Jasa Tirta I: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Muh4imin (bicara | kontrib)
pergantian ketua dewan pengawas Perum Jasa Tirta I https://jasatirta1.co.id/manajemen/
 
(43 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox company
{{Infobox_Company |
| name company_name= Perusahaan = PerumUmum Jasa Tirta I |
| former_name = Perusahaan Umum Jasa Tirta <small>(1990 - 1999)</small>
company_logo = [[Berkas:logojasatirta1.jpg|100px|center|]] |
| logo = Berkas:Jasa Tirta I logo.svg
company_type = BUMN|
| logo_size = 150px
foundation = [[1990]] |
| logo_caption = Logo Jasa Tirta I
location = Jl Surabaya No. 2A, [[Malang]] 65115; Kantor Pusat |
| image = 2017-12-07 Kantor Pusat Jasa Tirta I.jpg
key_people = Ir. Tjoek Walujo Subijanto, CES; Direktur Utama |
| image_size =
industry = Pengelola Sumber Daya Air|
| image_alt =
homepage = [http://www.jasatirta1.go.id/ www.jasatirta1.go.id]
| image_caption = Kantor pusat Jasa Tirta I di [[Kota Malang]]
| type = [[Badan usaha milik negara]]
| traded_as =
| industry = Pengelola [[Sumber Dayadaya Air|air]]
| foundation = {{Start date and age|df=yes|1990|02|12}}
| founder =
| area_served =
| location = [[Malang]], [[Indonesia]]
| locations =
| key_people = Fahmi Hidayat<ref name="direksi">{{cite web|url=https://jasatirta1.co.id/manajemen/|title=Manajemen|website=jasatirta1.co.id|publisher=Perum Jasa Tirta I|access-date=15 Maret 2022}}</ref><br />([[Direktur Utama]])<br>Suprianto<ref name="direksi"/><br />(Ketua Dewan Pengawas)
| products = [[Air minum dalam kemasan]]
| services = {{hlist|Penyediaan air baku|Pengembangan SPAM|Pembangkitan listrik|Pariwisata|Konstruksi}}
| revenue = [[Rupiah|Rp]] 544,732 milyar <small>(2018)</small><ref name=annual/>
| net_income = [[Rupiah|Rp]] 155,446 milyar <small>(2018)</small><ref name="annual">{{Cite web|url=https://drive.google.com/drive/mobile/folders/1f9ZQ-vxr-9iFGQnhkqNhnXv18P1Lz9u3?usp=sharing|title=Laporan Tahunan 2019|publisher=Perum Jasa Tirta I|website=jasatirta1.co.id|language=id|access-date=5 September 2021}}</ref>
| owner = [[Pemerintah Indonesia]]
| assets =
| equity =
| num_employees = 409 <small>(2018)</small><ref name=annual/>
| subsid = PT [[Jasa Tirta Energi]]
| homepage = [{{URL|http://www.jasatirta1.go.id/ www.jasatirta1.goco.id]}}
}}
'''PERUM JASA TIRTA I''' adalah [[Badan Usaha Milik Negara]] (BUMN) yang ditugasi untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas [[air]] dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan [[daerah aliran sungai]] (DAS).
 
'''Perusahaan Umum Jasa Tirta I''' adalah sebuah [[badan usaha milik negara]] [[Indonesia]] yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya air. Wilayah kerja perusahan ini meliputi lima Wilayah Sungai (WS), yakni [[Brantas]], [[Bengawan Solo]], [[Sungai Serayu|Serayu]]-[[Bogowonto]], [[Danau Toba|Toba]]-[[Sungai Asahan|Asahan]], serta [[Jratunseluna]] ([[Sungai Jragung|Jragung]], [[Sungai Tuntang|Tuntang]], [[Sungai Serang|Serang]], [[Sungai Lusi|Lusi]], dan [[Sungai Juana|Juana]]).
== Sejarah dan Dasar Pendirian ==
Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT) pada awalnya didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 1990 tanggal 12 Pebruari 1990 untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Pemerintah dalam pengelolaan air dan sumber-sumber air serta prasarana pengairan di DAS [[Brantas]] yang meliputi 40 (empat puluh) sungai.
 
