Poligami: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: menghilangkan referensi [ * ]
Wadaihangit (bicara | kontrib)
k Menambahkan foto ke halaman #WPWP
 
(83 revisi perantara oleh 40 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Hubungan Dekatdekat}}
[[Berkas:Chef de village et ses femmes (Guinée).jpg|jmpl|Kepala desa dan istrinya (Guinea)]]
Dalam [[antropologi]] sosial, '''poligami''' merupakan praktik [[pernikahan]] kepada lebih dari satu [[suami]] atau [[istri]] (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan). Hal ini berlawanan dengan praktik [[monogami]] yang hanya memiliki satu suami atau istri.
'''Poligami''' (dari bahasa Yunani Akhir {{Wikt-lang|grc|πολυγαμία}} (''{{Grc-transl|πολυγαμία}}'') yang artinya "perkawinan dengan banyak pasangan")<ref name="Harper">{{OEtymD|polygamy}} {{Cite web|title=Polygamy &#124; Etymology, origin and meaning of polygamy by etymonline|url=http://etymonline.com/?term=Polygamy|archive-url=https://timetravel.mementoweb.org/memento/20160201154242/etymonline.com/?term=Polygamy|archive-date=1 February 2016|access-date=1 February 2016|url-status=live}}</ref><ref>{{LSJ|polugami/a|πολυγαμία|ref}}.</ref><ref>{{Cite web|title=πολυγαμία|url=http://www.greek-language.gr/greekLang/modern_greek/tools/lexica/triantafyllides/search.html?lq=πολυγαμία|website=Dictionary of Standard Modern Greek|publisher=[[Center for the Greek Language]]|language=el|archive-url=https://archive.today/20160201152346/http://www.greek-language.gr/greekLang/modern_greek/tools/lexica/triantafyllides/search.html?lq=%CF%80%CE%BF%CE%BB%CF%85%CE%B3%CE%B1%CE%BC%CE%AF%CE%B1|archive-date=1 February 2016|url-status=live}}</ref><ref>{{Cite book|last=Babiniotis|first=Georgios|year=2002|title=Dictionary of Modern Greek|title-link=Babiniotis dictionary|publisher=Lexicology Centre|language=el|chapter=s.v. πολυγαμία|author-link=Georgios Babiniotis}}</ref> adalah praktik [[Perkawinan|menikah]] dengan banyak [[pasangan]]. Para sosiolog menyebut bahwa seorang [[Laki-laki|pria]] yang menikah dengan lebih dari satu istri disebut [[Permaduan|poligini]]. Sedangkan seorang [[perempuan]] yang menikah dengan lebih dari satu suami disebut [[poliandri]]. Dalam [[sosiobiologi]] dan [[zoologi]], peneliti menggunakan ''poligami'' dalam arti luas yang berarti segala bentuk [[Kawin|perkawinan]] ganda.
 
Berbeda dengan poligami, [[monogami]] adalah perkawinan yang hanya terdiri dari dua pihak. Seperti halnya "monogami", istilah "poligami" sering digunakan dalam pengertian ''[[de facto]]'', diterapkan terlepas dari apakah suatu [[Negara (pemerintahan)|negara]] mengakui hubungan tersebut.<ref group="note">For the extent to which states can and do recognize potentially and actual polygamous forms as valid, see [[Conflict of marriage laws]].</ref> Di banyak negara, undang-undang hanya mengakui perkawinan monogami (seseorang hanya boleh memiliki satu pasangan, sedangkan [[bigami]] adalah ilegal), namun [[perselingkuhan]] bukan merupakan tindak pidana, sehingga menyebabkan situasi ''de facto'' poligami dilakukan tanpa pengakuan hukum bagi “pasangan” non-resmi."
Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu [[poligini]] (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), [[poliandri]] (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan [[pernikahan kelompok]] ([[bahasa Inggris]]: ''group marriage'', yaitu kombinasi poligini dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi.
 
