ZQheert
Bergabung 20 Februari 2011
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-di tahun +pada tahun) |
|||
(28 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 146:
:Jadi pengurus di wiki mana, ya? Wikipedia bahasa Banjar atau yang lainnya? [[Pengguna:Wagino 20100516|Wagino 20100516]] ([[Pembicaraan Pengguna:Wagino 20100516|bicara]]) 14 Maret 2012 02.50 (UTC)
::Ooo... begitu! Kalau menurut saya sebaiknya tunggu saja hingga Wikipedia bahasa Selayar dirilis (harapan saya
:::{{done|Sudah saya periksa dan semuanya valid}} -- Tinggal menunggu tanggapan dari pengurus. Semoga berhasil dan salam. [[Pengguna:Wagino 20100516|Wagino 20100516]] ([[Pembicaraan Pengguna:Wagino 20100516|bicara]]) 14 Maret 2012 05.07 (UTC)
Baris 218:
:Berarti solusi dari saya cuma satu: tuliskan kedua alamat situs di wikipedia, lalu halamannya akan dikunci untuk menghindari perang suntingan. Masalah suatu daerah cuma bisa 1 domain .go.id, itu bukan urusan kita, tapi yang penting faktanya ''toh'' ada 2 situs yang aktif. Biarlah pembaca menentukan sendiri mau pakai situs yang mana. Salam, [[Pengguna:RaymondSutanto|RaymondSutanto]] ([[Pembicaraan Pengguna:RaymondSutanto|bicara]]) 10 Februari 2013 10.03 (UTC)
Dalam pemahaman sederhana saya, apabila ada '''pihak''' (dalam hal ini Pemda [[Kabupaten Kepulauan Selayar]]) membuat '''dua keputusan''' yang mengatur '''hal yang sama''', maka sesuai azas hukum "Lex Posteriori Derogat Legi Priori", keputusan yang baru mesti didahulukan daripada keputusan yang lama. Wassalam, [[Pengguna:Zakbar|Zakbar]] ([[Pembicaraan Pengguna:Zakbar|bicara]]) 10 Februari 2013 10.11 (UTC)
:Apakah surat keputusannya memang ada dua? Menyimak pembicaraan di atas, yang ditampilkan hanya satu. Menurut saya, kalau demikian kata surat keputusan tersebut, tulis saja bahwa itu situs resminya (pada bagian pranala luar di artikel bersangkutan). Sementara alamat lainnya, kita tulis saja sebagai situs lain tentang kabupaten Selayar. Surat keputusannya dibuat tak lama sebelum peluncuran situsnya, jadi, mungkin untuk menegaskan bahwa situs resminya sebagaimana alamat yang tertera. -- '''[[Pembicaraan Pengguna:M. Adiputra|<font face="Tahoma" color="#808000">Adiputra</font>]]''' '''[[Pembicaraan Pengguna:M. Adiputra|<font color="blue">बिचर</font>]]''' -- 10 Februari 2013 10.19 (UTC)
::untuk menggunakan domain .go.id harus memasukkan permohonan yang ditanda tangani oleh pejabat daerah setempat minimal eselon 2 berarti menurut hemat saya kedua website diatas sama2 punya SK cuma pengurus website yg satunya kayaknya gak aktif di [[Wikipedia]],, salam [[Pengguna:ZQheert|zQнeeят]] ([[Pembicaraan Pengguna:ZQheert#top|bicara]]) 10 Februari 2013 10.30 (UTC)
:::Kalau begitu saran bung Zakbar boleh diterapkan. -- '''[[Pembicaraan Pengguna:M. Adiputra|<font face="Tahoma" color="#808000">Adiputra</font>]]''' '''[[Pembicaraan Pengguna:M. Adiputra|<font color="blue">बिचर</font>]]''' -- 10 Februari 2013 10.38 (UTC)
bukannya itu gak fear mas '''[[Pembicaraan Pengguna:M. Adiputra|<font face="Tahoma" color="#808000">Adiputra</font>]]''' '''[[Pembicaraan Pengguna:M. Adiputra|<font color="blue">बिचर</font>]]'''? kasian kan kerja mereka di web yg lama dianggap sia2,, apalagi web tersebut masih aktif sampai saat ini. menurut saya justru sebaliknya website yang baru itu yang perlu ditanyai apa maksudnya bikin lagi web baru apakah yang lama sudah gak produktif atau gimana? saya memang tidak begitu paham soal <i>Azas Hukum</i> tapi sepertinya <b><i>agak aneh</i></b> kalau mau memaksakan 1 website saja yang tercantum di [[Wikipedia]] padahal kenyataannya ada 2 web. saya sendiri gak ada hubungan langsung dengan kedua website Pemda [[Kabupaten Kepulauan Selayar]] diatas namun saya amat prihatin dengan kenyataannya saat ini. saya sepakat dengan [[Pengguna:RaymondSutanto|Mas RaymondSutanto]] kalau bisa sebaiknya pengurus saja yang memilihkan mana yang baik untuk artikel [[Kabupaten Kepulauan Selayar]] kemudian kalau bisa lagi secepatnya dikunci untuk menghindari perang suntingan,, salam [[Pengguna:ZQheert|zQнeeят]] ([[Pembicaraan Pengguna:ZQheert#top|bicara]]) 10 Februari 2013 11.21 (UTC)
:''fear'' (takut)?
