || Tangerang, Banten ||
|-
|64 ||Merri Utami || PT Banten (2002) Kasasi? || Tangerang, Banten ||
|-
|65 ||Ozias Sibanda (Zimbabwe) || Putusan MA (2002) || LP Nusakambangan ||
|-
|66 ||Okwudili Ayotanze (Nigeria) || Putusan MA (2002) Grasi? || LP Nusakambangan ||
|-
|67 ||Namaona Denis (Malawi) || PK dan Grasi ditolak || LP Nusakambangan ||
|-
|68 ||Muhammad Abdul Hafeez (Pakistan) || PK dan Grasi ditolak || LP Nusakambangan ||
|-
|69 ||Okonwo Nonso Kingsley (Nigeria) || Putusan MA (16/2/2006) Grasi? || Lapas Medan, Sumatera Utara ||
|-
|70 ||Denny (alias Kebo) || PN Tanjung Pinang (Riau) (12/6/06) || Lapas Batu Nusakambangan, Jateng || Kasus terkait dengan A Yam dan Jun Hao
|-
|71 ||A Yam || PN Tanjung Pinang (Riau) (1 2/6/06) || Lapas Batu Nusakambangan, Jateng || Kasus terkait dengan Denny dan Jun Hao
|-
|72 ||Jun Hao (alias Vans Liem alias A Heng) || PN Tanjung Pinang (Riau) (12/6/06) || Lapas Batu Nusakambangan, Jateng || Kasus terkait dengan Denny dan A Yam
|-
|73 ||Humphrey Ejike (alias Doctor) (Nigeria) || PN Tanjung Pinang, Riau (12/6/06) || LP Nusakambangan ||
|-
|74 ||Gap Nadi (alias Papa) (Nigeria) || Putusan MA (2004) || Cipinang, Jakarta ||
|-
|75 ||Ek Fere Dike Ole Kamala (alias Samuel) (Nigeria) || (?) || Cipinang, Jakarta ||
|-
|76 ||Michael Titus Igweh (Nigeria) || PT Banten (12/1/2004) Kasasi? || Tangerang, Banten ||
|-
|77 ||Nonthanam M. Saichon (Thailand) || PT Banten (2002) || Tangerang, Banten ||
|-
|78 ||Eugene Ape (alias Felixe) (Nigeria) || PK dan Grasi ditolak || Cipinang, Jakarta ||
|-
|79 ||Obina Nwajagu (Nigeria) || PN Tangerang (2002) Banding? || Tangerang, Banten ||
|-
|80 ||Ang Kim Soe (alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya) (Netherland) || PN Tangerang (2003) Banding? || LP Nusakambangan ||
|-
|81 ||Stephen Rasheed Akinyami (Nigeria) || PN Tangerang (2004) Banding? || Tangerang, Banten ||
|-
|82 ||Marco Archer Cardoso Moneira (Brazil) || Putusan MA (2006) Grasi ditolak (2006). || Tangerang, Banten ||
|-
|83 ||Sylvester Obiekwe (Nigeria) || PN Tangerang (?) || LP Nusakambangan ||
|-
|84 ||M. Adami Wilson (alias Abu) (Malawi) || PN Tangerang Court (?) || LP Nusakambangan ||
|-
|85 ||Gurdip Singh (alias Vishal) (India) || PN Tangerang (Juli 2004) Banding? || Tangerang, Banten ||
|-
|86 ||Rodrigo Gularte (Brazil) || PN Tangerang (Juli 2004) Banding? || Tangerang, Banten ||
|-
|87 ||Zulfikar Ali (Pakistan) || PN Tangerang (Juni 2005) Banding? || Tangerang, Banten ||