== Jenis poligami ==
Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum [[feminis]] menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita.
Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu:
*[[Poligini]], yaitu praktik dengan seorang laki-laki mempunyai banyak istri.
*[[Poliandri]], praktik dengan seorang wanita mempunyai banyak suami.
*[[Pernikahan kelompok|Perkawinan kelompok]], praktik dengan unit keluarga terdiri dari beberapa suami dan beberapa istri yang cukup umur secara hukum.
 
Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam [[sejarah]], tetapi poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi. Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum [[feminis]] menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan terhadap kaum wanita.<ref>[http://www.psychologytoday.com/blog/the-human-beast/200902/the-wide-world-polygamy-we-hate-it-others-love-it The wide world of polygamy: We hate it, others love it]</ref>
Kenyataan bahwa poligami seringkali dianggap sebagai hampir seluruh wanita sebagai penindasan adalah sebuah pendapat yang jelas keliru. Poligami adalah suatu kewajaran dan diperbolehkan oleh agama (Islam). Hendaknya kaum wanita menyadari dengan sepenuhnya bahwa poligami adalah hak seorang pria dan merupakan ibadah yang jelas jelas lebih bermanfaat bagi perkembangan jumlah ummat manusia di kemudian hari. Penentangan terhadap poligami jelas jelas merupakan penentangan terhadap takdir hidup manusia. Poligami adalah sebuah keputusan terhormat dari seorang laki-laki yang ingin bertanggung jawab terhadap seorang perempuan lainnya dengan cara terhhormat pula, yaitu menikah secara syah menurut hukum agama.
 
== Poligami dalam agama ==
[[File:Legality of polygamy.svg|thumb|300px
| <div style="margin:0 0.5em;">{{legend|#009e73|Poligami hanya legal bagi orang Muslim}}
{{legend|#56b4e9|Poligami adalah legal}}
{{legend|#0072b2|Poligami adalah legal di provinsi tertentu; secara nasional, terdapat syarat yang harus dipenuhi agar dapat melakukan poligami}}
{{legend|#d55e00|Poligami adalah ilegal, tetapi tidak dikriminalisasi}}
{{legend|#000000|Poligami adalah ilegal dan dan merupakan tindak pidana}}
{{legend|#e0e0e0|Status hukum tidak diketahui}} </div>
{{Bulleted list |style=margin:0.5em 0.5em 0.25em;border-top:1px solid#aaa;font-size:94%; |item_style=line-height:1.3em;
|Di India, Malaysia, Filipina, Sri Lanka, dan Singapura, poligami hanya legal bagi orang Muslim.
|Di Nigeria dan Afrika Selatan, pernikahan poligami menurut hukum adat dan bagi Muslim adalah legal.
}} ]]
 
== Poligami dan agama ==
[[Berkas:Polygamy map.svg|thumb|500px|right|Wilayah yang memperbolehkan poligami.]]
=== Hindu ===
BaikPoligini poligini maupundan poliandri dilakukan oleh sekalangan masyarakat [[Hindu]] pada zaman dulu. HinduismeNamun, tidak melarang maupun menyarankan poligami. Padapada praktiknya dalam sejarah, hanya [[Monarki|raja]] dan [[kasta]] tertentu yang melakukan poligami. Poligami mungkin juga terjadi karena ''terpaksa'' yang dilakukan karena berbagai alasan, misalnya karena tidak mempunyai keturunan atau tujuan politik Raja-Raja Hindu.<ref name="dwija">Bhagawan Dwija. 2013. [http://stitidharma.org/poligami-menurut-hindu/ Poligami menurut Hindu] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130901081910/http://stitidharma.org/poligami-menurut-hindu/ |date=2013-09-01 }}</ref>
 