:Menurut saya, tidak ada hubungannya "suntingan di Wikipedia" dengan "kerja mereka jadi sia-sia". Tidak ada keharusan bahwa tidak boleh mencantumkan alamat selain situs resmi. Jadi, seperti yang saya sebutkan di atas, pakai saja 2 pranala tsb. Contohnya begini:
<table cellpadding="2" cellspacing="4" style="border:1px dotted gray;">
<tr><td>
;<big>Pranala Luar</big>
----
* [http://kepselayarkab.go.id Situs Resmi]
* [http://kepulauanselayarkab.go.id Situs tentang Kepulauan Selayar]
</td></tr></table>
:Menurut yang saya amati, diskusi ini tentang mana yang situs resmi dan mana yang bukan. Jadi, tidak ada hubungannya dengan upaya sia-sia. Pemasangan pranala di Wikipedia tidak akan memberi dampak berarti bagi eksistensi mereka, kecuali pranala tersebut ditempatkan di situs jejaring sosial, mungkin sebagai iklan. Lagipula Wikipedia tidak boleh berat sebelah. Demikian pendapat saya. Salam. -- '''[[Pembicaraan Pengguna:M. Adiputra|<font face="Tahoma" color="#808000">Adiputra</font>]]''' '''[[Pembicaraan Pengguna:M. Adiputra|<font color="blue">बिचर</font>]]''' -- 10 Februari 2013 12.04 (UTC)
::Hmm, situs pertama memang kelihatan resmi, situs keduanya tampak seperti blog. Pakai dua-dua saja seperti usulan bung '''[[Pembicaraan Pengguna:M. Adiputra|<font face="Tahoma" color="#808000">Adiputra</font>]]'''. Terima kasih. — [[Pengguna:Farras|Farras]]<sup>[[Pembicaraan_pengguna:Farras|La Poste]]</sup> 10 Februari 2013 12.48 (UTC)
:::terima kasih untuk masukannya,, gmna dgn mas [[Pengguna:Zakbar|Zakbar]] sepakat g? [[Pengguna:ZQheert|zQнeeят]] ([[Pembicaraan Pengguna:ZQheert#top|bicara]]) 10 Februari 2013 23.46 (UTC)
Teman-teman [[Wikipediawan]], terima kasih atas diskusi ini. Saya menghormati prinsip ''consensus'' yang dianut oleh [[Wikipedia]], tetapi sebelumnya izinkan saya menyampaikan ''points of view'' yang saya punya sampai saat ini. Pertama, saya tidak membuat semua ketentuan-ketentuan tersebut (saya tidak membuat aturan hanya boleh 1 domain go.id untuk 1 pemda, saya tidak membuat dua keputusan untuk hal yang sama). Kedua, kontribusi saya di [[Wikipedia]] sesuai dengan data yang bisa diverifikasi (berusaha taat azas ''verifiability''), silahkan saja kalau ada yang mengoreksi bahkan menghapus tulisan saya tersebut, sebab memang itulah model ''collegial editorial'' dari [[Wikipedia]].