|-
|88 ||Martin Anderson (alias Belo) (Ghana) || PT DKI Jakarta (2004) Kasasi? || Cipinang, Jakarta ||
|-
|89 ||Sastra Wijaya || PN Jakarta Barat (2005) Banding? || LP Nusakambangan ||
|-
|90 ||Tjik Wang alias Akwang alias Ricky Chandra || PT DKI Jakarta (2006) || LP Cipinang ||
|-
|91 ||Yuda (alias Akang) || PN Jakarta Barat (2005) Banding? || LP Nusakambangan ||
|-
|92 ||Rahem Agbaje Selami (Rep of Cordova) || PN Surabaya (?) || LP Madiun, Jatim ||
|-
|93 ||Zainal Abidin bin Mgs. Mahmud Badaruddin || Kasasi?PK? || Palembang, Sumatera Selatan ||
|-
|94 ||Andrew Chan (Australia) || PT Bali (2006) Kasasi? || Bali ||
|-
|95 ||Myuran Sukumaran (Australia) || PT Bali (2006) Kasasi? || Bali ||
|-
|96 ||Scott Anthony Rush (Australia) || Putusan MA (2006) Grasi? PK? || Bali ||
|-
|97 ||Emmanuel Iherjirika (Sierra Leone) || Kasasi? || Bali ||
|-
|98 ||Ken Michael (Nigeria) || PN Jakarta Barat (2001) || Jakarta ||
|-
|99 ||Tham Tuck Yen (Malaysia) || Putusan MA (1995) Grasi? || Cipinang, Jakarta ||
|-
|100 ||John Sebastian (Nigeria) || PN Cibinong (2002) Grasi? || Jabar ||
|-
|101 ||Federikk Luttar (Zimbabwe) || PN Jakarta Barat (2006) Banding? || Jakarta ||
|-
|102 ||Benny Sudrajat (alias Tandi Winardi alias Beny Oei) || PN Tangerang (2006) || LP Nusakambangan ||
|-
|103 ||Iming Santoso (alias Budi Cipto) || PN Tangerang (2006) || LP Nusakambangan ||
|-
|104 ||Zhang Manquan (China) || Putusan MA (2007) || LP Nusakambangan ||
|-
|105 ||Chen Hongxin (China) || Putusan MA (2007) || LP Nusakambangan ||
|-
|106 ||Jian Yuxin (China) || Putusan MA (2007) || LP Nusakambangan ||
|-
|107 ||Gan Chunyi (China) || Putusan MA (2007) || LP Nusakambangan ||
|-
|108 ||Zhu Xuxiong (China) || Putusan MA (2007) || LP Nusakambangan ||
|-
|109 ||Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick (Belanda) || Putusan MA (2007) || LP Nusakambangan ||
|-
|110 ||Serge Areski Atlaoui (Perancis) || Putusan MA (2007) || LP Nusakambangan ||
|-
|111 ||Daniel Enemo (Nigeria) || PT Jabar (2003) Kasasi? || Tangerang, Banten ||
|-
|112 ||Suryanto alias A Tiong || PN Batam (2007) || LP Batam, Kepri ||
|-
|113 ||Agus Hadi alias Oki || PN Batam (2007) || LP Batam, Kepri ||
|-
|114 ||Pujo Lestari bin Katemo || PN Batam (2007) || LP Batam, Kepri ||
|}
Keterangan:
* [[PK]] = [[Pengajuan Kembali]]
* Banding = [[Banding]]
* Kasasi = [[Kasasi]]
* Grasi = [[Grasi]]
* [[PN]]/[[PT]] = [[Pengadilan Negeri]]/[[Pengadilan Tinggi]]
* [[PM]] = [[Pengadilan Militer]]