==== BuddhismeKitab Hindu ====
Kitab-kitab Hindu secara jelas melarang poligami. '''Manawa Dharmasastra''' yang digunakan sebagai pegangan hukum Hindu, Buku ke-3 (''Tritiyo ‘dhayayah'') pasal 5 berbunyi:
Dalam Agama Buddha pandangan terhadap Poligami adalah suatu bentuk keserakahan (Lobha).
:"''Asapinda ca ya matura, sagotra ca ya pituh, sa prasasta dwijatinam, dara karmani maithune''."
:"Seorang gadis yang bukan ''sapinda'' dari garis-garis ibu, juga tidak dari keluarga yang sama dari garis bapak dianjurkan untuk dapat dikawini oleh seorang lelaki ''dwijati''."
Tafsirnya adalah, perkawinan yang dianjurkan adalah antara satu orang gadis dan satu orang lelaki di mana keduanya tidak mempunyai hubungan darah yang dekat. Istilah ''dwijati'' ditafsirkan sebagai seorang lelaki yang telah menyelesaikan pelajaran (kuliah) dan mendapat pekerjaan atau mandiri.<ref name="dwija"/>
 
Pada Rgveda X.27.12 tertulis:<ref name="dwija"/>
=== Yudaisme ===
:"''Kiyati yosa maryato vadhuyoh, pariprita panyasa varyena, bhadra vadhur bhavati yat supesah, svayam sa mitram vanute jane cit''."
Walaupun kitab-kitab kuno [[agama Yahudi]] menandakan bahwa poligami diizinkan, berbagai kalangan Yahudi kini melarang poligami.
:"Gadis-gadis tertarik oleh kebaikan yang unggul dari para lelaki yang hendak mengawininya, seorang gadis beruntung menjadi pemenang dari pilihan seorang lelaki dari kumpulannya."
 
==== Poliandri Drupadi dengan kelima Pandawa ====
=== Kristen ===
Poliandri yang dilakukan [[Dropadi|Drupadi]] dalam [[Mahabharata]] tidak dipandang sebagai perkawinan yang didasari pada kebutuhan sex, tetapi lebih ditekankan pada ajaran etika, yaitu mentaati perintah [[Dewi Kunti]] agar panca [[Pandawa]] selalu bersatu dan selalu berbagi dengan saudara-saudara yang lain.<ref name="dwija"/>
Gereja-gereja Kristen umumnya, ([[Protestan]], [[Katolik]], [[Ortodoks]], dan lain-lain) menentang praktik poligami. Namun beberapa gereja memperbolehkan poligami berdasarkan kitab-kitab kuna agama Yahudi. Gereja Katolik merevisi pandangannya sejak masa [[Paus Leo XIII]] pada tahun [[1866]] yakni dengan melarang poligami yang berlaku hingga sekarang.
 
Selain itu, [[Dropadi|Drupadi]] pada kehidupannya yang lampau adalah seorang gadis tua yang tidak kawin. Ia memuja Dewa [[Siwa]] untuk diberikan suami yang pantas. Permohonan itu ia ucapkan sebanyak lima kali sehingga pada reinkarnasinya sebagai Drupadi, Dewa [[Siwa]] memenuhi permintaan itu dengan memberikannya lima orang suami dari kesatria utama.<ref name="dwija"/>
==== Mormonisme ====
Penganut Mormonisme pimpinan [[Joseph Smith]] di [[Amerika Serikat]] sejak tahun 1840-an hingga sekarang mempraktikkan, bahkan hampir mewajibkan poligami. Tahun [[1882]] penganut Mormon memprotes keras undang-undang anti-poligami yang dibuat pemerintah Amerika Serikat. Namun praktik ini resmi dihapuskan ketika [[Utah]] memilih untuk bergabung dengan Amerika Serikat. Sejumlah gerakan sempalan Mormon sampai kini masih mempraktekkan poligami.
 