Tetapi dari kacamata sederhana saya, ini bukan soal sepakat atau tidak. Silahkan saja ditambahkan lebih dari 1 domain go.id tetapi tentu saja itu tidak akan merubah kenyataaan bahwa hanya diperbolehkan 1 domain go.id (dan saat ini saya tetap menyakini kebenaran hal tersebut sampai adanya data yang menyebutkan lain). Wassalam [[Pengguna:Zakbar|Zakbar]] ([[Pembicaraan Pengguna:Zakbar|bicara]]) 11 Februari 2013 05.21 (UTC)
===Situs Resmi Pemerintah Daerah - go.id ===
{{Selamat Malam|Tuhan memberkati. Amin!}}
Saya selaku bekerja di pemerintahan, menyatakan bahwa situs Resmi Pemerintah Daerah Pemerintah harus satu. Setelah saya teliti mengenai situs ''[http://kepulauanselayarkab.go.id kepulauanselayarkab.go.id]'' dan ''[http://kepselayarkab.go.id kepselayarkab.go.id]'' bahwa ternyata keduanya memang situs milik Pemerintah Kab. Kep. Selayar. Namun bila hanya untuk membuat sumber keduanya bisa kita pakai. Persoalan masalah kedua situs itu adalah tanggung jawab Pemda, bukan kita yang telah memakai sebagai sumber terpercaya. Salam! [[Pengguna:ButtuHutagalung|ButtuHutagalung]] ([[Pembicaraan Pengguna:ButtuHutagalung|bicara]]) 11 Februari 2013 13.42 (UTC)
:berarti kesimpulannya mas di [[wiki]] gpp dipasang ke 22nya dalam kotak info [[Kabupaten Kepulauan Selayar]] sebagai situs resmi ya? salam [[Pengguna:ZQheert|zQнeeят]] ([[Pembicaraan Pengguna:ZQheert#top|bicara]]) 11 Februari 2013 13.53 (UTC)
::Tidak apa2, pakai saja sebagai sumber. Kalau boleh buat aja dengan nama '''Situs Resmi 1 Pemkab. Kep. Selayar''' dan '''Situs Resmi 2 Pemkab. Kep. Selayar'''. Yang menjadi masalah adalah mereka sendiri karena melanggar peraturan. masa situsnya dua, ya? Kita tidak kena. Hehehe...! [[Pengguna:ButtuHutagalung|ButtuHutagalung]] ([[Pembicaraan Pengguna:ButtuHutagalung|bicara]]) 11 Februari 2013 14.03 (UTC)
:::terima kasih untuk sarannya mas [[Pengguna:ButtuHutagalung|ButtuHutagalung]],, salam [[Pengguna:ZQheert|zQнeeят]] ([[Pembicaraan Pengguna:ZQheert#top|bicara]]) 11 Februari 2013 14.16 (UTC)
:Saya khawatir jikalau memasang kedua situs tersebut (padahal telah diketahui bahwa hal tersebut keliru), maka Wikipedia akan terjebak dan turut serta dalam melanggengkan "kekeliruan". Wassalam [[Pengguna:Zakbar|Zakbar]] ([[Pembicaraan Pengguna:Zakbar|bicara]]) 11 Februari 2013 14.31 (UTC)
Mas Zakbar, bukan Wikipedia yang membuat kekeliruan, tetapi Pemkab tersebut yang membuat kekelirua. Kita dan wikipedia tidak salah. Mungkin dengan cara begitu bisa membuat mereka sadar. Terima kasih. [[Pengguna:ButtuHutagalung|ButtuHutagalung]] ([[Pembicaraan Pengguna:ButtuHutagalung|bicara]]) 12 Februari 2013 04.35 (UTC)
:Bung [[Pengguna:ButtuHutagalung|ButtuHutagalung]], saya sependapat bahwa kekeliruan itu ada pada Pemda sebagaimana saya sependapat bahwa situs resmi pemda itu harus satu. Dari awal diskusi diatas saya tidak pernah menyalahkan [[Wikipedia]]. Namun ketika [[Wikipedia]] menuliskan "kekeliruan" tersebut (memuat lebih dari satu situs resmi) maka saya khawatir [[Wikipedia]] juga akan menjadi keliru sebab '''secara sadar''' memuat sesuatu yang "keliru". Tetapi tentu saja itu adalah pendapat saya yang bisa saja bersifat subjectif, silahkan teman-teman berpendapat lain. Bukankah perbedaan pendapat itu membuat kita semua belajar dan menjadi sama-sama pintar ;-). Wassalam [[Pengguna:Zakbar|Zakbar]] ([[Pembicaraan Pengguna:Zakbar|bicara]]) 12 Februari 2013 05.45 (UTC)