* [[MA]] = [[Mahkamah Agung]]
* [[Lapas]] = [[Lembaga permasyarakatan]] / [[Penjara]]
* A. No. 1-60: Kasus Pembunuhan (60 kasus)
* B. No. 61-62: Kasus Terorisme (2 kasus)
* C. No. 63-113: Kasus Narkoba (51 kasus)
 
== Lihat pula ==
Baris 480 ⟶ 57:
* [[Guillotine]]
* [[Kursi listrik]]
* [[algojoAlgojo]]
* hukum [[qishashQishash]]
* [[Hidangan terakhir]]
Datanya diperbaharui
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
{{kematian-stub}}
 
[[Kategori:Metode eksekusi]]
[[Kategori:Hukuman]]
 
[[Kategori:Penologi]]
{{Link FA|de}}
[[Kategori:Kebijakan sosial]]
 
[[af:Doodstraf]]
[[an:Pena de muerte]]
[[ar:عقوبة الإعدام]]
[[arz:اعدام]]
[[ast:Pena de muerte]]
[[az:Ölüm hökmü]]
[[bat-smg:Smertėis bausmie]]
[[be:Смяротная кара]]
[[be-x-old:Сьмяротная кара]]
[[bg:Смъртно наказание]]
[[bn:মৃত্যুদণ্ড]]
[[bs:Smrtna kazna]]
[[ca:Pena de mort]]
[[ckb:سزای مەرگ]]
[[cs:Trest smrti]]
[[cy:Y gosb eithaf]]
[[da:Dødsstraf]]
[[de:Todesstrafe]]
[[diq:İdam]]
[[el:Θανατική ποινή]]
[[en:Capital punishment]]
[[eo:Mortpuno]]
[[es:Pena de muerte]]
[[et:Surmanuhtlus]]
[[eu:Heriotza zigor]]
[[fa:اعدام]]
[[fi:Kuolemanrangaistus]]
[[fo:Deyðarevsing]]
[[fr:Peine de mort]]
[[fy:Deastraf]]
[[ga:Pionós an bháis]]
[[gl:Pena de morte]]
[[gu:ફાંસીની સજા]]
[[he:עונש מוות]]
[[hi:मृत्युदंड]]
[[hif:Capital punishment]]
[[hr:Smrtna kazna]]
[[hu:Halálbüntetés]]
[[hy:Մահապատիժ]]
[[ilo:Dusa iti patay]]
[[is:Dauðarefsing]]
[[it:Pena di morte]]
[[ja:死刑]]
[[kk:Өлім жазасы]]
[[kn:ಮರಣದಂಡನೆ]]
[[ko:사형]]
[[krc:Асмакъ]]
[[ku:Cezayê mirinê]]
[[la:Poena capitalis]]
[[lb:Doudesstrof]]
[[lt:Mirties bausmė]]
[[lv:Nāvessods]]
[[mk:Смртна казна]]
[[ml:വധശിക്ഷ]]
[[mn:Цаазаар авах ял]]
[[mr:मृत्युदंड]]
[[ms:Hukuman mati]]
[[nl:Doodstraf]]
[[nn:Dødsstraff]]
[[no:Dødsstraff]]
[[oc:Pena de mòrt]]
[[os:Мæлæтæй æфхæрд]]
[[pl:Kara śmierci]]
[[pnb:سزائے موت]]
[[pt:Pena de morte]]
[[qu:Wañuy wanay]]
[[ro:Pedeapsa cu moartea]]
[[ru:Смертная казнь]]
[[rue:Смертна кара]]
[[scn:Pena di morti]]
[[sh:Smrtna kazna]]
[[simple:Death penalty]]
[[sk:Trest smrti]]
[[sl:Smrtna kazen]]
[[sq:Dënimi me vdekje]]
[[sr:Смртна казна]]
[[sv:Dödsstraff]]
[[sw:Adhabu ya kifo]]
[[ta:மரணதண்டனை]]
[[te:మరణశిక్ష]]
[[th:โทษประหารชีวิต]]
[[tl:Parusang kamatayan]]
[[tr:İdam cezası]]
[[uk:Смертна кара]]
[[ur:سزائے موت]]
[[vec:Pena de morte]]
[[vi:Tử hình]]
[[vls:Dôodstraffe]]
[[war:Kapital nga pagsirot]]
[[xal:Толһан цааҗ]]
[[yi:טויטשטראף]]
[[zh:死刑]]
[[zh-classical:死刑]]
[[zh-min-nan:Sí-hêng]]