Nilai Jual Objek Pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →top: clean up |
|||
(12 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Nilai Jual Objek Pajak''' adalah harga rata-rata jual beli yang diperoleh dari harga objek lain yang sejenis, Nilai Jual Objek Pajak Pengganti atau nilai baru.
Besarnya Nilai Jual Kena [[Pajak]] sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang '''Pajak Bumi dan Bangunan''' sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, adalah sebagai berikut
a. Sebesar 40% (empat puluh persen
# Objek pajak perumahan, yang wajib pajaknya perseorangan dengan Nilai Jual
# Objek pajak [[perkebunan]], yang luas lahannya sama atau lebih besar dari 25 Ha (dua puluh lima
# Objek pajak kehutanan, tetapi tidak termasuk areal blok tebangan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan, Pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan dan Pemegang
Pemanfaatan Kayu yang pengenaan Pajak Bumi dan Bangunannya dilakukan sekaligus dengan pemungutan
Baris 16:
b. Sebesar 20% (dua puluh persen) untuk objek pajak lainnya.
[[Kategori:Perpajakan di Indonesia]]▼
{{ekonomi-stub}}
▲[[Kategori:Perpajakan di Indonesia]]
|