::Ya, benar mas Zakbar. Semoga pemda tsb sadar dan kita dan wikipedia pun menjadi tak keliru. Untuk sementara kita biar saja dulu selama isi situs benar2 mendukung data. Salam. [[Pengguna:ButtuHutagalung|ButtuHutagalung]] ([[Pembicaraan Pengguna:ButtuHutagalung|bicara]]) 12 Februari 2013 06.58 (UTC)
:::Supaya tidak menjadi berlarut-larut, sehat menyesatkan, dan dapat menjadi pelajaran buat semua masyarakat di masa depan, saya akan mengajukan Permintaan Informasi Publik ke PPID Depkominfo sebagaimana diatur dalam UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Wassalam [[Pengguna:Zakbar|Zakbar]] ([[Pembicaraan Pengguna:Zakbar|bicara]]) 12 Februari 2013 08.53 (UTC)
Dua-duanya pakai domain go.id kan? Ya sudah dipakai saja dua-duanya. Ga da yang salah kan? -- [[Pengguna:Si Gam|Si Gam]] ([[Pembicaraan Pengguna:Si Gam|bicara]]) 12 Februari 2013 12.08 (UTC)
: Hal tersebut tidak akan menyelesaikan masalah kawan. Web resmi Pemda Kep. Selayar telah beberapa kali mengalami pergantian, mulai dari selayar.go.id, selayarkab.go.id, kepulauanselayarkab.go.id, dan terakhir kepselayarkab.go.id (berdasarkan Surat Keputusan bupati tertanggal 14 November 2012). Penerbitan SK baru untuk menggantikan SK lama itu adalah '''hal yang lumrah''' dalam tata keneragaan kita. Diskusi ini menjadi panjang lebar sebab saudara [[Pengguna:ZQheert|zQнeeят]] "'''ngotot'''" menyatakan bahwa web resmi adalah kepulauanselayarkab.go.id dengan alasan karena '''dibuat lebih dulu'''. Padahal pola berpikir saudara [[Pengguna:ZQheert|zQнeeят]] ini jelas '''keliru''', sebab kalau mengikuti pola berpikir demikian maka [[NKRI]] '''tidak akan pernah terbentuk''' sebab surat pembentukan negara [[Hindia Belanda]] '''dibuat jauh sebelum''' teks proklamasi ditanda tangani oleh [[Soekarno]] & [[Mohammad Hatta]]. Semoga teman-teman [[Wikipediawan]] terutama pengurus, editor tidak menggunakan pola pikir demikian, yang tidak saja keliru tetapi juga menyesatkan. --[[Pengguna:Zakbar|Zakbar]] ([[Pembicaraan Pengguna:Zakbar|bicara]]) 18 Februari 2013 19.11 (UTC)
: Saya dalam kesadaran penuh telah merubah kembali situs resmi web [[Kabupaten Kepulauan Selayar]] menjadi [http://kepselayarkab.go.id kepselayarkab.go.id] (yang sebelumnya telah dirubah oleh saudara [[Pengguna:ZQheert|zQнeeят]] tanpa disertai dengan alasan yang jelas). Kepada [[Wikipedia:Editor]], hal tersebut didasarkan pada Surat Keputusan bupati No. 555/864/XI/12/BAPPEDA tertanggal 14 November 2012, silahkan diverifikasi. --[[Pengguna:Zakbar|Zakbar]] ([[Pembicaraan Pengguna:Zakbar|bicara]]) 18 Februari 2013 22.41 (UTC)