== Sejarah ==
Konsep pendirian suatu BUMN yang memberi pelayanan air untuk membiayai pemeliharaan prasarana pengairan, merupakan hasil pengembangan wacana dari sejumlah tokoh dalam teknokrasi sumberdaya air, seperti [[Sutami]], [[Suyono Sosrodarsono]], [[Soeryono]] dan [[Soenarno]]. Para tokoh tersebut telah melihat, pengelolaan sumberdaya air tidak dapat dipisahkan dari partisipasi finansial para pengguna dan penerima manfaat layanan air.
Ide pendirian perusahaan ini dikemukakan pada awal dekade 1970-an oleh Menteri Pekerjaan Umum saat itu, Ir. [[Sutami]], saat berkunjung ke lokasi pembangunan [[Bendungan Selorejo]]. Ir. Sutami secara umum berpendapat bahwa pengelolaan infrastruktur sumber daya air yang telah dibangun oleh [[Proyek Brantas]] di sepanjang Sungai Brantas tidak dapat dipisahkan dengan partisipasi finansial dari para penerima manfaatnya.<ref name="proyek">{{cite book| last = | first = | title = Development of the Brantas River Basin (part 10) | publisher = [[JICA]]| series = | volume = | edition = | date = 1998| location = Tokyo| pages = 240 - 244| language = Inggris| url = https://openjicareport.jica.go.jp/pdf/11968989_10.pdf}}</ref> Setelah melakukan studi banding ke sejumlah organisasi pengelola air dan/atau prasarana sumber daya air di [[Amerika]], [[Australia]], [[Inggris]], [[Jepang]], dan [[Prancis]] pada dekade 1980-an, pemerintah Indonesia pun memutuskan untuk mengkaji kelayakan pendirian organisasi serupa di Indonesia.<ref name="profil"/> Pengkajian kelayakan pendirian organisasi tersebut lalu diserahkan ke PT [[Indoconsult]] yang dipimpin oleh [[Sumitro Djojohadikusumo]]. Setelah mengadakan diskusi dengan para pakar sumber daya air pada saat itu, baik mengenai cakupan tugas dan sasaran yang ingin dicapai, PT lndoconsult kemudian menyerahkan hasil kajiannya ke Menteri Pekerjaan Umum saat itu, [[Suyono Sosrodarsono]].<ref name="profil"/>
 
Pada tanggal 4 November 1986, dalam sebuah rapat yang dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum, akhirnya disepakati pembentukan suatu [[perusahaan umum]] untuk mengoperasikan dan memelihara infrastruktur sumber daya air di Sungai Brantas dengan nama "Jasa Tirta Brantas". Setelah dibahas dengan sejumlah kementerian lain, disepakati penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai akta pendiriannya. Pada tanggal 12 Februari 1990, akhirnya diterbitkan PP Nomor 5 Tahun 1990 tentang pendirian Perum Jasa Tirta sebagai sebuah badan usaha milik negara yang berkedudukan di Kota Malang.<ref name="pjt">{{Cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/48029/PP%20NO%205%20TH%201990.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 1990|publisher=Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|language=id|access-date=2 November 2022}}</ref> Sebagai tindak lanjut atas penerbitan PP tersebut, kemudian diterbitkan Peraturan Menteri PU Nomor: 56/PRT/1991 tentang Kebijaksanaan Umum Pengelolaan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta sebagai arahan operasional bagi perusahaan ini.<ref name="profil">{{Cite web|url=https://jasatirta1.co.id/riwayat-singkat/|title=Riwayat Singkat|publisher=Perum Jasa Tirta I|website=jasatirta1.co.id|language=id|access-date=28 Oktober 2022}}</ref>
Tujuan dari pendirian PJT adalah untuk mengembangkan konsep korporatisasi pengelolaan sumber daya air yaitu pengelolaan oleh institusi yang netral dan professional yang menerapkan secara seimbang norma-norma pelayanan yang prima dan tepercaya dengan kaidah-kaedah pengelolaan perusahaan yang sehat dengan memperoleh dukungan dari para pemilik kepentingan (stakeholders).
 