=== IslamBuddhisme ===
Dalam [[agama Buddha]], perihal poligami tidak dijelaskan dalam aturan secara langsung, karena Sang Buddha tidak menetapkan hukum religius apapun berkaitan dengan kehidupan rumah tangga, tetapi yang ada adalah nasihat-nasihat berharga tentang bagaimana menjalani kehidupan rumah tangga yang terpuji.<ref name="sri">Dhammananda, K. Sri. 2008. ''Rumah Tangga Bahagia dalam Sudut Pandang Agama Buddha''. Yogyakarta: Insight Vidyasena Production.</ref>
{{Main|Poligami dalam Islam}}
[[Islam]] pada dasarnya 'memperbolehkan' seorang pria beristri lebih dari satu (poligami). Islam 'memperbolehkan' seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat 'adil' terhadap seluruh istrinya <ref>Surat [[an-Nisa]] ayat 3 {{quran-usc|4|3}}</ref>.
Poligini dalam Islam baik dalam hukum maupun praktiknya, diterapkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Di Indonesia sendiri terdapat hukum yang memperketat aturan poligami untuk [[pegawai negeri]], dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan kepada publik secara umum. [[Tunisia]] adalah contoh [[negara Arab]] dimana poligami tidak diperbolehkan.
<!--
== Poligami dalam hukum di Indonesia ==
<i> isi belum dibuat </i> <!-- analisis hukum terhadap undang-undang perkawinan di Indonesia -->
<!--
== Kasus poligami yang populer dan rekam peristiwa dalam karya sastra ==
<i> isi belum dibuat </i> <!-- masukkan kasus A'a Gym, perdebatan ttg poligami, dan film berbagi suami -->
<!--
=== Film ===
* [[Berbagi Suami]] (tahun 2006)
* [[Ayat-Ayat Cinta]] (tahun 2008) -->
 
Buddha [[Sidharta Gautama]] tidak menetapkan hukum religius yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga, melainkan memberikan nasihat tentang bagaimana menjalani kehidupan rumah tangga yang terpuji. Walaupun Buddha tidak menyebutkan apapun tentang jumlah istri yang dapat dimiliki seorang pria, ia dengan tegas menyatakan bahwa seorang pria yang telah menikah kemudian pergi ke wanita lainnya yang tidak dalam ikatan perkawinan, hal tersebut dapat menjadi sebab keruntuhannya sendiri. Ia akan menghadapi berbagai masalah dan rintangan lainnya.<ref name="sri"/>
== Poligami Menurut Mahkamah Konstitusi Indonesia ==
 
Ajaran Buddha hanya menjelaskan suatu kondisi dan akibat-akibatnya. Orang-orang dapat berpikir sendiri mana yang baik dan mana yang buruk. Bagaimanapun juga, jika hukum negara menetapkan bahwa pernikahan haruslah monogami, hukum tersebut harus dipatuhi.<ref name="sri"/>
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyatakan bahwa asas perkawinan adalah monogami, dan poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran islam dan hak untuk membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam UUD 1945 sebagaimana diutarakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 12/PUU-V/2007 pengujian UU Perkawinan yang diajukan M. Insa, seorang wiraswasta asal Bintaro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (3/10/2007).<ref>http://luthfiwe.blogspot.com/2009/03/persyaratan-poligami-dalam-uu.html</ref>
 
=== Yudaisme ===
Insa dalam permohonannya beranggapan bahwa Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 24 UU Perkawinan telah mengurangi hak kebebasan untuk beribadah sesuai agamanya, yaitu beribadah Poligami. Selain itu, menurut Insa, dengan adanya pasal-pasal tersebut yang mengharuskan adanya izin isteri maupun pengadilan untuk melakukan poligami telah merugikan kemerdekaan dan kebebasan beragama dan mengurangi hak prerogatifnya dalam berumah tangga dan merugikan hak asasi manusia serta bersifat diskriminatif.<ref>http://luthfiwe.blogspot.com/2009/03/persyaratan-poligami-dalam-uu.html</ref>
Walaupun kitab-kitab kuno [[agama Yahudi]] menandakan bahwa poligami diizinkan, berbagai kalangan Yahudi kini melarang poligami.<ref>{{Cite web |url=http://www.subri-msi.net/berita-167-poligami-dan-maslahatnya.html |title=Poligami dan maslahatnya |access-date=2013-12-28 |archive-date=2013-12-30 |archive-url=https://web.archive.org/web/20131230232842/http://www.subri-msi.net/berita-167-poligami-dan-maslahatnya.html |dead-url=yes }}</ref>
 