: Selamat siang, mengenai Pembicaraan Tentang situs resmi web [[Kabupaten Kepulauan Selayar]] yang diklaim oleh saudara [[Pengguna:Zakbar|Zakbar]] adalah [http://kepselayarkab.go.id kepselayarkab.go.id] sebagai situs resmi, saya sangat menghargai. Berikut Akan kami paparkan data dan fakta mengenai website [http://kepulauanselayarkab.go.id kepulauanselayarkab.go.id] yang dianggap bukan situs resmi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Nama domain [http://kepulauanselayarkab.go.id kepulauanselayarkab.go.id] didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan Surat Nomor : 470/582/VII-2011/Humas, tanggal 1 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten Kepulauan Selayar sesuai Pasal 13 ayat (2) Permenkominfo Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 yang berbunyi "Permohonan/pendaftaran nama domain go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama untuk pemerintahan di tingkat pemerintahan pusat dan Sekretaris Daerah untuk pemerintahan di tingkat pemerintahan daerah. Yang kemudian di susul dengan SURAT KUASA Nomor : 470/583/VII-2011/Humas, yang memberikan Kuasa kepada KABAG HUMAS, PROTOKOL & PDE untuk melakukan pendaftaran domain [http://kepulauanselayarkab.go.id kepulauanselayarkab.go.id] yang selanjutnya akan digunakan sebagai alamat resmi website pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah, yang merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar. yang menegaskan bahwa Pengelolaan Basis Data Elektronik di selenggarakan oleh Subag. PDE yang terdapat di Bagian Humas, Protokol & PDE. Dan tidak terdapat pada Tugas Pokok dan Fungsi SKPD Lain. Dan sesuai dengan Telaan Staf KABAG HUMAS, PROTOKOL & PDE Tahun 2012 yang menyarankan agar website SKPD menjadi sub domain pada [http://kepulauanselayarkab.go.id kepulauanselayarkab.go.id] seperti yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kepulauan Selayar [http://budpar.kepulauanselayarkab.go.id budpar.kepulauanselayarkab.go.id] yang masih mengakui bahwa website Resmi Kabupaten adalah [http://kepulauanselayarkab.go.id kepulauanselayarkab.go.id]. Demikian Penjelasan Kami. Kepada [[Wikipedia:Editor]], silahkan diverifikasi. --[[Pengguna:Kurniadi84|Kurniadi84]] ([[Pembicaraan Pengguna:Kurniadi84|bicara]]) 19 Februari 2013 13.24 (UTC)
:: Akhirnya penjelasan yang ditunggu-tunggu muncul juga. Saudara [[Pengguna:Kurniadi84|Kurniadi84]], terima kasih atas pencerahannya, diskusi ini telah menjadikan saya lebih pintar. Dengan data dan fakta yang tidak terbantahkan tersebut, saya dengan kesadaran penuh telah memperbaiki kembali tulisan saya terkait web resmi [[Kabupaten Kepulauan Selayar]] dengan mencantumkan kedua web site tersebut. Wassalam [[Pengguna:Zakbar|Zakbar]] ([[Pembicaraan Pengguna:Zakbar|bicara]]) 19 Februari 2013 08.18 (UTC)
Selamat Pagi, Bagaimana dengan staitment saudara [[Pengguna:Zakbar|Zakbar]] yang menyatakan bahwa setiap Pemda hanya bisa memiliki 1 (satu) domain .go.id? Kemudian sebelum saya melanjutkan pernyataan saya, saya ingin anda menjelaskan Pernyataan Saudara [[Pengguna:Zakbar|Zakbar]] mengenai Surat Keputusan Bupati No. 555/864/XI/12/BAPPEDA tertanggal 14 November 2012 Apakah Benar Surat Keputusan Bupati atau Hanya Surat Kuasa Pengelola domain? Karena sepengatahuan saya, Semua Penomoran Surat Keputusan Bupati Kepulauan Selayar tidak seperti yang saudara [[Pengguna:Zakbar|Zakbar]] cantumkan. Terimakasih -- [[Pengguna:Kurniadi84|Kurniadi84]] ([[Pembicaraan Pengguna:Kurniadi84|bicara]]) 20 Februari 2013 00.08 (UTC)
|