Perusahaan ini awalnya diberi tugas untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Pemerintah dalam mengoperasikan dan memelihara infrastruktur di [[Wilayah Sungai]] (WS) [[Brantas]] yang meliputi 40 sungai. Pada tahun 1999, nama perusahaan ini diubah menjadi seperti sekarang.<ref name="pjt1">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/6648/PP0931999.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 93 tahun 1999|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=2 November 2022}}</ref> Pada tahun 2000, pemerintah memperluas wilayah kerja perusahaan ini, sehingga juga meliputi 25 sungai di WS [[Bengawan Solo]].<ref name="solo">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/5494/KP%20NO%20129%20TH%202000.pdf|title=Keputusan Presiden nomor 129 tahun 2000|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=2 November 2022}}</ref> Untuk mengakomodasi kegiatan pengusahaan yang semakin berkembang, pemerintah kemudian menyempurnakan PP nomor 93 tahun 1999 dengan menerbitkan PP nomor 46 tahun 2010.<ref name="jt1">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/16965/PP%2046%20Tahun%202010.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2010|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=2 November 2022}}</ref>
Selanjutnya melalui PP No 93 Tahun 1999, PJT namanya diubah menjadi Perum Jasa Tirta I (PJT I). Wewenang pengelolaannya telah ditambah dengan 25 sungai di wilayah DAS [[Bengawan Solo]], melalui Keputusan Presiden No 129 pada tahun 2000. Untuk menyesuaikan dengan perubahan yang tercipta oleh karena diberlakukkannya UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air, telah dilakukan penyempurnaan dengan mengubah PP No 93 Tahun 1999 melalui PP No 46 Tahun 2010.
 
Pada tahun 2014, pemerintah memperluas wilayah kerja perusahaan ini, sehingga juga meliputi WS Jratunseluna, WS Serayu-Bogowonto, dan WS Toba-Asahan.<ref name="ws">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/173986/Keppres%20022014.pdf|title=Keputusan Presiden nomor 2 tahun 2014|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=2 November 2022}}</ref> Pada tanggal 31 Desember 2018, Divisi Energi dan Divisi Jasa Umum dari perusahaan ini resmi dipisah menjadi [[anak usaha]] dengan nama PT [[Jasa Tirta Energi]]. Perusahan tersebut menyediakan jasa pengerukan, pancang cabut pilar baja lembaran, penyewaan alat berat, penyewaan pilar baja lembaran, pengelolaan infrastruktur sumber daya air, dan pembangkitan listrik.<ref name="jte">{{Cite web|url=https://konstruksijte.co.id/|title=Sekilas Perusahaan|publisher=Jasa Tirta Energi|website=konstruksijte.co.id|language=id|access-date=5 September 2021|archive-date=2021-09-05|archive-url=https://web.archive.org/web/20210905073409/https://konstruksijte.co.id/|dead-url=yes}}</ref>
== Wilayah Kerja ==
* Di wilayah Sungai [[Kali Brantas]] beserta 39 anak sungainya.
* Di wilayah Sungai [[Bengawan Solo]] beserta 25 anak sungainya.
 
== Tugas Pokok Perusahaanpokok ==
Tugas pokok PJT I sesuai PP No.46 93tahun Tahun 19992010, meliputi: <br>
(1) Tugas dan tanggung jawab dalam rangka melaksanakan Pengusahaan Sumber Daya Air pada wilayah kerja meliputi:
:(i) eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan;
:(ii) pengusahaan air dan sumber-sumber air;
:(iii) pengelolaan daerah aliran sungai, antara lain perlindungan, pengembangan dan penggunaan air serta sumber-sumber air, serta
:(iv) rehabilitasi prasarana pengairan.
 