=== Kristiani ===
MK, dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, menyatakan menolak permohonan M. Insa karena dalil-dalil yang dikemukakan tidak beralasan. Menurut MK dalam pertimbangan hukumnya, pasal-pasal yang tercantum dalam UU Perkawinan yang memuat alasan, syarat, dan prosedur poligami, sesungguhnya semata-mata sebagai upaya untuk menjamin dapat dipenuhinya hak-hak isteri dan calon insteri yang menjadi kewajiban suami yang berpoligami dalam rangka mewujudkan tujuan perkawinan.<ref>http://luthfiwe.blogspot.com/2009/03/persyaratan-poligami-dalam-uu.html</ref>
Gereja-gereja Kristiani umum, seperti [[Protestan|Kristen Protestan]], [[Katolik]], dan [[Ortodoks]], menentang praktik poligami. Namun, beberapa aliran Kristen memperbolehkan poligami dengan merujuk pada kitab-kitab kuno Yahudi. Gereja Katolik merevisi pandangannya sejak masa [[Paus Leo XIII]] pada tahun [[1866]] yakni dengan melarang poligami yang berlaku hingga sekarang.
 
Rujukan yang digunakan umat Kristiani mengenai poligami adalah [[Kitab Injil]] [[Markus 10]]:1-12 yang berbunyi:
Tujuan perkawinan, sebagaimana dikemukakan ahli M. Quraish Shihab, dalam sidang sebelumnya yang dikutip dalam pertimbangan hukum putusan, adalah untuk mendapatkan ketenangan hati (sakinah). Sakinah dapat lestari manakala kedua belah pihak yang berpasangan itu memelihara mawaddah, yaitu kasih sayang yang terjalin antara kedua belah pihak tanpa mengharapkan imbalan (pamrih) apapun, melainkan semata-mata karena keinginannya untuk berkorban dengan memberikan kesenangan kepada pasangannya.<ref>http://luthfiwe.blogspot.com/2009/03/persyaratan-poligami-dalam-uu.html</ref>
:"''(10:1) Dari situ Yesus berangkat ke daerah Yudea dan ke daerah seberang sungai Yordan dan di situpun orang banyak datang mengerumuni Dia; dan seperti biasa Ia mengajar mereka pula. (10:2) Maka datanglah orang-orang Farisi, dan untuk mencobai Yesus mereka bertanya kepada-Nya: "Apakah seorang suami diperbolehkan menceraikan istrinya?" (10:3) Tetapi jawab-Nya kepada mereka: "Apa perintah Musa kepada kamu?" (10:4) Jawab mereka: "Musa memberi izin untuk menceraikannya dengan membuat surat cerai." (10:5) Lalu kata Yesus kepada mereka: "Justru karena ketegaran hatimulah maka Musa menuliskan perintah ini untuk kamu. (10:6) Sebab pada awal dunia, Allah menjadikan mereka laki-laki dan perempuan, (10:7) sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, (10:8) sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. (10:9) Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia." (10:10) Ketika mereka sudah di rumah, murid-murid itu bertanya pula kepada Yesus tentang hal itu. (10:11) Lalu kata-Nya kepada mereka: "Barangsiapa menceraikan istrinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinaan terhadap istrinya itu. (10:12) Dan jika si istri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berbuat [[zina]].''"
 
=== Mormonisme ===
Menurut Shihab, sifat egoistik, yaitu hanya ingin mendapatkan segala hal yang menyenangkan bagi diri sendiri, sekalipun akan meyakitkan hati pasangannya akan memutuskan mawaddah. Itulah sebabnya, demi menjaga keluarga sakinah adalah wajar jika seorang suami yang ingin berpoligami, terlebih dahulu perlu meminta pendapat dan izin dari isterinya agar tak tersakiti. Di samping itu, izin isteri diperlukan karena sangat terkait dengan kedudukan isteri sebagai mitra yang sejajar dan sebagai subjek hukum dalam perkawinan yang harus dihormati harkat dan martabatnya.<ref>http://luthfiwe.blogspot.com/2009/03/persyaratan-poligami-dalam-uu.html</ref>
Penganut Mormonisme pimpinan [[Joseph Smith]] di [[Amerika Serikat]] sejak tahun 1840-an hingga sekarang mempraktikkan, bahkan hampir mewajibkan poligami. Tahun [[1882]], penganut Mormon memprotes keras undang-undang anti-poligami yang dibuat pemerintah Amerika Serikat. Namun praktik ini resmi dihapuskan ketika [[Utah]] memilih untuk bergabung dengan Amerika Serikat. Sejumlah gerakan sempalan Mormon sampai kini masih mempraktikkan poligami.{{citation needed}}
 
