Dewan Energi Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ariyanto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Kakei Yukata (bicara | kontrib)
 
(36 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
{{inuse}}
|nama = Dewan Energi Nasional
{{tone}}
|singkatan = DEN
|gambar = [[Berkas:Logo Dewan Energi Nasional (2021).png|150px]]
|didirikan =
|dasar = Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 <br /> Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008<ref name="Perpres">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/16103/PERPRES%20NO%2026%20TH%202008.pdf Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional]</ref>
|dibubarkan =
|dasar_pembubaran =
|sifat = Nasional, mandiri, dan tetap
|pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|pimpinan1 = Ketua
|nama_pimpinan1 = [[Presiden Indonesia|Presiden RI]]
|pimpinan2 = Wakil Ketua
|nama_pimpinan2 = [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden RI]]
|pimpinan3 = Ketua Harian
|nama_pimpinan3 = [[Daftar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia|Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral]]
|pimpinan4 =
|nama_pimpinan4 =
|pimpinan5 =
|nama_pimpinan5 =
|pimpinan6 =
|nama_pimpinan6 =
|pimpinan7 =
|nama_pimpinan7 =
|pimpinan8 =
|nama_pimpinan8 =
|pimpinan9 =
|nama_pimpinan9 =
|pimpinan10 =
|nama_pimpinan10 =
|pimpinan11 =
|nama_pimpinan11 =
|pimpinan12 =
|nama_pimpinan12 =
|alamat = Gedung Badan Diklat ESDM Lantai 4 <br />Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 49 Jakarta Selatan 12950
|situs web = http://www.den.go.id/index.php/
|catatan =
}}
 
'''{{PAGENAME}}''' atau '''DEN''' adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional. Dewan Energi Nasional terdiri atas pimpinan dan anggota. Pimpinan Dewan Energi Nasional terdiri atas:
Sumber daya energi adalah kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu. Cadangan sumber daya energi tidak terbarukan terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi terjamin.
* Ketua: Presiden
* Wakil Ketua: Wakil Presiden
* Ketua Harian: Menteri yang membidangi energi<ref name="Perpres"/>
 
== Sejarah ==
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, negara telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk suatu [[Dewan Energi Nasional]] (DEN). Dewan Energi Nasional sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2007 bertugas: 1). Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR 2). Menetapkan rencana umum energi nasional 3). Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi 4). Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
Sebelum Dewan Energi Nasional dibentuk, Pemerintah telah membentuk Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN) pada tahun [[1981]] yang diketuai oleh [[Menteri ESDM]] dengan anggota Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Negara Riset dan [[Teknologi]], Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Kepala BAPPENAS) dan Kepala BATAN.
 
Sebelum Dewan Energi Nasional dibentuk, Pemerintah telah membentuk Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN) pada tahun 1981 yang diketuai oleh Menteri ESDM dengan anggota Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Negara Perencanan Pembangunan Nasional (Kepala BAPPENAS) dan Kepala BATAN. Tugas utama dari BAKOREN adalah merumuskan kebijakan di bidang [[energi]], merumuskan program pengembangan dan pemanfaatan energi dan koordinasi pelaksanaan program. Dalam kurun waktu yang cukup panjang tersebut, BAKOREN telah menghasilkan berbagai kebijakan di bidang energi baik kebijakan umum maupun kebijakan penunjang.<ref name=web>Laman web resmi {{PAGENAME}} http://www.den.go.id</ref>
 
== Tugas-tugas ==
Dewan Energi Nasional sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2007 bertugas:
# Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR
# Menetapkan rencana umum energi nasional
# Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi
# Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral
==Galeri==
<gallery>
Logo Dewan Energi Nasional (2021).png|(2021–sekarang)
</gallery>
 
== Lihat pula ==
* [[Energi]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* {{id}}[http://www.den.go.id Web site resmi {{PAGENAME}}]
 
[[Kategori:Lembaga nasional]]