a. Pelayanan Sumber Daya Air dalam rangka pemanfaatan Sumber Daya Air permukaan oleh pengguna;
Untuk menjamin pengelolaan yang optimum dan menjaga kelestarian sumberdaya air, maka tugas yang dilaksanakan PJT-I diusahkan sejauh mungkin terkait, dengan meliputi aspek:
b. Memberikan jaminan pelayanan Sumber Daya Air kepada pengguna melalui pelaksanaan operasi dan pemeliharaan serta pembangunan prasarana Sumber Daya Air yang memberikan manfaat langsung; dan
c. Memberikan pertimbangan teknis dan saran kepada pengelola Sumber Daya Air yang diberikan wewenang untuk penyiapan rekomendasi teknis untuk Pengusahaan Sumber Daya Air.
(2) Tugas dan tanggung jawab dalam rangka melaksanakan sebagian tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi:
 
a. Pelaksanaan operasi atas prasarana Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan;
* Pengelolaan daerah tangkapan hujan (watershed management), berupa usaha-usaha konservasi sumberdaya air (penghijauan dan terasering), pengendalian erosi dan longsoran tanah, pengendalian sedimentasi dan pengendalian bencana alam yang diakibatkan kekuatan tektonis maupun vulkanis. Usaha ini dilakukan bersama instansi terkait.
b. Pelaksanaan pemeliharaan preventif yang meliputi pemeliharaan rutin, berkala, dan perbaikan kecil prasarana Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan;
c. Pelaksanaan pemeliharaan preventif yang meliputi pemeliharaan rutin, berkala, dan perbaikan kecil Sumber Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan;
d. Membantu Pemerintah menjaga dan mengamankan Sumber Air dan prasarana Sumber Daya Air untuk mempertahankan kelestariannya sesuai dengan kemampuan Perusahaan;
e. Pemeliharaan darurat Sumber Air dan prasarana Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan sesuai dengan kemampuan Perusahaan;
f. Membantu Pemerintah dalam pelaksanaan konservasi Sumber Daya Air dan pengendalian daya rusak air sesuai dengan kemampuan Perusahaan;
g. Penggelontoran dalam rangka pemeliharaan Sungai;
h. Pemantauan evaluasi kuantitas air dan evaluasi kualitas air pada Sumber Air yang menjadi tanggung jawab Perusahaan;
i. Penyebarluasan hasil pemantauan evaluasi kepada pengguna Sumber Daya Air, masyarakat, dan pemilik kepentingan;
j. Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat; dan
k. Memberikan pertimbangan teknis dan saran kepada pengelola Sumber Daya Air yang diberikan wewenang untuk penyiapan rekomendasi teknis untuk penggunaan Sumber Daya Air.
 
== Lihat pula ==
* Pengelolaan kuantitas air (water quantity management) yang berupa pengembangan prasarana untuk menunjang ketersediaan air permukaan, pengelolaan kuantitas air melalui prasarana tersebut dengan antara lain penetapan perizinan penggunaan air, alokasi air, penataan neraca air dan pelaksanaan distribusi air
* [[Balai Besar Wilayah Sungai Brantas]]
* [[Daerah aliran sungai]]
* [[Daftar daerah aliran sungai di Indonesia]]
==* [[Wilayah Kerja ==sungai]]
 
==Referensi==
* Pengelolaan kualitas air (water quality management) berupa kegiatan pengendalian kualitas air, penetapan izin pembuangan limbah cair, serta pengendalian pencemaran air.
{{Reflist}}
 
== HalamanPranala luar ==
* Pengendalian banjir (flood control management) yang berwujud prediksi banjir, pengendalian banjir, dan penanggulangan banjir.
 
* Pengelolaan lingkungan sungai (river environment management) berupa pengendalian penggunaan lahan daerah sempadan sungai, peningkatan biota air, wisata dan olah raga air.
 
Perluasan terhadap tugas pokok tersebut ditambahkan PP No 46 Tahun 2010, dengan menambahkan kewenangan bagi PJT-I untuk terlibat dalam penyediaan energi bersih melalui pembangkitan listrik tenaga air dan penyediaan air bersih untuk keperluan domestik. Penambahan wewenang ini merupakan salah satu langkah untuk menjadikan korporatisasi sumberdaya air bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat, khususnya di DAS [[Kali Brantas]] dan DAS [[Bengawan Solo]].
 
== Halaman luar ==
* [http://www.jasatirta1.go.id/ Situs web resmi]
 
{{templat:BUMN}}
 
[[Kategori:BUMNBadan usaha milik negara di Indonesia]]