=== Islam ===
Ahli M. Quraish Shihab pun menyatakan bahwa asas perkawinan yang dianut oleh ajaran islam adalah asas monogami. Poligami merupakan kekecualian yang dapat ditempuh dalam keadaan tertentu, baik yang secara objektif terkait dengan waktu dan tempat, maupun secara subjektif terkait dengan pihak-pihak (pelaku) dalam perkawinan tersebut.<ref>http://luthfiwe.blogspot.com/2009/03/persyaratan-poligami-dalam-uu.html</ref>
{{Main|Poligami dalam Islam}}
[[Islam]] pada dasarnya berkonsep monogami dalam aturan pernikahan, tetapi memperbolehkan seorang pria beristri lebih dari satu (poligini).<ref>{{Cite web|last=Permatasari|first=Erizka|date=01 November 2023|title=Dasar Hukum Poligami Di Indonesia Dan Prosedurnya|url=https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-poligami-di-indonesia-dan-prosedurnya-lt5136cbfaaeef9#_ftn2|website=HukumOnline|access-date=28 Januari 2024}}</ref> Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya.<ref>Surat [[an-Nisa]] ayat 3 {{quran-usc|4|3}}</ref>
 
Bila belajar dan merujuk pada pernikahan Nabi Muhamad secara utuh, beliau menikah monogami (satu istri) dengan Khadijah selama 28 tahun. Kehidupan poligami Nabi hanya 8 tahun <ref>https://www.hermeneutikafeminisme.com/poligami-dalam-hermeneutika-feminisme/</ref>
Terkait dengan salah satu syarat poligami yang terpenting, yaitu adil, pendapat Ahli Huzaemah T. Yanggo yang dikutip dalam pertimbangan hukum putusan, menyatakan bahwa kaidah fiqh yang berlaku adalah pemerintah (negara) mengurus rakyatnya sesuai dengan kemaslahatannya. Oleh karena itu, menurut ajaran islam, negara (ulil amri) berwenang menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga negaranya yang ingin melakukan poligami, demi kemaslahatan umum, khususnya mencapai tujuan perkawinan.<ref>http://luthfiwe.blogspot.com/2009/03/persyaratan-poligami-dalam-uu.html</ref>
 
Di dalam Al-Quran surat An-nisa ayat ke-129 juga mengatakan bahwa "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian"
Mengenai adanya ketentuan yang mengatur tentang poligami untuk WNI yang hukum agamanya memperkenankan perkawinan poligami, hal ini menurut MK adalah wajar. Oleh karena sahnya suatu perkawinan menurut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan apabila dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Sebaliknya, akan menjadi tidak wajar jika UU Perkawinan mengatur poligami untuk mereka yang hukum agamanya tidak mengenal poligami. Jadi pengaturan yang berbeda ini bukan suatu bentuk diskriminasi, karena dalam pengaturan ini tidak ada yang dibedakan, melainkan mengatur sesuai degan apa yang dibutuhkan, sedangkan diskriminasi adalah memberikan perlakuan yang berbeda terhadap dua hal yang sama.<ref>http://luthfiwe.blogspot.com/2009/03/persyaratan-poligami-dalam-uu.html</ref>
 
Surat an-nisa ayat ke-129 mengatakan bahwa seorang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya, dan mengatakan bahwa kalau seorang suami tidak bisa berbuat adil kepada isteri-isterinya nanti, sebaiknya tidaklah melakukan poligami.
== Dampak Positif poligami ==
1). Mencegah perzinahan,
2). Mencegah pelacuran,
3). Mencegah kemiskinan,
4). Meningkatkan ekonomi keluarga.
 
Poligini dalam Islam baik dalam hukum maupun praktiknya, diterapkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Di Indonesia terdapat hukum yang memperketat aturan poligami untuk [[pegawai negeri]], dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan kepada publik secara umum. [[Tunisia]] dan [[Turki]] adalah contoh [[negara]] [[Islam]] yang tidak memperbolehkan poligami.<ref>[http://internasional.kompas.com/read/2009/04/23/22274019/Tunisia.dan.Turki.Resmi.Hapus.Poligami Tunisia dan Turki resmi hapus poligami]</ref>
== Poligami berseri ==
Poligami berseri dalam [[sosiologi]] adalah sejenis poligami, namun tidak dilakukan pada saat yang bersamaan (paralel) melainkan melalui proses perceraian (perceraian secara hukum, bukan cerai mati). Ketika seorang suami atau seorang istri bercerai lalu menikah lagi, maka hal itu disebut sebagai poligami berseri.
 
== Daftar film yang memuat tentang poligami ==
'''Dampak Positif Poligami :'''
* {{judulfilm|Berbagi Suami||2006}}
1). Mencegah perzinahan,
* {{judulfilm|Ayat-Ayat Cinta (film)|Ayat-Ayat Cinta|2008}}
2). Mencegah pelacuran,
 
3). Mencegah kemiskinan,
== Lihat pula ==
4). Meningkatkan ekonomi keluarga.
* [[Poligami dalam Islam]]
* [[Poligami pada hewan]]
 
== Referensi ==
Baris 77 ⟶ 87:
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.hdn.or.id/index.php/perjalanan/2006/e_book_poligami_versi_2_0 E-Book Poligami (hdn.or.id)]
* {{id}} [http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatannur&id=305 Menyoal Poligami dan Kendalanya (alsofwah.or.id)kendalanya]
* {{id}} [http://wwwnews.liputan6.com/viewread/8,133720,1,0,1165710531.html744911/hidayat-nur-wahid-bung-karno-poligami-tapi-tak-korupsi Poligami,Hidayat SiapaNur Takut?Wahid: (liputan6.com)Bung Karno poligami tetapi tak korupsi]
 
[[Kategori:Pernikahan]]
[[Kategori:Agama dan politik]]
 
[[af:Poligamie]]
[[an:Poligamia]]
[[ar:تعدد الزوجات]]
[[arz:بوليجاميه]]
[[az:Poliqamiya]]
[[be:Палігамія]]
[[be-x-old:Палігамія]]
[[bg:Полигамия]]
[[br:Liespriediezh]]
[[ca:Poligàmia]]
[[cs:Polygamie]]
[[da:Polygami]]
[[de:Polygamie]]
[[en:Polygamy]]
[[eo:Poligamio]]
[[es:Poligamia]]
[[et:Polügaamia]]
[[eu:Poligamia]]
[[fa:چندهمسری]]
[[fi:Polygamia]]
[[fr:Polygamie]]
[[gl:Poligamia]]
[[he:פוליגמיה]]
[[hr:Poligamija]]
[[it:Poligamia]]
[[ja:複婚]]
[[ka:პოლიგამია]]
[[ko:복혼]]
[[mk:Многуженство]]
[[ms:Poligami]]
[[nl:Polygamie]]
[[nn:Polygami]]
[[no:Polygami]]
[[pl:Poligamia]]
[[pt:Poligamia]]
[[ro:Poligamie]]
[[ru:Полигамия]]
[[sah:Полигамия]]
[[simple:Polygamy]]
[[sk:Polygamia]]
[[sr:Полигамија]]
[[sv:Polygami]]
[[sw:Mitara]]
[[ta:பலதுணை மணம்]]
[[te:బహుభార్యాత్వం]]
[[tr:Poligami]]
[[uk:Полігамія]]
[[ur:تعدد ازواج]]
[[zh:多配偶制]]